Bawaslu Bojonegoro Coret 7 Pengawas TPS, Salah Satunya Pasutri Sesama Penyelenggara Pemilu
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro coret tujuh PTPS karena beberapa alasan yakni karena memiliki hubungan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu, kemudian ada pula yang mengundurkan diri karena sudah diterima kerja, dan ada pula yang mundur karena tidak bisa mengoperasikan ponsel pintar
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mencoret tujuh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah lolos seleksi. Mereka (PTPS) berasal dari enam kecamatan.
Zaenuri, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat mengungkapkan, enam kecamatan yang dimaksud yakni Kecamatan Bojonegoro kota, Dander, Kapas, Malo, Ngraho, dan Kecamatan Trucuk.
"Yang dari Kecamatan Bojonegoro kota satu orang, karena gak ikut pelantikan," ungkapnya, Kamis (1/2/2024).
Untuk PTPS Kecamatan Dander ada dua orang yang dicoret, dengan alasan karena memiliki hubungan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu, dan mengundurkan diri pasca pelantikan karena sibuk dengan pekerjaan utamanya.
"PTPS Kecamatan Dander alasanya yakni 1 orang merupakan istri penyelenggara Pemilu, dan satunya lagi mengundurkan diri pasca pelantikan karena sibuk kerja," lanjut Zaenuri.
Selanjutnya, tiga orang PTPS yang dicoret oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro disebabkan telah mengundurkan diri karena telah diterima kerja di tempat lain.
Ketiganya masing-masing berasal dari Kecamatan Kapas, Malo, dan Trucuk.
"Ketiganya telah mengundurkan diri karena telah diterima kerja," lanjutnya.
Adapun satu orang PTPS yang berasal dari Kecamatan Malo yang mengundurkan diri pasca pelantikan disebabkan tidak bisa mengoperasikan handphone.
"Satu PTPS dari Malo yang mendurkan diri alasanya tidak bisa mengoperasikan HP," tandasnya.
Sesuai regulasi, terang mantan Ketua Bawaslu Bojonegiro ini, anggota Pengawas TPS tak boleh memiliki hubungan pernikahan dengan anggota KPPS.
Sesuai regulasi, Pengawas TPS yang memiliki hubungan pernikahan dengan sesama penyenggara Pemilu tidak diperbolehkan, sebab dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.
"Pasutri gak boleh jadi penyelenggara Pemilu, dikhawatirkan nanti ada konflik kepentingan di TPS," tegasnya.
Pihaknya segera akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan posisi PTPS yang telah dicoret, saat ini baru dua posisi yang telah terisi.
"Penggantinya adalah pendaftar yang saat seleksi nilainya berada di bawah PTPS terpilih yang kini telah dicoret," imbuhnya.
Sebagai informasi, jumlah kebutuhan pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan total TPS, yakni sebanyak 4.278 orang. Mereka dilantik Bawaslu Kabupaten Bojonegoro secara serentak pada pada Minggu (21/1) dan Senin (22/1) lalu.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?