Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Gadis Di Jombang, Pria Gresik Dijebloskan Penjara

MRM (22), warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik harus mendekam dalam penjara usai dilaporkan membawa kabur dan menyetubuhi anak gadis warga Jombang.

16 Aug 2024 - 13:00
Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Gadis Di Jombang, Pria Gresik Dijebloskan Penjara
Ilustrasi persetubuhan kepada anak gadis. (Tiwa)

Kabupaten Jombang, SJP - Tindakan asusila menyasar anak kembali terjadi di Jombang. MRM (22) warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik harus mendekam dalam penjara usai dilaporkan telah membawa kabur dan menyetubuhi anak gadis warga Jombang. 

MRM dilaporkan oleh WD (41) warga Kecamatan Diwek, kabupaten Jombang usai membawa kabur gadis berusia 13 tahun sekaligus menyetubuhi korban dengan menjanjikannya untuk dinikahi.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/07). Hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tunya sekitar pukul 21.30 WIB.

Sadar anak gadisnya hilang, WD (41) berusaha mencari ke rumah teman korban. Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama MRM yang tidak lain pacarnya sendiri. Melalui hanphone teman korban, diketahui informasi jika MRM dan putrinya berada di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.

"Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku," kata Iptu Kasnasin lewat pesan diterima wartawan, Jumat (16/08).

Iptu Kasnasin menerangkan upaya pencarian selama dua hari dilakukan, sembari terus membujuk putrinya untuk pulang. Korban akhirnya pulang bersama pelaku pada Rabu (07/07/2024).

Dari keterangan ibu korban, saat ditanya perihal perginya mereka dari rumah, MRM mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah. Merasa kesal dengan perbuatan pelaku, WD bersama anggota keluarga lain lantas membawa MRM ke Polres Jombang. 

"Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius berlanjut ke pernikahan, sehingga korban mau disetubuhi. Lantas pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari," terang Iptu Kasnasin.

Polisi telah menetapkan MRM sebagai tersangka dan menjebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow