Komisi B DPRD Kota Malang Minta Pemkot Tegas Soal Direksi Perumda Tugu Tirta
Menurut Arief Wahyudi, jika memang ada pansel untuk menentukan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta periode selanjutnya, seharusnya sudah dibentuk sejak sekitar 3 bulan yang lalu.
Kota Malang, SJP - Sekretaris Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Arief Wahyudi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk bersikap lebih tegas dalam menghadapi polemik pengisian jabatan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta.
Terlebih, hingga saat ini Pemkot Malang belum belum mengambil sikap untuk melakukan proses pengisian jabatan tersebut, mengingat masa jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang hanya tersisa tak kurang dari dua pekan saja, yakni pada 1 April 2024 mendatang.
"Sampai saat ini kami tidak melihat ada kejelasan tindak lanjut Pemkot Malang. Pak Pj mestinya sudah membentuk pansel (panitia seleksi). Kalau toh ada pansel, seharusnya sudah ada dari beberapa waktu yang lalu," ucapnya, saat ditemui awak media, Selasa (19/3/2024).
Menurut Arief, jika memang ada pansel untuk menentukan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta periode selanjutnya, seharusnya sudah dibentuk sejak sekitar 3 bulan yang lalu.
"Tetapi kalau sampai hari ini tanpa pansel, indikasinya akan ada perpanjangan masa jabatan direksi," jelasnya.
Sebab, lanjut Arief, jika tidak segera ada ketegasan dari Pj Wali Kota Malang, dikhawatirkan muncul opini yang dapat berbuntut spekulasi liar dari publik.
Salah satu yang mulai muncul itu yakni keterkaitan polemik jabatan direksi Perumda Tugu Tirta dengan isu majunya Pj Wali Kota Malang dalam kontestasi perebutan kursi N1.
"Harus berani melangkah dengan tegas, jangan terkatung-katung seperti ini. Ini akan memunculkan spekulasi banyak pihak," tegasnya.
Apalagi, Arief menambahkan, berdasarkan dalam laporan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta saat melakukan hearing bersama Komisi B DPRD Kota Malang pada Senin (18/3/2024) kemarin, Pj Wali Kota Malang yang juga bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) disebut telah mendapat laporan evaluasi kinerja Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang pada 4 Januari 2024 lalu.
"Dewas juga sudah memberikan rekomendasi penilaian, evaluasi, dan itu lengkap. Tinggal Pak Pj Wali Kota saja yang menilai Pak Mukhlas dan jajarannya ini seperti apa," terangnya.
Untuk itu Arief meminta agar ada kelanjutan untuk mengisi jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta, karena kewenangannya secara penuh berada pada Pj Wali Kota Malang yang bertindak sebagai KPM Perumda Tugu Tirta.
"Kami akan rapat dulu di Komisi, kalau gak segera ada keputusan maka kami akan berikan saran tertulis kepada Pak Pj. Kami gak bisa memberikan deadline karena itu hak prerogatif Pak Pj," ulasnya.
Bahkan tambah Arief, dirinya juga sempat berspekulasi bahwa ada dugaan polemik Direksi Perumda Tugu Tirta ini memang sengaja dilakukan. Meski tak memberikan alasan pasti, namun menurutnya tak menutup kemungkinan hal itu terjadi.
"Kalau setingkat Pak Pj Wali Kota, dengan menggunakan instrumen kepegawaian yang begitu lengkap, rasanya kok memang (ada unsur) kesengajaan," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?