Nasib Abah Anton Sebagai Mantan Narapidana di Pilkada Kota Malang Belum Jelas, Begini Jawaban KPU

Nama Abah Anton sendiri di satu sisi masih menjadi favorit yang dielu-elukan oleh masyarakat Kota Malang untuk kembali memimpin.

23 Aug 2024 - 11:30
Nasib Abah Anton Sebagai Mantan Narapidana di Pilkada Kota Malang Belum Jelas, Begini Jawaban KPU
Ali Akbar, Komisioner KPU Kota Malang Periode 2024-2029 Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu (foto : Donny/SJP)

Kota Malang, SJP - Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ,tinggal menunggu waktu akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon.

Sesuai dengan timeline yang telah dibuat oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa proses pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.

Di Kota Malang, beberapa nama telah menjadi pembicaraan umum di masyarakat yang semakin mengerucutkan bursa calon kepala daerah (Wali Kota/ Wakil Wali Kota Malang).

Di antara banyak nama tersebut, salah seorang yang ramai menjadi pembicaraan adalah mantan Wali Kota Malang, Abah Anton.

Nama Abah Anton sendiri di satu sisi masih menjadi favorit yang dielu-elukan oleh masyarakat Kota Malang untuk kembali memimpin.

Akan tetapi, di sisi lain juga menjadi buah bibir karena statusnya yang notabene merupakan eks narapidana korupsi yang baru saja keluar dari sel tahanan.

Tentang hal ini, Komisioner KPU Kota Malang Periode 2024-2029 Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Ali Akbar memberikan tanggapannya, usai acara sosialisasi syarat calon bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Malang, pada Kamis, (22/8/2024) di Hotel Haris, Kota Malang.

"Kita akan menunggu bagaimana draft resmi putusan dari MK yang kita juga belum tau faktanya, kalau nanti sudah kita dapati fakta (putusannya salah satu calon seperti apa) baru akan kita diskusikan dan konsultasikan ini bagaimana," tegasnya saat diwawancarai secara eksklusif oleh jurnalis Suarajatimpost.com

Ia juga menyampaikan jika KPU Kota Malang masih menunggu update informasi lebih lanjut.

"Kita (KPU Kota Malang) belum ada update terbaru konfirmasi lebih lanjut," tambahnya.

Ali juga mengutarakan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran KPU di tingkat provinsi dan nasional.

"Tentu saya (KPU Kota Malang) dan KPU Provinsi yang juga sudah koordinasi dengan KPU RI, bahwa statemennya tetap sama, semua akan menunggu dari pendaftaran calon. (Bagaimana) fakta atau bukti resminya atau surat resminya dari putusan mereka saat pendaftaran mereka nanti (di cek). Karena kita tidak akan ikut campur pro kontra yang terjadi di lapangan, karena kita belum tau fakta (kepastian hukum) dan surat resminya, gitu aja," lanjutnya.

Terakhir, saat ditanya tentang syarat calon berstatus mantan narapidana tersebut, Ali menegaskan KPU Kota Malang tetap berpedoman pada Pasal 14 ayat (2) huruf F undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

"Acuan kita tetap pakai lima tahun atau lebih (tidak pernah dipidana masa tahanan lima tahun atau lebih untuk calon kepala daerah)," tandasnya. (**)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow