Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Tanjung Perak Lakukan Pemusnahan 4 Ton Impor Ballpress Ilegal

Terungkapnya modus pelanggaran saat cek dokumen ijin dan pemberitahuan impor tidak lengkap, dan saat pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian didapati sumber barang ilegal dimusnahkan diketahui dari Tiongkok yang ditujukan beredar ke wilayah Jawa Timur.

18 Jul 2024 - 13:45
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Tanjung Perak Lakukan Pemusnahan 4 Ton Impor Ballpress Ilegal
Kegiatan pemusnahan ballpress illegal seberat 4 Ton dan minuman beralkohol sebanyak 517 botol dan 1 botol rum dibakar dan hancurkan di halamn kantor bea cukai Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Tanjung Perak Lakukan Pemusnahan 4 Ton Impor Ballpress Ilegal
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Tanjung Perak Lakukan Pemusnahan 4 Ton Impor Ballpress Ilegal
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Tanjung Perak Lakukan Pemusnahan 4 Ton Impor Ballpress Ilegal

Surabaya, SJP – Pemusnahan pakaian bekas selundupan dikenal istilah ballpress ilegal seberat 4 ton atau 4.368 kilogram setara 48 koli dengan cara dibakar dan hancurkan termasuk 517 botol dan 1 botol rum minuman mengandung etil alkohol jenis wine, Kamis (18/7) di halaman kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.

Diungkapkan Achmad Fatoni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak terkait pemusnahan didapat serta produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan atau fabric.

"Secara simbolis pemusnahan ballpress ilegal ini juga didapati minuman beralkohol sebanyak 517 botol dan 1 botol rum yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester 2 tahun 2023 hingga 17 Juli 2024, dengan estimasi nilai barang setara nominal uang mencapai Rp 243.164.000," urainya.

Lebih lanjut Ahmad juga sebutkan sumber barang ilegal dimusnahkan diketahui dari Tiongkok yang ditujukan beredar ke wilayah Jawa Timur.

Ahmad melanjutkan terungkapnya modus pelanggaran saat cek dokumen ijin dan pemberitahuan impor tidak lengkap, dan saat pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian.

Kedua, kegiatan sama dilanjutkan dengan pemusnahan seluruhnya di lokasi pemusnahan yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, Pasuruan.

"Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta," bebernya.

Saat ini, sambungnya guna upaya pencegahan pihak Bea Cukai Tanjung Perak bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Lantamal V Surabaya, dan KSOP Tanjung Perak untuk memberantas peredaran barang ilegal.

"Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah masuknya barang ilegal," ujarnya.

Dan jelas, tentunya itu sangat melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar," tambahnya.

Secara aturan pun, Ahmad juga tegaskan barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.

Adanya gelar pemusnahan ini adalah wujud sinergi baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan cermat dalam melakukan pemeriksaan impor.

Sementara itu, Pelindo Regional 3 menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Bea Cukai dalam menindak dan memusnahkan pakaian ilegal impor. 

Hal ini disampaikan oleh Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari dalam keterangan tertulisnya.

“Pelindo Regional 3 akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang di pelabuhan,” ucap Karlinda

“Kami akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan di pelabuhan. Termasuk edukasi kepada para pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Untuk diketahui kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara simbolis dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak.

Dilakukan juga saat pemusnahan dengan cara simbolis bakar barang bukti oleh perwakilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow