KPU Kabupaten Malang Tegaskan APK Harus Bersih H-1 Pemungutan Suara

KPU Kabupaten Malang mengakui telah menyebarkan intruksi kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya dalam pembersihan APK di tempat umum di wilayah Kabupaten Malang sesuai surat edaran KPU

11 Feb 2024 - 03:30
KPU Kabupaten Malang Tegaskan APK Harus Bersih H-1 Pemungutan Suara
Petugas bersihkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang Pemilu 2024 (HumasKPU/SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Rapat Koordinasi (Rakor) diadakan KPU Kabupaten Malang guna tegaskan bahwa pihaknya tidak merampas kewenangan dan tanggung jawab peserta Pemilu dalam pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 memasuki masa tenang.

Hal tersebut menjadi poin concern KPU Kabupaten Malang dalam Rakor yang digelar di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang pada Sabtu tanggal 10 Februari 2024 yang dimulai pukul 20.30 WIB malam.

Rakor ini dilaksanakan untuk menyampaikan ketentuan tentang hal-hal yang wajib dijalankan peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika bahwa masa tenang yang berlangsung tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu sehingga peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. 

Kemudian, pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu. 

Tak hanya itu, ada ketentuan Alat Peraga Kampanye (APK) juga wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

"Karena itu, KPU Kabupaten Malang menginisiasi rapat koordinasi bersama peserta Pemilu dan pihak terkait untuk mengkonsolidasikan langkah demi pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya, Sabtu 10/2/2023 malam.

Ia tegaskan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 11 November 2024, KPU Kabupaten Malang memulai bersihkan APK fasilitasi yang telah dipasang di Jalur Lintas Barat (Jalibar) di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

KPU Kabupaten Malang mengakui telah menyebarkan intruksi kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya dalam pembersihan APK di tempat umum di wilayah Kabupaten Malang sesuai surat edaran KPU.

Dimana Surat tersebut menjelaskan tentang pembersihan APK dilakukan secara serentak se-Kabupaten Malang oleh KPU Kabupaten Malang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan melibatkan stakeholder terkait dan peserta Pemilu sesuai dengan tingkatan di wilayah masing-masing.

"Dengan Surat KPU Kabupaten Malang nomor 83/PL.01.6-SD/3507/2024, KPU Kabupaten Malang telah menyampaikan beberapa hal untuk dapat dilaksanakan PPK dan PPS," terangnya.

Koordinasi kali ini juga bertujuan pastikan masa tenang sebagai masa masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu, sehingga Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. 

"Kami berharap dapat terwujud suasana yang kondusif sesuai peraturan perundang-undangan agar masa tenang betul-betul menjadi masa dimana wilayah Kabupaten Malang telah bersih dari alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya oleh peserta Pemilu," pungkasnya.

Agenda Rakor dihadiri oleh Bawaslu, Polres Malang, Satpol PP, Dishub, Bagesbangpol Kabupaten Malang dan Peserta Pemilu.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow