Hari Ini, Klarifikasi Pelapor Datangi Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Edy Sucipto selaku pelapor dan terpanggil klarifikasi datangi dan penuhi undangan Bawaslu Surabaya dan nyatakan terkait data temuan ketidaksinkronan jumlah penghitungan di beberapa TPS tingkat kecamatan terjadi kecurangan pergeseran maupun gelembung perolehan suara ke partai dan caleg tertentu.
Surabaya, SJP - Hari ini dilakukan undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dan protes dari para saksi pelapor Edy Sucipto dipanggil Bawaslu Kota Surabayaberdasarkan undangan nomor: 288/PP.01.02/K.JI-38/03/2024 perihal.
Edy Sucipto, yang juga caleg sekaligus sekretaris relawan Prabowo Mania benarkan adanya undangan dimaksud.
Ia bakal datangi dan penuhi undangan Bawaslu Surabaya dan nyatakan terkait data temuan ketidaksinkronan jumlah penghitungan di beberapa TPS tingkat kecamatan terjadi kecurangan pergeseran maupun gelembung perolehan suara ke partai dan caleg tertentu.
Berdasarkan surat panggilan Bawaslu Kota Surabaya tertulis sebagai berikut: mengundang Sdr. Edy Sucipto, SH untuk memberikan klarifikasi terkait dengan laporan nomor 013/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024.
Berikutnya disebutkan, klarifikasi akan dilaksanakan pada hari Jumat , 22 Maret 2024 Pukul 11.00 WIB bertempat kantor Bawaslu Kota Surabaya, di jalan Tenggilis Mejoyo no.1 Surabaya.
Adapun perolehan suara di kecamatan Bulak, Tenggilis Mejoyo, Gunung Anyar dan Mulyorejo di tingkat kota, sebut Edy.
Edy beberkan, jika sebelumnya ditemukan di beberapa TPS Kecamatan Bulak, kali ini temuannya diduga terjadi juga penggelembungan suara ke partai maupun caleg ini bergeser.
Ia tegaskan meski beberapa kecamatan sudah di lakukan pencermatan ulang dan ditetapkan dalam rapat Pleno oleh KPU, seperti Kecamatan Sukolilo dan Wonocolo. Namun sebelumnya, beberapa juga sudah langsung di pleno oleh KPU dan dianggap tidak ada masalah.
Menurutnya, penggelembungan suara secara sistemik dan massif kembali terjadi di Kota Surabaya.
"Kecurangan pemilu 2024 berupa penggelembungan suara ke partai dan caleg tertentu ini kami duga sengaja dilakukan secara massif dan sistemik," kritisnya.
"Kkami datang bersama sejumlah tim relawan lainnya ini kembali mendatangi kantor Bawaslu penuhi panggilan klarifikasi di Jalan Tenggilis, Surabaya," ungkapnya.
Untuk itu, Edy dengan nada tegas miliki sejumlah bukti form C1 plano dengan DA 1 hasil akan ditunjukkan ke Bawaslu guna mendapat penjelasan terkait upaya protes yang sudah dilaporkan.
"Penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS di kecamatan Gunung Anyar ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di TPS Kecamatan Bulak," cetusnya.
“Yang jelas dan patut diduga kuat indikasi adanya kecurangan penggelembungan suara ini setelah kami cermati adanya ketidaksingkronan data yang kami miliki telah bergeser atau ada ketidaksingkronan data perolehan suara di TPS-TPS Gununganyar ini dimana formulir C1 dengan formulir DA 1," ulasnya.
Hal itu, menurut Edy sangatlah jelas jika memang terjadi perbedaan angka yang sangat signifikan dalam penggelembungan suara, ini jelas pelanggaran menciderai marwah pemilu yang digadang jujur adil, bebas dan rahasia akan ternoda.
“Tidak main-main ini, selisih angka di kedua formulir tersebut antra 10 suara sampai 20 suara setiap TPS. Misalnya, di satu TPS di Kelurahan Rungkut Tengah itu di formulir C1 tertulis 1 namun di formulir DA 1 malah tertulis 11 Surabaya,” paparnya.
Edy melanjutkan , begitu juga di TPS - TPS lainnya itu sebelum di formulir C1 nya terpampang angka 10 namun di formulir lainnya tertulis 20.
"Ini artinya terjadi penggelembungan suara, antara 10 hingga 20 suara per TPS nya. Pengelembungan suara ini masuk ke partai dan sejumlah caleg tertentu," sesalnya.
Dugaan ini, sebutnya dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam di Kecamatan Gunung Anyar.
"Kami juga sudah siap membawa berkas-berkas sebagai bukti adanya penggelembungan suara partai maupun caleg, dan Bawaslu tinggal menindaklanjuti saja,” tukasnya.
Hal senada, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo turut peduli protes kejadian dugaan kecurangan pemilu ini menuturkan, pihaknya punya tanggung jawab untuk mengawal laporan atas adanya pelanggaran Pemilu 2024.
"Kami tidak mempunyai kepentingan caleg dari partai konstentan Pemilu menjadi anggota Legislatif atau tidak, yang jelas jika ada ketidakadilan terkait prosedur mapun pelanggaran pemilu 2024 ini, kami akan jadi garda depan kawal agar tercipta pemilu bersih damai dan mengemban amanah masyarakat terwujud sesuai harapan bersama sebagai wakil suara rakyat harus lahir dari cara yang benar bertanggung jawab," tegasnya.
Olehnya, MAKI Jatim memastikan selama 5 tahun, caleg yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Surabaya diyakini tidak akan maksimal dalam mengemban amanah masyarakat Kota Surabaya, jika di awal saja sudah terjadi kolusi nepotisme bertebaran.
“Besok juga akn kami kawal sampai tuntas menyikapi respon klarifikasi oleh Bawaslu Surabaya atas kejadian ini. Bila diperlukan, kami juga menyiapkan tim advokasi untuk mengawal dugaan kecurangan pileg DPRD Kota Surabaya agar bisa diusut sampai tuntas," tutupnya.
Pewarta: Jefri Yulianto
What's Your Reaction?