<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
     xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
     xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
     xmlns:admin="http://webns.net/mvcb/"
     xmlns:rdf="http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#"
     xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
     xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/">
<channel>
<title>Suara Jatim Post &amp; : Hukum &amp;amp; Kriminal</title>
<link>https://suarajatimpost.com/rss/category/hukum-kriminal</link>
<description>Suara Jatim Post &amp; : Hukum &amp;amp; Kriminal</description>
<dc:language>en</dc:language>
<dc:rights>Copyright 2023 Suara Jatim Post. All Rights Reserved.</dc:rights>

<item>
<title>Akai Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat di Jombang Berakhir di Tangan Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/akai-komplotan-curanmor-spesialis-hiburan-rakyat-di-jombang-berakhir-di-tangan-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/akai-komplotan-curanmor-spesialis-hiburan-rakyat-di-jombang-berakhir-di-tangan-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Empat tersangka berhasil diamankan, dan sedikitnya 14 aksi pencurian di sembilan kecamatan telah terungkap. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a43d1f49f9b6.webp" length="44580" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 21:55:38 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Curanmor</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar kegiatan hiburan rakyat di Jombang berhasil dihentikan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Empat tersangka berhasil diamankan, dan sedikitnya 14 aksi pencurian di sembilan kecamatan telah terungkap.</p>
<p></p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/218/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Juni 2026. </p>
<p></p>
<p>Laporan tersebut terkait pencurian yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Jombang. Korban bernama Nuril Kurniawan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir saat menghadiri kegiatan hiburan masyarakat.</p>
<p></p>
<p>"Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif," ujar AKP Magribi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Selang empat hari setelah menerima laporan, tepatnya pada Minggu (14/6/2026), polisi berhasil mengamankan empat tersangka. Mereka adalah YP (38), warga Kota Mojokerto; WBS (37), warga Kabupaten Tulungagung; serta AA (32) dan AS (37), keduanya warga Kabupaten Mojokerto. </p>
<p></p>
<p>Dua tersangka ditangkap saat kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sementara dua lainnya diringkus saat acara Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.</p>
<p></p>
<p>"Para tersangka menjalankan aksinya secara terorganisir. Tersangka utama bertugas mencari informasi lokasi hiburan dan melakukan survei, lalu menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, sementara tiga orang lainnya mengawasi situasi," jelas AKP Magribi.</p>
<p></p>
<p>Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit motor korban yang berhasil ditemukan, satu gagang beserta mata kunci T, serta satu unit motor yang digunakan para pelaku.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka mengaku telah melakukan 14 aksi pencurian di berbagai kecamatan, antara lain Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto. Hingga saat ini, penyidik telah mengungkap dan mengaitkan sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan alat bukti yang cukup, sementara lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.</p>
<p></p>
<p>Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri kegiatan hiburan rakyat. Masyarakat diimbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.</p>
<p></p>
<p>"Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110," pungkas AKP Magribi. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh di Grahadi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polrestabes-surabaya-tetapkan-4-tersangka-demo-ricuh-di-grahadi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polrestabes-surabaya-tetapkan-4-tersangka-demo-ricuh-di-grahadi</guid>
<description><![CDATA[ Keempat tersangka tersebut terbukti melakukan perusakan fasilitas publik berupa pagar gedung dan melakukan pelemparan benda tegar ke arah petugas keamanan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a42308ee30ab.webp" length="24680" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 14:54:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Surabaya</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong>–Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan empat pengunjuk rasa sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi ricuh yang terjadi di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Jumat malam lalu. </p>
<p></p>
<p>Keempat tersangka tersebut terbukti melakukan perusakan fasilitas publik berupa pagar gedung dan melakukan pelemparan benda tegar ke arah petugas keamanan.</p>
<p></p>
<p>Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap 24 orang yang sempat diamankan dari lokasi kejadian.</p>
<p></p>
<p>"Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 pendemo. Sebanyak 14 orang telah dipulangkan, sedangkan empat pendemo yang terbukti melakukan pengerusakan dan pelemparan saat demontrasi ricuh telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, enam pendemo yang positif menggunakan narkoba telah dilimpahkan ke BNN kota Surabaya untuk direhabilitasi," ungkap Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.</p>
<p></p>
<p>Penanganan berbeda memang diterapkan bagi enam peserta aksi yang positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine tersebut. </p>
<p></p>
<p>Pihak kepolisian tidak memproses mereka dalam perkara kerusuhan, melainkan langsung menyerahkannya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi sesuai regulasi yang berlaku.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus mendalami motif di balik kericuhan melalui pemeriksaan digital forensik terhadap telepon seluler milik para tersangka. </p>
<p></p>
<p>Langkah ini diambil untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan tertentu yang mengoordinasikan aksi perusakan tersebut. </p>
<p></p>
<p>Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan profesional dan transparan guna memastikan stabilitas keamanan di Kota Surabaya tetap kondusif. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Viral Video ASN Bangkalan Sebelum Tewas, Terekam Bersama Pria Misterius di Batu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/viral-video-asn-bangkalan-sebelum-tewas-terekam-bersama-pria-misterius-di-batu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/viral-video-asn-bangkalan-sebelum-tewas-terekam-bersama-pria-misterius-di-batu</guid>
<description><![CDATA[ Sosok pria dalam video tersebut diduga kuat memiliki kemiripan dengan pria bermasker yang terekam kamera CCTV saat mobil korban memasuki bandara. Video ini mulai ramai di jagat maya sekitar lima hari pasca-penemuan jenazah korban pada Rabu (24/6/2026) lalu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a42250a50b2b.webp" length="13416" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 13:56:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Bangkalan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN, SJP - </strong>Kasus kematian misterius seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Ruly Yunis Setiawati, di dalam mobil dinas di Bandara Juanda, memasuki babak baru. Sebuah video yang merekam momen korban bersama seorang pria misterius kini viral di media sosial.</p>
<p></p>
<p>Sosok pria dalam video tersebut diduga kuat memiliki kemiripan dengan pria bermasker yang terekam kamera CCTV saat mobil korban memasuki bandara. Video ini mulai ramai di jagat maya sekitar lima hari pasca-penemuan jenazah korban pada Rabu (24/6/2026) lalu.</p>
<p></p>
<p>Rekaman video yang beredar merupakan kumpulan foto korban bersama seorang pria berkacamata. Berdasarkan petunjuk tanggal pada gambar, momen tersebut diambil saat keduanya berada di kawasan Alun-alun Batu, Malang, pada Jumat (19/6/2026) tepat sehari sebelum mobil dinas korban terdeteksi masuk ke area Bandara Juanda.</p>
<p></p>
<p>Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya, membenarkan bahwa wanita yang berada di dalam video viral tersebut adalah Ruly Yunis Setiawati. Meski begitu, pihak keluarga mengaku belum mengetahui siapa pengunggah pertama video tersebut ke media sosial.</p>
<p></p>
<p>"Saya dapat kiriman dari teman media. Infonya didapat dari TikTok," ujar Risang, Ahad (28/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan analisis visual, Risang menyebutkan bahwa kumpulan foto itu diduga kuat diambil menggunakan ponsel Oppo A9 2020, yang spesifikasinya persis dengan tipe ponsel milik korban. Saat ini, ponsel korban sudah disita oleh penyidik kepolisian sebagai barang bukti.</p>
<p></p>
<p>Risang juga memaparkan bahwa timeline pengambilan foto dalam video tersebut sangat sinkron dengan kronologi aktivitas korban sebelum meninggal dunia.</p>
<p></p>
<p>"Kalau melihat kronologinya, pada hari Jumat korban masih berada di Pujon, Malang. Siang harinya mereka berada di Alun-alun Batu. Kemudian, pada Sabtu pagi, korban diketahui masih sempat melakukan video call," jelas Risang.</p>
<p></p>
<p>Pihak keluarga menduga kuat adanya keterkaitan antara pria berkacamata di video tersebut dengan pria misterius bermasker yang terekam CCTV Bandara Juanda saat mengambil tiket masuk pada Sabtu (20/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Walau pihak kepolisian belum memberikan keputusan atau identifikasi resmi, kemiripan visual dari kedua rekaman tersebut dinilai sangat identik oleh pihak keluarga. Di sisi lain, pihak keluarga menegaskan sama sekali tidak mengenal sosok pria itu.</p>
<p></p>
<p>"Saya pikir itu tidak usah dicocokkan lagi dengan pria misterius yang mengambil tiket waktu masuk ke Bandara Juanda. Mulai dari kacamata hingga kaos yang dipakai sangat cocok," tegas Risang.</p>
<p></p>
<p>Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga yang menduga korban sengaja dibunuh, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.</p>
<p></p>
<p>"Semoga pelaku cepat tertangkap. Kalau dibandingkan bajunya sangat cocok, kacamatanya juga cocok," pungkas Risang.</p>
<p></p>
<p>Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami seluruh barang bukti yang ada, mulai dari rekaman CCTV, ponsel milik korban, hingga video yang viral di media sosial. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan belum merilis kesimpulan resmi terkait identitas pria misterius tersebut maupun penyebab pasti kematian korban. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>ASN Bangkalan yang Tewas di Bandara Juanda Diduga Dibunuh, Polisi Buru Pria Bermasker</title>
<link>https://suarajatimpost.com/asn-bangkalan-yang-tewas-di-bandara-juanda-diduga-dibunuh-polisi-buru-pria-bermasker</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/asn-bangkalan-yang-tewas-di-bandara-juanda-diduga-dibunuh-polisi-buru-pria-bermasker</guid>
<description><![CDATA[ Keluarga Ruly Yunis Stiawati (RJS), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang ditemukan meninggal dunia tersebut, menduga kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3f4dfb79dd1.webp" length="38324" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 10:52:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Sidoarjo, juanda</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN, SJP</strong> — Tepergoknya sesosok mayat di dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda, Sidoarjo, kini menemui titik terang baru. Keluarga Ruly Yunis Stiawati (RJS), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang ditemukan meninggal dunia tersebut, menduga kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan.</p>
<p></p>
<p>Pihak keluarga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku yang terekam kamera CCTV bandara. </p>
<p></p>
<p>Saat ini, jenazah korban yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan tersebut telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Mlajah, Bangkalan.</p>
<p></p>
<p>Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya, mengungkapkan bahwa dugaan pembunuhan ini diperkuat oleh hasil autopsi sementara dari Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah tanda kekerasan akibat benda tumpul dan indikasi asfiksia (kekurangan oksigen). </p>
<p></p>
<p>Terdapat luka robek pada bagian belakang cuping telinga sebelah kiri korban yang diduga akibat benturan benda tumpul.</p>
<p></p>
<p>Ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan kedua bibir, serta perubahan warna kebiruan/kehitaman pada bibir dan lidah.</p>
<p></p>
<p>"Kelainan ini lazim ditemukan pada orang yang meninggal dalam keadaan mati lemas. Pihak keluarga menyimpulkan ada indikasi pembunuhan (dibekap) yang menyebabkan kematian Ibu Ruly," terang Risang.</p>
<p></p>
<p>Ketua Tim Humas RS Bhayangkara Porong, AKBP Ni Made Wiatini, membenarkan temuan pemeriksaan luar tersebut. </p>
<p></p>
<p>Tim forensik memperkirakan korban sudah meninggal dunia sekitar dua hingga tiga hari sebelum jasadnya ditemukan.</p>
<p></p>
<p>Selain itu, pihak rumah sakit membantah rumor di media sosial yang menyebutkan korban dalam kondisi hamil. </p>
<p></p>
<p>Perut korban yang tampak membesar murni disebabkan oleh proses pembusukan alami setelah kematian.</p>
<p></p>
<p>Petunjuk penting dalam kasus ini mengarah pada rekaman CCTV di kawasan Bandara Juanda. Kamera pengawas berhasil menangkap momen ketika mobil dinas yang ditumpangi korban memasuki area parkir pada Sabtu sore (20/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Namun, mobil tersebut ternyata dikemudikan oleh seorang pria bermasker, bukan oleh korban. Pria misterius itulah yang diduga kuat meninggalkan jenazah Ruly di dalam mobil lalu pergi melarikan diri.</p>
<p></p>
<p>Terdapat kejanggalan waktu yang kini tengah didalami, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB, adik korban masih sempat melakukan video call dengan Ruly.</p>
<p></p>
<p>Kemudian pada Sabtu, 20 Juni 2026 sore hari, manifes bandara mencatat mobil dinas korban baru memasuki area parkir yang disetir oleh pria bermasker.</p>
<p></p>
<p>"Oleh karena itu, untuk mengetahui secara jelas penyebab kematian Ibu Ruly, pelakunya tentu harus ditangkap terlebih dahulu," tegas Risang. </p>
<p></p>
<p>Pihak kuasa hukum meyakini polisi sebenarnya sudah mengidentifikasi profil terduga pelaku lewat alat bukti yang ada.</p>
<p></p>
<p>Meski indikasi kekerasan sudah ditemukan, tim forensik dan penyidik belum mengeluarkan kesimpulan final mengenai penyebab pasti kematian korban. </p>
<p></p>
<p>Pihak kepolisian masih harus menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Timur terhadap pemeriksaan organ dalam korban.</p>
<p></p>
<p>Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menegaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan secara intensif.</p>
<p></p>
<p>"Kami masih terus berjalan dan menunggu hasil visum serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab utama kematian korban," ujar AKP Siko. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Perempuan Penyelundup Pil Koplo Melalui Kemaluan di Blitar Ternyata Pernah Lolos di Aksi Pertama</title>
<link>https://suarajatimpost.com/perempuan-penyelundup-pil-koplo-melalui-kemaluan-di-blitar-ternyata-pernah-lolos-di-aksi-pertama</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/perempuan-penyelundup-pil-koplo-melalui-kemaluan-di-blitar-ternyata-pernah-lolos-di-aksi-pertama</guid>
<description><![CDATA[ Fakta tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota setelah berhasil mengamankan DR. Pelaku menggunakan modus nekat, yaitu membungkus ratusan pil dobel L dengan kondom lalu menyembunyikannya di dalam kemaluan untuk mengelabui petugas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3e2aa5d7afa.webp" length="31210" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 15:00:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Kasus, Perempuan, Penyelundupan, Pil Dobel L, Lewat, Kemaluan, Beraksi, Dua Kali.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong>–Seorang perempuan muda berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ternyata sempat mengecap keberhasilan saat pertama kali menyelundupkan obat keras berbahaya (okerbaya) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Namun, sepandai-pandainya melompat, aksi kedua pelaku akhirnya digagalkan oleh petugas kepolisian.</p>
<p>Fakta tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota setelah berhasil mengamankan DR. Pelaku menggunakan modus nekat, yaitu membungkus ratusan pil dobel L dengan kondom lalu menyembunyikannya di dalam kemaluan untuk mengelabui petugas.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan ini terjadi, pelaku sudah memiliki rekam jejak berhasil memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas tanpa terdeteksi.</p>
<p>"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka sebelumnya pernah berhasil menyelundupkan sekitar 190 butir pil dobel L ke dalam lapas dengan modus yang sama," kata Iptu Bambang, Jumat (26/6/2026).</p>
<p>Iptu Bambang memaparkan, aksi pertama yang sukses tersebut dilakukan DR pada 9 Juni 2026. Kala itu, strategi menyembunyikan obat terlarang di dalam organ intim berjalan mulus hingga pelaku berhasil mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.</p>
<p>Karena merasa aman dan tergiur keuntungan yang lebih besar, sekitar dua minggu kemudian tepatnya pada 18 Juni 2026 DR menyanggupi perintah kedua dengan iming-iming upah Rp1 juta. Kali ini, jumlah pil yang dibawa jauh lebih banyak, yakni 624 butir.</p>
<p>"Dari pengakuan tersangka, modusnya sama seperti sebelumnya. Pil dimasukkan ke dalam kondom, kemudian disembunyikan di kemaluan perempuan tersebut," ujarnya. </p>
<p>Namun, pada upaya kedua ini, sepenggal keberhasilan pelaku resmi berakhir setelah petugas Lapas dan kepolisian berhasil membongkar siasatnya.</p>
<p>Polisi segera melakukan pengembangan di dalam Lapas dan memeriksa tiga orang warga binaan berinisial TR, TD, dan AR yang diduga kuat menjadi pemesan sekaligus pengendali peredaran obat terlarang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa DR memiliki hubungan asmara dengan salah satu narapidana berinisial TR.</p>
<p>"Untuk tiga warga binaan tersebut, kami telah menerbitkan laporan polisi dan masih mendalami peran masing-masing," imbuh Iptu Bambang.</p>
<p>Akibat perbuatannya, DR kini harus menyusul sang kekasih ke dalam sel tahanan. Ia telah diamankan dan dititipkan di Lapas untuk kepentingan penyidikan, serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Perampok Alfamart di Blitar Dibekuk, Komplotan Ternyata Sudah Beraksi 7 Kali</title>
<link>https://suarajatimpost.com/perampok-alfamart-di-blitar-dibekuk-komplotan-ternyata-sudah-beraksi-7-kali</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/perampok-alfamart-di-blitar-dibekuk-komplotan-ternyata-sudah-beraksi-7-kali</guid>
<description><![CDATA[ Aksi komplotan perampok yang selama ini menyasar sejumlah gerai Alfamart di Blitar dan Jombang akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan kekerasan di minimarket tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3d0d4254cf9.webp" length="65370" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 19:59:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Perampok, Alfamart, Blitar, Ditangkap, Polisi, Komplotam, Beraksi, 7 Kali.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP - </strong>Aksi komplotan perampok yang selama ini menyasar sejumlah gerai Alfamart di Blitar dan Jombang akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan kekerasan di minimarket tersebut.</p>
<p>Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YDS (23), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, MJS (23), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23), warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.</p>
<p>Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kediri setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pascakejadian perampokan di Alfamart Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.</p>
<p>"Ketiga tersangka berhasil kami amankan sekitar satu minggu setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Alfamart Srengat," kata AKBP Kalfaris saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).</p>
<p>Perampokan di Alfamart Srengat terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Saat itu, dua karyawan sedang berjaga di minimarket yang beroperasi selama 24 jam.</p>
<p>Para pelaku masuk ke dalam toko dan langsung mengancam karyawan menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa membuka brankas penyimpanan uang. Setelah berhasil membuka brankas, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta.</p>
<p>Sebelum melarikan diri, mereka mengikat tangan kedua karyawan menggunakan tali rafia agar tidak bisa segera meminta bantuan.</p>
<p>Menurut AKBP Kalfaris, para pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Sebelum beraksi, mereka berkeliling mencari minimarket yang masih buka pada dini hari dan memiliki situasi yang relatif sepi.</p>
<p>"Mereka mencari sasaran yang dianggap mudah. Setelah menemukan target, masing-masing menjalankan peran sesuai tugas yang sudah dibagi," ujarnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kelompok tersebut bukan kali pertama melakukan kejahatan serupa. Ketiganya diketahui telah terlibat dalam tujuh aksi perampokan dengan sasaran gerai Alfamart.</p>
<p>Tiga aksi dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni di Alfamart Jalan Mahakam, Kota Blitar, Alfamart Kecamatan Ponggok, dan Alfamart Kecamatan Srengat. Sementara empat aksi lainnya dilakukan di wilayah Kabupaten Jombang.</p>
<p>"Modusnya hampir sama, menyasar minimarket yang buka 24 jam pada waktu dini hari. Sasaran utama mereka adalah uang tunai yang tersimpan di dalam brankas," jelas AKBP Kalfaris.</p>
<p>Uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku. Sebagian hasil rampasan diketahui dipakai untuk membeli sepeda motor dan telepon genggam.</p>
<p>Meski tiga pelaku telah ditangkap, polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Sebab, komplotan tersebut diduga beranggotakan enam orang.</p>
<p>"Masih ada tiga pelaku lainnya yang saat ini berstatus buron dan sedang dalam pengejaran petugas," tegasnya.</p>
<p>Polres Blitar Kota mengimbau pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan di dini hari, guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mereka lakukan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Meski Ada Palmera, Pengeroyokan Brutal di Nganjuk Tetap Terjadi, Ini Penjelasan Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/meski-ada-palmera-pengeroyokan-brutal-di-nganjuk-tetap-terjadi-ini-penjelasan-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/meski-ada-palmera-pengeroyokan-brutal-di-nganjuk-tetap-terjadi-ini-penjelasan-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Polres Nganjuk menjelaskan penyebab pengeroyokan maut yang menewaskan satu orang meski program Palmera telah berjalan. Polisi mengungkap pelaku memanfaatkan celah pengamanan dini hari dan kini memburu pelaku lain yang terlibat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3d0653073e1.webp" length="63470" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 19:00:10 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Konfrensi Pers, pengeroyokan, Pameran, Kamtibmas, Polres Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP –</strong> Kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Nganjuk menuai pertanyaan dari publik. Pasalnya, Polres Nganjuk sebelumnya telah membentuk program Palmera (Pendekar Anjuk Ladang Melindungi Rakyat) sebuah paguyuban yang dirancang khusus untuk meredam gesekan dan menjaga kerukunan antar-kelompok pemuda di Nganjuk.</p>
<p>​Menanggapi mengapa insiden berdarah ini masih bisa kebobolan, Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan dalam konferensi persnya memberikan penjelasan mendalam terkait situasi di lapangan saat malam kejadian.</p>
<p>Kompol Didid menegaskan, esensi dari pembentukan paguyuban atau upaya preventif lainnya adalah untuk membangun kesadaran bersama. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) tidak bisa dibebankan kepada aparat kepolisian semata, melainkan menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat Nganjuk.</p>
<p>​"Pada dasarnya, Harkamtibmas adalah kewajiban kita bersama untuk menjaga. Kewajiban kita untuk menjaga Harkamtibmas seluruh masyarakat Nganjuk," ujar Wakapolres Nganjuk. Kamis (25/6/2026) </p>
<p>Wakapolres mengklarifikasi bahwa pihak kepolisian sama sekali tidak mengendurkan pengamanan. Pada malam terjadinya peristiwa tersebut, Polres Nganjuk telah menerjunkan dan melibatkan seluruh personel untuk melakukan penjagaan di berbagai titik. ​Namun, para pelaku memanfaatkan situasi kritis selepas tengah malam di mana aktivitas masyarakat mulai lengang dan pengawasan memiliki celah alami.</p>
<p>Wakapolres mengakui bahwa karakteristik waktu dini hari tersebut memberikan ruang bagi para pelaku untuk bergerak di luar jangkauan titik pantau petugas. Para pelaku memanfaatkan celah-celah jalanan yang luput dari pengamanan ketat untuk melancarkan aksi spontan mereka.</p>
<p>Menyikapi celah yang dimanfaatkan oleh kelompok pemuda tersebut, Polres Nganjuk akan melakukan evaluasi terhadap pola patroli lapangan. Selain itu, kepolisian meminta komitmen dari para orang tua untuk mendukung gerakan Palmera ini dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.</p>
<p>​"Orang kami minta memperketat pengawasan agar anak-anak mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB guna meminimalisasi risiko gesekan di jalanan pada jam-jam rawan," ujarnya.</p>
<p>Terpisah, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca ​mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan di lapangan. Petugas tengah memburu orang-orang lain yang diduga kuat turut serta atau terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Seluruh tersangka yang sejauh ini telah diamankan dipastikan merupakan warga Kabupaten Nganjuk yang berasal dari beberapa desa berbeda.</p>
<p>​Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Sukaca, peristiwa tersebut bermula saat kelompok pelaku sedang berkumpul di suatu tempat pada malam hari. Berdasarkan keterangan awal, aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa terganggu.</p>
<p>​Para tersangka merasa terusik ketika ada sekelompok orang lain yang melintas di dekat mereka menggunakan sepeda motor secara ugal-ugalan sembari menyalakan kembang api. Terprovokasi oleh aksi tersebut, para pelaku kemudian melakukan penyerangan.</p>
<p>Sukaca mengklarifikasi bahwa para pelaku tidak menyiapkan senjata tajam maupun alat pemukul khusus seperti tongkat dari rumah. Alat-alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut ditemukan spontan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, ​batu bata yang digunakan untuk melempar dan memukul salah satunya ​beberapa sabuk (ikat pinggang).</p>
<p>​Sementara itu, terkait bukti digital, pihak kepolisian saat ini masih melakukan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut juga telah ditunjukkan kepada para pelaku anak yang sudah diamankan. </p>
<p>"Kami berupaya, dari hasil analisis CCTV ini akan memperkuat petunjuk untuk menjaring terduga pelaku lainnya yang belum tertangkap. Adapun untuk korban lain yang selamat, saat ini diketahui masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," kata AKP Sukaca. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bantai Korban hingga Tewas, 14 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Nganjuk Diringkus Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bantai-korban-hingga-tewas-14-terduga-pelaku-pengeroyokan-di-nganjuk-diringkus-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bantai-korban-hingga-tewas-14-terduga-pelaku-pengeroyokan-di-nganjuk-diringkus-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengamankan para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap rombongan korban, Kamis (25/6/2026). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3d0060ca165.webp" length="36372" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 17:30:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Pengeroyokan, rombongan pesilat, korban meninggal dunia, pelaku pengeroyokan diamankan, belasan pelaku pengeroyokan, Polres Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP - </strong>Polres Nganjuk mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.</p>
<p>Dalam waktu 5 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengamankan para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap rombongan korban, Kamis (25/6/2026).</p>
<p>Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan dalam konferensi persnya bersama awak media menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Umum Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. </p>
<p>Kejadian itu bermula saat rombongan korban yang mengendarai tiga sepeda motor melintas di Jalan Merapi Desa Sukorejo dari arah timur ke barat. Sesampainya di depan SDN Sukorejo, rombongan korban dihadang sekelompok pemuda.</p>
<p>​“Korban kemudian dilempari batu hingga terjatuh, lalu dikeroyok secara bersama-sama. Dalam kejadian itu beberapa korban mengalami luka-luka, sedangkan satu korban berinisial MK meninggal dunia akibat luka berat pada bagian kepala. Selain itu, dua unit sepeda motor milik korban juga mengalami kerusakan akibat dirusak oleh para pelaku,” terang Kompol Didid.</p>
<p>Setelah menerima laporan, kata Didid, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan dalam waktu 5 jam berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku.</p>
<p>“Benar, Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret telah menangani dan mengungkap peristiwa pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Loceret. Hanya butuh waktu 5 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Kasus ini kami tangani secara serius karena mengakibatkan korban luka-luka dan satu korban meninggal dunia,” ujar Kompol Didid</p>
<p>Wakapolres menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak dengan tetap memperhatikan mekanisme peradilan anak.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga pelaku utama masing-masing FS (17), warga Kecamatan Nganjuk, MR (15), warga Kecamatan Loceret, dan FI (14), warga Kecamatan Loceret. Ketiganya diduga berperan aktif melempari korban dengan batu hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.</p>
<p>Selain itu, polisi juga menetapkan sembilan pelaku anak, yakni AR (17), warga Kecamatan Loceret, AF (17), warga Kecamatan Loceret, AY (16), warga Kecamatan Loceret, OB (15), warga Kecamatan Loceret, RA (15), warga Kecamatan Nganjuk, RS (15), warga Kecamatan Loceret, AT (16), warga Kecamatan Loceret, FK (15), warga Kecamatan Loceret, dan NF (16), warga Kecamatan Loceret.</p>
<p>Untuk pelaku dewasa dalam berkas perkara terpisah, polisi juga mencatat FP (18), warga Kecamatan Loceret, serta MS (20), warga Kecamatan Berbek.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil <em>Visum et Repertum</em> dari RS Bhayangkara Nganjuk.</p>
<p>Didid menegaskan, keberhasilan mengamankan para terduga pelaku dalam waktu singkat merupakan bentuk keseriusan Polres Nganjuk dalam merespons cepat setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menimbulkan korban jiwa.</p>
<p>“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Kompol Didid.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jasad Perempuan di Bandara Juanda adalah Sekretaris DPRKP Bangkalan, Kematian Disebut Janggal</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jasad-perempuan-di-bandara-juanda-adalah-sekretaris-dprkp-bangkalan-kematian-disebut-janggal</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jasad-perempuan-di-bandara-juanda-adalah-sekretaris-dprkp-bangkalan-kematian-disebut-janggal</guid>
<description><![CDATA[ Sejumlah perhiasan emas yang biasa dikenakan korban, seperti gelang dan cincin, hilang dari tubuhnya. Di jasad korban hanya tersisa anting dan satu cincin di tangan kiri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3c7a345576b.webp" length="38324" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 08:30:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Surabaya, bandara, juanda</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDOARJO, SJP</strong> — Misteri penemuan jenazah seorang wanita di dalam mobil dinas yang terparkir di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026) siang, akhirnya mulai terkuak. Korban diidentifikasi sebagai RJS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan, Madura.</p>
<p></p>
<p>Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut dengan posisi telentang di kursi depan sebelah kiri, dan seluruh pintu mobil terkunci dari luar. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menduga ada unsur tindak pidana dalam peristiwa ini.</p>
<p></p>
<p>Penemuan jasad ini bermula dari kecurigaan para sopir di area parkir Terminal 1 Bandara Juanda pada Rabu (24/6/2026) siang. Mereka melihat adanya tetesan air misterius yang keluar secara tidak wajar dari bagian bawah mobil dinas Toyota Innova berpelat merah M 1090 GP.</p>
<p></p>
<p>"Awalnya para sopir curiga karena ada tetesan air dari mobil itu. Setelah dicek bersama-sama, ternyata ada sosok wanita di dalam mobil," ujar Heri, seorang warga di lokasi kejadian.</p>
<p></p>
<p>Warga segera melaporkan hal tersebut kepada petugas keamanan bandara, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. </p>
<p></p>
<p>Tim Inafis yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mobil tersebut diketahui telah terparkir di area bandara selama sekitar empat hari.</p>
<p></p>
<p>Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, membenarkan bahwa korban adalah Sekretaris DPRKP Bangkalan dan mobil tersebut merupakan kendaraan dinas operasional yang sehari-hari digunakan oleh korban.</p>
<p></p>
<p>Lukman menjelaskan, korban terakhir kali terlihat beraktivitas di lingkungan Pemkab Bangkalan pada Kamis (18/6/2026) saat menghadiri acara perpisahan Komandan Kodim (Dandim) Bangkalan. Setelah acara tersebut, korban dilaporkan tidak lagi masuk kantor selama hampir sepekan.</p>
<p></p>
<p>Namun, Pemkab Bangkalan belum mengetahui alasan keberadaan korban di Bandara Juanda, apakah untuk urusan kedinasan atau keperluan pribadi.</p>
<p></p>
<p>"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan menunggu hasil penyelidikan yang sedang berjalan," kata Lukman, Rabu (24/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Setelah menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Porong, Sidoarjo, jenazah RJS tiba di rumah duka di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.</p>
<p></p>
<p>Di tengah suasana duka, kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak kriminal. </p>
<p></p>
<p>Berdasarkan rekaman CCTV pintu masuk Bandara Juanda pada Sabtu (20/6/2026), mobil dinas tersebut masuk ke area parkir bersama seorang pria bermasker.</p>
<p></p>
<p>Saat mobil masuk bandara, korban diduga sudah dalam posisi telentang di kursi kiri depan sehingga tidak terlihat dari luar. Keluarga menduga korban sudah meninggal dunia sebelum mobil memasuki kawasan bandara, dan area parkir sengaja dipilih sebagai tempat pembuangan jenazah.</p>
<p></p>
<p>Kondisi seluruh pintu mobil dinas dalam keadaan terkunci dari luar saat jasad korban ditemukan terkapar di dalam kabin.</p>
<p></p>
<p>Sejumlah perhiasan emas yang biasa dikenakan korban, seperti gelang dan cincin, hilang dari tubuhnya. Di jasad korban hanya tersisa anting dan satu cincin di tangan kiri.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan keterangan keluarga, korban masih aktif berkomunikasi sebelum dinyatakan hilang kontak pada Kamis (18/6/2026), korban berpamitan untuk bepergian.</p>
<p></p>
<p>Sementara pada Jumat (19/6/2026) korban membagikan lokasi keberadaannya (share location) di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, dan sempat melakukan video call dengan keluarga pada malam hari.</p>
<p></p>
<p>Pada Sabtu (20/6/2026) sejak pukul 07.00 WIB, ponsel korban sudah tidak dapat dihubungi oleh suaminya.</p>
<p></p>
<p>Keluarga awalnya berencana melaporkan kehilangan korban ke polisi pada Selasa (23/6/2026). Namun, sebelum laporan dibuat, sang suami justru mengetahui kabar kematian istrinya secara tragis melalui video yang viral di media sosial pada keesokan harinya.</p>
<p></p>
<p>Pihak keluarga menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.</p>
<p></p>
<p>"Meski nanti hasil pemeriksaan menyatakan kematian korban karena faktor wajar, kami akan tetap memidanakan kasus ini karena ada dugaan kesengajaan membuang jenazah," tegas Risang.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, Polsek Sedati dan Polres Sidoarjo masih terus mendalami kasus tersebut sembari menunggu hasil resmi autopsi dari tim forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Teror Pencurian Diesel Sawah di Nganjuk Berakhir, Komplotan Spesialis Lintas Kecamatan Dibekuk</title>
<link>https://suarajatimpost.com/teror-pencurian-diesel-sawah-di-nganjuk-berakhir-komplotan-spesialis-lintas-kecamatan-dibekuk</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/teror-pencurian-diesel-sawah-di-nganjuk-berakhir-komplotan-spesialis-lintas-kecamatan-dibekuk</guid>
<description><![CDATA[ Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan, kedua eksekutor ini tercatat telah menjarah mesin diesel di sepuluh lokasi berbeda ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3bd3bbe7bde.webp" length="85676" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 21:30:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Pencurian, dua pelaku pencurian, Diesel sawah, Polres Nganjuk Ngronggot</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP - </strong>Aksi pencurian mesin diesel di wilayah Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Jawa Timur, yang selama ini membuat para petani resah dan gigit jari, akhirnya menemui titik akhir. Komplotan spesialis pencuri mesin pengairan sawah lintas kecamatan ini tak berkutik saat digulung tim gabungan kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan, kedua eksekutor ini tercatat telah menjarah mesin diesel di sepuluh lokasi berbeda.</p>
<p>Kedua pelaku, yakni SA (41) warga Desa Klurahan Ngronggot, dan TB (39) warga Desa Drenges Kertosono, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas pada malam hari. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit mesin diesel merk Dongfeng, gerobak pengangkut, hingga sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi culas mereka.</p>
<p>Keduanya diduga terlibat dalam pencurian mesin diesel milik petani di wilayah Desa Betet yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp2,5 juta</p>
<p>Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.</p>
<p>“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras anggota yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini karena diduga pelaku beraksi di beberapa lokasi lainnya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Petualangan kriminal kedua pelaku runtuh setelah mereka nekat menggasak mesin diesel milik Sugeng, seorang petani berusia 61 tahun di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot. Korban yang hendak mengairi sawahnya di pagi hari, terkejut mendapati mesin diesel senilai jutaan rupiah miliknya sudah raib dari tempatnyan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek setempat.</p>
<p>Berbekal laporan korban, ahirnya polisi bergerak cepat melakukan perburuan. Hasilnya mengejutkan. Kedua pelaku ternyata bukan pemain baru, melainkan komplotan lintas wilayah yang sudah beraksi di sepuluh TKP berbeda, meliputi wilayah Ngronggot dan Kertosono.</p>
<p>Kapolsek Ngronggot AKP Totok Harianto menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngronggot bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.</p>
<p>“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak pidana pencurian tersebut. Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada TKP lainnya,” terang AKP Totok Harianto.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel merek Dongfeng, satu unit pompa air diesel, satu unit gerobak pengangkut diesel, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi W 6035 YC.</p>
<p>Hasil pengembangan menunjukkan kedua terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian diesel di sepuluh lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk, terdiri dari delapan TKP di wilayah hukum Polsek Ngronggot dan dua TKP di wilayah hukum Polsek Kertosono.</p>
<p>Selanjutnya perkara beserta para terduga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Tipu Ratusan Warga Malang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/modus-program-umkm-pemprov-jatim-dua-tersangka-tipu-ratusan-warga-malang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/modus-program-umkm-pemprov-jatim-dua-tersangka-tipu-ratusan-warga-malang</guid>
<description><![CDATA[ Ratusan warga Kabupaten Malang menjadi korban dugaan penipuan berkedok program UMKM dan koperasi fiktif yang mencatut nama Pemprov Jatim. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3bc63501f19.webp" length="78900" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 20:29:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang, Satreskrim Polres Malang, Penipuan, Koperasi Fiktif, UMKM, Pemprov Jatim, Kabupaten Malang, Lawang, Wajak, Pagelaran, Fahmi Amarulloh, Hafiz Prasetia Akbar, Berita Malang, Malang SJP</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP — </strong>Ratusan warga di Kabupaten Malang menjadi korban dugaan penipuan berkedok pemberdayaan usaha mikro. Dengan mengaku memiliki keterkaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dua tersangka berhasil meyakinkan masyarakat untuk menyetorkan uang keanggotaan dalam program yang disebut-sebut dapat membuka akses bantuan usaha dan berbagai fasilitas pemerintah.</p>
<p>Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung di sejumlah desa. Dari hasil penyelidikan, program yang ditawarkan kepada masyarakat diketahui tidak memiliki dasar hukum maupun hubungan resmi dengan pemerintah.</p>
<p>Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarulloh mengatakan, para pelaku mendatangi desa-desa dengan penampilan yang dibuat seolah-olah sebagai perwakilan pemerintah provinsi. Mereka mengenakan atribut dan identitas tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat.</p>
<p>“Modus yang dilakukan, pelaku ini mengatasnamakan bahwa mereka ini dari Pemprov Jatim. Jadi, dengan menggunakan atribut baju Pemprov, dengan name tag seolah-olah dari orangnya Gubernur Jawa Timur, datang ke desa di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Setelah mendapat akses ke lingkungan desa, para pelaku menggelar pertemuan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi pengembangan usaha bagi pelaku UMKM. Dalam forum tersebut, masyarakat diajak menjadi anggota sebuah badan usaha yang diklaim sebagai perusahaan milik daerah di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>“Pelaku kemudian mengadakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di desa, sekaligus mengajak untuk bergabung di semacam PT yang dibuat oleh pelaku. Namun, PT-nya juga fiktif, yang diatasnamakan sebagai BUMD Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.</p>
<p>Kepada calon peserta, para pelaku menjanjikan sejumlah keuntungan, mulai dari kemudahan memperoleh perizinan usaha hingga peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, warga diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu.</p>
<p>Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, sedikitnya 227 orang tercatat telah menyetorkan uang kepada para pelaku. Aktivitas serupa ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Malang.</p>
<p>“Yang sudah kita lakukan penyelidikan ada tiga lokasi. Kemarin yang sempat mereka dapatkan Rp100.000 itu total ada 227 orang,” ungkap Fahmi.</p>
<p>Kecurigaan muncul setelah aparat menemukan sejumlah kejanggalan dalam kegiatan yang dijalankan para pelaku. Setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa keduanya bukan pegawai pemerintah, bukan aparatur sipil negara, dan tidak memiliki hubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten Malang.</p>
<p>“Itu hanya modus yang dilakukan pelaku, serta-merta hanya untuk mengelabui para korban dan mendapatkan keuntungan,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyebut dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F dan B. Keduanya menawarkan konsep koperasi yang diklaim sebagai program resmi pemerintah untuk mendukung pelaku usaha kecil.</p>
<p>Menurut Hafiz, salah satu aksi mereka terjadi di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang. Saat itu, program yang ditawarkan mendapat respons dari masyarakat karena menjanjikan berbagai bentuk dukungan usaha. Bahkan terdapat pihak yang membantu menalangi biaya keanggotaan bagi ratusan peserta.</p>
<p>Tidak hanya di Lawang, kedua tersangka juga diketahui menjalankan pola serupa di wilayah Kecamatan Wajak dan Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Dalam setiap kegiatan, mereka menggunakan narasi yang sama untuk menarik minat masyarakat.</p>
<p>“Setelah kami melakukan penyelidikan terkait kebenaran usaha tersebut, ternyata semuanya merupakan penipuan atau semuanya palsu. Kami mendapatkan informasi kedua tersangka sedang melaksanakan sosialisasi serupa di wilayah Kecamatan Pagelaran, kemudian keduanya kami amankan,” pungkas Hafiz.</p>
<p>Kini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi tambahan yang pernah menjadi sasaran kegiatan para pelaku. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kortas Tipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kortas-tipidkor-geledah-bea-cukai-juanda-usut-dugaan-korupsi-impor-ponsel-bekas</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kortas-tipidkor-geledah-bea-cukai-juanda-usut-dugaan-korupsi-impor-ponsel-bekas</guid>
<description><![CDATA[ Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Surabaya dan Sidoarjo dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait impor telepon seluler bekas melalui kawasan Pabean Juanda. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3bc2723d553.webp" length="56030" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 20:01:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Jefri yulianto</dc:creator>
<media:keywords>Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri  lakukan penggeledahan temuan adanya aktivitas impor telepon seluler bekas dari luar negeri yang diduga dilakukan dengan memanipulasi dokumen kepabeanan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP </strong>– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Surabaya dan Sidoarjo dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait impor telepon seluler bekas melalui kawasan Pabean Juanda, Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin, mengatakan perkara tersebut bermula dari temuan adanya aktivitas impor telepon seluler bekas dari luar negeri yang diduga dilakukan dengan memanipulasi dokumen kepabeanan. </p>
<p>Penggeledahan tersebut, lanjutnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan ribuan perangkat telepon seluler bekas masuk ke Indonesia menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai ketentuan.</p>
<p>Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses pemasukan barang tersebut.</p>
<p>“Perkara ini berawal dari adanya praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai," terangnya kepada awak media.</p>
<p>Ia melanjutkan, dalam penggeledahan penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara.</p>
<p>Menurut Mulya, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dan</p>
<p>berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sejumlah perusahaan importir diduga memasukkan telepon seluler bekas melalui kawasan Pabean Juanda dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dalam dokumen impor.</p>
<p><img src="https://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x_6a3bc27806b94.webp" alt=""></p>
<p>Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya persekongkolan yang membuat barang-barang impor tersebut dapat masuk tanpa melalui prosedur pengawasan sebagaimana mestinya. </p>
<p>Salah satu dugaan yang kini didalami, adalah tidak dilaksanakannya pemeriksaan fisik terhadap barang yang masuk melalui jalur impor tersebut.</p>
<p>“Seharusnya terdapat mekanisme pemeriksaan. Namun faktanya, barang-barang itu tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan hanya melintas begitu saja. Hal ini yang sedang kami dalami karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Mulya.</p>
<p>Sebagai bagian dari penyidikan, Kortas Tipidkor melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. </p>
<p>Adapun lokasi penggeledahan disebutkan meliputi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda yang dikelola PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah seorang saksi berinisial MT, serta rumah saksi berinisial AY.</p>
<p>"Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," jelasnya.</p>
<p>Mulya merinci hasil kegiatan penggeledahan diantaranya barang-barang yang disita antara lain sejumlah telepon seluler, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, uang senilai 14.200 dolar Singapura.</p>
<p>Selain itu, sebutnya ada juga turut disita amankan petugas, seperti perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), satu BPKB sepeda motor, hingga dokumen-dokumen yang jumlahnya diperkirakan memenuhi tujuh kontainer.</p>
<p>“Barang dan dokumen tersebut telah kami lakukan penyitaan untuk ditindaklanjuti serta dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujar Mulya.</p>
<p>Meski telah menemukan sejumlah barang bukti, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. </p>
<p>Hingga saat ini, lanjutnya pemeriksaan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses impor tersebut.</p>
<p>Mulya mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi. Jumlah itu terdiri dari sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai dan 20 orang dari kalangan swasta, termasuk pihak importir yang terkait dengan aktivitas pemasukan barang.</p>
<p>“Seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus saksi. Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan menentukan siapa saja yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.</p>
<p>Terkait jumlah telepon seluler yang masuk menggunakan dokumen tidak sesuai maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan, penyidik mengaku masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli. </p>
<p>Mulya menambahkan pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.</p>
<p>“Kami masih mendalami jumlah barang maupun nilai kerugian negara. Yang jelas, ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses impor ini sehingga mekanisme pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Mulya.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar telepon seluler yang menjadi objek perkara diduga berasal dari China. </p>
<p>Namun demikian, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya jalur pemasokan dari negara lain yang terlibat dalam rantai impor tersebut.</p>
<p>Lebih jauh, Kortas Tipidkor menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga pada penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya ditemukan unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu. Selain mengungkap pelaku, kami juga fokus menelusuri aset agar kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan secara optimal,” pungkas Mulya.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Buronan Curanmor dan Pencuri Perhiasan di Bondowoso Berhasil Ditangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/buronan-curanmor-dan-pencuri-perhiasan-di-bondowoso-berhasil-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/buronan-curanmor-dan-pencuri-perhiasan-di-bondowoso-berhasil-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Polres Bondowoso mengungkap dua kasus pencurian. Buronan curanmor ditangkap di Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, sementara seorang ART diamankan setelah diduga mencuri sekitar 100 perhiasan milik majikannya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3bbdc785909.webp" length="55054" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 19:00:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizqi Ardian</dc:creator>
<media:keywords>Pencurian, tersangka, kriminal, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong><span>Buronan Curanmor dan ART Gasak Puluhan Perhiasan</span></strong></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong><span>BONDOWOSO, SJP</span></strong><span> – Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus pencurian berbeda yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi buronan sejak April 2026 berhasil ditangkap di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah. Sementara itu, seorang asisten rumah tangga (ART) diamankan setelah diduga mencuri puluhan perhiasan milik majikannya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial JS, warga Jalan Martadinata, Kelurahan Dabasah, Bondowoso. Ia ditangkap setelah menjadi buronan polisi sejak laporan kehilangan sepeda motor diterima pada 8 April 2026.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di luar wilayah Jawa Timur, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di pintu Tol Kalikangkung,” ujar Aryo.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga masuk ke ruang tamu rumah korban dan menemukan kunci kendaraan yang kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Petugas melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di luar provinsi. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Bondowoso untuk menjalani proses hukum.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, antara lain PKB, STNK, serta salinan rekaman CCTV yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang asisten rumah tangga berinisial SR (35), warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Ia ditangkap setelah diduga mencuri puluhan perhiasan dari rumah majikannya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Menurut Kapolres, SR baru bekerja selama sekitar satu minggu sebelum nekat melakukan aksi pencurian.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang berada di dalam etalase tersebut,” jelas Aryo.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Laporan terkait kasus ini diterima polisi pada 7 Juni 2026. Berkat gerak cepat anggota Polsek Kota bersama Satreskrim Polres Bondowoso, tersangka berhasil diamankan hanya sekitar tiga jam setelah laporan masuk.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan gelang bangkok, 24 gelang rantai, sembilan gelang bangkok lainnya, serta satu kawat yang diduga digunakan untuk membobol etalase tempat penyimpanan perhiasan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bondowoso dan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</span></p>
<p><span>Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Jalur Darat Masih Jadi Modus Utama</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polda-jatim-ungkap-3157-kasus-narkoba-jalur-darat-masih-jadi-modus-utama</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polda-jatim-ungkap-3157-kasus-narkoba-jalur-darat-masih-jadi-modus-utama</guid>
<description><![CDATA[ Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mencatat pengungkapan 3.157 kasus narkotika sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni.  Polisi menetapkan 4.061 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar dan dimusnahkan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3b8e577d790.webp" length="44186" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:45:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Jefri yulianto</dc:creator>
<media:keywords>Polda Jatum ungkap kejahatan Narkotika dari ribuan kasus dan menyita aset senilai sekitar Rp3 miliar diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP — </strong>Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mencatat pengungkapan 3.157 kasus narkotika sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni, Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Dari ribuan kasus tersebut, polisi menetapkan 4.061 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan tingginya angka pengungkapan tersebut lebih menggambarkan intensitas penindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jaringan peredaran narkoba di Jawa Timur.</p>
<p>“Bukan berarti Jawa Timur menjadi yang tertinggi. Namun, dari hasil pengungkapan selama enam bulan terakhir yang mencapai sekitar 3.000 kasus, angka tersebut menunjukkan tren pengungkapan yang cukup tinggi,” ujar Kombes Pol Muhammad Kurniawan.</p>
<p>Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Meski demikian, kondisi itu tidak serta-merta menempatkan Jawa Timur sebagai daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi di Indonesia.</p>
<p><img src="https://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x_6a3b8e671dad5.webp" alt=""></p>
<p>Dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap, penyidik menemukan keterkaitan dengan jaringan internasional. Salah satunya adalah pengungkapan narkotika jenis kokain yang sebelumnya ditemukan di wilayah pesisir Madura.</p>
<p>“Kasus kokain yang kami ungkap sebelumnya jelas berkaitan dengan jaringan internasional. Barang tersebut diduga berasal dari beberapa negara di kawasan Eropa Timur dan Amerika Latin. Sampai saat ini pengembangannya masih terus dilakukan,” katanya.</p>
<p><strong>Jalur Darat Dominasi Distribusi Narkoba</strong></p>
<p>Terkait pola distribusi narkotika yang masuk ke Jawa Timur, Muhammad Kurniawan menyebut jalur darat masih menjadi sarana yang paling banyak dimanfaatkan para pelaku.</p>
<p>Menurutnya, meski aparat juga menemukan penyelundupan melalui jalur laut maupun udara, sebagian besar pengungkapan kasus masih didominasi pengiriman menggunakan transportasi darat.</p>
<p>“Kalau berbicara jalur masuk, baik laut, darat maupun udara, sampai saat ini yang paling banyak kami temukan masih melalui jalur darat,” ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, aparat tetap meningkatkan pengawasan pada seluruh pintu masuk. Jalur laut tercatat pernah digunakan dalam kasus penyelundupan kokain yang terdampar di kawasan Pantai Giliraja, Kabupaten Sumenep. Sementara jalur udara juga beberapa kali dimanfaatkan sindikat narkoba untuk mengirim barang haram dari luar daerah.</p>
<p>“Untuk sementara, modus yang paling dominan masih melalui jalur darat. Namun kami tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh jalur distribusi,” tegasnya.</p>
<p><strong>Bandar Dibidik Melalui TPPU</strong></p>
<p>Selain menindak pelaku peredaran narkotika, Polda Jatim juga mengoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan bandar dan memutus aliran dana jaringan narkoba.</p>
<p>Muhammad Kurniawan mengungkapkan saat ini pihaknya menangani tiga perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.</p>
<p>“Satu perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, satu perkara masih dalam tahap penyidikan, dan satu perkara lainnya masih dalam proses penelusuran aset,” katanya.</p>
<p>Dari proses tersebut, penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp3 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.</p>
<p>“Kami berkomitmen tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan agar jaringan peredaran narkoba dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” ujar dia.</p>
<p><strong>Pengguna Diarahkan ke Rehabilitasi</strong></p>
<p>Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad, menegaskan bahwa pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika tidak selalu diproses melalui jalur pidana.</p>
<p>Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan pengguna untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT).</p>
<p>“Pasal 54 Undang-Undang Narkotika menegaskan bahwa pengguna dan penyalahguna wajib direhabilitasi. Ini merupakan ketentuan hukum yang harus dijalankan seluruh aparat penegak hukum,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, tim assessment yang terdiri dari unsur BNN, kepolisian, kejaksaan, dan tenaga medis akan menentukan tingkat ketergantungan seseorang sebelum memutuskan bentuk rehabilitasi yang dijalani, baik rawat jalan maupun rawat inap.</p>
<p>“Jadi jika ada pengguna yang tidak diproses pidana, bukan berarti dilepaskan. Mereka tetap menjalani proses hukum sesuai hasil assessment dan program rehabilitasi yang telah ditetapkan,” katanya.</p>
<p><strong>Pengungkapan Meningkat, Barang Bukti Dimusnahkan</strong></p>
<p>Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut capaian pengungkapan kasus narkoba pada Semester I 2026 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.</p>
<p>“Sepanjang Semester I 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 3.157 kasus dengan 4.061 tersangka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.</p>
<p>Ia menjelaskan jumlah kasus meningkat 4,54 persen, sedangkan jumlah tersangka naik 4,91 persen dibanding Semester I 2025.</p>
<p>Dari ribuan kasus tersebut, polisi menyita 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, lebih dari 60 ribu butir ekstasi, 22,23 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur.</p>
<p>Dalam kegiatan yang sama, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti dari empat kasus besar narkotika yang telah memperoleh penetapan pengadilan, yakni 33,35 kilogram sabu dan sekitar 39 kilogram ganja.</p>
<p>“Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah ada keputusan atau penetapan yang sah dari pengadilan. Sebelum itu, tentu tidak bisa dilaksanakan,” tegas Kombes Pol Jules.</p>
<p>Sebelumnya, Polda Jatim juga telah memusnahkan barang bukti kokain seberat 22,226 kilogram hasil pengungkapan kasus di kawasan Pantai Giliraja, Kabupaten Sumenep.</p>
<p>"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memutus jaringan pengedar hingga ke tingkat bandar dan pendana," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Pengurus KONI Kota Batu Naik ke Tahap Penyidikan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-dugaan-pengeroyokan-oleh-pengurus-koni-kota-batu-naik-ke-tahap-penyidikan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-dugaan-pengeroyokan-oleh-pengurus-koni-kota-batu-naik-ke-tahap-penyidikan</guid>
<description><![CDATA[ Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum menemukan adanya indikasi peristiwa pidana yang perlu dibuktikan lebih lanjut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3b80e69e034.webp" length="14386" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:30:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Dugaan Pengeroyokan, Penyidikan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong>–Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu berinisial S.A. bersama dua rekannya, H.N. dan M., kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Batu resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.</p>
<p>Peningkatan status perkara ini diketahui setelah korban sekaligus pelapor, R.C., kembali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Batu untuk memberikan keterangan tambahan pada Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, membenarkan adanya perkembangan signifikan tersebut. Menurutnya, peningkatan status dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.</p>
<p>"Saat ini perkara ini naik ke tahap penyidikan. Korban atau pelapor memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Batu guna melengkapi berkas perkara yang saat ini tengah kita tangani," ujar AKP Zaenal, Rabu (24/6/2026).</p>
<p>Selain melengkapi berkas perkara, tim penyidik juga dijadwalkan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>Merespons perkembangan ini, kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo, menilai pemanggilan kliennya membuktikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia berharap polisi tetap objektif dalam mengusut tuntas kasus ini.</p>
<p>"Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Harapan kami kasus ini dapat ditangani secara transparan dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Teguh.</p>
<p>Kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya mencuat setelah korban, R.C., melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah pertandingan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam laporannya, korban mengaku dikeroyok oleh tiga orang terlapor.</p>
<p>Kasus ini langsung menarik perhatian publik lantaran salah satu terlapor merupakan figur penting dalam kepengurusan organisasi olahraga di Kota Batu.</p>
<p>Meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Penyidik Satreskrim Polres Batu masih terus melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian demi mengungkap kronologi dan peran masing-masing pelaku secara utuh sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Lamongan Buka Layanan Pengambilan Kendaraan Hasil Penindakan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-lamongan-buka-layanan-pengambilan-kendaraan-hasil-penindakan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-lamongan-buka-layanan-pengambilan-kendaraan-hasil-penindakan</guid>
<description><![CDATA[ Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang terjaring penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) karena menggunakan knalpot brong untuk mengambil kembali kendaraannya di Mapolres Lamongan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3a2c98583b5.webp" length="45844" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 12:58:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Atmo SJP</dc:creator>
<media:keywords>Lamongan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LAMONGAN, SJP</strong>–Polres Lamongan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil kembali kendaraan yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.</p>
<p>Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.</p>
<p>Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Jata Wiranegara, melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat melakukan pengambilan kendaraan di Mapolres Lamongan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.</p>
<p>"Pemilik kendaraan wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot standar. Selain itu, pemilik juga harus membawa dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti kepemilikan yang sah," ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.</p>
<p>Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.</p>
<p>Polres Lamongan berharap masyarakat dapat menjadikan momentum ini sebagai sarana edukasi untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menjaga kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengambilan kendaraan maupun persyaratan administrasi lainnya, Polres Lamongan menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206.</p>
<p>Polres Lamongan juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta tidak lagi menggunakan knalpot brong demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sidang Dugaan Penggelapan di Nganjuk Memasuki Tahap Duplik, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Tuntutan JPU</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sidang-dugaan-penggelapan-di-nganjuk-memasuki-tahap-duplik-kuasa-hukum-terdakwa-soroti-tuntutan-jpu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sidang-dugaan-penggelapan-di-nganjuk-memasuki-tahap-duplik-kuasa-hukum-terdakwa-soroti-tuntutan-jpu</guid>
<description><![CDATA[ Sidang dugaan penggelapan di PN Nganjuk memasuki tahap duplik. Kuasa hukum terdakwa mengkritik tuntutan jaksa dan menilai perkara lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a38ed1ee99b1.webp" length="27520" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 19:03:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Penasehat hukum DR Prayogo Laksono, Kasus Dugaan Pemerasan, pembacaan duplik, Pengadilan Negri Nganjuk, JPU, Kejaksaan Negri, aktor intelektual, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong><span>NGANJUK, SJP</span></strong><span> – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat Yulia Margaretha kembali bergulir di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (22/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena sejak awal menghadirkan perdebatan mendasar mengenai konstruksi hukum perkara. Tim pembela berpendapat kasus tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata, sementara JPU menilai terdapat unsur pidana yang harus dibuktikan dalam persidangan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, kembali melontarkan kritik terhadap argumentasi yang dibangun jaksa. Menurutnya, replik JPU masih belum menjawab substansi keberatan yang telah disampaikan pihaknya dalam nota pembelaan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Prayogo menilai jaksa terlalu berfokus pada keberadaan kuitansi yang memuat kata "penebusan" tanpa melihat rangkaian peristiwa hukum yang terjadi setelah dokumen tersebut dibuat.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>"Kami menilai rekan Jaksa Penuntut Umum berpandangan terlalu sempit untuk menilai bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Prayogo kepada awak media usai persidangan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa memiliki dimensi hukum yang lebih luas dibanding sekadar menafsirkan isi kuitansi. Ia berpendapat terdapat sejumlah fakta yang seharusnya dipertimbangkan secara utuh sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana penggelapan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Prayogo juga menyoroti langkah JPU yang menghadirkan saksi ahli dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran ahli justru menunjukkan adanya keraguan dari penuntut umum terhadap konstruksi dakwaan yang diajukan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>"Kalau perkara ini memang sesederhana yang didakwakan, mengapa harus menghadirkan ahli? Itu justru menunjukkan adanya keraguan dalam membangun konstruksi perkara," katanya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Saat dikonfirmasi mengenai adanya pihak lain yang diduga berperan penting dalam perkara tersebut, Prayogo memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>"Itu adalah domain daripada pembuktian di persidangan. Kita tidak bisa menyebut itu (nama atau inisial)," tegasnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Pihak penasihat hukum optimistis kliennya dapat memperoleh putusan bebas apabila majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, pledoi, maupun duplik secara objektif. Namun demikian, apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan, mereka menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Koko Robby Yahya, menegaskan, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>"Sebagai bagian dari iklim demokrasi, kami sangat menghargai setiap aspirasi dan dinamika yang ada. Namun perlu kami tegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kejaksaan Negeri Nganjuk sudah bekerja sesuai dengan aturan, ekosistem hukum yang berlaku, dan senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas," ujar Koko saat ditemui di ruang kerjanya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Sebelumnya, perkara ini telah memasuki sejumlah tahapan persidangan, termasuk agenda penyampaian jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. Pada tahap tersebut, tim penasihat hukum mempertanyakan dasar dakwaan yang diajukan jaksa dan menilai perkara berawal dari hubungan hukum perdata.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Kasus bermula ketika Anik mengalami kesulitan keuangan akibat tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari. Utang yang semula sekitar Rp60 juta disebut membengkak hingga mencapai sekitar Rp150 juta dan berpotensi berujung pada penyitaan serta pelelangan rumah miliknya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Dalam kondisi tersebut, Anik meminta bantuan kepada Yulia Margaretha untuk membantu proses negosiasi penyelesaian utang dengan pihak bank.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Berdasarkan keterangan Anik di persidangan, ia memberikan surat kuasa kepada terdakwa untuk mengurus persoalan tersebut. Selain dana pelunasan yang disepakati sekitar Rp100 juta, disebut pula adanya kesepakatan pemberian imbalan jasa sebesar Rp5 juta apabila proses penyelesaian berhasil dilakukan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Namun keterangan berbeda disampaikan Darmaji, suami Anik. Ia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada terdakwa, terdiri dari Rp40 juta dengan bukti kuitansi dan Rp5 juta tanpa kuitansi. Darmaji juga menyatakan tidak pernah melihat istrinya menandatangani surat kuasa yang disebutkan dalam persidangan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Perkara kemudian berlanjut ke ranah pidana setelah pihak keluarga menilai terdakwa tidak menyelesaikan tugas sebagaimana yang diharapkan. Pasalnya, Anik pada akhirnya disebut melakukan pelunasan sendiri kepada pihak bank sebesar Rp83 juta, di luar dana yang sebelumnya telah diserahkan kepada terdakwa.</span></p>
<p><span>Atas dasar itulah muncul laporan dugaan penggelapan yang kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Nganjuk dan menunggu putusan majelis hakim. <strong>(*)</strong></span></p>
<p><span><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polda Jatim dan Imigrasi Bongkar Penipuan Berkedok Kejahatan &amp;apos;Love Scamming&amp;apos; Internasional Raup Rp 1,1 Miliar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polda-jatim-dan-imigrasi-bongkar-penipuan-berkedok-kejahatan-love-scamming-internasional-raup-rp-11-miliar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polda-jatim-dan-imigrasi-bongkar-penipuan-berkedok-kejahatan-love-scamming-internasional-raup-rp-11-miliar</guid>
<description><![CDATA[ Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditres Siber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo dalam mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara  ini menyasar masyarakat Indonesia melalui media sosial. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a390913221ff.webp" length="65350" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 18:03:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Jefri yulianto</dc:creator>
<media:keywords>Para pelaku menjalankan modus love scamming menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui Facebook, TikTok, dan WhatsApp.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP –</strong> Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring berkedok hubungan asmara (love scamming) yang menjerat 53 korban di berbagai daerah di Indonesia, Senin (22/6/2026).</p>
<p>Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditres Siber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo.</p>
<p>Ia menambahkan dalam mengungkap jaringan kejahatan siber lintas negara ini, para pelaku menyasar masyarakat Indonesia melalui media sosial.</p>
<p>Disebutkannya, dari praktik yang diduga berlangsung sejak Agustus 2025 itu, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/822/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan operasi gabungan lintas instansi.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya.</p>
<p>Adapun dari hasil pemeriksaan di sebuah apartemen, petugas mengamankan empat WNA serta menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu SIM, rekening bank, dan perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan penipuan daring.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Lilik Nurhamidah, warga negara Indonesia, Kucu Kelvin Princes, warga negara Ghana, serta Adse Virtus, warga negara Pantai Gading.</p>
<p>Sementara dua WNA lainnya masih dalam pendalaman bersama pihak Imigrasi.</p>
<p>Bimo juga beberkan para pelaku menjalankan modus love scamming dengan menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui Facebook, TikTok, dan WhatsApp. </p>
<p>Ia menguraikan kronologi peran pelaku menjalankan modus atas korban terlebih dahulu diajak berkomunikasi secara intensif hingga terjalin hubungan emosional layaknya pasangan.</p>
<p>Dalam aksinya, sebutnya Adse Virtus berperan membuat akun media sosial untuk mencari dan menjaring calon korban.</p>
<p>Lanjutnya, setelah korban merasa dekat dan percaya, pelaku kemudian menjanjikan hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, perhiasan, hingga perangkat elektronik.</p>
<p>Untuk memperkuat skenario penipuan, disebut juga peran Kucu Kelvin Princes menyiapkan perangkat komunikasi, rekening penampung, serta pesan dan dokumen palsu yang seolah-olah berasal dari jasa ekspedisi internasional. </p>
<p>"Korban kemudian menerima informasi bahwa paket hadiah tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi," terang Bimo.</p>
<p>Selanjutnya, Lilik Nurhamidah berperan menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas jasa pengiriman atau pihak yang menangani proses administrasi paket. </p>
<p>Dalam keterangan, Bimo juga memaparkan atas bujuk rayu pelaku, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya pajak, pengurusan dokumen, hingga pelepasan barang.</p>
<p>Padahal seluruh paket yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, tambahnya. Seluruh skema pengiriman dan komunikasi yang diterima korban merupakan rekayasa yang disusun para pelaku untuk menipu dan memperoleh keuntungan finansial.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.</p>
<p>"Pasal tersebut mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," bebernya.</p>
<p>Selain itu, tegasnya, komplotan para tersangka juga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau uang.</p>
<p>"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta," ujarnya.</p>
<p>Dilanjutkan atas hasil penyidikan, petugas mencatat sekira 53 korban telah teridentifikasi dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. </p>
<p>Dari jumlah tersebut, 22 korban berasal dari Jawa Timur yang tersebar di Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan pihaknya juga menemukan pelanggaran keimigrasian oleh dua warga negara Nigeria yang turut diamankan dalam operasi tersebut.</p>
<p>"WNA berinisial CEM diketahui menggunakan Visa Izin Tinggal Kunjungan indeks 211A dan telah overstay selama 885 hari, serta diduga menyalahgunakan izin tinggal," jelasnya.</p>
<p>Sementara WNA berinisial CKN menggunakan KITAS Investor dengan indeks E28A yang telah berakhir sejak 10 Juni 2026 dan tercatat overstay selama 35 hari.</p>
<p>Imigrasi Jawa Timur menegaskan akan menindaklanjuti seluruh pelanggaran keimigrasian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. </p>
<p>Di sisi lain, Polda Jatim bersama Imigrasi masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penipuan lintas negara yang diduga telah beroperasi selama hampir satu tahun. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kades Plosokerep Dilaporkan ke Polres Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kades-plosokerep-dilaporkan-ke-polres-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kades-plosokerep-dilaporkan-ke-polres-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Kepala Desa (Kades) Plosokerep, Kecamatan Sumobito, berinisial S, dilaporkan ke polisi oleh warga atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a39023d259ca.webp" length="48410" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 17:30:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Kades Plosokerep, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Kepala Desa (Kades) Plosokerep, Kecamatan Sumobito, berinisial S, dilaporkan ke polisi oleh warga atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Ahad (21/6/2026).</p>
<p>Informasi tersebut disampaikan oleh pelapor, Sutarji, warga Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Ia mengungkapkan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Brio tahun 2017 miliknya oleh oknum kades berinisial S.</p>
<p>"Sampai hari ini, saya masih menuduh mobil itu dibawa Pak Syahbiyan. Yang jelas itu. Mobil itu masih di situ lah, belum dikembalikan," ujar Sutarji kepada wartawan, Senin (22/6/2026).</p>
<p>Menurut Sutarji, permasalahan bermula pada 12 Maret 2026. Saat itu, ia meminta bantuan kepada Kades S untuk menyelesaikan sebuah perkara. Sebagai jaminan penanganan kasus, mobil miliknya diserahkan.</p>
<p>Setelah masalah selesai, Sutarji bermaksud mengambil kembali mobil jaminan tersebut ke rumah Kades di Desa Plosokerep. Ia datang dengan membawa uang Rp20 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, bukannya mengembalikan mobil, Kades S malah berdalih mobil masih berada di Kediri.</p>
<p>Selanjutnya, Sutarji mengaku bahwa pada 25 Mei 2026, Kades S kembali meminta uang senilai Rp5 juta. Merespons permintaan itu, Sutarji berniat memberikan uang sekaligus mengambil mobilnya dengan membawa total uang senilai Rp30 juta.</p>
<p>"Kades hanya mengambil Rp5 juta dan berjanji akan mengembalikan mobil pada awal Juni 2026," beber Sutarji.</p>
<p>Hingga laporan ini dibuat, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Bahkan, Sutarji mengaku oknum kades tersebut sempat melakukan intimidasi kepada anaknya. Akibat kejadian ini, Sutarji menderita kerugian material mencapai Rp80 juta.</p>
<p>Dalam keterangannya, Sutarji menegaskan masih menuntut tanggung jawab oknum kades tersebut. Terkait proses hukum, ia berharap pihak kepolisian dapat memeriksa pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan yang jujur.</p>
<p>"Saya memohon para pihak yang terkait keberadaan mobil saya untuk diperiksa, dalam kurung istri dan Syahbiyan dan istrinya," tandas Sutarji.</p>
<p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>"Iya benar, masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi sesuai prosedur," ungkapnya.</p>
<p>Di sisi lain, Kades Plosokerep berinisial S saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. Wartawan juga sudah berupaya mendatangi Kantor Desa Plosokerep, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dugaan Pungli Fasilitas Napi Korupsi, Tiga Oknum Pegawai Lapas Blitar Diperiksa</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dugaan-pungli-fasilitas-napi-korupsi-tiga-oknum-pegawai-lapas-blitar-diperiksa</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dugaan-pungli-fasilitas-napi-korupsi-tiga-oknum-pegawai-lapas-blitar-diperiksa</guid>
<description><![CDATA[ Setelah diperiksa oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, tim Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini turun tangan langsung untuk mendalami perkara tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a38efe37c90c.webp" length="28054" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 16:23:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Kasus, Pungli, Lapas Blitar, Inspektorat Kemenimipas, Turun Tangan, Belum Ada Sanksi.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret tiga oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kini memasuki babak baru. </p>
<p>Setelah diperiksa oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, tim Inspektorat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini turun tangan langsung untuk mendalami perkara tersebut.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final maupun sanksi resmi yang dijatuhkan kepada ketiga bawahannya. Pihak lapas memilih menyerahkan seluruh proses hukum dan kedisiplinan kepada otoritas yang lebih tinggi.</p>
<p>"Pemeriksaan masih berjalan, belum ada keputusan terkait dugaan kasus tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan pusat," ujar Iswandi, Senin (22/6/2026).</p>
<p>Menurut Iswandi, tim Inspektorat Kemenimipas sudah bergerak melakukan klarifikasi lanjutan di lapangan. Ia menegaskan berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan yang sedang berjalan.</p>
<p>"Tim Inspektorat dari kementerian juga sudah melakukan pemeriksaan. Untuk penanganan dan sanksi, kami menunggu keputusan dari pusat," katanya.</p>
<p>Saat ini, ketiga pegawai yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AK, RG, dan W, masih ditahan di Kanwil Ditjenpas Jatim. </p>
<p>Selama proses pemeriksaan berlangsung, ketiganya dinonaktifkan sementara dan belum diizinkan kembali bertugas di Lapas Blitar.</p>
<p>Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan mengenai praktik jual beli fasilitas di dalam lapas. </p>
<p>Modusnya, oknum petugas menjanjikan kenyamanan ekstra kepada sejumlah warga binaan kasus korupsi dengan imbalan sejumlah uang.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua petugas keamanan diduga menjadi aktor yang menghubungi para narapidana korupsi untuk menawarkan fasilitas khusus tersebut. Tercatat ada tiga warga binaan yang mengaku menjadi korban pemerasan.</p>
<p>Praktik ini terbilang fantastis. Oknum petugas awalnya memasang tarif Rp100 juta per orang. Namun, setelah melalui proses negosiasi, masing-masing narapidana menyepakati angka Rp60 juta untuk diserahkan kepada kedua petugas.</p>
<p>Selain dua petugas pengamanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Blitar juga turut diperiksa intensif karena diduga kuat mengetahui atau membiarkan praktik pungli tersebut berlangsung di dalam institusinya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tiga Narapidana Lapas Blitar Otaki Penyelundupan Ratusan Pil Koplo Melalui Kemaluan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tiga-narapidana-lapas-blitar-otaki-penyelundupan-ratusan-pil-koplo-melalui-kemaluan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tiga-narapidana-lapas-blitar-otaki-penyelundupan-ratusan-pil-koplo-melalui-kemaluan</guid>
<description><![CDATA[ Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan tiga narapidana. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a38efe7610ed.webp" length="21412" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 15:59:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Penyelundupan, Lapas Blitar, Pil Dobel L, Libatkan Tiga, Narapidana, Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> — Upaya penyelundupan 624 butir pil dobel L ke Lapas Kelas IIB Blitar tidak hanya melibatkan seorang pengunjung perempuan berinisial DR (25). Hasil pengembangan kasus mengungkap adanya keterlibatan tiga narapidana yang diduga telah merencanakan peredaran pil tersebut di dalam lapas.</p>
<p></p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan tiga warga binaan yang terlibat masing-masing berinisial AP, SW, dan TN. Ketiganya kini telah diproses hukum dan ditempatkan secara terpisah untuk mencegah adanya komunikasi antarpelaku.</p>
<p></p>
<p>"Dari hasil pemeriksaan, ada tiga narapidana yang terlibat dalam kasus ini. Mereka sudah merencanakan peredaran pil dobel L di dalam lapas. Ada yang berperan sebagai pemodal dan ada yang mencarikan barang," kata Iswandi, Senin (22/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Menurut Iswandi, AP yang merupakan narapidana kasus narkoba sekaligus pacar DR, bertugas mencari pasokan pil dobel L dari luar lapas. AP kemudian meminta bantuan DR untuk membawa masuk pil tersebut saat berkunjung ke Lapas Blitar.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, dua narapidana lainnya, yakni SW dan TN, berperan sebagai pemodal. Ratusan pil dobel L tersebut rencananya akan diedarkan di dalam lapas.</p>
<p></p>
<p>AP menjanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta kepada DR apabila berhasil menyelundupkan barang tersebut ke dalam Lapas Blitar.</p>
<p></p>
<p>"Dari pengakuan mereka, ini baru pertama kali dilakukan. Pil tersebut akan dijual dengan harga murah di dalam lapas. Pil dobel L sebenarnya obat penenang, namun disalahgunakan," ujar Iswandi.</p>
<p></p>
<p>Kasus ini terungkap setelah petugas Lapas Kelas IIB Blitar menggagalkan upaya penyelundupan 624 butir pil dobel L yang disembunyikan DR di dalam organ intimnya. </p>
<p></p>
<p>Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keterlibatan tiga narapidana.</p>
<p></p>
<p>"Narapidana yang terlibat juga diproses hukum oleh polisi. Saat ini ketiganya kami tempatkan secara terpisah," pungkas Iswandi. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Wanita di Blitar Selundupkan Pil Koplo ke dalam Lapas Lewat Kemaluan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/wanita-di-blitar-selundupkan-pil-koplo-ke-dalam-lapas-lewat-kemaluan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/wanita-di-blitar-selundupkan-pil-koplo-ke-dalam-lapas-lewat-kemaluan</guid>
<description><![CDATA[ Kasus tersebut terungkap saat jam kunjungan warga binaan pada Kamis (18/6/2026). Saat itu, DR datang bersama seorang perempuan lain berinisial MAW untuk menemui salah satu narapidana. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a38efe07c515.webp" length="11622" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 15:35:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Upaya, Penyelundupan, Pil Dobel L, Lapas Blitar, Disembunyikan, Organ Intim, Pengunjung Lapas, Digagalkan, Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menggagalkan upaya penyelundupan 624 butir pil dobel L yang diduga akan diedarkan di dalam lapas.</p>
<p>Pil tersebut dibawa oleh seorang perempuan berinisial DR (25) dengan cara disembunyikan di area organ intim.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan kasus tersebut terungkap saat jam kunjungan warga binaan pada Kamis (18/6/2026). Saat itu, DR datang bersama seorang perempuan lain berinisial MAW untuk menemui salah satu narapidana.</p>
<p>Petugas yang berjaga menaruh curiga terhadap gerak-gerik kedua pengunjung tersebut. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas perempuan.</p>
<p>"Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ditemukan bungkusan yang diduga berisi obat-obatan dibungkus kondom dan disimpan di area organ intim salah satu pengunjung," kata Iswandi, Senin (22/6/2026).</p>
<p>Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Polres Blitar Kota. Bersama dengan petugas kepolisian, bungkusan yang dibalut kondom tersebut dibuka dan diketahui berisi 624 butir pil dobel L.</p>
<p>Menurut Iswandi, berdasarkan hasil pemeriksaan, pil tersebut hendak diserahkan kepada AP, seorang narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar. Rencananya, pil dobel L itu akan diedarkan di dalam lapas.</p>
<p>"Kami koordinasikan dengan Polres Blitar Kota dan saat itu langsung dilakukan pemeriksaan," ujarnya.</p>
<p>Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua perempuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, hanya DR yang terbukti terlibat dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>"Yang ditahan satu orang, yakni DR. Sedangkan satu orang lainnya hanya menemani dan tidak terlibat dalam perkara ini," imbuhnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Saksi Terdakwa Tak Hadir, PN Nganjuk Tunda Sidang Kasus Pengeroyokan Hingga 2 Juli</title>
<link>https://suarajatimpost.com/saksi-terdakwa-tak-hadir-pn-nganjuk-tunda-sidang-kasus-pengeroyokan-hingga-2-juli</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/saksi-terdakwa-tak-hadir-pn-nganjuk-tunda-sidang-kasus-pengeroyokan-hingga-2-juli</guid>
<description><![CDATA[ Terkait dengan pasal yang diterapkan dalam kasus pengeroyokan pesilat ini, pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa Pasal 262 ayat 4 adalah pasal yang paling tepat dan kuat untuk diterapkan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a38d421b5278.webp" length="36244" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 15:24:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Kasus pengeroyokan pesilat, kuasa hukum pagar nusa, Pengadilan Negri Nganjuk, sidang ditunda, saksi, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> — Ketidakhadiran saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mengakibatkan sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia resmi ditunda. </p>
<p></p>
<p>Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk hari ini sedianya menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, namun terpaksa dijadwalkan ulang karena saksi yang bersangkutan mangkir.</p>
<p></p>
<p>Humas PN Nganjuk, Mohammad Hassanudin Hefni, membenarkan penundaan tersebut akibat faktor teknis kehadiran saksi. </p>
<p></p>
<p>Meski demikian, pihak pengadilan memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan selama ini telah berjalan secara profesional, transparan, dan tetap berada di jalur yang benar (on the track) sesuai hukum acara yang berlaku.</p>
<p></p>
<p>"Secara otomatis, karena ini memang aturan hukum acara, jika saksi belum bisa hadir dan mereka masih menghendaki untuk diperiksa, maka sidang ditunda," ujar Mohammad Hassanudin kepada Suarajatimpost.com, Senin (22/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Penundaan akibat absennya saksi terdakwa ini juga mendapat respons dari Kuasa Hukum keluarga korban, Asmijan. Saat ditemui wartawan di depan Pengadilan Negeri, Asmijan menjelaskan bahwa setelah persidangan dimulai, kuasa hukum terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim bahwa saksi mereka belum bisa hadir hari ini. Berdasarkan keputusan majelis hakim, persidangan resmi ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Juli mendatang.</p>
<p></p>
<p>"Secara otomatis, karena ini merupakan aturan hukum acara, jika saksi belum bisa hadir dan mereka masih menghendaki saksi tersebut untuk diperiksa, maka sidang berikutnya harus ditunda ke minggu depan," ujar Asmijan.</p>
<p></p>
<p>Asmijan menyatakan bahwa pihak keluarga korban bersikap profesional dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berjalan di pengadilan. </p>
<p></p>
<p>Menurutnya, jika ada rekan-rekan atau keluarga korban yang merasa kecewa dan prihatin dengan penundaan akibat absennya saksi tersebut, hal itu merupakan reaksi yang wajar dan manusiawi sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan.</p>
<p></p>
<p>Di sisi lain, Asmijan menegaskan bahwa saksi-saksi dari pihak korban selama ini telah konsisten dan tegas memberikan keterangan di persidangan, termasuk mengenai identitas dan ciri-ciri pelaku yang melakukan pelemparan saat peristiwa pengeroyokan terjadi.</p>
<p></p>
<p>Terkait dengan pasal yang diterapkan dalam kasus pengeroyokan pesilat ini, pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa Pasal 262 ayat 4 adalah pasal yang paling tepat dan kuat untuk diterapkan.</p>
<p></p>
<p>"Kami berharap tidak ada pengalihan ke pasal-pasal lain atau penggunaan pasal junto. Kita berkomitmen akan terus mengawal ketat persidangan pada agenda berikutnya untuk melihat argumen apa yang akan dibawa oleh saksi dari terdakwa," pungkas Asmijan. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bukan Main Kompaknya, Suami Masuk Penjara, Istri Lanjutkan Estafet Kurir Sabu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bukan-main-kompaknya-suami-masuk-penjara-istri-lanjutkan-estafet-kurir-sabu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bukan-main-kompaknya-suami-masuk-penjara-istri-lanjutkan-estafet-kurir-sabu</guid>
<description><![CDATA[ Definisi kompak yang salah jalan. Suami sudah dipenjara karena narkoba, ibu muda di Surabaya ini malah nekat teruskan estafet jadi kurir sabu 300 gram. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a377ee37a653.webp" length="100630" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 18:04:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>ibu muda kurir sabu, narkoba surabaya, polres pelabuhan tanjung perak, sabu 300 gram surabaya, kurir narkoba wanita, kriminal surabaya 2026.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong> – Istilah "sehidup semati" tampaknya diterjemahkan terlalu kreatif oleh pasangan suami istri di Surabaya ini. Bukannya saling mengingatkan untuk tobat setelah sang suami diciduk polisi karena kasus narkoba, seorang ibu muda berusia 22 tahun berinisial ASDP justru memilih untuk menunjukkan "kesetiaan" dengan cara yang ekstrem: meneruskan bisnis haram sang suami menjadi kurir sabu.</p>
<p>Aksi "estafet" bisnis keluarga ini akhirnya resmi terhenti setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menciduk ASDP di sebuah warung makan di kawasan Kenjeran, Surabaya. Dari tangan ibu muda ini, polisi menyita paket sabu seberat hampir 300 gram.</p>
<p>"Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah suami tersangka lebih dahulu menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Putrawan, Sabtu (20/6/2026).</p>
<p>Kesetiaan ASDP pada jaringan ini tampaknya juga didorong oleh perputaran uang yang bikin silau. Hanya dalam waktu satu bulan sejak bergabung pada Mei 2026, ia sudah tiga kali bertransaksi dan meraup keuntungan hingga Rp100 juta.</p>
<p>Skemanya terbilang rapi: beli modal Rp45 juta per 100 gram dari seorang buron berinisial M, lalu dijual lagi dengan harga Rp55 juta.</p>
<p>Sayangnya, kekompakan suami istri dalam mengejar *cuan* instan ini harus dibayar mahal. Alih-alih bisa reuni keluarga di rumah, ASDP kini justru menyusul sang suami ke balik jeruji besi.</p>
<p>Tak sendirian, ASDP menyeret rekannya berinisial CWH yang apesnya mau diajak kerja sama dengan upah "receh" Rp500 ribu per transaksi, namun harus ikut menanggung risiko yang sama besarnya.</p>
<p>Kini, akibat kekompakan yang salah jalan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: dari penjara seumur hidup hingga pidana mati. Definisi nyata dari "susah senang ditanggung bersama", walau harus di dalam penjara. (**)</p>
<p><strong>Sumber: beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Danu</strong></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Viral, Video Mahasiswa Unair Surabaya Mesum di Kelas</title>
<link>https://suarajatimpost.com/viral-video-mahasiswa-unair-surabaya-mesum-di-kelas</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/viral-video-mahasiswa-unair-surabaya-mesum-di-kelas</guid>
<description><![CDATA[ Berdasarkan rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah ruang kelas. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh mahasiswa lain yang berada di ruangan yang sama. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a35ef8799610.webp" length="11112" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 08:39:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Surabaya</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong> – Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya video amatir yang diduga menunjukkan tindakan tidak pantas oleh sepasang mahasiswa di lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. </p>
<p></p>
<p>Menanggapi kejadian tersebut, pihak manajemen kampus memastikan telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah ruang kelas. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh mahasiswa lain yang berada di ruangan yang sama.</p>
<p></p>
<p>Saksi yang awalnya tertidur tersebut mengaku terkejut saat terbangun dan melihat tindakan tidak pantas di depannya. </p>
<p></p>
<p>Ia kemudian spontan merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya dan sempat memberikan teguran langsung kepada kedua mahasiswa yang bersangkutan. Video amatir itu pun kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.</p>
<p></p>
<p>Merespons situasi ini, pihak rektorat Unair menegaskan bahwa proses investigasi sedang berjalan. Rektor Unair, Muhammad Madyan, menyatakan bahwa pihak fakultas saat ini tengah memeriksa kedua mahasiswa yang terlibat dalam video tersebut.</p>
<p></p>
<p>Madyan juga meluruskan kabar burung yang beredar mengenai status akademis kedua mahasiswa itu. Ia menegaskan bahwa pihak kampus belum mengeluarkan keputusan sanksi berupa pemecatan atau Drop Out (DO).</p>
<p></p>
<p>"Masih belum (di-drop out), saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak fakultas," ujar Madyan saat dikonfirmasi.</p>
<p></p>
<p>Ia menjamin bahwa Unair akan menyelesaikan masalah ini secara transparan dan bersikap adil. Seluruh proses penanganan dipastikan berjalan sesuai dengan kode etik dan regulasi resmi yang berlaku di lingkungan universitas.</p>
<p></p>
<p>"Kasus ini akan ditangani secara mendalam sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.</p>
<p></p>
<p>Kasus dugaan tindakan asusila di area institusi pendidikan tinggi ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, insiden serupa juga sempat mencuat dan menjadi sorotan publik di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).</p>
<p></p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, demi menjaga privasi dan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan internal, pihak Universitas Airlangga masih merahasiakan identitas maupun program studi dari kedua mahasiswa yang bersangkutan. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kajari Surabaya Warning OPD: Jangan Layani Permintaan Uang Catut Nama Kejaksaan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kajari-surabaya-warning-opd-jangan-layani-permintaan-uang-catut-nama-kejaksaan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kajari-surabaya-warning-opd-jangan-layani-permintaan-uang-catut-nama-kejaksaan</guid>
<description><![CDATA[ Peringatan itu disampaikan setelah Kejari Surabaya menerima sejumlah laporan mengenai adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk meminta uang melalui telepon maupun pesan WhatsApp. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a353660c1877.webp" length="30778" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 19:34:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Jefri yulianto</dc:creator>
<media:keywords>Kejari Surabaya menegaskan satu pesan penting, setiap permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat Kejari Surabaya tanpa mekanisme resmi dan tanpa verifikasi langsung patut diduga sebagai tindakan penipuan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP — </strong>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pemerintah, lembaga publik, hingga pihak swasta agar tidak melayani permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya.</p>
<p>Peringatan itu disampaikan setelah Kejari Surabaya menerima sejumlah laporan mengenai adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk meminta uang melalui telepon maupun pesan WhatsApp.</p>
<p>Menurut Tri, pelaku menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan calon korban.</p>
<p>Bahkan, sebutnya dalam beberapa kasus, pelaku mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan menghubungi sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.</p>
<p>“Ada pihak yang mengaku-ngaku meminta sesuatu kepada OPD dan teman-teman di lingkungan Pemerintah Kota dengan mengatasnamakan kegiatan Kejari Surabaya,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).</p>
<p>Dalam beberapa hari terakhir, laporan serupa terus berdatangan. Pelaku meminta sejumlah dana dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan kegiatan lembaga, menjamu tamu, hingga kepentingan kedinasan lainnya. </p>
<p>Padahal, Kejari Surabaya memastikan seluruh permintaan tersebut tidak pernah berasal dari institusinya.</p>
<p>Fenomena ini bahkan mulai menyasar lembaga penyelenggara pemilu. </p>
<p>Kejari Surabaya baru menerima informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya telepon yang meminta uang dengan dalih mendukung kegiatan di lingkungan kejaksaan.</p>
<p>“Barusan ada informasi dari Bawaslu. Mereka dihubungi seseorang yang meminta uang dengan alasan untuk kegiatan Kejari Surabaya atau menjamu tamu,” ujar Tri.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Tri menegaskan tidak ada satu pun pejabat maupun pegawai Kejari Surabaya yang diperbolehkan meminta dana kepada OPD, instansi pemerintah, lembaga negara, maupun pihak swasta untuk kepentingan kegiatan kedinasan.</p>
<p>“Saya nyatakan itu tidak benar,” tegasnya.</p>
<p>Tri mengingatkan agar setiap pihak yang menerima telepon, pesan WhatsApp, maupun bentuk komunikasi lain yang mengatasnamakan pejabat Kejari Surabaya tidak langsung menindaklanjuti permintaan tersebut. </p>
<p>Ia meminta seluruh penerima pesan melakukan verifikasi langsung kepada Kejari Surabaya sebelum mengambil keputusan apa pun.</p>
<p>“Teman-teman pemerintah daerah maupun organisasi lainnya yang menerima telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku dari pihak kami, mohon dikonfirmasi langsung kepada Kejari Surabaya. Saya tegaskan, tidak pernah ada permintaan seperti itu,” katanya.</p>
<p>Kejari Surabaya juga menemukan indikasi bahwa pelaku berupaya memperkuat tipu dayanya dengan mengirimkan nomor rekening tertentu untuk tujuan transfer dana. </p>
<p>"Modus ini sengaja dirancang agar korban percaya bahwa permintaan tersebut berasal dari pejabat kejaksaan yang sah," tegasnya.</p>
<p>Tri menilai pencatutan nama aparat penegak hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi bukanlah modus baru.</p>
<p>Namun, menurutnya pola serupa terus berulang dengan sasaran yang semakin luas, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pihak.</p>
<p>Karena itu, ia mengimbau masyarakat, OPD, lembaga negara, serta institusi lainnya untuk tidak mudah percaya terhadap setiap permintaan dana yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. </p>
<p>Menurutnya, langkah konfirmasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah kerugian akibat penipuan.</p>
<p>Tri juga meminta media massa membantu menyebarluaskan informasi tersebut agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban.</p>
<p>“Saya berharap rekan-rekan pers dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihak yang menghubungi dan meminta uang tersebut bukan berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujarnya.</p>
<p>Kejari Surabaya menegaskan satu pesan penting, setiap permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat Kejari Surabaya tanpa mekanisme resmi dan tanpa verifikasi langsung patut diduga sebagai tindakan penipuan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Praperadilan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ditolak, Proses Hukum Berlanjut</title>
<link>https://suarajatimpost.com/praperadilan-tersangka-kasus-pupuk-ilegal-di-tulungagung-ditolak-proses-hukum-berlanjut</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/praperadilan-tersangka-kasus-pupuk-ilegal-di-tulungagung-ditolak-proses-hukum-berlanjut</guid>
<description><![CDATA[ Menurut Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, putusan hakim menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a351e1ab52ef.webp" length="43790" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 18:00:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, pra peradilan kasus pupuk ilegal, polres tulungagung, satreskrim polres tulungagung, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP - </strong>Pengadilan Negeri Tulungagung menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka kasus dugaan perdagangan pupuk ilegal tanpa izin edar, P (51) warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Tulungagung dinyatakan sah dan proses hukum perkara tetap berlanjut hingga tahap persidangan.</p>
<p>Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tulungagung, putusan praperadilan dibacakan pada Kamis (18/6/2026). Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon serta menetapkan biaya perkara nihil.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan putusan tersebut menguatkan legalitas langkah penyidik dalam menetapkan P sebagai tersangka.</p>
<p>“Benar, permohonan praperadilan sudah diputus dan hasilnya ditolak. Artinya, penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tulungagung dinyatakan sah. Saat ini perkara juga sudah berstatus P 21 atau lengkap dan telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” kata Iptu Andi Tamba, Jumat (19/6/2026).</p>
<p>Menurut Andi, putusan hakim menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Kami bersyukur atas putusan tersebut. Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ini sekaligus menjadi bukti bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.</p>
<p>Di sisi lain, kuasa hukum Purwanto, Burhanudin Jabar, menghormati putusan pengadilan meski permohonan yang diajukan kliennya tidak dikabulkan. Pihaknya kini akan memfokuskan langkah pembelaan pada sidang pokok perkara.</p>
<p>“Kami sudah maksimal dalam menyusun dan menyampaikan materi praperadilan. Karena permohonan ditolak, selanjutnya kami akan mempersiapkan materi pembelaan untuk Pak Purwanto dalam persidangan pokok perkara,” ujar Burhanudin.</p>
<p>Sebelumnya, pihak tersangka mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam permohonannya, ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan proses penyidikan, menghapus status tersangka, serta memulihkan nama baik dan hak-haknya.</p>
<p>Penetapan tersangka dalam perkara dugaan perdagangan pupuk tanpa izin edar tersebut dilakukan oleh polisi pada akhir Mei lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membeli sekitar tujuh ton pupuk NPK Phoska dari sebuah pabrik di Gresik untuk kemudian dipasarkan di wilayah Tulungagung.</p>
<p>Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan. Penyidik kemudian melakukan penyamaran atau <em>undercover buy</em> terhadap 40 sak pupuk yang dijual tersangka.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian merek produk yang diperjualbelikan. Pupuk yang seharusnya menggunakan merek Green Mathoh diduga dipasarkan sebagai pupuk Phoska.</p>
<p>Atas dugaan perbuatannya, Purwanto dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Perkara tersebut kini menunggu proses persidangan di pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>PT Handsome Investments Indonesia Lapor Aksi Premanisme ke Polres Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pt-handsome-investments-indonesia-lapor-aksi-premanisme-ke-polres-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pt-handsome-investments-indonesia-lapor-aksi-premanisme-ke-polres-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Langkah hukum ini diambil karena aktivitas yang mengarah pada premanisme tersebut telah mengganggu kegiatan operasional dan dinilai tidak sejalan dengan semangat menciptakan iklim investasi yang aman di Kabupaten Jombang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a34fb337b54e.webp" length="32032" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 15:00:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, PT Handsome, investasi</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong>–PT Handsome Investments Indonesia yang berlokasi di Dusun Kedung Asem, Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, menempuh jalur hukum atas dugaan aksi premanisme, intimidasi, dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap para pekerjanya.</p>
<p>Langkah hukum ini diambil karena aktivitas yang mengarah pada premanisme tersebut telah mengganggu kegiatan operasional dan dinilai tidak sejalan dengan semangat menciptakan iklim investasi yang aman di Kabupaten Jombang.</p>
<p>Pihak perusahaan secara resmi melaporkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 WIB itu ke polisi pada Rabu (17/6/2026). Laporan tercatat dengan Nomor Bukti Laporan: STTLPM/520.RESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.</p>
<p>Peristiwa bermula saat empat orang pria berinisial MLN, KDK, RE, dan DDK diduga memasuki kawasan operasional pabrik melalui gerbang depan tanpa izin, baik secara tertulis maupun lisan. Saat para terlapor masuk, dua petugas keamanan pabrik, Haki dan Mat Iksan, sedang berada di area belakang pabrik untuk mengawal truk molen pengangkut cor beton untuk pembangunan fasilitas penunjang.</p>
<p>Setelah berada di dalam pekarangan pabrik, kelompok tersebut diduga membuat keonaran dan mengusir para karyawan yang sedang menjalankan aktivitas kerja lembur. Selain intimidasi verbal, tindakan itu juga disertai kekerasan fisik. Dilaporkan, dua orang karyawan PT Handsome Investments Indonesia menjadi korban penganiayaan di lokasi kejadian.</p>
<p>Mewakili pihak perusahaan, MB selaku pemegang mandat tanggung jawab PT Handsome Investments Indonesia, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan upaya melindungi hak-hak pekerja. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat merespons cepat laporan tersebut.</p>
<p>"Aksi ini terjadi pada malam hari, sekitar pukul 23.54 WIB. Mereka masuk ke area perusahaan dan melakukan pemukulan terhadap pekerja kita yang sedang bertugas. Untuk nama-nama oknum yang terlibat, seluruhnya sudah kami serahkan secara resmi dalam berkas laporan di kepolisian," ujar MB dalam pesan yang diterima wartawan, Jumat (19/6/2026).</p>
<p>Pihak perusahaan berharap dapat tercipta lingkungan industri yang kondusif. Kepastian keamanan dinilai sebagai pilar utama agar investasi yang masuk ke Jombang dapat berkontribusi positif bagi perekonomian daerah.</p>
<p>"Kami sangat berharap pihak keamanan, dalam hal ini Polres Jombang, dapat merespons laporan ini dengan baik. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar investasi dari PT Handsome maupun perusahaan lainnya di wilayah Jombang dapat berjalan aman, lancar, dan terbebas dari segala bentuk gangguan luar," tambah MB.</p>
<p>Insiden pengusiran dan penganiayaan di tengah malam ini berdampak langsung pada kondisi psikologis para pekerja di lapangan. Keresahan pun muncul di kalangan pekerja, khususnya mereka yang bertugas pada giliran kerja malam (shift malam).</p>
<p>"Kami yakin, Pemerintah Jombang, bahkan pihak kepolisian serta elemen pendukungnya, mampu menciptakan iklim investasi di Jombang yang aman dan bebas dari aksi premanisme," tandasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan adanya laporan perusahaan tersebut. </p>
<p>"Iya betul ada," ucap AKP Dimas Robin singkat kepada suarajatimpost.com.</p>
<p>Melalui unit Pidana Umum (Pidum), polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menjamin keamanan iklim investasi di Jombang. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Perselisihan Nelayan di Jangkar Situbondo Berakhir Damai</title>
<link>https://suarajatimpost.com/perselisihan-nelayan-di-jangkar-situbondo-berakhir-damai</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/perselisihan-nelayan-di-jangkar-situbondo-berakhir-damai</guid>
<description><![CDATA[ Melalui Ngobar Masir, konflik yang sempat terjadi di antara nelayan pesisir Kecamatan Jangkar akhirnya menemui titik temu dan berhasil diselesaikan secara damai. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a34aa7d3656f.webp" length="53618" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 11:35:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> — Perselisihan antar-nelayan mengenai tangkapan ikan sering terjadi. Berbagai upaya terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Salah satu upayanya yakni kegiatan Ngobar Masir (Ngopi Bareng Masyarakat Pesisir) yang digelar Satpolairud Polres Situbondo bersama Pos AL Jangkar di Pos Kamladu Jangkar.</p>
<p></p>
<p>Melalui Ngobar Masir, konflik yang sempat terjadi di antara nelayan pesisir Kecamatan Jangkar akhirnya menemui titik temu dan berhasil diselesaikan secara damai.</p>
<p></p>
<p>Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpolairud Polres Situbondo bersinergi dengan Pos AL Jangkar ini mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat. Sebab, melalui pendekatan adat ketimuran dengan dialog atau musyawarah, kegiatan ini berhasil membangun komunikasi yang baik dan menjaga kondusivitas di wilayah perairan Kabupaten Situbondo.</p>
<p></p>
<p>Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan terhadap dua kelompok nelayan yang terlibat perselisihan, yakni nelayan Pakisan dan nelayan Gardan di pesisir Jangkar.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan hasil mediasi, konflik bermula dari dugaan pelanggaran zona tangkap ikan oleh nelayan Gardan serta tindakan pemotongan tali yang dilakukan oleh nelayan Pakisan.</p>
<p></p>
<p>"Setelah dilakukan klarifikasi dari kedua belah pihak dalam kegiatan Ngobar Masir diketahui bahwa permasalahan tersebut berawal dari kesalahpahaman saat aktivitas penangkapan ikan di sekitar rumpon di perairan Jangkar." Katanya. Jumat (19/6/2026)</p>
<p></p>
<p>Untuk meminimalkan perselisihan, petugas Satpolairud memberikan edukasi kepada nelayan Gardan terkait aturan zona penangkapan ikan. Bagi kelompok nelayan pengguna jaring cantrang, wilayah penangkapan yang diperbolehkan berada di Jalur II atau sekitar empat mil laut dari garis pantai.</p>
<p></p>
<p>Selain itu, petugas juga mengingatkan nelayan Pakisan agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi persoalan di laut. Masyarakat nelayan diminta segera melaporkan setiap permasalahan kepada petugas Satpolairud maupun TNI AL agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p></p>
<p>Melalui dialog yang berlangsung dalam suasana santai dan kekeluargaan dengan ditemani kopi panas, kedua belah pihak akhirnya saling memahami, menyadari kesalahan masing-masing, serta berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keharmonisan antar-nelayan.</p>
<p></p>
<p>"Kegiatan mediasi berjalan aman dan kondusif. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan berkomitmen tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari," ujar AKP Gede Sukrmadiyasa.</p>
<p></p>
<p>Ngobar Masir sendiri menjadi salah satu program Satpolairud Polres Situbondo sebagai upaya pendekatan humanis yang terus dilakukan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat pesisir sekaligus mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Konvoi Puluhan Pemuda di Mojokerto Dibubarkan Polisi, 80 Orang Diamankan, 1 Bawa Celurit</title>
<link>https://suarajatimpost.com/konvoi-puluhan-pemuda-di-mojokerto-dibubarkan-polisi-80-orang-diamankan-1-bawa-celurit</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/konvoi-puluhan-pemuda-di-mojokerto-dibubarkan-polisi-80-orang-diamankan-1-bawa-celurit</guid>
<description><![CDATA[ Menurut laporan, para pemuda tersebut membuat kegaduhan di sepanjang jalan raya di beberapa titik, seperti kawasan Sekar Putih, Kedundung, hingga area jogging track Kota Mojokerto. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a348e02e4bc4.webp" length="57530" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 08:00:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>–Polres Mojokerto Kota mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aksi konvoi keliling kota yang dilakukan oleh sekelompok pemuda pada Selasa (16/6/2026) malam. </p>
<p></p>
<p>Aksi tersebut dibubarkan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.</p>
<p></p>
<p>Dalam operasi penertiban ini, polisi mengamankan 80 pemuda dan puluhan sepeda motor. Mirisnya, petugas juga menemukan satu orang pemuda yang nekat membawa senjata tajam jenis celurit dan dua buah petasan.</p>
<p></p>
<p>Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Suhartanto, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihak kepolisian menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu.</p>
<p></p>
<p>Menurut laporan, para pemuda tersebut membuat kegaduhan di sepanjang jalan raya di beberapa titik, seperti kawasan Sekar Putih, Kedundung, hingga area jogging track Kota Mojokerto.</p>
<p></p>
<p>"Saat petugas sedang melakukan patroli rutin, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kelompok pemuda yang membuat kegaduhan di sepanjang jalan *jogging track*," ujar Iptu Suhartanto saat memberikan keterangan pada Jumat (19/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Polisi bergerak cepat menyisir tiga lokasi tersebut dan langsung membawa 80 pemuda beserta kendaraan mereka ke Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan awal. Penanganan para pelanggar ini dibagi berdasarkan jenis pelanggarannya. </p>
<p></p>
<p>Puluhan sepeda motor diserahkan ke Satlantas untuk ditilang. Mayoritas kendaraan kedapatan menggunakan knalpot brong (bising), tidak memasang nomor polisi (pelat nomor), serta tidak memenuhi standar keselamatan (SNI).</p>
<p></p>
<p>Sebanyak 79 pemuda diserahkan ke Satsamapta untuk diberikan pembinaan moral, sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing dengan syarat dijemput oleh orang tua atau keluarga dan satu pemuda yang terbukti membawa celurit dan petasan kini ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. </p>
<p></p>
<p>"Satu pemuda yang kedapatan membawa celurit dan petasan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh Satreskrim," tegasnya.</p>
<p></p>
<p>Pihak Polres Mojokerto Kota menegaskan bahwa polisi tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang nekat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). </p>
<p></p>
<p>Polisi berkomitmen untuk selalu bertindak tegas demi kenyamanan warga Mojokerto.</p>
<p></p>
<p>Polisi juga mengimbau warga agar tidak cemas namun tetap waspada.</p>
<p></p>
<p>"Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Jika melihat ada tindakan kriminal atau gangguan ketertiban di jalanan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center 110," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bawa Sajam Saat Suroan, Dua Pemuda Terjaring Penyekatan Polisi di Singosari Malang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pengamanan-1-muharram-di-malang-dua-pembawa-sajam-diamankan-saat-penyekatan-di-singosari</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pengamanan-1-muharram-di-malang-dua-pembawa-sajam-diamankan-saat-penyekatan-di-singosari</guid>
<description><![CDATA[ Dua pemuda ditetapkan tersangka setelah kedapatan membawa karambit dan badik saat pengamanan 1 Muharram di Singosari. Polisi juga menindak delapan sepeda motor pelanggar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a339eacd614c.webp" length="62788" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 13:58:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang, 1 Muharram, Tahun Baru Islam, Suroan Malang, Senjata Tajam, Sajam, Singosari, Karanglo Singosari, Pengesahan Warga Baru, Perguruan Silat, AKBP Muhammad Taat Resdi, Hafiz Prasetia Akbar, Kabupaten Malang, Berita Malang, Kamtibmas Malang, Polisi Malang, Malang Raya, Operasi Penyekatan, Pengamanan Suroan, Pengamanan 1 Muharram</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP</strong> – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tengah ketatnya pengamanan malam 1 Muharram atau malam satu Suro. </p>
<p></p>
<p>Keduanya terjaring dalam operasi penyekatan yang digelar petugas di kawasan Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.</p>
<p></p>
<p>Selain mengamankan dua pemuda tersebut, polisi juga menindak delapan unit sepeda motor. Kendaraan-kendaraan ini ditilang karena nekat melanggar aturan lalu lintas saat berusaha menerobos titik penyekatan petugas.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa operasi penyekatan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah. Langkah ini diambil bersamaan dengan adanya rangkaian kegiatan pengesahan warga baru dari salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Malang.</p>
<p></p>
<p>Menurut AKBP Taat, acara pengesahan semacam ini kerap memicu kedatangan massa pendukung atau penggembira dalam jumlah besar dari berbagai daerah. Jika tidak diantisipasi, pergerakan massa ini berpotensi menimbulkan konvoi, arak-arakan di jalan raya, hingga gangguan ketertiban umum.</p>
<p></p>
<p>"Berdasarkan analisis kerawanan yang telah kami petakan, kegiatan ini berpotensi mendatangkan massa dari berbagai wilayah. Karena itu, kami melakukan pengamanan dan penyekatan di sejumlah titik untuk mengantisipasi pergerakan massa di luar ketentuan yang telah ditetapkan," ujar AKBP Taat Resdi dalam jumpa pers di Mapolres Malang.</p>
<p></p>
<p>Polres Malang sendiri menyebar titik penyekatan di sejumlah wilayah perbatasan dan jalur pintu masuk utama Kabupaten Malang. Beberapa titik strategis tersebut meliputi Kecamatan Lawang, Pakis, Dau, Sumberpucung, hingga Singosari.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan data pihak kepolisian, kedua pemuda pembawa sajam tersebut ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi penyekatan Singosari.</p>
<p></p>
<p>Petugas pertama kali menghentikan seorang pemuda berinisial MAR (20) sekitar pukul 00.30 WIB. Pemuda asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini dihentikan saat mengendarai sepeda motor. Ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis karambit dengan panjang bilah sekitar 13 sentimeter.</p>
<p></p>
<p>Setengah jam kemudian, tepatnya pukul 01.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pemuda berinisial RK (19). Diketahui, RK merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang saat ini sedang menempuh studi di Malang. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu bilah badik sepanjang 20 sentimeter yang diselipkan di celana sebelah kirinya.</p>
<p></p>
<p>Selain menyita senjata tajam jenis karambit dan badik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan kedua tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya: Satu set pakaian bela diri; jaket bertuliskan "PunkSther Malang Selatan"; satu buah kaus berwarna hitam; dan dua unit sepeda motor yang dikendarai oleh para tersangka.</p>
<p></p>
<p>AKBP Taat menegaskan bahwa kedua pemuda ini bukanlah peserta inti atau calon warga yang akan disahkan oleh perguruan silat, melainkan sekadar massa penggembira yang berniat menuju ke lokasi acara.</p>
<p></p>
<p>"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang," tegas Kapolres.</p>
<p></p>
<p>Di luar penangkapan dua pemuda bersajam dan penilangan delapan motor yang mencoba menerobos barikade petugas, secara umum situasi perayaan malam 1 Suro di Kabupaten Malang berlangsung sangat aman.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Malang menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat, pengurus perguruan silat, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait. Berkat kerja sama yang baik, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat terjaga dengan baik.</p>
<p></p>
<p>"Tidak ada konvoi besar maupun arak-arakan yang sampai mengganggu aktivitas masyarakat luas. Secara umum, situasi kamtibmas di Kabupaten Malang berjalan aman, damai, dan terkendali," tutup AKBP Taat.</p>
<p></p>
<p>Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terkait alasan kedua pemuda tersebut nekat membawa senjata tajam ke tempat umum.</p>
<p></p>
<p>"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, motif membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri atau berjaga-jaga selama perjalanan menuju lokasi kegiatan. Selain itu, rencananya senjata tersebut akan digunakan untuk berfoto-foto saat tiba di lokasi pengesahan," urai AKP Hafiz. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Dua Orang Luka, Kendaraan Warga Rusak</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bentrok-pesilat-di-kalijudan-surabaya-dua-orang-luka-kendaraan-warga-rusak</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bentrok-pesilat-di-kalijudan-surabaya-dua-orang-luka-kendaraan-warga-rusak</guid>
<description><![CDATA[ Peristiwa bermula di Jalan Kenjeran saat rombongan konvoi salah satu perguruan silat berpapasan dengan kelompok pemuda lain. Diduga akibat adanya provokasi, situasi di jalur protokol tersebut memanas hingga berujung pada bentrokan terbuka. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a332a3279e59.webp" length="30296" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 08:00:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Surabaya</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong> — Bentrokan fisik melibatkan dua kelompok massa pecah di kawasan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, pada Rabu (17/6/2026) dini hari. </p>
<p></p>
<p>Insiden yang terjadi di tengah momentum kegiatan pengesahan anggota baru perguruan silat ini menyebabkan dua orang mengalami luka-luka dan sejumlah fasilitas warga rusak.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula di Jalan Kenjeran saat rombongan konvoi salah satu perguruan silat berpapasan dengan kelompok pemuda lain. </p>
<p></p>
<p>Diduga akibat adanya provokasi, situasi di jalur protokol tersebut memanas hingga berujung pada bentrokan terbuka.</p>
<p></p>
<p>Kelompok yang kalah jumlah kemudian melarikan diri ke dalam area permukiman di Kampung Kalijudan untuk menyelamatkan diri. </p>
<p></p>
<p>Namun, aksi saling kejar terus berlanjut hingga ke dalam gang permukiman warga, membuat situasi setempat sempat mencekam.</p>
<p></p>
<p>Khusnul Hasana, seorang warga Kalijudan Gang 12 yang menyaksikan kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa massa yang bertikai membawa berbagai benda tajam dan tumpul.</p>
<p></p>
<p>"Saya melihat sekelompok pemuda dari perguruan silat sedang bentrok. Mereka mengejar kelompok pemuda lain yang juga bukan dari kampung kami," kata Khusnul, Rabu (17/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Dampak dari pergeseran titik bentrok ke area pemukiman ini langsung dirasakan oleh warga lokal yang berada di lokasi kejadian.</p>
<p></p>
<p>Dua orang dilaporkan terluka. Satu korban ditemukan terkapar di jalan dengan luka di sekujur tubuh, sementara satu warga Kalijudan Gang 15 menderita luka di kepala akibat terkena lemparan batu.</p>
<p></p>
<p>Satu unit mobil Suzuki Carry milik Firman, warga setempat, mengalami pecah kaca bagian depan akibat terkena hantaman batu saat massa saling serang.</p>
<p></p>
<p>"Sebelum pulang saya dapat kabar dari keluarga supaya jangan pulang dulu karena situasi mencekam. Setelah saya sampai rumah, saya lihat mobil saya sudah rusak," ungkap Firman.</p>
<p></p>
<p>Diketahui bahwa sejak Selasa (16/6/2026) malam hingga Rabu dini hari, volume kendaraan di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya meningkat karena adanya konvoi anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menghadiri acara pengesahan di Kenjeran Park (Kenpark).</p>
<p></p>
<p>Hingga Rabu pagi, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pasti, pemicu awal provokasi, maupun jumlah oknum yang diamankan dari kedua belah pihak. </p>
<p></p>
<p>Petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian untuk menjaga kondusifitas wilayah. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Delapan Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Seret Wakil Ketua KONI Kota Batu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/delapan-saksi-diperiksa-polisi-dalami-kasus-dugaan-pengeroyokan-yang-seret-wakil-ketua-koni-kota-batu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/delapan-saksi-diperiksa-polisi-dalami-kasus-dugaan-pengeroyokan-yang-seret-wakil-ketua-koni-kota-batu</guid>
<description><![CDATA[ Selain terseret dalam dugaan pengeroyokan, Sorotan publik lantaran salah satu terlapor, S.A yang merupakan Wakil Ketua KONI Kota Batu diketahui pernah tersandung kasus korupsi pemalsuan anggaran reklame saat masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3285c945fee.webp" length="79608" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 21:33:14 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Dugaan Pengeroyokan, Wakil Ketua KONI</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Satreskrim Polres Batu terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret salah satu pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total delapan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial RC.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan pada Rabu (17/6/2026) menegaskan setidaknya ada 8 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.</p>
<p>"Terakhir kami menanyai dua saksi tambahan dimana mereka merupakan saksi yang ada di lokasi saat peristiwa terjadi," urainya.</p>
<p>Sebelumnya, penyidik telah memeriksa enam orang yang terdiri dari pelapor RC, dua saksi yang berada di lokasi kejadian, serta tiga pihak terlapor berinisial SA., HN dan ADS.</p>
<p>Hingga kini, Satreskrim Polres Batu masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.</p>
<p>"Penyidik menegaskan proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat sampai adanya kepastian hukum lebih lanjut," imbuhnya.</p>
<p>Seperti yang pernah di tulis oleh Suarajatimpost.com sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan yang dialami RC usai menonton pertandingan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.</p>
<p>Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, insiden tersebut diduga dipicu perbedaan dukungan terhadap tim yang sedang bertanding.</p>
<p>Korban mengaku sempat dicegat setelah pertandingan berakhir. Dalam laporannya, RC menyebut dirinya mendapat tamparan berulang kali serta makian yang diduga bernuansa rasis. Upaya mediasi yang sempat dilakukan kedua belah pihak disebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum.</p>
<p>Sementara itu, pihak terlapor melalui penasihat hukumnya membantah tuduhan pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan korban. Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun niat jahat dalam peristiwa tersebut dan menyebut kejadian terjadi secara spontan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Warga Randupitu Pasuruan Gugat Program PTSL ke Pengadilan, Kuasa Hukum Kades Sebut Gugatan Cacat Formil</title>
<link>https://suarajatimpost.com/warga-randupitu-pasuruan-gugat-program-ptsl-ke-pengadilan-kuasa-hukum-kades-sebut-gugatan-cacat-formil</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/warga-randupitu-pasuruan-gugat-program-ptsl-ke-pengadilan-kuasa-hukum-kades-sebut-gugatan-cacat-formil</guid>
<description><![CDATA[ Selain itu, pihaknya juga menilai gugatan salah sasaran atau error in persona. Sebab menurutnya, persoalan sertifikasi tanah merupakan perkara yang bersifat individual dan bukan kebijakan umum yang berdampak luas kepada masyarakat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a327e2916f17.webp" length="45536" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 19:59:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Isbianto Hari Utomo</dc:creator>
<media:keywords>Kabupaten Pasuruan, Desa Randupitu, sauarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong><span>PASURUAN, SJP</span></strong><span> – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki ranah hukum. Sejumlah warga setempat mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (Actio Popularis) ke Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (17/6/2026).</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Dalam gugatan tersebut, warga menggugat lima pihak sekaligus, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Para penggugat mempersoalkan pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu, khususnya terkait dugaan adanya kebijakan tidak tertulis mengenai penetapan biaya tambahan yang dibebankan kepada peserta program.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menilai gugatan warga memiliki sejumlah kelemahan secara hukum dan tidak memenuhi unsur formil sebagai gugatan Citizen Lawsuit.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Menurut Nofi, gugatan tersebut dinilai kurang pihak atau </span><em><span>plurium litis consortium</span></em><span> karena tidak melibatkan penerima manfaat program PTSL yang disebut mengalami kerugian sebagai pihak penggugat.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Gugatan kurang pihak (</span><em><span>plurium litis consortium</span></em><span>) karena penggugat tidak menyertakan pihak penerima manfaat PTSL yang dirugikan sebagai penggugat,” ujarnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Selain itu, ia juga menilai gugatan tersebut mengandung unsur </span><em><span>error in persona</span></em><span> atau salah sasaran. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan warga berkaitan dengan sertifikasi tanah yang bersifat individual, bukan kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Kerugian sertifikasi tanah bersifat spesifik atau individual dan bukan merupakan kebijakan umum pemerintah yang berdampak masif,” kata Nofi.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Pihaknya juga mempertanyakan penggunaan mekanisme Citizen Lawsuit dalam perkara tersebut. Sebab, salah satu pihak yang digugat bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur gugatan warga negara sebagaimana mestinya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Tak hanya itu, Nofi menilai gugatan tersebut diajukan secara prematur karena para pihak belum menempuh penyelesaian melalui jalur administrasi maupun mediasi sebelum membawa perkara ke pengadilan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Kalau memang ada keberatan, seharusnya terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur administrasi atau mediasi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ATR/BPN sebelum masuk ke pengadilan,” terangnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Meski demikian, pihaknya memastikan pelaksanaan Program PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Yang jelas pendaftaran PTSL di Randupitu sudah sesuai prosedur,” tegasnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Sementara itu, salah seorang warga sekaligus penggugat, Hafid, menyatakan keberatan masyarakat sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum gugatan diajukan.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Sudah kami komunikasi dengan baik. Sudah saya sampaikan dua kali, tiga kali terkait keberatan PTSL ke Pak Kades maupun ke BPD,” ujarnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Menurut Hafid, pokok persoalan yang dipersoalkan warga adalah besaran biaya pembuatan Letter C yang dinilai terlalu tinggi dan mencapai jutaan rupiah per bidang tanah.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Warga keberatan dengan biaya Letter C yang mencapai jutaan. Jadi warga ingin pengembalian biaya Letter C yang cukup besar. Ada yang Rp2 juta dan Rp3 juta. Kami minta iktikad baik Pak Kades,” katanya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alur pengelolaan dana yang telah dikumpulkan dari warga. Namun, menurutnya, proses penarikan biaya dilakukan melalui pihak-pihak yang dipercaya oleh pemerintah desa.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Yang narik itu orang kepercayaan Pak Kades. Pokmasnya itu RT dan RW. Kumpulnya ke mana uangnya itu yang saya kurang tahu. Warga menyerahkan uang itu ada yang ke Pak Kades, ada yang melalui RT-RW,” ungkapnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Hafid menambahkan, warga yang saat ini ikut dalam proses gugatan belum mewakili seluruh masyarakat yang merasa keberatan terhadap pelaksanaan program tersebut.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Ini mungkin belum separuh warga yang datang ke Pengadilan Negeri Bangil. Kalau dibutuhkan sebagai warga, kami siap menjadi saksi,” lanjutnya.</span></p>
<p><span>Perkara tersebut dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangil pada 24 Juni 2026 mendatang. Sidang berikutnya diperkirakan akan membahas tanggapan para tergugat sekaligus menguji kelengkapan syarat formil gugatan yang diajukan warga. <strong>(*)</strong></span></p>
<p><span><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Peredaran Sabu dan Ganja Masih Menjamur di Kota Blitar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/peredaran-sabu-dan-ganja-masih-menjamur-di-kota-blitar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/peredaran-sabu-dan-ganja-masih-menjamur-di-kota-blitar</guid>
<description><![CDATA[ Di antara belasan kasus yang berhasil dibongkar polisi, peredaran sabu-sabu di Kecamatan Udanawu dan ganja di wilayah Sananwetan menjadi dua kasus paling menonjol karena jumlah barang bukti yang disita. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a3248faafff4.webp" length="12488" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 17:00:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Kasus, Narkoba, Selama, Mei 2026, Blitar, Soroti, Peredaran, Sabu, Narkoba.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP</strong> — Peredaran narkoba di Kota Blitar masih tinggi. Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama Mei 2026.</p>
<p></p>
<p>Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka serta menyita puluhan gram sabu-sabu, ganja, dan ribuan pil dobel L.</p>
<p></p>
<p>Di antara belasan kasus yang berhasil dibongkar, peredaran sabu-sabu di Kecamatan Udanawu dan ganja di wilayah Sananwetan menjadi dua kasus paling menonjol karena jumlah barang bukti yang disita.</p>
<p></p>
<p>Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba dilakukan di tujuh wilayah berbeda, yakni Sukorejo, Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, dan Kanigoro.</p>
<p></p>
<p>"Pengungkapan 12 kasus narkoba ini dalam kurun waktu satu bulan selama Mei 2026. Ada 14 tersangka yang kami amankan dan sebagian di antaranya merupakan residivis kasus narkoba," katanya, Rabu (17/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Menurutnya, kasus paling menonjol adalah peredaran sabu-sabu di Kecamatan Udanawu. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 23,11 gram sabu-sabu.</p>
<p></p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui memperoleh sabu-sabu dari jaringan di wilayah Malang dan Madiun. Barang haram itu kemudian dibawa ke Blitar untuk diedarkan kembali dalam kemasan kecil.</p>
<p></p>
<p>"Modus operandi pelaku membeli sabu dari Malang dan Madiun, kemudian dipecah menjadi paket hemat seberat 0,5 gram dan dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket," ujarnya.</p>
<p></p>
<p>Selain kasus sabu-sabu, Satnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap peredaran ganja di wilayah Sananwetan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka dan menyita 8,62 gram daun ganja kering yang diduga akan diedarkan kepada pengguna.</p>
<p></p>
<p>Secara keseluruhan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 8,62 gram ganja, dan 1.046 butir pil dobel L.</p>
<p></p>
<p>Iptu Bambang menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. </p>
<p></p>
<p>Pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di luar daerah.</p>
<p></p>
<p>"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tandasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Tewasnya Perempuan Disabilitas di Jombang, Kakak Kandung Jadi Tersangka</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-tewasnya-perempuan-disabilitas-di-jombang-kakak-kandung-jadi-tersangka</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-tewasnya-perempuan-disabilitas-di-jombang-kakak-kandung-jadi-tersangka</guid>
<description><![CDATA[ Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian upaya autopsi melalui tindakan ekshumasi pada makam korban di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a325c8a28dd0.webp" length="57766" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 15:40:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Pembunuhan Perempuan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> — Kematian tragis Choiriyah alias Puji (47), seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual yang ditemukan tewas di dalam kamar indekos di kawasan Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, memasuki babak baru.</p>
<p></p>
<p>Jajaran Satreskrim Polres Jombang akhirnya resmi menetapkan kakak kandung korban, seorang perempuan berinisial S, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan berat. </p>
<p></p>
<p>Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian upaya autopsi melalui tindakan ekshumasi pada makam korban di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan.</p>
<p></p>
<p>"Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial S kini telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander dalam pesan yang diterima wartawan, Rabu (17/06/2026).</p>
<p></p>
<p>Penetapan tersangka, jelas AKP Dimas, diputuskan usai peningkatan status penyidikan berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, selain adanya sejumlah kesaksian yang diperkuat oleh bukti ilmiah kedokteran forensik.</p>
<p></p>
<p>"Saksi melihat langsung aksi pemukulan dan penganiayaan oleh tersangka. Dari hasil autopsi terdapat luka-luka pada jasad korban sinkron dengan pola penganiayaan yang diceritakan saksi," terangnya.</p>
<p></p>
<p>Dalam upaya pendalaman keterangan tersangka, penyidik menghadapi kendala serius. Sebab, tersangka S, yang sebelumnya dalam kondisi sehat, mendadak mengalami kelumpuhan dan memilih bungkam.</p>
<p></p>
<p>"Proses penggalian keterangan memang belum optimal karena tersangka enggan berbicara. Meski demikian, kami akan terus melakukan pendalaman," pungkas AKP Dimas. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sederet Fakta Penganiayaan Maut Choiriyah, Perempuan Tunagrahita yang Dikubur Bersama Kebohongan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sederet-fakta-penganiayaan-maut-choiriyah-perempuan-tunagrahita-yang-dikubur-bersama-kebohongan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sederet-fakta-penganiayaan-maut-choiriyah-perempuan-tunagrahita-yang-dikubur-bersama-kebohongan</guid>
<description><![CDATA[ Perempuan malang penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita) itu diduga meregang nyawa di tangan sedarahnya, terkunci dalam keheningan yang sempat coba ditutupi dengan alibi terpeleset di kamar mandi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a31ef6fcc4f0.webp" length="63506" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 08:00:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Jombang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> — Sebuah kamar kos berukuran sempit di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, menjadi saksi bisu berakhirnya hidup Choiriyah alias Puji (47). </p>
<p></p>
<p>Perempuan malang penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita) itu diduga meregang nyawa di tangan sedarahnya, terkunci dalam keheningan yang sempat coba ditutupi dengan alibi terpeleset di kamar mandi. </p>
<p></p>
<p>Namun, sedinding tembok dari tempat kejadian, hati nurani seorang tetangga dan ketajaman sanksi menolak untuk berkompromi dengan kebohongan.</p>
<p></p>
<p>Berikut adalah sederet fakta mendalam, keterkaitan saksi, hingga runtuhnya skenario palsu yang berhasil diungkap kepolisian lewat tindakan ekshumasi:</p>
<p></p>
<p><strong>Jeritan dari Balik Dinding Kos</strong></p>
<p></p>
<p>Bagi N, seorang warga yang tinggal di kamar kos bersebelahan, kehidupan kakak-beradik yang baru pindah sekitar dua minggu itu awalnya tampak biasa. Namun, dinding pembatas kos yang tipis segera mengirimkan sinyal-sinyal keganjilan.</p>
<p></p>
<p>Kamis (11/6/2026), sehari sebelum korban ditemukan kaku, N dikejutkan oleh suara keributan yang hebat. </p>
<p></p>
<p>Masalahnya sepele, diduga hanya perkara bumbu sambal pecel yang habis di dapur bersama. N menyaksikan langsung bagaimana kekerasan fisik itu terjadi. Sang kakak menghujamkan pukulan demi pukulan ke tubuh Choiriyah yang ringkih.</p>
<p></p>
<p>"Saya tegur, sudahlah, kalau diteruskan bisa bahaya. Adiknya saat itu masih sehat dan sadar, bahkan sempat teriak-teriak minta ampun juga kepada kakaknya yang terdengar dari kamar saya," kata N dengan nada sesal saat diwawancarai pada Sabtu (13/6/2026) malam.</p>
<p></p>
<p>Dua kali N datang melerai karena rasa kemanusiaan. Usai teguran kedua, situasi sempat mereda. </p>
<p></p>
<p>N yang kelelahan memutuskan kembali ke kamarnya untuk beristirahat, mengira kegaduhan itu telah berlalu. </p>
<p></p>
<p>Ia tidak pernah menduga bahwa teriakan minta ampun tersebut adalah suara terakhir Choiriyah yang didengarnya dalam keadaan hidup.</p>
<p></p>
<p><strong>Skenario Terpeleset di Jumat Siang</strong></p>
<p></p>
<p>Jumat (12/6/2026), sekitar pukul 11.45 WIB. N yang sedang tertidur lelap tiba-tiba digedor oleh warga sekitar. </p>
<p></p>
<p>Ia diminta bantuan mendesak untuk mengevakuasi tubuh korban yang ditemukan di dalam kamar mandi kos.</p>
<p></p>
<p>Saat menggotong tubuh tersebut, N merasakan keganjilan yang luar biasa. Tubuh korban sudah mendingin dan kaku. </p>
<p></p>
<p>Di lokasi kejadian, sang kakak dengan tenang melontarkan alibi demi menutupi perbuatannya. Kepada warga, ia berdalih bahwa adiknya murni tidak sadarkan diri akibat terpeleset saat mandi.</p>
<p></p>
<p>Namun, mata telanjang N dan tiga warga lainnya tidak bisa dibohongi. Mereka melihat langsung bercak-bercak biru keunguan di sekitar kelopak mata dan pergelangan tangan korban.</p>
<p></p>
<p>"Saya melihat adanya sejumlah tanda tak wajar pada tubuh korban. Terdapat luka lebam berwarna biru," jelas N.</p>
<p></p>
<p><strong>Penolakan Keluarga dan Gerak Polisi</strong></p>
<p></p>
<p>Misteri ini sempat coba dikubur dalam-dalam. Korban langsung dibawa pulang dan dimakamkan di tempat asalnya di Dusun Pajaran, Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan. Bahkan, penyelidikan awal pihak kepolisian sempat membentur penolakan dari pihak keluarga untuk mengusut kematian korban. </p>
<p></p>
<p>Kapolsek Jogoroto, AKP Mohamad Djulan, pada awalnya menyebut belum menerima laporan resmi, namun langsung menerjunkan unit Reskrim untuk melakukan olah TKP awal dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang.</p>
<p></p>
<p>Menyadari ada yang tidak beres, kepolisian akhirnya mengambil langkah. Polisi tidak memerlukan izin keluarga ketika indikasi tindak pidana maut terpampang nyata.</p>
<p></p>
<p>Hanya dua hari setelah pemakaman, tepatnya Ahad (14/6/2026) pukul 10.00 WIB, garis polisi kuning telah melingkari makam Choiriyah di TPU Dusun Pajaran. </p>
<p></p>
<p>Di bawah lindungan tenda terop dan disaksikan ratusan warga yang memadati area pemakaman, Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri bersama Tim Inafis Polres Jombang melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) untuk melakukan autopsi.</p>
<p></p>
<p><strong>Hasil Autopsi: Runtuhnya Alibi Sang Kakak</strong></p>
<p></p>
<p>Selasa (16/6/2026), tabir gelap itu akhirnya tersingkap sepenuhnya. Berdasarkan dokumen forensik, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mematahkan narasi terpeleset yang sempat dibangun pihak keluarga.</p>
<p></p>
<p>Hasil autopsi menunjukkan sekujur tubuh Choiriyah dipenuhi jejak kekerasan benda tumpul yang mengerikan. Tim dokter forensik menemukan:</p>
<p></p>
<p>Luka memar dan lecet yang menyebar di dahi, pipi, bibir bawah, dagu, leher depan atas, lengan, dada, kepala, serta paha dan pinggang kanan.</p>
<p></p>
<p>Dua jari tangan kiri korban patah, mengindikasikan adanya upaya defensif (menangkis) saat penganiayaan terjadi.</p>
<p></p>
<p>Penyebab Kematian, ditemukan resapan darah masif pada seluruh kulit kepala serta pembusukan organ dalam akibat trauma berat.</p>
<p></p>
<p>"Semua luka tersebut terjadi ketika korban masih hidup dan akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Penyebab kematian korban yaitu resapan darah pada seluruh kulit kepala," tegas AKP Dimas Robin.</p>
<p></p>
<p><strong>Nestapa Kelompok Rentan Tunagrahita</strong></p>
<p></p>
<p>Di balik pasal-pasal hukum dan laporan visum, kasus ini menyisakan duka kemanusiaan yang mendalam bagi warga Dusun Pajaran. </p>
<p></p>
<p>Korban yang awalnya sempat dikira seorang remaja oleh tetangga kos karena perawakan atau kondisi fisiknya, ternyata adalah seorang wanita berusia 47 tahun yang menyandang disabilitas intelektual (tunagrahita).</p>
<p></p>
<p>Sebagai individu dengan fungsi kognitif dan IQ di bawah rata-rata, Choiriyah adalah sosok yang sepenuhnya bergantung pada belas kasih orang lain untuk bertahan hidup. Ironisnya, sang kakak kandung yang memegang mandat dan tanggung jawab untuk merawat serta melindunginya, justru menjadi pihak yang diduga kuat merenggut hak hidupnya dengan cara yang keji.</p>
<p>Kini, proses hukum diambil alih Polres Jombang. Alibi jatuh di kamar mandi telah runtuh total oleh fakta ilmiah kedokteran forensik. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan di Malang Ditahan, Kapolres Bantah Ada Penjemputan Paksa</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pengasuh-ponpes-tersangka-pencabulan-di-malang-ditahan-kapolres-bantah-ada-penjemputan-paksa</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pengasuh-ponpes-tersangka-pencabulan-di-malang-ditahan-kapolres-bantah-ada-penjemputan-paksa</guid>
<description><![CDATA[ Polisi menegaskan bahwa tersangka tidak ditangkap ataupun dijemput oleh petugas, melainkan datang sendiri ke Mapolres Malang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a30e40ef13cb.webp" length="33694" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 16:30:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang, Pencabulan, Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren, Kabupaten Malang, Sat PPA, AKBP Muhammad Taat Resdi, Hukum Malang, Berita Malang, SJP News</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP </strong>— Polres Malang meluruskan informasi yang beredar terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang.</p>
<p>Polisi menegaskan bahwa tersangka tidak ditangkap ataupun dijemput oleh petugas, melainkan datang sendiri ke Mapolres Malang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.</p>
<p>Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.</p>
<p>"Memang ini kasus kaitannya dengan kesusilaan. Jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan banyak informasi secara detail. Namun secara umum, kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh Sat PPA Polres Malang," ujar Taat saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026) usai agenda sertijab.</p>
<p>Menurutnya, status perkara telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>"Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya.</p>
<p>Taat menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan, yang bersangkutan datang secara kooperatif ke Polres Malang untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.</p>
<p>"Tersangka, yang saat itu masih terduga pelaku, secara kooperatif datang ke Polres Malang. Bukan dijemput, bukan dikejar, tetapi datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya," ungkapnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa penyampaian tersebut penting untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses penanganan terhadap tersangka.</p>
<p>"Ini penting saya sampaikan untuk meluruskan apa yang menjadi simpang siur. Jadi tersangka ini datang ke Polres Malang secara sendiri, kemudian menyampaikan kronologi perkaranya dan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjutnya.</p>
<p>Kapolres memastikan perkara tersebut telah memiliki pelapor dan saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil gelar perkara.</p>
<p>"Kalau kita sudah proses sidik dan sudah menetapkan tersangka, itu artinya berdasarkan gelar perkara sudah ada alat bukti dalam proses penyidikan," tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, puluhan anggota organisasi sosial dan keagamaan Yakuza Maneges mendatangi Mapolres Malang pada Sabtu (13/6/2026). Kedatangan mereka dipimpin oleh Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba untuk mengantarkan korban dugaan pelecehan seksual agar mendapatkan pendampingan dan penanganan hukum dari kepolisian.</p>
<p>Tidak lama berselang, terduga pelaku juga mendatangi Mapolres Malang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Proses pemeriksaan kemudian berlanjut hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Curi Traktor Milik Poktan, Seorang ASN dan Buruh Tani di Probolinggo Digulung Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/curi-traktor-milik-poktan-seorang-asn-dan-buruh-tani-di-probolinggo-digulung-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/curi-traktor-milik-poktan-seorang-asn-dan-buruh-tani-di-probolinggo-digulung-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A.R.F (32), seorang pegawai PPPK di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo yang berdomisili di Kecamatan Wonoasih, serta A.R.M (45), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a30ccb534288.webp" length="42948" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 13:30:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, PolresProbolinggoKota, Kriminal, Pencurian, KetahananPangan, Pertanian, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA PROBOLINGGO, SJP</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo.</p>
<p></p>
<p>Dalam kasus tersebut, polisi menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian alat pertanian itu.</p>
<p></p>
<p>Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam jumpa pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026), dipimpin oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dengan didampingi sejumlah pejabat utama Polres Probolinggo Kota.</p>
<p></p>
<p>Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A.R.F (32), seorang pegawai PPPK di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo yang berdomisili di Kecamatan Wonoasih, serta A.R.M (45), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial SMR (58), selaku Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo, menerima informasi mengenai hilangnya dua unit traktor yang dititipkan di gudang DKP3.</p>
<p></p>
<p>"Korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota," ujar AKBP Rico Yumasri.</p>
<p></p>
<p>Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.</p>
<p></p>
<p>Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang kemudian ditangkap pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kota Probolinggo.</p>
<p></p>
<p>Menurut AKBP Rico, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok pintu gudang menggunakan gergaji. Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, mereka membawa kabur dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan yang telah disiapkan sebelumnya.</p>
<p></p>
<p>"Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku diketahui memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan sehingga mempermudah aksi pencurian," jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah-putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, gergaji yang digunakan untuk merusak gembok, telepon seluler milik tersangka, serta dokumen kepemilikan traktor.</p>
<p></p>
<p>Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian.</p>
<p></p>
<p>"Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat," tegas AKBP Rico.</p>
<p></p>
<p>Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selama proses pengungkapan kasus berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota tetap aman dan kondusif. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bukan Terpeleset, Wanita Disabilitas di Jombang Diduga Tewas Dianiaya</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bukan-terpeleset-wanita-disabilitas-di-jombang-diduga-tewas-dianiaya</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bukan-terpeleset-wanita-disabilitas-di-jombang-diduga-tewas-dianiaya</guid>
<description><![CDATA[ Dari hasil autopsi pada tindakan Ekshumasi korban ditemukan banyak luka akibat benda tumpul pada tubuh. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a30a0f40b0d3.webp" length="65392" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 10:30:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Ekshumasi, Pembongkaran makam</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> — Polisi akhirnya mengungkap tabir kasus penemuan jenazah perempuan di dalam kamar mandi rumah kos Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang awalnya diduga sebagai remaja.</p>
<p></p>
<p>Korban dipastikan bernama Choiriyah alias Puji (47), warga Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. </p>
<p></p>
<p>Korban merupakan seorang perempuan lajang kelompok rentan dengan kondisi disabilitas intelektual (tunagrahita). </p>
<p></p>
<p>Korban diketahui baru sekitar dua minggu tinggal bersama kakak kandungnya di rumah kos tersebut.</p>
<p></p>
<p>Dugaan pembunuhan terhadap Choiriyah kini menguat. Hasil ekshumasi atau pembongkaran makam oleh Satreskrim Polres Jombang dan Polsek Peterongan, yang berkolaborasi dengan dokter serta tim Inafis RS Bhayangkara Kediri di pemakaman Dusun Pajaran, menemukan tanda-tanda luka di berbagai titik tubuh korban.</p>
<p></p>
<p>Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menerangkan bahwa hasil autopsi pada tindakan ekshumasi menunjukkan banyak luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Terdapat luka memar pada dua jari tangan kiri, dagu, bibir bawah, leher depan atas, dahi, lengan, dada, kepala, dan pipi.</p>
<p></p>
<p>Kemudian, ditemukan pula luka lecet berbentuk garis di dagu, patah pada dua jari tangan kiri, serta memar pada paha dan pinggang kanan.</p>
<p></p>
<p>"Semua luka tersebut terjadi ketika korban masih hidup dan akibat kekerasan menggunakan benda tumpul," ucap AKP Dimas Robin dalam pesan yang diterima wartawan, Selasa (16/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan tanda-tanda hasil autopsi tersebut, Satreskrim Polres Jombang menyimpulkan bahwa Choiriyah bukan tewas akibat terjatuh di kamar mandi, melainkan menjadi korban penganiayaan.</p>
<p></p>
<p>"Penyebab kematian korban yaitu resapan darah pada seluruh kulit kepala dan pembusukan organ dalam," beber AKP Dimas.</p>
<p></p>
<p>Menurut AKP Dimas, korban memang memiliki kondisi tunagrahita atau disabilitas intelektual, yaitu kondisi keterbelakangan mental yang ditandai dengan kemampuan intelektual (IQ) dan fungsi kognitif di bawah rata-rata. Oleh karena itu, korban selalu dirawat oleh kakak kandungnya.</p>
<p></p>
<p>"Korban memang mengalami keterbelakangan mental sehingga harus dirawat kakak kandungnya," tandasnya.</p>
<p></p>
<p>Kepolisian bergerak cepat usai melakukan ekshumasi terhadap Choiriyah alias Puji, perempuan yang sebelumnya sempat dikira remaja dan ditemukan tewas di kamar mandi kos Desa Jogoroto. </p>
<p></p>
<p>Polisi kini mulai mengerucutkan penyelidikan guna mengumpulkan bukti untuk menguatkan adanya unsur penganiayaan maut di balik kematian korban.</p>
<p></p>
<p>Penyelidikan yang awalnya sempat terganjal penolakan pihak keluarga tersebut kini berjalan agresif. Tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri telah melakukan autopsi pada sekujur tubuh korban.</p>
<p></p>
<p>Kapolsek Peterongan, AKP Solihin Budi Santosa, menegaskan bahwa ekshumasi yang dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pajaran, Peterongan, merupakan kunci utama untuk melengkapi alat bukti hukum.</p>
<p></p>
<p>"Betul, kita adakan pembongkaran makam atas nama Khoiriah yang mana diduga terjadi penganiayaan dengan TKP di Desa/Kecamatan Jogoroto, dan untuk TKP pemakamannya di Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan. Jadi kita untuk melengkapi (bukti) terjadinya tindak pidana penganiayaan," ujar AKP Solihin.</p>
<p></p>
<p>Langkah tegas kepolisian ini sekaligus mematahkan alibi awal yang sempat dilontarkan pihak keluarga. Saat jasad korban ditemukan pada Jumat (12/6/2026) lalu, kakak korban sempat berdalih kepada warga bahwa adiknya murni tidak sadarkan diri akibat terpeleset di kamar mandi.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Aksi Sopir Nakal Terendus GPS, Polisi Ungkap Pencurian Barang Gudang Resto di Malang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/aksi-sopir-nakal-terendus-gps-polisi-ungkap-pencurian-barang-gudang-resto-di-turen</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/aksi-sopir-nakal-terendus-gps-polisi-ungkap-pencurian-barang-gudang-resto-di-turen</guid>
<description><![CDATA[ Dua sopir distribusi di Kabupaten Malang ditangkap setelah diduga membawa dan menyimpan barang perusahaan secara ilegal dengan kerugian mencapai Rp4,1 juta. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2e9f4740c63.webp" length="41426" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 09:30:13 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang, Satreskrim Polres Malang, Pencurian Gudang, Turen Malang, Kasus Pencurian, Sopir Distribusi, Kriminal Malang, Berita Malang, Kabupaten Malang, GPS Kendaraan, Resto Ocean Garden, Hukum dan Kriminal, Polisi Malang, Malang Raya, Jawa Timur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP – </strong>Dugaan penggelapan barang distribusi milik sebuah restoran di Kecamatan Turen akhirnya terbongkar setelah sistem pelacakan kendaraan menunjukkan adanya pergerakan mencurigakan. Temuan tersebut mengantarkan polisi mengamankan dua sopir yang diduga membawa dan menyimpan sebagian muatan tanpa seizin perusahaan.</p>
<p>Kedua tersangka masing-masing berinisial R (33), warga Kecamatan Dampit, dan S (42), warga Kecamatan Turen. Keduanya diduga mencuri sejumlah barang milik perusahaan saat menjalankan tugas distribusi.</p>
<p>Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada rute kendaraan distribusi yang digunakan kedua pelaku.</p>
<p>"Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan kendaraan melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan," kata AKP Bambang, Ahad (14/6/2026).</p>
<p>Setelah dilakukan klarifikasi, kedua sopir tersebut mengakui telah menurunkan sebagian barang muatan di lokasi lain tanpa seizin perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian diketahui disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Kemulan, Kecamatan Turen.</p>
<p>"Petugas bersama pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang-barang yang sebelumnya diambil tanpa izin dari gudang. Seluruh barang bukti berhasil diamankan," ujarnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga sengaja menambah sendiri jumlah barang yang dimuat ke dalam kendaraan distribusi saat proses pengiriman berlangsung. Modus tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun pihak perusahaan.</p>
<p>"Motif sementara yang didalami adalah untuk menguasai barang milik perusahaan dengan cara memasukkan tambahan barang ke dalam mobil boks saat proses distribusi. Barang tersebut kemudian disimpan di lokasi lain untuk kepentingan pribadi," jelas AKP Bambang.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sembilan jeriken minyak goreng merek Sania berkapasitas 18 liter, dua karung beras merek Mentari masing-masing seberat 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp4,1 juta.</p>
<p>Mendapat laporan dari pihak perusahaan, gabungan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Turen yang dipimpin Ipda Andreas Surya Wiramakara Watratan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.</p>
<p>"Berkat respons cepat petugas, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga kasus dapat segera diungkap. Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Bambang.</p>
<p>Kedua tersangka kini dijerat pasal tindak pidana pencurian dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Malang. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Wakil Ketua KONI Bantah Seluruh Tuduhan Korban</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-dugaan-pengeroyokan-kuasa-hukum-wakil-ketua-koni-bantah-seluruh-tuduhan-korban</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-dugaan-pengeroyokan-kuasa-hukum-wakil-ketua-koni-bantah-seluruh-tuduhan-korban</guid>
<description><![CDATA[ Meski masing-masing pihak telah menyampaikan versinya sendiri, proses penyelidikan yang masih berlangsung akan menjadi penentu untuk mengungkap secara utuh kronologi serta fakta hukum di balik insiden yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis tersebut ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2e7abdb5068.webp" length="8790" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 19:17:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> - Penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA masih terus berlanjut di Satreskrim Polres Batu. Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak terlapor akhirnya memberikan tanggapan resmi dengan membantah seluruh tuduhan pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga Kota Batu berinisial RC.</p>
<p>Kuasa hukum para terlapor, Bagas Dwi Wicaksono menegaskan bahwa kliennya yakni SA, HN dan ADS tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan ke kepolisian. Menurutnya, peristiwa yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis di kawasan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan.</p>
<p>“Tidak ada pengeroyokan. Semua pihak sudah memberikan keterangan di depan penyidik dan kejadian itu hanya spontanitas yang terjadi saat suasana pertandingan sedang panas,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, keributan yang terjadi saat itu bukan merupakan tindakan yang direncanakan maupun dilakukan secara bersama-sama untuk melukai korban. Bahkan, pihaknya membantah adanya aksi pemukulan maupun penamparan sebagaimana yang disampaikan pihak pelapor.</p>
<p>Menurut Bagas, apabila ditemukan luka memar pada tubuh korban, hal tersebut diduga terjadi akibat situasi ricuh ketika sejumlah orang berupaya melerai ketegangan yang muncul di lokasi kejadian.</p>
<p>“Mungkin kalau ada luka memar, itu akibat kondisi saat orang-orang berusaha melerai dan korban terbentur. Jadi bukan karena adanya pengeroyokan,” imbuhnya.</p>
<p>Pihak terlapor juga mengakui bahwa sebelum insiden terjadi memang terdapat perbedaan dukungan dalam pertandingan bulu tangkis yang berlangsung malam itu. Namun menurut Bagas, situasi saling mendukung antar kelompok pendukung merupakan hal yang lazim terjadi dalam sebuah pertandingan dan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan tindak pidana.</p>
<p>“Kalau soal dukungan memang benar ada perbedaan dukungan. Tapi itu hal yang biasa dalam pertandingan. Tidak ada niat ataupun kesengajaan untuk melakukan pengeroyokan,” tambahnya.</p>
<p>Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui jalur mediasi ternyata telah difasilitasi oleh Polres Batu. SA membenarkan bahwa dirinya bersama pelapor telah dipertemukan dalam satu forum mediasi. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses mediasi lanjutan masih akan kembali dilakukan.</p>
<p>“Iya sudah mediasi satu kali. Masih perlu mediasi lagi,” ujar SA singkat. (*)</p>
<p><strong>Editor: Danu</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Warga Jogoroto Jombang Temukan Kejanggalan Kematian Remaja di Kamar Kos</title>
<link>https://suarajatimpost.com/warga-jogoroto-jombang-temukan-kejanggalan-kematian-remaja-di-kamar-kos</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/warga-jogoroto-jombang-temukan-kejanggalan-kematian-remaja-di-kamar-kos</guid>
<description><![CDATA[ Warga berinisial N tersebut melihat langsung kondisi korban kaku tubuh, tak bernyawa, dan luka lebam sejumlah bagian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2e36157bdf3.webp" length="19162" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 14:09:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penemuan Mayat Remaja</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>JOMBANG, SJP – Warga Desa atau Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang mencium aroma janggal saat membantu proses evakuasi mayat remaja dari dalam kamar mandi kos wilayah setempat, Jumat (12/6/2026).</p>
<p>Warga berinisial N tersebut melihat langsung kondisi korban kaku tubuh, tak bernyawa, dan luka lebam sejumlah bagian. Bahkan sehari sebelum ditemukan tidak bernyawa, N tetangga kos mendengar suara minta tolong dari kamar berbatas dinding dengan kamar kos nya. </p>
<p>Dalam penuturan kepada wartawan, N ketika itu terkaget dibangunkan oleh warga sekitar untuk membantu angkat tubuh remaja yang dalam kondisi kaku dalam kamar mandi. Kejadian sekitar pukul 11.45 WIB. </p>
<p>"Posisi saya awalnya sedang tidur kemudian dibangunkan jam 11.45, disuruh membantu menggotong korban di kamar mandi sebelah kos saya," ucap N dalam wawancara Sabtu (13/6/2026) malam. </p>
<p>Saat proses evakuasi tubuh remaja itu, N tidak tahu pasti apa sudah dalam kondisi tidak bernyawa atasu sekedar pingsan. Badan remaja itu sudah kaku, kakak korban disekitar lokasi bilang kalau adiknya habis terpeleset di kamar mandi dan tidak sadarkan diri. </p>
<p>"Kakaknya bilang adiknya habis terpeleset di kamar mandi lalu tidak sadarkan diri," ujarnya. Walaupun demikian penuturan dari sang kakak, N bersama tiga warga lainnya melihat adanya krganjilan, secara terang adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. </p>
<p>"Saya melihat adanya sejumlah tanda tak wajar pada tubuh korban. Terdapat luka lebam berwarna biru di bagian sekitar mata serta pergelangan tangan," jelasnya.</p>
<p>Keganjilan semakin kuat, lantaran beberapa jam sebelum korban ditemukan tak berdaya, N sempat menyaksikan langsung adanya aksi kekerasan fisik di dalam kamar kos tersebut. Dugaan masalahnya sepele, perkaran bumbu sambal pecel habis di dapur. </p>
<p>Lantaran kasihan, N bahkan sempat dua kali datang memberi teguran dan melerai tindakan sang kakak karena terus-terusan menghujam pukulan ke tubuh korban. </p>
<p>"Saya tegur, sudahlah, kalau diteruskan bisa bahaya. Adiknya saat itu masih sehat dan sadar, bahkan sempat teriak-teriak minta ampun juga kepada kakaknya yang terdengar dari kamar saya," imbuhnya. </p>
<p>Teguran tak diindahkan, N lantas balik ke kamar untuk istirahat, sampai akhirnya dibangunkan warga untuk membantu proses evakuasi korban dari kamar mandi. Belakangan N menyadari jika remaja yang dimaksud sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan telah dimakamkan. </p>
<p>Berdasar keterangan N, kakak beradik tersebut indekos tinggal bersebelahan dengan kamarnya belum begitu lama sekitar 2 Mingguan. </p>
<p>"Terkait identitas lengkapnya saya kurang tau persis karena mereka tinggal di sini belum lama sekitar 2 mingguan. Tapi mereka infonya orang Dusun Pajaran, Desa Peterongan," jelasnya. </p>
<p>Sementara Kapolsek Jogoroto, AKP Mohamad Djulan saat dikonfirmasi mengungkapkan belum ada laporan tapi anggota reskrim polsek sudah meluncur ke TKP. </p>
<p>"Yang jelas memang benar ada masalah lain-lain tapi kami belum bisa menjelaskan, sejauh ini belum ada yang melapor. Saya sudah koordinasi sama Polres, nanti laporannya ke Polres," pungkasnya. (*)</p>
<p>Editor: Danu</p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Maling Amatir di Kediri Curi Motor Tetangga Wilayah, Dibawa Pulang Sambil Di&amp;stut, Sejam Diciduk!</title>
<link>https://suarajatimpost.com/maling-amatir-di-kediri-curi-motor-tetangga-wilayah-dibawa-pulang-sambil-di-stut-sejam-diciduk</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/maling-amatir-di-kediri-curi-motor-tetangga-wilayah-dibawa-pulang-sambil-di-stut-sejam-diciduk</guid>
<description><![CDATA[ Usai mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Kediri Kota bergerak cepat. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri Kota segera melakukan penyelidikan. Selang sejam kemudian, 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku yang mencuri sepeda motor Asyrof dibekuk saat tengah berada di tempat kos mereka. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2dd75c750a1.webp" length="87496" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 08:12:15 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polsek Kediri Kota, curanmor Kota Kediri, curanmor</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP</strong> – Pepatah "Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina" tampaknya salah diartikan oleh dua pria di Kediri ini. Bukannya menuntut ilmu, mereka malah menuntut hukuman penjara akibat aksi pencurian yang estetik tapi berujung tragis... bagi masa depan mereka sendiri.</p>
<p>Seorang mahasiswa bernama Asyrof, yang nge-kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dibuat jantungan pada Kamis (11/06) petang. Bagaimana tidak? Motor Honda Beat Street kesayangannya yang diparkir manis di area kos, tiba-tiba gaib tanpa permisi. Panik level dewa, Asyrof langsung melapor ke Polsek Kediri Kota sekitar pukul 18.30 WIB.</p>
<p>Mendapat laporan "kehilangan tunggangan", Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri Kota langsung tancap gas. Tidak pakai lama, hanya selang satu jam kemudian, polisi berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.</p>
<p>Plot twist-nya? Kedua pelaku ditangkap saat sedang santai di kos mereka sendiri. Dan tebak di mana kos mereka? Ya, sama-sama di kawasan Semampir!</p>
<p>Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, sampai geleng-geleng kepala saat merilis kasus ini pada Sabtu. "Kedua tersangka yang diamankan yakni AP (30), warga Surabaya yang berprofesi sebagai pengamen, dan H (46), kuli bangunan asal Lampung. Keduanya ini ternyata juga kos di kawasan Semampir," ujar Kompol Bowo.<br><br>Berdasarkan hasil penyelidikan, duet maut pengamen dan kuli bangunan ini awalnya keliling naik motor mencari mangsa. Saat melintas di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, mata mereka langsung berbinar melihat Honda Beat milik korban menganggur di area kos yang sepi.</p>
<p>Strategi pun dibagi: AP bertugas masuk mengeksekusi barang, sedangkan H bertugas di luar memantau hilir mudik kecoa dan nyamuk ronda.</p>
<p>Menariknya, polisi menemukan barang bukti berupa satu set kunci T lengkap dengan empat anak kuncinya dan obeng. Namun, alih-alih menyalakan motor curian tersebut secara profesional layaknya maling di film-film *action*, mereka justru memilih jalan ninja yang ramah BBM: di-stut!</p>
<p>"Setelah berhasil membawa motor keluar, keduanya membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai menuju tempat kos mereka," imbuh Kompol Bowo.</p>
<p>Mereka mendorong motor curian itu di jalanan umum, menuju ke kosan yang masih satu kelurahan dengan korban. Sebuah aksi solidaritas betis yang luar biasa, namun sangat memudahkan kerja pihak kepolisian.</p>
<p>Saat digerebek di kosan pelaku, polisi tidak perlu bersusah payah mencari barang bukti. Di sana sudah tersedia lengkap: 1 unit Honda Beat Street milik korban, 1 unit Honda Beat milik pelaku (si penumpas lelah yang bertugas mendorong, 1 set kunci T dan obeng.</p>
<p>Akibat aksi "gotong royong" yang keliru ini, AP dan H kini harus rela pindah kos gratis di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama.</p>
<p>Ancaman hukumannya? Maksimal 9 tahun penjara. Waktu yang sangat cukup bagi mereka untuk merenungi mengapa kemarin mereka repot-repot mendorong motor kalau ujung-ujungnya malah berjalan kaki menuju sel tahanan. (*)</p>
<p><strong>Editor: Danu</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Spesialis Bobol Toko Lintas Provinsi Dibekuk, Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Tembak Kaki Dua Pelaku</title>
<link>https://suarajatimpost.com/spesialis-bobol-toko-lintas-provinsi-dibekuk-resmob-macan-agung-polres-tulungagung-tembak-kaki-dua-pelaku</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/spesialis-bobol-toko-lintas-provinsi-dibekuk-resmob-macan-agung-polres-tulungagung-tembak-kaki-dua-pelaku</guid>
<description><![CDATA[ Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IJB (37), warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan SB (39), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Untuk menangkap keduanya, Tim Resmob Macan Agung melakukan perburuan selama sekitar satu pekan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2bf5d31373a.webp" length="55626" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 20:59:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, resmob macan agung, polres tulungagung, ungkap kasus, pencurian pemberatan, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk dua terduga pelaku spesialis pembobolan toko lintas provinsi yang selama ini beraksi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian pemberatan di sedikitnya lima lokasi berbeda.</p>
<p>Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IJB (37), warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan SB (39), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Untuk menangkap keduanya, Tim Resmob Macan Agung melakukan perburuan selama sekitar satu pekan.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian pemberatan yang terjadi di sebuah toko bahan bangunan di wilayah Kecamatan Ngantru.</p>
<p>“Kami menginformasikan bahwasanya Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, telah mengamankan dua terduga pelaku hasil pencurian pemberatan di salah satu toko usaha bahan bangunan di wilayah Ngantru,” ujar Ipru Andi, Jumat (12/6/2026).</p>
<p>Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh petunjuk bahwa para pelaku berada di wilayah Jawa Tengah.</p>
<p>Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah, termasuk Polda Jawa Tengah, Polres Pekalongan dan Polres Batang untuk melakukan pengejaran.</p>
<p>“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jawa Tengah. Sehingga kami berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah serta Polres jajaran sehingga kedua terduga pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.</p>
<p>Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu pelaku diamankan di wilayah Pekalongan, sedangkan pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Batang. Keduanya kemudian dibawa ke Tulungagung pada Jumat (12/6/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Dalam proses penangkapan dan pengembangan kasus, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki masing-masing terduga pelaku karena diduga berupaya melawan dan membahayakan petugas.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini diketahui memiliki modus operandi dengan menyasar toko-toko yang dinilai memiliki peluang besar untuk dibobol. Mereka beraksi dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis sebelum menguras barang-barang di dalamnya.</p>
<p>“Modusnya melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Mereka menggunakan kendaraan seperti Toyota Innova, Hiace maupun Toyota Fortuner untuk mendukung aksinya,” ungkap Iptu Andi.</p>
<p>Menurutnya, sasaran para pelaku tergolong acak dan tidak terbatas pada satu jenis usaha tertentu. Mereka memilih lokasi berdasarkan situasi dan peluang yang dianggap aman untuk melakukan pencurian.</p>
<p>“Barang yang diambil bermacam-macam. Ada toko kosmetik, toko kecantikan, toko bangunan hingga tempat penyimpanan gabah atau padi. Jadi sasarannya acak,” katanya.</p>
<p>Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian lintas daerah yang beroperasi dari luar kota hingga lintas provinsi. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, komplotan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.</p>
<p>“Yang kami amankan ini memang spesialis pencurian pemberatan lintas kota, lintas kabupaten bahkan lintas provinsi. Dari informasi beberapa polres jajaran, ada lebih dari lima tempat kejadian perkara yang diduga berkaitan dengan kelompok ini,” ujar Iptu Andi.</p>
<p>Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya, termasuk dugaan adanya anggota komplotan lain yang belum tertangkap.</p>
<p>“Kami masih melakukan pendalaman dan akan menggelar perkara untuk memastikan keterlibatan mereka di sejumlah TKP lainnya, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” pungkasnya.</p>
<p>Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan dan rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan komplotan tersebut di berbagai daerah. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kuasa Hukum Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Wakil Ketua KONI Kota Batu Angkat Bicara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kuasa-hukum-korban-dugaan-pengeroyokan-oleh-wakil-ketua-koni-kota-batu-angkat-bicara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kuasa-hukum-korban-dugaan-pengeroyokan-oleh-wakil-ketua-koni-kota-batu-angkat-bicara</guid>
<description><![CDATA[ Kuasa Hukum Korban enegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian dan berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak. Menurutnya, seluruh keterangan korban, hasil visum, hingga dugaan teror yang muncul pascakejadian telah disampaikan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman. Karena itu, keluarga berharap aparat dapat mengungkap fakta secara utuh agar kasus tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2bece31d7ee.webp" length="11870" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 19:29:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Kuasa Hukum, Pengeroyokan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di Kota Batu, Teguh Suharto Utomo, mengungkapkan kronologi yang melatarbelakangi laporan pidana terhadap tiga orang terlapor, termasuk salah satunya yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA.</p>
<p>Diwawancarai pada Jumat (12/6/2026), ia mengaku kliennya yang berinisial RC menjadi korban dugaan pengeroyokan usai menyaksikan pertandingan bulu tangkis di sebuah gedung serbaguna di kawasan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, pada Selasa dini hari (2/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.</p>
<p>"Sejak awal pertandingan berlangsung tidak ada persoalan maupun gesekan antara korban dengan pihak mana pun. RC hadir sebagai penonton untuk memberikan dukungan kepada tim yang diperkuat teman dekatnya," paparnya.</p>
<p>Namun situasi berubah setelah pertandingan berakhir. Meski sebelumnya para pihak sempat saling bersalaman, korban disebut dicegat saat hendak meninggalkan lokasi pertandingan.</p>
<p>Teguh menuturkan, SA diduga mempermasalahkan sikap korban yang tidak memberikan dukungan kepada tim yang dibelanya. Korban sempat menjelaskan bahwa dirinya mendukung tim yang berisi teman-temannya. Namun penjelasan tersebut disebut tidak mampu meredam emosi.</p>
<p>"Korban dicegat di depan gedung, dimarahi karena tidak mendukung timnya dia," imbuhnya.</p>
<p>Menurut keterangan yang diterimanya dari korban, situasi kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik. Korban diduga didorong pada bagian dada oleh SA. Tidak lama berselang, dua orang lainnya berinisial H dan M disebut ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.</p>
<p>Teguh menyebut H diduga memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha berdiri dengan bantuan rekannya bernama Evan, SA disebut menampar wajah korban beberapa kali.</p>
<p>Tidak hanya itu, korban juga mengaku menerima sejumlah ucapan bernada rasis yang dilontarkan berulang kali. Setelah itu, aksi penamparan disebut kembali dilakukan oleh terlapor lainnya berinisial M.</p>
<p>"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami keluhan berupa pusing dan mual. Peristiwa itu akhirnya berhenti setelah sejumlah orang yang berada di lokasi berusaha melerai," imbuhnya.</p>
<p>Merasa menjadi korban tindak kekerasan, RC kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu pada pagi harinya. Laporan itu kini telah ditangani Satreskrim Polres Batu dan masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>Selain dugaan pengeroyokan, Teguh juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dialami kliennya setelah peristiwa tersebut terjadi. Ia menyebut teror mulai muncul sekitar dua hingga tiga hari setelah kejadian dengan sasaran sebuah kafe milik korban di Kota Batu.</p>
<p>Menurutnya, setiap malam terdapat orang tidak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor, mengenakan jaket hitam dan helm tertutup. Orang-orang tersebut disebut berhenti di depan lokasi usaha korban dan mengambil foto area sekitar.</p>
<p>"Dua atau tiga hari setelah kejadian, setiap malam tempat usaha kafe didatangi orang naik motor pakai jaket hitam dan helm full face," kata Teguh.</p>
<p>Ia menambahkan, aktivitas tersebut kerap terjadi pada rentang pukul 01.00 hingga 02.00 WIB. Pihak keluarga menilai kejadian itu cukup janggal karena sebelum insiden dugaan pengeroyokan terjadi, tidak pernah ada aktivitas serupa di sekitar tempat usaha korban.</p>
<p>Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui jalur mediasi sebenarnya telah difasilitasi oleh Polres Batu pada Selasa (9/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, korban hadir bersama keluarga dan kuasa hukumnya untuk bertemu langsung dengan ketiga terlapor.</p>
<p>Namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak masih mempertahankan keterangannya. Karena itu, proses hukum kini tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu Dilaporkan Karena Dugaan Pengeroyokan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/wakil-ketua-umum-koni-kota-batu-dilaporkan-karena-dugaan-pengeroyokan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/wakil-ketua-umum-koni-kota-batu-dilaporkan-karena-dugaan-pengeroyokan</guid>
<description><![CDATA[ Polres Batu menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2bec2f64693.webp" length="14386" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 18:58:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Pengeroyokan, Pejabat Publik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Polres Batu tengah mendalami laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena salah satu nama yang dilaporkan merupakan mantan pejabat Pemerintah Kota Batu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu, berinisial SA.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin pada Jumat (12/6/2026) menegaskan bahwa laporan tersebut diterima Polres Batu dengan Nomor: LPM/358/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. </p>
<p>"Selain SA, dua orang lainnya berinisial H dan M juga turut dilaporkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, insiden bermula setelah pertandingan bulutangkis berakhir pada Selasa lalu (2/6/2026)," urainya.</p>
<p>Ia melanjutkan, saat hendak meninggalkan lokasi, pelapor mengaku didatangi beberapa orang yang mempertanyakan sikapnya terhadap salah satu klub bulutangkis yang sedang bertanding.</p>
<p>Situasi yang awalnya berupa percakapan verbal kemudian diduga berkembang menjadi perselisihan. Pelapor mengaku menerima sejumlah pukulan dan dorongan yang mengakibatkan dirinya mengalami pusing, mual, serta nyeri pada bagian kepala.</p>
<p>"Merasa mendapatkan tindak kekerasan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.</p>
<p>Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>"Polisi telah memeriksa enam orang yang terdiri dari pelapor, para terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, hasil visum korban juga telah dikantongi sebagai bagian dari proses pembuktian," tandasnya.</p>
<p>Perlu diketahui, nama SA sendiri menjadi sorotan karena yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pada 2018. Saat ini, ia diketahui aktif sebagai salah satu pengurus olahraga di Kota Batu dengan jabatan Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terdesak Biaya Semester Anak, Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terdesak-biaya-semester-anak-pencuri-di-mojokerto-kirim-surat-minta-maaf-ke-korban</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terdesak-biaya-semester-anak-pencuri-di-mojokerto-kirim-surat-minta-maaf-ke-korban</guid>
<description><![CDATA[ Aksi tak lazim ini viral setelah pelaku mengaku nekat mencuri demi membiayai sekolah anaknya yang terancam tidak bisa mengikuti ujian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2b745e6a56c.webp" length="19820" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 09:30:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong> — Sebuah peristiwa yang mengundang rasa haru sekaligus menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pelaku pencurian yang sempat tertangkap basah oleh warga, mengirimkan secarik surat berisi permohonan maaf yang mendalam kepada korbannya. </p>
<p></p>
<p>Aksi tak lazim ini viral setelah pelaku mengaku nekat mencuri demi membiayai sekolah anaknya yang terancam tidak bisa mengikuti ujian.</p>
<p></p>
<p>Peristiwa ini menimpa sebuah toko kelontong milik Alfin Setyo Tunggal (33), seorang warga yang tinggal di Desa Jabon Tegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.</p>
<p></p>
<p>Aksi pencurian ini bermula ketika seorang pria asing menyatroni toko kelontong sekaligus rumah milik Alfin. </p>
<p></p>
<p>Namun, tindakan pelaku tidak berjalan mulus. Pemilik toko yang saat itu berada di lokasi langsung menaruh curiga dengan gerak-gerik pria bermasker tersebut.</p>
<p></p>
<p>Alfin menceritakan bahwa pelaku terlihat kebingungan dan berulang kali keluar masuk ke dalam area rumah dan tokonya. Merasa ada yang tidak beres, Alfin berinisiatif untuk mendekati dan langsung mengamankan pria tersebut.</p>
<p></p>
<p>"Saya curiga karena dia (pelaku) keluar masuk rumah saya tanpa izin," ujar Alfin saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (10/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan di tempat, Alfin menemukan sejumlah bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp352.000 yang sudah berada di tangan pelaku dan siap untuk dibawa kabur.</p>
<p></p>
<p>Mendengar ada penangkapan pencuri, warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi kejadian. </p>
<p></p>
<p>Suasana sempat memanas ketika beberapa warga yang tersulut emosi memberikan hadiah pukulan dan tendangan kepada pelaku sebagai bentuk kekesalan mereka.</p>
<p></p>
<p>Namun, amarah warga mereda setelah dilakukan interogasi singkat. Pelaku yang tampak ketakutan dan pasrah, berjanji mengembalikan seluruh barang dan uang yang telah ia ambil. </p>
<p></p>
<p>Tersentuh oleh rasa kemanusiaan dan kondisi pelaku, Alfin bersama tokoh masyarakat setempat akhirnya sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum dan memilih untuk melepaskan pria tersebut.</p>
<p></p>
<p>Cerita ternyata tidak berhenti sampai di situ. Kejutan besar justru datang keesokan harinya, Kamis pagi. Saat hendak membuka toko kelontongnya, Alfin terkejut menemukan sebuah amplop putih yang tergeletak di lantai area tokonya.</p>
<p></p>
<p>Ketika amplop tersebut dibuka, Alfin mendapati secarik kertas bergaris yang berisi tulisan tangan dari pelaku pencurian yang ia lepaskan sehari sebelumnya. </p>
<p></p>
<p>Surat yang ditulis menggunakan kombinasi bahasa Jawa dan bahasa Indonesia itu berisi pengakuan jujur yang menyayat hati.</p>
<p></p>
<p><em>"Mohon maaf pak, buk. Kulo kaet kerjo gaji digantung. Bapak/Ibu, ngapunten sengkata. (Mohon maaf pak, buk. Saya sejak kerja gaji digantung. Bapak/Ibu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya). Saya kepepet pak buk, butuh uang nyari utangan gak ada buat bayar semester anak saya. Kalo gak bayar gak ikut (ujian). Uang bapak 352.000, saya gajian 2 minggu lagi saya kembalikan 400.000. Mohon maaf pak buk, sekolah anak saya gak bisa ditunda. Saya pertama kali mencuri. Saya gak bakal ulangi lagi."</em></p>
<p></p>
<p>Dalam surat tersebut, pelaku membeberkan alasan utama dirinya nekat berbuat kriminal. Ia mengaku merupakan seorang pekerja yang hak gajinya belum dibayarkan oleh tempatnya bekerja (gaji digantung). </p>
<p></p>
<p>Di sisi lain, ia sudah mencari pinjaman ke berbagai tempat namun tidak mendapatkan hasil, sementara tenggat waktu pembayaran semester sekolah anaknya sudah sangat mendesak.</p>
<p></p>
<p>Selain memohon maaf, di akhir suratnya pelaku juga menunjukkan iktikad baik yang luar biasa. </p>
<p></p>
<p>Ia berjanji akan mendatangi kembali toko Alfin dalam waktu dua pekan ke depan setelah menerima gaji untuk mengembalikan uang yang sempat ingin dicurinya sebesar Rp352.000, bahkan berniat melebihkannya menjadi Rp400.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban.</p>
<p></p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, kisah kebesaran hati pemilik toko yang memaafkan pelaku, serta kejujuran pelaku yang terdesak ruang hidupnya ini, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Mojokerto sebagai pengingat akan pentingnya rasa empati di tengah masa-masa sulit. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terjebak Kencan Online, Remaja Asal Sanankulon Blitar Jadi Korban Perampasan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terjebak-kencan-online-remaja-asal-sanankulon-blitar-jadi-korban-perampasan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terjebak-kencan-online-remaja-asal-sanankulon-blitar-jadi-korban-perampasan</guid>
<description><![CDATA[ Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan yang menimpa seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2a9b6b162bd.webp" length="50554" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 19:29:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Terjebak, Kencan Online, Remaja, Sanankulon, Korban, Perampasan, Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP - </strong>Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan yang menimpa seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.</p>
<p>Kasus ini berawal dari perkenalan korban dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan daring.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.</p>
<p>"Korban berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG melalui aplikasi OMI. Setelah berkomunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu dan berhubungan badan," ujar AKP Rudi Kuswoyo, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>Menurutnya, ajakan tersebut kemudian diceritakan AG kepada ARD (19) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Dari situlah muncul rencana untuk menjebak korban demi mendapatkan uang maupun barang berharga milik korban.</p>
<p>Pada Ahad (10/5/2026) malam, korban dan AG sepakat bertemu di Lapangan Turi, Kecamatan Sukorejo. Setelah bertemu, korban membonceng AG menuju lokasi yang telah disepakati di Jalan Kalpataru.</p>
<p>Namun sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba didatangi ARD bersama rekannya, RZQ (16), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Kedua pelaku yang sebelumnya mengikuti korban kemudian melakukan aksi penggerebekan palsu.</p>
<p>"Pelaku menuduh korban sedang berbuat mesum, kemudian mendorong dan memukul korban. Setelah itu pelaku meminta uang dan barang milik korban," jelas AKP Rudi.</p>
<p>Korban yang hanya memiliki uang Rp10 ribu akhirnya dipaksa menyerahkan telepon genggam miliknya beserta PIN perangkat tersebut.</p>
<p>Tidak berhenti di situ, korban juga diancam akan dipanggilkan warga apabila tidak mengikuti kemauan pelaku.</p>
<p>Para pelaku kemudian menawarkan jalan damai dengan syarat korban harus menebus telepon genggamnya menggunakan uang sebesar Rp300 ribu dan membawa kartu pelajar. Setelah terjadi tawar-menawar, nominal tersebut disepakati menjadi Rp150 ribu.</p>
<p>Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota setelah para pelaku terus meminta uang dan berupaya memaksa korban melakukan transfer.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni ARD (19), AG (16), dan RZQ (16). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta satu unit telepon genggam iPhone warna putih.</p>
<p>"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu dewasa dan dua berusia anak," kata dia. </p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.</p>
<p>AKP Rudi Kuswoyo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.</p>
<p>"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Jika menemukan indikasi tindak pidana atau praktik prostitusi online, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sidang Kasus Pengeroyokan Pesilat Berujung Maut di Nganjuk, Dua Saksi Kunci Mangkir</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sidang-kasus-pengeroyokan-pesilat-berujung-maut-di-nganjuk-dua-saksi-kunci-mangkir</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sidang-kasus-pengeroyokan-pesilat-berujung-maut-di-nganjuk-dua-saksi-kunci-mangkir</guid>
<description><![CDATA[ Absennya dua saksi ini menjadi persoalan. Sebab, keterangan mereka dinilai sebagai kunci untuk membongkar secara benderang siapa saja yang melempar dan menghantam korban menggunakan benda tumpul hingga kehilangan nyawa. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2a6003a822b.webp" length="33154" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 15:30:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Lanjutkan sidang pengeroyokan, kasus pengeroyokan, korban meninggal dunia, Penasehat Hukum Pagar Nusa, Pengadilan Negri Nganjuk, pasal pemberatan, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> — Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum pesikat di Kecamatan Patianrowo yang menewaskan seorang bernama Kang Nabil, Kamis (11/6/2026). </p>
<p></p>
<p>Namun, jalannya persidangan belum sepenuhnya tuntas karena dua saksi kunci, termasuk seorang pria bernama Reza, berhalangan hadir di ruang sidang.</p>
<p></p>
<p>Absennya dua saksi ini menjadi persoalan. Sebab, keterangan mereka dinilai sebagai kunci untuk membongkar secara benderang siapa saja yang melempar dan menghantam korban menggunakan benda tumpul hingga kehilangan nyawa.</p>
<p></p>
<p>Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya telah menyiapkan enam orang saksi untuk membeberkan kekejaman para terdakwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP). </p>
<p></p>
<p>Namun, hingga majelis hakim membuka persidangan, hanya empat orang saksi yang bisa datang dan memberikan keterangan.</p>
<p></p>
<p>Dua saksi sisanya mangkir atau berhalangan hadir. Salah satu saksi yang tidak datang tersebut adalah Saudara Reza. Selain Reza, muncul satu nama saksi tambahan yang juga belum diperiksa, yaitu Saudara Rendi.</p>
<p></p>
<p>Karena keterangan Reza dan Rendi ini sangat penting untuk mengungkap fakta utuh di lapangan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. </p>
<p></p>
<p>Pihak pengadilan memberikan waktu satu pekan agar Jaksa bisa menghadirkan kedua saksi tersebut.</p>
<p></p>
<p>"Dari enam saksi yang disiapkan JPU, baru empat yang bisa hadir. Mereka tadi memberikan keterangan seputar kronologi dan fakta-fakta yang terjadi di TKP. Karena dua saksi lainnya berhalangan, termasuk Saudara Reza, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan," ujar Asep Heri Purwantoro, Kuasa Hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Asmijan, saat diwawancarai usai sidang, Kamis (11/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Sidang berikutnya dijadwalkan bakal digelar pada Kamis (18/6/2026), dengan agenda khusus memeriksa Saudara Reza dan Saudara Rendi.</p>
<p></p>
<p>Sudut pandang dan keterangan dari saksi yang absen seperti Reza, serta saksi tambahan seperti Rendi, menjadi penentu arah kasus ini. Pihak keluarga korban dan tim hukumnya berharap besar pada kehadiran mereka di sidang pekan depan karena dua alasan penting. </p>
<p></p>
<p>Pertama adalah membuktikan penyebab kematian. Saksi-saksi yang belum hadir ini diharapkan bisa memperjelas detik-detik saat korban, Kang Nabil, dihantam atau dilempar dengan benda tumpul oleh para oknum pesilat tersebut.</p>
<p></p>
<p>Kedua, mengunci jeratan pasal pembunuhan/kematian. Keterangan mereka akan menjadi senjata bagi tim hukum korban untuk mendesak hakim agar menghukum terdakwa dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan mati orang, bukan sekadar penganiayaan biasa.</p>
<p></p>
<p>Kasus pengeroyokan oleh oknum pesilat ini memang sempat memicu ketegangan di luar ruang sidang. Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (8/6/2026), pihak keluarga korban bersama pengacaranya, Asmijan, sempat melayangkan protes keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p></p>
<p>Keluarga korban merasa ada yang aneh dengan dakwaan jaksa. Mereka menilai jaksa sengaja memperingan hukuman terdakwa dengan menggunakan pasal yang salah.</p>
<p></p>
<p>Jaksa awalnya dinilai lebih fokus menjerat terdakwa dengan pasal pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 262 Ayat 3 KUHP Baru).</p>
<p></p>
<p>Pihak keluarga menolak keras. Mereka menegaskan bahwa Kang Nabil bukan sekadar luka berat, melainkan meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di kepalanya. Walaupun korban meninggal satu atau dua hari setelah dirawat, penyebab utamanya tetap karena pengeroyokan tersebut.</p>
<p></p>
<p>"Hukum pidana itu mencari kebenaran yang asli (materiil), bukan kebenaran yang bisa direkayasa. Kami sangat tidak setuju dan kecewa jika ayat mengenai luka berat yang dipaksakan untuk diterapkan, padahal nyatanya korban meninggal dunia," tegas Asmijan dengan nada kecewa pada Senin lalu.</p>
<p></p>
<p>Setelah mendapat protes gelombang pertama dari keluarga korban, dalam perkembangannya JPU akhirnya memasukkan pasal yang lebih berat ke dalam dakwaannya. Saat ini, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. </p>
<p></p>
<p>Pasal Utama (Primer) adalah Pasal 262 Ayat (4) KUHP Baru, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang (kematian).</p>
<p></p>
<p>Pasal Tambahan (Subsider) adalah Pasal 262 Ayat (3), tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, Juncto Pasal 466.</p>
<p></p>
<p>Dengan konstruksi pasal ini, tim kuasa hukum korban berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan, terutama saat saksi Reza dan Rendi dihadirkan pekan depan. </p>
<p></p>
<p>Mereka ingin memastikan hakim melihat fakta bahwa para terdakwa memang layak dihukum berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sebut Ada Unsur Kriminalisasi, Terdakwa Kasus Penggelapan di PN Nganjuk Minta Dibebaskan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sebut-ada-unsur-kriminalisasi-terdakwa-kasus-penggelapan-di-pn-nganjuk-minta-dibebaskan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sebut-ada-unsur-kriminalisasi-terdakwa-kasus-penggelapan-di-pn-nganjuk-minta-dibebaskan</guid>
<description><![CDATA[ Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas membantah seluruh tuduhan pidana yang dialamatkan kepada kliennya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2a59ba028cd.webp" length="30494" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 14:30:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Pembacaan Pledoi, Kasus Penggelapan, Sidang Lanjutan, Penasehat hukum terdakwa, Imam Gozali, Pengadilan Negri Nganjuk, terdakwa, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> — Sidang kasus dugaan penggelapan uang yang menjerat terdakwa berinisial YM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (11/6/2026). </p>
<p></p>
<p>Agenda persidangan kali ini telah memasuki tahapan lanjutan, yaitu pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa atas tuntutan hukuman yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p></p>
<p>Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas membantah seluruh tuduhan pidana yang dialamatkan kepada kliennya. </p>
<p></p>
<p>Mereka menilai kasus ini dipaksakan dan mendeteksi adanya upaya kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p></p>
<p>Ditemui usai persidangan di PN Nganjuk, Imam Gozali selaku Penasihat Hukum (Kuasa Substitusi) terdakwa YM, membeberkan isi nota pembelaan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim. </p>
<p></p>
<p>Menurut Imam, setidaknya ada dua poin besar yang menjadi pertimbangan untuk memohon keadilan bagi kliennya.</p>
<p></p>
<p>Pertama, kasus ini disebutnya sebagai masalah perdata. Tim hukum menilai bahwa perselisihan antara pelapor dan terdakwa murni merupakan hubungan hukum perdata (masalah perjanjian atau utang-piutang), bukan urusan pidana (kejahatan). Oleh karena itu, membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dianggap sebagai langkah yang keliru dan tidak tepat secara hukum.</p>
<p></p>
<p>Kedua, Imam menyebut ada indikasi kuat kriminalisasi. Pihak pengacara meyakini ada upaya sengaja untuk mengkriminalisasi terdakwa YM. Semua argumen dan bukti yang mendukung dugaan kriminalisasi ini telah diuraikan secara mendalam dan rinci di dalam ruang sidang.</p>
<p></p>
<p>"Kami menganggap persoalan ini murni perdata. Jika dipaksakan ke ranah pidana, maka menjadi tidak tepat. Kami juga meyakini adanya unsur kriminalisasi dalam perkara ini, sebagaimana yang telah kami bacakan secara terperinci," ujar Imam Gozali kepada awak media, Kamis (11/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Selain pembelaan hukum yang disusun oleh tim pengacaranya, terdakwa YM juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyusun dan membacakan sendiri nota pembelaan pribadinya secara langsung di muka sidang. Dalam pembelaan pribadinya, YM menyampaikan keluh kesah serta versi mendalam mengenai apa yang sebenarnya terjadi dari sudut pandangnya.</p>
<p></p>
<p>Jalannya persidangan yang menyedot perhatian publik ini dipastikan berlangsung dengan aman dan lancar. Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, menyatakan bahwa pihak pengadilan selalu berkomitmen memberikan ruang yang adil dan sama bagi semua pihak yang berperkara.</p>
<p></p>
<p>"Persidangan hari ini berjalan dengan sangat kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pleidoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa," kata Hasan.</p>
<p></p>
<p>Hasan menambahkan, majelis hakim memberikan hak penuh kepada Jaksa maupun Penasihat Hukum untuk menyampaikan argumen mereka sesuai aturan baku hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.</p>
<p></p>
<p>Untuk memahami kasus ini secara utuh, perkara yang menjerat YM ini bermula dari masalah utang-piutang perbankan dan didakwa oleh Jaksa menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.</p>
<p></p>
<p>Pada sidang pembuktian sebelumnya yang digelar Senin (11/5/2026), tim pengacara terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Prayogo Laksono sempat menyoroti adanya ketidakcocokan (inkonsistensi) data terkait jumlah kerugian yang dialami korban. Perbedaan angka ini dinilai menjadi kelemahan besar dalam dakwaan jaksa.</p>
<p></p>
<p>Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuliskan bahwa total kerugian korban adalah Rp40 juta. Namun, saat saksi-saksi diperiksa di bawah sumpah di depan hakim, fakta yang terungkap justru memunculkan angka Rp45 juta.</p>
<p></p>
<p>"Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Rp40 juta, padahal fakta materiilnya Rp45 juta. Ada selisih nominal di sini, dan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan data sejak awal," terang Prayogo Laksono saat itu.</p>
<p></p>
<p>Kasus ini bermula ketika seorang saksi bernama Anik mengalami kesulitan keuangan. Anik memiliki utang awal sebesar Rp60 juta di Bank Babat Lestari. Karena pembayarannya menunggak, tagihan tersebut membengkak hingga mencapai sekitar Rp150 juta, dan rumah Anik terancam disita serta dilelang oleh bank.</p>
<p></p>
<p>Karena panik, Anik mendatangi terdakwa YM untuk meminta bantuan agar bisa menegosiasikan pengurangan nilai tagihan tersebut ke pihak bank.</p>
<p></p>
<p>Versi saksi Anik (Istri), Anik mengaku membuat surat kuasa resmi untuk YM agar bisa mengurus masalah ini. Di luar uang pelunasan bank yang diatur sekitar Rp100 juta, Anik menyebut ada kesepakatan imbalan jasa (makelar/sukses feee) sebesar Rp5 juta untuk YM jika urusan tersebut beres.</p>
<p></p>
<p>Sementara versi saksi Darmaji (yang merupakan Suami Anik), Darmaji memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Ia mengaku menyerahkan total uang Rp45 juta kepada YM, dengan rincian Rp40 juta menggunakan bukti kuitansi tertulis dan Rp5 juta diserahkan langsung tanpa kuitansi. Anehnya, Darmaji mengaku tidak pernah melihat istrinya (Anik) menandatangani surat kuasa untuk YM.</p>
<p></p>
<p>Urusan ini akhirnya menjadi ranah hukum karena pihak keluarga Darmaji menilai YM tidak menyelesaikan tugasnya, sebab pada akhirnya Anik sendiri yang mendatangi BPR untuk melunasi utangnya sebesar Rp83 juta, di luar uang yang sudah diserahkan ke YM. Hal inilah yang memicu pelaporan pidana atas dugaan penggelapan uang senilai puluhan juta rupiah tersebut.</p>
<p></p>
<p>Proses pencarian keadilan di PN Nganjuk ini masih akan melewati beberapa tahapan lagi. Setelah pihak terdakwa membacakan pembelaannya hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.</p>
<p></p>
<p>Sesuai jadwal, sidang akan kembali dibuka pada Senin (15/6/2026), dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas pembelaan terdakwa. Selanjutnya, pihak terdakwa juga akan diberikan hak terakhir untuk menjawab tanggapan jaksa tersebut (Duplik) pada Kamis (18/6/2026), sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis putusan akhir. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Pendakwah Malang Manfaatkan Relasi Kuasa</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ditetapkan-tersangka-kasus-kekerasan-seksual-pendakwah-malang-manfaatkan-relasi-kuasa</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ditetapkan-tersangka-kasus-kekerasan-seksual-pendakwah-malang-manfaatkan-relasi-kuasa</guid>
<description><![CDATA[ Polres Malang ungkap modus tersangka kekerasan seksual berinisial IM alias G yang memanfaatkan pengaruh dan kedekatan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202506/image_870x580_68502963e9563.webp" length="19166" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 12:30:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang ungkap modus tersangka kekerasan seksual berinisial IM alias G yang memanfaatkan pengaruh dan kedekatan.  kekerasan seksual malang, modus kekerasan seksual, undang-undang tpks, polres malang, uu tpks, kekerasan seksual relasi kuasa</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP</strong> – Satreskrim Polres Malang mengungkap modus operandi yang digunakan oknum pendakwah sekaligus konten kreator di Kabupaten Malang, IM alias G, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).</p>
<p>Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat memanfaatkan posisi dan relasi kuasa yang dimilikinya untuk memperdaya korban.</p>
<p>"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan yang selama ini terbangun antara tersangka dan korban," ujar AKP Bambang, Rabu (10/6/2026).</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan kekerasan seksual fisik. Tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</p>
<p>Penetapan status tersangka terhadap pembina salah satu majelis taklim di Malang ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang panjang. Polisi bergerak berdasarkan laporan resmi yang diterima sejak Februari 2026.</p>
<p>Sebelum diperiksa dengan status sebagai tersangka pada Rabu (10/6), IM sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik melalui kuasa hukumnya. Pada panggilan pertama, ia beralasan sedang berada di luar kota, sementara pada panggilan kedua mengajukan penundaan karena alasan kesehatan.</p>
<p>"Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Hari ini yang bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan dan telah diperiksa sebagai tersangka," tegas Bambang.</p>
<p>Untuk memperkuat pembuktian terkait dampak modus manipulasi psikologis yang dilakukan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Malang juga melibatkan tim ahli dari psikolog klinis dan psikolog forensik.</p>
<p>Hasil asesmen psikologi terhadap dua orang korban maupun terlapor kini telah mengamankan posisi alat bukti dan petunjuk bagi kepolisian untuk menuntaskan berkas perkara.</p>
<p>"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah," pungkas AKP Bambang. (**)</p>
<p><strong>Editor: Danu </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Maling Gabah di Blitar Dihajar Warga</title>
<link>https://suarajatimpost.com/maling-gabah-di-blitar-dihajar-warga</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/maling-gabah-di-blitar-dihajar-warga</guid>
<description><![CDATA[ Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah mengambil dua karung gabah milik korban. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler dan merupakan seorang residivis. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a29082571516.webp" length="17728" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 16:20:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Residivis, Curi, Gabah, Blitar, Diamuk, Warga, Diamankan, Polisi, Ponggok, Kabupaten Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP </strong>— Seorang pria berinisial KS (51), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ponggok setelah diduga mencuri dua karung gabah milik warga di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada Rabu (10/6/2026) dini hari.</p>
<p></p>
<p>KS yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu sempat menjadi sasaran amuk warga setelah aksinya kepergok saat hendak membawa kabur gabah hasil curian menggunakan sepeda motor.</p>
<p></p>
<p>Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban, Asnawi (43), mendapat kabar dari keluarganya bahwa gabah yang disimpan di teras rumah orang tuanya telah diambil oleh seseorang.</p>
<p></p>
<p>"Pelaku diketahui mengambil dua karung gabah yang berada di teras rumah. Saat hendak dinaikkan ke sepeda motor, aksinya diketahui oleh saksi bernama Komarul yang kemudian berteriak meminta pertolongan warga," kata AKP Samsul Anwar, Rabu (10/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Ngampel, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok. Saat itu, korban sedang berada di rumah istrinya di Desa Kemloko ketika mendapat informasi bahwa gabah miliknya dicuri.</p>
<p></p>
<p>Mendengar teriakan saksi, sejumlah warga langsung berdatangan ke lokasi. Pelaku yang panik kemudian berusaha melarikan diri. Namun, warga berhasil menangkapnya sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Ponggok.</p>
<p></p>
<p>"Pelaku sempat diamankan warga dan mengalami beberapa luka akibat dipukul massa. Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Ponggok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil dua karung gabah milik korban. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler dan merupakan seorang residivis.</p>
<p></p>
<p>Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AG 2529 RCJ, satu tali karet warna hitam sepanjang sekitar 2,5 meter, serta dua karung gabah dengan berat masing-masing sekitar 45 kilogram.</p>
<p></p>
<p>"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKP Samsul Anwar. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dendam Lama Berujung Maut, Teman Masa Kecil Dibantai hingga Tewas Membusuk</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dendam-lama-berujung-maut-teman-masa-kecil-dibantai-hingga-tewas-membusuk</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dendam-lama-berujung-maut-teman-masa-kecil-dibantai-hingga-tewas-membusuk</guid>
<description><![CDATA[ Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama yang berawal dari perundungan yang dialaminya saat masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah sekitar tahun 2014 hingga 2016. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a28e06c27377.webp" length="66306" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 13:30:38 +0700</pubDate>
<dc:creator>M Rochul Ulum</dc:creator>
<media:keywords>Jember, Pemkab Jember</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEMBER, SJP</strong> — Warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember gempar akibat penemuan sesosok mayat yang telah membusuk di dalam sebuah rumah kosong pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. </p>
<p></p>
<p>Korban diketahui berinisial MSA (21), warga Dusun Krajan, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, ditemukan dalam kondisi telungkup dan kepalanya tertutup tikar.</p>
<p></p>
<p>Penemuan mayat tersebut bermula ketika pemilik rumah, Jaswadi, bersama istrinya, Dian, mendatangi rumah yang telah sekitar dua minggu tidak ditempati untuk dibersihkan. </p>
<p></p>
<p>Sesaat setelah masuk ke dalam rumah, Dian menuju dapur untuk mengambil air minum. Namun, ia mencium bau menyengat yang tidak biasa.</p>
<p></p>
<p>Curiga dengan aroma tersebut, ia kemudian memeriksa beberapa ruangan hingga akhirnya menemukan sesosok mayat dalam kondisi membusuk dan menghitam di area musala rumah.</p>
<p></p>
<p>"Awalnya saya masuk rumah untuk beristirahat dan hendak mengambil air minum. Tiba-tiba saya mencium bau tidak sedap seperti bangkai. Karena curiga, saya periksa ruangan mushola dan melihat ada jasad manusia," kata Dian saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Sontak, Dian berteriak memanggil suaminya yang saat itu masih berada di luar rumah. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian yang segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.</p>
<p></p>
<p>Terkait dengan peristiwa tersebut, Kapolsek Gumukmas, Iptu Edi Santoso, mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (23), warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.</p>
<p></p>
<p>"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menghilangkan nyawa korban," ujar Iptu Edi.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama yang berawal dari perundungan yang dialaminya saat masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah sekitar tahun 2014 hingga 2016. Tersangka mengaku sering menjadi sasaran ejekan dan bullying yang dilakukan korban bersama sejumlah rekannya.</p>
<p></p>
<p>Adapun kronologi sebelum kejadian, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya. Keduanya kemudian menuju kawasan persawahan di sekitar Jalan Candi Deres dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di lokasi tersebut mereka sempat berbincang sambil merokok.</p>
<p></p>
<p>Menurut pengakuan tersangka, percakapan keduanya kemudian mengarah pada persoalan masa lalu. Korban disebut kembali menyinggung dan mengejek tersangka hingga memicu cekcok. Dalam kondisi emosi, tersangka mengajak korban menuju rumah kosong yang kemudian menjadi lokasi kejadian.</p>
<p></p>
<p>Setibanya di rumah tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, pertengkaran kembali terjadi dan berujung pada aksi kekerasan. Tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.</p>
<p></p>
<p>Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, tersangka menutupi jasad korban di area musala rumah dan meninggalkan lokasi kejadian. Jasad korban baru ditemukan sekitar delapan hari kemudian setelah menimbulkan bau menyengat yang tercium saat rumah tersebut dibuka oleh pemiliknya.</p>
<p></p>
<p>Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka sudah diamankan pada pukul 01.00 WIB dini hari di rumah persembunyiannya di Kecamatan Kencong oleh tim Resmob Barat bersama Unit Reskrim. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Mabes Polri Geledah Kantor PT Barata Indonesia di Gresik</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terseret-dugaan-kasus-korupsi-mabes-polri-geledah-kantor-pt-barata-indonesia-di-gresik</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terseret-dugaan-kasus-korupsi-mabes-polri-geledah-kantor-pt-barata-indonesia-di-gresik</guid>
<description><![CDATA[ Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dalam proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes Situbondo di PTPN XI periode 2016–2022. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a27d1705b04c.webp" length="44338" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 15:00:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Barata Indonesia Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP </strong>— Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan BUMN, PT Barata Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026).</p>
<p></p>
<p>​Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dalam proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes Situbondo di PTPN XI periode 2016–2022.</p>
<p></p>
<p>​Aksi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dengan didampingi oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik.</p>
<p></p>
<p>Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp645 miliar.</p>
<p></p>
<p>"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani," kata Kombes Pol Ahmad Yusuf, setelah melangsungkan penggeledahan di Kantor PT Barata Indonesia. </p>
<p></p>
<p>Yusuf mengatakan, hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyebut, penggeledahan dilakukan di sebanyak empat lokasi sekaligus diantaranya PT Barata Indonesia Kabupaten Gresik, PT Multinas Indonesia Surabaya, dan PT Wijayakarya Jakarta. </p>
<p></p>
<p>Menurut dia, penggeledahan ini sekaligus akan menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau penetapan tersangka. "Barang bukti yang relevan dalam penanganan kasus ini kami analisis dan dalami oleh tim penyidik. Dan kemudian akan menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggung jawab pidana," jelasnya. </p>
<p></p>
<p>Terkait penggeledahan di Barata Indonesia, tim penyidik menyisir beberapa ruangan. Antara lain Divisi Pengadaan, Divisi Keuangan, Divisi Pabrik Gula dan ruangan lain yang dianggap perlu.</p>
<p> “Yang kami amankan tadi ada dokumen dan benda lainnya,” tutup Yusuf. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terungkap, Bidan di Situbondo Tewas Dihantam Batu Suami Sendiri karena Cemburu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terungkap-bidan-di-situbondo-tewas-dihantam-batu-suami-sendiri-karena-cemburu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terungkap-bidan-di-situbondo-tewas-dihantam-batu-suami-sendiri-karena-cemburu</guid>
<description><![CDATA[ Polres Situbondo mengungkap motif pembunuhan bidan Murtafia Ravika Defi yang dilakukan suaminya, Riski Ahmadi. Dipicu rasa cemburu dan konflik rumah tangga, pelaku menganiaya korban hingga tewas sebelum membuang jasadnya dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2691f803e35.webp" length="16644" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 17:15:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>pembunuhan, perampokan, satu keluarga tewas, polres Besuki</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong><span>SITUBONDO, SJP</span></strong><span> – Polres Situbondo terus mendalami kasus pembunuhan terhadap seorang bidan, Murtafia Ravika Defi (34), yang jasadnya ditemukan di selokan pinggir Jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Hasil autopsi mengungkap korban meninggal dunia akibat pendarahan otak setelah mengalami benturan benda keras berupa batu. Fakta tersebut juga diakui oleh tersangka, Riski Ahmadi (31), saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Situbondo.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Menurut penyidik, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu dan konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Hubungan pasangan suami istri tersebut diketahui sudah tidak harmonis dan bahkan telah pisah ranjang.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Saat bertemu untuk membicarakan persoalan rumah tangga, keduanya terlibat cekcok. Emosi yang memuncak membuat pelaku menganiaya korban secara brutal hingga terjatuh. Setelah korban tak berdaya, pelaku kembali menyerangnya menggunakan batu.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>"Sebelum dipukul menggunakan benda keras berupa batu, korban terlebih dahulu dianiaya oleh pelaku. Motifnya dipicu rasa cemburu," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, Senin (8/6/2026).</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku membuang jasad korban ke selokan di pinggir jalan sebelum melarikan diri. Pelaku sempat berencana kabur ke Madura untuk menemui kerabatnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Namun, dalam perjalanan menuju Madura, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Saat berada di Surabaya, ia akhirnya memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Polda Jawa Timur.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>"Setelah kejadian, pelaku berniat melarikan diri ke Madura. Tetapi saat berada di Surabaya, pelaku berubah pikiran dan memilih menyerahkan diri kepada polisi," ujar AKP Selimat.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Terkait dugaan perencanaan pembunuhan, penyidik menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>"Pelaku melakukan aksinya secara spontan, tidak terencana," tegasnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 458 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap anggota keluarga atau orang yang tinggal dalam satu rumah tangga.</span></p>
<p><span>"Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara," pungkas AKP Selimat. <strong>(*)</strong></span></p>
<p><span><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Jember Tangkap Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-jember-tangkap-pelaku-curanmor-yang-viral-di-media-sosial</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-jember-tangkap-pelaku-curanmor-yang-viral-di-media-sosial</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku berinisial H (29), warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, ditangkap pada Minggu (7/6/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV) yang beredar luas di media sosial. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a266bdb902d4.webp" length="34896" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 15:30:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>M Rochul Ulum</dc:creator>
<media:keywords>Jember, Pemkab Jember</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEMBER, SJP</strong> — Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.</p>
<p></p>
<p>Tim Elang Bangsalsari (TEBAS) bersama Tim Khusus (Timsus) 2 Jatanras Polres Jember menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bangsalsari.</p>
<p></p>
<p>Pelaku berinisial H (29), warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, ditangkap pada Minggu (7/6/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV) yang beredar luas di media sosial.</p>
<p></p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aiptu Beny Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di tepi Jalan Raya Jember–Tanggul, tepatnya di depan Merak Beton, Dusun Krajan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang saat itu mengemudikan truk dari arah barat menuju timur melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir di pinggir jalan dalam kondisi setang tidak terkunci. Saat itu korban diketahui sedang tertidur di sebuah pos ronda.</p>
<p></p>
<p>Melihat kesempatan tersebut, pelaku menghentikan kendaraannya dan membawa kabur sepeda motor dengan cara dituntun menjauh dari lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan hasil curian itu sempat disembunyikan di salah satu rumah warga.</p>
<p></p>
<p>Selanjutnya, pelaku meminta bantuan seorang pengemudi ojek dengan berpura-pura bahwa sepeda motor yang dibawanya mengalami kerusakan. Tanpa mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan, pengemudi ojek bernama Bungkos (63) membantu mengambil dan memindahkan sepeda motor tersebut.</p>
<p></p>
<p>Sepeda motor hasil curian kemudian dititipkan di sebuah warung milik Rohima sebelum akhirnya diambil kembali oleh pelaku sekitar pukul 11.30 WIB untuk dibawa pulang.</p>
<p></p>
<p>Berbekal rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam proses penangkapan, polisi juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.</p>
<p></p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, tas ransel berisi perlengkapan mendaki gunung, tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Grand yang digunakan sebagai sarana, pakaian yang dikenakan saat beraksi, topi, serta masker yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas.</p>
<p></p>
<p>"Hasil interogasi sementara, pelaku baru mengakui melakukan pencurian di satu lokasi, yakni di wilayah Bangsalsari. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya," kata dia.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, Bungkos yang sempat membantu memindahkan kendaraan hasil curian masih berstatus sebagai saksi. </p>
<p></p>
<p>Polisi memastikan yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana dan hanya membantu karena merasa iba setelah pelaku mengaku sepeda motornya mogok.</p>
<p></p>
<p>Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Polsek Bangsalsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polemik Pasal Kasus Pengeroyokan Oknum Pesilat di Nganjuk, Kejari Beri Klarifikasi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polemik-pasal-kasus-pengeroyokan-oknum-pesilat-di-nganjuk-kejari-beri-klarifikasi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polemik-pasal-kasus-pengeroyokan-oknum-pesilat-di-nganjuk-kejari-beri-klarifikasi</guid>
<description><![CDATA[ Langkah ini diambil setelah pihak keluarga korban dan penasihat hukumnya melayangkan protes keras di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk lantaran menduga jaksa sengaja memperringan jeratan hukum pidana pelaku. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a266c499d786.webp" length="30308" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 15:00:10 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Robby Yahya, Klarifikasi, pasal seangkatan, KUHAP baru, pasal dakwahan, Pengadilan Negri Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk akhirnya angkat bicara guna meluruskan polemik seputar pasal dakwaan dalam kasus pengeroyokan maut oleh oknum pesilat di Kecamatan Patianrowo. </p>
<p></p>
<p>Langkah ini diambil setelah pihak keluarga korban dan penasihat hukumnya melayangkan protes keras di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk lantaran menduga jaksa sengaja memperringan jeratan hukum pidana pelaku.</p>
<p></p>
<p>Kejaksaan menegaskan bahwa dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mengabaikan fakta kematian korban. Jeratan hukum yang dipasang bermodel kombinasi (primer-subsider), di mana pasal tentang hilangnya nyawa seseorang tetap dipasang di baris paling atas untuk dibuktikan.</p>
<p></p>
<p>Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU bersifat komprehensif. </p>
<p></p>
<p>Menanggapi kekhawatiran kubu korban mengenai masuknya Pasal 262 Ayat 3 KUHP Baru (tentang luka berat), Koko menganggap perbedaan pandangan hukum tersebut sebagai hal yang lumrah.</p>
<p></p>
<p>Namun, ia menjamin fokus utama penuntutan adalah membuktikan pasal primer yang mengakomodasi dampak kematian, yaitu Pasal 262 Ayat 4 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).</p>
<p></p>
<p>"Ya, sah-sah saja jika ada yang menyatakan keberatan. Namun, bentuk dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum pastinya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Koko Robby Yahya saat memberikan keterangan di area PN Nganjuk, Senin (8/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Koko merinci, JPU tidak akan membiarkan tindak pidana pengeroyokan yang merenggut nyawa ini sekadar dihukum sebagai kasus penganiayaan biasa.</p>
<p></p>
<p>"Karena perbuatan terdakwa ini mengakibatkan orang mati, maka seyogianya adalah Pasal 262 Ayat 4 yang didakwakan pada dakwaan primer. Tentu pasal primer inilah yang paling diprioritaskan untuk dibuktikan di persidangan nanti," imbuhnya.</p>
<p></p>
<p>Ia meminta agar pihak keluarga dan masyarakat luas memberikan kepercayaan penuh kepada JPU serta tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi liar di luar persidangan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.</p>
<p></p>
<p>Klarifikasi resmi kejaksaan ini merupakan respons langsung atas situasi memanas yang terjadi usai sidang kedua di PN Nganjuk pada Senin (8/6/2026). Sedianya, sidang tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi (keberatan). Namun, persidangan terpaksa ditunda hingga Kamis (11/6/2026) karena penasihat hukum terdakwa secara mendadak menyatakan menerima dakwaan dan memilih langsung lanjut ke agenda pembuktian saksi.</p>
<p></p>
<p>Kondisi tersebut langsung dimanfaatkan oleh penasihat hukum korban, Asmijan, dan keluarga korban untuk menggelar protes terbuka di koridor pengadilan. Asmijan mengkritik JPU karena menilai ada upaya memaksakan pemakaian pasal luka berat (Ayat 3) di dalam berkas perkara.</p>
<p></p>
<p>"Hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formil yang bisa direkayasa. Walaupun korban meninggal dunia satu atau dua hari setelah kejadian, penyebab utamanya tetap akibat tindakan pelemparan tersebut. Kami sangat tidak setuju dan kecewa jika ayat mengenai luka berat yang dipaksakan untuk diterapkan," tegas Asmijan dalam konferensi pers sebelumnya.</p>
<p></p>
<p>Protes hukum tersebut diwarnai suasana haru. Dewi, kakak kandung korban, menangis histeris di depan ruang sidang mengingat nasib tragis adik laki-laki satu-satunya yang kini telah tiada.</p>
<p></p>
<p>"Dia adik laki-laki satu-satunya saya, yang meninggal," ungkap Dewi.</p>
<p></p>
<p>Dewi meminta majelis hakim menolak argumen luka berat dan berpegang teguh pada hilangnya nyawa manusia sebagai fakta materiil yang tidak bisa diganggu gugat.</p>
<p></p>
<p>"Kami berharap penuh agar majelis hakim menerapkan pasal dakwaan yang sesuai dengan dampak riil yang mereka alami, yaitu hilangnya nyawa sang adik tercinta. Mereka meminta agar jeratan hukum tidak diperingan menjadi sekadar kasus luka berat, melainkan tetap berpijak pada fakta materiil bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kematian," kata Dewi.</p>
<p></p>
<p>Senada dengan Dewi, Eka, istri Kepala Desa Maguan, Kecamatan Berbek, yang mendampingi keluarga, menuntut keadilan tanpa pandang bulu dari majelis hakim.</p>
<p></p>
<p>"Pihak keluarga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena tindakan tersebut telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka," ucap Eka.</p>
<p></p>
<p>Dengan adanya jaminan dari Kejari Nganjuk bahwa pasal kematian (Pasal 262 Ayat 4 KUHP Baru) menjadi prioritas pembuktian utama, jalannya persidangan pada Kamis mendatang dipastikan akan menjadi pertarungan pembuktian bagi kedua belah pihak. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Batal Ajukan Eksepsi, Keluarga Korban Pengeroyokan di Nganjuk Justru Kecewa dengan Dakwaan Jaksa</title>
<link>https://suarajatimpost.com/batal-ajukan-eksepsi-keluarga-korban-pengeroyokan-di-nganjuk-justru-kecewa-dengan-dakwaan-jaksa</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/batal-ajukan-eksepsi-keluarga-korban-pengeroyokan-di-nganjuk-justru-kecewa-dengan-dakwaan-jaksa</guid>
<description><![CDATA[ Sidang perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (11/6/2026) mendatang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a26693ab8465.webp" length="41436" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 14:00:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Sidang Kedua di Pengadilan Negri Nganjuk, Penasehat Hukum, pembacaan eksepsi, sidang ditunda, korban meninggal dunia, Pesilat Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> — Sidang kedua kasus pengeroyokan oleh oknum pesilat yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Patianrowo berakhir buntu di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (8/6/2026). </p>
<p></p>
<p>Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi (keberatan terdakwa atas dakwaan) tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena tim kuasa hukum terdakwa secara mendadak memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p></p>
<p>Sidang perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (11/6/2026) mendatang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. Namun, penundaan sidang ini justru membuka babak baru di luar ruang persidangan. </p>
<p></p>
<p>Pihak keluarga korban bersama penasihat hukumnya langsung menggelar konferensi pers untuk melayangkan protes keras dan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap konstruksi pasal yang disusun oleh JPU.</p>
<p></p>
<p>Konstruksi hukum dalam surat dakwaan dinilai pincang dan tidak mencerminkan keadilan materiil atas hilangnya nyawa korban. </p>
<p></p>
<p>Penasihat hukum keluarga korban, Asmijan, menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan korban mengembuskan napas terakhir akibat tindakan pelemparan atau hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh terdakwa.</p>
<p></p>
<p>Asmijan menyoal langkah kejaksaan yang justru menjerat terdakwa dengan pasal yang berfokus pada dampak luka berat, bukan kematian. </p>
<p></p>
<p>Menurut analisis hukumnya, penuntut umum seharusnya menerapkan Pasal 262 Ayat 4 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang. Namun, dalam persidangan, terdakwa justru didakwa dengan Pasal 262 Ayat 3 yang esensinya hanya mengatur tentang penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.</p>
<p></p>
<p>"Hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formil yang bisa direkayasa. Walaupun korban meninggal dunia satu atau dua hari setelah kejadian, penyebab utamanya tetap akibat tindakan pelemparan tersebut. Kami sangat tidak setuju dan kecewa jika ayat mengenai luka berat yang dipaksakan untuk diterapkan," tegas Asmijan saat memberikan keterangan di area luar ruang sidang PN Nganjuk, Senin (8/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Ketidakpuasan terhadap dakwaan jaksa memicu gelombang kesedihan dan amarah dari keluarga korban yang hadir mengawal persidangan. </p>
<p></p>
<p>Dewi, kakak kandung korban, tidak mampu membendung air matanya saat berdiri di koridor pengadilan. Dengan suara bergetar menahan kesedihan dan mata yang berkaca-kaca, ia menyebut adiknya adalah pilar penting di keluarga mereka.</p>
<p></p>
<p>"Dia adik laki-laki satu-satunya saya, yang meninggal," ungkap Dewi. </p>
<p></p>
<p>Sebagai seorang kakak, Dewi mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap fakta bahwa sang adik telah tiada. </p>
<p></p>
<p>Pihak keluarga menduga ada upaya memperingan hukuman terdakwa melalui manipulasi pasal dakwaan dari pasal kematian menjadi sekadar luka berat.</p>
<p></p>
<p>"Kami berharap penuh agar majelis hakim menerapkan pasal dakwaan yang sesuai dengan dampak riil yang mereka alami, yaitu hilangnya nyawa sang adik tercinta. Mereka meminta agar jeratan hukum tidak diperingan menjadi sekadar kasus luka berat, melainkan tetap berpijak pada fakta materiil bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kematian," kata Dewi.</p>
<p></p>
<p>Senada dengan Dewi, perwakilan keluarga korban lainnya, Eka, yang juga merupakan istri Kepala Desa Maguan, Kecamatan Berbek, meminta majelis hakim PN Nganjuk bertindak progresif dan objektif dalam memeriksa perkara ini. </p>
<p></p>
<p>Kehadiran keluarga besar di pengadilan adalah untuk memastikan tidak ada celah hukum yang meloloskan pelaku dari jerat hukum yang setimpal.</p>
<p></p>
<p>"Pihak keluarga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena tindakan tersebut telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka," ucap Eka.</p>
<p></p>
<p>Kini, pihak keluarga hanya bisa pasrah menunggu kelanjutan persidangan pada Kamis pekan ini. </p>
<p></p>
<p>Mereka menaruh harapan besar pada pundak majelis hakim PN Nganjuk agar dapat meluruskan pembuktian materiil dalam persidangan ke depan, sehingga keadilan yang seadil-adilnya bagi korban yang telah meninggal dunia dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Usai Dilaporkan Warga, Arena Sabung Ayam di Garum Blitar Dibubarkan Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/usai-dilaporkan-warga-arena-sabung-ayam-di-garum-blitar-dibubarkan-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/usai-dilaporkan-warga-arena-sabung-ayam-di-garum-blitar-dibubarkan-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Jajaran Polsek Garum bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2649e1274bb.webp" length="42522" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 11:51:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polsek Garum, Bubarkan, Arena, Sabung Ayam, Blitar, Garum.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> - Jajaran Polsek Garum bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.</p>
<p>Lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam tersebut langsung dibubarkan dan dibongkar oleh petugas pada Ahad (7/6/2026).</p>
<p>Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno, bersama Kanit Reskrim, KSPKT, dan sejumlah personel Polsek Garum.</p>
<p>Setelah menerima informasi yang beredar di media online, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah sarana yang mengindikasikan lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas sabung ayam.</p>
<p>Sebagai langkah tegas, petugas langsung melakukan pembubaran serta pembongkaran fasilitas yang berada di lokasi. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah tempat itu kembali digunakan sebagai arena perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p>Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.</p>
<p>"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Setelah dilakukan pengecekan, kami langsung mengambil langkah pembubaran dan pembongkaran fasilitas yang ada di lokasi agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum," ujar AKP Agus Prayitno, Senin (8/6/2026).</p>
<p>Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.</p>
<p>"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Garum," tambahnya.</p>
<p>Polsek Garum menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Cemburu Buta Jadi Pemicu Utama Suami Habisi Nyawa Bidan di Situbondo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/cemburu-buta-jadi-pemicu-utama-suami-habisi-nyawa-bidan-di-situbondo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/cemburu-buta-jadi-pemicu-utama-suami-habisi-nyawa-bidan-di-situbondo</guid>
<description><![CDATA[ Polisi ungkap motif pembunuhan bidan RSUD Besuki di Situbondo. Pelaku yang merupakan suami korban tega menghabisi nyawa istrinya karena cemburu buta. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0070d1d3785.webp" length="18864" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 08:00:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>pembunuhan bidan situbondo, suami bunuh istri situbondo, motif pembunuhan bidan besuki, cemburu buta, kriminal situbondo, Murtafiah Rafika Devi, Ahmad Riski Hidayatur Rahman</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap tabir di balik kematian tragis Murtafiah Rafika Devi, seorang bidan RSUD Besuki yang jasadnya ditemukan mengenaskan di saluran air tepi jalur Pantura, Situbondo.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh tim penyidik, motif utama dari aksi keji ini diketahui murni didasari oleh rasa cemburu yang teramat sangat. Ahmad Riski Hidayatur Rahman, yang tak lain adalah suami korban, gelap mata dan tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran emosinya tersulut oleh api cemburu buta.</p>
<p>Prahara rumah tangga berdarah ini memuncak ketika pelaku yang sudah tidak dapat mengontrol emosinya nekat mengeksekusi korban secara sadis. Diduga kuat akibat cemburu yang mendalam, pelaku tega memukulkan sebuah batu ke bagian kepala korban hingga tewas di tempat kejadian.</p>
<p>"Motif sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, diduga kuat akibat cemburu buta. Pelaku tega menghabisi nyawa korban menggunakan batu yang dipukulkan ke bagian kepala," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat.</p>
<p>Kekejaman tersebut diperkuat oleh hasil otopsi dari Dokter Forensik di RSUD Dr. Abdoer Rahem Situbondo, yang menemukan luka parah di kepala korban akibat hantaman benda keras, selaras dengan motif amarah yang melandanya.</p>
<p>Pasca-kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Jawa Timur dan dijemput oleh jajaran Satreskrim Polres Situbondo pada Minggu (7/6/2026). Kini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya.</p>
<p>Guna memperkuat bukti-bukti di persidangan serta mendalami lebih lanjut seputar latar belakang konflik rumah tangga berujung maut ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo terus bergerak maraton. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa dan meminta keterangan dari lima orang saksi yang mengetahui prahara tersebut demi menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya.</p>
<p>Sebelumnya, warga Kecamatan Banyuglugur sempat digegerkan oleh penemuan mayat perempuan di selokan pinggir Jalan Pantura. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja menyembunyikan tubuh korban di bawah tumpukan ranting-ranting pohon kering.</p>
<p>Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Hasil autopsi pun memperkuat adanya tindakan kekerasan fisik sebelum korban mengembuskan napas terakhir. (**)</p>
<p><strong>Editor: Danu </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sadis! Pelaku Pembunuhan Bidan di Situbondo adalah Suaminya Sendiri</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sadis-pelaku-pembunuhan-bidan-di-situbondo-adalah-suaminya-sendiri</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sadis-pelaku-pembunuhan-bidan-di-situbondo-adalah-suaminya-sendiri</guid>
<description><![CDATA[ Misteri kematian bidan RSUD Besuki Situbondo terungkap. Korban dibunuh secara tragis oleh suaminya sendiri karena cemburu. Pelaku kini telah menyerahkan diri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2551814b358.webp" length="25214" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 18:11:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>pembunuhan bidan situbondo, bidan rsud besuki dibunuh, suami bunuh istri situbondo, kriminal situbondo, penemuan mayat pantura banyuglugur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> – Misteri di balik penemuan jasad seorang wanita di selokan Jalur Pantura akhirnya tersingkap. Korban yang diketahui bernama Murtafia Rafika Devi Febriana (34), seorang bidan di RSUD Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ternyata meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Rizky.</p>
<p>Kedok pelaku terbongkar setelah ia tak lagi bisa menyembunyikan rasa bersalahnya. Rizky secara mengejutkan mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatan kejinya, sekaligus menunjukkan lokasi di mana ia membuang jasad sang istri.</p>
<p><strong>Motif Asmara dan Penganiayaan Sadis</strong></p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, aksi nekat pelaku dipicu oleh bara api cemburu dan rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban.</p>
<p>Emosi yang gelap mata membuat pelaku tega menganiaya istrinya secara brutal. Tidak hanya menggunakan tangan kosong, Rizky bahkan tega memukul kepala korban menggunakan batu hingga tewas.</p>
<p>"Saat ini pelakunya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, Minggu (7/6/2026).</p>
<p>Sebelumnya, warga Kecamatan Banyuglugur sempat digegerkan oleh penemuan mayat perempuan di selokan pinggir Jalan Pantura. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja menyembunyikan tubuh korban di bawah tumpukan ranting-ranting pohon kering.</p>
<p>Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Hasil autopsi pun memperkuat adanya tindakan kekerasan fisik sebelum korban mengembuskan napas terakhir.</p>
<p>"Dari hasil autopsi memang ditemukan ada luka lebam di bagian kepala korban," jelas AKP Selimat Akmal, mengonfirmasi dampak benturan benda tumpul.</p>
<p>Hingga saat ini, Rizky masih mendekam di ruang tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Situbondo. Polisi terus mendalami kronologi mendetail guna mengungkap fakta-fakta baru di balik tragedi berdarah  (**)</p>
<p><strong>Sumber: beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Danu</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bidan Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Pantura Situbondo: Polisi Buru Orang Dekat Korban</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bidan-dibunuh-jasadnya-dibuang-di-pantura-situbondo-polisi-buru-orang-dekat-korban</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bidan-dibunuh-jasadnya-dibuang-di-pantura-situbondo-polisi-buru-orang-dekat-korban</guid>
<description><![CDATA[ Polres Situbondo buru orang dekat yang diduga membunuh Murtafia (34), bidan yang jasadnya ditemukan di selokan Jalur Pantura. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a24d6c4b2d06.webp" length="29450" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 10:02:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>pembunuhan bidan situbondo, murtafia rafika devi febriana, penemuan mayat pantura, kriminal situbondo, polres situbondo, akp selimat akmal</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> — Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat memburu pelaku dugaan pembunuhan terhadap Murtafia Rafika Devi Febriana (34), seorang bidan rumah sakit milik Pemkab Situbondo. Polisi kini mempersempit ruang gerak pelaku yang diduga kuat merupakan orang dekat korban.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menegaskan bahwa pengejaran intensif sedang dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah petunjuk di lokasi kejadian. "Diduga korban pembunuhan dan kami masih buru pelakunya yang diduga orang dekatnya. Mudah-mudahan kami bisa cepat tangkap pelakunya," ujar AKP Selimat.</p>
<p>Selain memburu pelaku, pihak kepolisian saat ini juga sedang menunggu hasil autopsi dari RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk memastikan penyebab pasti kematian ibu dua anak tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, jagat media sosial dan warga Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, digegerkan dengan penemuan jasad wanita di dalam selokan di tepi Jalur Pantura. Saat ditemukan oleh warga pada Sabtu petang, kondisi jasad korban sengaja ditutupi oleh kayu-kayu kering.</p>
<p>Dugaan pembunuhan menguat karena kondisi jasad korban diperkirakan masih baru. "Korban diduga baru dibunuh belum sampai 24 jam (saat ditemukan) karena jasadnya belum mengeluarkan aroma bau," tambah Selimat.</p>
<p>Hingga saat ini, tempat kejadian perkara (TKP) masih dipasangi garis polisi, sementara rekan-rekan kerja korban dari rumah sakit dan pihak keluarga berharap pelaku bisa segera diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)</p>
<p><strong>Sumber: beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Danu </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Operasi Gabungan di Kota Kediri, Amankan 19 Merek Rokok Ilegal</title>
<link>https://suarajatimpost.com/operasi-gabungan-di-kota-kediri-amankan-19-merek-rokok-ilegal</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/operasi-gabungan-di-kota-kediri-amankan-19-merek-rokok-ilegal</guid>
<description><![CDATA[ Rokok ilegal itu diamankan tim gabungan dari pedagang kaki lima penjual rokok legal dan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam box terpisah, di wilayah Kelurahan Ngronggo. Operasi gabungan sendiri berlangsung, Jumat, (05/06/2026). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2421f43611b.webp" length="32900" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 21:00:50 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Rokok ilegal, rokok tanpa cukai, satpol PP kota Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP - </strong>Sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri dari 19 merek dagang, diamankan Satpol PP Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri. </p>
<p>Rokok ilegal itu diamankan tim gabungan dari pedagang kaki lima yang menjual rokok legal dan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disembunyikan dalam box terpisah, di wilayah Kelurahan Ngronggo. Operasi gabungan sendiri berlangsung, Jumat, (5/6/2026). </p>
<p>Adapun nilai cukai dari hasil penindakan tersebut mencapai Rp2.616.392 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.391.367. Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p></p>
<p>Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa operasi pemberantasan dan peredaran rokok ilegal ini merupakan agenda rutin yang terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. </p>
<p></p>
<p>“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026). </p>
<p></p>
<p>Paulus menambahkan kolaborasi lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah. Paulus berharap upaya bersama ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. </p>
<p></p>
<p>Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai. </p>
<p></p>
<p>"Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri semakin berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan," tuturnya. </p>
<p></p>
<p>Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan ke pihak Satpol PP Kota Kediri dan juga KPPBC TMC Kediri. "Melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau ke Kantor Satpol PP Kota Kediri," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bocil Motoran di Kediri Makin Nekat, Satlantas Kini Panggil Orang Tua Pelanggar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bocil-motoran-di-kediri-makin-nekat-satlantas-kini-panggil-orang-tua-pelanggar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bocil-motoran-di-kediri-makin-nekat-satlantas-kini-panggil-orang-tua-pelanggar</guid>
<description><![CDATA[ Tren pelanggaran lalu lintas pelajar di Kediri melonjak. Polisi kini tindak tegas dengan panggil orang tua hingga ancaman sita motor bagi yang nekat ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2395f11c6d6.webp" length="49274" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 10:41:58 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>pelanggaran lalu lintas pelajar kediri, satlantas polres kediri kota, razia knalpot brong kediri, etle kediri, berita kediri hari ini, pelajar bawa motor</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP</strong> – Fenomena pelajar di bawah umur yang nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah di wilayah Kota Kediri kian memprihatinkan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mencatat adanya lonjakan tren pelanggaran yang dilakukan oleh para siswa ini hanya dalam waktu sepekan.</p>
<p>Jenis pelanggarannya pun beragam dan tergolong membahayakan, mulai dari tidak memakai helm, berboncengan tiga (cenglu), hingga penggunaan knalpot brong yang bising.</p>
<p>Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, mengungkapkan bahwa tilang elektronik atau ETLE saat ini belum cukup ampuh meredam kenekatan para pelajar. Alih-alih tertib, para siswa berseragam ini justru pintar mencari celah.</p>
<p>"Kalau hanya mengandalkan ETLE kurang mendidik. Karena pelanggar justru menghindari titik kamera ETLE yang ada di Kota Kediri, khususnya di Jalan Hayam Wuruk," ujar Iptu Murnianto dikutip dari <em>korlantas.polri.go.id.</em></p>
<p>Meningkatnya jumlah anak-anak yang membawa motor ke sekolah ini menjadi pemicu utama melonjaknya angka pelanggaran sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya.</p>
<p><strong>Bukan Cuma Ditilang, Orang Tua Juga Kena Panggil</strong></p>
<p>Melihat efektivitas ETLE yang goyah akibat ulah kucing-kucingan para pelajar, polisi kini menerapkan strategi baru yang langsung menusuk ke akar masalah: </p>
<p>Memanggil orang tua pelaku. Kini, setiap ada pelajar bawah umur yang terjaring razia, Satlantas Polres Kediri Kota tidak hanya melayangkan surat tilang. Petugas juga akan memanggil orang tua siswa yang bersangkutan ke kantor polisi. Di sana, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan dan diberikan edukasi keras agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.</p>
<p>Polisi menilai, peran orang tua sangat krusial karena sering kali mereka sendirilah yang memberikan izin dan kunci motor kepada anak yang belum cukup umur.</p>
<p>Untuk menekan angka pelanggaran yang terus meroket, Satlantas Polres Kediri Kota berencana kembali menggencarkan patroli manual di sejumlah titik rawan. Patroli ini akan berfokus pada tiga pelanggaran utama: Penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan, kendaraan pretelan (tidak memasang spion/komponen standar), dan pelanggaran berbahaya seperti berboncengan lebih dari dua orang.</p>
<p>Pada tahap awal, petugas masih memberikan sedikit toleransi berupa teguran dan meminta pelajar mengembalikan kondisi motor sesuai spesifikasi pabrikan. Namun, polisi memastikan tidak akan segan mengambil tindakan ekstrem jika pelanggaran tersebut terus berulang.</p>
<p>"Apabila pelanggaran terus berulang, kendaraan dapat ditahan hingga proses persidangan selesai. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua," pungkas Iptu Murnianto. (**)</p>
<p><strong>Editor: Danu </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dugaan Praktik Aborsi di Bojonegoro Diselidiki, Tiga Nakes Bakal Diperiksa Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dugaan-praktik-aborsi-di-bojonegoro-diselidiki-tiga-nakes-bakal-diperiksa-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dugaan-praktik-aborsi-di-bojonegoro-diselidiki-tiga-nakes-bakal-diperiksa-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Informasi yang berkembang menyebutkan, tiga nakes yang diduga terkait dalam perkara ini berasal dari fasilitas kesehatan berbeda, yakni RSUD Kepohbaru, RS Muna Anggita, serta salah satu puskesmas di wilayah Bojonegoro. Sementara itu, korban diketahui berinisial M (19). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a228862c630a.webp" length="28144" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 16:20:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Abrori</dc:creator>
<media:keywords>Aborsi, Bojonegoro hari ini, Bojonegoro, Berita Bojonegoro, Suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOJONEGORO, SJP</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mulai mendalami dugaan praktik aborsi yang menyeret tiga tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bojonegoro. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan setelah berkas penanganannya dilimpahkan kepada kepolisian.</p>
<p>Informasi yang berkembang menyebutkan, tiga nakes yang diduga terkait dalam perkara ini berasal dari fasilitas kesehatan berbeda, yakni RSUD Kepohbaru, RS Muna Anggita, serta salah satu puskesmas di wilayah Bojonegoro. Sementara itu, korban diketahui berinisial M (19).</p>
<p>Perkara ini menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa korban tengah menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Dugaan sementara, kondisi tersebut berkaitan dengan praktik aborsi yang kini sedang ditelusuri aparat penegak hukum.</p>
<p>Di tengah proses penyelidikan, beredar pula informasi bahwa ketiga nakes tersebut sempat diamankan oleh petugas sebelum akhirnya dipulangkan. Namun hingga saat ini, kabar tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari penyidik.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dan mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan.</p>
<p>“Perkara dugaan aborsi ini baru kami terima pelimpahannya. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta yang diperlukan,” ujar Cipto.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa sebelum pelimpahan dilakukan, Satreskrim Polres Bojonegoro belum pernah menangani kasus tersebut sehingga tidak dapat memberikan keterangan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengamanan terhadap sejumlah pihak.</p>
<p>Menurutnya, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil tiga tenaga kesehatan yang disebut-sebut terlibat guna dimintai keterangan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap kronologi peristiwa sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.</p>
<p>“Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.</p>
<p>Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Aparat masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>Polres Bojonegoro juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada penyidik. Hasil penyelidikan resmi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan perkembangan perkara tersebut. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Skenario Palsu Perawat di Probolinggo, Jual Motor Ayah Lalu Lukai Diri dan Mengaku Dibegal</title>
<link>https://suarajatimpost.com/skenario-palsu-perawat-di-probolinggo-jual-motor-ayah-lalu-lukai-diri-dan-mengaku-dibegal</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/skenario-palsu-perawat-di-probolinggo-jual-motor-ayah-lalu-lukai-diri-dan-mengaku-dibegal</guid>
<description><![CDATA[ Peristiwa yang sebelumnya diklaim sebagai aksi kejahatan jalanan ternyata hanyalah sebuah rekayasa yang dibuat oleh seorang pria bernama Nugroho Priyo Wicaksono, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a224032ed44d.webp" length="37052" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 11:00:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, PolresProbolinggo, Kriminal, Begal, Hoax, FaktaTerungkap, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP</strong> — Misteri kasus dugaan pembegalan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terkuak. </p>
<p></p>
<p>Peristiwa yang sebelumnya diklaim sebagai aksi kejahatan jalanan ternyata hanyalah sebuah rekayasa yang dibuat oleh seorang pria bernama Nugroho Priyo Wicaksono, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.</p>
<p></p>
<p>Pengakuan tersebut disampaikan langsung saat memberikan klarifikasi di Mapolsek Kraksaan. Dalam keterangannya, pria yang bekerja sebagai perawat tersebut mengakui bahwa cerita pembegalan yang disebut terjadi di Jalan Wahidin Sudirohusodo pada Senin malam (1/6/2026) tidak pernah terjadi. Ia mengaku nekat menciptakan cerita palsu karena terdesak persoalan ekonomi yang sedang dihadapinya.</p>
<p></p>
<p>"Saya membuat berita hoaks tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkap Nugroho di hadapan petugas kepolisian.</p>
<p></p>
<p>Dalam pengakuannya, Nugroho menjelaskan bahwa sepeda motor yang selama ini digunakannya ternyata merupakan milik ayahnya. Karena alasan ekonomi, kendaraan tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan keluarga. Untuk menutupi tindakannya, ia kemudian menyusun skenario seolah-olah menjadi korban pembegalan. Bahkan, demi memperkuat cerita yang dibuatnya, ia sengaja melukai dirinya sendiri agar terlihat seperti korban tindak kriminal.</p>
<p></p>
<p>Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena informasi yang beredar menyebutkan adanya aksi begal yang meresahkan warga. Namun, kecurigaan aparat kepolisian muncul setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan pelapor.</p>
<p></p>
<p>Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan kondisi fisik pelapor. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara cerita yang disampaikan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.</p>
<p></p>
<p>"Dari hasil pemeriksaan, luka yang dialami tidak sesuai dengan ciri-ciri luka akibat senjata tajam. Setelah didalami, yang bersangkutan mengaku melukai dirinya sendiri di rumahnya," jelas Kompol Masykur.</p>
<p></p>
<p>Menurutnya, pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa peristiwa pembegalan hanyalah sebuah rekayasa. Polisi juga menemukan fakta bahwa sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat dibegal ternyata telah dijual kepada seseorang sebelum laporan dibuat.</p>
<p></p>
<p>"Ketika kami undang untuk menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa cerita pembegalan itu tidak benar," ujar Kompol Masykur.</p>
<p></p>
<p>Setelah mengakui seluruh perbuatannya, yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi kepolisian atas informasi palsu yang telah disebarkannya. Ia mengaku menyesali tindakannya karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.</p>
<p></p>
<p>"Dengan ini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Probolinggo, serta kepada pihak kepolisian. Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, pihak kepolisian memilih memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Kompol Masykur menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu seperti ini dapat memicu kepanikan dan keresahan publik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya serta selalu mengedepankan kejujuran dalam setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p></p>
<p>"Setelah mengakui perbuatannya, yang bersangkutan juga menyampaikan permintaan maaf melalui video karena informasi yang disebarkannya telah meresahkan masyarakat," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dipicu Bau Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibelah Celurit oleh Ipar Sendiri</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dipicu-bau-kandang-ayam-pria-di-bangkalan-tewas-dibelah-celurit-oleh-ipar-sendiri</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dipicu-bau-kandang-ayam-pria-di-bangkalan-tewas-dibelah-celurit-oleh-ipar-sendiri</guid>
<description><![CDATA[ SH (50) meregang nyawa setelah perutnya dibelah dengan celurit oleh saudara iparnya sendiri, JS (50). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a223bd1bb7cc.webp" length="12994" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 09:00:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>BANGKALAN</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN, SJP</strong> — Sebuah jabat tangan yang semula tampak sebagai simbol perdamaian justru menjadi pengantar maut di Dusun Gundul, Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. </p>
<p></p>
<p>Konflik keluarga menahun yang dipicu oleh persoalan sepele, aroma tidak sedap dari kandang ayam berakhir tragis. </p>
<p></p>
<p>SH (50) meregang nyawa setelah perutnya dibelah dengan celurit oleh saudara iparnya sendiri, JS (50).</p>
<p></p>
<p>Tragedi berdarah ini terjadi pada Rabu (3/6/2026) malam. Polisi kini tengah melakukan perburuan intensif terhadap pelaku yang langsung melarikan diri sesaat setelah melancarkan aksi kejinya.</p>
<p></p>
<p>Aksi pembunuhan ini terencana dengan sangat dingin. Berdasarkan data dari kepolisian, JS mendatangi kediaman korban dengan gestur yang tenang dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan, seolah-olah hendak bertamu secara baik-baik.</p>
<p></p>
<p>Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membeberkan bahwa pelaku bahkan sempat melempar senyum dan mengajak korban bersalaman sebelum mencabut senjata tajamnya.</p>
<p></p>
<p>"Terduga pelaku terlebih dahulu berjabat tangan dengan korban. Setelah itu, ia mengeluarkan sebilah celurit," kata Ipda Agung, Kamis (4/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Tanpa ada ruang untuk menghindar, JS langsung menghujamkan celurit tersebut tepat ke arah perut korban. Usai melihat korban terkapar bersimbah darah di halaman rumah, pelaku langsung mengambil langkah seribu.</p>
<p></p>
<p>"Setelah melakukan penyerangan, pelaku segera meninggalkan lokasi dan melarikan diri," tambah dia.</p>
<p></p>
<p>Melihat SH terkulai kritis di halaman rumah dengan luka menganga di bagian perut, pihak keluarga langsung melarikan korban ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan. Namun, parahnya kerusakan organ dalam membuat nyawa pria paruh baya tersebut tidak dapat diselamatkan.</p>
<p></p>
<p>Kepala Ruangan Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan, Edi Suharto, mengonfirmasi bahwa korban tewas akibat hantaman senjata tajam yang sangat fatal di area vital.</p>
<p></p>
<p>"Dari hasil autopsi ditemukan robekan pada area perut kiri yang diduga menjadi faktor utama penyebab kematian korban," ujar Edi, Kamis (4/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Edi menambahkan, luka robek horizontal tersebut mencapai panjang sekitar 20 sentimeter. Kekerasan tunggal ini diarahkan secara presisi dari posisi depan korban.</p>
<p></p>
<p>"Selain cedera tersebut, tim forensik tidak menemukan luka lain pada tubuh korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, luka diduga berasal dari serangan senjata tajam yang diarahkan dari depan," jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Dibalik pembunuhan sadis ini, terungkap fakta bahwa hubungan antara korban dan pelaku sebagai saudara ipar sudah lama retak. Penyelidikan awal kepolisian mengarah pada konflik lingkungan yang tidak kunjung menemui titik temu.</p>
<p></p>
<p>JS disinyalir sudah lama memendam amarah luar biasa terhadap SH. Pemicunya adalah keberadaan kandang ayam milik korban yang berada di sekitar area pemukiman mereka. </p>
<p></p>
<p>Pelaku dan keluarganya merasa sangat terganggu dengan bau menyengat yang ditimbulkan oleh kandang tersebut sehari-hari. Konflik verbal yang kerap terjadi selama bertahun-tahun ini akhirnya mencapai puncaknya pada malam berdarah tersebut.</p>
<p></p>
<p>Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memasang garis polisi di lokasi kejadian. Sejumlah saksi mata, termasuk pihak keluarga yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi, telah diperiksa secara maraton untuk menyusun konstruksi hukum yang jelas. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Mahasiswa S3 Tewas di Sungai Clumprit Masih Misterius, Polisi Periksa 46 Saksi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-mahasiswa-s3-tewas-di-sungai-clumprit-masih-misterius-polisi-periksa-46-saksi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-mahasiswa-s3-tewas-di-sungai-clumprit-masih-misterius-polisi-periksa-46-saksi</guid>
<description><![CDATA[ Meski telah memeriksa 46 saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk, misteri kematian mahasiswa S3 yang ditemukan di Sungai Clumprit masih belum terpecahkan. Ketiadaan saksi mata dan keterbatasan rekaman CCTV menjadi tantangan utama penyidik. Namun Polres Batu memastikan kasus tersebut tetap menjadi atensi dan akan terus didalami hingga penyebab kematian korban dapat terungkap secara jelas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a2163f7ab555.webp" length="13062" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 19:03:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Penemuan Mayat, Misteri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu terus mendalami kasus penemuan jenazah seorang mahasiswa program doktoral (S3) di salah satu Universitas Negeri di Kota Malang pada 20 November 2025 lalu dan ditemukan di aliran Sungai Clumprit, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu masih misterius.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin pada Kamis (4/6/2026) mengatakan perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang saat ini masih menjadi perhatian khusus jajaran penyidik.</p>
<p>"Perkara ini masih terus kami lakukan pendalaman. Sampai saat ini kami masih menginventarisasi seluruh fakta dan keterangan yang sudah berhasil dikumpulkan penyidik," ujarnya.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, Satreskrim telah memeriksa sebanyak 46 saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan korban maupun kejadian tersebut.</p>
<p>"Saksi yang kami mintai keterangan terdiri dari keluarga korban, teman dekat, saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, hingga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa ini," imbuhnya.</p>
<p>Selain mengumpulkan keterangan saksi, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat hilang. Kendaraan tersebut ditemukan setelah terbawa arus sungai. Namun demikian, penyidik juga menemukan fakta bahwa terdapat beberapa barang milik korban yang hingga kini belum ditemukan.</p>
<p>Meski puluhan saksi telah diperiksa, penyidik masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengungkap kasus tersebut. Salah satunya karena tidak adanya saksi yang melihat secara langsung peristiwa yang dialami korban.</p>
<p>"Dari seluruh saksi yang sudah diperiksa, tidak ada satu pun yang mengetahui atau melihat secara langsung kejadian tersebut. Itu yang menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan," paparnya.</p>
<p>Polisi juga telah menelusuri sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk melacak aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Namun upaya tersebut belum memberikan hasil maksimal.</p>
<p>"Memang ada beberapa akses CCTV yang berhasil kami temukan, tetapi tidak berada di lokasi sekitar kejadian. Sehingga sampai sekarang kami masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut," pungkasnya.</p>
<p>Seperti yang pernah ditulis oleh Suarajatimpost.com sebelumnya, korban diketahui berinisial K (26), warga Kelurahan Sisir, Kota Batu, yang tengah menempuh pendidikan S3 pertama kali ditemukan di aliran Sungai Clumprit pada 20 November lalu. Sejak saat itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penyisiran lanjutan pada 28 Januari untuk mencari petunjuk tambahan yang dapat mengungkap kronologi peristiwa.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dakwaan Kasus Pengeroyokan Pesilat di Nganjuk Dinilai Lemah, Tim Hukum Pagar Nusa Keberatan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dakwaan-kasus-pengeroyokan-pesilat-di-nganjuk-dinilai-lemah-tim-hukum-pagar-nusa-keberatan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dakwaan-kasus-pengeroyokan-pesilat-di-nganjuk-dinilai-lemah-tim-hukum-pagar-nusa-keberatan</guid>
<description><![CDATA[ Mereka menilai pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa pelemparan tersebut terlampau ringan dan tidak sesuai dengan realita fatal di lapangan, di mana nyawa korban telah melayang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1fe20eb3928.webp" length="27210" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 09:00:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Sidang perdana, kasus pengeroyokan, korban meninggal dunia, Penasehat Hukum Pagarnusa Nganjuk, Pengadilan Negri, ancaman hukuman, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong>–Sidang perdana kasus pengeroyokan oknum pesilat yang menewaskan seorang korban di Kecamatan Patianrowo resmi bergulir di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (3/6/2026). </p>
<p></p>
<p>Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini langsung memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum pencak silat Pagar Nusa Nganjuk yang hadir mengawal jalannya persidangan.</p>
<p></p>
<p>Pihak penasihat hukum secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). </p>
<p></p>
<p>Mereka menilai pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa pelemparan tersebut terlampau ringan dan tidak sesuai dengan realita fatal di lapangan, di mana nyawa korban telah melayang.</p>
<p></p>
<p>Ditemui awak media di depan Ruang Sidang Cakra usai persidangan, Penasihat Hukum Senior Pagar Nusa Nganjuk, Asmijan, menegaskan adanya ketidaksesuaian antara dakwaan JPU dengan hasil audiensi yang sempat dilakukan bersama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sebelumnya.</p>
<p></p>
<p>Menurut Asmijan, terdakwa dijerat dengan Pasal 262 Ayat 4, Pasal 262 Ayat 3, serta juncto Pasal 466 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. </p>
<p></p>
<p>Jika mengacu pada regulasi tersebut, kata dia, Pasal 262 Ayat 4 membawa ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara Pasal 466 maksimal 7 tahun penjara. Namun, Asmijan menyoal ketidaktegasan jaksa dalam memilah ayat yang diterapkan.</p>
<p></p>
<p>"Kami sangat kecewa karena dakwaan ini tidak sesuai dengan realita. Secara realistis, korban dalam peristiwa ini jelas telah meninggal dunia. Ini pandangan hukum kami, dan meski kami tetap menghormati pandangan hukum dari pihak penuntut umum, bagi kami hal ini sangat prinsipil," tegas Asmijan.</p>
<p></p>
<p>Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika korban nyata-nyata meninggal dunia, seharusnya jaksa secara konsisten memaksimalkan penerapan Ayat 4, bukan justru memunculkan Ayat 3 yang dinilai melonggarkan jerat hukum.</p>
<p></p>
<p>Sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan jaminan pendampingan hukum yang objektif bagi anggotanya, tim hukum Pagar Nusa memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka kini tengah menyusun nota keberatan resmi (eksepsi) yang akan diajukan kepada Majelis Hakim pada persidangan berikutnya.</p>
<p></p>
<p>Tim hukum mendesak agar jerat hukum yang diterapkan jauh lebih spesifik, yaitu fokus pada tindakan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang berdampak fatal pada hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p></p>
<p>"Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa poin yang perlu kami klarifikasi agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat," ujar Asmijan.</p>
<p></p>
<p>"Kami berharap nantinya bisa mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim agar pasal yang dikenakan betul-betul spesifik, yaitu terkait pengeroyokan atau melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Arahnya harus ke sana karena ini melibatkan tindakan bersama yang fatal," pungkasnya.</p>
<p></p>
<p>Di sisi lain, Humas PN Nganjuk, Mohammad Hasanuddin Hefni, memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi keliru yang berkembang di tengah masyarakat. </p>
<p></p>
<p>Hasan menekankan bahwa persidangan perkara ini baru menyentuh tahap paling awal, sehingga belum ada pembicaraan mengenai tuntutan pidana maupun pemeriksaan materiil.</p>
<p></p>
<p>"Ini baru sidang pertama, sidang awal. Agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa, jadi belum masuk ke tuntutan. Bahkan pemeriksaan saksi-saksi saja belum dilakukan," jelas Hasan saat dikonfirmasi secara langsung melalui sambungan WhatsApp, Rabu (3/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Mengenai adanya aksi penyampaian aspirasi dan pengawalan ketat dari anggota pencak silat di area pengadilan, Hasan menyatakan pihak PN Nganjuk sangat menghormati hal tersebut sebagai hak konstitusional warga negara. </p>
<p></p>
<p>Ia juga memastikan proses hukum tidak terganggu oleh situasi di luar ruang sidang.</p>
<p></p>
<p>"Kalau hak, itu hak mereka untuk demo. Kami di sini hanya untuk bersidang. Persidangan pun berjalan aman dan tidak terjadi apa-apa," imbuhnya. </p>
<p></p>
<p>Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU selesai dibacakan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan waktu bagi pihak terdakwa dan penasihat hukum menyusun berkas perlawanan.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua Majelis Hakim, persidangan kasus pesilat ini akan kembali digelar pada pekan depan.</p>
<p></p>
<p>"Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Senin, 8 Juni mendatang, dengan agenda perlawanan (eksepsi)," tutup Hasan. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejagung Tetapkan Tiga Eks Petinggi BGN Tersangka Korupsi Program MBG</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejagung-tetapkan-tiga-eks-petinggi-bgn-tersangka-korupsi-program-mbg</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejagung-tetapkan-tiga-eks-petinggi-bgn-tersangka-korupsi-program-mbg</guid>
<description><![CDATA[ Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh keuntungan miliaran rupiah melalui proses verifikasi mitra yang diduga direkayasa. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a201cd29e580.webp" length="24516" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 19:30:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizqi Ardian</dc:creator>
<media:keywords>MBG, BGN, Dadan, SPPG, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong><span>JAKARTA, SJP</span></strong><span> – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sondjaya (SS).</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Berdasarkan hasil penyidikan sementara, program MBG dijalankan melalui yayasan yang bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses verifikasi mitra melalui portal BGN sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra resmi.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Menurut Syarief, yayasan yang terafiliasi itu memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar dari pelaksanaan program MBG.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>“Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Yayasan itu terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkapnya.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Selain dugaan manipulasi dalam penetapan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang berkaitan dengan program MBG.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Tindakan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Untuk memperkuat pembuktian, pada Rabu (3/6/2026) penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan para tersangka.</span></p>
<p class="isSelectedEnd"><span>Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.</span></p>
<p><span>“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai hasil pengembangan penyidikan,” tegas Syarief. <strong>(**)</strong></span></p>
<p><span><strong>Editor : Rizqi Ardian<br>Sumber : beritasatu.com</strong></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tuntut Keadilan, Ribuan Pendekar Pagar Nusa Gelar Istigosah di PN Nganjuk</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tuntut-keadilan-ribuan-pendekar-pagar-nusa-gelar-istigosah-di-pn-nganjuk</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tuntut-keadilan-ribuan-pendekar-pagar-nusa-gelar-istigosah-di-pn-nganjuk</guid>
<description><![CDATA[ Massa menggelar aksi damai berupa istigosah akbar dan doa bersama guna mengawal jalannya sidang perdana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan salah satu anggota mereka meninggal dunia. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1fe76f03ecb.webp" length="58454" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 16:00:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Aksi damai ribuan pendekar pagar nusa Nganjuk, istighosah, kawal kasus, Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Pagarnusa</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> — Ribuan pendekar dari organisasi pencak silat Pagar Nusa memadati Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk di Jalan Dermojoyo, Rabu (3/6/2026). </p>
<p></p>
<p>Massa menggelar aksi damai berupa istigosah akbar dan doa bersama guna mengawal jalannya sidang perdana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan salah satu anggota mereka meninggal dunia.</p>
<p></p>
<p>Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berjalan aman di bawah pengawalan ketat kepolisian. </p>
<p></p>
<p>Seusai persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 8 Juni 2026, dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.</p>
<p></p>
<p>Aksi solidaritas ini dimulai sejak pagi hari. Massa pendekar yang didominasi pakaian sakral berwarna hijau dan hitam berkumpul dan melakukan konsolidasi di sekitar pondok pesantren. Setelah barisan dipastikan matang, ribuan massa bergerak melakukan longmarch secara tertib dari Jalan Imam Bonjol menuju Kantor PN Nganjuk di Jalan Dermojoyo.</p>
<p></p>
<p>Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keamanan publik di sepanjang jalur yang dilalui, personel Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk memberikan pengawalan super ketat di sepanjang rute pergerakan massa.</p>
<p></p>
<p>Setibanya di lokasi tujuan, suasana yang awalnya diperkirakan tegang berubah menjadi khidmat. Massa aksi langsung duduk bersila memenuhi aspal jalanan di depan gerbang pengadilan untuk memanjatkan doa serta selawat nabi. Aksi ini menjadi simbol ketegasan bahwa mereka menolak segala bentuk penegakan hukum yang tebang pilih.</p>
<p></p>
<p>Jalannya istigosah di barisan depan dipimpin langsung oleh Gus Ali dengan didampingi sejumlah tokoh dan sesepuh organisasi. Di tengah kerumunan massa, terdapat sebuah replika keranda mayat yang dibungkus kain putih bertuliskan pesan mencolok "SAVE SILA 5". Simbolisasi kain kafan dan keranda tersebut dihadirkan sebagai pengingat bahwa ada nyawa manusia yang hilang, sekaligus tuntutan agar keadilan sosial (Sila ke-5 Pancasila) ditegakkan seadil-adilnya bagi korban.</p>
<p></p>
<p>Selain menggelar doa bersama, massa juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk tuntutan di tengah kerumunan. Salah satu poster yang menyita perhatian publik bertuliskan "NO VIRAL, NO JUSTICE". Pesan tersebut membawa kritik terhadap fenomena penegakan hukum kontemporer. Melalui tulisan itu, para pendekar mendesak agar majelis hakim dan aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan maut, tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu.</p>
<p></p>
<p>Di tengah kekhidmatan aksi, Koordinator Lapangan Pagar Nusa, Kang Kowok, memberikan orasi dan menyampaikan pesan perdamaian yang membawa mandat langsung dari para guru dan ulama sepuh.</p>
<p></p>
<p>"Dulur-dulurku kabeh, pendekar Pagar Nusa yang satu komando. Perlu diketahui bersama, aksi damai dan istigosah kita hari ini telah mendapatkan restu serta doa langsung dari para guru kita; Gus Bidin, Gus Muh, dan Habib Ali. Sebelum kita berdiri di sini, kami bersama para beliau sudah bertemu langsung dengan Bapak Kapolres beserta jajarannya," tegas Kang Kowok di hadapan massa, Rabu (3/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Kang Kowok juga mengingatkan ribuan pendekar yang hadir untuk tetap menjaga martabat organisasi dan marwah para ulama dengan tidak berbuat anarkis.</p>
<p></p>
<p>"Kehadiran kita di sini bukan untuk merusak, bukan untuk membuat kegaduhan. Kita hadir membawa asma Allah, berselawat, dan meminta keadilan dengan cara yang mengetuk pintu langit. Ingat pesan para Gus dan Habib kita: jaga ketertiban, tunjukkan bahwa pendekar Pagar Nusa adalah benteng ulama yang berakhlak mulia. Kita kawal proses hukum ini sampai tuntas dengan damai, demi keadilan yang bersih di bumi Nganjuk!" seru Kang Kowok disambut pekikan selawat dari ribuan pendekar.</p>
<p></p>
<p>Aksi damai ini mendapat respons positif dari aparat penegak hukum setempat. Kapolres Nganjuk AKBP Suriah Miftah Irawan, hadir langsung di tengah massa didampingi jajarannya serta Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, yang mewakili pihak kejaksaan. Kehadiran para pimpinan instansi penegak hukum ini diapresiasi oleh massa karena dinilai menunjukkan komitmen keterbukaan dalam peradilan.</p>
<p></p>
<p>"Kami mengapresiasi langkah tertib rekan-rekan Pagar Nusa yang memilih jalur zikir dan doa bersama dalam mengawal proses hukum ini. Kami dari jajaran kepolisian dan kejaksaan berkomitmen penuh mengawal stabilitas keamanan dan memastikan bahwa keadilan hukum ditegakkan secara transparan," ungkap AKBP Suriah Miftah Irawan.</p>
<p></p>
<p>Pascasidang perdana ditutup, situasi di sekitar area PN Nganjuk terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau seluruh pendekar serta masyarakat luas untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh mekanisme pembuktian sepenuhnya kepada proses peradilan yang sedang berjalan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Belasan Jenis Barang Bukti, Kasus Narkoba Mendominasi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-kota-probolinggo-musnahkan-belasan-jenis-barang-bukti-kasus-narkoba-mendominasi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-kota-probolinggo-musnahkan-belasan-jenis-barang-bukti-kasus-narkoba-mendominasi</guid>
<description><![CDATA[ Secara keseluruhan terdapat 17 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 279 butir pil Trihexyphenidyl, 3.862 butir pil Dextromethorphan, 200 butir pil berlogo Y, sabu-sabu dengan berat total 373,44 gram, serta 3.843 plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1fdd5b7719d.webp" length="55656" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 14:00:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, KejariKotaProbolinggo, PemusnahanBarangBukti, Kriminal, Narkotika, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA PROBOLINGGO, SJP</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht), Rabu (3/6/2026). </p>
<p></p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.</p>
<p></p>
<p>Pemusnahan barang bukti itu dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo. Dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan, kasus narkotika tercatat masih menjadi perkara yang paling banyak menyumbang barang bukti yang dimusnahkan.</p>
<p></p>
<p>Secara keseluruhan terdapat 17 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 279 butir pil Trihexyphenidyl, 3.862 butir pil Dextromethorphan, 200 butir pil berlogo Y, sabu-sabu dengan berat total 373,44 gram, serta 3.843 plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.</p>
<p></p>
<p>Selain barang bukti narkotika, Kejari juga memusnahkan 544 tabung mikro (microtube), 29 unit telepon seluler, 19 timbangan digital, 174 sekop yang dibuat dari sedotan plastik, 18 pipet, dan empat senjata tajam yang berkaitan dengan berbagai perkara pidana.</p>
<p></p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga proses pemusnahannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p></p>
<p>"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang berasal dari berbagai perkara, di antaranya kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya," kata Lilik.</p>
<p></p>
<p>Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika berupa pil dan sabu-sabu, petugas menghancurkannya menggunakan blender sebelum dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai agar tidak dapat digunakan kembali.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, barang bukti elektronik seperti telepon seluler dihancurkan menggunakan palu. Senjata tajam dipotong memakai mesin gerinda, sedangkan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.</p>
<p></p>
<p>Menurut Lilik, tingginya jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika yang melibatkan pelaku dewasa. Berdasarkan data perkara yang telah inkrah, tidak ditemukan keterlibatan pelajar dalam kasus sabu-sabu yang barang buktinya dimusnahkan kali ini.</p>
<p></p>
<p>"Terkait banyaknya barang bukti sabu-sabu, berdasarkan perkara yang sudah inkrah, mayoritas pelakunya merupakan orang dewasa. Untuk pelajar tidak ditemukan," imbuhnya.</p>
<p></p>
<p>Di sisi lain, Pemerintah Kota Probolinggo menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya tersebut dinilai tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah pencegahan sejak dini.</p>
<p></p>
<p>Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, menegaskan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.</p>
<p></p>
<p>"Lembaga pendidikan harus terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkotika kepada para pelajar agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang," ujarnya.</p>
<p></p>
<p>Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kota Probolinggo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika dan berbagai bentuk kejahatan lainnya di wilayah Kota Probolinggo. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Korupsi Diskominfo Nganjuk, Sujono Dituntut 5 Tahun Penjara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-korupsi-diskominfo-nganjuk-sujono-dituntut-5-tahun-penjara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-korupsi-diskominfo-nganjuk-sujono-dituntut-5-tahun-penjara</guid>
<description><![CDATA[ Selain hukuman kurungan, JPU juga membebankan sanksi finansial yang berat kepada terdakwa. Sujono diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1fd35b3e662.webp" length="26194" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:57:42 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Sidang Lanjutan, Korupsi Fiber Optik Nganjuk, Diskominfo, anggaran tahun 2024, persidangan hibrida, Kejari Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. </p>
<p></p>
<p>Terdakwa Sujono Bin Saido (alm) dituntut hukuman 5 tahun penjara setelah dinilai terbukti menerima gratifikasi dalam proyek digitalisasi tersebut.</p>
<p></p>
<p>Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar secara hibrida (hybrid). </p>
<p></p>
<p>Majelis Hakim memimpin persidangan dari ruang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui layar monitor.</p>
<p></p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, mengonfirmasi isi amar tuntutan yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Diskominfo tersebut.</p>
<p></p>
<p>"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujono Bin Saido (alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Koko Robby Yahya kepada Suarajatimpost.com, Rabu (3/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Selain hukuman kurungan, JPU juga membebankan sanksi finansial yang berat kepada terdakwa. Sujono diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian. </p>
<p></p>
<p>Pidana denda kategori IV sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jika denda ini tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. </p>
<p></p>
<p>Apabila asetnya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.</p>
<p></p>
<p>Uang pengganti sebesar Rp694.422.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah). Mekanisme eksekusinya serupa; jika harta benda yang disita dan dilelang belum mampu menutupi nilai tersebut, Sujono harus menjalani tambahan masa kurungan selama 180 hari (6 bulan) penjara.</p>
<p></p>
<p>Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00, sementara seluruh barang bukti yang terlampir dalam surat tuntutan dinyatakan tetap disita oleh negara.</p>
<p></p>
<p>Dalam analisis yuridisnya, JPU menyatakan bahwa tindakan Sujono telah memenuhi seluruh unsur pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.</p>
<p></p>
<p>Sujono dinilai melanggar Dakwaan Alternatif Kedua, yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.</p>
<p></p>
<p>Selain itu, tuntutan ini juga disandarkan pada regulasi terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur standardisasi sanksi finansial dan kategori denda dalam tindak pidana korupsi.</p>
<p></p>
<p>Merespons tuntutan berlapis dari penuntut umum, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan melalui jalur formal. Majelis Hakim memberikan waktu bagi pihak terdakwa untuk menyusun berkas pembelaan.</p>
<p></p>
<p>Persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 9 Juni 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari terdakwa Sujono, yang akan menjadi kesempatan terakhirnya untuk membantah tuntutan jaksa di hadapan hukum. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejaksaan Agung Geledah Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejaksaan-agung-geledah-kantor-bgn-usai-pencopotan-dadan-hindayana</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejaksaan-agung-geledah-kantor-bgn-usai-pencopotan-dadan-hindayana</guid>
<description><![CDATA[ Langkah hukum progresif ini dilakukan hanya berselang beberapa saat setelah gelombang kontroversi menerpa lembaga tersebut, termasuk pencopotan mendadak Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana, oleh Presiden Prabowo Subianto. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1fb8cd56a05.webp" length="26202" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 12:17:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>BGN, SPPG, MBG</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, SJP</strong> — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu (3/6/2026) pagi. </p>
<p></p>
<p>Langkah hukum progresif ini dilakukan hanya berselang beberapa saat setelah gelombang kontroversi menerpa lembaga tersebut, termasuk pencopotan mendadak Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana, oleh Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p></p>
<p>Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jefri, mengonfirmasi secara resmi adanya aktivitas penegakan hukum di lembaga yang bertanggung jawab atas program krusial pemerintah tersebut.</p>
<p></p>
<p>"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jefri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).</p>
<p></p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung masih menutup rapat detail konstruksi perkara perkara korupsi yang sedang dibidik. </p>
<p></p>
<p>Jefri menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti untuk memperterang tindak pidana yang tengah diselidiki.</p>
<p></p>
<p>Pihak kejaksaan juga belum merinci dokumen-dokumen strategis maupun aset apa saja yang telah disita oleh tim penyidik dari gedung BGN yang saat ini dilaporkan dalam penjagaan ketat dan tertutup bagi publik.</p>
<p></p>
<p>"Penyidikan masih berjalan secara mendalam. Perkembangan signifikan terkait penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka maupun kluster kerugian negara, akan kami sampaikan secara transparan kepada publik setelah proses di lapangan selesai," lanjut Jefri.</p>
<p></p>
<p>Aksi penggeledahan oleh korps adhyaksa ini dinilai sebagai puncak dari gunung es masalah yang terjadi di internal BGN selama beberapa waktu terakhir. </p>
<p></p>
<p>Lembaga yang memegang peranan vital dalam tata kelola anggaran dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini terus menjadi sorotan.</p>
<p></p>
<p>Sebelum geledah dilakukan, dinamika internal BGN bergerak sangat fluktuatif melalui rangkaian peristiwa berikut:</p>
<p></p>
<p>Pencopotan Dadan Hindayana: Presiden Prabowo Subianto secara mendadak memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Pencopotan ini terbilang dramatis karena Dadan sempat mendampingi Presiden pada pagi hari sebelum surat keputusan pemberhentiannya keluar pada malam hari. Posisi Kepala BGN kini resmi diambil alih oleh Nanik S Deyang.</p>
<p></p>
<p>Penghentian Operasional Ribuan SPPG: BGN tercatat menghentikan operasional sebanyak 4.581 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia secara mendadak, yang memicu pertanyaan besar mengenai manajemen koordinasi di tingkat daerah.</p>
<p></p>
<p>Temuan Rangkaian Kontroversi: Di bawah kepemimpinan sebelumnya, BGN diterpa isu tata kelola anggaran yang dipertanyakan, mulai dari pengadaan motor listrik hingga pengadaan kaos kaki yang dinilai tidak linear dengan fungsi utama lembaga.</p>
<p></p>
<p>Desakan Evaluasi dari Akademisi: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sebelumnya telah melayangkan tuntutan keras untuk mengevaluasi total BGN, terutama terkait transparansi tata kelola dan akuntabilitas penyerapan anggaran jumbo program makan siang.</p>
<p></p>
<p>Situasi di lapangan menunjukkan kondisi kantor BGN pasca-pencopotan dan penggeledahan kini menjadi tertutup. Sementara itu, pantauan di kediaman pribadi Dadan Hindayana di wilayah Bogor, Jawa Barat, dilaporkan dalam kondisi sepi tanpa aktivitas.<strong> (**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rotasi Besar&amp;besaran di Polres Batu, dari Kasatlantas hingga Kasatreskrim Diganti</title>
<link>https://suarajatimpost.com/rotasi-besar-besaran-di-polres-batu-dari-kasatlantas-hingga-kasatreskrim-diganti</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/rotasi-besar-besaran-di-polres-batu-dari-kasatlantas-hingga-kasatreskrim-diganti</guid>
<description><![CDATA[ Pergantian ini merupakan bagian dari mutasi rutin organisasi Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/579/V/KEP./2026 tertanggal 19 Mei 2026. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1f887f4458f.webp" length="86298" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 10:00:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Polres, Rotasi Jabatan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> — Polres Batu merotasi sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Batu, Rabu (3/6/2026). </p>
<p></p>
<p>Pergantian ini merupakan bagian dari mutasi rutin organisasi Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/579/V/KEP./2026 tertanggal 19 Mei 2026.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto pada Rabu (3/6/2026) menegaskan bahwa dalam rotasi tersebut, sejumlah posisi strategis mengalami pergantian pejabat. </p>
<p></p>
<p>Jabatan Kabag SDM Polres Batu yang sebelumnya diemban Kompol Mustakim kini diserahkan kepada Kompol Suwarno. Mustakim mendapat penugasan baru sebagai Kapolsek Bululawang Polres Malang, sedangkan Suwarno sebelumnya menjabat Kapolsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota.</p>
<p></p>
<p>"Perubahan juga terjadi di jajaran lalu lintas. Jabatan Kasatlantas Polres Batu yang sebelumnya ditempati AKP Kevin Ibrahim kini resmi dijabat AKP Matheus Jaka Iswantara. Kevin mendapat promosi sebagai Kapolsek Dampit Polres Malang, sementara Matheus sebelumnya bertugas sebagai Kanit VIII Tol Suramadu dan Madura Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur," urainya.</p>
<p></p>
<p>Di bidang reserse kriminal, AKP Joko Suprianto menyerahkan tongkat komando Kasatreskrim Polres Batu kepada AKP Zaenal Arifin. Joko mendapat amanah baru sebagai Kapolsek Solokuro Polres Lamongan, sedangkan Zaenal sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota.</p>
<p></p>
<p>Rotasi juga menyentuh jajaran polsek. Jabatan Kapolsek Kasembon yang sebelumnya dipegang AKP Daguk Lasetiyo Budi kini dijabat AKP Sugihartono. Daguk mendapat tugas baru sebagai Kasiwas Polres Batu.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, posisi Kapolsek Pujon yang ditinggalkan AKP Sugihartono kini dipercayakan kepada AKP Rudy Hidajanto. Sebelum bertugas di Kota Batu, Rudy menjabat Panit I Unit IV Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.</p>
<p></p>
<p>"Mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasinya, dan selamat datang kepada pejabat baru," ujar AKBP Aris.</p>
<p></p>
<p>Ia juga meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan karakteristik wilayah Kota Batu yang memiliki tantangan tersendiri sebagai daerah tujuan wisata.</p>
<p></p>
<p>"Segera lakukan adaptasi dan akselerasi pelaksanaan tugas. Wilayah Kota Batu menuntut kesigapan yang tinggi dalam menjaga keamanan karena merupakan kota wisata," tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Pasuruan Selamatkan Rp606 Juta Uang Negara dari Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-pasuruan-selamatkan-rp606-juta-uang-negara-dari-terdakwa-korupsi-dana-pendidikan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-pasuruan-selamatkan-rp606-juta-uang-negara-dari-terdakwa-korupsi-dana-pendidikan</guid>
<description><![CDATA[ Dana talangan yang diserahkan secara kooperatif tersebut kini telah disimpan aman di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank BNI cabang setempat. Kejaksaan memastikan pengembalian ini akan meringankan tuntutan denda pengganti yang dibebankan kepada terdakwa saat sidang eksekusi nanti. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1ef340d2863.webp" length="30976" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 22:15:14 +0700</pubDate>
<dc:creator>Isbianto Hari Utomo</dc:creator>
<media:keywords>Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Kabupaten Pasuruan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PASURUAN, SJP — </strong>Korps Adhyaksa Bangil kembali berhasil menyelamatkan aset negara bernilai ratusan juta rupiah dari tangan terdakwa kasus penyelewengan dana pendidikan nonformal.</p>
<p>Penyerahan uang tunai ini dilakukan oleh pihak keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian fiskal yang telah ditimbulkan.</p>
<p>Petugas kejaksaan langsung memproses penitipan uang tersebut ke dalam rekening resmi negara agar status hukumnya menjadi jelas sebelum pembacaan putusan hakim.</p>
<p>Langkah ini menjadi prioritas utama penegak hukum yang tidak hanya fokus pada pidana badan, melainkan juga pemulihan sektor keuangan publik.</p>
<p>"Kita menerima pengembalian dari terdakwa R sejumlah Rp606 juta pengembangan dari perkara tindakan-tindakan korupsi sebelumnya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, Selasa (2/6/2026).</p>
<p>Pihaknya menegaskan bahwa nominal tersebut didapatkan berdasarkan hasil perhitungan matang yang disesuaikan dengan alat bukti selama proses penyidikan.</p>
<p>Dana talangan yang diserahkan secara kooperatif tersebut kini telah disimpan aman di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank BNI cabang setempat.</p>
<p>Kejaksaan memastikan pengembalian ini akan meringankan tuntutan denda pengganti yang dibebankan kepada terdakwa saat sidang eksekusi nanti.</p>
<p>Di sisi lain, tim penyidik pidana khusus masih terus mendalami keterlibatan dua saksi berinisial D dan T yang diduga ikut diperalat dalam pusaran kasus ini. Hasil interogasi menunjukkan bahwa seluruh rekayasa pencairan anggaran murni dikendalikan oleh aktor intelektual tunggal berinisial R.</p>
<p>"Pengembangan dua yang kemarin itu kita sedang mendalami karena faktanya semua murni dilakukan R," tambah Rustandi menjelaskan dominasi peran terdakwa.</p>
<p>Selain uang tunai ratusan juta, jaksa juga mengamankan beberapa bidang tanah bersertifikat yang saat ini masih dalam proses taksiran harga.</p>
<p>Aksi tanggap penyelamatan uang negara ini mendapat respons positif dari kalangan praktisi hukum di wilayah Pasuruan. Konsistensi pelacakan aset dinilai menjadi kunci utama agar efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dapat berjalan maksimal. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sidang Kasus LPG Subsidi di Nganjuk, Terdakwa Akui Keterangan Saksi dan Minta Keringanan Hukuman</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sidang-kasus-lpg-subsidi-di-nganjuk-terdakwa-akui-keterangan-saksi-dan-minta-keringanan-hukuman</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sidang-kasus-lpg-subsidi-di-nganjuk-terdakwa-akui-keterangan-saksi-dan-minta-keringanan-hukuman</guid>
<description><![CDATA[ Terdakwa kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi di Nganjuk mengakui seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Kuasa hukum mengajukan plea bargaining dan berharap majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sebagai dasar pemberian keringanan hukuman. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1ed512ac90a.webp" length="23866" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 20:10:32 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>dugaan tindak pidana, penyalahgunaan gas LPG, Terdakwa, Penasehat Hukum, Pengadilan Negeri Nganjuk, Penyidik Mabes Polri, LPG 3 Kilo, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP –</strong><em> </em>Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar gas (LPG) subsidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (2/6/2026).</p>
<p>Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan empat orang saksi, termasuk penyidik dari Mabes Polri dan mitra kerja terkait.</p>
<p>Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Haris Bondan Pradana, menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim diakui oleh para terdakwa.</p>
<p>"Menanggapi hasil sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa, memang secara fakta lapangan demikian adanya. Kesaksian baik dari mitra maupun penyidik Mabes Polri terkait teknis dugaan pemindahan gas, proses penangkapan, hingga barang bukti yang diamankan, seluruhnya diakui secara murni oleh para terdakwa," ujar Haris.</p>
<p>Meski fakta-fakta persidangan menguatkan dakwaan jaksa, Haris menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta sikap kooperatif para terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, Haris juga menyampaikan permohonan plea bargaining atau pengakuan bersalah secara lisan dengan merujuk Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.</p>
<p>Menurutnya, karena para terdakwa tertangkap tangan dan bersikap kooperatif, fokus pembelaan bukan untuk memperoleh pembebasan murni, melainkan mengupayakan keringanan hukuman. Rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum serta tidak melakukan perlawanan saat penangkapan diharapkan menjadi faktor yang meringankan.</p>
<p>"Kami menilai terdakwa mengikuti seluruh proses penyelidikan hingga persidangan tanpa melakukan perlawanan. Pengakuan bersalah ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan kemanusiaan yang kuat bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil namun tetap humanis," kata Haris kepada Suara Jatim Post.</p>
<p>Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda menghadirkan alat bukti dan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. Haris mengonfirmasi pihaknya berencana menghadirkan sedikitnya dua orang saksi sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga LPG subsidi. Proses serah terima tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk.</p>
<p>Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, yakni Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto bin Nursalim, dan Rudy Setya Putra bin Rudi Samsudin.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.</p>
<p>Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dipasarkan kepada konsumen dengan harga LPG non-subsidi. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu rupiah untuk setiap tabung yang berhasil dioplos.</p>
<p>Selain menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi, praktik tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan. Aktivitas pengoplosan juga berpotensi memicu kelangkaan LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Nganjuk.<strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Malang Tutup Kasus Wedi Awu, Kapolres Tegaskan Proses Dihentikan Secara Transparan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-malang-tutup-kasus-wedi-awu-kapolres-tegaskan-proses-dihentikan-secara-transparan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-malang-tutup-kasus-wedi-awu-kapolres-tegaskan-proses-dihentikan-secara-transparan</guid>
<description><![CDATA[ Polres Malang menghentikan penyidikan kasus Wedi Awu setelah korban menerima pemulihan kerugian dan sepakat mencabut laporan polisi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1ebcbd16583.webp" length="35498" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 18:25:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang, Pantai Wedi Awu, Tirtoyudo, Restorative Justice, Muhammad Taat Resdi, Hafiz Prasetia Akbar, Aremania, Kabupaten Malang, Hukum, Kriminalitas</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP – </strong>Polres Malang resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, dan pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.</p>
<p>Penghentian penyidikan dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme <em>restorative justice</em> dan para pelapor mencabut laporan yang sebelumnya diajukan.</p>
<p>Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan perkembangan tersebut sengaja disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam setiap penanganan perkara yang dilakukan penyidik.</p>
<p>"Kami merasa perlu menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai bagian dari transparansi penanganan yang dilakukan penyidik. Pada prinsipnya para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata AKBP Taat, Selasa (2/6/2026) dalam konferensi di Mapolres Malang.</p>
<p>Sementara, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap barang, kekerasan terhadap orang, penganiayaan, dan pencurian.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menetapkan lima tersangka dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum.</p>
<p>4 tersangka dewasa ditetapkan karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Satu tersangka lainnya dijerat terkait dugaan penghasutan. Sedangkan satu anak yang berhadapan dengan hukum diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama.</p>
<p>Menurut Hafiz, dalam perkembangannya para tersangka melalui kuasa hukum yang difasilitasi Presidium Aremania membangun komunikasi dan mediasi dengan para korban guna mencari penyelesaian melalui pendekatan <em>restorative justice</em>.</p>
<p>"Dalam perkembangannya, para tersangka melalui kuasa hukumnya membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang terjadi. Selama kurang lebih dua minggu terakhir telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Malang," ujarnya.</p>
<p>Hasil mediasi tersebut menunjukkan para korban telah menerima pemulihan atas kerugian yang dialami sehingga bersedia mencabut laporan polisi.</p>
<p>"Para korban menyatakan kerugian yang mereka alami telah mendapatkan pemulihan. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Hafiz.</p>
<p>Dalam proses penyelesaian tersebut, kerugian yang dialami korban telah dipulihkan sesuai kesepakatan para pihak. Mulai dari perbaikan kendaraan yang rusak, penggantian barang yang hilang hingga kebutuhan pengobatan korban yang mengalami luka.</p>
<p>Presidium Aremania Muhammad Ali Rifki meambahkan, jika seluruh proses perdamaian berlangsung tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.</p>
<p>"Semua pihak mencari solusi terbaik atas peristiwa yang terjadi. Kerugian yang dialami korban, baik kendaraan yang rusak, barang yang hilang maupun kebutuhan pengobatan, telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan secara baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata Ali.</p>
<p>Kapolres Malang menambahkan, setelah penghentian penyidikan diputuskan, maka seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai. Para pihak yang sebelumnya menjalani penahanan maupun kewajiban lapor juga tidak lagi terikat dalam proses hukum.</p>
<p>"Perkaranya dihentikan sehingga seluruh proses hukum selesai. Semua berjalan secara alamiah, tidak ada tekanan, tidak ada paksaan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Polres Malang hanya memfasilitasi proses mediasi yang berlangsung," tegasnya.</p>
<p>Berita kasus ini telah dimuat dimedia ini. Dimana  perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Selasa (5/5/2026) dini hari.</p>
<p>Saat itu rombongan wisatawan asal Surabaya diduga menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, perusakan kendaraan, serta kehilangan sejumlah barang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang dan berlanjut ke proses penyidikan hingga akhirnya diselesaikan melalui mekanisme <em>restorative justice </em>setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan korban menerima pemulihan atas kerugian yang dialami. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Jelaskan Duduk Perkara Penangkapan Kontraktor di Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-jelaskan-duduk-perkara-penangkapan-kontraktor-di-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-jelaskan-duduk-perkara-penangkapan-kontraktor-di-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Penangkapan yang dilakukan pada pertengahan bulan lalu itu terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp280 juta. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202606/image_870x580_6a1ea467971d6.webp" length="44230" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 17:15:04 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, penipuan kontraktor, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP –</strong> Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang akhirnya menjelaskan duduk perkara penangkapan seorang kontraktor berinisial AA, warga Desa Godong, Kecamatan Gudo.</p>
<p>Penangkapan yang dilakukan pada pertengahan bulan lalu itu terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp280 juta.</p>
<p>Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari transaksi peminjaman uang antara tersangka dengan korban, Hariadi. </p>
<p>“Kejadian berawal saat ada transaksi peminjaman uang antara tersangka dengan korban Hariadi. Uang sejumlah tadi, ditransfer secara bertahap,” ujar AKP Edy dalam pesannya, Selasa (2/6/2026).</p>
<p>Guna meyakinkan korban, tersangka mengaku tengah menangani proyek pendirian pabrik di wilayah Kecamatan Mojowarno. Untuk memperkuat dalihnya, AA bahkan membawa 4 bendel Surat Perintah Kerja (SPK). </p>
<p>“Kebutuhan uang sendiri rencananya bakal digunakan untuk pekerjaan sampai bisa mendapatkan uang muka,” lanjut AKP Edy.</p>
<p>Terpedaya dengan bukti SPK dan penuturan tersangka, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening AA hingga total terkumpul sebesar Rp280 juta.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan. “Tersangka kami tahan dan dijerat dengan pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda kategori V atau maksimal 500 juta rupiah,” pungkas AKP Edy.</p>
<p>Sementara itu, korban Hariadi menceritakan bahwa saat datang meminjam uang, tersangka menunjukkan SPK dengan dua item pekerjaan, yaitu fisik bangunan dan pengurugan pabrik.</p>
<p>“Tersangka bercerita jika ada dua item pekerjaan, meliputi fisik serta pengurugan pabrik. Masing-masing dengan nilai di atas 10 serta Rp6-7 miliar,” tutur Hariadi.</p>
<p>Masalah muncul setelah uang berhasil dikantongi tersangka. AA mulai menghilang dan tidak menepati janji untuk mengembalikan dana.</p>
<p>“Sebenarnya sudah berkali-kali saya menghubungi, namun jawabannya selalu sama. Dalihnya, belum dibayar oleh pihak pabrik,” ungkapnya.</p>
<p>Tak hanya kerugian uang, Hariadi juga kehilangan satu unit kendaraan roda empat miliknya yang dipinjamkan kepada tersangka. </p>
<p>“Cukup saya sayangkan di sini, niatan baik saya justru diabaikan. Termasuk, saya juga meminjamkan kendaraan yang selama ini dipergunakan oleh tersangka sebagai penunjang mobilitas,” tutup Hariadi. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>WNA Jerman Dijambret Tak Jauh dari Polrestabes Surabaya, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku</title>
<link>https://suarajatimpost.com/wna-jerman-dijambret-tak-jauh-dari-polrestabes-surabaya-polisi-sudah-kantongi-identitas-pelaku</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/wna-jerman-dijambret-tak-jauh-dari-polrestabes-surabaya-polisi-sudah-kantongi-identitas-pelaku</guid>
<description><![CDATA[ Seorang WNA Jerman jadi korban penjambretan iPhone 13 Pro di Jalan Karet, Surabaya. Polisi pastikan pelaku segera ditangkap, lokasi kejadian dekat Polrestabes Surabaya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a1c2a1487c6c.webp" length="12240" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 31 May 2026 20:26:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Penjambretan Surabaya, WNA Jerman dijambret, Kriminalitas Surabaya, Berita Surabaya terkini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong> – Aksi kriminalitas jalanan kembali terjadi di jantung Kota Surabaya. Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Nina Vanessa Gerken (36), menjadi korban penjambretan saat tengah melintas di Jalan Karet, Pabean Cantian, Surabaya, Minggu (3/5/2026). Ironisnya, lokasi kejadian berada tidak jauh dari kawasan Mapolrestabes Surabaya.<br><br>Peristiwa nahas itu terjadi pada pukul 14.20 WIB, saat korban tengah berjalan kaki sambil melakukan panggilan video dengan kekasihnya. Tanpa disadari, seorang pelaku mendekat dan dengan cepat merampas iPhone 13 Pro berwarna biru milik korban.</p>
<p>"Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan cepat," ujar sumber di kepolisian.<br><br>Tak lama setelah kejadian, Nina segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/123/V/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.<br><br>Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat. Selain melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi, polisi juga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. <br><br>Petunjuk krusial pun didapatkan dari rekaman panggilan video di ponsel korban yang masih aktif saat aksi penjambretan terjadi.<br><br>Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, memastikan bahwa identitas pelaku telah dikantongi. Saat ini, tim di lapangan sedang melakukan pengejaran intensif.<br><br>"Anggota sudah mengetahui keberadaannya. Terduga pelaku diketahui bekerja di kawasan Embong Malang, Surabaya," ungkap AKP Prasetyo, Minggu (31/5/2026).<br><br>Pihak kepolisian mengaku optimistis dapat segera meringkus pelaku dalam waktu dekat. "Mohon doa dan dukungannya, terduga pelaku akan segera kami tangkap," tegasnya.<br><br>Kasus ini menjadi peringatan bagi warga lokal maupun wisatawan untuk lebih waspada saat menggunakan gawai di ruang publik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu peka terhadap situasi di sekitar agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan jalanan. (*)</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kapolres Blitar Kota Tegaskan Isu Pocong Bersenjata &amp;quot;Hoaks&amp;quot;</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kapolres-blitar-kota-tegaskan-isu-pocong-bersenjata-hoaks</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kapolres-blitar-kota-tegaskan-isu-pocong-bersenjata-hoaks</guid>
<description><![CDATA[ Kabar mengenai sosok pocong yang disebut membawa senjata tajam dan berkeliaran di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dipastikan tidak benar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a1ab6dc8e13b.webp" length="68268" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 30 May 2026 20:00:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Isu, Pocong Bersenjata, Blitar, Hoaxs, Viral, Medsos, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP -</strong> Kabar mengenai sosok pocong yang disebut membawa senjata tajam dan berkeliaran di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dipastikan tidak benar.</p>
<p>Isu yang sempat viral di media sosial tersebut telah ditelusuri oleh pihak kepolisian dan dinyatakan sebagai hoaks.</p>
<p>Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan maupun bukti yang menguatkan informasi tentang kemunculan pocong bersenjata yang meresahkan warga.</p>
<p>Menurutnya, setelah isu tersebut ramai diperbincangkan, jajaran kepolisian langsung melakukan pengecekan di lokasi yang disebut dalam unggahan media sosial, yakni di wilayah Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok.</p>
<p>"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ditemukan adanya kejadian maupun bukti yang mendukung kabar yang beredar," ujar AKBP Kalfaris, Sabtu (30/5/2026).</p>
<p>AKBP Kalfaris menjelaskan, petugas juga telah berkoordinasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar guna memastikan kebenaran informasi tersebut. </p>
<p>Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan adanya saksi maupun laporan resmi terkait keberadaan sosok misterius sebagaimana yang viral di media sosial.</p>
<p>"Nihil terkait hal itu," tegasnya.</p>
<p>Maraknya penyebaran informasi tersebut dinilai sempat memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan sejumlah warga mulai memperbincangkan isu tersebut karena beredar luas melalui berbagai platform media sosial.</p>
<p>Untuk mencegah informasi yang menyesatkan terus berkembang, Polres Blitar Kota menerbitkan klarifikasi resmi melalui media sosial institusi. Dalam unggahan tersebut, polisi menegaskan bahwa kabar tentang teror pocong bersenjata di Ponggok merupakan hoaks.</p>
<p>AKBP Kalfaris mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia meminta warga untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membagikan suatu informasi kepada orang lain.</p>
<p>"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpancing oleh isu yang belum tentu benar," imbuhnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasasi Dikabulkan, Warga Kertosono Bebas Murni dari Rutan Nganjuk Tepat di Hari Iduladha</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasasi-dikabulkan-warga-kertosono-bebas-murni-dari-rutan-nganjuk-tepat-di-hari-iduladha</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasasi-dikabulkan-warga-kertosono-bebas-murni-dari-rutan-nganjuk-tepat-di-hari-iduladha</guid>
<description><![CDATA[ Kebebasan Fikrudin ini berhasil diperjuangkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Rofiq, seorang pengacara muslim yang gigih mengawal kasus tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a165b7445451.webp" length="52392" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 27 May 2026 09:53:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Rutan IIB Nganjuk, Pengacara, penyalahgunaan narkotika, bebas menghirup udara, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> — Suasana penuh rasa syukur dan haru mewarnai Rutan Kelas IIB Nganjuk pada Rabu (27/5/2026). Seorang tahanan bernama Fikrudin, warga Kertosono, akhirnya dapat menghirup udara bebas yang bertepatan dengan momen Hari Raya Iduladha.</p>
<p></p>
<p>Kebebasan Fikrudin ini berhasil diperjuangkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Rofiq, seorang pengacara muslim yang gigih mengawal kasus tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.</p>
<p></p>
<p>Ahmad Rofiq menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya dituntut atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam persidangan tingkat pertama, Fikrudin divonis 3 tahun penjara karena sempat dikaitkan sebagai pengedar.</p>
<p></p>
<p>Tidak menyerah begitu saja karena meyakini kliennya hanyalah seorang pemakai yang menjadi korban, Ahmad Rofiq mengajukan banding hingga kasasi. Hasilnya, masa hukuman berhasil dipangkas menjadi 1 tahun 3 bulan, yang tepat habis masa pidananya pada hari ini.</p>
<p></p>
<p>"Alhamdulillah, prosesnya berjalan sangat cepat dan tidak berbelit-belit. Hari ini klien kami bisa menikmati indahnya udara segar di luar rutan. Di pengadilan negeri divonis 3 tahun, kami banding turun jadi 2 tahun, dan di kasasi turun lagi menjadi 1 tahun 3 bulan. Kebetulan hari ini pas masa hukumannya habis, dan ia bisa langsung pulang," ujar Ahmad Rofiq sambil menunjukkan surat kuasa dan berkas pembebasan resmi di depan pintu rutan.</p>
<p></p>
<p>Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Nganjuk beserta jajarannya yang tetap kooperatif dan memberikan pelayanan terbaik, meskipun proses pembebasan ini bertepatan dengan hari libur nasional keagamaan.</p>
<p></p>
<p>Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Nganjuk Arief Prasetya memberikan klarifikasi resmi mengenai pembebasan seorang warga binaan yang dijemput oleh kuasa hukumnya, Ahmad Rofiq. Karutan menegaskan bahwa status kebebasan warga binaan tersebut adalah bebas murni karena masa pidananya telah berakhir, bukan karena program pembebasan bersyarat atau remisi khusus.</p>
<p></p>
<p>Menurut penjelasan Karutan, warga binaan berinisial F tersebut terjerat kasus narkotika.</p>
<p></p>
<p>Menurut Arief, kasusnya sendiri sempat berjalan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi sebelum akhirnya dinyatakan putus dan inkrah (inkracht).</p>
<p></p>
<p>"Yang bersangkutan hari ini statusnya bebas murni karena memang masa hukumannya sudah habis. Jadi kami tegaskan ini bukan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB), melainkan langsung bebas murni," ujar Karutan Nganjuk saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2026) pagi.</p>
<p></p>
<p>Terkait proses penjemputan yang dilakukan oleh pihak pengacara, Karutan menjelaskan bahwa sebelumnya Ahmad Rofiq selaku kuasa hukum telah menjalin komunikasi dan mengirimkan pesan untuk berkoordinasi. Pihak rutan kemudian menginformasikan bahwa proses administrasi pembebasan baru dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Iduladha.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, Fikrudin yang tampak didampingi oleh pihak keluarga tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya. Mengenakan kaus hitam, ia terus melempar senyum setelah resmi menerima surat pembebasannya. Setelah proses administrasi selesai, Fikrudin bersama kuasa hukum dan keluarga langsung bertolak menuju kediamannya di Kertosono untuk berkumpul kembali bersama orang tua dan sanak saudara. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Nganjuk Gulung Jaringan Mafia BBM, 3.600 Liter Solar Bersubsidi dan 3 Pelaku Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-nganjuk-gulung-jaringan-mafia-bbm-3600-liter-solar-bersubsidi-dan-3-pelaku-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-nganjuk-gulung-jaringan-mafia-bbm-3600-liter-solar-bersubsidi-dan-3-pelaku-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.600 liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan sebuah truk. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a1564499a724.webp" length="133896" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 26 May 2026 18:39:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Pengrebekan Solar Subsidi, Penimbunan, Solar Subsidi, Polres Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP - </strong>Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar praktik mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.600 liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan sebuah truk.</p>
<p>​Kapolres Nganjuk melalui Unit Pidsus Iptu David Eko Prasetyo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyelewengan komoditas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.</p>
<p>​Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, penangkapan ini bermula dari informasi dan penyelidikan intensif di lapangan. Petugas kemudian menghadang armada truk yang dicurigai pada waktu dini hari menjelang subuh.</p>
<p>​"Penangkapan dilakukan tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut, kami menemukan barang bukti BBM jenis solar diperkirakan mencapai kurang lebih 3.600 Liter di dalam bak truk," ungkap Iptu David saat di konfirmasi, Selasa (26/5/2026).</p>
<p>Dalam operasi penyergapan ini, David mengatakan, pihaknya mengamankan 3 orang pelaku yang diduga kuat terlibat langsung dalam pusaran bisnis ilegal ini, serta 1 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.</p>
<p>​"Sementara ini yang kami amankan ada 3 orang (terduga pelaku) dan 1 orang saksi. Proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka masih berjalan terus. Kami akan gali terus keterangannya untuk melihat potensi keterlibatan pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.</p>
<p>Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini penanganan kasusnya sedang berjalan secara intensif di unit terkait.</p>
<p>Fajar menyebut, Polisi terus mendalami sejauh mana keterlibatan para terduga pelaku serta melacak asal-usul dan tujuan pendistribusian solar bersubsidi tersebut.</p>
<p>​"Saat ini ada tiga orang yang diamankan. Kasusnya masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan intensif oleh penyidik," pungkasnya menutup klarifikasi. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ajudan Bupati Jombang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemerasan dan Perampasan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ajudan-bupati-jombang-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-pemerasan-dan-perampasan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ajudan-bupati-jombang-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-pemerasan-dan-perampasan</guid>
<description><![CDATA[ Polisi telah melakukan penyelidikan untuk memastikan konstruksi perkara pidana yang menyeret ASN Disdukcapil Jombang dan Ajudan Bupati Jombang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a153514a262c.webp" length="59722" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 26 May 2026 13:21:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Kasus Pemerasan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> — Jajaran Satreskrim Polres Jombang tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama ajudan Bupati Jombang berinisial Al. </p>
<p>Aksi melanggar hukum ini diduga dilakukan sang ajudan bersama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang berinisial An.</p>
<p>Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, mengatakan bahwa langkah penyelidikan dilakukan usai menerima laporan dari Sutopo, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang.</p>
<p>"Waalaikumsalam, kami baru menerima laporan kemarin, dan akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu," ucap Ipda Rendro kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).</p>
<p>Kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang membelit ajudan orang nomor satu di Pemkab Jombang serta oknum PNS Disdukcapil tersebut resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polres Jombang, Rabu (25/5/2026).</p>
<p>Pelaporan ini dilakukan oleh Sutopo, mertua dari perempuan berinisial Pu. Pu sendiri merupakan mantan karyawan toko kelontong di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, yang diduga menjadi korban penculikan oleh oknum kerabat pemilik toko.</p>
<p>Sutopo didampingi kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo dari Kantor Hukum Faris &amp; Partners, mendatangi langsung Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang.</p>
<p>Faris menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban pemerasan dan perampasan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), kendaraan bermotor, serta perhiasan oleh dua terlapor, yakni Al dan An.</p>
<p>"Pak Sutopo ini diperas, diminta SHM-nya sebagai ganti permasalahan lain yang sebenarnya beliau tidak tahu-menahu," ujar Faris usai membuat laporan.</p>
<p>Dalam perkara ini, jika terbukti bersalah, ajudan Bupati dan oknum ASN tersebut bakal dijerat dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. </p>
<p>Berdasarkan dalil perkara pidana tersebut, para terlapor terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dilaporkan Warga Atas Tudingan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Ancam Lapor Balik</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dilaporkan-warga-atas-tudingan-ijazah-palsu-anggota-dprd-bojonegoro-ancam-lapor-balik</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dilaporkan-warga-atas-tudingan-ijazah-palsu-anggota-dprd-bojonegoro-ancam-lapor-balik</guid>
<description><![CDATA[ Pengaduan tersebut diketahui dilayangkan oleh seorang pria berinisial MH dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a1400f0e9ca6.webp" length="28820" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 25 May 2026 16:00:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Abrori</dc:creator>
<media:keywords>Sukur Priyanto, DPC Demokrat Bojonegoro, Ijazah Palsu, Bojonegoro hari ini, Bojonegoro, Berita Bojonegoro, Jatim, Suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOJONEGORO, SJP</strong> — Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya buka suara terkait pengaduan masyarakat yang menyeret namanya ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggunaan ijazah palsu.</p>
<p>Pengaduan tersebut diketahui dilayangkan oleh seorang pria berinisial MH dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.</p>
<p>Menanggapi laporan itu, Sukur mengaku tidak terlalu mempersoalkan tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia justru meminta pihak pelapor mampu membuktikan seluruh tuduhan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>“Pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan dalil atau tuduhannya,” ujar Sukur saat dikonfirmasi.</p>
<p>Politikus senior di Bojonegoro tersebut menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia memastikan akan mengambil langkah hukum apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.</p>
<p>“Kalau tidak bisa membuktikan, saya akan melakukan proses hukum balik,” tegasnya.</p>
<p>Kasus ini mencuat setelah pengaduan masyarakat terhadap Sukur Priyanto masuk ke Polda Jatim pada 16 Maret 2026. Dalam perkembangannya, terbit surat pemberitahuan pelimpahan pengaduan masyarakat bernomor B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan fakta dan keterangan terkait perkara itu.</p>
<p>“Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol. Jules.</p>
<p>Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. </p>
<p>Aparat kepolisian masih melakukan proses penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bocah Tewas di Kolam Renang, Wisata Jati Sewu Gresik Diduga Tak Berizin</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bocah-tewas-di-kolam-renang-wisata-jati-sewu-gresik-diduga-tak-berizin</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bocah-tewas-di-kolam-renang-wisata-jati-sewu-gresik-diduga-tak-berizin</guid>
<description><![CDATA[ Destinasi wisata yang beroperasi sejak tahun 2023 tersebut diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi, meski memiliki sejumlah wahana dengan kategori risiko tinggi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a13cede8fc74.webp" length="72448" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 25 May 2026 11:47:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Wisata Gresik, Wisata Jati Sewu</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Kasus tewasnya seorang bocah di kolam renang Wisata Jati Sewu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, membuka fakta baru. Destinasi wisata yang beroperasi sejak tahun 2023 tersebut diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi, meski memiliki sejumlah wahana dengan kategori risiko tinggi.</p>
<p></p>
<p>“Sejauh ini belum ada PBG (persetujuan bangunan gedung) untuk wisata tersebut. Baru ada NIB (nomor induk berusaha). Dan untuk PBG belum ada proses ke kita,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik Reza Palevi, Senin (25/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Reza mengatakan, bahwa wisata Jati Sewu hanya memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas resmi sekaligus legalitas dasar bagi pelaku usaha untuk dapat menjalankan operasionalnya secara sah. </p>
<p></p>
<p>Namun, untuk destinasi yang menyediakan wahana kategori risiko tinggi seperti kolam renang atau waterpark, pengelola wajib mengantongi perizinan lanjutan, termasuk PBG dan SLF. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi tingkat risiko usaha pariwisata. Aturan tersebut dipertegas oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 yang merinci standar spesifik teknis operasionalnya.</p>
<p></p>
<p>​Dari aspek keamanan infrastruktur, aturan mainnya tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan regulasi tersebut, fasilitas publik seperti menara seluncuran, struktur kolam, hingga gedung penunjang di area waterpark wajib memiliki PBG serta SLF sebelum dioperasikan.</p>
<p></p>
<p>Diketahui sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun dilaporkan tewas tenggelam saat bermain di kolam renang Wisata Jati Sewu, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (18/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Korban berinisial RPR (6) warga Desa Mulung, Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang ditemukan tewas setelah insiden tersebut, masih dalam penyelidikan kepolisian. Pihak kepolisian menyebut penyebab kematian bocah tersebut belum diketahui. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jembatan Merah Putih Tulungrejo Diperbaiki, Akses Warga dan Distribusi Hasil Pertanian Kini Lebih Aman</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jembatan-merah-putih-tulungrejo-diperbaiki-akses-warga-dan-distribusi-hasil-pertanian-kini-lebih-aman</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jembatan-merah-putih-tulungrejo-diperbaiki-akses-warga-dan-distribusi-hasil-pertanian-kini-lebih-aman</guid>
<description><![CDATA[ Dengan rampungnya renovasi tersebut, konektivitas antarwilayah di Desa Tulungrejo diharapkan semakin lancar, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di kawasan lereng Bumiaji. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a1140f9c6fe4.webp" length="60932" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 23 May 2026 09:54:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Jembatan, Pembangunan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP </strong>– Warga Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, kini dapat menikmati akses penghubung yang lebih aman dan nyaman setelah renovasi Jembatan Merah Putih Presisi resmi rampung dilakukan.</p>
<p>Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto pada Sabtu (23/5/2026) bahwa kondisi jembatan sempat dikeluhkan warga karena mulai rapuh akibat faktor usia. Hal tersebut dikarenakan struktur yang menua serta kondisi fisik jembatan yang rusak menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama saat digunakan untuk aktivitas harian maupun distribusi hasil pertanian.</p>
<p>"Kini jembatan sepanjang 15 meter dengan lebar 2 meter tersebut telah berdiri lebih kokoh dan layak digunakan sebagai jalur mobilitas warga. Keberadaan jembatan tersebut memiliki peran penting sebagai akses penghubung aktivitas masyarakat di wilayah Dusun Gerdu," urainya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menegaskan jembatan ini menjadi akses strategis warga untuk bekerja, bersekolah, hingga mengangkut hasil bumi. Dengan kondisi yang lebih baik, mobilitas masyarakat di klaim akan menjadi lebih aman dan lancar. </p>
<p>Renovasi dilakukan melalui kolaborasi antara Polres Batu, Pemerintah Desa Tulungrejo, dan Wisata Mikutopia sertamasyarakat sekitar secara gotong royong. Perbaikan difokuskan pada penguatan struktur jembatan agar mampu menopang aktivitas warga dalam jangka panjang.</p>
<p>"Selain menjadi akses transportasi warga, jembatan tersebut juga dinilai memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya petani di kawasan Bumiaji yang setiap hari melintasi jalur tersebut untuk membawa hasil panen," imbuhnya.</p>
<p>Kepala Desa Tulungrejo, Suliono menyampaikan, renovasi jembatan sangat membantu masyarakat karena sebelumnya kondisi bangunan sudah cukup mengkhawatirkan. “Sekarang warga jauh lebih tenang saat melintas. Jembatan ini memang menjadi akses penting bagi aktivitas sehari-hari masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Senada, Manager Operasional Mikutopia Panji Akbar Ramadhani memaparkan sinergitas pembangunan jembatan merah putih dengan pihak polres dan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk memberikan dampak ekonomi terhadap warga. "Sinergi bersama jajaran kepolisian menjadi bentuk dukungan terhadap terciptanya kawasan wisata yang aman, nyaman, dan ramah pengunjung," pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Nyamar Jadi Penumpang lalu Pukul Ojol Pakai Pipa Besi, Begal di Gresik Akhirnya Diringkus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/nyamar-jadi-penumpang-lalu-pukul-ojol-pakai-pipa-besi-begal-di-gresik-akhirnya-diringkus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/nyamar-jadi-penumpang-lalu-pukul-ojol-pakai-pipa-besi-begal-di-gresik-akhirnya-diringkus</guid>
<description><![CDATA[ Terduga pelaku Rohan (33) asal Kabupaten Sampang, Madura berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a104a164c667.webp" length="61142" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 22 May 2026 19:32:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong><em> — </em>Aksi begal terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Kabupaten Gresik, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik. </p>
<p>Terduga pelaku Rohan (33) asal Kabupaten Sampang, Madura berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.</p>
<p>"Pelaku sudah kami amankan di wilayah Semampir, Kota Surabaya," ungkap Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).</p>
<p>AKP Arif menceritakan, insiden pembegalan dialami seorang driver ojek online di Jalan Raya Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik, Rabu (20/5/2026) malam.</p>
<p>Pelaku menyamar sebagai penumpang dan memukul korban dengan balok kayu, lalu menggasak sepeda motor miliknya.  </p>
<p>Korban dari pembegalan tersebut adalah Andy Sebastian Zainin (29), warga Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.</p>
<p>Ia menceritakan, awalnya korban menerima order dari terduga pelaku melalui aplikasi inDrive di handphone-nya, dari Surabaya dengan tujuan ke Kabupaten Gresik. </p>
<p>Korban yang mengendarai motor Honda Scoopy L 6838 CAF itu awalnya tidak menaruh curiga terhadap penumpangnya. Namun, saat sampai di tujuan, penumpang mengajak mondar-mandir di jalan yang sepi dan gelap. </p>
<p>“Korban mulai curiga, pelaku alasan mau pergi ke rumah temannya namun saat tiba di lokasi pelaku telepon temannya tidak bisa, lalu mengajak mondar-mandir,” jelasnya. </p>
<p>Saat menghentikan motor, AKP Arif mengungkap korban dipukul dengan benda tumpul oleh penumpang tersebut.</p>
<p>Korban sempat terjatuh, lalu berlari ke perkampungan dan meminta tolong warga. </p>
<p>Namun, saat kembali ke lokasi bersama warga sekitar, pelaku sudah kabur dengan membawa motor korban. </p>
<p>"Modus pelaku yakni berpura-pura menjadi penumpang ojek online, memukul korban driver ojek online menggunakan pipa besi lalu membawa kabur motor korban," jelasnya.</p>
<p>Menurut AKP Arif, pelaku merupakan seorang pekerja kuli bangunan tinggal di Kenjeran, Kota Surabaya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.</p>
<p>Pelaku digelandang ke Mapolsek Menganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Lanjut AKP Arif, pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy L-6338-CAF, hasil curian. </p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Madura itu dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a KUHP. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Geledah Dua Ruang Kerja Bapedda Nganjuk, 47 Dokumen Proyek Bendungan Margopatut Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/geledah-dua-ruang-kerja-bapedda-nganjuk-47-dokumen-proyek-bendungan-margopatut-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/geledah-dua-ruang-kerja-bapedda-nganjuk-47-dokumen-proyek-bendungan-margopatut-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Suasana kantor Bappeda yang semula tenang mendadak tegang saat tim penyidik berseragam rompi khusus memasuki ruangan dan memeriksa lemari serta tumpukan berkas secara maraton. Petugas menyisir setiap sudut demi memburu alat bukti yang disinyalir disembunyikan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a102fc85d258.webp" length="24132" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 22 May 2026 18:34:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Penggeledahan, Kantor Bappeda, Proyek bendungan Margopatut, Kejaksaan Negri Nganjuk, 47 dokumen diamankan, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP - </strong>Badai korupsi kembali mengguncang Kabupaten Nganjuk. Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk secara mengejutkan melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, di Jalan Basuki Rahmat No. 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk</p>
<p>Aksi sapu bersih ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>​Suasana kantor Bappeda yang semula tenang mendadak tegang saat tim penyidik berseragam rompi khusus memasuki ruangan dan memeriksa lemari serta tumpukan berkas secara maraton. Petugas menyisir setiap sudut demi memburu alat bukti yang disinyalir disembunyikan.</p>
<p>Dari operasi senyap dan kilat tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita total 47 item dokumen penting yang diduga kuat menjadi kunci pembuka kotak pandora rasuah proyek bendungan ini, pada Kamis (21/5/2026) </p>
<p>​"Semua dokumen yang disita saat ini sedang dipelajari secara mendalam oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan menghitung kerugian negara," ungkap Kasi Intel Koko Robby Yahya saat ditemui Suarajatimpost di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026) </p>
<p>Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby, mengatakan, terkait operasi senyap yang berhasil mengamankan puluhan dokumen rahasia tersebut.</p>
<p>​Dengan nada tegas dan tanpa kompromi, Koko Robby memastikan bahwa penggeledahan ini bukan sekadar gertakan sambal, melainkan langkah agresif korps Adhyaksa dalam memotong urat nadi dugaan korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>​"Kami tidak main-main. Penggeledahan di ruang Litbang dan Rendalev dilakukan karena kami mencium ada jejak-jejak manipulasi yang ditinggalkan di sana. 40 dokumen dari Litbang dan 7 dokumen dari Rendalev kini sudah berada di bawah penguasaan penuh penyidik!" tegas Koko Robby.</p>
<p>Koko juga mengisyaratkan bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti sampai di lembaran kertas saja. Dokumen yang disita dari Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) akan menjadi pintu masuk untuk menyeret aktor-aktor kakap yang menikmati aliran dana haram tersebut.</p>
<p>​"Semua yang terlibat, yang menandatangani, dan yang meloloskan anggaran ini akan kami panggil. Publik meminta transparansi, dan kami akan berikan keadilan sebersih-bersihnya," ucap Koko Robby</p>
<p>Adapun kegiatan penggeledahan ini, Koko melanjutkan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 jo.</p>
<p>Surat Perintah Penyidikan Nomor : 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2026 sebagai bentuk upaya dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024, pada Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.</p>
<p>Proses penggeledahan tersebut berjalan lancar hingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menyita barang bukti sebanyak 47 (empat puluh tujuh) item dokumen yang terbagi menjadi 40 (empat puluh) item dokumen dari ruang kerja bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dan 7 (tujuh) item dokumen dari ruang kerja bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).</p>
<p>Penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 112-Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat bukti yang sah menurut hukum.</p>
<p>Bahwa dapat diuraikan kasus posisi secara umum dalam penanganan perkara tersebut yaitu Proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi sebesar Rp1,5 triliun. </p>
<p>"Bahwa pengerjaan FS telah dilakukan pertama pada Tahun 2008 yang selanjutnya dilakukan review kembali pada Tahun 2024 melalui Perubahan APBD untuk pekerjaan Review Feasibility Study (FS) yang dimenangkan oleh PT WECON KSO dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp3.589.906.500," kata Koko.</p>
<p>Dalam proses penyidikan ditemukan adanya potensi penyimpangan dalam proses pekerjaan yang berimplikasi pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.</p>
<p>Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk masih terus melakukan pendalaman terkait konstruksi penanganan perkara, pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Sinergi operasional di internal institusi juga terus dipacu secara berkesinambungan agar proses penguatan alat bukti segera mencapai progres yang signifikan.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr Dino Kriesmiardi, menyatakan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus memberantas Tindak Pidana Korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara/daerah secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor pemerintahan daerah.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan serta mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang jujur dan berkeadilan.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Nganjuk berjanji akan terus memberikan pembaharuan informasi secara berkala kepada rekan-rekan media dan khalayak luas sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum yang berkeadilan.<strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bukan Dibegal, Motor Driver Ojol di Batu Ternyata Dibawa Kabur Komplotan Kencan Online</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bukan-dibegal-motor-driver-ojol-di-batu-ternyata-dibawa-kabur-komplotan-kencan-online</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bukan-dibegal-motor-driver-ojol-di-batu-ternyata-dibawa-kabur-komplotan-kencan-online</guid>
<description><![CDATA[ Korban sempat merekayasa cerita dengan mengaku menjadi korban begal bersenjata karena malu mengakui kejadian yang sebenarnya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a1006eb8029d.webp" length="37214" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 22 May 2026 15:00:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Curas, Modus</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> — Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus kencan online yang terjadi di Kota Batu akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Batu. </p>
<p>Dalam kasus ini, korban bahkan sempat merekayasa cerita dengan mengaku menjadi korban begal bersenjata karena malu mengakui kejadian yang sebenarnya.</p>
<p>Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, pada Jumat (22/5/2026) menegaskan bahwa dua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (24) dan N (21), asal Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil diamankan oleh polisi di sebuah rumah kos di kawasan Desa Beji, Kecamatan Junrejo, pada Ahad malam (17/5/2026).</p>
<p>"Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pria berinisial AF yang mengaku menjadi korban perampokan saat bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dalam laporan awalnya, AF mengaku didorong hingga terjatuh di Jalan Sarimun Gang Punden, Desa Beji, lalu sepeda motor Honda Vario miliknya dirampas tiga orang bersenjata tajam. Akibat kejadian itu, korban mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," urainya.</p>
<p>Namun, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan banyak kejanggalan dalam laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, ditemukan indikasi kuat bahwa laporan awal korban tidak sesuai dengan fakta.</p>
<p>Polisi kemudian kembali memeriksa AF secara intensif hingga akhirnya korban mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut hanyalah karangan untuk menutupi fakta sebenarnya. AF mengaku datang ke lokasi untuk bertemu dengan seorang perempuan berinisial N yang dikenalnya melalui media sosial.</p>
<p>"Korban merasa malu sehingga membuat laporan seolah-olah menjadi korban perampokan. Saat berada di lokasi, muncul seorang pria berinisial RA yang mengaku sebagai kakak dari N. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut," imbuhnya.</p>
<p>Tak lama kemudian, N juga meninggalkan lokasi dan seluruh nomor kontak korban langsung diblokir. Berbekal pengakuan korban serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di kamar kos mereka di Desa Beji.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, helm hitam, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian. Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga telah menjalankan aksi serupa di lokasi lain.</p>
<p>"Mereka mengaku sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana dengan modus yang sama dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban lain," tandasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Dalami Kasus Eskavator Ilegal yang Masuk Hutan Perhutani Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-dalami-kasus-eskavator-ilegal-yang-masuk-hutan-perhutani-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-dalami-kasus-eskavator-ilegal-yang-masuk-hutan-perhutani-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Usai melakukan koordinasi dengan pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, jajaran Polsek Mojoagung langsung mendatangi tempat aktivitas ilegal alat berat eskavator di kawasan hutan petak 24 alas Gedangan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0fc515423f3.webp" length="96422" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 22 May 2026 10:40:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Eskavator Ilegal</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> - Jajaran kepolisian mengambil langkah tegas atas mencuatnya informasi aktivitas alat berat eskavator di lahan hutan alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. </p>
<p>Usai melakukan koordinasi dengan pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, jajaran Polsek Mojoagung langsung mendatangi tempat aktivitas ilegal alat berat eskavator di kawasan hutan petak 24 alas Gedangan. </p>
<p>Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas membenarkan adanya aktivitas eskavator milik Dwi warga Wonosalam, Jombang. Kendaraan eskavator saat pihaknya tiba sudah dalam kondisi berhenti bekerja. Setelahnya, polisi memberikan teguran keras agar tidak mengulangi kegiatan ilegal tersebut. </p>
<p>"Iya, teguran keras karena mengingat memang baru dimulai, baru akan dimulai diketahui oleh pihak Perhutani, dan pihak Perhutani berkoordinasi dengan Polsek Mojoagung untuk melakukan penindakan," ucap Kompol Yogas dalam pesan diterima wartawan, Jumat (22/5/2026). </p>
<p>Kompol Yogas juga memastikan pihaknya meminta pihak pemilik eskavator untuk meninggalkan lokasi. </p>
<p>"Tindakan kami dengan mengevakuasi paksa mobil diangkut untuk tidak melaksanakan aktivitas kembali," bebernya. </p>
<p>Sebelumnya, kegiatan ilegal alat berat eskavator di lahan hutan alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang mendapat respon menohok dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang. </p>
<p>Sumber informasi warga dilapangan mengatakan jika ada kegiatan pembangunan jalan menggunakan alat berat jenis eskavator di alas Gedangan. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut berada di area tanaman tebu menuju petak 24 kawasan hutan tersebut. </p>
<p>"Sudah sejak hari senin (18/5/2026) lalu, bahkan setiap pesanggem diminta membayar satu juta rupiah tiap hektar," ucap sumber mewanti namanya untuk dirahasiakan, Kamis (21/5/2026). </p>
<p>Menurutnya, alat berat eskavator merupakan milik seorang pengusaha bernama Dwi warga Kecamatan Wonosalam, dan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak Perhutani. Termasuk pembayaran setiap hektar Rp1 juta kepada setiap pesanggem atau penggarap. </p>
<p>Sementara itu, Adminitratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro sesaat setelah mendapat informasi dari wartawan pihaknya belum mengetahui aktivitas eskavator di kawasan hutan tersebut. </p>
<p>Setelahnya melakukan koordinasi dengan jajaran dibawah, Enny Handhayany mendapatkan informasi jika aktivitas alat berat milik bapak Dwi diklaim bersangkutan merupakan permintaan dari masyarakat. </p>
<p>"Menurut Pak Dwi yg punya alat eskavator katanya 'permintaan' masyarakat yg punya lahan tebu di petak 24, dan petak tersebut merupakan indikatif KHDPK yang saat ini di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk," ungkap Enny Handhayany. </p>
<p>Ia menjelaskan jika memang permintaan dari petani tebu, kewenangan bukan pada pihak Perhutani. </p>
<p>"Untuk petani tebu, tidak punya keterikatan apapun dengan Perhutani," bebernya. </p>
<p>Enny mempersilahkan kepada wartawan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut permintaan penggunaan alat berat eskavator kepada petani tebu yang berada di kaeasan petak 24 alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung. </p>
<p>Berdasar laporan diterima oleh Enny, tidak ada tebangan kayu di kawasan tersebut. Jika pun ada tebangan dan ada aktivitas pembuatan jalan diupayakan tidak menggunakan alat berat eskavator. </p>
<p>"Kalau untuk kayu, kami tidak punya tebangan di daerah tersebut. Jika pun ada, pembuatan jalan diupayakan tidak menggunakan eskavator," tandasnya. </p>
<p>Sebagai tindak lanjut, pihaknya melalui Wakil Administratur KPH Jombang, Asisten Perhutani Gedangan dan Komandan Regu sudah melakukan komunikasi dengan Pak Dwi pemilik eskavator. </p>
<p>"Yang bersangkutan kooperatif dan akan mengeluarkan eskavator besok pagi (21/5) serta menghentikan kegiatan terkait permintaan uang Rp1 juta tiap petani di luar sepengatahuan dan tanggung jawab pihak Perhutani," tutupnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Viral Dugaan Begal di Pancoran Bondowoso, Korban Mengaku Dipukul Orang Tak Dikenal</title>
<link>https://suarajatimpost.com/viral-dugaan-begal-di-pancoran-bondowoso-korban-mengaku-dipukul-orang-tak-dikenal</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/viral-dugaan-begal-di-pancoran-bondowoso-korban-mengaku-dipukul-orang-tak-dikenal</guid>
<description><![CDATA[ Video dugaan begal terhadap mahasiswi asal Desa Jetis viral di Bondowoso. Korban mengaku dipukul orang tak dikenal saat melintas di jalan pintas kawasan Pancoran dan mengalami luka lecet akibat terjatuh. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0f28d86bbfa.webp" length="23978" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 May 2026 22:05:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizqi Ardian</dc:creator>
<media:keywords>kriminial, suarajatimpost, pencurian, polisi, pembunuhan, narkoba, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONDOWOSO, SJP –</strong> Warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, dibuat resah dengan beredarnya video dugaan aksi begal yang disebut terjadi di sekitar SDN Pancoran 3, Kamis (21/5/2026).l malam. Informasi tersebut cepat menyebar melalui pesan berantai dan status WhatsApp warga.</p>
<p>Korban diketahui seorang perempuan bernama Aurel, warga Desa Jetis, Kecamatan Curahdami. Dalam informasi yang beredar, korban disebut menjadi sasaran orang tak dikenal saat melintas di jalan pintas kawasan tersebut sepulang kuliah.</p>
<p>“Hati-hati ya, barusan ada begal di pertigaan SD Pancoran 3. Korban anak perempuan, anak Jetis pulang dari kuliah dipentung sampai terjatuh. Tapi alhamdulillah korban selamat dan berhasil kabur ke rumah minta tolong,” demikian isi pesan yang ramai dibagikan warga.</p>
<p>Perangkat Desa Jetis, Hanan, membenarkan bahwa perempuan yang disebut dalam video viral tersebut merupakan warganya. Korban diketahui tinggal di RT 12 RW 5 Desa Jetis.</p>
<p>“Kejadiannya sekitar setengah jam lalu (sekitar pukul 20.17 WIB),” ujar Hanan.</p>
<p>Berdasarkan informasi dari keluarga, korban kini telah berada di rumah dalam kondisi selamat. Namun, ia mengalami luka lecet pada bagian lutut dan tangan akibat terjatuh saat kejadian.</p>
<p>Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian terkait kronologi lengkap maupun dugaan aksi pembegalan tersebut. Pihak desa menyebut korban masih belum banyak memberikan keterangan karena masih syok.</p>
<p>Keterangan lain disampaikan seorang pengendara berinisial F yang mengaku melintas di lokasi beberapa menit sebelum insiden terjadi. Ia mengaku melihat dua orang mencurigakan berada di area pintu masuk jalan pintas dekat lokasi kejadian.</p>
<p>“Saya dari arah barat lewat di jalan itu. Saya lihat ada dua orang seperti sedang berjaga di pintu masuk jalan pintas,” ungkapnya.</p>
<p>Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat tangan korban mengalami luka lecet. Korban juga mengaku sempat dipukul pada bagian wajah oleh terduga pelaku. Beruntung, korban mengenakan helm full face sehingga tidak mengalami luka serius.</p>
<p>“Pakai helm dari Jember,” ucap korban dalam rekaman video yang tersebar.</p>
<p>Video lainnya juga memperlihatkan sejumlah warga mendatangi lokasi yang disebut menjadi tempat korban diduga mengalami aksi kriminal tersebut.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Kota Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait kabar dugaan begal yang viral di media sosial tersebut. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Nganjuk Jebloskan Oknum Pegawai Bank Plat Merah ke Penjara Terkait Kasus Korupsi Penggelapan Jabatan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-nganjuk-jebloskan-oknum-pegawai-bank-plat-merah-ke-penjara-terkait-kasus-korupsi-penggelapan-jabatan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-nganjuk-jebloskan-oknum-pegawai-bank-plat-merah-ke-penjara-terkait-kasus-korupsi-penggelapan-jabatan</guid>
<description><![CDATA[ Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam memberantas praktik rasuah dan bersih-bersih di tubuh lembaga keuangan milik negara yang ada di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0f0e53aa909.webp" length="22090" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 May 2026 21:32:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Kejaksaan Negeri Nganjuk, penetapan tersangka, Korupsi, Bank Plat Merah, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP - </strong>Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di salah satu bank plat merah (BUMN/BUMD) cabang Nganjuk. </p>
<p>Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung dipasangi borgol dan rompi tahanan berwarna merah untuk dilakukan penahanan.</p>
<p>​Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam memberantas praktik rasuah dan bersih-bersih di tubuh lembaga keuangan milik negara yang ada di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.</p>
<p>Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Pidsus menemukan bukti-bukti yang cukup mengenai adanya dugaan manipulasi dan penggelapan dana yang dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan kewenangan jabatan yang dimilikinya di bank tersebut. Perbuatan tersangka diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.</p>
<p></p>
<p>​"Hari ini tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum pegawai bank plat merah tersebut, karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Kasi Intel Kejaksaan Koko Robby Yahya, Kamis (21/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Kata Koko, secara resmi menetapkan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Saudari WDP dan Saudara DAW terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penggunaan Kas Bank Plat Merah Nganjuk Periode Tahun 2025 s.d 2026. </p>
<p></p>
<p>Penetapan tersangka kepada Saudari WDP dan Saudara DAW dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta hasil laporan pada perhitungan selisih pada Kas Bank Plat Merah Nganjuk.</p>
<p>Menurut Koko, Hasil Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap bahwa modus yang dilakukan oleh Tersangka Saudari WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif kepada beberapa nomor rekening dengan memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai teller. </p>
<p>"Tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif tersebut atas perintah dari Tersangka DAW selaku suami dari Tersangka WDP yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Koko</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka WDP dan Tersangka DAW diduga melanggar Pertama Pasal 8 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Kedua Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p></p>
<p>Penahanan sementara terhadap Tersangka WDP dan Tersangka DAW dilakukan selama 20 (dua puluh hari) per hari ini tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan 09 Juni 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Kriesmiardi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Raditya Eka Putra guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.<strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Tulungagung Bongkar Praktik Dugaan Perdagangan Pupuk Ilegal, Kandungan Tak Sesuai Standar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-tulungagung-bongkar-praktik-dugaan-perdagangan-pupuk-ilegal-kandungan-tak-sesuai-standar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-tulungagung-bongkar-praktik-dugaan-perdagangan-pupuk-ilegal-kandungan-tak-sesuai-standar</guid>
<description><![CDATA[ Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0f00b0e509b.webp" length="32558" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 May 2026 20:30:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, satreskrim polres tulungagung, pupuk tak terdaftar, tidak berlabel, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP - </strong>Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan tidak berlabel yang diduga telah beredar di kalangan petani di wilayah Tulungagung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, sebagai tersangka.</p>
<p></p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Polisi memastikan perkara tersebut bukan masuk ranah perlindungan konsumen sebagaimana sempat ramai di media sosial sebelumnya.</p>
<p></p>
<p>Pengungkapan kasus bermula dari informasi seorang petani berinisial N yang mengaku pernah membeli pupuk non subsidi dengan harga murah dari tersangka.</p>
<p></p>
<p>“Pupuk tidak terdaftar, makanya kita lab-kan. Kita periksa ahli. Nah, berita yang viral itu salah alamat. Dalam arti, bukan perlindungan konsumen tetapi Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” ujar Iptu Andi, Kamis (21/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Melalui perantara saksi N, petugas memesan sebanyak 40 sak pupuk kepada tersangka P.</p>
<p>Pemesanan dilakukan dengan pembayaran transfer melalui Brilink senilai Rp5,2 juta pada 28 Maret 2026 dan dilunasi dua hari kemudian.</p>
<p></p>
<p>Saat pupuk dikirim sesuai lokasi kesepakatan di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada 30 Maret 2026, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap barang tersebut.</p>
<p></p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pupuk itu diperoleh tersangka dari sebuah perusahaan di Gresik milik seseorang berinisial AR dengan jumlah sekitar tujuh ton. Polisi pun bergerak menelusuri asal barang hingga ke lokasi produksi di Gresik.</p>
<p></p>
<p>“Jadi ini dia beli tujuh ton di Gresik. Kami sudah datangi ke sana, memang benar barangnya dari sana. Sekarang kami koordinasi dengan Kejaksaan di Gresik apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak, kami ikut petunjuk jaksa,” terang Iptu Andi.</p>
<p></p>
<p>Ia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, legalitas perusahaan produsen memang ada. Namun, ditemukan dugaan penyalahgunaan merek pada produk pupuk yang diedarkan.</p>
<p></p>
<p>“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa legalitas perusahaan memang ada, namun produk yang seharusnya bermerek ‘Green Mathoh’ justru dijual menggunakan merek NPK Phoska,” ungkapnya.</p>
<p></p>
<p>Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga menggandeng ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur dan melakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan pupuk yang dijual. Hasil laboratorium menunjukkan kandungan pupuk tersebut berada di bawah standar dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).</p>
<p></p>
<p>“Hasil lab menyatakan tidak sesuai dengan yang harus diedarkan. Tidak sesuai dengan SNI-nya,” kata IPTU Andi.</p>
<p></p>
<p>Menurut dia, tersangka diduga mengetahui bahwa pupuk yang dibelinya tidak memenuhi ketentuan. Apalagi harga pupuk tersebut jauh lebih murah dibanding harga pupuk resmi di pasaran.</p>
<p></p>
<p>“Enggak mungkin beli tujuh ton itu enggak tahu legal atau ilegal. Logika hukumnya sudah tahu. Dia beli sekitar Rp70 ribu per sak isi 50 kilogram, lalu dijual lagi sekitar Rp130 ribuan,” ujarnya.</p>
<p></p>
<p>Dari tujuh ton pupuk yang dibeli tersangka, sebagian diketahui telah dijual kepada sejumlah petani, sementara sisanya masih tersimpan di gudang dan telah diamankan polisi sebagai barang bukti.</p>
<p></p>
<p>“Belum semua diedarkan. Ada sisa di gudang yang kami amankan. Ada yang dipakai, ada juga yang dijual-belikan ke beberapa orang, termasuk kami memastikannya lewat undercover buy itu,” tambahnya.</p>
<p></p>
<p>Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pupuk, dokumen legalitas perusahaan, bukti transfer pembayaran, hingga dokumen pendukung lainnya.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan hasil gelar perkara serta alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, barang bukti dan dokumen surat, penyidik resmi menetapkan P sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara tengah diproses untuk tahap pertama. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Bojonegoro, Ratusan Tabung Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-bongkar-praktik-pengoplosan-lpg-subsidi-di-bojonegoro-ratusan-tabung-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-bongkar-praktik-pengoplosan-lpg-subsidi-di-bojonegoro-ratusan-tabung-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0e8ed723f5f.webp" length="84196" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 21 May 2026 14:00:13 +0700</pubDate>
<dc:creator>Abrori</dc:creator>
<media:keywords>LPG Oplosan, Bojonegoro hari ini, Bojonegoro, Berita Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Jatim, Suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOJONEGORO, SJP</strong> – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bojonegoro berhasil dibongkar Satreskrim Polres Bojonegoro. Seorang pria bernama Jimmy Irawan (49) diamankan polisi setelah kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.</p>
<p>Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.01 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tertangkap tangan sedang menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung industri ukuran 50 kilogram menggunakan alat rakitan sederhana.</p>
<p>Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.</p>
<p>“Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, cara yang digunakan pelaku sangat berbahaya karena dilakukan secara manual tanpa standar keamanan. Selain merugikan negara, praktik itu juga berpotensi memicu kebakaran hingga ledakan.</p>
<p>“Modusnya memindahkan isi gas dari tabung-tabung kecil ke tabung besar menggunakan peralatan manual. Risiko ledakannya sangat tinggi,” ujarnya.</p>
<p>Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan barang bukti. Di antaranya 102 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 138 tabung kosong, serta 13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sedang diisi.</p>
<p>Selain itu, polisi juga menyita lima set selang dan regulator rakitan, satu pisau gergaji es batu, serta satu timbangan duduk yang digunakan dalam proses pengoplosan.</p>
<p>Afrian menjelaskan, es batu digunakan pelaku untuk menurunkan suhu tabung agar proses pemindahan gas berlangsung lebih cepat. Namun metode tersebut dinilai sangat berbahaya karena dilakukan tanpa prosedur keselamatan.</p>
<p>“Es batu dipakai untuk membantu mempercepat proses penguapan dan pemindahan gas. Tapi kalau dilakukan tanpa standar keamanan, risikonya sangat fatal,” jelasnya.</p>
<p>Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Oknum Mengaku Penegak Hukum Palak &amp;apos;Toko Madura&amp;apos; di Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/oknum-mengaku-penegak-hukum-palak-toko-madura-di-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/oknum-mengaku-penegak-hukum-palak-toko-madura-di-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Modus yang digunakan adalah melontarkan tudingan pelanggaran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0dcaebc165c.webp" length="13816" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 20 May 2026 22:41:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Pemalakan, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP - </strong>Aksi premanisme berkedok penegak hukum meresahkan pelaku usaha kecil. Seorang oknum yang mengaku sebagai polisi melakukan pemalakan terhadap Toko Madura di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.</p>
<p>Modus yang digunakan adalah melontarkan tudingan pelanggaran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan para pedagang kecil terhadap aturan untuk memeras uang hingga ratusan ribu rupiah.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pemerasan ini diduga terstruktur. Pelaku kerap menyasar toko kelontong atau Toko Madura pada larut malam. Dengan gaya intimidatif, mereka meminta sejumlah uang sebagai "uang damai" agar persoalan jual beli bensin eceran tidak berlanjut ke ranah hukum. </p>
<p>Situasi ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha mikro, lantaran aksi serupa diduga tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan sudah menimpa beberapa jaringan Toko Madura di kawasan Mojoagung dengan pola yang identik.</p>
<p>Salah satu korban berinisial S, penjaga Toko Madura di Mojoagung, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia menjadi korban pemerasan oleh dua pria tak dikenal pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. </p>
<p>Saat beraksi, salah satu pelaku mengenakan jaket hijau khas ojek online, sementara pelaku lainnya memakai hoodie penutup kepala dan tetap mengenakan helm untuk menyembunyikan identitas.</p>
<p>“Saya nggak kenal mereka. Anak saya sempat merekam kejadian itu secara sembunyi-sembunyi karena takut,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Kedua pria tersebut langsung melayangkan tudingan bahwa toko tempat S bekerja telah melakukan pelanggaran hukum berat karena menjual bensin eceran. Di bawah tekanan dan bentakan, pelaku secara arogan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.</p>
<p>“Memintanya dengan membentak,” lanjut S.</p>
<p>Dalam situasi tertekan, S mencoba bernegosiasi. Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan pemilik usaha, melainkan hanya pekerja. Korban bahkan menawarkan untuk menghubungkan pelaku langsung dengan pemilik toko agar masalah dapat diselesaikan secara transparan. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah.</p>
<p>“Saya bilang kalau memang minta uang sebanyak itu, saya telepon dulu pemilik toko. Tapi mereka tidak mau,” ungkapnya.</p>
<p>Setelah melalui proses tawar-menawar yang alot dan penuh intimidasi, S yang saat itu hanya memegang uang tunai Rp200 ribu terpaksa menyerahkan uang operasional toko sebesar Rp500 ribu demi menyelamatkan diri dari ancaman para pelaku.</p>
<p>“Saya bilang cuma punya Rp200 ribu. Daripada ramai terus, akhirnya saya kasih Rp500 ribu,” tuturnya.</p>
<p>Merespons maraknya praktik premanisme yang kian berani di wilayah hukum Jombang, korban berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Jombang maupun Polsek Mojoagung segera melakukan tindakan preventif dan represif di lapangan.</p>
<p>“Saya berharap polisi bisa menindaklanjuti supaya kami merasa aman dan nyaman dalam berniaga,” pungkasnya.</p>
<p>Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan langsung merespons cepat laporan tersebut. Pihaknya menerjunkan tim ke lokasi untuk menyelidiki dugaan pemalakan yang mencatut nama institusi Polri. Polres Jombang berkomitmen mengungkap kasus ini dan menindak tegas praktik premanisme yang meresahkan para pedagang kecil.</p>
<p>"Terima kasih infonya mas, kami tindaklanjuti," ujar AKBP Ardi Kurniawan melalui pesan singkat. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Bongkar Praktik Mucikari Anak di Blitar, Korban Dijual Rp200 Ribu Sekali Kencan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-bongkar-praktik-mucikari-anak-di-blitar-korban-dijual-rp200-ribu-sekali-kencan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-bongkar-praktik-mucikari-anak-di-blitar-korban-dijual-rp200-ribu-sekali-kencan</guid>
<description><![CDATA[ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kota Blitar. Lima orang yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik tersebut telah diamankan polisi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0d9eff9e132.webp" length="53866" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 20 May 2026 19:42:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polisi, Bongkar, Praktik, TPPO, Mucikari Anak, Blitar, Kota Blitar, 5 Pelaku, Diamankan, Polisi.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP - </strong>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kota Blitar atau dalam hal ini mucikari anak.</p>
<p>Lima orang yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik tersebut telah diamankan polisi. Yaitu SW (31), DR (21), MVR (26), FL (19), dan GMS (17).</p>
<p>Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Sananwetan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi. </p>
<p>Setelah bertemu di lokasi rumah kos, korban kemudian diarahkan untuk melayani tamu pria hidung belang yang dicarikan oleh para pelaku melalui aplikasi percakapan daring.</p>
<p>"Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan penghasilan besar kepada korban. Selanjutnya komunikasi dengan pelanggan dilakukan melalui aplikasi online," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Dalam praktik tersebut, tarif yang dipasang berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali pertemuan. Hasilnya kemudian dibagi antara korban dan para pelaku.</p>
<p>Polisi menyelamatkan tiga korban perempuan yang seluruhnya masih berusia di bawah umur. Mereka diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan dan berasal dari keluarga rentan.</p>
<p>Menurut polisi, praktik tersebut telah berlangsung sejak April hingga Mei 2026. </p>
<p>"Para pelaku ini sengaja mencari korban seorang perempuan yang masih berusia anak dan dari kelompok rentan yang sedang membutuhkan dana karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Semua korban tinggal bersama neneknya, bukan orang tua mereka," jelasnya.</p>
<p>Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga menyita sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.</p>
<p>Para tersangka kini dijerat pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Polisi turut mengimbau masyarakat dan pemilik rumah kos agar lebih waspada terhadap aktivitas penghuni baru serta segera melapor apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak di lingkungan sekitar. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Misteri Kematian Bocah 6 Tahun di Wisata Jati Sewu Gresik Masih Diselidiki Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/misteri-kematian-bocah-6-tahun-di-wisata-jati-sewu-gresik-masih-diselidiki-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/misteri-kematian-bocah-6-tahun-di-wisata-jati-sewu-gresik-masih-diselidiki-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam atas kematian bocah malang berinisial RPR (6) warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, itu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0d98b5163b2.webp" length="73630" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 20 May 2026 19:21:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, wisata Jati Sewu, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP — </strong>Penyebab kematian bocah berusia enam tahun di lokasi Wisata Jati Sewu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih menjadi misteri.</p>
<p>Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam atas kematian bocah berinisial RPR (6) warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, itu.</p>
<p>"Kita masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (19/5/2026). </p>
<p>AKBP Ramadhan mengungkap, penyelidikan masih dilakukan jajarannya untuk mengungkap apa penyebab kematian korban.</p>
<p>Ia menyebut, masih belum bisa membeberkan penyebab kematian korban. Hal itu disebutkan lantaran korban sudah dievakuasi saat petugas tiba dilokasi kejadian. </p>
<p>Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. </p>
<p>Keberadaan kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian juga tak luput menjadi bahan pemeriksaan.</p>
<p>"Masih pulbaket. Anggota masih melalukan pemeriksaan di lokasi kejadian," tambah AKBP Ramadhan. </p>
<p>Diketahui sebelumnya, seorang bocah berusia 6 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang Wisata Jati Sewu, Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. </p>
<p>Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB itu, Senin (18/5/2026), itu diduga korban tewas tenggelam di lokasi kolam renang Wisata Jati Sewu. </p>
<p>Polsek Menganti yang menerima laporan dari masyarakat dua jam setelah kejadian, langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.</p>
<p>Namun saat tiba dilokasi, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit BDH Surabaya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Tahan Kontaktor di Jombang, Tim Kuasa Hukum Lakukan Pembelaan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-tahan-kontaktor-di-jombang-tim-kuasa-hukum-melakukan-pembelaan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-tahan-kontaktor-di-jombang-tim-kuasa-hukum-melakukan-pembelaan</guid>
<description><![CDATA[ Penahanan bersangkutan usai kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh rekanan ditangani oleh Polsek Jombang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0d82a179579.webp" length="16240" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 20 May 2026 18:21:14 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penahanan Kontraktor</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP -</strong> Aparat kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AA, seorang kontraktor asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh rekanan dan ditangani oleh Polsek Jombang. </p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penanganan kasus kontraktor bernama AA oleh Polsek Jombang. </p>
<p>"Yang nangani kota mas," ucap AKP Dimas dalam pesan diterima suarajatimpost.com, Rabu (20/5/2026). </p>
<p>AKP Dimas mempersilahkan untuk lebih lanjut mengkonfirmasi langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap AA. "Monggo," ujarnya singkat. </p>
<p>Upaya menggali informasi di jajaran Polsek Jombang, salah satu sumber membenarkan jika ada penahanan terhadap yang bersangkutan. </p>
<p>"Sudah dalam tahanan," ucap sumber internal Polsek Jombang. </p>
<p>Terpisah, tim kuasa hukum AA dari Kantor Firma Hukum ELTS akhirnya angkat bicara mengenai penanganan perkara yang menjerat kliennya.</p>
<p>Perkara yang melibatkan pelaku usaha di bidang kontraktor ini ditegaskan bermula dari hubungan kepercayaan serta pembiayaan atau pinjaman dalam konteks usaha, bukan didasari oleh modus penipuan atau identitas palsu.</p>
<p>Pihak kuasa hukum meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).</p>
<p>“Seseorang tidak dapat diposisikan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami meminta kepada seluruh pihak agar tidak membentuk opini yang dapat menghakimi sebelum seluruh fakta diuji secara utuh,” ujar Agus Sholahuddin selaku perwakilan tim kuasa hukum dalam pesan diterima wartawan. </p>
<p>Menurut Agus, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah fakta awal yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang berlangsung secara terus-menerus dan terstruktur. Di antaranya, penyerahan aliran dana dilakukan secara bertahap, bukan dalam satu ikatan yang manipulatif; lalu adanya komitmen pembayaran dimana terdapat riwayat pembayaran serta cicilan yang telah dilakukan oleh kliennya.</p>
<p>"Selain itu ada upaya penyelesaian damai, adanya komunikasi yang intens antar pihak serta upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran," beber Agus. </p>
<p>Untuk itu, Agus bersama tim kuasa hukum, melihat ada latar belakang hubungan bisnis, riwayat pembayaran, serta kondisi usaha kliennya harus dipertimbangkan secara cermat agar proses hukum ini dapat mencerminkan keadilan substantif. </p>
<p>Saat ini, tim hukum yang beranggotakan Agus Sholahuddin, Supar, Hendra Juli Santoso, Yunita Ariani dan Adi Hariono, sedang mendalami seluruh dokumen perkara, mulai dari laporan polisi hingga alat bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka.</p>
<p>“Tim kuasa hukum akan menggunakan seluruh hak hukum, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta melakukan pemeriksaan terhadap kecukupan alat bukti. Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional,” tutupnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor asal Kecamatan Gudo, Jombang, berinisial AA yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan, membantah keras narasi tersebut. Ia malah menyatakan bahwa dirinya adalah korban, karena belum menerima pembayaran senilai Rp1,3 miliar dari PT Tunas Althea Sejati.</p>
<p>Hal ini disampaikan AA dalam jumpa pers pada Kamis (24/9/2025) tahun lalu. "Itu tidak benar," tegasnya.</p>
<p>AA menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal pelapor, Emi Widuriyati. Kerja sama pengadaan material bangunan, menurutnya, dilakukan dengan seorang anggota TNI-AD aktif yang bertugas di Kodim 0814 Jombang, berinisual SU, yang dalam laporan Emi berstatus sebagai saksi.</p>
<p>"Kapasitas SU dalam kerja sama ini adalah sebagai penyuplai material. Saya tidak tahu dari toko mana ia memenuhi kebutuhan material saya, yang penting terpenuhi," ujar AA. </p>
<p>Proyek konstruksi dengan PT Tunas Althea Sejati ini disebut AA sebagai penunjukan langsung, antara PT Tunas Althea Sejati (pihak pertama) dengan perusahaannya, CV Putra Akbar (pihak kedua). AA kemudian bekerja sama dengan SU untuk penyediaan material.</p>
<p>Kesepakatan pembayaran dari AA kepada SU, akan dilakukan setelah AA sendiri menerima pembayaran dari PT Tunas Althea Sejati. Namun, hingga kini, pembayaran dari perusahaan tersebut belum juga diterimanya.</p>
<p>AA mengakui telah melakukan pembayaran sebagian, senilai ratusan juta rupiah, kepada SU. Pembayaran terakhir tertahan karena PT Tunas Althea Sejati belum membayar, sehingga AA menghentikan sementara pekerjaan di lapangan.</p>
<p>Bahkan, AA telah melaporkan PT Tunas Althea Sejati ke Polda Jawa Timur pada Juli 2025 lalu atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut saat ini sedang berproses dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.</p>
<p>AA menyayangkan laporan dari Emi, yang ia anggap tidak tepat sasaran. Ia mengaku kaget dilaporkan oleh orang yang tidak dikenalnya. Ia menegaskan tidak ada niat menggelapkan barang milik Emi, karena ia tidak pernah berhubungan langsung dengannya.</p>
<p>"Yang seharusnya dilaporkan oleh Emi adalah SU, karena hubungan bisnisnya ada dengan dia, bukan dengan saya," jelas AA. </p>
<p>Lebih lanjut, AA mengungkapkan bahwa investigasi mengungkap fakta baru: PT Tunas Althea Sejati diduga telah melakukan pembayaran, namun tidak langsung ke CV Putra Akbar selaku pemegang Surat Perintah Kerja (SPK), melainkan ke pihak lain. PT Tunas Althea Sejati disebut AA sudah mengakui kesalahan ini.</p>
<p>"Harapan saya, berita ini bisa diluruskan. Faktanya tidak seperti yang diberitakan sebelumnya," pungkas AA. </p>
<p>Informasi diterima wartawan, AA dilaporkan ke Polres Jombang oleh pemilik toko bangunan, Emi Widuriyati (33), pada 21 Juli 2025. AA diduga menipu dan menggelapkan material bangunan senilai Rp141 juta. Emi mengaku barangnya telah digunakan di lokasi proyek, namun pembayaran tidak kunjung diterimanya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Kota Kediri Hancurkan Pasokan Sabu hingga Senjata Tajam</title>
<link>https://suarajatimpost.com/eksekusi-putusan-inkrah-kejari-kota-kediri-hancurkan-pasokan-sabu-hingga-senjata-tajam</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/eksekusi-putusan-inkrah-kejari-kota-kediri-hancurkan-pasokan-sabu-hingga-senjata-tajam</guid>
<description><![CDATA[ Puluhan perkara tersebut terdiri dari 30 perkara narkotika dan psikotropika dengan rincian barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.929 gram, pil dobel L sebanyak 750.230 butir, serta ganja seberat 876,5 gram. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0d73ca8bcde.webp" length="60390" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 20 May 2026 17:34:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Kejari Kota Kediri, Barang Bukti, Sabu, Ganja, Pil Double L</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong> — Berbagai barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode 2 Desember 2025 sampai dengan 6 Mei 2026.</p>
<p></p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus transparansi penegakan hukum kepada masyarakat, serta bukti proses penegakan hukum yang harus diselesaikan hingga tuntas.</p>
<p></p>
<p>“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi bukan hanya menghukum terpidananya, tetapi terhadap barang bukti juga harus dituntaskan,” tegas Kepala Kejari Kota Kediri, Rabu (20/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Puluhan perkara tersebut terdiri dari 30 perkara narkotika dan psikotropika dengan rincian barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.929 gram, pil dobel L sebanyak 750.230 butir, serta ganja seberat 876,5 gram.</p>
<p></p>
<p>Sedangkan untuk tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), terdapat 13 perkara dengan barang bukti berupa pakaian, topi, tas, dompet, kunci, batu, pisau, tali, lampu LED, koper, ponsel, helm, hingga sandal dan sepatu. Selanjutnya, ada pula barang bukti dari 8 perkara keamanan negara dan ketertiban umum yang terdiri dari pakaian, puluhan lembar hasil cetak (print out), flashdisk, petasan, pecahan kaca, tas, dan batu.</p>
<p></p>
<p>"Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukt ini, tindak pidana semakin menurun. Terlebih lagi pil double L sebanyak ini, semakin marak. Semoga masyarakat menghindari perbuatan-perbuatan tindak pidana yang hukumannya sangat tinggi," ungkap Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Hendra Catur Putra.</p>
<p></p>
<p>Hendra juga mengungkapkan bahwa kasus narkoba, dalam hal ini pil dobel L, memang menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius. "Kemarin ada 7 kardus, dan itu pun masih ada lagi yang belum inkrah. Nanti kalau sudah inkrah, periode berikutnya nanti kita musnahkan," tambahnya.</p>
<p></p>
<p>Di sisi lain, Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi bahaya dan penindakan untuk menekan peredaran narkoba.</p>
<p></p>
<p>"Kita laksanakan edukasi kepada masyarakat bahaya narkoba itu seperti apa supaya masyarakat tidak terlibat di dalamnya, Kemudian yang paling penting adalah kita melakukan penindakan. Barang bukti yang dimusnahkan ini, wujud komitmen kita untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kota Kediri," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sempat Dirawat Beberapa Jam, Kakek Pejalan Kaki Korban Tabrak Motor di Batu Tewas</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sempat-dirawat-beberapa-jam-kakek-pejalan-kaki-korban-tabrak-motor-di-batu-tewas</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sempat-dirawat-beberapa-jam-kakek-pejalan-kaki-korban-tabrak-motor-di-batu-tewas</guid>
<description><![CDATA[ Peristiwa kecelakaan di kawasan padat kndaraan Jalan Raya Brantas kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0d694778c50.webp" length="53704" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 20 May 2026 16:00:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Kecelakaan, Meninggal Dunia</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> - Seorang pejalan kaki lanjut usia bernama M Fauzi (66), warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif selama beberapa jam akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa sore (19/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo pada Rabu (20/5/2026) menegaskan bahwa korban sebelumnya tertabrak sepeda motor Yamaha X Max bernomor polisi N 3133 ABF yang dikendarai Reno Dion Prasetyo (19), seorang pelajar asal Kota Malang.</p>
<p></p>
<p>"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam," urainya.</p>
<p></p>
<p>Saat kendaraan melintas, korban diduga menyeberang jalan dari arah timur ke barat tanpa memperhatikan arus kendaraan yang datang dari sisi kanan jalan. Diduga korban menyeberang tanpa melihat arah datangnya kendaraan sehingga kemudian terjadi kecelakaan.</p>
<p></p>
<p>Benturan keras membuat Fauzi mengalami luka berat di bagian kepala disertai luka lecet pada kedua tangan dan kaki. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu untuk mendapatkan penanganan medis.</p>
<p></p>
<p>"Namun setelah menjalani perawatan selama beberapa jam, nyawa korban akhirnya tidak tertolong saat malam hari. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu,” imbuhnya.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, pengendara sepeda motor juga mengalami luka robek pada bagian pipi kiri dan masih menjalani perawatan di rumah sakit yang sama. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejar&amp;kejaran Sejauh 20 KM, Polisi Tembak Residivis Curanmor Asal Lumajang di Jember</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejar-kejaran-sejauh-20-km-polisi-tembak-residivis-curanmor-asal-lumajang-di-jember</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejar-kejaran-sejauh-20-km-polisi-tembak-residivis-curanmor-asal-lumajang-di-jember</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku berinisial RS, asal Kedungjajang, Lumajang, berhasil ditangkap di Jalan 45 Sumberbaru, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, setelah dilakukan pengejaran. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0d445523f1a.webp" length="21578" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 20 May 2026 14:30:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>M Rochul Ulum</dc:creator>
<media:keywords>Jember, Pemkab Jember</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEMBER, SJP</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember bersama Polsek Gumukmas serta Polsek Sumberbaru berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Alfamart di Gumukmas, Jember, pada Selasa (19/5/2026) pukul 22.00 WIB. </p>
<p>Pelaku berinisial RS, asal Kedungjajang, Lumajang, berhasil ditangkap di Jalan 45 Sumberbaru, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember, setelah dilakukan pengejaran.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama istrinya sedang berbelanja di dalam minimarket. Kemudian, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.</p>
<p>"Saat itu pelapor atau korban bersama istrinya sedang berada di Alfamart Gumukmas. Kemudian kurang lebih 10 menit ditinggal ke dalam, ada dua pelaku berboncengan menghampiri parkiran dan langsung membawa kabur sepeda motor korban," katanya, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Selanjutnya, kata dia, begitu menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Polsek Gumukmas dan Resmob Barat Polres Jember langsung bergerak cepat. Polisi segera memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyekatan di sejumlah jalur pelarian.</p>
<p>"Nah, saat itu kita melakukan pengejaran. Alhamdulillah, setelah kita lakukan pengejaran kurang lebih sejauh 20 kilometer, kami berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.</p>
<p>AKP Angga menambahkan, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku yang panik mencoba melawan petugas saat hendak dikepung. Karena dinilai membahayakan keselamatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur.</p>
<p>"Sempat ada perlawanan juga ketika diamankan. Pelaku melakukan pelanggaran (perlawanan), namun tetap kita lakukan tindakan tegas (dilumpuhkan)," paparnya.</p>
<p>"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 bilah senjata tajam jenis celurit. Serta beberapa anak mata kunci, serta kunci T (alat pembobol motor)," tambahnya.</p>
<p>Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku bukan pemain baru. Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.</p>
<p>"Yang bersangkutan ini setelah kita lakukan pendalaman adalah residivis kasus curanmor juga di beberapa tahun yang lalu," ungkapnya.</p>
<p>"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Jember. Kasus ini telah dilimpahkan ke penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Ajak Mabuk Penjaga, Pria di Tulungagung Gasak Barang Kantor Disbudpar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/modus-ajak-mabuk-penjaga-pria-di-tulungagung-gasak-barang-kantor-disbudpar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/modus-ajak-mabuk-penjaga-pria-di-tulungagung-gasak-barang-kantor-disbudpar</guid>
<description><![CDATA[ Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ternyata belum sempat dijual. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0c735ddb8a7.webp" length="62134" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 19 May 2026 22:31:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, resmob macan agung, pencurian, disbudpar tulungagung, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Ada-ada saja cara pelaku kejahatan menjalankan aksinya. Seorang pria di Tulungagung nekat membobol Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung setelah lebih dulu mengajak pesta minuman keras petugas jaga.</p>
<p>Akibat ulahnya, sejumlah perangkat elektronik milik kantor raib dibawa kabur. Namun aksi pelaku akhirnya diendus Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dan berhasil ditangkap.</p>
<p>Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kantor Disbudpar Tulungagung yang berada di Jalan Laksda Adisucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Tersangka pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ipru Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, pelaku ternyata bukan orang asing di sekitar lokasi. Sehari-hari, MUA bekerja di lapak jahit kaki lima tepat di depan kantor tersebut, sehingga cukup mengenal situasi dan petugas jaga.</p>
<p>“Pelaku memiliki modus dengan menghafali pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (19/5/2026).</p>
<p>Menurut polisi, kedekatan itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Sebelum beraksi, MUA sengaja mengajak petugas jaga minum minuman keras bersama agar situasi menjadi lengah.</p>
<p>Bisa dibilang, pelaku datang bukan cuma bawa niat, tapi juga strategi. Saat penjaga mulai teler dan fokus menjaga keseimbangan badan ketimbang menjaga kantor, pelaku diam-diam mengambil kunci akses masuk yang berada di pos jaga.</p>
<p>Setelah situasi dirasa aman, pelaku masuk ke dalam kantor dan menggasak sejumlah barang elektronik. Hebatnya lagi, usai beraksi pelaku sempat mengembalikan kunci ke tempat semula seolah tidak terjadi apa-apa.</p>
<p>“Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula dan meninggalkan lokasi membawa barang hasil curian,” lanjut Iptu Andi.</p>
<p>Kasus ini kemudian terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan pada Rabu (6/5/2026). Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.</p>
<p>Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil terlacak beberapa hari kemudian. Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap MUA saat sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.</p>
<p>“Berawal dari laporan yang diterima petugas pada Rabu (6/5/2026), Unit Resmob Macan Agung langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan,” sambung Kasat Reskrim.</p>
<p>Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ternyata belum sempat dijual. Barang-barang tersebut dititipkan pelaku di rumah temannya di wilayah Kediri.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer Epson L3211 A4, satu unit scanner Epson warna putih, dosbook PC dan printer, serta satu unit sepeda motor Suzuki Bravo bernopol AG 4659 R.</p>
<p>Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat MUA dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.</p>
<p>“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Darurat Narkoba di Kota Santri: Kasatnarkoba Polres Jombang Desak Pembentukan BNNK</title>
<link>https://suarajatimpost.com/darurat-narkoba-di-kota-santri-kasatnarkoba-polres-jombang-desak-pembentukan-bnnk</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/darurat-narkoba-di-kota-santri-kasatnarkoba-polres-jombang-desak-pembentukan-bnnk</guid>
<description><![CDATA[ Keberadaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kini dinilai menjadi kebutuhan krusial sebagai garda depan perlindungan masyarakat, khususnya bagi para pelajar dan santri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0bf9d281d15.webp" length="38500" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 19 May 2026 15:30:10 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, BNNK</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong>–Status Kabupaten Jombang sebagai salah satu wilayah strategis dengan mobilitas tinggi di Jawa Timur menuntut kesiapan ekstra dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan narkotika. Keberadaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kini dinilai menjadi kebutuhan krusial sebagai garda depan perlindungan masyarakat, khususnya bagi para pelajar dan santri.</p>
<p></p>
<p>Sebagai daerah dengan populasi santri dan pelajar yang sangat besar, Jombang memiliki tantangan demografis yang unik. Kerentanan wilayah terhadap peredaran gelap narkoba sering kali tersembunyi di balik dinamika arus lalu lintas masyarakat yang melintasi jalur utama provinsi.</p>
<p></p>
<p>Kasatnarkoba Polres Jombang, IPTU Bowo Tri Kuncoro, menilai keberadaan BNNK memungkinkan edukasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) masuk lebih dalam ke lingkungan pendidikan dan pesantren secara sistematis dan masif.</p>
<p></p>
<p>"Miris rasanya jika banyaknya kasus narkoba di Jombang berdampak pada generasi muda, baik santri maupun pelajar," ucap Iptu Bowo kepada suarajatimpost.com, Selasa (19/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Kebutuhan pembentukan BNNK Jombang pernah pihaknya sampaikan kepada Bupati Jombang Warsubi dan Komisi A DPRD Jawa Timur pada bulan Maret 2026 lalu. "Responnya positif, tapi memang butuh segera ada realisasi," bebernya.</p>
<p></p>
<p>Perwira polisi bergelar sarjana hukum ini menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengupayakan pembentukan struktur dan legitimasi keberadaan BNNK terlebih dahulu, sehingga bisa langsung melakukan aksi pencegahan dan sosialisasi hingga ke akar rumput.</p>
<p></p>
<p>"Bisa bikin struktur dan melegalkan keberadaan BNNK Jombang terlebih dahulu dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada, sehingga bisa langsung melakukan tindakan," jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Ia menambahkan, keberadaan BNNK memiliki peran vital dalam menyediakan akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan medis dan sosial yang lebih humanis, guna meminimalisir stigma negatif. BNNK juga berfungsi sebagai jembatan koordinasi yang efektif antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, instansi pendidikan, hingga tokoh agama untuk menciptakan ekosistem lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.</p>
<p></p>
<p>Banyak pihak menilai bahwa penanganan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aspek penegakan hukum yang represif. Pendekatan preventif yang dilakukan oleh lembaga khusus seperti BNNK akan sangat membantu dalam melakukan deteksi dini melalui tes urine berkala dan literasi bahaya narkoba jenis baru yang terus bermutasi.</p>
<p></p>
<p>"Jombang ini daerah terbuka. Santrinya banyak, pelajarnya luar biasa besar. Kita butuh lembaga khusus seperti BNNK yang fokusnya tidak cuma menangkap pelakunya, tapi membentengi anak-anak kita sebelum mereka sempat menyentuh narkoba," tandasnya.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut ada 156 pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Jombang yang mendapat rehabilitasi dalam lima bulan terakhir. Data tersebut disampaikan BNN Kota Mojokerto yang mengampu penanganan penyalahgunaan narkoba di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.</p>
<p></p>
<p>Menurut Penyuluh Muda BNNK Mojokerto, Arum Palupi, sejak Januari hingga Mei 2025 pihaknya telah menangani 156 orang yang berhadapan dengan penyalahgunaan narkoba.</p>
<p></p>
<p>"Kalau sesuai dengan wilayah yang kami ampu, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang, sejak Januari hingga Mei 2025, dari hasil koordinasi dengan Polres Jombang sudah ada sekitar 156 orang yang diajukan rehabilitasi ke BNN," kata Arum Palupi, Jumat (30/5/2025) lalu.</p>
<p></p>
<p>Arum mengungkapkan, dari tiga wilayah tanggung jawab penanganan BNNK, Kabupaten Jombang menempati posisi pertama pengguna narkoba terbanyak. "Artinya, kasus di Jombang lumayan tinggi, dibandingkan Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto," ungkapnya.</p>
<p></p>
<p>Bagi perempuan berhijab dan berkacamata ini, langkah pencegahan masih menjadi domain utama yang perlu dilakukan. Upaya pencegahan dan edukasi yang dilakukan secara masif dinilai mampu memberantas peredaran narkoba, khususnya di Jombang. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gegara Kecanduan Narkoba, Residivis Ini Kembali Beraksi Curi Motor di Gresik</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gegara-kecanduan-narkoba-residivis-ini-kembali-beraksi-curi-motor-di-gresik</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gegara-kecanduan-narkoba-residivis-ini-kembali-beraksi-curi-motor-di-gresik</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku yang diketahui telah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) antar-kota ini nekat mengulangi perbuatannya demi melunasi utang dan mengonsumsi narkoba. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0bfab6bb76f.webp" length="64364" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 19 May 2026 14:53:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Mochamad Sodikin alias Zazuli (42) asal Kota Surabaya, yang telah tiga kali keluar masuk penjara akhirnya terhenti di tangan jajaran Polres Gresik.</p>
<p>Pelaku yang diketahui telah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) antar-kota ini nekat mengulangi perbuatannya demi melunasi utang dan mengonsumsi narkoba.</p>
<p>Zazuli dilumpuhkan oleh Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Kakinya dihadiahi timah panas usai mencoba melawan petugas saat ditangkap. Sementara satu pelaku lain berinisial S masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>"Pelaku residivis tiga kali di kasus tindak pidana yang sama. Dalam kasus ini, total ada empat TKP yang sudah diakui pelaku," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (19/5/2026).</p>
<p>AKBP Ramadhan menerangkan, pengungkapan pelaku bermula saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tanggal 14 Mei 2026. </p>
<p>Pelaku mencuri kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah seorang korban Amanah Sofie Nur Laili (21) warga Kecamatan Cerme, setempat. </p>
<p>Sepeda motor yang terparkir dengan kunci kendaraan tertinggal di dashboard, memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Usai merasa kehilangan sepeda motor, korban melapor ke pihak kepolisian. </p>
<p>"Petugas berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur," jelasnya. </p>
<p>"Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengkonsumsi narkoba," tambahnya.</p>
<p>Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol W-4497-AO, satu buah tas warna biru, satu topi warna krem, satu pasang kunci T, satu masker hitam, satu kemeja abu-abu, dan satu celana warna hitam.</p>
<p>"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta,” pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Keroyok Warga Pasca&amp;Laga Persik Vs Arema, 8 Suporter Diringkus Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/keroyok-warga-pasca-laga-persik-vs-arema-8-suporter-diringkus-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/keroyok-warga-pasca-laga-persik-vs-arema-8-suporter-diringkus-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Aksi keji pasca laga Persik Kediri versus Arema FC tersebut diduga dipicu motif dendam salah sasaran. Para pelaku terdiri dari satu warga Kabupaten Malang berinisial YPR, serta tujuh warga Kabupaten Gresik berinisial RPB, FF, BKS, WA, PAR, MZ, dan MAR. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0bd58d07ee2.webp" length="76294" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 19 May 2026 12:30:01 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP </strong>— Satreskrim Polres Gresik meringkus delapan oknum suporter sepak bola yang nekat mengeroyok ARF (20), seorang pemuda asal Kota Surabaya hingga babak belur di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.</p>
<p></p>
<p>Aksi keji pasca laga Persik Kediri versus Arema FC tersebut diduga dipicu motif dendam salah sasaran.</p>
<p></p>
<p>Para pelaku terdiri dari satu warga Kabupaten Malang berinisial YPR, serta tujuh warga Kabupaten Gresik berinisial RPB, FF, BKS, WA, PAR, MZ, dan MAR.</p>
<p></p>
<p>Aksi pengeroyokan bermula seusai pertandingan kompetisi Liga 1 2025/2026 antara Persik Kediri melawan Arema FC, Minggu (3/5/2026) lalu.</p>
<p></p>
<p>Korban bersama tiga temannya hendak pergi ke warung kopi di kawasan Putri Cempo, Gresik. Di tengah jalan, korban mampir di sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, untuk membeli rokok.</p>
<p></p>
<p>Tiba-tiba, kawanan pelaku suporter yang berjumlah sekitar 15 orang langsung melakukan penyerangan secara brutal, memukul serta menendang korban hingga babak belur. ​</p>
<p></p>
<p>Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polres Gresik. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Delapan pelaku kemudian diamankan petugas di rumah mereka masing-masing.</p>
<p></p>
<p>​“Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari memukul, menendang, hingga merusak sepeda motor korban di lokasi kejadian,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (19/5/2026).</p>
<p></p>
<p>AKBP Ramadhan, mengungkap bahwa motif pengeroyokan diduga dipicu karena korban merupakan suporter tim lawan.</p>
<p></p>
<p>Para pelaku tidak terima lantaran tim kesayangannya kalah. Selain itu, para tersangka juga menuduh bahwa korban pernah menyerang rekan-rekan mereka sebelumnya.</p>
<p></p>
<p>Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit ponsel, tiga buah helm, tiga jaket, satu buff penutup wajah, serta salinan rekaman CCTV.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.</p>
<p></p>
<p>​Diketahui sebelumnya, pertandingan kompetisi Liga 1 2025/2026 antara Persik Kediri melawan Arema FC tersebut juga sempat diwarnai suara ledakan misterius yang mengejutkan petugas keamanan. </p>
<p></p>
<p>Suara ledakan yang terdengar cukup keras itu berasal dari luar area stadion, atau sekitar 500 meter dari lokasi pertandingan.</p>
<p></p>
<p>​Menurut keterangan warga sekitar, ledakan tersebut diduga dipicu oleh bentrokan antara dua kelompok pemuda di jalan kampung. </p>
<p></p>
<p>Mereka diketahui berada di area perbukitan sekitar stadion untuk menyaksikan pertandingan dari luar pagar resmi. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Nganjuk Geledah Serentak 4 Titik, Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Bank Jatim</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-nganjuk-geledah-serentak-4-titik-usut-dugaan-korupsi-di-tubuh-bank-jatim</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-nganjuk-geledah-serentak-4-titik-usut-dugaan-korupsi-di-tubuh-bank-jatim</guid>
<description><![CDATA[ Empat lokasi yang digeledah penyidik meliputi rumah saksi berinisial WDP di wilayah Warujayeng, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah keluarga saksi di Desa Trayang (Kecamatan Ngronggot), dan Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0bbf1c2a907.webp" length="29252" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 19 May 2026 10:30:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Dugaan korupsi, Bank Jatim, Kejari Nganjuk, aliran dana, Bank Jatim Cabang Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong>–Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Korps Adhyaksa tersebut melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Upaya paksa ini dipimpin langsung oleh Tim Pidsus Kejari Nganjuk guna mencari dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk untuk periode tahun 2025 hingga 2026.</p>
<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.</p>
<p>"Penggeledahan di empat titik ini dilakukan secara patuh hukum untuk mengamankan dokumen-dokumen krusial, catatan transaksi, serta aset digital yang berkaitan erat dengan perkara penggelapan jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk sepanjang tahun 2025–2026," ujar Rizky, saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).</p>
<p>Empat lokasi yang digeledah penyidik meliputi rumah saksi berinisial WDP di wilayah Warujayeng, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah keluarga saksi di Desa Trayang (Kecamatan Ngronggot), dan Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk. Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman dengan pengamanan ketat sesuai prosedur hukum.</p>
<p></p>
<p>Rizky menyampaikan bahwa langkah taktis ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik terus memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi kunci berinisial WDP yang merupakan karyawan Bank Jatim.</p>
<p></p>
<p>”Proses penyidikan masih terus berjalan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Rizky.</p>
<p></p>
<p>Dalam penanganan kasus ini, Kejari Nganjuk tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana, melainkan juga menelusuri aliran dana (asset tracing) guna memulihkan kerugian keuangan negara.</p>
<p></p>
<p>Pihak Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. </p>
<p></p>
<p>Perkembangan informasi penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>17 Kasus Narkoba Terungkap dalam Sebulan, Polresta Blitar Sita Ribuan Pil Dobel L dan Sabu&amp;Sabu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/17-kasus-narkoba-terungkap-dalam-sebulan-polresta-blitar-sita-ribuan-pil-dobel-l-dan-sabu-sabu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/17-kasus-narkoba-terungkap-dalam-sebulan-polresta-blitar-sita-ribuan-pil-dobel-l-dan-sabu-sabu</guid>
<description><![CDATA[ Dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya selama April 2026, Polres Blitar Kota mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan menyita ribuan pil dobel L serta sabu-sabu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0bc19457353.webp" length="51008" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 19 May 2026 09:30:21 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Kasus, Narkoba, Polres Blitar Kota, Ungkap, Sita, Pil Dobel L, Sabu-Sabu.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> - Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Blitar Kota. Sepanjang April 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya dengan total 19 tersangka yang berhasil diamankan.</p>
<p>Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyebut para pelaku yang ditangkap berasal dari sejumlah jaringan berbeda. Mereka memiliki peran mulai dari pengedar kecil, hingga residivis yang kembali terjun dalam bisnis narkoba.</p>
<p>Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni penangkapan tersangka berinisial AD di wilayah Sukorejo. Polisi menemukan sabu seberat 20 gram dari tangan pelaku yang diketahui pernah terlibat kasus serupa.</p>
<p>Dalam pengungkapan selama satu bulan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 34,39 gram sabu-sabu, 5.987 butir pil Dobel L, serta 3 butir pil ekstasi.</p>
<p>AKBP Kalfaris menjelaskan, para pelaku memperoleh barang haram dari luar daerah sebelum diedarkan kembali di wilayah Blitar dalam bentuk paket kecil untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.</p>
<p>"Modusnya barang dibeli dalam jumlah besar lalu dipecah menjadi paket hemat untuk diedarkan kembali," ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, maraknya peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, kepolisian berkomitmen melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku yang terlibat.</p>
<p>Para tersangka kasus sabu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka pengedar pil Dobel L dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.</p>
<p>Polres Blitar Kota juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.</p>
<p>"Narkoba merusak masa depan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredarannya di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegas Kapolres. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Pura&amp;pura Belanja, Pemuda Asal Tulungagung Gasak Ponsel di Toko Pakaian Kepanjen Malang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/modus-pura-pura-belanja-pemuda-asal-tulungagung-gasak-ponsel-di-toko-pakaian-kepanjen-malang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/modus-pura-pura-belanja-pemuda-asal-tulungagung-gasak-ponsel-di-toko-pakaian-kepanjen-malang</guid>
<description><![CDATA[ Pemuda asal Tulungagung ditangkap polisi setelah mencuri tiga handphone di toko Kepanjen. Aksi pelaku terbongkar melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0b171f3d1d9.webp" length="23542" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 18 May 2026 23:00:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Kepanjen, Polres Malang, Pencurian HP, Toko Pakaian, CCTV, Kriminal Malang, Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP - </strong>Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit telepon genggam di sebuah toko pakaian yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.</p>
<p>Seorang pemuda berinisial RM (18) asal Tulungagung diamankan usai diduga membawa kabur ponsel milik korban dengan modus berpura-pura berbelanja.</p>
<p>Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp16 juta. Kejadian bermula saat korban meninggalkan area kasir untuk mencuci wadah makanan di wastafel depan toko.</p>
<p>Saat kembali ke dalam toko, korban mendapati tiga unit handphone yang sebelumnya berada di meja kasir sudah hilang. Korban kemudian mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun seluruhnya sudah tidak aktif.</p>
<p>“Pelaku datang ke toko dengan modus berpura-pura melihat dan membeli barang dagangan. Saat korban lengah, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di meja kasir,” kata AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kepanjen. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi lalu bergerak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.</p>
<p>“Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi para saksi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kepanjen berikut sejumlah barang bukti,” terang Bambang.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya dosbook ponsel, telepon genggam milik pelaku, serta sisa uang hasil penjualan barang curian.</p>
<p>“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian handphone hasil curian diduga sudah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tambahnya.</p>
<p>Kini RM telah diamankan di Polsek Kepanjen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di tempat lain.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Mantan Wakil Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana SKTM</title>
<link>https://suarajatimpost.com/mantan-wakil-direktur-rsud-dr-iskak-tulungagung-divonis-5-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-dana-sktm</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/mantan-wakil-direktur-rsud-dr-iskak-tulungagung-divonis-5-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-dana-sktm</guid>
<description><![CDATA[ Tak hanya hukuman badan, terdakwa Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0b087de15f1.webp" length="46874" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 18 May 2026 22:00:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, korupsi sktm rsud dr iskak, pengadilan tipikor, kejari tulungagung, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP - </strong>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Senin (18/5/2026). Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri tim dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.</p>
<p>Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan, majelis hakim telah memutus perkara terhadap dua terdakwa dengan amar putusan berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara korupsi tersebut. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair pasal 604 KUHP.</p>
<p>“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara serta denda sesuai fakta persidangan,” ujar Roni, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Terdakwa Yudi Rahmawan, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung, divonis lima tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.</p>
<p>Tak hanya hukuman badan, Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.</p>
<p>“Untuk terdakwa Yudi Rahmawan, hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti karena dianggap turut menikmati aliran dana yang merugikan negara,” kata Roni.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Reni Budi Kristanti dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Reni.</p>
<p>Roni menjelaskan, barang bukti dalam perkara atas nama Yudi akan dipergunakan untuk perkara terdakwa Reni. Sedangkan barang bukti pada perkara Reni dikembalikan kepada pihak dari mana benda tersebut disita.</p>
<p>“Baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” imbuhnya.</p>
<p>Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Tulungagung sejak Agustus 2025. Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pasien pengguna SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan, penyidik kejaksaan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen keuangan rumah sakit. Hasilnya, Kejari Tulungagung kemudian menetapkan dua tersangka pada 10 September 2025, yakni Yudi Rahmawan dan seorang staf Reni Budi Kristanti.</p>
<p>Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari pengelolaan dana pasien SKTM selama kurun waktu 2022 hingga 2024.</p>
<p>Praktik penyimpangan itu dilakukan dengan cara tidak menyetorkan seluruh dana penerimaan pasien SKTM ke kas resmi rumah sakit. Sebagian dana justru diduga dialihkan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.</p>
<p>Hingga kini, putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Karutan Nganjuk Klarifikasi Penahanan Yulia Margareta, Kuasa Hukum Desak Pembebasan Demi Hukum</title>
<link>https://suarajatimpost.com/karutan-nganjuk-klarifikasi-penahanan-yulia-margareta-kuasa-hukum-desak-pembebasan-demi-hukum</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/karutan-nganjuk-klarifikasi-penahanan-yulia-margareta-kuasa-hukum-desak-pembebasan-demi-hukum</guid>
<description><![CDATA[ Karutan Rutan Kelas IIB Nganjuk menegaskan perpanjangan penahanan Yulia Margareta telah sah dan terbit melalui E-Berpadu sejak 11 Mei 2026. Sementara kuasa hukum terdakwa menilai kliennya seharusnya dibebaskan demi hukum karena belum menerima surat perpanjangan resmi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0af82c0f9d3.webp" length="81904" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 18 May 2026 19:40:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Perpanjangan penahanan, terdakwa, Kasus dugaan penggelapan, Karutan Lapas IIB Nganjuk, Penasehat hukum, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="0" data-end="392"><strong data-start="0" data-end="16">NGANJUK, SJP</strong> – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk, Arief Prasetya, memberikan klarifikasi resmi terkait status penahanan terdakwa Yulia Margareta alias Zulma yang sempat dipersoalkan oleh pihak keluarga dan tim penasihat hukum. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang mengenai masa penahanan dan surat perpanjangan penahanan terdakwa.</p>
<p data-start="394" data-end="619">Arief menjelaskan, masa penahanan awal Yulia Margareta memang berakhir pada 15 Mei 2026. Namun demikian, menurutnya, perpanjangan penahanan selama 60 hari berikutnya telah diterbitkan secara sah dan berlaku mulai 16 Mei 2026.</p>
<p data-start="621" data-end="843">“Surat perpanjangan penahanan itu sudah ada dan dapat diakses melalui aplikasi kedinasan pengadilan, yaitu E-Berpadu, sejak tanggal 11 Mei 2026,” ujar Arief saat ditemui Suarajatimpost di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).</p>
<p data-start="845" data-end="1078">Ia menegaskan, pihak rutan juga telah memperlihatkan langsung surat perpanjangan penahanan tersebut kepada terdakwa sebelum masa tahanan awal berakhir. Meski demikian, dokumen fisik tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada petugas.</p>
<p data-start="1080" data-end="1187">“Atas dasar adanya perpanjangan penahanan yang sah itu, maka terdakwa tetap kami tahan di rutan,” tegasnya.</p>
<p data-start="1189" data-end="1478">Terkait belum diterimanya surat tembusan oleh keluarga maupun penasihat hukum terdakwa, Arief menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihak rutan. Menurutnya, administrasi penahanan pada tahap persidangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab institusi penahan, yakni Pengadilan Negeri.</p>
<p data-start="1480" data-end="1715">“Kalau soal tembusan surat yang dianggap belum diterima keluarga atau penasihat hukum, itu bukan ranah kami di Lapas atau Rutan. Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, maka itu menjadi kewenangan pihak pengadilan,” jelasnya.</p>
<p data-start="1717" data-end="2018">Arief juga menjelaskan adanya perbedaan waktu pembaruan data di aplikasi E-Berpadu yang diduga menjadi sumber kesalahpahaman. Ia menyebut, penasihat hukum terdakwa sempat menunjukkan hasil cetak aplikasi E-Berpadu yang diakses pada 4 Mei 2026, saat surat perpanjangan memang belum muncul dalam sistem.</p>
<p data-start="2020" data-end="2228">“Wajar kalau pada tanggal 4 Mei surat itu belum ada. Karena surat perpanjangan baru resmi tayang di aplikasi E-Berpadu pada 11 Mei 2026. Jadi masih ada sisa waktu sebelum masa tahanan awal habis,” pungkasnya.</p>
<p data-start="2230" data-end="2545">Sementara itu, penasihat hukum Yulia Margareta, Dr. Prayogo Laksono, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi langsung dari kliennya pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB melalui wartel umum di Rutan Nganjuk. Dalam komunikasi tersebut, kliennya mengaku belum menerima surat tembusan perpanjangan penahanan.</p>
<p data-start="2547" data-end="2887">Menindaklanjuti hal itu, Prayogo mendatangi Rutan Nganjuk untuk menyampaikan permohonan pembebasan kliennya demi hukum. Namun saat itu, menurutnya, petugas jaga menyampaikan bahwa proses tersebut baru dapat ditindaklanjuti pada jam kerja berikutnya. Surat permohonan dari tim kuasa hukum kemudian diterima oleh petugas jaga bernama Sunaryo.</p>
<p data-start="2889" data-end="3155">Prayogo menilai masa penahanan kliennya telah habis pada 15 Mei 2026 berdasarkan Surat Penetapan Nomor 67/Pid.B/2026/PN Njk tertanggal 16 April 2026. Karena itu, ia menilai kliennya seharusnya dikeluarkan demi hukum apabila tidak ada perpanjangan penahanan yang sah.</p>
<p data-start="3157" data-end="3357">“Sampai saat ini tidak ada perpanjangan penahanan baru yang sah dari pejabat berwenang, baik yang disampaikan kepada klien kami, keluarganya, maupun melalui sistem elektronik E-Berpadu,” kata Prayogo.</p>
<p data-start="3359" data-end="3633">Ia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 20 ayat (7), Pasal 23, dan Pasal 26 yang mengatur kewajiban pengeluaran tahanan demi hukum apabila masa penahanan telah habis dan tidak terdapat perpanjangan yang sah.</p>
<p data-start="3635" data-end="3826" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Selain itu, pihaknya turut menyinggung ketentuan Pasal 100 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan bahwa surat penetapan hakim wajib ditembuskan paling lambat satu hari sejak penahanan dilakukan. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="3635" data-end="3826" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Penerangan Jalan Padam, Pemotor Wanita Tewas Hantam Bokong Truk di Gresik</title>
<link>https://suarajatimpost.com/penerangan-jalan-padam-pemotor-wanita-tewas-hantam-bokong-truk-di-gresik</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/penerangan-jalan-padam-pemotor-wanita-tewas-hantam-bokong-truk-di-gresik</guid>
<description><![CDATA[ Minimnya lampu penerangan jalan di lokasi menjadi faktor yang memengaruhi kecelakaan lalu lintas tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0a85d85149d.webp" length="23856" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 18 May 2026 11:30:01 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua dan truk besar kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, Senin (18/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Seorang pengendara roda dua, Nanik Suryati (40), warga Kabupaten Lamongan, tewas di lokasi kejadian.</p>
<p></p>
<p>Kapolsek Kedamean Iptu Ekwan Hudin mengatakan, korban berjenis kelamin perempuan tersebut tewas setelah menghantam truk trailer yang sedang parkir di area pergudangan Zuma Bizpark, Kecamatan Kedamean, pukul 04.45 WIB.</p>
<p></p>
<p>"Sesampai di TKP (tempat kejadian perkara) menabrak belakang sebelah kiri bak kendaraan truk treler. Dari kejadian korban meninggal dunia," kata Iptu Ekwan kepada wartawan, Senin (18/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Iptu Ekwan menceritakan, kronologi kecelakaan lalu lintas ini bermula saat truk bernomor polisi H-9066-OH dari arah utara sedang parkir di depan pergudangan Zuma Bizpark Jalan Raya Kecamatan Kedamean, pukul 04.45 WIB.</p>
<p></p>
<p>Truk trailer yang dikemudikan oleh Arifin (38), warga Kota Salatiga, itu hendak menyeberang ke arah barat menuju PT Baja Tama Manunggal Kedamean.</p>
<p></p>
<p>Namun, pada saat yang bersamaan, korban melaju mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara.</p>
<p></p>
<p>Korban menabrak truk trailer dari bagian belakang hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.</p>
<p></p>
<p>"Dari kejadian korban dibawa rumah sakit Anwar Medika Krian Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut" jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Petugas Polsek Kedamean segera mendatangi TKP untuk mengamankan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi, hingga berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Gresik.</p>
<p></p>
<p>Pihaknya menduga minimnya lampu penerangan jalan di lokasi menjadi faktor yang memengaruhi kecelakaan lalu lintas tersebut.</p>
<p>"Sarana Jalan, lampu penerangan kota padam," pungkasnya.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Siagakan Personel di Pintu Masuk Bromo Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-siagakan-personel-di-pintu-masuk-bromo-antisipasi-lonjakan-wisatawan-libur-panjang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-siagakan-personel-di-pintu-masuk-bromo-antisipasi-lonjakan-wisatawan-libur-panjang</guid>
<description><![CDATA[ Polres Probolinggo menyiagakan personel di pintu masuk wisata Bromo kawasan Cemorolawang selama libur panjang. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dan memberi rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo. Wisatawan juga diimbau selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum bepergian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a083f28bdd9b.webp" length="53982" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 16 May 2026 17:59:38 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, GunungBromo, Pariwisata, PolresProbolinggo, Keamanan, LongWeekend, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP –</strong> Menghadapi meningkatnya kunjungan wisatawan selama libur panjang atau <em>long weekend, </em>Polres Probolinggo menempatkan sejumlah personel di kawasan pintu masuk wisata Gunung Bromo tepatnya di Cemorolawang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus mengantisipasi kepadatan arus kendaraan menuju destinasi wisata unggulan tersebut.</p>
<p>Pengamanan mulai dilakukan sejak Kamis, hingga Minggu yang menjadi hari terakhir libur long weekend. Selain berjaga di area loket masuk Cemorolawang, petugas kepolisian juga melakukan pemantauan situasi serta pengaturan arus lalu lintas guna memastikan perjalanan wisatawan tetap lancar dan nyaman. Kawasan Bromo sendiri diprediksi mengalami peningkatan kunjungan selama masa libur panjang, sehingga diperlukan kesiapan personel di lapangan.</p>
<p>Kapolres Probolinggo, Wahyudin Latif menegaskan bahwa penempatan personel dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang datang berlibur ke Bromo. Menurutnya, kehadiran aparat di sejumlah titik strategis diharapkan mampu mencegah potensi gangguan keamanan serta mengurai kepadatan kendaraan yang kerap terjadi saat musim liburan.</p>
<p>“Kami telah menyiagakan personel di sejumlah titik strategis khususnya di pintu masuk Bromo, guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas ataupun kemacetan arus lalu lintas,” ujar AKBP Wahyudin Latif.</p>
<p>Ia menambahkan, petugas di lapangan tidak hanya fokus pada pengamanan dan pengaturan lalu lintas, tetapi juga memberikan imbauan kepada wisatawan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di kawasan wisata. Kesadaran pengunjung dinilai penting untuk menjaga kenyamanan bersama serta meminimalisasi risiko kecelakaan maupun tindak kriminalitas.</p>
<p>Selain itu, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan selama berwisata, terutama saat membawa barang berharga maupun berkendara di jalur menuju Bromo yang memiliki karakteristik medan menanjak dan berliku. Pengunjung juga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada seluruh pengunjung atau wisatawan untuk tetap berhati-hati, menjaga keselamatan diri dan keluarga, menjaga barang bawaan, hingga pastikan kendaraan dalam kondisi prima,” imbuhnya.</p>
<p>Polres Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 apabila membutuhkan bantuan darurat atau ingin melaporkan gangguan keamanan. Layanan tersebut aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya selama momentum libur panjang yang diperkirakan meningkatkan mobilitas wisatawan di kawasan Bromo. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasun Karobelah Jombang Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Warga</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasun-karobelah-jombang-jadi-tersangka-dugaan-perselingkuhan-dengan-istri-warga</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasun-karobelah-jombang-jadi-tersangka-dugaan-perselingkuhan-dengan-istri-warga</guid>
<description><![CDATA[ Penetapan tersangka Kepala Dusun Karobelah inisial S menyusul pelaporan atas tindakan perselingkuhan kepada istri warganya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a048e87f037f.webp" length="12864" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 13 May 2026 22:59:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Perselingkuhan, Karobelah</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-WEB:62210b36-5b37-4d23-add8-991cb117c42b-1" data-is-intersecting="true">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:62210b36-5b37-4d23-add8-991cb117c42b-1" data-turn-id-container="request-WEB:62210b36-5b37-4d23-add8-991cb117c42b-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div data-message-author-role="assistant" data-message-id="8abdb224-d548-44f5-9f87-6c22bec18ee3" dir="auto" data-message-model-slug="gpt-5-5" class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" data-turn-start-message="true" tabindex="0">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="0" data-end="243"><strong>JOMBANG, SJP –</strong> Oknum Kepala Dusun (Kasun) Karobelah, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan istri salah satu warganya.</p>
<p data-start="245" data-end="373">Selain S, polisi juga menetapkan seorang perempuan yang merupakan istri warga setempat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p data-start="375" data-end="480">Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penetapan tersangka terhadap keduanya.</p>
<p data-start="482" data-end="557">“Sudah mas, istri dan perangkat desanya,” ujar AKP Dimas, Rabu (13/5/2026).</p>
<p data-start="559" data-end="737">Menurut Dimas, penetapan tersangka dilakukan pada 22 April 2026. Meski demikian, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal satu tahun penjara.</p>
<p data-start="739" data-end="845">“Pada tanggal 22 April 2026 tidak dilakukan penahanan karena hukuman maksimal hanya satu tahun,” jelasnya.</p>
<p data-start="847" data-end="1017">Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang warga Kecamatan Mojoagung berinisial J (48) mengungkap dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan oknum Kasun tersebut.</p>
<p data-start="1019" data-end="1166">J mengaku telah mencurigai hubungan keduanya sejak sekitar lima tahun lalu. Kecurigaan itu muncul karena rumah S berada berdekatan dengan rumahnya.</p>
<p data-start="1168" data-end="1324">“Sudah sejak lima tahun yang lalu saya tahu. Kebetulan rumah kepala dusun itu berdempetan dengan rumah saya,” ungkap J saat ditemui pada Februari 2026 lalu.</p>
<p data-start="1326" data-end="1450">Ia mengaku pernah memergoki S diduga masuk ke area rumahnya melalui kamar mandi saat dirinya sedang berjualan di luar rumah.</p>
<p data-start="1452" data-end="1621">“Waktu itu saya pulang dari jualan, terlihat ada kaki di atas tembok kamar mandi. Begitu ketahuan langsung kabur. Tapi saat itu saya belum punya bukti rekaman,” katanya.</p>
<p data-start="1623" data-end="1835">Selain itu, J juga mengaku beberapa kali memergoki S diduga mengintip istrinya melalui jendela rumah saat korban sedang tidur. Aduan sempat disampaikan kepada kepala desa, namun berakhir damai karena minim bukti.</p>
<p data-start="1837" data-end="1944">Kasus kemudian kembali memanas setelah anak-anak J merekam dugaan pertemuan keduanya pada 15 Desember 2025.</p>
<p data-start="1946" data-end="2108">“Sekarang ada dua video. Pertama, video kepala dusun keluar dari kamar bersama istri saya. Kedua, video saat dia lari dari kamar dan dikejar anak saya,” tegasnya.</p>
<p data-start="2110" data-end="2292">Dengan bukti tersebut, J kembali melaporkan kasus itu ke pemerintah desa. Menurutnya, saat itu oknum Kasun diberi pilihan mengundurkan diri dari jabatan atau menghadapi proses hukum.</p>
<p data-start="2294" data-end="2426">“Kalau dia mau turun dari jabatan, saya tidak lapor polisi. Tapi dia malah menantang, akhirnya saya lanjut ke jalur hukum,” ujarnya.</p>
<p data-start="2428" data-end="2624" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Jombang. J bersama dua anaknya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Ia menegaskan menolak penyelesaian damai dalam kasus tersebut. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2428" data-end="2624" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
</div>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Aksi Pencurian Jeruk di Malang Picu Amarah Warga, Motor Terduga Pelaku Dibakar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/aksi-pencurian-jeruk-di-malang-picu-amarah-warga-motor-terduga-pelaku-dibakar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/aksi-pencurian-jeruk-di-malang-picu-amarah-warga-motor-terduga-pelaku-dibakar</guid>
<description><![CDATA[ Warga Dusun Bulurejo, Dau, Kabupaten Malang menangkap pencuri jeruk saat ronda malam. Sepeda motor pelaku dibakar massa setelah aksi pencurian hasil kebun memicu kemarahan petani. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a04842e7bb81.webp" length="44624" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 13 May 2026 22:20:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Malang, Polsek Dau, Pencurian Jeruk, Jeruk Dau, Kabupaten Malang, Petani Jeruk, Kriminal Malang, Dusun Bulurejo, Desa Petungsewu, Karangploso</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP –</strong> Udara dingin khas lereng Dau masih menyelimuti Dusun Bulurejo, Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu (10/5/2026) dini hari. Di sela hamparan kebun jeruk yang mulai memasuki masa panen, sejumlah warga memilih tidak tidur.</p>
<p>Mereka berjaga dalam gelap, menahan kesal yang sudah berhari-hari menumpuk akibat hasil kebun yang terus raib dicuri.</p>
<p>Di bawah temaram lampu seadanya, langkah-langkah kecil terdengar di antara rimbun pohon jeruk. Warga yang sejak awal curiga langsung bergerak mendekat. Benar saja, seorang pria tampak memetik buah jeruk dan memasukkannya ke dalam karung plastik.</p>
<p>Pria itu kemudian diketahui berinisial HS (38), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso. Ia tertangkap basah saat diduga mencuri jeruk siam madu dan jeruk iris manis milik warga sekitar pukul 01.30 WIB.</p>
<p>Bukan tanpa alasan. Dalam beberapa pekan terakhir, para petani mengaku terus merugi akibat pencurian hasil bumi yang terjadi berulang kali. Jeruk-jeruk yang seharusnya menjadi sumber penghasilan keluarga mendadak hilang sebelum sempat dipanen.</p>
<p>HS kemudian diamankan dan dibawa ke Balai Dusun Bulurejo. Namun situasi sempat memanas. Sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 6832 HHQ yang diduga milik pelaku mendadak dilalap api. Kendaraan itu hangus terbakar di tengah luapan kemarahan massa yang geram dengan aksi pencurian tersebut.</p>
<p>Tak lama berselang, petugas dari SPKT dan Unit Reskrim Polsek Dau tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Polisi kemudian membawa pelaku berikut sejumlah barang bukti.</p>
<p>Di antaranya satu karung plastik berisi sekitar 30 kilogram jeruk siam madu, lima buah jeruk iris manis, dua karung kosong bekas pakan ternak, serta bangkai sepeda motor yang telah terbakar.</p>
<p>Plt Kapolsek Dau, AKP Hari Eko Utomo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan warga.</p>
<p>“Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, dan mencatat keterangan saksi-saksi. Saat ini petugas sedang melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan hingga tuntas,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut. Ia disebut sudah empat kali mengambil jeruk di kebun yang sama dalam kurun satu minggu terakhir.</p>
<p>"Kerugian akibat aksi pencurian itu ditaksir mencapai Rp3 juta," terangnya.</p>
<p>Di Bulurejo, jeruk bukan hanya buah. Hasil bumi itu  adalah hasil kerja panjang petani yang dirawat berbulan-bulan di tengah cuaca tak menentu dan biaya pupuk yang terus naik.</p>
<p>Karena itu, ketika hasil panen dicuri sedikit demi sedikit, yang hilang bukan hanya buahnya, tetapi juga kesabaran warga yang selama ini mencoba bertahan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sidang Kasus Penggelapan di PN Nganjuk Memanas, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Keterangan Saksi Ahli JPU</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sidang-kasus-penggelapan-di-pn-nganjuk-memanas-kuasa-hukum-terdakwa-soroti-keterangan-saksi-ahli-jpu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sidang-kasus-penggelapan-di-pn-nganjuk-memanas-kuasa-hukum-terdakwa-soroti-keterangan-saksi-ahli-jpu</guid>
<description><![CDATA[ Sidang dugaan penggelapan di PN Nganjuk kembali memanas. Kuasa hukum terdakwa YM menilai saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak mampu memperkuat dakwaan dan mengaku tidak menguasai KUHAP saat dicecar pertanyaan di persidangan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a047b6c011a0.webp" length="24094" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 13 May 2026 21:19:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan, Yulia Margaretha, Penasehat hukum Dr Prayogo Laksono, JPU, Saksi ahli JPU, Pengadilan Negeri Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-WEB:144401e4-57fc-4634-b8a2-e8ce0d090e49-6" data-is-intersecting="true">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:144401e4-57fc-4634-b8a2-e8ce0d090e49-6" data-turn-id-container="request-WEB:144401e4-57fc-4634-b8a2-e8ce0d090e49-6" data-testid="conversation-turn-6" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div data-message-author-role="assistant" data-message-id="151dfeb9-e051-4169-b3bc-74066c65c99b" dir="auto" data-message-model-slug="gpt-5-5" class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" data-turn-start-message="true" tabindex="0">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="0" data-end="233"><strong data-start="0" data-end="16">NGANJUK, SJP</strong> – Persidangan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Yulia Margaretha (YM) di Pengadilan Negeri Nganjuk kembali berlanjut, Rabu (13/5/2026). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p data-start="235" data-end="497">Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, memberikan pernyataan tegas kepada awak media terkait keterangan ahli yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, saksi ahli tersebut dinilai tidak mampu memperkuat konstruksi dakwaan JPU secara utuh.</p>
<p data-start="499" data-end="754">Prayogo menyoroti kompetensi ahli yang dihadirkan dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. Ia menilai jawaban saksi ahli justru menunjukkan ketidakmampuan dalam menjelaskan materi yang berkaitan langsung dengan dakwaan maupun aspek hukum acara pidana.</p>
<p data-start="756" data-end="882">“Bahkan saksi tadi menyatakan sendiri bahwa dia bukan ahlinya di bidang tersebut saat kami tanya,” ujar Prayogo usai sidang.</p>
<p data-start="884" data-end="1089">Menurut Prayogo, perkara yang didakwakan dengan Pasal 372 maupun Pasal 374 KUHP sebenarnya memiliki unsur hukum yang sederhana. Namun, ia menilai konstruksi hukum yang dibangun jaksa terkesan dipaksakan.</p>
<p data-start="1091" data-end="1300">“Kami sudah mulai mengarahkan pertanyaan pada materi dakwaan, tetapi ahli justru mengaku tidak menguasai KUHAP. Ini menunjukkan kesaksian hari ini belum mampu menguatkan dakwaan jaksa secara utuh,” tegasnya.</p>
<p data-start="1302" data-end="1520">Prayogo juga menyatakan optimistis pihaknya dapat mematahkan argumentasi jaksa dalam sidang lanjutan nanti. Agenda persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi yang meringankan serta saksi ahli dari pihak terdakwa.</p>
<p data-start="1522" data-end="1601">“Kami optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” imbuhnya.</p>
<p data-start="1603" data-end="1778">Sebelumnya, sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa YM telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan JPU, Senin (11/5/2026).</p>
<p data-start="1780" data-end="1948">Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum menyoroti adanya perbedaan nominal kerugian yang tercantum dalam dakwaan dengan fakta yang terungkap di persidangan.</p>
<p data-start="1950" data-end="2091">JPU dalam dakwaannya menyebut kerugian sebesar Rp40 juta. Namun berdasarkan keterangan para saksi, nominal yang disebut mencapai Rp45 juta.</p>
<p data-start="2093" data-end="2300">“Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan penuntut umum Rp40 juta, padahal fakta materiilnya Rp45 juta. Ada selisih yang dianggap sebagai kerugian, ini menunjukkan ketidaksinkronan,” kata Prayogo saat itu.</p>
<p data-start="2302" data-end="2584">Dalam sidang tersebut, saksi Anik menjelaskan dirinya meminta bantuan kepada terdakwa terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari. Ia mengaku memiliki utang awal Rp60 juta yang kemudian membengkak hingga sekitar Rp150 juta akibat tunggakan dan ancaman lelang dari pihak bank.</p>
<p data-start="2586" data-end="2775">Menurut Anik, terdakwa YM disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp5 juta apabila proses penyelesaian berhasil dilakukan. Untuk itu, Anik mengaku menandatangani surat kuasa kepada terdakwa.</p>
<p data-start="2777" data-end="3067">Sementara itu, saksi Darmaji mengaku menyerahkan uang total Rp45 juta kepada terdakwa, terdiri dari Rp40 juta dengan kwitansi dan Rp5 juta tanpa kwitansi. Ia juga menyebut proses penyelesaian kredit akhirnya dilakukan sendiri oleh Anik dengan pelunasan sekitar Rp83 juta kepada pihak BPR.</p>
<p data-start="3069" data-end="3331">Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Menurut mereka, uang Rp25 juta yang dipersoalkan merupakan bagian dari jasa hukum atau lawyer fee yang telah disepakati secara terbuka.</p>
<p data-start="3333" data-end="3478" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan kembali membedah unsur Pasal 372 KUHP dalam sidang lanjutan untuk memperjelas posisi hukum kliennya. <strong>(*)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="z-0 flex min-h-[46px] justify-start"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
</div>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Truk Bermuatan Kayu Jati Ilegal di Malang Diamankan Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/truk-bermuatan-kayu-jati-ilegal-di-malang-diamankan-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/truk-bermuatan-kayu-jati-ilegal-di-malang-diamankan-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Patroli gabungan di kawasan hutan Sengguruh mengungkap pengangkutan kayu jati tanpa dokumen resmi menggunakan truk engkel di Sumbermanjing Wetan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a043c388a555.webp" length="60582" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 13 May 2026 16:30:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Pembalakan liar</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP — </strong>Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, diamankan saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi menggunakan truk engkel.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Senin (11/5/2026).</p>
<p>Dalam patroli itu, petugas menemukan kendaraan pengangkut kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.</p>
<p>Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.</p>
<p>“Petugas gabungan melakukan patroli setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).</p>
<p>Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.</p>
<p>Selain kendaraan, petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil interogasi tersangka mengaku memperoleh kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.</p>
<p>“Tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.</p>
<p>“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pasca Dugaan Pungli, Lapas Blitar Samakan Aturan Blok D1 dengan Blok Lain</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pasca-dugaan-pungli-lapas-blitar-samakan-aturan-blok-d1-dengan-blok-lain</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pasca-dugaan-pungli-lapas-blitar-samakan-aturan-blok-d1-dengan-blok-lain</guid>
<description><![CDATA[ Pasca adanya dugaan kasus pungutan liar (pungli), Lapas Kelas IIB Blitar melakukan evaluasi internal dan pembenahan. Salah satunya menyamakan aturan pada Blok D1 dengan Blok lain. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a03125414bb7.webp" length="62472" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 12 May 2026 19:59:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Kasus, Dugaan, Pungli, Lapas, Blitar, Pembenahan, Aturan, Blok D1, Blok Lain.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP - </strong>Pasca mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas keamanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar melakukan penataan ulang sistem pengawasan dan aturan internal. </p>
<p>Salah satu langkah yang diambil adalah menyamakan ketentuan di Blok D1 dengan blok lainnya.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi mengatakan perubahan aturan tersebut merupakan bagian dari pembenahan sistem pasca kasus yang kini tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.</p>
<p>Menurutnya, sebelumnya Blok D1 memiliki kebijakan berbeda dibandingkan blok lain, terutama terkait jam tutup kamar. Namun kini aturan tersebut telah diseragamkan.</p>
<p>"Peraturan di kamar Blok D1 sudah kami ubah. Jam tutupnya kami samakan dengan blok lain, yaitu pukul 16.00 WIB," ujar Iswandi, Selasa (12/5/2026).</p>
<p>Sebelumnya, kamar di Blok D1 dikenal memiliki perlakuan berbeda karena lokasinya berada di depan masjid dalam area Lapas. Blok tersebut juga kerap dihuni warga binaan yang bertugas sebagai tahanan pendampinh (tamping) masjid.</p>
<p>Selain itu, kamar di Blok D1 dibuka lebih lama dibandingkan blok lain yakni hingga waktu salat isya'. </p>
<p>Namun setelah kasus dugaan pungli mencuat ke publik, pihak lapas melakukan evaluasi dan penertiban aturan. Kini seluruh kamar di Lapas memiliki jam tutup yang sama, yakni pukul 16.00 WIB.</p>
<p>Iswandi menegaskan, setelah penyesuaian tersebut, hanya warga binaan tertentu yang masih diperbolehkan berada di luar kamar melewati jam tutup, seperti petugas adzan dan imam salat.</p>
<p>"Kami batasi. Yang boleh keluar setelah jam tutup hanya warga binaan yang bertugas sebagai adzan dan imam saja," jelasnya.</p>
<p>Sekedar diketahui, kamar di Blok D1 itu diduga menjadi fasilitas eksklusif yang ditawarkan oknum petugas keamanan kepada warga binaan dengan tarif mencapai Rp100 juta.</p>
<p>Selain penataan aturan internal, Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Blitar.</p>
<p>Tim tersebut melakukan wawancara terhadap sejumlah petugas di bagian keamanan serta beberapa warga binaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.</p>
<p>Sementara itu, tiga petugas yang diduga terlibat telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penanganan kasus saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pusat.</p>
<p>Hingga kini, pihak Lapas Blitar masih menunggu hasil keputusan resmi dari Ditjenpas terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, sembari terus melakukan pembenahan sistem di dalam lembaga pemasyarakatan.</p>
<p>"Sampai sekarang, kami tetap menunggu keputusan dari pusat," imbuhnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Saksi Kunci Selamat, Polisi Mulai Temukan Titik Terang Kasus Maut Miras Oplosan di Junrejo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/saksi-kunci-selamat-polisi-mulai-temukan-titik-terang-kasus-maut-miras-oplosan-di-junrejo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/saksi-kunci-selamat-polisi-mulai-temukan-titik-terang-kasus-maut-miras-oplosan-di-junrejo</guid>
<description><![CDATA[ Membaiknya kondisi DW membuka peluang besar bagi polisi untuk mengurai misteri di balik pesta miras maut di Junrejo. Kesaksian satu-satunya korban selamat itu diperkirakan menjadi kunci utama untuk mengungkap sumber minuman oplosan, kandungan zat berbahaya, hingga kemungkinan adanya jaringan peredaran miras ilegal yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di Kota Batu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a03081be0726.webp" length="15232" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 12 May 2026 18:00:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Miras, Meninggal</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> - Penyelidikan kasus tewasnya dua warga akibat dugaan minuman keras (miras) oplosan di kawasan Junrejo mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Polisi kini menunggu keterangan dari DW (40), satu-satunya korban selamat yang sebelumnya sempat kritis usai pesta minuman bersama dua rekannya.</p>
<p>Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman pada Selasa (12/5/2026) mengatakan bahwa DW saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Punten. Namun kondisinya dilaporkan mulai membaik setelah sebelumnya mengalami penurunan kondisi fisik akibat cairan yang diduga mengandung zat berbahaya.</p>
<p>"Intinya pihak kepolisian masih memprioritaskan pemulihan medis DW sebelum melakukan pemeriksaan secara intensif. kesaksian DW sangat penting untuk mengungkap secara utuh kronologi pesta miras maut yang menewaskan KJ (36) dan IH (29) di sebuah rumah kontrakan produksi tempe di Jalan Sarimun, Desa Beji," urainya.</p>
<p>Ia juga membeberkan bahwa DW masih dalam observasi medis. Akan tetapi kondisinya terus membaik dan kami dalam beberapa hari ke depan sudah bisa dimintai keterangan lebih lanjut.</p>
<p>Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Kota Batu setelah dua korban ditemukan meninggal dalam waktu berbeda usai mengonsumsi minuman berwarna putih kecokelatan.</p>
<p>Korban KJ ditemukan meninggal di rumahnya pada Senin (4/5/2026) malam. Sementara IH sempat menjalani perawatan darurat di RS Baptis Batu sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa dini hari.</p>
<p>"Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga ketiganya mengonsumsi cairan campuran yang diracik di rumah kontrakan tersebut. Namun hingga kini, kandungan pasti zat di dalam minuman masih menunggu hasil uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur," imbuhnya.</p>
<p>Selain memeriksa barang bukti berupa galon sisa cairan, mangkuk, gelas kaca, hingga ponsel korban yang berisi dokumentasi pesta minuman, penyidik juga terus menggali informasi dari warga sekitar lokasi kejadian.</p>
<p>Keterangan DW dipandang menjadi elemen paling menentukan dalam penyidikan. Polisi menduga saksi selamat itu mengetahui asal-usul minuman, proses peracikan, hingga kemungkinan adanya campuran bahan kimia tertentu yang memicu keracunan fatal.</p>
<p>"Polres Batu juga mulai mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal di wilayah Kota Batu. Sebab, kasus miras oplosan dinilai tidak hanya membahayakan individu, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat," tandasnya.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Gresik Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah, Didominasi Narkoba Senilai Rp3 Miliar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-gresik-musnahkan-ratusan-barang-bukti-tindak-pidana-inkrah-didominasi-narkoba-senilai-rp3-miliar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-gresik-musnahkan-ratusan-barang-bukti-tindak-pidana-inkrah-didominasi-narkoba-senilai-rp3-miliar</guid>
<description><![CDATA[ Kejari Gresik Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah, Didominasi Narkoba Senilai Rp3 Miliar ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a02f76407042.webp" length="80198" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 12 May 2026 16:51:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Kejari Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP - </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor setempat, Selasa (12/5/2026). Pemusnahan didominasi oleh barang bukti kasus narkotika senilai Rp3 miliar. </p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zam Zam Ikhwan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan Polres Gresik periode Januari hingga Mei 2026.</p>
<p>Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusinya.</p>
<p>“Untuk barang bukti ini sudah tugas kejaksaan penuntut umum dan JPU,” kata Ikhwan, seusai kegiatan pemusnahan barang bukti. </p>
<p>Ikhwan menjelaskan, terdapat sekitar 231 perkara yang barang buktinya dimusnahkan setelah inkrah.</p>
<p>Kasus narkoba menjadi perkara yang paling mendominasi, terutama dari kategori pengguna dengan barang bukti relatif kecil.</p>
<p>“Barang bukti narkoba kebanyakan dari tahap pemakai dan barang buktinya tidak terlalu banyak, sekitar nol koma sekian gram,” jelasnya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Kajari Gresik juga meminta dukungan terkait penyediaan gudang penyimpanan barang bukti.</p>
<p>Pasalnya, hingga saat ini Kejari Gresik belum memiliki gudang khusus untuk menampung barang bukti perkara.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa proses penegakan hukum harus terus berjalan secara tegas, terutama terhadap kasus narkotika yang masih mendominasi di wilayah Gresik.</p>
<p>Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, termasuk terkait dukungan fasilitas penyimpanan barang bukti bagi Kejari Gresik.</p>
<p>“Proses kepastian hukum ini harus terus ditegakkan dan memang kasus yang dominan masih narkoba,” ujarnya.</p>
<p>Data Kejari Gresik mencatat, jumlah perkara sejak Januari hingga Mei 2026 mencapai sekitar 213 perkara.</p>
<p>Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, pil LL sebanyak 804.892 butir, timbangan 22 unit, telepon genggam 188 unit, satu unit laptop, alat hisap 108 buah, pakaian 117 buah, serta senjata tajam berupa paving tiga buah dan shock breaker delapan buah. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Penggelapan di Nganjuk Ungkap Perbedaan Nilai Kerugian</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pemeriksaan-saksi-kasus-dugaan-penggelapan-di-nganjuk-ungkap-perbedaan-nilai-kerugian</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pemeriksaan-saksi-kasus-dugaan-penggelapan-di-nganjuk-ungkap-perbedaan-nilai-kerugian</guid>
<description><![CDATA[ Dalam konferensi pers tersebut, Prayogo menyoroti sejumlah ketidaksinkronan keterangan saksi serta poin-poin dakwaan yang dinilai lemah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a01b2011ac58.webp" length="68090" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 11 May 2026 20:16:27 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Sidang lanjutan, Kasus dugaan penggelapan, Penasehat Hukum, Yulia Margaretha, saksi persidangan, Pengadilan Negeri Nganjuk, JPU, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP –</strong> Sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa YM di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (11/5/2026).</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta baru terungkap, termasuk adanya perbedaan nominal kerugian yang menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa.</p>
<p>Perkara yang didakwakan menggunakan Pasal 372 KUHP itu telah melalui agenda pembacaan dakwaan dan kini memasuki pemeriksaan saksi. Sedikitnya lima saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Anik, Darmaji, Marni, Voga, dan Mey.</p>
<p>Dalam dakwaannya, JPU menyebut kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp40 juta. Namun, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Dr. Prayogo Laksono menilai terdapat ketidaksinkronan karena fakta persidangan justru mengungkap nominal Rp45 juta.</p>
<p>“Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan Rp40 juta, padahal fakta materiilnya Rp45 juta. Ada selisih yang dianggap sebagai kerugian, ini menunjukkan ketidaksinkronan,” ujar Prayogo usai persidangan.</p>
<p>Sementara itu, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Anik menjelaskan awal mula dirinya meminta bantuan kepada terdakwa YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari.</p>
<p>Anik mengaku memiliki utang awal sebesar Rp60 juta. Namun karena mengalami tunggakan, nilai tagihan disebut membengkak hingga sekitar Rp150 juta dan disertai ancaman lelang dari pihak bank.</p>
<p>“Saya datang meminta tolong agar tagihannya bisa turun,” ujar Anik dalam persidangan.</p>
<p>Menurut Anik, selain kewajiban pembayaran sekitar Rp100 juta, terdakwa juga disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp5 juta apabila proses penyelesaian berhasil dilakukan. Untuk keperluan tersebut, Anik mengaku membuat dan menandatangani surat kuasa kepada terdakwa YM. Surat kuasa itu juga disebut menjadi salah satu barang bukti dalam persidangan.</p>
<p>Keterangan berbeda kemudian disampaikan Darmaji, suami Anik. Ia mengaku mentransfer uang sebesar Rp25 juta dari rekening pribadinya dan meminta bukti kwitansi atas penyerahan uang tersebut.</p>
<p>“Saya tidak pernah melihat saksi Anik menandatangani surat kuasa,” ujarnya di persidangan.</p>
<p>Darmaji menyebut total uang yang diberikan kepada terdakwa mencapai Rp45 juta, terdiri dari Rp40 juta yang disertai kwitansi dan Rp5 juta tanpa kwitansi.</p>
<p>Ia juga mengungkap bahwa pada akhirnya proses penyelesaian kredit dilakukan sendiri oleh Anik dengan mendatangi pihak BPR dan bertemu dengan seseorang bernama Bu Sri untuk melunasi kewajiban sebesar Rp83 juta di luar uang yang telah diserahkan kepada YM.</p>
<p>“Saya yakin memberikan uang ke YM Rp45 juta, cuma yang Rp5 juta tanpa kwitansi,” tegasnya.</p>
<p>Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa kembali menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan penggelapan tersebut dinilai tidak terpenuhi.</p>
<p>Prayogo menyebut, berdasarkan keterangan saksi Voga dan Mey, uang Rp25 juta yang dipersoalkan diketahui penggunaannya sebagai jasa hukum atau lawyer fee.</p>
<p>Menurutnya, kesepakatan antara pihak pengacara dan Anik dilakukan secara terbuka melalui video call yang disaksikan sejumlah pihak terkait.</p>
<p>Dalam sidang, tim penasihat hukum juga mempertanyakan kepada saksi Marni dan Voga apakah uang Rp25 juta cukup untuk menebus sertifikat yang menjadi pokok persoalan. Kedua saksi disebut menjawab nominal tersebut tidak mencukupi.</p>
<p>“Jawaban itu secara otomatis mematahkan dakwaan penggelapan karena jumlah uang tersebut tidak mungkin digunakan untuk tujuan penebusan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Prayogo.</p>
<p>Pihak penasihat hukum menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU.</p>
<p>Dalam sidang berikutnya, tim hukum terdakwa berencana membedah unsur-unsur Pasal 372 KUHP serta membahas masa transisi antara KUHP lama dan KUHP baru guna memperjelas posisi hukum kliennya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>3 Tahun Jadi Polisi Gadungan di Gresik, Pria Ini Akhirnya Terciduk Usai Peras Warga Berdalih Uang Keamanan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/3-tahun-jadi-polisi-gadungan-di-gresik-pria-ini-akhirnya-terciduk-usai-peras-warga-berdalih-uang-keamanan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/3-tahun-jadi-polisi-gadungan-di-gresik-pria-ini-akhirnya-terciduk-usai-peras-warga-berdalih-uang-keamanan</guid>
<description><![CDATA[ Penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat yang mengeluh karena sering dimintai uang keamanan oleh pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Penarikan uang keamanan tersebut menyasar para korban pelaku usaha atau pemilik warung. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a01b122d6f4c.webp" length="33902" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 11 May 2026 19:45:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polisi Gadungan Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP — </strong>Beraksi selama tiga tahun, seorang polisi gadungan berinisial J (42) warga Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, akhirnya terbongkar. Ia berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan saat menjalankan aksi penipuannya terhadap seorang korban inisial K (45) pemilik warung di Jalan Raya Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, setempat. </p>
<p>Pelaku selama tiga tahun menjalankan aksinya dengan modus penarikan uang keamanan.</p>
<p>"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa aksi nekat ini sudah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2023. Korban rutin memberikan uang karena merasa terintimidasi dan percaya bahwa tersangka benar-benar polisi," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, Senin (11/5/2026).</p>
<p>AKP Bakri mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat yang mengeluh karena sering dimintai uang keamanan oleh pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Penarikan uang keamanan tersebut menyasar para korban pelaku usaha atau pemilik warung.</p>
<p>Menganggapi laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk pengecekan.</p>
<p>"Hasil interogasi di lapangan memastikan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri, melainkan warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai petugas,” jelasnya. </p>
<p>Menurut AKP Bakri, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi rutin meminta uang keamanan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu terhadap para korban. Petugas menduga masih ada korban lain di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan yang menjadi sasaran tersangka.</p>
<p>Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu serta bukti transfer dari korban.</p>
<p>"Salah satu korban tercatat mengalami total kerugian mencapai Rp2 juta," tambahnya. </p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.</p>
<p>"Saya mengimbau warga Gresik agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk kepentingan pribadi atau meminta uang tanpa dasar hukum," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Kota Probolinggo Setorkan Rp313 Juta Hasil Lelang Aset Koruptor ke Kas Negara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-kota-probolinggo-setorkan-rp313-juta-hasil-lelang-aset-koruptor-ke-kas-negara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-kota-probolinggo-setorkan-rp313-juta-hasil-lelang-aset-koruptor-ke-kas-negara</guid>
<description><![CDATA[ Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp313 juta dari perkara korupsi fasilitas kredit tahun 2022. Dana hasil lelang aset berupa tanah dan rumah di Kraksaan itu telah disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti terpidana. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a01afb1880a9.webp" length="57948" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 11 May 2026 18:51:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, KejaksaanNegeriKotaProbolinggo, Korupsi, Tipikor, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP - </strong>Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp313.020.000 dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo.</p>
<p>Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset sitaan dalam kasus korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja pada tahun 2022.</p>
<p>Prosesi penyerahan hasil lelang dilaksanakan pada Senin siang (11/5/26) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan.</p>
<p>Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Kota Probolinggo sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo pada tahun 2022. Dalam perkara itu, terpidana dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan, penyerahan uang hasil lelang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
<p>“Uang hasil lelang barang rampasan negara ini nantinya disetorkan ke kas negara untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan serta memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Lilik Setiyawan.</p>
<p>Ia menjelaskan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 9 Januari 2025, hasil lelang barang bukti tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.</p>
<p>“Seluruh hasil lelang aset rampasan tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Probolinggo sebesar Rp313.020.000,” katanya.</p>
<p>Aset yang dilelang berupa sebidang tanah hak milik (SHM) Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahjo yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tanah seluas 120 meter persegi tersebut juga dilengkapi bangunan rumah yang berdiri di atasnya.</p>
<p>Melalui pelaksanaan lelang dan penyetoran hasil rampasan negara itu, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.</p>
<p>Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari optimalisasi pengelolaan barang rampasan serta pelaksanaan eksekusi perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.</p>
<p>“Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengelolaan barang rampasan dan pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi,” imbuh Lilik Setiyawan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Amankan Tiga Orang Tersangka Drama Penculikan dan Penyekapan Warga Ngoro Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-amankan-tiga-orang-tersangka-drama-penculikan-dan-penyekapan-warga-ngoro-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-amankan-tiga-orang-tersangka-drama-penculikan-dan-penyekapan-warga-ngoro-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Dari ketiga tersangka, satu pelaku seorang perempuan merupakan otak pelaku aksi kejahatan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a01970032ed6.webp" length="33532" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 11 May 2026 17:30:14 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Drama Penculikan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Jajaran Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil meringkus Nur Hidayah, perempuan yang disebut sebagai otak pelaku penculikan dan penyekapan terhadap satu keluarga asal Kecamatan Ngoro. Tersangka ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura.</p>
<p>Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan penangkapan tersebut.</p>
<p>“Benar, tersangka ketiga yang juga merupakan otak dari perbuatan ini akhirnya kami tangkap pada (7/5) lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).</p>
<p>Dimas menjelaskan, penangkapan Nur Hidayah dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif.</p>
<p>“Penangkapannya di pinggir jalan, dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang,” imbuhnya. </p>
<p>Usai diperiksa, polisi langsung menetapkan Nur Hidayah sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. </p>
<p>“Iya, sudah jadi tersangka dan ditahan per hari ditangkapnya itu,” tegas Dimas.</p>
<p>Kendati otak pelaku telah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lain yang berstatus buron, yakni Sidi dan Zainudin. Keduanya diduga merupakan suruhan Nur Hidayah dalam menjalankan aksi penyekapan tersebut.</p>
<p>Kasus ini bermula pada Minggu dini hari (2/3/2026) lalu, ketika keluarga AA (29), istrinya ZR (25), dan anak mereka KAA (5) yang tinggal di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, didatangi sejumlah orang. </p>
<p>Para pelaku yang dipimpin Nur Hidayah datang untuk menagih utang bisnis rokok ilegal sebesar Rp25 juta. Karena korban tidak memiliki uang, ketiganya lantas dibawa dan disekap di sebuah rumah di Bangkalan, Madura.</p>
<p>Sebelum membawa pergi korban, para pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dan berjanji akan memulangkan korban pada hari yang sama. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali. Pihak keluarga yang khawatir akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.</p>
<p>Pada Selasa malam (3/3/2026), polisi lebih dulu menangkap dua tersangka, Moh Zehri (40) dan Bahar (29), di kediaman mereka masing-masing di Bangkalan.</p>
<p>Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penculikan.</p>
<p>Dengan telah diamankannya tiga tersangka, polisi kini masih memburu Sidi dan Zainudin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Surabaya, Komnas PA Dorong Sertifikasi Pendidik Keagamaan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/guru-ngaji-cabuli-7-santri-di-surabaya-komnas-pa-dorong-sertifikasi-pendidik-keagamaan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/guru-ngaji-cabuli-7-santri-di-surabaya-komnas-pa-dorong-sertifikasi-pendidik-keagamaan</guid>
<description><![CDATA[ Komnas PA Surabaya mendorong adanya sertifikasi yang lebih ketat bagi pendidik keagamaan, termasuk mekanisme pengecekan latar belakang atau track record calon pengajar sebelum diberikan akses mendampingi anak-anak, dengan catatan sertifikasi jangan disalahgunakan menjadi lahan cari cuan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0108fcd0b07.webp" length="44340" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 11 May 2026 09:00:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komnas PA Surabaya, Syaiful Bachri, Kekerasan Anak, Tempat Mengaji, Pesantren, Santri, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Ruang yang selama ini dianggap aman bagi anak kembali tercoreng. Setelah publik digegerkan kasus kekerasan di daycare hingga rentetan kasus pelecehan di lingkungan pesantren dan rumah mengaji, kini dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki oleh seorang guru ngaji juga mencuat di Kota Surabaya.</p>
<p></p>
<p>Kasus tersebut diungkap Polrestabes Surabaya setelah seorang santri melapor dan diikuti pengakuan korban lainnya. Tersangka berinisial MZ (22), yang juga berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tujuh santri laki-laki usia 10 hingga 15 tahun sejak 2025 hingga April 2026.</p>
<p></p>
<p>Para korban diketahui merupakan santri yang rutin mengikuti kegiatan mengaji dan menginap setiap akhir pekan di lokasi yayasan. Polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi malam hari saat para korban beristirahat untuk melancarkan aksinya.</p>
<p></p>
<p>Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya, Syaiful Bachri, turut prihatin atas kejadian itu dan menilai kasus tersebut kembali menjadi alarm serius bahwa sistem perlindungan anak di ruang pendidikan dan pengasuhan masih lemah.</p>
<p></p>
<p>"Yang menjadi kami lebih prihatin adalah fakta bahwa pelakunya itu masih usia 22 tahun. Nah, ini yang menjadi perhatian kami," ujar Syaiful saat dikonfirmasi pada Senin, (11/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata karena profesi pelaku sebagai guru agama. Menurutnya, siapa pun yang memiliki akses terhadap anak wajib memiliki tanggung jawab perlindungan anak.</p>
<p></p>
<p>"Kita tidak memandang bahwa ini soal profesi. Tetapi setiap warga negara wajib untuk melindungi hak anak terkait dengan tumbuh kembang," ujarnya.</p>
<p></p>
<p>Syaiful mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di ruang pendidikan maupun pengasuhan kini semakin memprihatinkan karena terjadi di tempat-tempat yang justru dipercaya orang tua sebagai ruang aman.</p>
<p></p>
<p>Karena itu, Komnas PA Surabaya mendorong adanya sertifikasi yang lebih ketat bagi pendidik keagamaan, termasuk mekanisme pengecekan latar belakang atau <em>track record </em>calon pengajar sebelum diberikan akses mendampingi anak-anak.</p>
<p></p>
<p>"Nah lagi, kami sering menyarankan untuk adanya sertifikasi, khususnya dalam hal ini yakni untuk para pendidik agama yang juga perlu lebih kencang," katanya.</p>
<p></p>
<p>Kendati demikian, ia juga menegaskan bahwa solusi sertifikasi jangan malah disalahgunakan menjadi ladang mencari keuntungan semata bagi beberapa pihak, karena jika sertifikat bisa diperoleh hanya dilengan dibeli maka esensi dari sertifikat tersebut menjadi tidak berguna.</p>
<p></p>
<p>Lebih jauh, ia menilai yayasan pendidikan maupun lembaga keagamaan perlu memiliki sistem seleksi dan keterbukaan rekam jejak terhadap calon pengajar agar kasus serupa tidak terus berulang.</p>
<p></p>
<p>"Itu juga perlu adanya kualifikasi terkait masa lalu atau track record dari calon pendidik yang ada di lingkungannya," ucapnya.</p>
<p></p>
<p>Menurut Syaiful, selama ini masih terjadi pembiaran akibat lemahnya pengawasan dan kuatnya budaya normalisasi di masyarakat. Kondisi itu membuat kekerasan terhadap anak kerap terlambat terungkap meski sudah ada Undang-undang maupun peraturan.</p>
<p></p>
<p>"Tadi kita bilang normalisasi ini menjadi momok dan menjadi musuh kita, padahal untuk meminimalisir kejadian seperti ini perlu adanya peran dari semua pihak" katanya.</p>
<p></p>
<p>Ia juga menyoroti pentingnya pencatatan rekam jejak pelaku kekerasan terhadap anak agar tidak mudah berpindah tempat dan kembali mendapat akses terhadap anak-anak di lingkungan baru.</p>
<p></p>
<p>"Jangan sampai sanksi sosial ini dia dipindahkan atau diusir ke tempat yang lain tanpa tempat yang baru itu bisa melihat track record beliau," ujarnya.</p>
<p></p>
<p>Dalam kesempatan itu, Syaiful turut menyinggung kemungkinan adanya rantai kekerasan yang berulang apabila pelaku maupun korban tidak mendapat pendampingan psikologis yang memadai.</p>
<p></p>
<p>"Yang kami khawatirkan jangka panjangnya apabila tanpa pendampingan yang baik, anak ini juga akan melakukan yang sama kepada yang lain," katanya.</p>
<p></p>
<p>Ia menjelaskan, korban anak maupun saksi anak kerap memilih diam karena takut terhadap ancaman, senioritas, maupun relasi kuasa dari pelaku yang lebih tua dan lebih kuat. Karena itu, Komnas PA Surabaya mendorong penguatan ruang konseling dan keberanian anak untuk bercerita.</p>
<p></p>
<p>"Kenapa ini muncul? Karena orang tua tidak hadir dan anak tidak berani bercerita kepada orang tua, maka dari itu komunikasi menjadi penting," imbuhnya </p>
<p></p>
<p>Komnas PA Surabaya juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan pemerintah kota dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, respons cepat penting untuk mencegah trauma berkepanjangan terhadap korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan maksimal.</p>
<p></p>
<p>“Kami mengapresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang langsung bergerak dan langsung menangani kasus tersebut. Begitu pula dengan teman-teman dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya yang turut melakukan pendampingan kepada anak-anak,” pungkasnya.</p>
<p></p>
<p>Kini pihak kepolisian telah menangkap tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana. Sementara, pihak DP3A memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dibakar Sabu dan Dendam, Pria di Surabaya Habisi Teman Secara Brutal Hingga Tembus Jantung</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dibakar-sabu-dan-dendam-pria-di-surabaya-habisi-teman-secara-brutal-hingga-tembus-jantung</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dibakar-sabu-dan-dendam-pria-di-surabaya-habisi-teman-secara-brutal-hingga-tembus-jantung</guid>
<description><![CDATA[ Diduga di bawah pengaruh sabu, seorang residivis di Surabaya tega habisi temannya secara brutal hingga tembus ke jantung. Motif dendam jadi pemicu utama. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a0070d1d3785.webp" length="18864" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 10 May 2026 20:44:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Pembunuhan di Sencaki Surabaya, Residivis bunuh teman di Surabaya, Pembunuhan sadis di Surabaya, Efek sabu picu pembunuhan, Pelaku pembunuhan Jalan Sencaki</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong> – Kombinasi maut antara pengaruh narkotika dan amarah membabi buta berujung pada aksi pembunuhan sadis di Jalan Sencaki, Surabaya. Seorang pria nekat menghabisi nyawa temannya sendiri dengan cara yang sangat tragis setelah mengonsumsi sabu-sabu.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pelaku diketahui baru saja mengonsumsi sabu-sabu sebelum melakukan aksinya. Kondisi psikologis yang tidak stabil akibat narkoba diduga memperparah emosi pelaku yang saat itu tersulut dendam.</p>
<p>"Saat melakukan pembunuhan tersebut, pelaku diketahui baru saja mengonsumsi sabu-sabu. Ia dalam kondisi emosi tinggi," ujar Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, Minggu (10/5/2026).</p>
<p>Dendam pelaku dipicu oleh pengakuan adik perempuannya yang mengaku telah dilecehkan secara fisik dan verbal oleh korban. Terbakar amarah, pelaku yang mempersenjatai diri dengan pisau melakukan perburuan terhadap korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencari korban hingga tiga kali sebelum akhirnya bertemu di sebuah gang sempit.</p>
<p>Begitu menemukan korban, pelaku yang sudah gelap mata langsung melancarkan serangan bertubi-tubi secara membabi buta. Detail serangan yang diungkap polisi menunjukkan betapa sadisnya aksi tersebut. Pelaku membacok korban mengenai bagian leher dan kepala. Selain itu, pelaku juga menusuk bagian dada yang menembus hingga ke jantung. Korban dinyatakan meninggal seketika di lokasi kejadian akibat perdarahan hebat.</p>
<p>Bukan kali ini saja pelaku berurusan dengan hukum. Statusnya terungkap sebagai residivis narkoba  yang pernah mendekam di penjara selama delapan tahun. Tak hanya itu, saat ditangkap oleh Tim Jatanras di tempat persembunyiannya di Sampang, Madura, pelaku ternyata juga berstatus sebagai buronan (DPO) kasus penadahan sepeda motor curian.</p>
<p>Kini, pelaku harus kembali menghadapi jeruji besi dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat akibat aksi brutalnya yang dipicu oleh sabu dan dendam kesumat tersebut. (**)</p>
<p><strong>Sumber : Beritasatu.com</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Guru Ngaji di Surabaya Tega Cabuli 7 Santri, Berdalih Kecanduan Film Porno</title>
<link>https://suarajatimpost.com/guru-ngaji-di-surabaya-tega-cabuli-7-santri-berdalih-kecanduan-film-porno</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/guru-ngaji-di-surabaya-tega-cabuli-7-santri-berdalih-kecanduan-film-porno</guid>
<description><![CDATA[ Oknum guru ngaji berinisial MZ (22) di ponpes Surabaya ditangkap usai cabuli 7 santri di bawah umur. Tersangka mengaku kecanduan film porno. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a001a5db4c1b.webp" length="57920" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 10 May 2026 13:43:32 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>guru ngaji cabuli santri, pencabulan santri surabaya, oknum guru ngaji surabaya, kekerasan seksual anak, ponpes surabaya, polrestabes surabaya</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong> – Seorang guru ngaji berinisial MZ (22) di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib. MZ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh orang santrinya yang masih di bawah umur. Mirisnya, tersangka menyalahgunakan statusnya sebagai pendidik dengan dalih tak kuasa menahan nafsu akibat kecanduan konten pornografi.<br><br>Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan bahwa motif kejahatan tersangka didorong oleh kebiasaan buruknya mengonsumsi film dewasa. Posisi MZ sebagai sosok guru yang seharusnya melindungi, justru dimanfaatkan untuk memperdaya para korban yang rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun.</p>
<p>"Kata tersangka, dia melakukan itu karena nafsu akibat sering menonton film porno atau film biru. Korban sejauh ini terdata ada tujuh orang anak," ungkap Kombes Pol Luthfie kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat oknum guru tersebut bukanlah kejadian sesaat, melainkan telah dilakukan sejak tahun 2025. Tersangka MZ melancarkan modusnya dengan cara mengendap-endap menghampiri kamar para santri pada malam hari, tepat ketika korban sedang terlelap tidur, lalu melakukan pelecehan.</p>
<p>Kasus yang mencoreng institusi pendidikan agama ini sebenarnya telah diketahui oleh beberapa santri lain. Namun, relasi kuasa antara guru dan murid membuat para saksi bungkam karena ketakutan. Aksi MZ baru terhenti setelah salah satu korban memberanikan diri untuk memecah kebungkaman (<em>speak up</em>) dan menceritakan trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan dari keluarga korban inilah yang menjadi dasar kepolisian untuk segera meringkus tersangka.</p>
<p>Saat ini, fokus utama tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban. Ketujuh santri yang menjadi korban pencabulan tengah menjalani proses *trauma healing* yang difasilitasi oleh dinas terkait guna memulihkan kondisi psikologis mereka.</p>
<p>Sementara itu, tersangka MZ kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat menyalahgunakan profesinya sebagai tenaga pendidik untuk melakukan kekerasan seksual pada anak, MZ terancam hukuman berat, yakni pidana penjara di atas 15 tahun. (**)</p>
<p><strong>Sumber : Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Danu</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dugaan Penyelewengan Dana Desa Banjardowo, Dokumen Penting Diamankan Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dugaan-penyelewengan-dana-desa-banjardowo-dokumen-penting-diamankan-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dugaan-penyelewengan-dana-desa-banjardowo-dokumen-penting-diamankan-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Setelah penggeledahan di dua lokasi, Unit Tipikor Polres Jombang menemukan sejumlah alat bukti. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_6a001e28b9731.webp" length="24208" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 10 May 2026 12:30:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Kasus Korupsi</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> - Upaya menyibak praktek korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang tampaknya segera mengarah penetapan tersangka. Setelah penggeledahan di dua lokasi, polisi menemukan sejumlah alat bukti.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan langkah penyidikan unit Tipikor dalam pencarian alat bukti melalui penggeledahan terseut. "Betul," jawab AKP Dimas kepada suarajatimpost, Ahad (10/5/2026).</p>
<p>Unit Tipikor Polres Jombang melakukan penggeledahan di rumah kepala desa (Kades) inisial RHD dan mantan Operator Desa berinisial AP, Selasa (21/4/2026). Menurut anggota BPD, Suwadi peristiwa penggeledahan dilakukan setidaknya oleh 9 orang tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang. Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa jadi saksi saat upaya penggeledahan.</p>
<p>"Sembilan orang kayaknya mas, sama kanit baru kok," ujar Suwadi.</p>
<p>Menurut Suwadi, proses penggeledahan juga berlangsung cukup lama. Dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Berbagai dokumen pun berhasil diperoleh dari upaya penggeledahan.</p>
<p>"Dokumen yang dibawa oleh pihak berwenang meliputi SPJ dan RAB dari periode tahun 2021 hingga 2023, serta ditemukannya SK Operator yang sebelumnya sempat dinyatakan hilang/tidak ada," tandasnya.</p>
<p>Berdasar informasi diterima, peristiwa penyelewengan uang negara ini terungkap usai ada keresahan oleh warga terkait kinerja Kades yang kerap tidak masuk kerja dan juga kejanggalan aktivitas pembangunan desa.</p>
<p>Laporan dugaan praktek korupsi pun lantas dilayangkan sejak 2025 oleh warga. Dari temuan penyelidikan polisi ada uang negara senilai ratusan juta rupiah yang diduga dikorupsi. (*)</p>
<p><strong>Editor: Danu</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>LBH Gayatri Dampingi Tersangka Kasus Dugaan Membawa Kabur Balita di Tulungagung, Bantah Ada Niat Penculikan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/lbh-gayatri-dampingi-tersangka-kasus-dugaan-membawa-kabur-balita-di-tulungagung-bantah-ada-niat-penculikan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/lbh-gayatri-dampingi-tersangka-kasus-dugaan-membawa-kabur-balita-di-tulungagung-bantah-ada-niat-penculikan</guid>
<description><![CDATA[ Meski demikian, kuasa hukum menyatakan apabila nantinya dalam proses hukum ditemukan unsur pidana yang kuat, pihaknya berharap GH tetap mendapatkan keadilan sesuai dengan proporsi perbuatannya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69ff08445f223.webp" length="59002" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 09 May 2026 18:01:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, membawa kabur anak tanpa ijin orang tua, lbh gayatri, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP - </strong>Tersangka kasus dugaan membawa kabur seorang balita asal Kabupaten Tulungagung, GH (52), perempuan asal Kabupaten Tulangbawang, Lampung, kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gayatri.</p>
<p></p>
<p>Kuasa hukum tersangka dari LBH Gayatri Moh. Hufron Efendi menegaskan, pihaknya akan memberikan pembelaan terhadap tersangka dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.</p>
<p></p>
<p>“Pertama, kita harus menyamakan perspektif bahwa kami mendampingi tersangka ini tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah. Jadi bagaimanapun juga sebelum dibuktikan di pengadilan, maka tersangka belum bisa dianggap bersalah,” ujar Hufron, Sabtu (9/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Ia menegaskan, LBH Gayatri akan memberikan pendampingan maksimal kepada GH selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, penyidik juga harus bekerja keras untuk membuktikan unsur pidana dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya niat jahat atau mens rea dari tersangka.</p>
<p></p>
<p>“Kami akan melakukan pembelaan terhadap tersangka dengan sebaik-baiknya. Karena nanti penyidik harus membuktikan apakah benar ada unsur trafficking, penculikan, atau tindak pidana lainnya. Unsur niat jahat itu harus dibuktikan secara jelas,” katanya.</p>
<p></p>
<p>Meski demikian, Hufron menyatakan apabila nantinya dalam proses hukum ditemukan unsur pidana yang kuat, pihaknya berharap GH tetap mendapatkan keadilan sesuai dengan proporsi perbuatannya.</p>
<p></p>
<p>“Kalau nanti ternyata memang terbukti ada unsur jahatnya, ya tentu perkara ini harus didudukkan secara adil sesuai fakta hukumnya,” imbuhnya.</p>
<p></p>
<p>Terkait dugaan penculikan atau perdagangan anak, pihak kuasa hukum mengaku hingga kini belum menemukan indikasi adanya niat tersebut berdasarkan keterangan kliennya.</p>
<p></p>
<p>“Sejauh ini kami belum melihat adanya arah ke sana. Kami tidak tahu apakah penyidik memiliki bukti-bukti tertentu, tetapi dari hasil penggalian keterangan terhadap tersangka, belum ada indikasi niat menjual atau menculik anak,” ujar Hufron.</p>
<p></p>
<p>Menurut pengakuan GH kepada penasihat hukumnya, balita tersebut sebelumnya memang dititipkan oleh ibunya kepada tersangka karena sang ibu bekerja. Saat itu, GH disebut hendak pulang ke Lampung untuk menghadiri kelahiran cucunya.</p>
<p></p>
<p>“Menurut keterangan tersangka, anak itu memang dititipkan kepadanya. Karena tersangka hendak ke Lampung dan anak tersebut tidak ada yang mengasuh, akhirnya dibawa serta. Jadi menurut pengakuan tersangka, tidak ada niatan untuk menjual ataupun menculik,” jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Keterangan senada juga disampaikan penasihat hukum lainnya dari LBH Gayatri, Fitri Erna. Ia menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum keberangkatan ke Lampung komunikasi dengan ibu balita masih berjalan baik.</p>
<p></p>
<p>“Menurut keterangan tersangka kepada kami, awalnya dia sudah memberi tahu ibu si anak bahwa dalam waktu dekat akan pulang ke Lampung karena anaknya akan melahirkan,” ujar Fitri.</p>
<p></p>
<p>Ia menjelaskan, beberapa hari kemudian ibu balita menitipkan anaknya kepada GH selama empat hari karena bekerja. Di tengah masa penitipan itulah GH memutuskan berangkat ke Lampung secara mendadak.</p>
<p></p>
<p>“Pemesanan tiket bus dilakukan secara instan pada tanggal keberangkatan tanggal lima. Menurut pengakuannya, niat membawa anak itu hanya untuk sementara, lalu setelah acara kelahiran cucunya selesai akan kembali lagi ke Tulungagung dan mengembalikan anak tersebut kepada ibunya,” terangnya.</p>
<p></p>
<p>Fitri menambahkan, tersangka juga mengaku sempat melakukan komunikasi melalui video call dengan ibu balita sebelum berangkat.</p>
<p></p>
<p>“Empat hari sebelum keberangkatan komunikasi masih baik, ada video call dan kirim foto. Bahkan sebelum naik bus, tersangka sempat video call saat menyuapi anak itu,” katanya.</p>
<p></p>
<p>Sementara terkait sulitnya komunikasi selama perjalanan, tersangka berdalih telepon genggamnya beberapa kali dimatikan untuk menghemat baterai.</p>
<p></p>
<p>“Menurut pengakuannya, HP kadang hidup kadang mati karena ingin menghemat baterai selama perjalanan bus,” tambah Fitri.</p>
<p></p>
<p>Mengenai banyaknya barang bawaan saat keberangkatan, pihak kuasa hukum menyebut barang tersebut bukan untuk melarikan diri, melainkan perlengkapan bayi dan kebutuhan anak tersangka di Lampung yang akan melahirkan.</p>
<p></p>
<p>“Pengakuan tersangka, barang yang dibawa itu perlengkapan si bayi dan kebutuhan anaknya yang akan melahirkan di Lampung. Bahkan barang pribadi tersangka masih banyak tertinggal di kosnya di Desa Ngunut karena memang niatnya akan kembali lagi ke Tulungagung,” jelas Fitri.</p>
<p></p>
<p>LBH Gayatri juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Namun hingga kini pihak kuasa hukum mengaku belum dapat bertemu dengan ibu balita untuk membicarakan kemungkinan damai.</p>
<p></p>
<p>“Kami sebenarnya ingin mengupayakan restorative justice, karena ini delik aduan. Kalau laporan dicabut dan kedua pihak berdamai, maka perkara bisa selesai. Tetapi sampai sekarang kami belum bertemu dengan ibu korban,” ujar Fitri.</p>
<p></p>
<p>Sebelumnya, GH ditangkap polisi di Serang, Banten, pada Rabu (6/5/2026). Saat diamankan, GH tengah berada di dalam bus bersama balita yang diasuhnya dalam perjalanan menuju Lampung. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara balita yang masih berusia 17 bulan tersebut sudah kembali ke pangkuan ibu kandungnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Keputusan Akhir Kasus Dugaan Pungli Lapas Blitar Ada di Pusat</title>
<link>https://suarajatimpost.com/keputusan-akhir-kasus-dugaan-pungli-lapas-blitar-ada-di-pusat</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/keputusan-akhir-kasus-dugaan-pungli-lapas-blitar-ada-di-pusat</guid>
<description><![CDATA[ Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan tiga petugas keamanan Lapas Kelas IIB Blitar kini sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fdccc73d7c5.webp" length="42756" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 08 May 2026 19:54:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Kasus, Pungli, Lapas, Blitar, Menuggu, Keputusan, Pusat, Sanksi, Petugas, Sel Mewah.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP -</strong> Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan tiga petugas keamanan di Lapas Kelas IIB Blitar kini sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan.</p>
<p>Hingga saat ini, pihak Lapas Kelas IIB Blitar masih menunggu keputusan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan sanksi terhadap petugas yang diperiksa.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi mengatakan, seluruh proses penanganan sudah dilimpahkan ke pimpinan di tingkat pusat. Sementara tiga petugas yang sebelumnya diperiksa masih berada di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Timur.</p>
<p>"Semua penanganan kasus sudah kami serahkan ke pimpinan. Pegawai juga masih di Kanwil Jatim, sedangkan prosesnya ditangani pusat," kata Iswandi, Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Menurut Iswandi, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan yang akan diambil terhadap tiga petugas tersebut.</p>
<p>"Kami masih menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.</p>
<p>Dalam proses pendalaman kasus, tim dari Ditjenpas diketahui turun langsung ke Lapas Kelas IIB Blitar untuk melakukan pemeriksaan. </p>
<p>Sejumlah petugas keamanan hingga tamping atau warga binaan pendamping turut dimintai keterangan.</p>
<p>Ada empat petugas lain di bagian keamanan yang sempat diwawancarai karena berada dalam satu ruangan dengan petugas yang diperiksa. Selain itu, dua tamping juga ikut dimintai keterangan oleh tim pemeriksa.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat petugas tersebut disebut tidak terindikasi terlibat dalam dugaan praktik pungli.</p>
<p>"Mereka hanya dimintai keterangan dan tidak ada indikasi ikut terlibat," terang dia.</p>
<p>Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan adanya permintaan uang kepada warga binaan kasus korupsi untuk mendapatkan fasilitas dan kenyamanan tertentu di dalam lapas.</p>
<p>Tiga petugas yang diperiksa masing-masing berinisial AK, RG, dan W. Ketiganya telah dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur guna menjalani pemeriksaan lanjutan.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, dua petugas keamanan diduga menawarkan fasilitas khusus kepada warga binaan yang baru masuk ke Lapas Blitar. Sebagai imbalannya, warga binaan diminta menyerahkan sejumlah uang.</p>
<p>Dari pengakuan tiga warga binaan kasus korupsi itu menyebut sempat dimintai uang hingga Rp100 juta untuk mendapatkan fasilitas tertentu. Namun setelah negosiasi, masing-masing memberikan sekitar Rp60 juta kepada oknum petugas.</p>
<p>Tak hanya petugas keamanan, kepala keamanan Lapas Kelas IIB Blitar juga ikut menjalani pemeriksaan karena diduga mengetahui praktik tersebut.</p>
<p>Meski kasus itu menjadi perhatian publik, pihak Lapas Blitar memastikan aktivitas pelayanan dan pengamanan di dalam Lapas tetap berjalan normal sambil menunggu keputusan resmi dari Ditjenpas pusat. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Gagalkan Dugaan Penculikan Balita, Tersangka Kini Diamankan Polres Tulungagung</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-gagalkan-dugaan-penculikan-balita-tersangka-kini-diamankan-polres-tulungagung</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-gagalkan-dugaan-penculikan-balita-tersangka-kini-diamankan-polres-tulungagung</guid>
<description><![CDATA[ Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali dengan maksud menguasai anak tersebut, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fdc6d707a29.webp" length="49160" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 08 May 2026 18:55:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, unit ppa satreskrim polres tulungagung, penculikan balita, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP - </strong>Satreskrim Polres Tulungagung tengah menangani kasus dugaan tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua kandung.</p>
<p>Seorang perempuan berinisial GH (52), warga Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diamankan polisi saat hendak membawa seorang balita berusia 17 bulan ke Lampung menggunakan bus antarkota.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, laporan polisi dibuat pada Rabu, 6 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Laporan diajukan oleh ibu korban berinisial IR (34), yang tinggal di tempat kos di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.</p>
<p>Setelah berhasil diamankan di Serang, GH dibawa ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut, dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>“Dasar perkara ini dimulai dari laporan polisi LPB/77/V/2026/SPKT/Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur tanggal 6 Mei 2026. Pelapor adalah seorang ibu berinisial IR, sedangkan korban adalah anak kandungnya sendiri berinisial B yang masih berusia kurang lebih 17 bulan,” ujar Iptu Andi Tamba.</p>
<p>Menurut dia, setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian lain hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di wilayah Serang, Banten.</p>
<p>“Atas laporan tersebut, Unit PPA melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan polres dan polda jajaran sehingga pada Rabu pukul 08.30 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Polres Serang, Banten,” katanya.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Kamis, 30 April 2026 malam. Saat itu IR yang bekerja malam menitipkan anaknya kepada GH yang dikenalnya sebagai tetangga kos di wilayah Ngunut.</p>
<p>Awalnya, IR menghubungi GH melalui WhatsApp dan menanyakan kesediaannya menjaga sang anak. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban kemudian diantar ke tempat kos tersangka untuk dititipkan sementara karena pelapor harus bekerja. Namun sejak hari pertama penitipan, IR mulai kesulitan menemui anaknya. Setiap kali datang atau meminta bertemu, tersangka selalu berdalih balita tersebut sedang tidur.</p>
<p>“Pada hari pertama dititipkan, ibunya mau ketemu anaknya, tapi dijawab anaknya sedang tidur jangan diganggu. Hari kedua juga begitu, saat mengantar susu dan pampers hanya diminta bertemu di luar kos,” terang Kasatreskrim.</p>
<p>Meski sempat beberapa kali melakukan video call dan melihat kondisi anaknya dalam keadaan sehat, pelapor mulai curiga ketika komunikasi dengan tersangka semakin sulit.</p>
<p>Kecurigaan memuncak pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat IR melakukan video call dan melihat tersangka berada di dalam bus sambil membawa anaknya. Sejak saat itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi, dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa GH diduga telah merencanakan keberangkatan ke Lampung sejak awal. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone OPPO warna ungu milik tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta tiket bus Handoyo jurusan Lampung.</p>
<p>“Tiket bus ini sudah dipesan tanggal 5 Mei pukul 10.00 WIB. Sementara komunikasi terakhir dengan pelapor hari Selasa sekitar pukul 13.00 WIB dan tersangka sudah berada di perjalanan menuju Lampung,” jelas Iptu Andi.</p>
<p>Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang-barang pribadi milik tersangka yang telah dikemas untuk dibawa pulang ke Lampung, seperti pakaian, kompor gas, sembako, hingga peralatan dapur.</p>
<p>“Niat untuk membawa anak tersebut sudah tergambar. Semua barang-barangnya sudah dibawa dan dimasukkan ke dalam bus. Jadi memang ada dugaan tidak akan kembali lagi ke Tulungagung,” tambah Iptu Andi Tamba.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga membawa korban dengan tujuan untuk diasuh sendiri di Lampung.</p>
<p>“Motif tersangka adalah untuk menguasai anak tersebut dan membawanya ke Lampung,” kata Kasatreskrim.</p>
<p>Polisi juga memastikan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan telah kembali ke pangkuan ibu kandungnya.</p>
<p>“Anak saat ini sudah kembali kepada ibu kandungnya dalam kondisi sehat dan aman. Korban juga sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Tulungagung,” ujar Iptu Andi Tamba.</p>
<p>Atas perbuatannya, GH dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Pasal tersebut mengatur tentang tindakan membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali dengan maksud menguasai anak tersebut, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.</p>
<p>“Kami menerapkan Pasal 454 KUHP baru dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Andi. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Malang Ungkap Aktor Perusakan di Pantai Wedi Awu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-malang-ungkap-aktor-perusakan-di-pantai-wedi-awu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-malang-ungkap-aktor-perusakan-di-pantai-wedi-awu</guid>
<description><![CDATA[ Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terpisah antara kasus pengrusakan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika agar proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fdc6186848d.webp" length="74874" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 08 May 2026 18:17:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>PolresMalang, PantaiWediAwu, Tirtoyudo, KabupatenMalang, KonferensiPers, WisataMalang, JawaTimur, KriminalMalang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP — </strong>Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, jajaran kepolisian mengungkap aktor di balik kasus dugaan perusakan dan kekerasan terhadap wisatawan di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) dini hari dan melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang tengah menginap di Lilis Cottage Pantai Wedi Awu.</p>
<p>Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara serius dan profesional berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.</p>
<p>“Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu ini secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujar AKBP Taat, Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan kendaraan milik wisatawan.</p>
<p>Tersangka A berperan melempar batu ke kendaraan, sedangkan Z dan Y melakukan perusakan dengan mencoret kendaraan menggunakan cat semprot. Polisi juga tengah memproses satu orang lain berinisial M yang diduga berperan menghasut dan memobilisasi massa menuju lokasi kejadian.</p>
<p>“Tiga orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, perannya berbeda-beda. Dan siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka,” jelas AKBP Taat.</p>
<p>Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat rombongan wisatawan menggelar hiburan musik dan DJ di area cottage pada Senin malam (4/5/2026).</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, diduga terdapat lagu dengan lirik bernuansa ujaran terhadap kelompok masyarakat tertentu yang kemudian direkam dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp.</p>
<p>“Video itu kemudian memicu reaksi negatif di media sosial hingga massa berkumpul dan bergerak menuju lokasi,” ungkapnya.</p>
<p>Sekitar pukul 03.00 WIB, massa gabungan mendatangi area cottage, melakukan pengecekan identitas wisatawan, aksi kekerasan, mematikan listrik penginapan, serta merusak sejumlah kendaraan.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Malang Hafiz Prasetia Akbar menambahkan unsur penghasutan ditemukan dari ajakan yang tersebar melalui percakapan dan grup WhatsApp sebelum massa bergerak ke lokasi.</p>
<p>“Penghasutan tersebut berbentuk ajakan berkumpul dan bergerak bersama menuju lokasi, yang kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana,” kata AKP Hafiz.</p>
<p>AKBP Taat menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>“Tidak menutup kemungkinan nanti dalam proses penyidikan ini masih terus berkembang dan akan kami update selanjutnya,” tegasnya.</p>
<p>Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 20 saksi, memeriksa 12 titik CCTV, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.</p>
<p>Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan rusak, pecahan kaca, batu, kayu, hingga botol minuman keras.</p>
<p>Sebanyak enam kendaraan mengalami kerusakan, terdiri dari satu unit Toyota Hiace, dua unit Isuzu Elf, satu Suzuki Ertiga, satu Toyota Avanza, dan satu Toyota Innova milik warga yang bukan bagian dari rombongan wisatawan.</p>
<p>Selain penyidikan kasus pengrusakan, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana narkotika setelah melakukan tes urine terhadap para wisatawan.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 31 orang dinyatakan positif narkoba, terdiri dari 21 orang positif ganja, enam orang positif sabu, dan empat orang positif ganja serta sabu.</p>
<p>“Tiga puluh satu orang tersebut kami koordinasikan dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan sudah dilaksanakan assessment,” terang AKBP Taat.</p>
<p>Para tersangka dijerat pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, pencurian, dan pengrusakan.</p>
<p>Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menampilkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian. Barang bukti itu di antaranya pecahan kaca kendaraan, batu, kayu, cat semprot, hingga beberapa botol minuman keras.</p>
<p>Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut dalam aksi pengerusakan maupun provokasi di media sosial dan grup percakapan.</p>
<p>Polres Malang memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana </p>
<p>Selain kasus pengrusakan dan kekerasan, polisi juga mendalami dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan aktivitas rombongan wisatawan saat berada di lokasi.</p>
<p>Hasil tes urine yang menunjukkan puluhan orang positif narkotika saat ini telah dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk proses assessment lanjutan.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Remaja 14 Tahun di Blitar Diduga Jadi Korban Eksploitasi, Disuruh Kerja jadi PSK</title>
<link>https://suarajatimpost.com/penyelidikan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/penyelidikan</guid>
<description><![CDATA[ Satreskrim Polres Blitar Kota tengah melakukan penyelidikan mengenai dugaan  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun warga Sananwetan, Kota Blitar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fd85018cc2c.webp" length="17774" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 08 May 2026 14:57:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Remaja, 14 Tahun, Kota Blitar, Diduga, Korban Eksploitasi, Dugaan, TPPO, Polisi, Penyelidikan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP</strong> - Satreskrim Polres Blitar Kota tengah menangani dugaan kasus eksploitasi anak yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kota Blitar.</p>
<p>Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan laporan diterima setelah pihak keluarga mengetahui korban diduga terjerumus dalam praktik prostitusi.</p>
<p>"Kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik," kata dia, Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Informasi yang dihimpun, keluarga korban awalnya merasa curiga setelah korban pulang ke rumah membawa sejumlah uang.</p>
<p>Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga, korban mengaku bekerja dengan seseorang yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melapor ke Polres Blitar Kota. Polisi kini mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.</p>
<p>"Setelah didesak keluarga, korban mengaku bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan seorang dan sistem pembayarannya bagi hasil," ujarnya.</p>
<p>Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk mendukung proses penyelidikan. Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak korban. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Lapas Kelas IIB Blitar Gelar Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Massal</title>
<link>https://suarajatimpost.com/lapas-kelas-iib-blitar-gelar-razia-kamar-hunian-dan-tes-urine-massal</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/lapas-kelas-iib-blitar-gelar-razia-kamar-hunian-dan-tes-urine-massal</guid>
<description><![CDATA[ Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada di dalam Lapas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fd8506d17a5.webp" length="81454" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 08 May 2026 13:57:09 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Lapas Kelas IIB Blitar, Tes Urine, Penggeledahan, Kamar Hunian, Warga Binaan, Barang Terlarang, Dimusnahkan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> – Komitmen untuk memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terus diperkuat. </p>
<p></p>
<p>Lapas Kelas IIB Blitar kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan dan tes urine sebagai langkah menciptakan lingkungan Lapas yang bersih serta aman.</p>
<p></p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menyatakan bahwa petugas melakukan penggeledahan di sejumlah kamar hunian warga binaan. </p>
<p></p>
<p>Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada di dalam Lapas.</p>
<p></p>
<p>Barang-barang yang diamankan di antaranya adalah kartu remi, pengeras suara (speaker), korek api, serta sejumlah barang terlarang lainnya.</p>
<p></p>
<p>"Ini hasil penggeledahan dan hari ini langsung kami musnahkan bersamaan dengan hasil penggeledahan pada bulan lalu. Mudah-mudahan ini menjadi pijakan baru kita untuk menjadikan Lapas Blitar lebih baik lagi," kata Iswandi, Jumat (8/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Selain penggeledahan, dilakukan pula tes urine terhadap 15 pegawai, termasuk Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, serta puluhan warga binaan yang terdiri dari 30 warga binaan laki-laki dan 5 warga binaan perempuan.</p>
<p></p>
<p>"Juga dilakukan tes urine. Hasilnya nihil, *clear* semua," ujarnya.</p>
<p></p>
<p>Lebih lanjut, Iswandi menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan dan komitmen menuju Lapas Blitar yang lebih bersih, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran lainnya.</p>
<p></p>
<p>Ia juga memastikan kegiatan tes urine dan penggeledahan akan terus dilakukan secara rutin setiap awal bulan guna menjaga pengawasan serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di dalam Lapas. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Cemburu dan Tekanan Ekonomi Motif Badut Keliling di Mojokerto Habisi Nyawa Mertua</title>
<link>https://suarajatimpost.com/cemburu-dan-tekanan-ekonomi-motif-badut-keliling-di-mojokerto-habisi-nyawa-mertua</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/cemburu-dan-tekanan-ekonomi-motif-badut-keliling-di-mojokerto-habisi-nyawa-mertua</guid>
<description><![CDATA[ Pertama, tersangka menyimpan rasa cemburu yang mendalam terhadap istrinya. Kedua, ia menganggap sang istri tidak bertanggung jawab terhadap urusan keluarga. Ketiga, adanya permasalahan ekonomi atau kesenjangan penghasilan di dalam rumah tangga mereka. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fd2fb604d8c.webp" length="36836" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 08 May 2026 09:04:45 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>–Sebuah konflik rumah tangga yang dipicu oleh kecemburuan dan himpitan ekonomi berakhir dengan tragedi maut. </p>
<p>Satuan (40), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai badut keliling dan penjual balon, tega menghabisi nyawa ibu mertuanya, Siti Arofah (52), serta menganiaya istrinya sendiri, Sri Wahyuni (36).</p>
<p>Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa tindakan nekat tersangka merupakan puncak dari tumpukan persoalan keluarga yang telah berlangsung lama. </p>
<p>Polisi mengidentifikasi tiga motif utama yang mendorong tersangka melakukan aksi sadis tersebut.</p>
<p>"Pertama, tersangka menyimpan rasa cemburu yang mendalam terhadap istrinya. Kedua, ia menganggap sang istri tidak bertanggung jawab terhadap urusan keluarga. Ketiga, adanya permasalahan ekonomi atau kesenjangan penghasilan di dalam rumah tangga mereka," ujar AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).</p>
<p>Tragedi ini bermula saat tersangka terlibat cekcok hebat dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. </p>
<p>Melihat sang anak dalam bahaya, Siti Arofah berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun, tindakan sang mertua justru memicu amarah tersangka yang sudah gelap mata.</p>
<p>Tersangka kemudian menghujamkan pisau dapur ke arah ibu mertuanya hingga korban meninggal dunia. </p>
<p>"Ini adalah akumulasi konflik dalam waktu panjang. Pada titik jenuh tertentu, emosi tersangka meledak dan melakukan tindak pidana tersebut. Tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya," tambah Kapolres.</p>
<p>Di balik aksi kriminalnya, Satuan dikenal masyarakat sebagai sosok yang bergelut di dunia hiburan jalanan. </p>
<p>Dengan menggunakan sepeda angin, setiap harinya ia berkeliling wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto untuk menawarkan jasa badut dan menjual mainan anak.</p>
<p>"Profil yang bersangkutan bekerja di dunia hiburan keliling. Baik keluarga pelaku maupun korban berasal dari lingkungan ekonomi menengah ke bawah," jelas Andi.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan 12 item barang bukti dari lokasi kejadian. </p>
<p>Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban hingga tewas. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Yulia Margaretha Masuk Tahap Pembuktian</title>
<link>https://suarajatimpost.com/eksepsi-terdakwa-kasus-dugaan-penggelapan-ditolak-sidang-berlanjut-ke-pembuktian</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/eksepsi-terdakwa-kasus-dugaan-penggelapan-ditolak-sidang-berlanjut-ke-pembuktian</guid>
<description><![CDATA[ Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fc936954dc0.webp" length="40964" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 07 May 2026 21:50:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Sidang kasus dugaan penggelapan, Pengadilan Negeri Nganjuk, Ditolak Hakim, Pembuktian, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:de82e62e-87bb-4e2b-8318-c2f25e752bdb-4" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div data-message-author-role="assistant" data-message-id="4e634028-a972-4561-aa33-74384af189f9" dir="auto" data-message-model-slug="gpt-5-5" class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" data-turn-start-message="true" tabindex="0">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="0" data-end="274"><strong data-start="0" data-end="16">NGANJUK, SJP</strong> – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk membacakan putusan sela dalam perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa Yulia Margaretha. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa.</p>
<p data-start="276" data-end="532">Hakim Ketua menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena itu, perkara dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.</p>
<p data-start="534" data-end="752">“Kami menilai dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Maka dari itu, keberatan penasihat hukum harus dikesampingkan dan sidang dilanjutkan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan sela.</p>
<p data-start="754" data-end="1009">Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan lima orang saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta satu orang saksi ahli.</p>
<p data-start="1011" data-end="1174">Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya berencana menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan, serta satu orang ahli.</p>
<p data-start="1176" data-end="1416">Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pada Senin, 18 Mei 2026, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.</p>
<p data-start="1418" data-end="1560">Penasihat hukum terdakwa, Prita Marhaeny Wibowo, mengatakan putusan sela tersebut belum menyentuh pokok perkara yang sedang disidangkan.</p>
<p data-start="1562" data-end="1804">“Kami menghormati putusan sela majelis hakim, namun kami tetap berpegang pada nota keberatan yang telah kami sampaikan sebelumnya dan siap membuktikan argumentasi hukum kami dalam tahap pembuktian,” ujarnya usai persidangan, Kamis (7/5/2026).</p>
<p data-start="1806" data-end="2002">Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan pihak Jaksa Penuntut Umum siap melanjutkan proses persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.</p>
<p data-start="2004" data-end="2116">“JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli pada agenda pembuktian sesuai jadwal persidangan,” singkatnya.</p>
<p data-start="2118" data-end="2277" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Perkara tersebut diperkirakan masih akan bergulir dalam beberapa agenda persidangan ke depan dengan pemeriksaan saksi maupun ahli dari masing-masing pihak. <strong>(*)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="z-0 flex min-h-[46px] justify-start"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></div>
</div>
</div>
</section>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polsek Tulungagung Kota Tangkap Pencuri Motor Praktik Siswa SMK, Pelaku Residivis</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polsek-tulungagung-kota-tangkap-pencuri-motor-praktik-siswa-smk-pelaku-residivis</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polsek-tulungagung-kota-tangkap-pencuri-motor-praktik-siswa-smk-pelaku-residivis</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka diketahui pernah mendekam di Rutan Trenggalek pada tahun 2025 atas kasus serupa. Selain itu tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di Kelurahan Tertek, Tulungagung, tetapi pihak korban tidak melapor ke polisi dan perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fc752a13453.webp" length="55696" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 07 May 2026 20:26:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, polsek tulungagung kota, ungkap kasus curanmor, smk taman siswa, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Aparat Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan praktik milik sekolah di lingkungan SMK Taman Siswa, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.</p>
<p>Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MFB (25), warga Kelurahan Karangwaru, Tulungagung. Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi AG 4871 SV yang digunakan siswa untuk kegiatan praktik pembelajaran di sekolah tersebut.</p>
<p>Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.</p>
<p>“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Karangwaru oleh Kanit Reskrim Iptu Sutrisno bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota,” ujar Nanang, Kamis (7/5/2026).</p>
<p>Kasus pencurian itu pertama kali diketahui pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu penjaga sekolah sedang melakukan patroli rutin di area sekolah untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman.</p>
<p>Ketika memeriksa salah satu ruang praktik, saksi mendapati pintu ruangan dalam kondisi terbuka. Setelah dicek lebih lanjut, sepeda motor milik sekolah yang sebelumnya disimpan di dalam ruangan ternyata sudah hilang.</p>
<p>“Sesampainya di salah satu ruang praktik, saksi mendapati pintu ruangan sudah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor Yamaha Mio milik sekolah sudah tidak berada di tempat,” kata Iptu Nanang.</p>
<p>Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Tulungagung Kota. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui dan tidak berselang lama, petugas langsung melakukan penangkapan ke rumah tersangka.</p>
<p>Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio AG 4871 SV, satu lembar STNK, satu buku BPKB, serta grendel dan gembok dalam kondisi rusak yang diduga dirusak saat aksi pencurian berlangsung.</p>
<p>“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tulungagung Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan catatan kepolisian, MFB diketahui bukan kali pertama terlibat kasus pencurian. Pelaku tercatat pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, pada tahun 2025. Namun pihak korban tidak melaporkannya ke pihak berwenang dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum.</p>
<p>Masih di tahun yang sama, tersangka kembali terlibat pencurian di wilayah Kabupaten Trenggalek hingga akhirnya menjalani hukuman di Rumah Tahanan Trenggalek.</p>
<p>Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, terutama dengan memastikan sistem keamanan kendaraan maupun lingkungan tempat penyimpanan barang berharga dalam kondisi aman.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan lingkungan serta kendaraan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Pria di Kota Batu Tewas Usai Minum Cairan Misterius, Polisi Telusuri Kandungan Zat dan Kronologi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dua-pria-di-kota-batu-tewas-usai-minum-cairan-misterius-polisi-telusuri-kandungan-zat-dan-kronologi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dua-pria-di-kota-batu-tewas-usai-minum-cairan-misterius-polisi-telusuri-kandungan-zat-dan-kronologi</guid>
<description><![CDATA[ Dengan dua korban meninggal dan satu masih kritis, kasus ini kini bergantung pada hasil uji laboratorium untuk mengungkap jenis zat yang dikonsumsi. Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berjalan, sementara publik diminta menunggu kepastian resmi terkait penyebab kematian dalam peristiwa tersebut ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fb35a098c7f.webp" length="6984" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 May 2026 20:00:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Meninggal Dunia, Miras</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> - Kasus kematian dua pria di Kota Batu yang diduga akibat keracunan minuman keras oplosan ramai di perbincangkan dan menjadi penyelidikan serius oleh pihak kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan fokusnya anggota Polres Batu yang tengah menelusuri kandungan zat dalam cairan yang dikonsumsi korban serta merangkai kronologi lengkap kejadian.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto pada Rabu (6/5/2026) menguraikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang juga digunakan sebagai home industry tempe di kawasan Jalan Sarimun, Beji, Kecamatan Junrejo. </p>
<p>"Dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial KJ (36) dan IH (29), sementara satu orang lainnya, DW (40), masih menjalani perawatan intensif. Insiden bermula dari aktivitas konsumsi minuman berwarna putih kecokelatan yang diduga diracik sendiri oleh salah satu korban," urainya.</p>
<p>Dari hasil penelusuran awal, minuman tersebut pertama kali dikonsumsi pada Minggu (3/5/2026) sore di lokasi kontrakan. Keesokan harinya, ketiga korban masih sempat beraktivitas di Pasar Among Tani dengan membawa cairan serupa sebelum akhirnya kembali ke rumah dalam kondisi tidak stabil.</p>
<p>Gejala mulai muncul pada Senin malam. Korban IH mengeluhkan sakit perut dan gangguan penglihatan sebelum dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari. Sementara korban KJ ditemukan meninggal lebih dulu di rumahnya pada Senin malam.</p>
<p>"Untuk mengungkap penyebab pasti, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa cairan dalam galon, wadah minum, serta ponsel korban yang berisi dokumentasi saat mereka mengonsumsi minuman tersebut. Seluruh barang bukti kini tengah diuji di laboratorium forensik Polda Jawa Timur," imbuhnya.</p>
<p>Joko juga membeberkan bahwa penyidik juga masih menunggu kondisi DW membaik untuk dimintai keterangan. Saat ini, ia dirawat di salah satu rumah sakit di wilayah Bumiaji dalam kondisi belum stabil.</p>
<p>Selain uji laboratorium, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan guna memastikan apakah ada unsur kelalaian, kesengajaan, atau faktor lain yang menyebabkan insiden tersebut. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pembunuh Mertua di Mojokerto Diringkus di Surabaya</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pembunuh-mertua-di-mojokerto-diringkus-di-surabaya</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pembunuh-mertua-di-mojokerto-diringkus-di-surabaya</guid>
<description><![CDATA[ Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi bahwa tersangka sempat dibantu oleh kerabatnya sesaat setelah melakukan aksi keji tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fb28c1de4c3.webp" length="32402" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 May 2026 18:50:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong> – Upaya pelarian Satuan (40), tersangka penganiayaan brutal yang menewaskan ibu mertuanya dan melukai istrinya secara kritis, berakhir di tangan kepolisian. </p>
<p>Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto meringkus pelaku di kawasan Asemrowo, Surabaya, kurang dari 24 jam, pada Rabu (6/5/2026).</p>
<p>Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri menggunakan transportasi umum Bus Trans Jatim. </p>
<p>Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Tim Resmob dan Jatanras Polres Mojokerto dengan Polsek Asemrowo.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi bahwa tersangka sempat dibantu oleh kerabatnya sesaat setelah melakukan aksi keji tersebut.</p>
<p>"Tersangka sempat diantar oleh seorang saudaranya menuju titik pemberhentian Bus Trans Jatim. Ia kemudian turun di Asemrowo sebelum akhirnya berhasil kami amankan," ujar AKP Aldhino dalam keterangan resminya.</p>
<p>Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami keterlibatan saudara pelaku yang membantu proses pelarian tersebut. </p>
<p>"Masih kami dalami, dan tentu yang bersangkutan akan kami periksa lebih lanjut," lanjutnya.</p>
<p>Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Diduga dipicu konflik rumah tangga, Satuan menyerang ibu mertua dan istrinya menggunakan senjata tajam.</p>
<p>Ibu mertua pelaku, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian leher. Jenazah telah dievakuasi ke RSUD Pusdik Watukosek, Porong, untuk menjalani autopsi.</p>
<p>Sementara istri pelaku, saat ini dalam kondisi kritis di RSUD Prof. Dr. Soekandar, Mojosari, akibat luka berat pada bagian wajah dan leher.</p>
<p>Tim Inafis Polres Mojokerto sebelumnya telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku. </p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, tersangka Satuan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mojokerto. </p>
<p>Polisi masih berupaya mengungkap motif di balik tindakan sadis yang menghancurkan satu keluarga tersebut. Tersangka terancam dijerat pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Aksi Bejat Petani di Jombang Berakhir dalam Genggaman Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/aksi-bejat-petani-di-jombang-berakhir-dalam-genggaman-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/aksi-bejat-petani-di-jombang-berakhir-dalam-genggaman-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Ia ditangkap atas dugaan tindak asusila terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan korban hamil. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fb0e8690702.webp" length="14804" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 May 2026 17:58:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Kekerasan Seksual</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Seorang petani di Kecamatan Kesemben, Kabupaten Jombang, berinisial P (42), diringkus Satreskrim Polres Jombang. Ia ditangkap atas dugaan tindak asusila terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan korban hamil.</p>
<p></p>
<p>Korban berinisial N (17) itu kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki bulan kelima.</p>
<p></p>
<p>Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka bermula pada April 2025. Saat itu, korban bertemu pelaku di Taman Kebon Rojo. Korban tak sadarkan diri seusai menenggak minuman tanpa merek yang diberikan tersangka.</p>
<p></p>
<p>"Korban tersadar dan mendapati dirinya sudah berada di rumah pelaku dalam kondisi tanpa pakaian. Di alas tidur juga ditemukan bercak darah," ujar AKP Dimas, Rabu (6/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Pasca kejadian pertama, tersangka terus memaksa korban dengan modus intimidasi. Korban mengaku dipaksa melayani hasrat pelaku sedikitnya sepuluh kali di kediaman tersangka.</p>
<p></p>
<p>"Apabila korban menolak datang, tersangka tak segan mengancam dengan kekerasan fisik," lanjutnya.</p>
<p></p>
<p>Kasus ini mulai terbongkar setelah korban sempat tidak pulang ke rumah selama dua hari pada Maret 2026. Ayah kandung korban, S (40), berhasil melacak keberadaan anaknya lewat titik lokasi yang dikirim melalui ponsel.</p>
<p></p>
<p>Rangkaian kebohongan tersangka kian terkuak saat ia mendatangi rumah korban dengan dalih hendak bertanggung jawab. Sikap itu justru menimbulkan rasa curiga sang ayah.</p>
<p></p>
<p>Menindaklanjuti laporan keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak dan menangkap tersangka pada Kamis (30/4/2026). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum.</p>
<p></p>
<p>Kini P mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p></p>
<p>"Kami akan kawal proses penyidikan secara mendalam sampai kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan," tegas AKP Dimas. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Buntut Kericuhan di Pantai Malang: Polisi Sebut 31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba</title>
<link>https://suarajatimpost.com/buntut-kericuhan-di-pantai-malang-polisi-sebut-31-wisatawan-asal-surabaya-positif-narkoba</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/buntut-kericuhan-di-pantai-malang-polisi-sebut-31-wisatawan-asal-surabaya-positif-narkoba</guid>
<description><![CDATA[ Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pascakericuhan yang melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya pada Selasa (5/5/2026) dini hari. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fac06ba07d8.webp" length="33176" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 May 2026 14:47:39 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Malang, Pantai Wediawu, Tirtoyudo, Wisatawan Surabaya, Narkotika, Tes Urine, Polres Malang, Satresnarkoba, BNN Kabupaten Malang, Kericuhan Wisata</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP — </strong>Penyelidikan insiden kericuhan di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. </p>
<p>Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Polres Malang terhadap puluhan wisatawan yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sebanyak 31 orang terindikasi positif menggunakan narkotika.</p>
<p>Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pascakericuhan yang melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya pada Selasa (5/5/2026) dini hari.</p>
<p>Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah memeriksa total 69 orang wisatawan. Dari jumlah tersebut, hampir separuh di antaranya terdeteksi mengonsumsi zat terlarang dengan jenis yang bervariasi.</p>
<p>"Dari hasil tes urine, 31 orang terindikasi positif narkotika. Rinciannya adalah 21 orang positif ganja, 6 orang positif sabu, dan 4 orang lainnya positif kedua jenis narkotika tersebut," jelas AKBP Muhammad Taat Resdi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).</p>
<p>Saat ini, puluhan orang tersebut telah diamankan dan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang. </p>
<p>Sementara itu, 38 wisatawan yang dinyatakan negatif telah dipulangkan ke daerah asal dengan pengawalan serta fasilitas bus dari BPBD Kota Surabaya.</p>
<p>Terkait nasib 31 wisatawan yang positif narkoba, Polres Malang tengah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Langkah ini diambil untuk menentukan klasifikasi penanganan melalui proses assessment.</p>
<p>"Koordinasi dengan BNN dilakukan untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi atau proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.</p>
<p>Meski fokus saat ini terbagi pada temuan penyalahgunaan narkoba, kepolisian memastikan bahwa penyelidikan terhadap kasus utama, yakni dugaan pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan, tetap berjalan secara paralel.</p>
<p>Polisi sedang mengejar sejumlah oknum yang terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan enam orang luka-luka dan enam unit kendaraan roda empat rusak. Di lokasi kejadian, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa balok kayu, batu, serta botol minuman keras.</p>
<p>"Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, baik terkait dugaan tindak pidana kekerasan maupun temuan penyalahgunaan narkotika. Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan profesionalitas," pungkasnya.</p>
<p>Hingga saat ini, tim gabungan Polres Malang masih mendalami kronologi secara utuh guna mengungkap motif di balik kericuhan yang sempat mencoreng kawasan wisata di pesisir selatan Kabupaten Malang tersebut. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Maling Jeruk di Jember Ditangkap Warga</title>
<link>https://suarajatimpost.com/maling-jeruk-di-jember-ditangkap-warga</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/maling-jeruk-di-jember-ditangkap-warga</guid>
<description><![CDATA[ Saat dikepung warga, tersangka sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak dapat mengelak setelah warga menemukan tumpukan jeruk yang telah dipetik serta tas dan krat yang berisi hasil curian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69fab3dc54437.webp" length="84562" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 May 2026 12:47:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>M Rochul Ulum</dc:creator>
<media:keywords>Jember</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEMBER, SJP</strong> – Aksi nekat pencurian buah jeruk di wilayah hukum Polsek Semboro berhasil digagalkan oleh warga pada Ahad (4/5/2026) malam.</p>
<p></p>
<p>AG (37), warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, tertangkap basah saat tengah memetik jeruk di lahan milik petani di Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro.</p>
<p></p>
<p>Kapolsek Semboro, AKP M. Na’i, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/3/V/2026/RESKRIM/Polres Jember/SPKT Polsek Semboro. </p>
<p></p>
<p>Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023.</p>
<p></p>
<p>Kejadian bermula sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, dua orang saksi, Santoso dan Hery, sedang berada di areal persawahan untuk mencari ikan sekaligus menjaga kebun jeruk. </p>
<p></p>
<p>Mereka mencurigai gerak-gerik seorang pria asing yang mengendarai sepeda motor Honda Grand dengan membawa dua buah krat (keranjang) pada boncengannya.</p>
<p></p>
<p>Tersangka kemudian memarkirkan motornya dan masuk ke dalam lahan jeruk milik korban bernama Arip dan Subarjo. Merasa curiga karena pelaku tidak kunjung keluar, kedua saksi mendekat secara diam-diam melalui lahan sisi selatan.</p>
<p></p>
<p>"Saksi melihat langsung tersangka sedang memetik buah jeruk. Salah satu saksi kemudian memanggil warga, sementara saksi lainnya tetap mengawasi dari kejauhan," kata AKP M. Na'i, saat dikonfirmasi Rabu (6/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Saat dikepung warga, tersangka sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak dapat mengelak setelah warga menemukan tumpukan jeruk yang telah dipetik serta tas dan krat yang berisi hasil curian. Tersangka beserta barang bukti akhirnya digelandang ke Mapolsek Semboro guna menghindari amuk massa.</p>
<p></p>
<p>Modus yang digunakan tersangka adalah dengan merusak atau menyibak pagar tanaman setinggi satu meter, lalu melompat masuk ke dalam kebun. Tersangka memetik jeruk langsung dengan tangannya dan mengumpulkannya menjadi tumpukan sebelum berencana diangkut menggunakan keranjang.</p>
<p></p>
<p>Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 340 kilogram buah jeruk yang telah dipetik, dua buah krat/keranjang buah, satu buah tas, serta satu unit sepeda motor Honda Grand.</p>
<p></p>
<p>Akibat perbuatan tersangka, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).</p>
<p></p>
<p>Saat ini, tersangka AG telah diamankan di Polsek Semboro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan. Pihak kepolisian mengapresiasi langkah warga yang segera melaporkan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sidang Dugaan Penggelapan di Nganjuk: Pengacara Sebut Akar Perkara Adalah Perdata</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sidang-dugaan-penggelapan-di-nganjuk-pengacara-sebut-akar-perkara-adalah-perdata</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sidang-dugaan-penggelapan-di-nganjuk-pengacara-sebut-akar-perkara-adalah-perdata</guid>
<description><![CDATA[ Agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa pada Selasa (5/5/2026), mempertegas benturan fundamental antara dua kubu: apakah perkara ini murni tindak pidana ataukah sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah hukum publik? ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f998cb09e31.webp" length="29718" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 06 May 2026 08:00:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan, Pengadilan Negeri Nganjuk, Penasehat hukum, Dr Prayogo Laksono, Kejari Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> – Persidangan kasus yang menjerat Yulia Margaretha di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memasuki babak baru. </p>
<p>Agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa pada Selasa (5/5/2026), mempertegas benturan fundamental antara dua kubu: apakah perkara ini murni tindak pidana ataukah sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah hukum publik?</p>
<p>Tim Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, melontarkan kritik terhadap konstruksi dakwaan JPU. </p>
<p>Usai sidang, Prayogo menilai jawaban jaksa tidak menyentuh substansi keberatan mereka dan hanya sekadar upaya defensif untuk membenarkan dakwaan yang dianggapnya prematur.</p>
<p>"Setelah kami mencermati dan menganalisis jawaban tersebut, kami tetap berpegang teguh pada surat dakwaan awal yang hanya setebal tiga lembar itu," ujar Dr. Prayogo kepada awak media.</p>
<p>Poim utama, menurut Prayogo adalah indikasi pengakuan jaksa mengenai asal-usul perkara. Ia menilai jaksa secara implisit mengakui bahwa peristiwa yang diperkarakan sebenarnya berakar dari relasi perdata. </p>
<p>Hal itulah yang menjadi amunisi utama pembelaan untuk memohon kepada Majelis Hakim agar perkara ini tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.</p>
<p>"Kami menunggu hasil putusan, sebelum mengambil rencana atau upaya hukum berikutnya," tegasnya.</p>
<p>Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Nganjuk tetap pada posisi rigid. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, menegaskan bahwa dakwaan mereka telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam undang-undang.</p>
<p>Menariknya, dalam persidangan ini muncul koreksi lisan dari pihak kejaksaan mengenai rujukan pasal. </p>
<p>Koko mengklarifikasi bahwa standar dakwaan mereka tetap bersandar pada Pasal 143 KUHAP, bukan Pasal 75 sebagaimana sempat terucap sebelumnya.</p>
<p>"Inti persidangan hari ini adalah penyampaian pendapat penuntut umum atas perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Kami tetap berpendapat bahwa dakwaan yang kami ajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP," jelas Koko.</p>
<p>Terkait tudingan perdata yang dipidanakan, pihak kejaksaan memilih bersikap diplomatis dan menyerahkan sepenuhnya interpretasi hukum kepada meja hijau. </p>
<p>Koko meyakini seluruh tahapan prosedur telah dilalui sesuai koridor hukum yang berlaku.</p>
<p>"Kita semua menunggu seperti apa putusan dari Majelis Hakim nanti yang akan tertuang dalam putusan sela pada hari Kamis mendatang," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Buntut Pengeroyokan dan Pembacokan di Kediri, Tiga Pria Berakhir di Penjara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/buntut-pengeroyokan-dan-pembacokan-di-kediri-tiga-pria-berakhir-di-penjara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/buntut-pengeroyokan-dan-pembacokan-di-kediri-tiga-pria-berakhir-di-penjara</guid>
<description><![CDATA[ Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f8c642ecb67.webp" length="46880" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 05 May 2026 09:00:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Penganiayaan, Pengeroyokan, Polres Kediri Kota, Kriminal Kota Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong> — Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan tiga pria dalam dua kasus kekerasan berbeda di Kota Kediri. Pada kasus pertama, dua pria berinisial AFJM dan FRM ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada 19 April 2026 dini hari.</p>
<p></p>
<p>Saat kejadian, korban bersama dua rekannya sedang berada di pinggir jalan. Tiba-tiba, para tersangka datang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Setelah meneriaki korban dengan nada menantang, dua tersangka turun dan langsung menyerang.</p>
<p></p>
<p>Korban dipukul menggunakan ikat pinggang sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kiri. Korban beserta rekannya sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah gang di seberang jalan, namun pelaku terus mengejar. Korban kemudian dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku selama kurang lebih satu menit.</p>
<p></p>
<p>Aksi kekerasan tersebut berhenti setelah terdengar teriakan warga, yang membuat para tersangka melarikan diri. Korban segera menyelamatkan diri, namun tidak lama kemudian ia kembali untuk mencari tas yang tertinggal. Sayangnya, tas beserta isinya sudah hilang.</p>
<p></p>
<p>Korban kemudian melakukan visum dan melaporkan peristiwa tersebut. Kedua tersangka, AFJM dan FRM, ditangkap di dua lokasi berbeda. AFJM diamankan di tempat kerja FRM, sementara FRM ditangkap di kediamannya.</p>
<p></p>
<p>"Tersangka pertama memukul korban dua kali di bagian punggung, sedangkan tersangka kedua memukul punggung korban dua kali dan menggunakan ikat pinggang ke punggung korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Senin (4/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan dengan peristiwa pertama, kasus penganiayaan juga terjadi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.</p>
<p></p>
<p>Tersangka berinisial K diketahui menyabetkan senjata tajam jenis celurit kepada seorang warga. Kejadian bermula saat rombongan konvoi yang diikuti K terlibat perselisihan dengan pengunjung salah satu angkringan di wilayah tersebut.</p>
<p></p>
<p>K tiba-tiba menyerang korban saat melihat korban hendak menghampiri lokasi perselisihan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada jari tangan sebelah kanan. Usai beraksi, tersangka K pulang dan bekerja seperti biasa.</p>
<p></p>
<p>Tersangka K diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu tempat wisata di Kabupaten Kediri. Celurit yang digunakan tersangka telah dipersiapkan dan dibawa dari rumahnya.</p>
<p></p>
<p>Polisi yang mengidentifikasi pelaku segera melakukan pengejaran. Tersangka K sempat bersembunyi di rumah rekannya bahkan melarikan diri ke wilayah Kota Surabaya. Namun, pelariannya berakhir pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.</p>
<p></p>
<p>"Saat tersangka berada di tempat indekos salah satu temannya, ia diamankan oleh petugas Polres Kediri Kota. Untuk senjata tajam celurit yang dipakai pelaku disimpan di rumahnya di Desa Seketo, Badas, Kabupaten Kediri. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kediri Kota," tambah Kasat Reskrim.</p>
<p></p>
<p>Tersangka K dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jadikan Kamar Kos Tempat Produksi Video Porno, Pasangan Siri Dibekuk Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jadikan-kamar-kos-tempat-produksi-video-porno-pasangan-siri-dibekuk-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jadikan-kamar-kos-tempat-produksi-video-porno-pasangan-siri-dibekuk-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Keduanya yakni seorang pria bernama ADN (30) dan seorang wanita berinisial MAN (22) diketahui merupakan pemeran utama dalam video pornografi yang jadi bahan perbincangan di sejumlah platform sosial media beberapa waktu lalu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f8a0f373006.webp" length="40338" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 04 May 2026 20:39:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polres Kediri kota, video mesum, video porno, kasus pornografi</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP -</strong> Sepasang suami istri siri di Kota Kediri dibekuk polisi usai terbukti memproduksi dan menyebarkan video pornografi. </p>
<p></p>
<p>Keduanya yakni seorang pria bernama ADN (30) dan seorang wanita berinisial MAN (22) diketahui merupakan pemeran utama dalam video pornografi yang jadi bahan perbincangan di sejumlah platform sosial media beberapa waktu lalu. </p>
<p></p>
<p>Pengungkapan ini sendiri diketahui berawal laporan warga yang mengetahui tentang video tersebut. Jajaran Polres Kediri Kota pun melakukan dan memeriksa salah satu rumah kos di kawasan Bandar Kidul, Kecamatan Kota Kediri, yang diduga kuat menjadi tempat tinggal kedua pemeran dalam video tersebut. </p>
<p></p>
<p>Setelah diperiksa, pemilik membenarkan pasangan tersebut tinggal di rumah kos tersebut. "Pemeran dalam video tersebut merupakan orang yang sewa di kos di tempat itu," tukas Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Senin, (4/5/2026). </p>
<p></p>
<p>Namun saat petugas kepolisian tiba, keduanya tidak berada di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan pencarian intensif keduanya akhirnya berhasil diamankan. Saat diperiksa, pasangan itu mengakui bahwa video tersebut dibuat oleh mereka, pada februari 2026 di kamar kos yang mereka tinggali. </p>
<p></p>
<p>Hasil produksi video porno, diperjualbelikan melalui fitur grup di aplikasi telegram. Dalam grup tersebut, pasangan itu menawarkan video asusila dengan harga Rp250.000 per video. Dari pengakuan pelaku, setidaknya dua video telah berhasil dijual dengan total pembayaran Rp500.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangannya.</p>
<p></p>
<p>Tidak hanya itu, pasangan itu menerima pesanan khusus tergantung pada penampilan mereka.</p>
<p>"Dia mencoba-coba awal mulanya, kemudian dia bikin grup sendiri, kemudian ada orang yang tertarik juga. Kemudian pelaku ini juga mempunyai beberapa kriteria, contohnya misalnya bikin video seperti apa, nanti dibayarannya berapa. Dia bikin pricelist sendiri," jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota. </p>
<p></p>
<p>Dari pasangan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu sim, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.</p>
<p>"Selama kurang lebih 8 bulan. Di handphone yang kita amankan ad 20 video. Kalau untuk nominalnya, selama ini ada 3 jutaan kurang lebih," tambahnya. </p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat dengan pasal 407 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp, yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi.</p>
<p>"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kasatreskrim Polres Kediri Kota. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tiga Pelaku Curhewan Dibekuk Saat Akan Beraksi, Polisi Ungkap Lima TKP di Probolinggo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tiga-pelaku-curhewan-dibekuk-saat-akan-beraksi-polisi-ungkap-lima-tkp-di-probolinggo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tiga-pelaku-curhewan-dibekuk-saat-akan-beraksi-polisi-ungkap-lima-tkp-di-probolinggo</guid>
<description><![CDATA[ Aksi pencurian hewan kembali digagalkan polisi! Tiga pelaku berhasil diamankan saat hendak beraksi di Probolinggo. Dari hasil penyelidikan, mereka ternyata sudah beraksi di lima TKP. Satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f8751ff3287.webp" length="33190" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 04 May 2026 17:32:44 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>KotaProbolinggo, Kriminal, PencurianHewan, PolresProbolinggoKota, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP –</strong> Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian hewan dengan menangkap tiga orang pelaku yang diduga hendak beraksi, pada Rabu (22/4/2026). Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan petugas, sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.</p>
<p>Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (39) dan HF (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Kuripan, serta R (31), warga Kecamatan Wonomerto. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mereka tidak hanya beraksi sekali, melainkan telah melakukan pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda, yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.</p>
<p>Peristiwa penangkapan bermula saat petugas kepolisian tengah melakukan patroli di kawasan Jalan Ir. Sutami, tepatnya di Perumahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih. Dalam kegiatan tersebut, polisi menerima informasi dari warga terkait keberadaan tiga orang yang membawa senjata tajam dan dinilai mencurigakan. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud.</p>
<p>Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kriminal, termasuk senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi pencurian.</p>
<p>“Setelah diamankan, ditemukan barang bukti salah satunya berupa senjata tajam. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, pada Senin (4/5/2026).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Ketiganya juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya berada di Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto.</p>
<p>Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi sebilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, satu buah linggis, dua gunting, satu obeng, satu kunci L lengkap dengan empat anak kunci, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV terkait aksi mereka.</p>
<p>Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai, lantaran masih ada satu pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas. Polisi pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus pencurian hewan ini.</p>
<p>“Selain tiga pelaku ini, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” imbuh AKBP Rico Yumasri.</p>
<p>Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat, guna mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekitar. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Persidangan Dugaan Penggelapan di Nganjuk: Tim Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Cacat</title>
<link>https://suarajatimpost.com/persidangan-dugaan-penggelapan-di-nganjuk-tim-hukum-terdakwa-sebut-dakwaan-jpu-cacat</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/persidangan-dugaan-penggelapan-di-nganjuk-tim-hukum-terdakwa-sebut-dakwaan-jpu-cacat</guid>
<description><![CDATA[ Tim Penasihat Hukum terdakwa secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan mendesak Majelis Hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai cacat hukum. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f8459d54284.webp" length="24964" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 04 May 2026 15:47:39 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Sidang Lanjutan, Kasus Dugaan Penggelapan, Pengadilan Negeri Nganjuk, Penasehat Hukum, Pembacaan Eksepsi, JPU Kejari, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong> — Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Yulia Margaretha di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk memasuki babak baru. </p>
<p>Tim Penasihat Hukum terdakwa secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan mendesak Majelis Hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai cacat hukum.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, Dr. Prayogo Laksono dan Ander Sumiwi selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa dakwaan JPU dikategorikan sebagai obscuur libel atau dakwaan yang kabur. </p>
<p>Mereka menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.</p>
<p>"Kami menilai dakwaan JPU seharusnya dibatalkan demi hukum. Dakwaan tersebut hanya bersifat naratif, bukan dakwaan yang sesungguhnya karena tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap dan cermat," tegas Prayogo saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.</p>
<p>Prayogo menyoroti adanya pelanggaran prosedur prosedur formal yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP. </p>
<p>Selain itu, ia mengkritisi penerapan Pasal 486 yang dinilai tidak diuraikan secara detail, terutama dalam masa transisi penyesuaian hukum pidana terkait kategori denda.</p>
<p>Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon kepada Majelis Hakim PN Nganjuk agar menerima eksepsi tersebut secara keseluruhan dalam Putusan Sela mendatang. </p>
<p>Terkait status penahanan, Prayogo mengonfirmasi bahwa kliennya kini berstatus tahanan Majelis Hakim setelah masa penahanan 20 hari dari kejaksaan berakhir.</p>
<p>Menanggapi perlawanan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyatakan kesiapannya untuk mematahkan poin-poin keberatan terdakwa. </p>
<p>Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby, menegaskan bahwa eksepsi adalah hak konstitusional terdakwa yang merupakan dinamika wajar dalam persidangan.</p>
<p>"Kami menghormati argumen yang disampaikan penasihat hukum. Namun, kami optimis dapat menjawab seluruh poin keberatan tersebut secara komprehensif pada persidangan berikutnya," ujar Koko.</p>
<p>Koko menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tanggapan resmi JPU yang akan menjabarkan fakta-fakta hukum guna memperkuat dakwaan yang telah disusun. </p>
<p>"Besok akan kami jabarkan seluruh tanggapan kami atas perlawanan tersebut di hadapan Majelis Hakim," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pembunuh Kuli di Wonokusumo Tertangkap, Motif Cemburu Ada Foto Korban di Ponsel Istri</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pembunuh-kuli-di-wonokusumo-tertangkap-motif-cemburu-ada-foto-korban-di-ponsel-istri</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pembunuh-kuli-di-wonokusumo-tertangkap-motif-cemburu-ada-foto-korban-di-ponsel-istri</guid>
<description><![CDATA[ Cemburu dari foto di ponsel istri berujung maut: kuli bangunan di Wonokusumo tewas dibacok, pelaku yang sempat buron akhirnya ditangkap setelah jejaknya terlacak CCTV. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f733601a263.webp" length="32134" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 03 May 2026 21:30:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Pembunuhan, Pembacokan, Wonokusumo, Pembacokan Tukang, Polresta Tanjung Perak, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP -</strong> Kasus pembacokan hingga berujung kematian di kawasan Jalan Wonokusumo yang sempat menghebohkan warga Surabaya akhirnya menemukan titik terang. Polisi memastikan pelaku telah ditangkap, dengan motif utama berupa kecemburuan.</p>
<p>Peristiwa berdarah itu sebelumnya mengejutkan warga di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Kecamatan Semampir. Seorang kuli bangunan berinisial HN (37), warga asal Omben, Sampang, ditemukan tergeletak bersimbah darah usai menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal. </p>
<p>Insiden tersebut terjadi saat korban hendak berangkat bekerja dan sempat memicu kepanikan warga sekitar yang mendengar teriakan di lokasi kejadian. Tak lama setelah ditemukan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Korban diketahui baru sekitar satu bulan tinggal di kawasan tersebut sebagai pekerja bangunan.</p>
<p>Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya berhasil menangkap pelaku utama berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, Surabaya. Polisi mengungkap, pembunuhan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan hasil dari perencanaan yang dipicu kecemburuan.</p>
<p>Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Jumat, 24 April 2026, saat pelaku baru pulang kerja dan membuka ponsel milik istrinya.</p>
<p>"Dia berniat membuka aplikasi TikTok, tetapi justru menemukan foto istrinya bersama pria lain," kata Suroto saat dikonfirmasi pada Minggu (3/5/2026).</p>
<p>Temuan tersebut memicu rasa cemburu yang mendalam. Pelaku kemudian berusaha mencari tahu identitas pria dalam foto tersebut hingga akhirnya mengetahui bahwa pria itu adalah korban, HN. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menelusuri keberadaan korban hingga mengetahui tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo.</p>
<p>Sehari setelahnya, pelaku secara tidak sengaja berpapasan dengan korban di jalan. Momen itu dimanfaatkan untuk membuntuti korban hingga memastikan lokasi tempat tinggalnya. Dari situ, emosi pelaku semakin memuncak dan berkembang menjadi niat untuk melakukan kekerasan.</p>
<p>Polisi menyebut, pelaku sempat kembali ke lokasi pada malam hari untuk mengumpulkan informasi tambahan. Ia juga mulai membawa senjata tajam, menandakan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.</p>
<p>Puncaknya terjadi pada Rabu, 2 Mei 2026. Pelaku datang ke lokasi bersama tiga rekannya berinisial SR, I, dan S menggunakan dua sepeda motor. Mereka telah mempersiapkan senjata tajam, termasuk celurit yang dibawa pelaku.</p>
<p>"Tersangka menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia," ujar Suroto.</p>
<p>Setelah melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya melarikan diri ke Sampang, Madura. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.</p>
<p>HK akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kalimas, Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, tiga rekan pelaku lainnya hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, HK dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap nyawa. (*)</p>
<p><strong>Editor: Danu </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pengoplos Elpiji Subsidi di Jombang Digaruk Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pengoplos-elpiji-subsidi-di-jombang-digaruk-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pengoplos-elpiji-subsidi-di-jombang-digaruk-polisi</guid>
<description><![CDATA[ polisi mengamankan dua pria yang kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f4c345a1059.webp" length="57778" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 02 May 2026 10:00:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Elpiji Oplosan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggaruk pelaku pengoplosan gas Elpiji 3 kg bersubsidi. Dalam operasi yang digelar pada pertengahan April 2026, polisi mengamankan dua pria yang kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.</p>
<p>Pelaku pertama, Ahmad Fuad Hasan (39), ditangkap di sebuah rumah di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, pada 14 April 2026. </p>
<p>"Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang memindahkan gas menggunakan pipa besi modifikasi," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander dalam pesan diterima wartawan, Jumat (1/5/2026).</p>
<p>Pelaku kedua, Muhammad Taufik (48), ditangkap pada 15 April 2026 di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. Pelaku kedapatan melakukan praktik pengoplosan memakai selang regulator.</p>
<p>Para pelaku menggunakan peralatan rakitan untuk mentransfer isi dari empat tabung gas 3 kg (tabung melon) ke dalam satu tabung 12 kg. </p>
<p>"Hasil dari pengoplosan ini kemudian dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi, yakni sekitar Rp150.000 per tabung," ungkapnya.</p>
<p>Dari kedua tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, alat suntik rakitan berupa pipa besi dan selang regulator, timbangan digital untuk memastikan berat gas, serta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional.</p>
<p>"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah," pungkas AKP Dimas.</p>
<p>Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengoplos lain yang lebih besar di wilayah Jombang. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Perempuan Jombang Jadi Korban Penusukan Pria Kebumen</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dua-perempuan-jombang-jadi-korban-penusukan-pria-kebumen</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dua-perempuan-jombang-jadi-korban-penusukan-pria-kebumen</guid>
<description><![CDATA[ Kedua korban, Sita Janatul Munawaroh (25) dan adiknya Zubaidah Septia Ningsih (21), mengalami luka tusuk setelah diserang oleh seorang pria di dalam rumah mereka. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f4cc7c2aa3e.webp" length="14766" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 02 May 2026 08:00:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penusukan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> – Aksi penganiayaan berat menimpa dua orang perempuan di Dusun Purisemanding, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (30/4/2026) malam. </p>
<p>Kedua korban, Sita Janatul Munawaroh (25) dan adiknya Zubaidah Septia Ningsih (21), mengalami luka tusuk setelah diserang oleh seorang pria di dalam rumah mereka.</p>
<p>Kapolsek Plandaan, AKP Sartono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial AD (25), warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Insiden berdarah ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB saat para penghuni rumah sedang beristirahat.</p>
<p>“Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar salah satu korban,” ujar AKP Sartono, Jumat (1/5/2026).</p>
<p>Kejadian bermula saat ibu korban, Masripah, terbangun karena mendengar suara pintu belakang terbuka dan keributan di kamar anaknya, Sita. Saat diperiksa, pelaku didapati sedang mencekik Sita sambil menodongkan sebilah pisau bergagang kayu. Perkelahian pun tak terhindarkan. </p>
<p>Pelaku yang gelap mata kemudian menusuk Sita di bagian perut sebelah kiri. Tak berhenti di situ, Zubaidah yang berusaha menolong kakaknya juga menjadi sasaran amukan pelaku hingga mengalami dua luka tusuk di bagian paha kanan dan perut.</p>
<p>“Mendengar teriakan minta tolong, warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi untuk melerai dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” imbuhnya.</p>
<p>Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KT-4967-ZF milik pelaku, serta pakaian korban.</p>
<p>Saat ini, kedua korban tengah mendapatkan perawatan medis dan telah dilakukan visum (Visum Et Repertum). Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami motif di balik aksi penusukan yang diduga telah direncanakan tersebut.</p>
<p>“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Plandaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih memeriksa saksi-saksi guna mengungkap latar belakang kejadian ini,” pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Daycare Jadi Ladang Bisnis, Komnas PA Surabaya: Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta Alarm Keras!</title>
<link>https://suarajatimpost.com/daycare-jadi-ladang-bisnis-komnas-pa-surabaya-kasus-kekerasan-anak-di-yogyakarta-alarm-keras</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/daycare-jadi-ladang-bisnis-komnas-pa-surabaya-kasus-kekerasan-anak-di-yogyakarta-alarm-keras</guid>
<description><![CDATA[ Pergeseran daycare menjadi ladang bisnis disorot Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai akar maraknya kekerasan anak, dipicu lemahnya pengawasan dan kualitas pengasuhan yang terabaikan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202605/image_870x580_69f48752c02a5.webp" length="30360" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 01 May 2026 18:59:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Kekerasan Anak, Daycare, Daycare Yogyakarta, Penitipan Anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komnas PA Surabaya, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak atau <em>daycare</em> mendapat sorotan serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya. Respons itu mencuat usai kasus kekerasan di Yogyakarta yang sempat viral menjadi alarm serius akibat pergeseran fungsi daycare yang kini lebih berorientasi bisnis dibandingkan pengasuhan.</p>
<p></p>
<p>Diketahui sebelumnya, kasus kekerasan <em>daycare</em> di Yogyakarta terungkap pada April 2026, bermula dari laporan mantan pekerja yang mencurigai adanya perlakuan tidak wajar terhadap anak-anak. Penyelidikan kemudian menemukan indikasi kekerasan dan pengabaian terhadap puluhan anak, hingga berujung pada penetapan sejumlah tersangka dari pihak pengelola dan pengasuh.</p>
<p></p>
<p>Daycare itu juga diduga tak memenuhi standar layanan, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minim pengasuh kompeten. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pengelolaan lebih mengejar jumlah anak asuhan daripada kualitas pengasuhan, sehingga terkesan hanya berorientasi bisnis.</p>
<p></p>
<p>Perihal itulah yang ingi digaris bawahi oleh Ketua Komnas PA Surabaya, Syaiful Bachri. Ia menilai akar persoalan utama dari maraknya kekerasan di tempat penitipan anak terletak pada pergeseran fungsi <em>daycare</em> itu sendiri dan harus mendapatkan perhatian mendalam dari pemerintah.</p>
<p></p>
<p>"Kasus di Yogyakarta kemarin itu menjadi alaram serius bahwa banyak tempat penitipan anak seperti <em>Daycare</em> itu hanya dijadikan ladang bisnis, bukan menjadi ladang pendidikan," ungkap Ketua Komnas PA Surabaya yang akrab disapa Kak Iful itu, Jumat (1/5/2026).</p>
<p></p>
<p>Ia menilai perubahan orientasi tersebut membuat banyak pengelola lebih mengedepankan keuntungan dibanding kualitas pengasuhan. Akibatnya, standar pelayanan terhadap anak menjadi terabaikan dan membuka celah terjadinya kekerasan maupun kelalaian.</p>
<p></p>
<p>"Sehingga adanya pergeseran itu yang menyebabkan banyak hal terjadi, termasuk kekerasan hingga penelantaran," imbuhnya.</p>
<p></p>
<p>Menurut Kak Iful, kondisi itu harus segera direspons dengan langkah konkret, terutama melalui penguatan sistem pengawasan. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap <em>daycare</em> tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan berbagai instansi terkait.</p>
<p></p>
<p>“Artinya pengawasan oleh dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak atau DP3AP2KB," ujarnya. </p>
<p></p>
<p>Pengawasan lintas sektor dinilai penting untuk memastikan setiap aspek terpenuhi, mulai dari standar pendidikan, kesejahteraan anak, hingga perlindungan dari potensi kekerasan. Tanpa koordinasi yang kuat, celah pengawasan akan tetap terbuka dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p></p>
<p>Selain itu, Kak Iful juga menyoroti persoalan perizinan yang selama ini dianggap sebagai solusi, namun belum tentu menjamin kualitas layanan. Ia mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam proses perizinan yang justru bisa menjadi celah baru.</p>
<p></p>
<p>"Saya sepakat dengan masalah perizinan. Tapi jangan sampai perizinan ini menjadi ladang baru untuk sertifikasi dan lain-lain," tegasnya.</p>
<p></p>
<p>Menurutnya, legalitas semata tidak cukup jika tidak diiringi pengawasan berkelanjutan dan evaluasi nyata di lapangan. <em>Daycare</em> yang telah mengantongi izin pun tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menyimpang dari standar yang ditetapkan.</p>
<p></p>
<p>Komnas PA berharap pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, birokrasi, maupun penegakan hukum. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak yang dititipkan di layanan daycare tetap terjaga.</p>
<p></p>
<p>Selain itu, keterlibatan orang tua juga dinilai krusial untuk mencegah kasus serupa terulang. Tanpa pembenahan menyeluruh, <em>daycare</em> berisiko terus bergeser dari ruang aman anak menjadi ancaman tersembunyi. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tabrakan KA Dhoho Vs Truk Mogok di Perlintasan Blitar, KAI Tekankan Disiplin Pengguna Jalan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tabrakan-ka-dhoho-vs-truk-mogok-di-perlintasan-blitar-kai-tekankan-disiplin-pengguna-jalan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tabrakan-ka-dhoho-vs-truk-mogok-di-perlintasan-blitar-kai-tekankan-disiplin-pengguna-jalan</guid>
<description><![CDATA[ Pasca peristiwa tabrakan antara KA Dhoho vs Truk muatan pasir di perlintasan Jalan Imam Bonjol, PT KAI Daop 7 Madiun menekankam disiplin pengguna jalan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f34c284ecab.webp" length="29960" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 22:06:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Pasca, Tabrakan, KA Dhoho, Truk, KAI Daop 7 Madiun, Blitar, Tekankan, Disiplin, Pengguna Jalan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP -</strong> Insiden kecelakaan kembali terjadi di perlintasan sebidang. Sebuah truk yang mogok di jalur rel tertemper KA Dhoho pada Selasa malam (28/4/2026) sekitar pukul 21.35 WIB di JPL 190 atau di perlintasan Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar.</p>
<p>Peristiwa itu bermula saat truk yang melintas tiba-tiba mengalami gangguan mesin tepat di atas rel. Dalam kondisi tersebut, kendaraan tidak sempat dipindahkan, sementara dari arah barat melaju KA 408 Commuter Line Dhoho relasi Blitar–Kertosono.</p>
<p>Karena jarak yang sudah terlalu dekat, masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara mendadak hingga akhirnya terjadi benturan dengan truk yang menghalangi jalur.</p>
<p>Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, khususnya dari pihak awak kereta. Sementara sopir truk beserta kendaraan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Terkait dengan hal ini, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menegaskan, insiden di perlintasan sebidang masih kerap terjadi akibat kurangnya kedisiplinan pengguna jalan.</p>
<p>"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum melintas. Selain itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujar Tohari, Kamis (30/4/2026).</p>
<p>Ia menambahkan, perlintasan sebidang merupakan titik dengan risiko tinggi kecelakaan, sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra dari setiap pengguna jalan. Keberadaan palang pintu maupun petugas, kata dia, bukan jaminan mutlak keselamatan tanpa diiringi kesadaran pengendara.</p>
<p>"Kunci utama keselamatan tetap pada kepatuhan terhadap rambu dan kehati-hatian saat melintas," imbuhnya.</p>
<p>Pihak KAI Daop 7 Madiun menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan pengamanan di perlintasan sebidang, sekaligus mengurangi potensi kejadian serupa di masa mendatang. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Batu Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Orang Diamankan Usai Aksi di Junrejo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-batu-ringkus-pelaku-curanmor-satu-orang-diamankan-usai-aksi-di-junrejo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-batu-ringkus-pelaku-curanmor-satu-orang-diamankan-usai-aksi-di-junrejo</guid>
<description><![CDATA[ Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat dan peran aktif masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku curanmor, sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman nyata yang harus diwaspadai bersama ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f356b328505.webp" length="21246" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 21:34:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Penangkapan, Curanmor</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan warga bersama petugas setelah sempat terjadi aksi kejar dan perlawanan di lokasi kejadian.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto pada Kamis (30/4/2026) menguraikan kasus ini bermula dari laporan korban, Tegar Setyawan (28), seorang guru asal Pakisaji, Kabupaten Malang. Peristiwa pencurian terjadi di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 30B, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, pada Rabu (29/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.</p>
<p>"Korban awalnya memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya dalam kondisi terkunci stang di teras rumah pada Selasa sore (28/4/2026). Namun, saat tengah malam, korban mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Ketika dicek, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula," urainya.</p>
<p>Mengetahui hal tersebut, korban langsung berlari keluar dan mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku sambil korban berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut kemudian keluar dan membantu mengamankan satu orang pelaku di lokasi kejadian.</p>
<p>Ia juga menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (36), warga Kabupaten Pasuruan di lokasi setelah aksinya diketahui korban. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan milik korban berupa STNK dan BPKB, kunci asli sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp16 juta. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.</p>
<p>“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang diduga terlibat. Kami juga terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Resahkan Pengguna Jalan, Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon Diringkus Satreskrim Polres Batu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/resahkan-pengguna-jalan-pelaku-pelemparan-batu-di-jalur-pujon-diringkus-satreskrim-polres-batu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/resahkan-pengguna-jalan-pelaku-pelemparan-batu-di-jalur-pujon-diringkus-satreskrim-polres-batu</guid>
<description><![CDATA[ Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran kecil di jalan bisa bereskalasi menjadi tindak kriminal serius ketika emosi tidak terkendali. Penindakan cepat aparat menjadi krusial untuk menjaga keamanan jalur vital, sekaligus memberi pesan tegas bahwa aksi main hakim sendiri di ruang publik tidak akan ditoleransi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f33eacd145f.webp" length="57616" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 20:36:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Penangkapan, Lempar Batu, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon.</p>
<p>Tersangka berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto membeberkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan yang meresahkan di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tercatat telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (21/04/2026) dan Kamis (23/4/2026).</p>
<p>"Aksi tersebut dilakukan secara sengaja dengan modus yang terbilang nekat. Pelaku memilih target kendaraan di jalan raya, kemudian menjalankan skenario untuk menyerang dari arah berlawanan. Modusnya, pelaku mendahului kendaraan sasaran, lalu berhenti mengambil batu di pinggir jalan. Setelah itu pelaku berputar arah dan langsung melemparkan batu ke arah mobil korban,” ujarnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku dilatarbelakangi emosi sesaat di jalan. Pelaku mengaku tersinggung terhadap pengendara mobil yang dianggapnya berkendara ugal-ugalan, hingga akhirnya meluapkan kemarahan dengan tindakan berbahaya tersebut.</p>
<p>Aksi pelaku sempat memakan korban. Pada kejadian pertama, sebuah mobil Toyota Kijang yang membawa rombongan pelayat berjumlah sembilan orang menjadi sasaran. Lemparan batu menyebabkan kaca depan kendaraan pecah dan serpihannya melukai pengemudi serta penumpang.</p>
<p>Sementara pada kejadian kedua, mobil jenis Datsun juga mengalami kerusakan pada bagian kaca depan, meski tidak menimbulkan korban luka.</p>
<p>"Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, helm hitam, jaket merah, tas merah, sepatu boot, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana," imbuhnya.</p>
<p>Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersebut, meskipun indikasi sementara mengarah pada tindakan spontan akibat emosi.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perusakan yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di jalur penghubung strategis Malang–Kediri.</p>
<p>Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan etika saat berkendara, serta tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tiga Penipu Modus Dapur MBG Diringkus Polres Gresik</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tiga-penipu-modus-dapur-mbg-diringkus-polres-gresik</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tiga-penipu-modus-dapur-mbg-diringkus-polres-gresik</guid>
<description><![CDATA[ Ketiga pelaku  berinisial RW (35) warga Kabupaten Lamongan, AS (30) dan AP (24) warga Kota Surabaya, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik dalam persembunyiannya di Kota Malang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f31d78c4b94.webp" length="45052" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 17:30:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP - </strong>Tiga terduga pelaku penipuan dengan modus memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.</p>
<p>Ketiga pelaku berinisial RW (35) warga Kabupaten Lamongan, AS (30) dan AP (24) warga Kota Surabaya, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik dalam persembunyiannya di Kota Malang. </p>
<p>Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengatakan kasus penipuan dengan modus kepemilikan MBG ini mengakibatkan korban yang berinisial NA (29) warga Kabupaten Kediri, merugi hingga Rp52 juta. </p>
<p>"Korban melapor ke Polres Gresik dan mengalami kerugian sebesar Rp52.975.000. Terduga pelaku sudah kita amankan," kata AKP Arya, Kamis (30/4/2026).</p>
<p>AKP Arya menerangkan, kronologi kejadian dugaan penipuan ini berawal saat korban yang merupakan seorang sales susu UHT dihubungi oleh tersangka melalui facebook untuk pembelian susu skala besar guna kebutuhan dapur MBG, tertanggal 22 April 2026.</p>
<p>Pelaku memesan susu UHT kemasan 110 mililiter (ml) sebanyak 400 kardus dengan nominal uang Rp37.715.000. Selanjutnya, pelaku juga memesan minyak goreng kemasan 700 ml sebanyak 88 dus senilai Rp17.160.000.</p>
<p>Bersama suami dan sopir, korban mengantarkan sebagian pesanan susu UHT dan minyak goreng kemasan untuk dibongkar muat di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.</p>
<p>"Sisa 20 kardus susu UHT diminta diantar ke tempat lain, kemudian korban mengikuti pelaku ke tempat lain. Namun, saat perjalanan pelaku menghilangkan jejak. Korban mencoba menghubungi namun sudah tidak aktif tanpa melakukan pembayaran sama sekali. Korban laporan ke polisi," paparnya. </p>
<p>Adapun penangkapan pelaku dilakukan Rabu (29/4/2026), Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di Terminal Arjosari Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Ketiga pelaku terancam tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ditlantas Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Selidiki Kecelakaan Truk dan KA Dhoho di Blitar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ditlantas-polda-jatim-terjunkan-tim-taa-selidiki-kecelakaan-truk-dan-ka-dhoho-di-blitar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ditlantas-polda-jatim-terjunkan-tim-taa-selidiki-kecelakaan-truk-dan-ka-dhoho-di-blitar</guid>
<description><![CDATA[ Tim dari Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara komprehensif dengan dukungan teknologi pemindaian modern atau alat scanner. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f2b07cc382a.webp" length="66932" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 08:30:04 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Tim, TAA, Polda Jatim, Olah TKP, Lokasi, Tabrakan, Truk Muatan Pasir vs KA Dhoho, Blitar, Analisa, Penyebab.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP</strong> — Penanganan kecelakaan antara truk bermuatan pasir dan KA Dhoho di perlintasan Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, kini ditangani langsung oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Timur.</p>
<p>Tim dari Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara komprehensif dengan dukungan teknologi pemindaian modern atau alat scanner. Proses ini mencakup pemeriksaan jalur rel, kondisi jalan, hingga kendaraan yang terlibat guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.</p>
<p>Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Septa Firmansyah, menyatakan bahwa analisis dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan.</p>
<p>"Kami menganalisa kejadian kecelakaan tersebut baik dari segi kereta api maupun dari kendaraan truk. Kami juga melakukan pengecekan apakah penyebabnya dari kontur jalan atau faktor human error," kata dia, Kamis (30/4/2026).</p>
<p>Dalam proses olah TKP, tim menggunakan metode traffic accident analysis untuk mengukur kecepatan kendaraan, baik truk maupun kereta api, sesaat sebelum terjadi tabrakan.</p>
<p>Tim melakukan pemindaian dari delapan titik di sepanjang jalur kereta, dimulai dari lokasi benturan, kemudian ditarik mundur ke beberapa titik sebelumnya untuk mengetahui pergerakan kereta sebelum tabrakan.</p>
<p>Selain itu, tim juga memindai badan truk dan rangkaian kereta guna mengetahui titik benturan serta dampak yang ditimbulkan. Hasil pemindaian ini akan dirangkai menjadi sebuah simulasi video.</p>
<p>"Baik kereta api, jalan, dan truk kami scan semua untuk membentuk wujud aslinya. Kemudian untuk kereta api, kami sudah ada visualisasinya. Hasilnya keluar dua atau tiga hari," ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan jejak pengereman truk di sekitar lokasi. Dugaan sementara, truk mengalami gangguan teknis hingga berhenti di dekat rel saat kereta melintas.</p>
<p>"Tapi ini masih perlu dianalisa lagi," ungkapnya.</p>
<p>Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menyebut hasil analisis dari Tim TAA Polda Jatim masih dalam proses dan diperkirakan selesai dalam beberapa hari ke depan.</p>
<p>"Hasil ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan penyebab kecelakaan sekaligus proses penegakan hukum," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Mulai Pembalakan Liar, Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Curanmor, Polres Kediri Amankan 7 Tersangka</title>
<link>https://suarajatimpost.com/mulai-pembalakan-liar-penyalahgunaan-bbm-subsidi-dan-curanmor-polres-kediri-amankan-7-tersangka</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/mulai-pembalakan-liar-penyalahgunaan-bbm-subsidi-dan-curanmor-polres-kediri-amankan-7-tersangka</guid>
<description><![CDATA[ Polres Kediri berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari illegal logging (pembalakan liar),  penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, hingga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penggelapan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f217082005f.webp" length="38022" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 22:33:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polres Kediri, Penebangan liar, penyalahgunaan BBM, curanmor</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP –</strong> Polres Kediri berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari illegal logging (pembalakan liar), penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, hingga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penggelapan.</p>
<p>Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan tindak pidana illegal logging yang diungkap terjadi di kawasan hutan Perhutani wilayah BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.</p>
<p>Kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di petak 91B dan petak 98C kawasan hutan Perhutani. Peristiwa di petak 91B terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sementara di petak 98C terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.</p>
<p>Lima pohon jati yang ditebang, selanjutnya dipotong menjadi 20 batang.Akibat aksi tersangka Perhutani mengalami kerugian Rp45 juta. </p>
<p>"Jadi, tersangka ES adalah pelaku utama yang melakukan tindak pidana, melakukan (penebangan) tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Dan tersangka ES telah melakukan bersama dengan AS dan HD yang saat ini masih dalam pengejaran. Pohon jenis jati tersebut, rencana akan dijual. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penebangan tanpa dilengkapi legalitas yang sah," ujar Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, Rabu (29/4/2026). </p>
<p>Selain itu, Polres Kediri juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.</p>
<p>Kasus ini terungkap pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dengan tersangka berinisial KA. Pelaku diketahui membeli BBM subsidi seharga Rp10 ribu per liter menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 15 liter.</p>
<p>BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon air mineral menggunakan selang dan dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp10.800 per liter.</p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa galon berisi BBM serta kendaraan yang digunakan. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," ungkap Kapolres Kediri. </p>
<p>Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri juga berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor roda dua dalam kurun waktu 21 hari, mulai 2 April hingga 22 April 2026.</p>
<p>"Dari penanganan kasus tersebut penyelidik berhasil mengamankan 6 unit roda 2 dan berdasarkan alat bukti, penyelidik juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, 2 diantaranya residivis," jelas Kapolres Kediri. </p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, dari lima kasus tersebut, empat merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan satu kasus penggelapan kendaraan bermotor.</p>
<p>Ia menambahkan, modus para pelaku cukup beragam, dengan waktu kejadian yang bervariasi mulai dari subuh, siang hingga malam hari. Lokasi kejadian pun berbeda-beda, baik di halaman rumah maupun di jalan raya. Menurutnya, sebagian besar kendaraan yang menjadi sasaran adalah sepeda motor jenis bebek karena dinilai lebih mudah untuk dijual kembali.</p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara pelaku penggelapan dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong> </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi 2 WNA Asal China</title>
<link>https://suarajatimpost.com/langgar-izin-tinggal-imigrasi-kediri-deportasi-2-wna-asal-china</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/langgar-izin-tinggal-imigrasi-kediri-deportasi-2-wna-asal-china</guid>
<description><![CDATA[ Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengungkapkan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua WNA itu dilakukan setelah keduanya melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f20ee6ce926.webp" length="39928" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 22:01:03 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Deportasi, deportasi WNA, imigrasi Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP - </strong>Dua warga negara asing asal China dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Keduanya, yakni QM dan LQ dideportasi pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur. </p>
<p>Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengungkapkan, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua WNA itu dilakukan setelah keduanya melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.</p>
<p>Ia mengungkapkan, Sebelum pendeportasian, dilakukan tindakan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka.</p>
<p>Adapun kedua WNA tersebut diketahui berkegiatan di perusahaan A, sementara penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat pada sistem Imigrasi adalah atas nama perusahaan B. </p>
<p>"Kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, Rabu (29/4/2026).</p>
<p>Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di perusahaannya. </p>
<p>"Pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari," tambahnya.</p>
<p>Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.</p>
<p>Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Imigrasi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.</p>
<p>"Kantor Imigrasi Kediri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara," pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra. </p>
<p>Sebelumnya pada bulan November 2025 lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri juga melakukan deportasi kepada warga negara asing asal Turki berinisial BY. Langkah tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum keimigrasian berupa tinggal melewati batas izin tinggal yang ditentukan (Overstay). <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite, Satu Pelaku Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-tulungagung-ungkap-penyalahgunaan-bbm-subsidi-pertalite-satu-pelaku-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-tulungagung-ungkap-penyalahgunaan-bbm-subsidi-pertalite-satu-pelaku-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Modusnya pelaku membeli BBM bersubsidi ke beberapa SPBU kemudian menjualnya kembali secara eceran di pom mini miliknya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f1e7123e913.webp" length="54822" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 19:00:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Satreskrim polres tulungagung, penyalahgunaan bbm bersubsidi, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.</p>
<p>Seorang pria berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, diamankan petugas pada Ahad (19/4/2026) pagi.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pembelian dan penjualan BBM Pertalite dalam jumlah tidak wajar.</p>
<p>“Petugas menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti di rumah pelaku,” ujar Iptu Andi.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung pada Minggu dini hari. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku membeli 40 liter Pertalite di SPBU Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, kemudian kembali membeli 40 liter di SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, sekitar pukul 05.30 WIB.</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 berwarna biru metalik dengan nomor polisi AG 1452 YD, serta memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi Pertalite untuk mengelabui sistem pembelian.</p>
<p>Setelah mendapatkan BBM, pelaku membawa pulang ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Banaran. Di lokasi tersebut, pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam galon menggunakan alat sederhana berupa ember yang telah dimodifikasi dan selang.</p>
<p>“BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon ukuran 15 liter, lalu dijual kembali melalui mesin pom mini milik pelaku,” jelas Iptu Andi.</p>
<p>Ia menambahkan, BBM subsidi tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari harga resmi. </p>
<p>“Untuk harga jualnya Rp11.500 per liter, sehingga pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1.500 per liter,” ungkapnya.</p>
<p>Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Ahad pagi sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menemukan sembilan galon berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 15 liter. Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Selain BBM dalam galon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, selang air sepanjang sekitar dua meter, ember modifikasi, dua galon kosong, satu unit telepon genggam, serta dua barcode subsidi Pertalite.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Suntik LPG 3 Kg ke Gas Portable Demi Raup Untung, Pemuda Tulungagung Berurusan dengan Hukum</title>
<link>https://suarajatimpost.com/suntik-lpg-3-kg-ke-gas-portable-demi-raup-untung-pemuda-tulungagung-berurusan-dengan-hukum</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/suntik-lpg-3-kg-ke-gas-portable-demi-raup-untung-pemuda-tulungagung-berurusan-dengan-hukum</guid>
<description><![CDATA[ Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi hingga 10 tabung gas portable. Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang, dan sekitar Rp13.000 jika dijual bersama kalengnya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f1e228bdb7a.webp" length="55692" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 18:40:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, satreskrim polres tulungagung, ungkap kasus suntik lpg, lpg 3 kilogram, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk dijual kembali. Seorang pemuda berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung diamankan petugas setelah diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut selama bertahun-tahun.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian ulang gas portable secara ilegal di wilayah Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.</p>
<p>Pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi lebih dulu mengamankan seorang saksi berinisial RP di rumahnya di Desa Serut yang kedapatan menyimpan puluhan tabung gas portable.</p>
<p>"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa gas tersebut diperoleh dari tersangka AB," ujar Iptu Andi.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB di sebuah warung kopi di wilayah Kedungwaru. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG 3 kg subsidi, alat pengisian gas, serta puluhan tabung gas portable kosong dan berisi.</p>
<p>Polisi mengungkap praktik ini dilakukan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung gas portable menggunakan alat khusus berupa selang pengisi. </p>
<p>“Modus operandi yang dilakukan yaitu dia membeli gas tabung LPG 3 kilogram subsidi, kemudian menyuntikkan ke gas portable menggunakan alat selang. Setelah mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram, baru diganti ke tabung kosong berikutnya,” ujar Iptu Andi, Rabu (29/4/2026).</p>
<p>Menurutnya, dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi hingga 10 tabung gas portable. Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang, dan sekitar Rp13.000 jika dijual bersama kalengnya. </p>
<p>“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Estimasi keuntungan per bulan sekitar Rp1,5 juta,” tambahnya.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih empat tahun dan memiliki sejumlah pelanggan tetap.</p>
<p>“Dia sudah beroperasi kurang lebih empat tahun dan sudah memiliki banyak pelanggan. Untuk tabung kosong, dia beli dari pengepul, kemudian diisi ulang menggunakan alat tersebut,” jelas Andi.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Belasan Papan Nama Jalan di Kota Probolinggo Dicuri, Kerugian Ditaksir Belasan Juta Rupiah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/belasan-papan-nama-jalan-di-kota-probolinggo-dicuri-kerugian-ditaksir-belasan-juta-rupiah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/belasan-papan-nama-jalan-di-kota-probolinggo-dicuri-kerugian-ditaksir-belasan-juta-rupiah</guid>
<description><![CDATA[ Belasan papan nama jalan di Kota Probolinggo hilang dicuri. Kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta. Pemkot melalui DPUPR PKP telah melapor ke polisi dan menunggu tindak lanjut. Aksi pencurian fasilitas umum ini kembali jadi sorotan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f1c851bf848.webp" length="49304" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 16:35:10 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Kriminal, Pencurian, FasilitasUmum, Infrastruktur, PemkotProbolinggo, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP – </strong>Kasus pencurian fasilitas umum kembali terjadi di Kota Probolinggo. Kali ini, belasan papan nama jalan berbahan besi tuang dilaporkan hilang dari sejumlah ruas jalan. Peristiwa tersebut mendorong Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP) Kota Probolinggo untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 11 titik papan nama jalan yang hilang. Lokasinya tersebar di beberapa ruas strategis, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan dr. Saleh, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Wahidin, serta Jalan Kaca Piring. Hilangnya fasilitas tersebut tidak hanya mengganggu fungsi informasi jalan, tetapi juga merusak estetika kota.</p>
<p>Kepala DPUPR PKP Kota Probolinggo, Setyo Rini Sayekti, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja datang langsung ke Polres untuk melaporkan kejadian tersebut.</p>
<p>“Jadi, kedatangan saya ke Polres Probolinggo Kota ini untuk melaporkan hilangnya 11 papan nama jalan di beberapa ruas jalan. Diketahui, ornamennya juga dicuri,” ujarnya.</p>
<p>Rini menjelaskan, papan nama jalan yang hilang tersebut merupakan bagian dari proyek pengadaan tahun 2025. Papan nama itu dilengkapi dengan tiang dan ornamen yang dirancang untuk memperindah tampilan kawasan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengenali nama jalan.</p>
<p>Dari sisi anggaran, setiap satu set papan nama jalan yang terdiri dari tiang, ornamen, dan pelat nama, memiliki nilai sekitar Rp4 juta. Sementara itu, untuk pelat papan nama saja diperkirakan bernilai sekitar Rp1 juta. Jika dihitung dari jumlah yang hilang, yakni 11 unit, maka total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp11 juta.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya, pihaknya telah memasang sebanyak 33 titik papan nama jalan di berbagai lokasi. Dengan adanya kejadian ini, DPUPR PKP masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan berikutnya.</p>
<p>“Tahun kemarin kami memasang 33 titik tiang papan nama. Setelah laporan ini, kami menunggu arahan dari Polres Probolinggo Kota,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.</p>
<p>“Benar, hari ini ada laporan dari DPUPR PKP terkait hilangnya beberapa papan nama jalan, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” katanya.</p>
<p>Tak hanya papan nama jalan, sebelumnya DPUPR PKP juga menerima laporan kehilangan fasilitas umum lainnya, yakni tutup drainase berbahan besi.</p>
<p>Ironisnya, tutup drainase tersebut baru saja dipasang bersamaan dengan proyek preservasi di dua ruas jalan utama, yakni Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Panglima Sudirman, yang rampung pada Desember 2025. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian infrastruktur publik di wilayah tersebut. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Lapas Blitar Gagalkan Penyelundupan 950 Butir Pil Metadon Melalui Modus Lemparan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/lapas-blitar-gagalkan-penyelundupan-950-butir-pil-metadon-melalui-modus-lemparan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/lapas-blitar-gagalkan-penyelundupan-950-butir-pil-metadon-melalui-modus-lemparan</guid>
<description><![CDATA[ Paket mencurigakan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pergantian regu jaga sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi penemuan berada di area belakang Blok C2, yang berbatasan langsung dengan jalan raya di luar tembok Lapas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f16612bffef.webp" length="29488" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 11:30:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Penyelundupan, Barang Terlarang, Dilempar, Dalam, Lapas Kelas IIB Blitar, Ratusan Pil, Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> — Percobaan penyelundupan barang terlarang kembali terungkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Petugas menyita sebuah paket berisi ratusan pil yang diduga narkotika pada Selasa (28/4/2026) pagi.</p>
<p>Paket mencurigakan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pergantian regu jaga sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi penemuan berada di area belakang Blok C2, yang berbatasan langsung dengan jalan raya di luar tembok Lapas.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penghitungan, paket tersebut berisi total 950 butir pil jenis metadon. Selain itu, terdapat beberapa butir dalam kondisi hancur yang diduga akibat benturan saat paket dilemparkan ke dalam area Lapas.</p>
<p>"Sebagian pil rusak kemungkinan karena terbentur saat dilempar. Total yang utuh ada 950 butir," ungkapnya, Rabu (29/4/2026).</p>
<p>Dari hasil pengamatan awal, kuat dugaan paket tersebut sengaja dilemparkan oleh pihak luar dengan sasaran area blok hunian warga binaan. Modus lemparan ini kembali digunakan karena dianggap mampu menghindari pemeriksaan ketat di pintu masuk Lapas.</p>
<p>Pihak Lapas langsung mengamankan barang bukti, mendokumentasikan temuan, dan berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Laporan juga telah disampaikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.</p>
<p>"Kami segera laporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," terang Iswandi.</p>
<p>Kasus ini menambah deretan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.</p>
<p>Sebelumnya, pada Maret 2026, petugas berhasil menggagalkan dua percobaan penyelundupan dalam waktu berdekatan, masing-masing melalui barang bawaan pengunjung dan modus lempar paket dari luar.</p>
<p>Menyikapi kejadian berulang tersebut, pihak Lapas meningkatkan pengawasan, khususnya di area rawan yang berbatasan langsung dengan akses publik. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Blitar Kota Bongkar Modus Penimbunan Bio Solar Menggunakan Truk Modifikasi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-kota-bongkar-modus-penimbunan-bio-solar-menggunakan-truk-modifikasi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-kota-bongkar-modus-penimbunan-bio-solar-menggunakan-truk-modifikasi</guid>
<description><![CDATA[ Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian solar secara berulang di sejumlah SPBU. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f16121d56d8.webp" length="79500" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 10:00:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Modus, Penimbunan, BBM, Bersubsidi, Blitar, Terbongkar, Bio Solar, Penampung, Rahasia.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> — Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar modus baru dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pelaku memanfaatkan truk yang telah dimodifikasi menjadi penampung rahasia untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar tanpa terdeteksi.</p>
<p></p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian solar secara berulang di sejumlah SPBU. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan sebuah truk mencurigakan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu (23/4/2026) malam.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa truk tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar yang disembunyikan di bagian bak. Tangki tersebut ditutup menggunakan sekam dan terpal sehingga tampak seperti muatan biasa.</p>
<p></p>
<p>"Pelaku menyamarkan tangki penampung di dalam bak truk agar tidak terlihat mencurigakan," jelasnya, Rabu (29/4/2026).</p>
<p></p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.000 liter bio solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Seorang pelaku berinisial YAF (20), warga Tulungagung, langsung diamankan di lokasi.</p>
<p></p>
<p>Polisi mengungkap, pelaku membeli solar subsidi secara bertahap di berbagai SPBU menggunakan barcode layaknya konsumen umum. Namun, setiap kali tangki utama terisi, BBM tersebut dipindahkan ke tangki rahasia di bak truk. Proses ini dilakukan berulang kali hingga pelaku berhasil mengumpulkan solar dalam jumlah besar di satu kendaraan tanpa menimbulkan kecurigaan petugas SPBU.</p>
<p></p>
<p>“Dengan cara ini, pelaku bisa mengelabui sistem pengawasan karena pembelian terlihat normal, padahal sebenarnya dikumpulkan dan ditimbun,” kata dia.</p>
<p></p>
<p>Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita satu unit dump truck yang telah dimodifikasi, belasan nota pembelian, dua unit ponsel, uang tunai, kartu ATM, serta bio solar sebanyak kurang lebih satu ton. Pelaku mengaku baru menjalankan aksinya dan berencana menjual kembali solar subsidi tersebut dengan harga lebih tinggi untuk meraih keuntungan.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.</p>
<p></p>
<p>"Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan. Ini penting agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejaksaan Negeri Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejaksaan-negeri-nganjuk-terima-pelimpahan-tahap-ii-perkara-penyalahgunaan-lpg-bersubsidi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejaksaan-negeri-nganjuk-terima-pelimpahan-tahap-ii-perkara-penyalahgunaan-lpg-bersubsidi</guid>
<description><![CDATA[ Proses serah terima ini dilakukan dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f091afdb095.webp" length="57666" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 19:51:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Pelimpahan Tahap II, Dittipidter Bareskrim Polri, Dugaan Oplosan tabung LPG, LPG 3 Kilo, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Tiga tersangka, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP -</strong> Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi telah melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.</p>
<p>Proses serah terima ini dilakukan dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk.</p>
<p>​Dalam perkara ini, terdapat tiga orang tersangka yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk, yakni Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto Bin Nursalim, dan Rudy setya putra bin rudi samsudin. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan pengoplosan gas bersubsidi yang merugikan kepentingan masyarakat umum dan negara.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Kegiatan pengoplosan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa guna mempermudah proses pemindahan isi gas secara ilegal.</p>
<p>​Tersangka kemudian memasarkan tabung-tabung hasil pengoplosan tersebut kepada konsumen dengan harga non-subsidi. Dari setiap kegiatan pengoplosan, para pelaku diketahui meraup keuntungan pribadi hingga ratusan ribu rupiah per tabung.</p>
<p>Selain menyebabkan kerugian finansial negara, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan konsumen karena standar keamanan tabung yang tidak terjamin serta memicu kelangkaan stok LPG 3 Kg di wilayah Nganjuk.</p>
<p>Dari praktik ilegal ini, tersangka diketahui memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam setiap kegiatan. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas karena dapat menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi serta ketidaksesuaian isi tabung yang beredar di pasaran.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, turut diamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat-alat pengoplosan, kendaraan, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud. Seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sesuai dengan proses penyitaan.</p>
<p>Untuk penanganannya, barang bukti berupa LPG dititipkan pada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), sedangkan barang bukti lainnya disimpan di Gudang Penyimpanan Benda Sitaan Negara (PAPBB) Kejaksaan Negeri Nganjuk.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, melalui Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, membenarkan adanya proses pelimpahan tersebut. Dalam keterangannya, Koko menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik ilegal pengoplosan gas.</p>
<p>​"Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik Bareskrim Polri. Ada tiga tersangka yang diserahkan atas nama Budi Gunawan, Sugeng Harianto dan rudy setya. Seluruh administrasi pelimpahan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh tim JPU," ujar Koko Robby Yahya saat memberikan keterangan resmi kepada media, Selasa (28/4/2026). </p>
<p>Lebih lanjut, Kasi Intel menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan praktik pengisian ulang (refill) secara ilegal dari tabung LPG 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg (non-subsidi). Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga pasar, yang pada akhirnya memicu kelangkaan LPG subsidi di tingkat masyarakat bawah.</p>
<p>​​Dalam kegiatan ini, JPU juga menerima ratusan tabung LPG hasil sitaan, alat pemindah isi gas (regulator modifikasi), serta kendaraan operasional.</p>
<p>​"Barang bukti berupa gas LPG telah kami titipkan di SPPBE demi keamanan, sedangkan bukti fisik lainnya kami simpan di gudang penyimpanan benda sitaan sesuai prosedur yang berlaku," tambah Koko.</p>
<p>Terkait status para tersangka, Koko Robby Yahya menegaskan bahwa untuk mempermudah proses penuntutan dan mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejari Nganjuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.</p>
<p>​"Ketiga tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk hingga 17 Mei 2026. Kami akan segera merampungkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan," pungkasnya.</p>
<p>Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba bermain dengan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong> </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sidang Praperadilan Kasus TPPU Ditunda, Satreskoba Polres Pasuruan Absen</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sidang-praperadilan-kasus-tppu-ditunda-satreskoba-polres-pasuruan-absen</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sidang-praperadilan-kasus-tppu-ditunda-satreskoba-polres-pasuruan-absen</guid>
<description><![CDATA[ Upaya hukum ini ditempuh guna menguji keabsahan prosedur yang dilakukan aparat, terutama mengenai tindakan upaya paksa dalam penetapan tersangka. Selain itu, poin gugatan juga menyasar pada mekanisme penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f08fad0b8be.webp" length="33358" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 19:05:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Isbianto Hari Utomo</dc:creator>
<media:keywords>Kabupaten Pasuruan, Satreskoba Polres Pasuruan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PASURUAN, SJP -</strong> Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba gagal terlaksana di Pengadilan Negeri setempat. Ketidakhadiran pihak kepolisian selaku termohon memaksa majelis hakim untuk menunda persidangan yang seharusnya beragenda pembacaan gugatan tersebut.</p>
<p>Pihak pemohon menyatakan kekecewaannya karena proses hukum untuk mencari kepastian ini harus terhambat oleh kendala administratif dari pihak kepolisian. Padahal, surat panggilan resmi dilaporkan sudah diterima oleh para pihak sesuai dengan ketentuan batas waktu yang ditetapkan undang-undang.</p>
<p>"Gugatan sudah kami ajukan seminggu lalu dan relas panggilan sudah diterima, namun pihak termohon beralasan surat kuasanya belum siap," ujar kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Hariyati, pada Selasa (28/4/2026).</p>
<p>Ia berharap perkara ini bisa segera berjalan agar kliennya mendapatkan kejelasan mengenai status hukum yang sedang diperjuangkan.</p>
<p>Upaya hukum ini ditempuh guna menguji keabsahan prosedur yang dilakukan aparat, terutama mengenai tindakan upaya paksa dalam penetapan tersangka. Selain itu, poin gugatan juga menyasar pada mekanisme penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.</p>
<p>"Materi praperadilan ini terkait upaya paksa penetapan tersangka TPPU serta prosedur penyitaan terhadap barang-barang bukti," tambah Wiwik.</p>
<p>Pihaknya berencana memaparkan detail keberatan tersebut secara menyeluruh saat agenda pembacaan permohonan di persidangan mendatang.</p>
<p>Di sisi lain, pihak Kepolisian Resor Pasuruan memberikan klarifikasi mengenai absennya mereka dalam ruang sidang pada jadwal pertama ini. Aparat menyatakan ada kendala teknis yang membuat tim hukum belum bisa hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.</p>
<p>"Betul kami belum bisa hadir karena ada satu dan lain hal, sehingga dalam agenda hari ini belum bisa memenuhi panggilan," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin.</p>
<p>Meski demikian, pihaknya memastikan akan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan.</p>
<p>Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan satu kali lagi kesempatan bagi pihak kepolisian untuk hadir pada pekan depan. Jika pada panggilan kedua pihak termohon kembali absen, maka persidangan akan tetap dilanjutkan demi menjamin asas kepastian hukum bagi pemohon. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Skandal Pungli Lapas Blitar, Tarif Sel Khusus Capai Rp60 Juta</title>
<link>https://suarajatimpost.com/skandal-pungli-lapas-blitar-tarif-sel-khusus-capai-rp60-juta</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/skandal-pungli-lapas-blitar-tarif-sel-khusus-capai-rp60-juta</guid>
<description><![CDATA[ Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Lapas Kelas IIB Blitar. Perkara ini terbuka setelah adanya laporan dari warga binaan baru, khususnya kasus korupsi, yang mengaku mendapat perlakuan tak biasa sejak awal masuk. Mereka disebut langsung dihubungi oleh oknum petugas dan ditawari penempatan di blok tertentu dengan kondisi yang lebih longgar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f07c644fcd9.webp" length="29266" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 17:30:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Pungli, Lapas Blitar, Lapas Kelas IIB Blitar, Rp60 Juta, Penempatan, Sel Khusus, Pungutan Liar, Oknum, Petugas, Kepala Keamanan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP -</strong> Dugaan praktik pungutan liar di Lapas Kelas IIB Blitar mencuat dan menyeret sejumlah petugas ke pusaran pemeriksaan. </p>
<p>Tiga orang, yakni AK yang menjabat Kepala Keamanan, serta RG dan W sebagai petugas, kini tengah diperiksa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur.</p>
<p>Perkara ini terbuka setelah adanya laporan dari warga binaan baru, khususnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengaku mendapat perlakuan tak biasa sejak awal masuk. Mereka disebut langsung dihubungi oleh oknum petugas dan ditawari penempatan di blok tertentu dengan kondisi yang lebih longgar.</p>
<p>Blok yang dimaksud adalah D-1. Di blok ini, penghuni disebut memiliki waktu aktivitas yang lebih panjang dibandingkan blok lainnya, bahkan bisa berada di luar sel hingga malam hari.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, informasi awal diperoleh dari penyampaian aspirasi warga binaan yang kemudian langsung ditindaklanjuti.</p>
<p>"Ada laporan bahwa warga binaan baru ditawari fasilitas oleh oknum petugas. Itu kemarin tanggal 25 April, setelah saya resmi menjabat sebagai Kalapas Blitar," ujarnya, Selasa (28/4/2026).</p>
<p>Dari hasil penelusuran awal, fasilitas tersebut diduga tidak diberikan secara gratis. Warga binaan menyebut adanya permintaan sejumlah uang dengan nominal tinggi. Bahkan, tarif awal disebut mencapai Rp100 juta sebelum akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp60 juta per orang.</p>
<p>"Ada tiga warga binaan yang mengaku sudah menyerahkan uang untuk bisa ditempatkan di blok tersebut," kata Iswandi.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan itu, pihak lapas langsung melakukan klarifikasi internal dan menyusun berita acara. Laporan resmi kemudian dikirim ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.</p>
<p>Saat ini, ketiga petugas berinisial AK, RG, dan W telah dipindahkan ke Kanwil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan proses berjalan objektif.</p>
<p>Pihak lapas menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan tidak akan mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apapun.</p>
<p>"Proses masih berjalan, baru kemarin Senin (27/4/2026) dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Jatim. Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan sanksi tegas," imbuhnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Korban Skandal Korupsi KUR Bank BRI di Jombang Ungkap Peran Kades Manunggal</title>
<link>https://suarajatimpost.com/korban-skandal-korupsi-kur-bank-bri-di-jombang-ungkap-peran-kades-manunggal</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/korban-skandal-korupsi-kur-bank-bri-di-jombang-ungkap-peran-kades-manunggal</guid>
<description><![CDATA[ Menurut Senadi, Kades Manunggal diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) tanpa sepengetahuan dirinya sebagai persyaratan pengajuan KUR Bank BRI. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f078cc59426.webp" length="43950" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 16:34:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, KUR Bank BRI, Bank BRI</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP - </strong>Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Senadi salah seorang korban skandal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Keboan, Kabupaten Jombang atas peran Kepada Desa (Kades) Manunggal, Kecamatan Ngusikan.</p>
<p>Menurut Senadi, Kades Manunggal diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) tanpa sepengetahuan dirinya sebagai persyaratan pengajuan KUR Bank BRI. Ia tidak pernah merasa meminta SKU, dan Kades Manunggal juga tidak pernah meminta izin untuk penerbitan SKU.</p>
<p>"Muncul dengan sendirinya, tidak pernah meminta, mboten," ucap Senadi dalam rekaman wawancara ditulis suarajatimpost.com, Selasa (28/4/2026).</p>
<p>Senadi baru mengetahui perihal keberadaan SKU atas nama dirinya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.</p>
<p>"Tidak tahu. Tahunya ya di Kejaksaan ini," ujar warga Dusun Manunggal Kidul itu.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Keboan Jombang.</p>
<p>Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MIC selaku mantri di Bank BRI Unit Keboan, kemudian perempuan berinisial Su selaku calo dalam mencari para debitur dan MR diduga menikmati hasil uang dari rekayasa kredit.</p>
<p>Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran korps Adhyaksa di bawah komandonya.</p>
<p>"Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan, nggih," ucap Dyah Ambarwati kepada suarajatimpost.com, Kamis (23/4/2026) lalu.</p>
<p>Selanjutnya, Dalam pernyataan resminya, Pemimpin Kantor Cabang BRI Jombang, Boedhi Winaryo, menyampaikan bahwa BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>"BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugasnya secara profesional," ujar Boedhi dalam pesan rilisnya, Senin (27/4/2026) kemarin. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pakai Chat Fiktif dan Catut Kepala BKPSDM, Begini Modus Tersangka SK Palsu di Gresik</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pakai-chat-fiktif-dan-catut-kepala-bkpsdm-begini-modus-tersangka-sk-palsu-di-gresik</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pakai-chat-fiktif-dan-catut-kepala-bkpsdm-begini-modus-tersangka-sk-palsu-di-gresik</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka menunjukkan tangkapan layar percakapan (chat) fiktif dengan pejabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik guna meyakinkan para korban bahwa proses rekrutmen tersebut benar-benar mendapat jalur khusus dari atasan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69f050bc9654c.webp" length="50490" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 15:30:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, ASN Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP </strong>— Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan aksinya, tersangka Antoni (46) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, tidak hanya memalsukan dokumen fisik. </p>
<p>Ia juga menunjukkan tangkapan layar percakapan (chat) fiktif dengan pejabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik guna meyakinkan para korban bahwa proses rekrutmen tersebut benar-benar mendapat jalur khusus dari atasan.</p>
<p>Setidaknya ada sebanyak 14 korban dengan total kerugian korban mencapai Rp1,5 miliar tertipu oleh modus operandi tersangka yang merupakan mantan pegawai ASN itu. </p>
<p>"Tersangka menggunakan dua handphone yang seolah-olah saling berkoordinasi dengan pihak BKPSDM. Jadi seolah-olah chat ada balasan WhatsApp dari pihak BKPSDM," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (28/4/2026).</p>
<p>AKBP Ramadhan menjelaskan, dengan chat fiktif tersebut tersangka meyakinkan para korban untuk membayarkan sejumlah uang untuk cara cepat menjadi pegawai ASN Pemkab Gresik.</p>
<p>Ia menyebut, tersangka mematok tarif pembayaran kepada korban bervariatif antara Rp70 juta sampai Rp350 juta.</p>
<p>Kemudian, tersangka meneruskan chat fiktif tersebut kepada para korban lainnya.</p>
<p>"Yang bersangkutan membuat ada dua handphone yang seolah-olah itu dia berkoordinasi atau ada jalur di BKPSDM. Tapi BKPDM tersebut adalah fiktif adalah dia sendiri. Jadi dia lakukan sendiri," jelasnya. </p>
<p>Lanjut AKBP Ramadhan, tersangka membuat dokumen secara mandiri melalui sarana laptop miliknya.</p>
<p>"Ini tanda tangan tidak asli karena menggunakan barcode. Jadi yang dipalsukan adalah tulisannya, kertasnya dan tanda tangan yang ada di Surat keputusan, legalisirnya pun sama. Itu palsu juga," pungkasnya. </p>
<p>Diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap dari kecurigaan awal seorang perempuan berinisial SE. Ia datang ke kantor Prokopim Setda Gresik mengenakan seragam ASN dan membawa SK penugasan sebagai staf humas.</p>
<p>Setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan palsu. Temuan ini kemudian membuka penyelidikan lebih luas.</p>
<p>Hasil pengembangan menunjukkan SE bukan satu-satunya korban. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik menerima sedikitnya sembilan laporan serupa.</p>
<p>Para korban mengaku tertipu dengan skema yang sama, yakni janji diangkat sebagai ASN melalui jalur tidak resmi. Akibatnya, mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ungkap Cepat Kasus Pengeroyokan, Sembilan Personel Satreskrim Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ungkap-cepat-kasus-pengeroyokan-sembilan-personel-satreskrim-polres-nganjuk-diganjar-penghargaan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ungkap-cepat-kasus-pengeroyokan-sembilan-personel-satreskrim-polres-nganjuk-diganjar-penghargaan</guid>
<description><![CDATA[ Sembilan personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menerima penghargaan dari Kapolres Nganjuk atas keberhasilan mereka mengungkap kasus pengeroyokan secara cepat dan tepat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ef560071166.webp" length="44472" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 23:50:32 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Penghargaan, Kasus pengeroyokan, sembilan anggota polres Nganjuk, Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Polres Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP - </strong>Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk memberikan apresiasi tinggi kepada personelnya yang dinilai berprestasi dalam menjalankan tugas. Sembilan personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menerima penghargaan dari Kapolres Nganjuk atas keberhasilan mereka mengungkap kasus pengeroyokan secara cepat dan tepat.</p>
<p>​Pemberian penghargaan ini dilakukan dalam upacara resmi yang berlangsung di halaman Mapolres Nganjuk. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres kepada perwakilan personel yang mengenakan seragam putih berdasi merah, ciri khas kesatuan Reserse Kriminal dalam upacara di Lapangan Apel Polres Nganjuk, Senin (27/4/2026).</p>
<p>Kesembilan personel yang menerima penghargaan yakni Aiptu Samsul Huda selaku Kanit Reskrim Polsek Ngronggot, Aiptu Yudha Kustantiyo Banit Intelkam Polsek Ngronggot, Aipda Afsoh Amali anggota Polsek Ngronggot, Aipda Sunaryo anggota Satreskrim, Aipda Heri Purwoko anggota Polsek Ngronggot, Bripka Putra Okvan Jaya, Anggota Satreskrim, Brigadir Wendy Dimas Tri Andika, S.M. anggota Satreskrim, Briptu Ilham Wibisono anggota Satreskrim, serta Bripda M. Farid Zaki Mubarok anggota Satreskrim.</p>
<p>Mereka dinilai berhasil menunjukkan kerja cepat, solid dan profesional dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 03.20 WIB di wilayah Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/III/2026/SPKT/Polsek Ngronggot/Polres Nganjuk/Polda Jawa Timur.</p>
<p>Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan atas kerja keras personel yang mampu memberikan kepastian hukum secara cepat kepada masyarakat.</p>
<p>“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa dedikasi, loyalitas dan disiplin anggota dalam bertugas akan selalu mendapat perhatian pimpinan. Pengungkapan cepat kasus ini tidak hanya mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ungkap AKBP Suria Miftah Irawan.</p>
<p>Ia menambahkan, reward yang diberikan pimpinan diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh anggota untuk terus berprestasi, meningkatkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, serta membangun soliditas antar fungsi dalam setiap penanganan perkara.</p>
<p>“Pimpinan ingin budaya kerja cepat, tepat dan profesional seperti ini terus tumbuh. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk berlomba menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.</p>
<p>Penghargaan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Nganjuk dalam membangun sistem pembinaan personel berbasis prestasi, di mana setiap dedikasi dan keberhasilan anggota diberikan apresiasi secara terbuka sebagai contoh positif bagi personel lainnya.</p>
<p>Diharapkan melalui pemberian penghargaan ini, semangat profesionalisme dan respons cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat semakin meningkat demi terwujudnya Polri yang Presisi dan dipercaya masyarakat. <strong>(**)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Ungkap Motif Penipuan SK ASN Rp1,5 M di Gresik: Untuk Main Judi dan Bayar Utang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-motif-penipuan-sk-asn-rp15-m-di-gresik-untuk-main-judi-dan-bayar-utang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-motif-penipuan-sk-asn-rp15-m-di-gresik-untuk-main-judi-dan-bayar-utang</guid>
<description><![CDATA[ Polres Gresik, membongkar modus kasus penipuan SK ASN palsu tersebut yang menjerat tersangka Antoni (46) asal warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ef37fc3a462.webp" length="52384" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 19:50:03 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP - </strong>Alih-alih melunasi kewajibannya secara benar, seorang pria di Gresik nekat memalsukan SK ASN untuk meraup Rp1,5 miliar. Ironisnya, uang hasil menipu puluhan orang tersebut justru habis digunakan untuk bermain judi dan membayar utang pribadinya.</p>
<p>Polres Gresik, membongkar modus kasus penipuan SK ASN palsu tersebut yang menjerat tersangka Antoni (46) asal warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. </p>
<p>"Kita temukan hasil penipuan SK ASN palsu dinikmati sendiri. Karena ada informasi dari tersangka digunakan untuk judi dan yang selanjutnya juga menggunakan untuk membayar utang-utangnya di masa lalu," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus di Mako Polres Gresik, Senin (27/4/2026).</p>
<p>AKBP Ramadhan Nasution menerangkan, tersangka merupakan mantan pegawai ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Tersangka diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat lantaran soal kedisiplinan sering tidak masuk kerja tanpa alasan. </p>
<p>Ia juga mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah terlilit hutang sejak menjadi ASN Pemkab Gresik dua tahun silam.</p>
<p>"Tersangka diberhentikan secara tidak hormat dari Pemkab Gresik, karena alasan tidak masuk kantor. Dia juga terlilit hutang," jelasnya. </p>
<p>Pihaknya menjelaskan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus SK ASN palsu ini, yakni rekening transfer bank, kartu ATM debit, handphone, dan dokumen SK pengangkatan ASN yang dipalsukan. Petugas juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan panitia BKPSDM Pemkab Gresik atas kasus SK Palsu ini. </p>
<p>"Kita akan terus melakukan pendalaman tersangka terhadap SK yang diduga palsu, kami akan bekerja sama dengan BKPSDM," pungkasnya. </p>
<p>Diketahui sebelumnya, Pelaku yang merupakan mantan ASN Antoni (46) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap petugas saat berusaha melarikan diri ke Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.</p>
<p>Penangkapan ini dilakukan di dalam sebuah kontrakan tersangka bersama anak dan istrinya. Kepada petugas, tersangka mengaku sengaja berusaha kabur setelah para korban meminta uang yang sudah diberikan untuk dikembalikan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polsek Wonosalam Terima Laporan Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Kawasan KPH Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polsek-wonosalam-terima-laporan-dugaan-perusakan-hutan-lindung-di-kawasan-kph-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polsek-wonosalam-terima-laporan-dugaan-perusakan-hutan-lindung-di-kawasan-kph-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Kapolsek Wonosalam, Iptu Aspio Tri Utomo menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dari pihak perhutani KPH Jombang terkait pemotongan pohon Sengon. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ef335088bd2.webp" length="102926" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 19:35:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Perhutani, kayu, perusakan, suarajatimpost, jombang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP - </strong>Aksi dugaan perusakan kawasan hutan lindung diwilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jabung, masuk wilayah Kecamatan Wonosalam mendapat perhatian Polsek Wonosalam, Jombang. </p>
<p>Kapolsek Wonosalam, Iptu Aspio Tri Utomo menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak perhutani KPH Jombang terkait pemotongan pohon Sengon. </p>
<p>"Benar, kirim surat kalau ada pohon sengon telah ditebang," ucap Iptu Aspio kepada suarajatimpost.com, Senin (27/4/2026). </p>
<p>Pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan dugaan aksi perusakan kawasan hutan lindung, berikut unsur pidana dan pelaku perusakan. </p>
<p>"Masih lidik mas," ujarnya singkat. </p>
<p>Sebelumnya, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menemukan dugaan aksi penebangan liar di kawasan hutan lindung wilayah RPH Sumberejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jabung, Kecamatan Wonosalam. Temuan ini terungkap saat petugas gabungan melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.</p>
<p>Administratur (ADM) Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayani Y.S, menjelaskan bahwa pihaknya mendapati sekitar 27 tunggak pohon yang telah ditebang secara tidak sah. Sebagian batang kayu bahkan sudah dipotong-potong, namun belum sempat diangkut oleh pelaku dari lokasi kejadian.</p>
<p>"Kalau disebut pencurian kayu, konteksnya belum tepat karena material kayunya masih berada di lokasi. Tindakan ini lebih mengarah pada perusakan hutan atau penebangan liar," ujar Enny saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026) lalu. </p>
<p>Berdasarkan indikasi awal di lapangan, Enny menduga motif pelaku bukan untuk mencuri hasil hutan berupa kayu, melainkan untuk membuka lahan pertanian secara ilegal dengan cara menghilangkan tegakan pohon yang ada.</p>
<p>Pihak Perhutani telah membuat laporan resmi kejadian tersebut melalui Asisten Perhutani (Asper) setempat dan meneruskannya ke Polsek Wonosalam. Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku masih dalam proses penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus SK ASN Palsu Gresik: Satu Tersangka Tertangkap, Kerugian Tembus Rp1,5 Miliar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-sk-asn-palsu-gresik-satu-tersangka-tertangkap-kerugian-tembus-rp15-miliar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-sk-asn-palsu-gresik-satu-tersangka-tertangkap-kerugian-tembus-rp15-miliar</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku yang merupakan mantan ASN Antoni (46) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap petugas saat berusaha melarikan diri ke Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar rupiah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ef2e642138d.webp" length="54170" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 18:29:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP - </strong>Pelaku kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Negeri Sipil (ASN) menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya tertangkap.</p>
<p>Pelaku yang merupakan mantan ASN Antoni (46) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap petugas saat berusaha melarikan diri ke Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. </p>
<p>"Kami mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka ada di Kalimanyan Tengah. Jumat berangkat, Minggu (26/4/2026) bisa ditangkap," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).</p>
<p>AKBP Ramadhan mengungkap, penangkapan ini dilakukan di dalam sebuah kontrakan tersangka bersama anak dan istrinya. Kepada petugas, tersangka mengaku sengaja berusaha kabur setelah para korban meminta uang yang sudah diberikan untuk dikembalikan. </p>
<p>Maka, tersangka sengaja mencoba kabur dari kejaran korban dan petugas ke Provinsi Kalimantan Tengah.</p>
<p>"Tersangka sudah berniat pindah dan tinggal menetap di sana, sebelum berhasil kita tangkap," jelasnya. </p>
<p>Setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan penipuan dan pemalsuan SK ASN. Uang yang terkumpul sekitar Rp 1,5 miliar dari sebanyak 14 korban.</p>
<p>AKBP Ramadhan menegaskan, alasan tersangka melakukan penipuan dan pemalsuan SK ASN ini karena tidak ada penghasilan tetap.</p>
<p>"Modus operandi ada 14 korban sudah diakui oleh tersangka, membayar Rp70 juta hingga Rp350 juta. Dengan keuntungan mencapai Rp1,5 miliar," paparnya. </p>
<p>Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, berpesan bahwa rekrutmen ASN dilakukan secara transparan melalui kanal Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelamar bisa langsung melakukan pendaftaran sampai melihat hasil ujian secara real time melalui laman SSCASN.</p>
<p>"Segala pengumuman rekrutmen pasti kita upload ke media sosial kita. Kita juga memastikan di tahun 2026 ini tidak ada perekrutan ASN," pungkasnya. </p>
<p>Kasus ini terungkap dari kecurigaan awal seorang perempuan berinisial SE. Ia datang ke kantor Prokopim Setda Gresik mengenakan seragam ASN dan membawa SK penugasan sebagai staf humas. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan palsu. Temuan ini kemudian membuka penyelidikan lebih luas.</p>
<p>Hasil pengembangan menunjukkan SE bukan satu-satunya korban. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik menerima sedikitnya sembilan laporan serupa. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tanpa Penahanan, Kasus Judol di Batu Tetap Jalan: Polisi Terapkan Wajib Lapor</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tanpa-penahanan-kasus-judol-di-batu-tetap-jalan-polisi-terapkan-wajib-lapor-dan-tegaskan-proses-hukum-transparan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tanpa-penahanan-kasus-judol-di-batu-tetap-jalan-polisi-terapkan-wajib-lapor-dan-tegaskan-proses-hukum-transparan</guid>
<description><![CDATA[ Dengan skema wajib lapor yang diterapkan penyidik memiliki kendali terhadap tersangka sembari melengkapi berkas perkara. Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berlanjut hingga tahap penyidikan tuntas tanpa intervensi atau praktik di luar hukum ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ef2d04e3a7f.webp" length="13176" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 18:11:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Judol, Transparansi, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> - Polres Batu memilih pendekatan berbeda dalam menangani kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan pria berinisial AR (26), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum dipastikan tetap berjalan hingga tuntas melalui mekanisme wajib lapor.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu Joko Suprianto pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka merupakan bagian dari kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif. Namun, hal itu bukan berarti perkara dihentikan.</p>
<p>“Proses penyidikan tetap berjalan. Tersangka dikenakan wajib lapor sebagai bentuk kontrol hukum selama penanganan perkara berlangsung,” ujarnya.</p>
<p>Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat pada 19 hingga 21 April 2026 terkait aktivitas perjudian online. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan AR pada Selasa malam (21/4/2026) di kawasan Wisata Kusuma Agro, Kota Batu.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas judi slot yang diakses melalui ponsel milik tersangka. Barang bukti berupa satu unit handphone berisi akun dan riwayat akses situs perjudian kini telah diamankan untuk keperluan digital forensik di Polda Jawa Timur.</p>
<p>"Di tengah penanganan perkara, muncul isu di masyarakat terkait dugaan adanya praktik uang damai sebesar Rp 5 juta. Kami pastikan tidak ada transaksional dalam penanganan perkara ini. Semua berjalan sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.</p>
<p>Polres Batu juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut adanya praktik tebusan dalam kasus ini. Mereka menilai informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kuasa Hukum Terdakwa Mutilasi di Mojokerto Ajukan Banding</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kuasa-hukum-terdakwa-mutilasi-di-mojokerto-ajukan-banding</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kuasa-hukum-terdakwa-mutilasi-di-mojokerto-ajukan-banding</guid>
<description><![CDATA[ Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang dinilai mengabaikan sejumlah aspek krusial selama persidangan, termasuk pembelaan serta faktor subjektif yang melekat pada diri terdakwa. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ef31d374e7f.webp" length="13382" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 17:30:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>–Upaya pencarian keadilan hukum bagi terdakwa Alvi Maulana dipastikan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. </p>
<p></p>
<p>Meski Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah menjatuhkan vonis maksimal yang dianggap memenuhi ekspektasi publik dan keluarga korban, pihak penasihat hukum terdakwa secara tegas menyatakan keberatan dan segera mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi.</p>
<p></p>
<p>Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang dinilai mengabaikan sejumlah aspek krusial selama persidangan, termasuk pembelaan serta faktor subjektif yang melekat pada diri terdakwa.</p>
<p></p>
<p>Edi Haryanto, selaku penasihat hukum Alvi Maulana, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan telaah yang komprehensif. </p>
<p></p>
<p>Menurutnya, terdapat rincian pembelaan (pledoi) yang seharusnya dapat meringankan hukuman, namun tidak mendapatkan porsi pertimbangan yang memadai dalam amar putusan hakim.</p>
<p></p>
<p>"Kami menghormati otoritas pengadilan, namun kami menilai ada poin-poin krusial yang luput dari pertimbangan majelis. Fokus kami dalam upaya banding nanti adalah memastikan bahwa majelis hakim di tingkat yang lebih tinggi dapat menelaah kembali aspek-aspek yang dapat menjadi dasar pengurangan masa hukuman bagi terdakwa," ungkap Edi saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan PN Mojokerto.</p>
<p></p>
<p>Edi menekankan bahwa tujuan dari banding ini bukan semata-mata untuk menyangkal perbuatan, melainkan untuk menguji kembali apakah sanksi pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dengan proporsi keadilan dari perspektif terdakwa sebagai subjek hukum.</p>
<p></p>
<p>Dengan pernyataan banding ini, maka perkara yang menjerat Alvi Maulana dipastikan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Hal ini memberikan ruang bagi tim hukum terdakwa untuk merumuskan kembali argumentasi hukum di hadapan hakim tinggi.</p>
<p></p>
<p>Langkah ini sekaligus menunda eksekusi atas vonis maksimal yang sebelumnya telah dibacakan. Tahapan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan berkas perkara di Pengadilan Tinggi guna menguji objektivitas ketetapan hukum yang dijatuhkan pada tingkat pertama.</p>
<p></p>
<p>Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).</p>
<p></p>
<p>Putusan yang dibacakan pada Senin (27/4/2026) tersebut menegaskan bahwa tidak ada celah pengampunan bagi tindakan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan.</p>
<p></p>
<p>Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terdakwa Mutilasi di Mojokerto Divonis Seumur Hidup</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terdakwa-mutilasi-di-mojokerto-divonis-seumur-hidup</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terdakwa-mutilasi-di-mojokerto-divonis-seumur-hidup</guid>
<description><![CDATA[ Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ef2f6ff1fda.webp" length="17772" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 17:00:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>– Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjadi saksi akhir dari babak pertama drama hukum kasus pembunuhan sadis yang mengguncang publik. </p>
<p>Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).</p>
<p>Putusan yang dibacakan pada Senin (27/4/2026) tersebut menegaskan bahwa tidak ada celah pengampunan bagi tindakan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. </p>
<p>Eksaminasi hukum yang dilakukan majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh elemen delik pidana yang didakwakan.</p>
<p>Terdapat tiga poin yang menjadi landasan filosofis dan yuridis bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan maksimal tersebut. </p>
<p>Pertama adalah sifat perbuatan yang ekstrem, tindakan mutilasi yang dilakukan terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat keji, sadis, dan melampaui batas norma kemanusiaan.</p>
<p>Kedua adalah dampak psikologis dan sosial, perbuatan terdakwa tidak hanya meninggalkan trauma absolut bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan kolektif yang signifikan di tengah masyarakat.</p>
<p>Ketiga adalah ketiadaan mitigasi pidana, hakim menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sikap dan tindakan terdakwa dinilai berbanding lurus dengan beratnya sanksi yang dijatuhkan.</p>
<p>"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia," tegas Jenny Tulak saat membacakan putusan di hadapan persidangan yang dihadiri oleh hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.</p>
<p>Berdasarkan fakta yang terungkap di meja hijau, kasus ini berawal dari perselisihan personal antara terdakwa dan korban. </p>
<p>Namun, pengadilan menilai bahwa eskalasi tindakan Alvi bukan sekadar letupan emosi sesaat, melainkan sebuah rangkaian rencana sistematis yang diakhiri dengan upaya penghilangan jejak melalui tindakan mutilasi.</p>
<p>Sederet barang bukti fisik dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkuat konstruksi pasal pembunuhan berencana. </p>
<p>Hal inilah yang menjadi determinan utama bagi hakim untuk menutup pintu vonis penjara waktu tertentu (maksimal 20 tahun) dan langsung menetapkan pidana penjara seumur hidup. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pencurian Sapi di Bangkalan Meningkat Jelang Iduladha</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pencurian-sapi-di-bangkalan-meningkat-jelang-iduladha</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pencurian-sapi-di-bangkalan-meningkat-jelang-iduladha</guid>
<description><![CDATA[ Kasus pencurian sapi di Bangkalan meningkat jelang Iduladha 2026. Polisi berhasil menemukan sapi milik warga dan masih memburu pelaku. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ef20bfa7bb7.webp" length="16414" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 16:43:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>pencurian sapi, Bangkalan, Iduladha 2026, Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, kriminal Jatim</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN, SJP</strong>–Kasus pencurian sapi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengalami peningkatan menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Salah satu kejadian terjadi di Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, saat seekor sapi milik warga dilaporkan hilang.</p>
<p>Sapi tersebut merupakan milik Hosairi yang baru menyadari kehilangan saat hendak memberi pakan. Ia terkejut karena hewan ternaknya sudah tidak berada di dalam kandang.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan dari korban.</p>
<p>"TKP-nya di Kecamatan Tanah Merah. Begitu menerima laporan dari korban yang merasa resah, petugas kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP," ungkap Hafid, Senin (27/4/2026).</p>
<p>Dalam upaya pencarian, polisi mengerahkan anjing pelacak K9 untuk menelusuri jejak pelaku. Hasilnya, sapi berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.</p>
<p>"Setelah dilakukan penelusuran menggunakan anjing K9, sapi ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah pohon di semak-semak," tambah Hafid.</p>
<p>Sapi tersebut kemudian dibawa ke mapolsek setempat untuk didata sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.</p>
<p>Meski sapi berhasil ditemukan, polisi memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut. Aparat masih memburu pelaku pencurian untuk memberikan efek jera.</p>
<p>"Memang sudah ada beberapa laporan pencurian hewan ternak menjelang Iduladha ini. Selain di Tanah Merah, ada juga kejadian di Kecamatan Kwanyar. Kami akan terus melakukan pengejaran agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Petasan yang  Bahannya Dibeli dari Tiktok Shop Meledak, Seorang Anak di Kediri Terluka </title>
<link>https://suarajatimpost.com/petasan-yang-bahannya-dibeli-dari-tiktok-shop-meledak-seorang-anak-di-kediri-terluka</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/petasan-yang-bahannya-dibeli-dari-tiktok-shop-meledak-seorang-anak-di-kediri-terluka</guid>
<description><![CDATA[ Polsek Wates mengamankan sisa-sisa barang bukti yang diduga kuat adalah bahan baku untuk meracik petasan. Menurut keterangan R, bahan baku itu dibeli di platform online Tiktok Shop.  ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ee48595d5a9.webp" length="38172" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 06:44:34 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Petasan, Petasan Kediri, Ledakan Petasan, Ledakan Petasan Kediri, mercon</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP </strong>- Seorang bocah berusia 12 tahun asal Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dirawat intensif di rumah sakit setelah racikan petasannya meledak. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar pada bagian tangan dan ketiak.</p>
<p>Keterangan yang berhasil dihimpun dari kepolisian, dalam peristiwa ledakan petasan pada Sabtu, (25/04/2026) malam ini, korban berinisial R ini meracik petasan bersama 2 temannya.</p>
<p>"Kita amankan barang bukti. Bahan dibeli di Tiktok Shop, ada empat jenis yakni KCL, Benzoat, Sulfur dan Nitrat. Nah itu dirakit di depan rumah temannya," tutur Kapolsek Wates AKP Agus Sudarjanto, Minggu (26/04/2026). </p>
<p>Ketiga anak ini mencampurkan bahan-bahan tadi menggunakan kaleng plastik bekas wadah sosis dengan sendok plastik. Setelah bahan dicampur di kaleng diameter 10-12 cm itu, lalu anak-anak itu mencoba menyalakan beberapa kali dan sempat berhasil menyala. </p>
<p>Namun tidak puas dengan hasil "eksperimen" mereka, bahan yang ada tadi kemudian ditambah dengan bahan yang lebih berbahaya yakni bubuk mesiu (<em>black podwer</em>) atau bubuk petasan yang sudah jadi. "Menurut keterangan salah satu anak, bahan itu ditemukan waktu lebaran tadi dan di sekitar pohon bambu timur rumah," tambah Agus.</p>
<p>Campuran tersebut menghasilkan ledakan lebih besar dari percobaan sebelumnya. Namun saat proses penyulutan, tangan R tersambar api dan menyebabkan luka serius.</p>
<p> "Sekarang di rumah sakit. Luka bakar di tangan kiri dan ketiak bagian kiri," ungkap Agus.  </p>
<p>Di TKP, polisi mengamankan sisa-sisa barang bukti yang diduga kuat adalah bahan baku untuk meracik petasan. Menurut keterangan R, bahan baku itu dibeli di platform online Tiktok Shop. </p>
<p>Tidak ada kerusakan bangunan akibat peristiwa karena lokasi ledakan berada di luar rumah. Kasus ini sendiri, kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Kediri. "Karena yang terlibat masih anak-anak," pungkasnya. (*)</p>
<p><strong>Editor: Danu </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Korban KUR Bank BRI di Jombang Minta Jaksa Seret Tersangka Baru</title>
<link>https://suarajatimpost.com/korban-kur-bank-bri-di-jombang-minta-jaksa-seret-tersangka-baru</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/korban-kur-bank-bri-di-jombang-minta-jaksa-seret-tersangka-baru</guid>
<description><![CDATA[ Setelah penetapan tiga orang tersangka, kini pihak nasabah yang dirugikan minta lembaga Adhyaksa menangkap tersangka baru. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ec3aba90021.webp" length="45788" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 12:47:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, KUR Bank BRI, BRI</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> - Perkara Korupsi pada pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Keboan Jombang yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah memasuki babak baru. Setelah penetapan tiga orang tersangka, kini pihak nasabah yang dirugikan minta lembaga Adhyaksa menangkap tersangka baru.</p>
<p>Iwan Setianto selaku kuasa hukum para Debitur atau nasabah korban rekayasa pengadaan KUR Bank BRI Unit Keboan mengapresiasi langkah tegas Kejari Jombang. Pihaknya juga mendukung setiap proses penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka baru.</p>
<p>"Kami sangat mengapresiasi atas apa yang disampaikan beliau bahwa Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menyampaikan bahwa sekarang ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan," ucap Iwan Setianto kepada suarajatimpost.com, Sabtu (25/4/2026). </p>
<p>Iwan juga menyebut keberadaan tersangka baru besar kemungkinan karena kasus korupsi KUR Bank BRI Unit Keboan pasti tidak berdiri sendiri. Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Insan Nur Chakim, Suliyadi, dan Mahfud Rohani akan ada tersangka baru.</p>
<p>"Itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain dari pihak perbankan atau dari pihak kelurahan atau desa. Karena perkara ini tidak berdiri sendiri, jadi perkara ini adalah satu rangkaian peristiwa," bebernya.</p>
<p>Mewakili para debitur sekitar 12 orang, Iwan berharap untuk para korban atau para debitur atau nasabah BRI ini adalah agar keadilan dapat betul-betul ditegakkan. Siapa yang melakukan kejahatan ini dapat bertanggung jawab.</p>
<p>"Jadi semuanya bertanggung jawab atas tindakannya. Dan yang paling terpenting adalah sertifikat dari para korban ini, setelah perkara ini selesai disidangkan dan ada putusan yang inkracht, maka dikembalikan kepada pemiliknya, kepada nasabah BRI tersebut," tandasnya. </p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengadaan Kredit Usaha Rakyat  (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Keboan Jombang.</p>
<p>Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MIC selaku mantri di Bank BRI Unit Keboan, kemudian perempuan berinisial Su selaku calo dalam mencari para debitur dan MR diduga menikmati hasil uang dari rekayasa kredit.</p>
<p>Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran korps Adhyaksa di bawah komandonya.</p>
<p>"Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan, nggih," ucap Dyah Ambarwati kepada media ini, Kamis (23/4/2026) kemarin.</p>
<p>Dyah tidak menampik dalam perkara Korupsi pencairan KUR Bank BRI Unit Keboan memunculkan adanya tersangka baru. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di ProbolinggoDiamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-bongkar-praktik-penimbunan-bbm-bersubsidi-di-probolinggodiamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-bongkar-praktik-penimbunan-bbm-bersubsidi-di-probolinggodiamankan</guid>
<description><![CDATA[ Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ec2a9618588.webp" length="78542" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 25 Apr 2026 10:30:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, PolresProbolinggo, Kriminal, PenyalahGunaanBBM, BBMSubsidi, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP</strong> — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, di bawah jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. </p>
<p></p>
<p>Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan.</p>
<p></p>
<p>Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026). </p>
<p></p>
<p>Ia menjelaskan bahwa ketujuh tersangka masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka diamankan dari beberapa lokasi berbeda yang telah lama menjadi target penyelidikan petugas.</p>
<p></p>
<p>"Kami menemukan empat titik yang digunakan sebagai lokasi aktivitas ilegal BBM subsidi jenis Pertalite," ungkap AKBP Latif.</p>
<p></p>
<p>Keempat lokasi tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo, yakni di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; area pinggir jalan di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.</p>
<p></p>
<p>Lebih lanjut, AKBP Latif menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin personel di lapangan. Saat itu, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya. Aktivitas tersebut dilakukan di lokasi yang relatif sepi untuk menghindari pengawasan.</p>
<p></p>
<p>"Saat dilakukan penindakan, anggota menemukan para pelaku sedang menyedot BBM dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan alat bantu berupa pompa elektrik," jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 45 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jeriken kosong, 20 kode batang (barcode) BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu unit pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil yang digunakan dalam aktivitas tersebut.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui memperoleh BBM bersubsidi dengan cara membeli di SPBU menggunakan kode batang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah pengisian, mereka berpindah ke lokasi tertentu untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken. Selanjutnya, mereka kembali mengisi BBM di SPBU lain dengan menggunakan kode batang berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang juga telah dimodifikasi.</p>
<p></p>
<p>"Para pelaku memanfaatkan barcode dan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem saat melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU," tambah AKBP Latif.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.</p>
<p></p>
<p>Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan guna menjaga distribusi yang adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kakak Keponakan Turut Ditetapkan Tersangka, Terkait Kematian Balita MAM</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kakak-keponakan-turut-ditetapkan-tersangka-terkait-kematian-balita-mam</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kakak-keponakan-turut-ditetapkan-tersangka-terkait-kematian-balita-mam</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan balita MAM meninggal dunia di rumahnya bertambah.  
Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan RF sebagai tersangka terkait kasus tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69eb72d4403a6.webp" length="23072" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 22:16:03 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>kriminal kota Kediri, pembunuhan, penganiayaan, kdrt, polres Kediri kota, balita tewas kota Kediri, perlindungan anak</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP - </strong>Tersangka kasus kekerasan yang mengakibatkan balita MAM meninggal dunia di rumahnya bertambah. Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan RF sebagai tersangka kedua terkait kasus tersebut.</p>
<p>RF (17) diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak keponakan dari korban. </p>
<p>Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menuturkan, tersangka mengaku ikut memukul wajah korban sebanyak dua kali di hari kejadian. Selain itu, RF juga mengaku menginjak badan dan membungkam mulut korban. </p>
<p>“Memukul korban dua kali ke arah wajah, setelah itu menginjak perut dan membungkam mulut korban menggunakan kaos warna merah,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Jumat (24/4/2026). </p>
<p>Saat diperiksa, ditambahkan AKP Achmad Elyasarif, tersangka melakukan hal itu agar adiknya itu menurut.</p>
<p>"Agar korban tidak bandel dan menjadi anak yang penurut kepada neneknya,” tambahnya. </p>
<p>Sebelum ini, Polres Kediri Kota telah menetapkan nenek dari MAM yakni S sebagai tersangka atas meninggalnya MAM. Si nenek merupakan orang terakhir yang bersama MAM sebelum bocah berusia 4 tahun tersebut ditemukan tidak bernyawa di rumahnya. </p>
<p>Selama ini almarhum MAM dan kedua kakak perempuannya hanya ditemani wanita berusia 64 tahun tersebut, saat kedua orang tuanya pergi bekerja. </p>
<p>Di hari kejadian, S meminta ketiga cucunya untuk tidur siang. Karena kesal ketiganya tidak segera tidur, S memukul MAM dengan kayu serta kedua kakaknya dengan tangan. MAM kemudian berendam di dalam sebuah bak mandi yang berada di dapur. </p>
<p>S lalu meminta MAM untuk berganti baju. Kembali kesal karena perintahnya tidak dituruti, S membuang air untuk mandi dan memukul MAM dengan pipa, yang mengenai punggung. S kemudian meninggalkan begitu saja cucunya itu di kasur yang berada di dapur. </p>
<p>Selang beberapa jam kemudian ibu MAM, yakni RNS (sebelumnya ditulis H) pulang dan melihat sang anak berada di dapur. Ketika hendak dibangunkan, MAM tidak merespon dan diketahui telah meninggal dunia.</p>
<p>Terkait peristiwa tersebut, polisi telah memeriksa setidaknya 7 orang saksi.</p>
<p>"Kemudian penyidik juga telah mencari alat bukti lain, sehingga penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Inisial S," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Warga Gresik Jadi Korban Pembacokan Salah Sasaran Sweeping Pesilat, Satu Pelaku Jadi Tersangka</title>
<link>https://suarajatimpost.com/warga-gresik-jadi-korban-pembacokan-salah-sasaran-sweeping-pesilat-satu-pelaku-jadi-tersangka</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/warga-gresik-jadi-korban-pembacokan-salah-sasaran-sweeping-pesilat-satu-pelaku-jadi-tersangka</guid>
<description><![CDATA[ Sebuah kamera CCTV merekam aksi pembacokan tersebut. Segerombolan pemuda melaju dengan sepeda motor. Tersangka nampak berlari mencabut dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban yang sedang mengendarai sepeda motor. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69eb5e05b0838.webp" length="22992" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 21:16:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, pesilat gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP - </strong>Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan DS (22) sebagai tersangka kasus pembacokan salah sasaran terhadap warga di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.</p>
<p>Tersangka tersebut merupakan bagian dari gerombolan oknum pesilat yang melakukan aksi <em>sweeping</em> terhadap perguruan silat lainnya.</p>
<p>Sebuah kamera CCTV merekam aksi pembacokan tersebut. Segerombolan pemuda melaju dengan sepeda motor.</p>
<p>Tersangka nampak berlari mencabut dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban yang sedang mengendarai sepeda motor. </p>
<p>Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengatakan tersangka ditangkap petugas saat berupaya melarikan diri ke Kabupaten Malang. </p>
<p>"Jadi pelaku ini salah satu dari rombongan konvoi salah satu perguruan silat yang melakukan sweeping terhadap perguruan lain di Kecamatan Menganti," kata dia, Jumat (24/4/2026).</p>
<p>AKP Arya menerangkan, kejadian nahas yang dialami korban pembacokan itu terjadi di perempatan Jalan Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada tanggal 19 April 2026.</p>
<p>Korban saat itu berpapasan dengan tersangka dan rekan-rekannya saat sedang melakukan sweeping perguruan silat lainnya.</p>
<p>Secara tiba-tiba, korban di serang dengan sabetan senjata tajam dibagian punggung sebelah kanan.</p>
<p>Menurut AKP Arya, tersangka memang sudah merencanakan sweeping anggota perguruan lain, namun ternyata salah sasaran. </p>
<p>Ironisnya, tersangka membacok korban yang diketahui bukan anggota perguruan silat manapun.</p>
<p>"Motif dan modus kejahatan tersangka DS bersama dengan teman-temannya telah merencanakan melakukan sweeping terhadap perguruan lain yang akan melintas di wilayah Menganti," jelasnya. </p>
<p>Tersangka DS diamankan bersama rekannya yang diduga terlibat dalam konvoi tersebut. DS pun ditembak petugas di kedua kakinya lantaran melawan saat diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.</p>
<p>“Petugas memberi tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diamankan,” tandasnya. </p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 466 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejati Jatim Terima Pengembalian Rp707 Juta dari 19 Pegawai ESDM dalam Kasus Dugaan Pungli Perizinan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejati-jatim-terima-pengembalian-rp707-juta-dari-19-pegawai-esdm-dalam-kasus-dugaan-pungli-perizinan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejati-jatim-terima-pengembalian-rp707-juta-dari-19-pegawai-esdm-dalam-kasus-dugaan-pungli-perizinan</guid>
<description><![CDATA[ Tarif pungutan oleh Dinas ESDM Jatim bervariasi tergantung jenis izin yang diajukan. Izin baru, akan ditarik mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta, sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69eb3786ec09a.webp" length="44088" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 18:16:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>ESDM Jatim, Dinas ESDM Jatim, Pungli, Kejati Jatim, Kejaksaan Tinggi, Surabaya, Jawa Timur, Suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima pengembalian uang sebesar Rp707 juta dari 19 pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan sektor energi.</p>
<p></p>
<p>Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis (16/4/2026), yang kemudian berujung pada penetapan tiga pejabat sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas. Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi praktik korupsi yang tidak hanya melibatkan pejabat struktural, tetapi juga mengalir hingga ke level pegawai.</p>
<p></p>
<p>Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkap bahwa temuan terbaru berasal dari penggeledahan lanjutan yang dilakukan penyidik di kantor ESDM Jatim dan kediaman beberapa pihak yang diduga terkait kasus tersebut.</p>
<p></p>
<p>"Total yang baru kami ketahui ada 19 orang yang secara rutin mendapat bagian uang setiap bulan, selama dua tahun terakhir," jelas Wagiyo, Jumat (24/4/2026).</p>
<p></p>
<p>Menurut Wagiyo, uang tersebut dibagikan secara rutin oleh tersangka Kepala Dinas kepada para pegawai, khususnya di bidang pertambangan. Besaran yang diterima bervariasi, tergantung jabatan dan beban kerja masing-masing pegawai.</p>
<p></p>
<p>"Jumlahnya bervariasi, antara Rp750.000 sampai Rp2.500.000 tergantung status jabatan dan beban pekerjaan," bebernya.</p>
<p></p>
<p>Temuan tersebut disebut Wagiyo memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim tidak bersifat sporadis, melainkan telah berjalan sistematis dan terstruktur dalam kurun waktu cukup lama.</p>
<p></p>
<p>Diketahui bahwa pegawai yang diduga menerima aliran dana mulai berdatangan ke Kejati Jatim untuk mengembalikan dana kepada penyidik pasca dilakukan penggeledahan kedua Kantor ESDM Jatim pada Selasa (21/4/2026) dengan total dana yang dikembalikan mencapai Rp707 juta.</p>
<p></p>
<p>Langkah pengembalian itu dinilai sebagai bentuk itikad baik dari para pegawai, meski proses hukum terhadap kasus utama tetap berjalan dan terus didalami oleh penyidik. Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 dari rumah salah satu tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan.</p>
<p></p>
<p>"Mobil ini kami sita karena diduga berasal dari pendapatan yang tidak sah," ungkap Wagiyo.</p>
<p></p>
<p>Tak hanya itu, Kejati Jatim juga sebelumnya telah mengamankan uang senilai sekitar Rp2,3 miliar dari tiga tersangka, baik dalam bentuk tunai maupun saldo rekening. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana hasil dugaan korupsi.</p>
<p></p>
<p>Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan proses perizinan untuk melakukan pemerasan terhadap pemohon. Izin yang seharusnya dapat diproses tanpa biaya tambahan justru dipersulit apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang.</p>
<p></p>
<p>"Tarifnya pungutan bervariasi tergantung jenisnizin yang diajukan. Kalau untuk izin baru, tarifnya mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta," sebut Wagiyo.</p>
<p></p>
<p>Kejati Jatim juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba menghambat proses penyidikan, termasuk dengan menghilangkan barang bukti atau memberikan keterangan tidak benar.</p>
<p></p>
<p>"Hari ini saya tekankan semua pihak jangan coba-coba menghalangi penyidikan ini," tegas Wagiyo.</p>
<p></p>
<p>Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus SK Palsu Gresik: Polisi Kejar Mantan ASN Berinisial AT ke Kalimantan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-sk-palsu-gresik-polisi-kejar-mantan-asn-berinisial-at-ke-kalimantan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-sk-palsu-gresik-polisi-kejar-mantan-asn-berinisial-at-ke-kalimantan</guid>
<description><![CDATA[ Polisi kini tengah memburu tersangka utama berinisial AT (47), seorang mantan pegawai ASN Pemkab Gresik yang terdeteksi melarikan diri ke wilayah Kalimantan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69eb242cb8c04.webp" length="39354" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 16:47:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, SK Palsu Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Satreskrim Polres Gresik mulai mengungkap tabir di balik sindikat rekrutmen ASN fiktif bermodus surat keputusan (SK) palsu. Polisi kini tengah memburu tersangka utama berinisial AT (47), seorang mantan pegawai ASN Pemkab Gresik yang terdeteksi melarikan diri ke wilayah Kalimantan.</p>
<p>"Dan saat ini anggota kami sedang berada di Kalimantan untuk melakukan pengejaran," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (24/4/2026).</p>
<p>AKP Arya menyampaikan, terduga pelaku AT langsung berusaha melarikan diri saat pemberitaan kasus SK Palsu ini viral di media sosial. Petugas berusaha mencari keberadaan AT di rumah dan tempat usahanya namun belum membuahkan hasil.</p>
<p>Berselang dua hari pencarian, petugas mendapatkan informasi bahwa AT melarikan diri ke wilayah Pulau Kalimantan. "Kami mohon doa dan dukungan rekan-rekan semoga dapat cepat kita amankan pelaku penipuan tersebut," jelasnya. </p>
<p>Lanjut AKP Arya, petugas sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi. Pihaknya tidak menampik bakal adanya penambahan saksi yang diperiksa akibat dugaan kasus SK Palsu dan penipuan rekrutmen ASN ini. "Korban baru sembilan orang, namun kita masih membuka kemungkinan beberapa korban lagi," pungkasnya.</p>
<p>Diketahui, terdapat dua laporan resmi yang diterima kepolisian, masing-masing berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik serta dari pihak korban.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, satu korban dilaporkan mengalami kerugian antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Nilai kerugian tersebut berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bobol Sekolah di Blitar, Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bobol-sekolah-di-blitar-residivis-tiga-kali-masuk-penjara-kembali-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bobol-sekolah-di-blitar-residivis-tiga-kali-masuk-penjara-kembali-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku tercatat bukan kali pertama melakukan tindak kriminal. Ia diketahui sudah tiga kali terlibat kasus pidana berbeda, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69eb03c119a27.webp" length="49146" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 16:00:04 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Residivis, Ditangkap, Polisi, Polres Blitar, Kembali, Berulah, Bobol, Sekolah, Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> — Seorang residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, pelaku berinisial S (46), warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi setelah membobol sebuah sekolah di wilayah Kecamatan Kesamben.</p>
<p>Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak teralis jendela, lalu menonaktifkan kamera pengawas (CCTV) guna menghilangkan jejak sebelum mengambil sejumlah barang berharga.</p>
<p>Pelaku tercatat bukan kali pertama melakukan tindak kriminal. Ia diketahui sudah tiga kali terlibat kasus pidana berbeda, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).</p>
<p>Wakapolres Blitar, Kompol A. Rizky Fardian Caropeboka, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung cepat setelah pihak sekolah melaporkan kejadian dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p>"Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali melakukan tindak pidana, mulai dari pencurian, penganiayaan, hingga curanmor," ungkapnya, Jumat (24/4/2026).</p>
<p>Polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya proyektor, laptop, hard disk, pengeras suara (speaker) aktif, kipas angin, serta perlengkapan sekolah lainnya. </p>
<p>Selain itu, petugas menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan.</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah saksi mendapati kondisi sekolah dalam keadaan berantakan. Ruang guru dan beberapa ruangan lain tampak telah diacak-acak, sementara sejumlah barang inventaris hilang.</p>
<p>"Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan adanya kerusakan pada akses masuk serta hilangnya sejumlah barang inventaris sekolah," jelas Kompol A. Rizky Fardian Caropeboka.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar 21,9 juta rupiah. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Blitar. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polemik Penarikan Paksa Lexus di Surabaya, Akuntabilitas Data BFI Finance Dipertanyakan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polemik-penarikan-paksa-lexus-di-surabaya-akuntabilitas-data-bfi-finance-dipertanyakan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polemik-penarikan-paksa-lexus-di-surabaya-akuntabilitas-data-bfi-finance-dipertanyakan</guid>
<description><![CDATA[ kendaraan itu dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025, lengkap dengan dokumen resmi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69eb0cfa14979.webp" length="63818" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 14:47:34 +0700</pubDate>
<dc:creator>Jefri yulianto</dc:creator>
<media:keywords>Surabaya</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong> — Nama BFI Finance terseret dalam polemik penarikan paksa kendaraan mewah setelah satu unit Lexus RX350 senilai 1,3 miliar rupiah milik warga Surabaya nyaris disita, meski disebut telah dibeli secara tunai.</p>
<p>Peristiwa tersebut dialami Andy Pratomo pada November 2025, ketika sejumlah penagih utang (debt collector) mendatangi kediamannya di Mojoklangru Wetan. </p>
<p>Mereka menuding mobil miliknya menunggak cicilan lebih dari enam bulan melalui pembiayaan BFI Finance.</p>
<p>Andy menolak tudingan tersebut. Ia menegaskan kendaraan itu dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025, lengkap dengan dokumen resmi.</p>
<p>"Saya sudah jelaskan bahwa mobil ini dibeli cash dan semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, hingga BPKB. Namun, mereka tetap memaksa, bahkan mencoba masuk ke dalam rumah," ujar Andy, Jumat (24/4/2026).</p>
<p>Ketegangan mereda setelah dilakukan mediasi di Polsek Mulyorejo. Namun, dalam forum tersebut justru muncul kejanggalan baru. Pihak perusahaan pembiayaan (leasing) menunjukkan dokumen fotokopi sertifikat fidusia atas nama Adi Hosea, dengan jenis kendaraan tercatat sebagai Lexus RX250.</p>
<p>Perbedaan tipe kendaraan ini menjadi titik krusial lantaran mobil yang dimiliki Andy adalah Lexus RX350 dengan dokumen resmi yang sesuai. Anehnya, data pihak pembiayaan tetap mencantumkan nomor rangka (VIN) dan nomor mesin yang identik dengan kendaraan milik Andy.</p>
<p>"Ini jelas anomali. Nomor rangka dan mesin itu bersifat unik. Jika bisa sama tetapi tipenya berbeda, ada kemungkinan kesalahan serius atau bahkan manipulasi data," ujar sumber yang mengetahui proses pemeriksaan.</p>
<p>Untuk memastikan keabsahan, dilakukan pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, kendaraan Andy dinyatakan sah dan seluruh dokumen kepemilikannya sesuai dengan data resmi.</p>
<p>Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan penarikan paksa tersebut berpotensi melanggar hukum pidana. Ia menyoroti adanya unsur pemaksaan dan dugaan penggunaan data yang tidak valid.</p>
<p>"Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, unsur intimidasi dan pemaksaan sudah terjadi. Ditambah lagi jika data yang digunakan tidak sah, ini bisa masuk ranah pidana," kata Ronald.</p>
<p>Ronald melanjutkan, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai kemungkinan satu nomor rangka dan mesin muncul pada dua tipe kendaraan berbeda dalam sistem pembiayaan. Oleh karena itu, peristiwa ini menempatkan BFI Finance dalam sorotan, sekaligus menguji tata kelola data di industri pembiayaan.</p>
<p>"Tanpa transparansi dan klarifikasi yang memadai, publik berhadapan pada risiko yang sama, di mana klaim atas kepemilikan bisa muncul dari data yang belum tentu akurat," tandasnya.</p>
<p>Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa antara konsumen dan pihak pembiayaan, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap akuntabilitas sistem. Ia mempertanyakan apakah hal ini murni kelalaian administratif atau terdapat celah yang selama ini luput dari pengawasan.</p>
<p>Di sisi lain, laporan telah diajukan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Namun, hingga kini proses hukum disebut belum berjalan optimal, termasuk belum hadirnya pihak perusahaan pembiayaan dalam pemanggilan penyidik.</p>
<p>Selain jalur pidana, Andy juga menyiapkan langkah ke ranah perdata dan administratif dengan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satgas PASTI.</p>
<p>"Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban. Data seperti ini tidak boleh dipakai sembarangan," tegas Andy.</p>
<p>Sementara itu, BFI Finance belum memberikan penjelasan detail terkait perbedaan data yang menjadi inti persoalan. Manajer Aset BFI Finance Cabang Ngagel Surabaya, Nur Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal.</p>
<p>"Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," ujar Nur Wahyu.</p>
<p>Ia menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan proses sesuai ketentuan. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar validasi data dan prosedur penarikan, ia tidak memberikan jawaban spesifik.</p>
<p>"Kami berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Malang Bongkar Modus Suntik LPG Subsidi, Disperindag Ungkap Celah Distribusi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-malang-bongkar-modus-suntik-lpg-subsidi-disperindag-ungkap-celah-distribusi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-malang-bongkar-modus-suntik-lpg-subsidi-disperindag-ungkap-celah-distribusi</guid>
<description><![CDATA[ Tiga tersangka diamankan usai raup keuntungan dari selisih harga gas, praktik ilegal terungkap di Kepanjen dengan barang bukti ratusan tabung LPG ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69eae58d0a2b0.webp" length="45516" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 11:49:32 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>gasLPG subsidi LPG3kg PolresMalang DisperindagMalang kriminal Malang beritaMalang penyelewenganSubsidi Kepanjen JawaTimur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP – </strong>Praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Malang.</p>
<p>Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memindahkan isi tabung LPG subsidi tersebut ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.</p>
<p>"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan anggota di wilayah Semanding yang mencurigai adanya praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, dalam laporan resmi, Jumat (17/4/2026).</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, tersangka utama berinisial FM (34) diketahui melakukan pemindahan isi gas menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang dimodifikasi. Aksi tersebut dilakukan di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Kepanjen.</p>
<p>Setelah dipindahkan, tabung LPG 12 kilogram tersebut dijual kepada tersangka lain, MR (33), seharga Rp140 ribu. Selanjutnya, MR menjual kembali kepada M (49) dengan harga Rp150 ribu. Oleh tersangka M, gas tersebut kembali dijual ke peternak ayam dengan harga mencapai Rp220 ribu per tabung.</p>
<p>AKP Hafiz menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga antara LPG subsidi 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dengan LPG non-subsidi.</p>
<p>"Motifnya  ekonomi, mereka mencari keuntungan pribadi dari barang subsidi yang seharusnya tidak disalahgunakan," urainya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, menegaskan bahwa distribusi LPG subsidi sebenarnya telah memiliki jalur yang jelas dan terstruktur.</p>
<p>"Tadi kami sampaikan bahwa untuk melihat indikasi penimbunan, kalau dari masyarakat itu kan mendapatkan dari pangkalan. Dari agen sendiri sudah ada peta distribusi ke pangkalan mana saja," ujarnya kepada media ini.</p>
<p>Ia menambahkan, distribusi dinilai sudah tepat apabila LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat sasaran, khususnya keluarga kurang mampu namun secara hukum tetap salah.</p>
<p>"Tapi kalau dari pangkalan ke masyarakat, sepanjang sasarannya tepat ke keluarga miskin, distribusinya sudah benar. Namun dalam kasus ini ada indikasi penimbunan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat," jelasnya.</p>
<p>Menurut Astri, praktik semacam ini sulit terdeteksi dari jalur distribusi resmi karena pelaku bergerak di level bawah. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum menjadi krusial dalam mengungkap kasus tersebut.</p>
<p>"Yang bisa menemukan memang dari pihak kepolisian, karena ini sudah masuk ranah penyimpangan," tegasnya.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 106 tabung LPG 3 kilogram, 3 tabung Bright Gas kosong, alat suntik berupa pipa besi, regulator, segel tabung, satu unit mobil Grandmax, serta satu unit ponsel.</p>
<p>Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Korupsi Dana Pokir Rp 242 Miliar, Ketua DPRD Magetan dan Dua Anggota Dewan Ditahan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/korupsi-dana-pokir-rp-242-miliar-ketua-dprd-magetan-dan-dua-anggota-dewan-ditahan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/korupsi-dana-pokir-rp-242-miliar-ketua-dprd-magetan-dan-dua-anggota-dewan-ditahan</guid>
<description><![CDATA[ Kejaksaan juga menetapkan tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam pusaran kasus ini. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69eadb70e39e5.webp" length="32800" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 10:55:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Magetan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAGETAN, SJP</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode 2020–2024. Tidak hanya pucuk pimpinan dewan, jaksa juga menahan lima orang lainnya dalam perkara yang diduga merugikan negara tersebut.</p>
<p>Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat, termasuk keterangan puluhan saksi dan pemeriksaan ratusan dokumen administratif. </p>
<p>"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka," tegas Sabrul di kantor Kejari Magetan, Kamis (23/4/2026) malam.</p>
<p>Selain Suratno, dua anggota DPRD Magetan lainnya yang turut mengenakan rompi oranye adalah Jamaludin Malik dan Juli Martana. </p>
<p>Kejaksaan juga menetapkan tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam pusaran kasus ini.</p>
<p>Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah Pokir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan. </p>
<p>Dalam kurun waktu 2020-2024, total pagu anggaran mencapai Rp 335,8 miliar dengan realisasi dana sebesar Rp 242,9 miliar.</p>
<p>Hasil penyidikan mengungkap praktik korupsi dilakukan secara sistematis melalui beberapa modus, di antaranya:</p>
<p>Pengendalian Proses: Tersangka diduga mengendalikan alur dana sejak tahap perencanaan hingga pencairan.</p>
<p>Manipulasi Administrasi: Penerima hibah hanya dijadikan formalitas, di mana proposal hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah dikondisikan oleh para tersangka.</p>
<p>Pemotongan Dana &amp; Proyek Fiktif: Ditemukan indikasi pemotongan nominal hibah yang diterima masyarakat serta adanya kegiatan yang tidak terealisasi (fiktif) di lapangan.</p>
<p>"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik manipulasi terstruktur yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar," ujar Sabrul Iman menambahkan.</p>
<p>Keenam tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026. </p>
<p>Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti.</p>
<p>Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan dan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain.</p>
<p>Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Aparat sedang mengembangkan kemungkinan adanya tersangka baru serta penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna perampasan aset hasil kejahatan. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Skandal Korupsi KUR Bank BRI di Jombang Makin Terkuak, Sudah Tiga Tersangka Potensi Bertambah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/skandal-korupsi-kur-bank-bri-di-jombang-makin-terkuak-sudah-tiga-tersangka-potensi-bertambah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/skandal-korupsi-kur-bank-bri-di-jombang-makin-terkuak-sudah-tiga-tersangka-potensi-bertambah</guid>
<description><![CDATA[ Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MIC selaku mantri di Bank BRI Unit Keboan, kemudian perempuan berinisial Su selaku calo dalam mencari para debitur dan MR diduga menikmati hasil uang dari rekayasa kredit. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ea26fa9f07f.webp" length="33442" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 22:58:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Korupsi, KUR Bank BRI</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP - </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengadaan Kredit Usaha Rakyat  (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Keboan Jombang.</p>
<p></p>
<p>Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MIC selaku mantri di Bank BRI Unit Keboan, kemudian perempuan berinisial Su selaku calo dalam mencari para debitur dan MR diduga menikmati hasil uang dari rekayasa kredit.</p>
<p></p>
<p>Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran korps Adhyaksa di bawah komandonya.</p>
<p></p>
<p>"Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan, nggih," ucap Dyah Ambarwati kepada suarajatimpost.com, Kamis (23/4/2026).</p>
<p></p>
<p>Dyah tidak menampik dalam perkara Korupsi pencairan KUR Bank BRI Unit Keboan memunculkan adanya tersangka baru.</p>
<p></p>
<p>"Nah, ini kami juga lagi mendalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Nah, kita tadi juga sedang mendalami. Insyaallah ya, dalam waktu dekat ada kabar baru," beber mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten itu.</p>
<p></p>
<p>Ia menegaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Selain tersangka MIC selaku mantri sebagai ujung tombak pemasaran, analis kredit mikro, dan pembina nasabah hingga terjadi pencairan KUR, terdapat dua tersangka lagi sebagai calo dan penikmat pencairan.</p>
<p></p>
<p>"Mereka adalah, satu sebagai kayak calonya gitu ya. Calo yang memakai para debitur ini untuk dipakai namanya dan agunannya untuk melakukan peminjaman kepada BRI. Nah, itu. Satunya lagi adalah yang menikmati uangnya. Iya, gitu," tegas Dyah.</p>
<p></p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MIC (35), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif.</p>
<p></p>
<p>Tersangka yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di BRI Unit Keboan ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.</p>
<p></p>
<p>Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak Oktober 2025. Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang kemudian diperbarui pada April 2026.</p>
<p></p>
<p>"Berdasarkan hasil penyidikan, MIC menjalankan aksinya dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi, namun melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan," ucap Dyah Ambarwati kepada suarajatimpost.com, Rabu (8/4/2026) lalu.</p>
<p></p>
<p>Menurut Dyah, tersangka meloloskan permohonan kredit dari 11 debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha atau tidak memenuhi syarat (tidak layak).</p>
<p></p>
<p>Meski mengetahui dokumen debitur tidak sesuai persyaratan, MIC tetap membuat formulir analisis dan evaluasi seolah-olah para debitur tersebut layak menerima dana KUR.</p>
<p></p>
<p>"Tersangka diduga menaikkan plafon kredit secara sepihak tanpa sepengetahuan debitur. Sebagai contoh, kredit yang seharusnya Rp100 juta dinaikkan menjadi Rp150 juta, di mana selisih Rp50 juta tersebut dikantongi oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," terang Dyah.</p>
<p></p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Jombang melalui tim penyidiknya menyatakan bahwa saat ini total kerugian negara masih dalam proses perhitungan resmi oleh BPKP, namun estimasi awal mencapai angka Rp1,5 miliar. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terungkap di 3 Kampus Surabaya, Kasus Joki UTBK Unesa Dilimpahkan ke Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terungkap-di-3-kampus-surabaya-kasus-joki-utbk-unesa-dilimpahkan-ke-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terungkap-di-3-kampus-surabaya-kasus-joki-utbk-unesa-dilimpahkan-ke-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Temuan di tiga kampus ini menunjukkan pola modus yang serupa, yakni penggunaan identitas asli dengan manipulasi foto untuk menggantikan peserta ujian. Memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir dalam praktik joki UTBK. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ea158a41879.webp" length="22514" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 22:45:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>UTBK, UNESA, UPN, UNAIR, Joki, Joki UTBK, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP – </strong>Kasus dugaan praktik joki dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kini memasuki babak baru. Pihak kampus telah melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian, dan saat ini tengah dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.</p>
<p></p>
<p>Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dan mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p></p>
<p>"Iya, benar (dugaan joki UTBK Unesa dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya)," ujar Edy saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026).</p>
<p></p>
<p>Ia menambahkan, hingga saat ini proses masih berjalan dan belum dapat mengungkap secara detail terkait motif maupun pola kejahatan yang digunakan pelaku.</p>
<p></p>
<p>"Mohon waktu, masih kami proses," ucapnya.</p>
<p></p>
<p>Kasus tersebut pertama kali terendus setelah pihak kampus menemukan kejanggalan pada data peserta, khususnya pada penggunaan foto yang diduga digunakan berulang dalam dua periode UTBK berbeda.</p>
<p></p>
<p>Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Martadi, menjelaskan bahwa foto yang sama terdeteksi memiliki tingkat kemiripan hingga 95 persen, digunakan dalam UTBK tahun 2025 dan 2026.</p>
<p></p>
<p>"Memang kemudian kita menemukan ada potensi sebuah foto dengan tingkat kemiripan hampir 95 persen. Foto ini digunakan di dua pelaksaan yang berbeda," terang Martadi.</p>
<p></p>
<p>Ia mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan tahun sebelumnya, identitas tersebut sempat digunakan di Universitas Airlangga (Unair), namun peserta tidak hadir saat ujian berlangsung.</p>
<p></p>
<p>"Tahun yang lalu dia sudah gunakan untuk tes yang tempatnya di Unair. Tetapi saat itu yang bersangkutan tidak datang," ungkapnya </p>
<p></p>
<p>Pelaku yang diamankan berinisial H, berusia sekitar 23–24 tahun. Ia diduga berperan sebagai joki dengan menggunakan identitas milik orang lain, namun mengganti foto pada dokumen resmi.</p>
<p></p>
<p>Awalnya, pelaku mengaku berasal dari Madura, namun pernyataan tersebut diragukan setelah tidak mampu berkomunikasi menggunakan bahasa setempat.</p>
<p></p>
<p>"Awalnya bilang Madura, sesuai data pengguna joki itu, kemudian kita tes tanya pakai Bahasa Madura tidak bisa menjawab," jelas Martadi </p>
<p></p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku hanya membawa KTP dan ijazah atas nama orang lain. Pihak kampus kemudian melakukan verifikasi ke sekolah asal dan memastikan bahwa ijazah tersebut asli, tetapi foto di dalamnya telah dimanipulasi.</p>
<p></p>
<p>"Tapi hebatnya ijazah yang dibawa dengan foto yang diganti itu stempel basah," terangnya </p>
<p></p>
<p>Selain itu, temuan lain yang memperkuat dugaan adanya praktik terorganisasi adalah ditemukannya sejumlah blangko KTP siap cetak di kendaraan pelaku.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan untuk membantu calon mahasiswa asal Madura yang mendaftar ke program studi kedokteran di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur.</p>
<p></p>
<p>Pihak Unesa menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke kepolisian berfokus pada penggunaan data palsu dalam pelaksanaan ujian.</p>
<p></p>
<p>"Yang kami adukan adalah mereka melakukan tes, dan menyalahi ketentuan tes menggunakan data palsu dan seterusnya," ungkap Martadi.</p>
<p></p>
<p>Terkait peserta yang menggunakan jasa joki, pihak kampus menyebut belum dapat melaporkannya secara langsung. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ikut terseret jika penyidikan berkembang.</p>
<p></p>
<p>"Kalau kemudian nanti polisi mengembangkan lebih lanjut ya, untuk didalami dan kemudian dua-duanya ditemukan tindak pidana, ya tidak menutup kemungkinan akan berimbas," tandas Martadi.</p>
<p></p>
<p>Meski begitu, Unesa memastikan bahwa peserta yang terlibat tidak akan diterima di perguruan tinggi negeri manapun.</p>
<p></p>
<p><strong>Kasus Serupa Terdeteksi di Dua Kampus Lain</strong></p>
<p>Selain di Unesa, praktik serupa juga terdeteksi di dua kampus negeri lain di Surabaya, yakni Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) dan Universitas Airlangga (Unair).</p>
<p></p>
<p>Di UPNVJT, dugaan joki terungkap saat pengawas mencurigai salah satu peserta yang terlihat gelisah saat mengikuti ujian sesi pertama. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian identitas antara peserta dan data resmi.</p>
<p></p>
<p>Staf Humas UPNVJT, Nizwan Amin, menyatakan pihak kampus telah melaporkan temuan tersebut ke panitia pusat UTBK.</p>
<p></p>
<p>"Kami sudah mencatat dalam berita acara dan melaporkannya ke pusat. Saat ini masih kami proses secara internal," jelas Amin.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu di Unair, panitia menemukan indikasi dari kesamaan foto peserta dengan data tahun sebelumnya. Namun, peserta yang bersangkutan tidak hadir saat pelaksanaan ujian.</p>
<p></p>
<p>Ketua Pusat Humas dan Protokol Unair, Pulung Siswantara, menyebut pihaknya telah mewaspadai potensi tersebut sejak awal.</p>
<p></p>
<p>"Fotonya terindikasi sama dengan peserta tahun 2025 sehingga sudah kami waspadai. Namun, yang bersangkutan tidak hadir di Unair," ujar Pulung.</p>
<p></p>
<p>Kendati demikian, ia menegaskan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan UTBK di Unair berjalan lancar tanpa temuan pelanggaran lain.</p>
<p></p>
<p><strong>Pola Modus Serupa, Indikasi Jaringan</strong></p>
<p>Temuan di tiga kampus ini menunjukkan pola modus yang serupa, yakni penggunaan identitas asli dengan manipulasi foto untuk menggantikan peserta ujian. Di Unesa, praktik tersebut bahkan sempat berhasil dijalankan sebelum akhirnya terdeteksi melalui pencocokan data lintas tahun dan verifikasi ke sekolah asal.</p>
<p></p>
<p>Kasus itu kini membuka kemungkinan adanya jaringan terorganisir dalam praktik joki UTBK, terutama dengan ditemukannya dokumen pendukung seperti blangko identitas.</p>
<p></p>
<p>Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian diharapkan dapat mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk pihak yang menggunakan jasa joki demi lolos ke program studi favorit. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penggelapan Cabut Praperadilan di PN Nganjuk, Ini Alasannya</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kuasa-hukum-terdakwa-kasus-penggelapan-cabut-praperadilan-di-pn-nganjuk-ini-alasannya</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kuasa-hukum-terdakwa-kasus-penggelapan-cabut-praperadilan-di-pn-nganjuk-ini-alasannya</guid>
<description><![CDATA[ Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan hukum yang matang serta melihat perkembangan proses perkara pokok yang sedang berjalan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ea0add2496b.webp" length="26804" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 22:16:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Kuasa hukum terdakwa, Doktor Prayogo Laksono, kasus penggelapan, Pengadilan Negri Nganjuk, sidang praperadilan, pencabutan, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><b>NGANJUK, SJP – </b>Tim kuasa hukum terdakwa Yulia Margaretha resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Nganjuk. Langkah ini diambil sebagai strategi hukum untuk memfokuskan pembelaan pada sidang pokok perkara yang kini tengah berjalan.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa, Prayogo Laksono, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan status hukum kliennya yang telah memasuki tahap persidangan utama.</p>
<p>“Status penahanan klien kami sudah beralih ke kewenangan majelis hakim dalam perkara pokok. Jika praperadilan tetap dilanjutkan, hal itu dinilai tidak efisien,” ujar Prayogo kepada awak media, Kamis (23/4/2026).</p>
<p>Ia menegaskan, pencabutan praperadilan bukan berarti pihaknya menyerah, melainkan bagian dari strategi untuk memperkuat pembelaan di persidangan utama.</p>
<p>“Ini bukan bentuk mundur, tetapi strategi hukum. Kami ingin fokus pada pembuktian substansi perkara di sidang pokok agar lebih efektif,” tegasnya.</p>
<p>Prayogo menambahkan, sidang lanjutan perkara pokok dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026. Pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan guna membuktikan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar.</p>
<p>“Kami akan hadir dan membuktikan di persidangan bahwa fakta yang sebenarnya harus diungkap,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, sebelumnya sidang praperadilan terkait dugaan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Nganjuk sempat berlangsung singkat dan berakhir dengan penundaan. Agenda pemeriksaan awal belum dapat dilanjutkan akibat kendala administratif dari pihak termohon.</p>
<p>Penasihat hukum pemohon, Ander Sumiwi Budi Prihatin, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena belum lengkapnya dokumen dari pihak kejaksaan.</p>
<p>“Dalam praperadilan, Kepala Kejaksaan harus memberikan surat tugas atau kuasa. Administrasi tersebut belum dilengkapi, sehingga sidang ditunda,” jelas Ander.</p>
<p>Majelis hakim tunggal kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya. Mengingat batas waktu penanganan praperadilan yang relatif singkat, proses persidangan diperkirakan berlangsung cepat.</p>
<p>“Sidang kemungkinan berjalan maraton. Pihak termohon harus segera menyampaikan jawaban, jika tidak, proses tetap berjalan,” tambahnya.</p>
<p>Terkait strategi hukum lebih lanjut, Ander enggan membeberkan secara rinci dan menyebut hal itu sebagai bagian dari privasi antara kuasa hukum dan klien.</p>
<p>“Strategi tidak bisa kami sampaikan. Kita tunggu saja proses persidangan berikutnya,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>45 Remaja Pelaku Balap Liar Dijaring, Momen Sungkem ke Orang Tua Bikin Haru</title>
<link>https://suarajatimpost.com/45-remaja-pelaku-balap-liar-dijaring-momen-sungkem-ke-orang-tua-bikin-haru</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/45-remaja-pelaku-balap-liar-dijaring-momen-sungkem-ke-orang-tua-bikin-haru</guid>
<description><![CDATA[ Sebanyak 45 remaja pelaku balap liar di wilayah Kota Blitar ditangkap petugas. Puluhan remaja itu melakukan aksi balap liar di Lingkungan Ngegong, Kelurahan Gedog pada Rabu (22/4/2026) yang menganggu pengguna jalan dan meresahkan warga sekitar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e9f30568778.webp" length="46086" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 19:45:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Remaja, Balap Liar, Kota Blitar, Ditangkap, Diminta, Sungkem, Kepada, Orang Tua.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP -</strong> Aksi balap liar yang melibatkan remaja kembali membuat resah masyarakat di Kota Blitar. Selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun orang lain.</p>
<p>Merespons keluhan warga, Satlantas Polres Blitar Kota melakukan penertiban di kawasan Lingkungan Ngegong, Kelurahan Gedog pada Rabu (22/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan remaja yang diduga terlibat balap liar.</p>
<p>Sebanyak 25 sepeda motor yang tidak memenuhi standar turut ditindak dengan tilang. Sementara itu, 45 remaja, mayoritas pelajar, diamankan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.</p>
<p>Sebagai bentuk efek jera, para pelanggar diminta menuntun kendaraan mereka sejauh kurang lebih 3 kilometer menuju Pos Polisi Herlingga. Langkah ini dilakukan agar para remaja menyadari konsekuensi dari tindakan mereka.</p>
<p>Kanit Patroli Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Supriadi, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan kepolisian.</p>
<p>"Kami bergerak cepat setelah menerima aduan warga. Hasilnya, puluhan kendaraan dan remaja yang terlibat berhasil kami amankan," ujarnya, Rabu (23/4/2026).</p>
<p>Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menghadirkan orangtua para remaja ke Mapolres Blitar Kota.</p>
<p>Dalam suasana penuh haru, para pelanggar diminta untuk sungkem dan memohon maaf kepada orangtua mereka.</p>
<p>Tangis pun pecah di lokasi. Sejumlah orangtua terlihat tidak mampu menyembunyikan kesedihan, sementara para remaja tampak tertunduk dan menyesali perbuatannya. Momen tersebut menjadi bagian dari pembinaan agar mereka tidak mengulangi aksi serupa.</p>
<p>"Kami menegaskan akan terus menggencarkan patroli serta penindakan terhadap balap liar, demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya," imbuhnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Spesialis Curanmor Dibekuk, 11 Lokasi Jadi Sasaran Aksi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dua-spesialis-curanmor-dibekuk-11-lokasi-jadi-sasaran-aksi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dua-spesialis-curanmor-dibekuk-11-lokasi-jadi-sasaran-aksi</guid>
<description><![CDATA[ Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua orang pelaku curanmor yang selama ini sering meresahkan masyarakat. Kedua pelaku ini diketahui melakukan aksinya di 11 lokasi yang berada di Blitar dan Kediri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e9edef7e28c.webp" length="38634" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 19:17:44 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Satreskrim, Polres Blitar Kota, Mengungkap, Kasus, Curanmor, Pelaku, Dibekuk, Spesialis.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP - </strong>Aksi dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai spesialis curanmor setelah beraksi di belasan lokasi berbeda.</p>
<p>Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (45) warga Kediri dan DAP (35), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Selama berbulan-bulan, tepatnya sejak September 2025 hingga April 2026, keduanya diketahui aktif berburu kendaraan roda dua yang diparkir di lokasi minim pengawasan.</p>
<p>Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa total ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pelaku.</p>
<p>"Enam TKP berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sementara lima lainnya di wilayah Kediri," ungkapnya, Kamis (23/4/2026).</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang sudah terorganisir. FA bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengeksekusi pencurian, sedangkan DAP mengawasi situasi sekitar guna memastikan kondisi aman.</p>
<p>"Modusnya, pelaku berkeliling mencari target di tempat sepi seperti area persawahan atau pinggir jalan. Setelah dirasa aman, mereka merusak kunci motor menggunakan kunci T," jelas Kapolres.</p>
<p>Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu kunci T, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.</p>
<p>Kapolres juga menyebut, salah satu pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. "FA adalah residivis, sedangkan DAP sudah dikenal sebagai pelaku spesialis curanmor," tegasnya.</p>
<p>Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Warga diingatkan agar memilih lokasi parkir yang aman dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.</p>
<p>"Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan berada di tempat yang mudah diawasi, guna menghindari tindak kejahatan serupa," imbuhnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jaga Malam, Sepeda Motor Satpam Kantor Perbenihan di Jombang Diembat Maling</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jaga-malam-sepeda-motor-satpam-kantor-perbenihan-di-jombang-diembat-maling</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jaga-malam-sepeda-motor-satpam-kantor-perbenihan-di-jombang-diembat-maling</guid>
<description><![CDATA[ Sebuah sepeda motor milik petugas keamanan di Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya, Desa Gambiran, diembat maling saat korban sedang bertugas jaga malam. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e9d1f568715.webp" length="18482" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 16:57:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Pencurian Sepeda Motor</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> – Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah Kecamatan Mojoagung. Sebuah sepeda motor milik petugas keamanan di Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya, Desa Gambiran, diembat maling saat korban sedang bertugas jaga malam.</p>
<p>Peristiwa kriminal itu berlangsung pada Senin (20/4/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Satpam bernama Achmad Fajar Aprilanto (30), tengah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario tahun 2017 bernomor polisi S 3481 OJ tepat di depan pos jaga.</p>
<p>Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, menyampaikan saat kejadian kondisi gerbang kantor dalam keadaan terbuka dan kunci motor masih menempel di kendaraan. </p>
<p>"Korban sedang dinas malam, kemudian memarkir kendaraannya di depan pos. Karena hanya ditinggal sebentar untuk menyapu di sisi barat," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).</p>
<p>Tidak lebih dari sepuluh menit menjalankan tugas, saat kembali ke sekitar pos jaga, ia terkejut motor tidak ada di tempat semula. Korban sempat berusaha mencari di sekeliling kantor, namun nihil.</p>
<p>Dari rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Televition (CCTV) yang diterima redaksi, tampak jelas seorang pria tak dikenal masuk dengan mudah melewati gerbang yang terbuka. </p>
<p>Pelaku mengenakan kaus dan celana jeans berjalan santai menuju motor korban, lalu langsung membawa kabur.</p>
<p>"Setelah dicek melalui CCTV, memang terlihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku mengambil kendaraan tanpa izin," ujar Kompol Yogas.</p>
<p>Akibat pencurian ini, korban ditaksir merugi hingga Rp 13 juta. Laporan resmi telah diterima Polsek Mojoagung, dan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami sedang mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan memintai keterangan saksi-saksi," imbuh Kompol Yogas.</p>
<p>Menutup keterangannya, Kapolsek kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami mengingatkan agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya sebentar," pungkasnya.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terungkap! Pelaku Kekerasan Anak di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Gendam</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pelaku-kekerasan-anak-mojokerto-residivis-kasus-gendam</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pelaku-kekerasan-anak-mojokerto-residivis-kasus-gendam</guid>
<description><![CDATA[ Kasus kekerasan anak di Mojokerto mengungkap fakta baru. Tersangka Inge Marita ternyata merupakan residivis kasus gendam dan pencurian yang pernah dipenjara pada 2018. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e9c40b9f3dd.webp" length="32342" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 16:03:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Inge Marita, kekerasan anak Mojokerto, residivis, kasus gendam, Polres Mojokerto Kota, penganiayaan anak</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP - </strong>Inge Marita, tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan penganiayaan ringan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, ternyata memiliki catatan kriminal sebelumnya. Perempuan berusia 28 tahun itu diketahui merupakan residivis kasus gendam dan pencurian yang terjadi pada tahun 2018 di Sidoarjo.</p>
<p>Kasus lama tersebut melibatkan Inge Marita bersama ibunya, Lindawati. Keduanya melakukan aksi gendam di Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat perbuatan tersebut, korban Khusnul Latifah mengalami kerugian berupa tiga gelang emas dengan berat total 23,2 gram, satu cincin emas 5 gram, serta satu unit HP merek Oppo A37 dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.</p>
<p>Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan membenarkan bahwa tersangka dalam kasus kekerasan terbaru ini merupakan seorang residivis.</p>
<p>"Benar, residivis. Informasi dari penyidik, sebelumnya tersangka ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 atas kasus pencurian di Sidoarjo," kata Jinarwan kepada Beritasatu.com, Kamis (23/4/2026).</p>
<p>Ia menambahkan, Inge Marita sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sidoarjo terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Juni 2018.</p>
<p>"Dia menjalani hukuman pada 2018 setelah divonis satu tahun penjara bersama ibunya, Lindawati yang turut diganjar satu tahun dua bulan," tegasnya.</p>
<p>Kini, Inge Marita kembali berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara atas laporan korban Lutvia Indriani.</p>
<p>Dalam kejadian tersebut, Inge Marita diduga memaki, mencolok, serta memukul Lutvia Indriani dan anaknya. Peristiwa itu dipicu dugaan kesalahpahaman di jalan, di mana Inge menuding pengendara motor Yamaha N-Max tersebut memotong jalur mobilnya saat melintas di Simpang Empat Sekarsari.</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/4) setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4/2026).</p>
<p>Meski mediasi antara kedua pihak sempat dilakukan pada Minggu (19/4/2026), proses hukum tetap berlanjut. Inge Marita kini dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak serta penganiayaan ringan.</p>
<p>Menurut Jinarwan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 ayat (1) dan atau Pasal 443 ayat (1) dan atau Pasal 471 ayat (1) KUHP Nasional.</p>
<p>"Dari pasal tersebut ancaman hukumannya penjara di bawah 5 tahun," pungkasnya.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Mayat Perempuan Penuh Luka Bacok Ditemukan di Bangkalan, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/mayat-perempuan-luka-bacok-bangkalan-dugaan-pembunuhan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/mayat-perempuan-luka-bacok-bangkalan-dugaan-pembunuhan</guid>
<description><![CDATA[ Penemuan jasad perempuan dengan luka bacok menggegerkan warga Bangkalan. Polisi menduga korban merupakan korban pembunuhan dan masih menyelidiki identitas serta pelaku. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e9d75b7ffbf.webp" length="32348" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 15:47:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>mayat perempuan Bangkalan, pembunuhan Bangkalan, luka bacok, Polres Bangkalan, kriminal Jawa Timur, penemuan jasad</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN, SJP – </strong>Warga Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan dalam kondisi mengenaskan di pinggir jalan desa, Rabu (22/4/2026) malam.</p>
<p>Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Saat ditemukan, korban mengenakan baju hitam, celana biru, serta kerudung berwarna cokelat.</p>
<p>Penemuan tersebut bermula dari laporan warga yang melihat korban tergeletak di tepi jalan. Kondisi korban sangat memprihatinkan dengan luka parah di beberapa bagian tubuh, di antaranya perut, dada, pinggang, dan paha.</p>
<p>Peristiwa ini langsung menarik perhatian warga sekitar hingga menimbulkan kerumunan di lokasi kejadian.</p>
<p>Petugas dari Polsek setempat segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi.</p>
<p>Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intama, menyebut korban diduga kuat merupakan korban pembunuhan.</p>
<p>“Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan mayat di pinggir jalan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).</p>
<p>Di sekitar lokasi kejadian, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Di antaranya sebuah boneka Pokémon berwarna kuning yang berlumuran darah serta sebilah celurit yang ditemukan di dalam selokan tidak jauh dari posisi korban.</p>
<p>Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil awal, ditemukan sedikitnya sembilan luka bacok di tubuh korban.</p>
<p>Luka paling fatal terdapat di bagian leher, perut, dan paha. Hingga saat ini, identitas korban masih dalam proses penelusuran oleh pihak kepolisian.</p>
<p>Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Polisi masih mendalami motif di balik kejadian serta memburu pelaku yang bertanggung jawab.</p>
<p>Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan segera melapor apabila memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diduga Hendak Curi Motor, Petani di Probolinggo Babak Belur Dikeroyok Massa</title>
<link>https://suarajatimpost.com/diduga-hendak-curi-motor-petani-di-probolinggo-babak-belur-dikeroyok-massa</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/diduga-hendak-curi-motor-petani-di-probolinggo-babak-belur-dikeroyok-massa</guid>
<description><![CDATA[ Saat diamankan dan dibawa ke rumah perangkat desa, pria tersebut mengakui niatnya mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X milik warga setempat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e9a7a3bf844.webp" length="11282" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 12:56:38 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Kriminal, Pencurian, Hukum&amp;Keamanan, AmukWarga, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP</strong> — Seorang pria berinisial MR (28), warga Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, mengalami luka parah akibat dikeroyok massa setelah diduga hendak mencuri sepeda motor di Dusun Janti, Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/4/2026). </p>
<p>Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut harus menjalani perawatan intensif akibat cedera serius usai dihadiahi bogem mentah oleh warga.</p>
<p>Peristiwa bermula sekitar pukul 21.15 WIB. Seorang warga yang menjadi pelapor merasa curiga melihat pria tidak dikenal duduk di teras rumahnya. </p>
<p>Pria tersebut mengenakan jaket hitam bermotif putih dan terpantau mengamati situasi di dalam rumah melalui jendela ruang tamu hingga area dapur.</p>
<p>Lantaran merasa terancam, pelapor segera menghubungi Sekretaris Desa Sentul, Samsul Bahri, untuk meminta bantuan. </p>
<p>"Setelah mendapat laporan, saya langsung melakukan pencarian dan menemukan orang tersebut bersembunyi di area persawahan," ujar Sekdes Sentul, Samsul Bahri kepada wartawan. </p>
<p>Saat diamankan dan dibawa ke rumah perangkat desa, pria tersebut mengakui niatnya mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X milik warga setempat. </p>
<p>Ia juga mengaku sempat membuang barang bukti berupa kunci T di area persawahan saat berusaha melarikan diri.</p>
<p>Informasi penangkapan terduga pelaku dengan cepat tersebar hingga memicu kerumunan massa. Situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung pada aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.</p>
<p>Sekitar pukul 22.00 WIB, personel Polsek Gading tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Namun, saat petugas tiba, MR telah mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala.</p>
<p>Kapolsek Gading, AKP Maskur Ansori, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengevakuasi terduga pelaku untuk mendapatkan pertolongan medis.</p>
<p>"Petugas langsung membawa terduga pelaku ke Puskesmas Wangkal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui adanya cedera di kepala, sehingga yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.</p>
<p>Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari barang bukti kunci T yang dibuang pelaku.</p>
<p>Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Warga diminta menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang agar penanganan perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku.</p>
<p>"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Jangan sampai emosi memicu tindakan yang justru melanggar hukum," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Terapi Penyembuhan, Dukun Cabul di Malang Setubuhi Pasien Berulang Kali</title>
<link>https://suarajatimpost.com/modus-terapi-penyembuhan-dukun-cabul-di-malang-setubuhi-pasien-berulang-kali</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/modus-terapi-penyembuhan-dukun-cabul-di-malang-setubuhi-pasien-berulang-kali</guid>
<description><![CDATA[ Dalam praktiknya, korban diminta menjalani terapi secara tertutup di dalam kamar. Di ruang itulah, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan alasan untuk mempercepat kesembuhan sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e98431394ab.webp" length="22144" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 10:32:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Malang, Gedangan, Kekerasan Seksual, Pengobatan Alternatif, Polres Malang, Satres PPA, Kasus Kriminal, Perlindungan Korban, Tindak Pidana Seksual, Hukum Indonesia</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP</strong> — Niat mencari kesembuhan justru berujung petaka. Seorang perempuan muda di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diduga menjadi korban kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif. </p>
<p>Kasus ini kini ditangani secara serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.</p>
<p>Terungkapnya perkara tersebut bermula dari keberanian korban berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, yang melaporkan dugaan perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dialaminya. </p>
<p>Pelaku, seorang pria lanjut usia berinisial AM (60), diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan nonmedis.</p>
<p>Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menyebut modus pelaku terbilang sistematis. Dengan dalih terapi penyembuhan, korban diarahkan mengikuti berbagai instruksi yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan seksual.</p>
<p>"Korban berada dalam kondisi rentan dan mempercayai proses pengobatan yang dilakukan tersangka. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," ujarnya, Kamis (23/4/2026).</p>
<p>Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.</p>
<p>Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berupaya menjalani pengobatan medis, namun tidak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian mendatangi tersangka yang dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif di lingkungan sekitar.</p>
<p>Dalam praktiknya, korban diminta menjalani terapi secara tertutup di dalam kamar. Di ruang itulah, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan alasan untuk mempercepat kesembuhan sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban.</p>
<p>Kepercayaan yang semula dipegang korban perlahan berubah menjadi tekanan batin. Setelah kejadian berlangsung beberapa kali, korban akhirnya berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada sang suami hingga berujung laporan ke kepolisian.</p>
<p>Polisi bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara. Hasilnya, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, perlengkapan yang diduga digunakan dalam aksi, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara.</p>
<p>Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap korban.</p>
<p>"Selain proses hukum yang berjalan, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan agar hak-haknya terlindungi secara maksimal," tegasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kondisi rentan korban. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Klino&amp;Bojonegoro Laporkan Proyek Jalan ke Kejaksaan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/diduga-tak-sesuai-spesifikasi-warga-klino-bojonegoro-laporkan-proyek-jalan-ke-kejaksaan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/diduga-tak-sesuai-spesifikasi-warga-klino-bojonegoro-laporkan-proyek-jalan-ke-kejaksaan</guid>
<description><![CDATA[ Warga menilai kualitas pekerjaan proyek senilai Rp2,7 miliar itu jauh dari harapan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e8c4075e8a8.webp" length="20556" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 22:26:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Abrori</dc:creator>
<media:keywords>BKD, Bojonegoro hari ini, Bojonegoro, Berita Bojonegoro, Suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOJONEGORO, SJP</strong>- Pelaksanaan proyek pembangunan jalan dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro kembali menuai sorotan. Kali ini, warga Desa Klino, Kecamatan Sekar, melaporkan dugaan penyimpangan proyek jalan rigid beton ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Inspektorat setempat, Rabu (22/4/2026).</p>
<p>Laporan tersebut muncul setelah warga menilai kualitas pekerjaan proyek senilai Rp2,7 miliar itu jauh dari harapan. Jalan sepanjang lebih dari satu kilometer yang dibiayai melalui program BKKD Tahun Anggaran 2025 disebut dikerjakan secara asal dan tidak sesuai spesifikasi teknis.</p>
<p>Salah satu warga, Roni, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan selama proses pengerjaan. Bahkan, menurutnya, pekerjaan pengecoran dilakukan tanpa melalui tahapan dasar yang semestinya.</p>
<p>“Kami melaporkan proyek ini karena tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam RAB. Di lapangan, pengecoran tidak diawali dengan lantai dasar,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, metode pengerjaan seperti itu berpotensi menurunkan kualitas jalan dalam jangka panjang. Warga pun khawatir proyek tersebut tidak akan bertahan lama meski menyerap anggaran besar.</p>
<p>Usai melapor ke Kejari, warga juga menyampaikan aduan serupa ke Inspektorat Kabupaten. Mereka berharap ada tindak lanjut konkret agar proyek yang dibiayai uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Menanggapi laporan tersebut, Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Achmad Gunawan, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan warga. Ia memastikan akan segera dilakukan pemeriksaan lapangan.</p>
<p>“Laporan ini menjadi tambahan referensi bagi kami untuk peninjauan langsung di lapangan,” jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, proyek yang sama juga sempat disidak Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, pada 31 Maret 2026. Sidak dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas pekerjaan.</p>
<p>Dalam inspeksi tersebut, tim dari Inspektorat bersama Dinas PU Bina Marga menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Hasilnya, sejumlah titik ruas jalan direkomendasikan untuk dibongkar karena kualitasnya dinilai tidak layak.</p>
<p>Kasus ini menambah daftar proyek infrastruktur desa di Bojonegoro yang mendapat sorotan publik, terutama terkait transparansi dan mutu pekerjaan di lapangan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Nenek 86 Tahun di Bojonegoro Tertipu Modus Haji Instan, Emas 34 Gram Raib Dibawa Pelaku</title>
<link>https://suarajatimpost.com/nenek-86-tahun-di-bojonegoro-tertipu-modus-haji-instan-emas-34-gram-raib-dibawa-pelaku</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/nenek-86-tahun-di-bojonegoro-tertipu-modus-haji-instan-emas-34-gram-raib-dibawa-pelaku</guid>
<description><![CDATA[ Korban, Sukimah, warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, didatangi dua pria tak dikenal pada Senin siang (20/4/2026). Dengan dalih bisa memberangkatkan haji secara cepat, pelaku meyakinkan korban melalui pendekatan yang tampak meyakinkan—bahkan disertai bingkisan sembako yang disebut sebagai persiapan syukuran keberangkatan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e8c04a3dde2.webp" length="16410" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 21:54:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Abrori</dc:creator>
<media:keywords>Penipuan haji, Bojonegoro hari ini, Bojonegoro, Berita Bojonegoro, Suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOJONEGORO, SJP</strong>- Seorang lansia di Bojonegoro harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan haji. Perempuan berusia 86 tahun itu kehilangan perhiasan emas seberat 34 gram, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.</p>
<p>Korban, Sukimah, warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, didatangi dua pria tak dikenal pada Senin siang (20/4/2026). Dengan dalih bisa memberangkatkan haji secara cepat, pelaku meyakinkan korban melalui pendekatan yang tampak meyakinkan, bahkan disertai bingkisan sembako yang disebut sebagai persiapan syukuran keberangkatan.</p>
<p>Tanpa curiga, korban menyerahkan perhiasannya berupa kalung 20 gram dan gelang seberat 14 gram sebagai “biaya pendaftaran”. Namun, setelah barang berpindah tangan, kedua pelaku langsung pergi dan tak pernah kembali.</p>
<p>Modus ini baru disadari sebagai penipuan sehari kemudian. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.</p>
<p>Kapolsek Sukosewu, AKP Samsul Anam, membenarkan laporan tersebut. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan berkedok ibadah masih marak terjadi, dengan sasaran utama kelompok rentan seperti lansia.</p>
<p>"Kalung dan gelang korban kisaran 30 gram sudah dibawa lari pelaku," ucap Kapolsek Sukosewu.</p>
<p>Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran haji instan tanpa prosedur resmi. Di tengah panjangnya antrean haji di Indonesia, janji keberangkatan cepat dengan imbalan tertentu patut dicurigai sebagai praktik penipuan.</p>
<p>"Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dengan modus serupa," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Minol di Kediri Dimusnahkan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ribuan-batang-rokok-ilegal-dan-ratusan-botol-minol-di-kediri-dimusnahkan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ribuan-batang-rokok-ilegal-dan-ratusan-botol-minol-di-kediri-dimusnahkan</guid>
<description><![CDATA[ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e8ade2d3cae.webp" length="60750" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 21:06:58 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Satpol PP, satpol PP Kabupaten Kediri, rokok ilegal, minuman beralkohol, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP -</strong> Ribuan batang rokok ilegal dan serta ratusan botol minuman beralkohol dihancurkan dengan cara dibakar dan dilindas dengan alat berat di halaman belakang kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri. </p>
<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.</p>
<p>Pemusnahan tersebut, merupakan  rangkaian kegiatan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Tahun 2026. Kaleb mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP secara mandiri dan bersama sejumlah pihak terkait, baik Bea dan Cukai serta pihak kepolisian pada tahun 2025 lalu. </p>
<p>Rokok ilegal yang dihancurkan berjumlah total 6.996 batang, dimana sebagian di antaranya telah lebih dahulu dimusnahkan bersama pihak Bea Cukai, sehingga sisanya dimusnahkan dalam kegiatan kali ini.</p>
<p>Kaleb juga mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan jumlah temuan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan masih banyaknya pelanggaran, terutama penjualan rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.</p>
<p>"Ada peningkatan yang jelas, karena ini kan hasil tahun 2025. Yang 2024, kita musnahkan di 2025 memang tidak sebanyak ini. Itu juga diakibatkan karena banyaknya rokok (ilegal) yang kita operasi, banyak yang tidak memenuhi persyaratan," jelas Kaleb, Rabu (22/4/2026). </p>
<p>Selain itu, Satpol PP juga memusnahkan minuman beralkohol hasil operasi yang dilakukan selama periode Ramadan, Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta razia rutin lainnya. Ada 735 botol minol yang dihancurkan dengan alat berat. Sementara aebagian barang bukti sebelumnya juga telah dimusnahkan melalui proses di Kejaksaan maupun Polres.</p>
<p>“Untuk miras, ini hasil dari berbagai operasi. Ada yang kami musnahkan hari ini, sebagian juga sudah dimusnahkan sebelumnya bersama Kejaksaan maupun Polres,” urainya.</p>
<p>Untuk penindakan, pelanggaran terkait minol diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Para pelanggar umumnya dikenai sanksi denda.</p>
<p>"Untuk penindakan kita masukkan di tindak pidana ringan. Jarang yang hukuman badan, rata-rata mereka membayar rendah," tambahnya. </p>
<p>Terkait peredaran minuman beralkohol, Kaleb menjelaskan bahwa tidak semua penjualan melanggar aturan. Beberapa toko memang memiliki izin sebagai distributor. Namun, penindakan dilakukan terhadap penjualan di tempat yang tidak sesuai ketentuan, seperti warung, angkringan, maupun tempat hiburan tanpa izin resmi.</p>
<p>"Yang dijual di tempat-tempat yang tidak pada ketentuan ini yang kita lakukan penyitaan. Seperti misalnya warung, kemudian angkringan, atau rumah karaoke," ujar Kaleb. </p>
<p>Sementara itu Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi oleh Satpol PP, Linmas dan Damkar semakin kompleks. Untuk itu diperlukan persiap-siagaan, kedisiplinan, serta inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.</p>
<p>Karena itu, Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri Hanindhito Himawan mengajak seluruh jajaran Satpol PP, Linmas dan Damkar untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperkuat sinergi antar instansi, serta melakukan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.</p>
<p>"Jadilah aparat yang tegas namun humanis bersikap persuasif dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat tetapi tetap mengedepankan keselamatan. Makin profesional, berintegritas,</p>
<p>serta selalu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di Kabupaten Kediri," pungkasnya. </p>
<p>Selain pemusnahan, kegiatan ini juga diisi dengan peresmian operasional kendaraan baru pemadam kebakaran. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Penanganan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi Nganjuk Diserahkan ke Propam</title>
<link>https://suarajatimpost.com/penanganan-kasus-dugaan-perselingkuhan-oknum-polisi-nganjuk-diserahkan-ke-propam</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/penanganan-kasus-dugaan-perselingkuhan-oknum-polisi-nganjuk-diserahkan-ke-propam</guid>
<description><![CDATA[ Penanganan dugaan pelanggaran oknum polisi di Nganjuk masih berproses di Propam. Polres menegaskan komitmen penegakan kode etik, sementara instansi terkait juga menunggu hasil pemeriksaan untuk langkah lanjutan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e89e63c5cb5.webp" length="15984" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 19:35:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Oknum anggota polisi, ASN, PPPK, Sanksi, sidang kode etik, PDH, PDTT, Polres Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="219" data-end="440"><strong data-start="219" data-end="235">NGANJUK, SJP</strong> – Kapolres Nganjuk, AKBP Suriah Miftah Irawan, belum memberikan keterangan rinci terkait penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggotanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/4/2026).</p>
<p data-start="442" data-end="638">Usai menghadiri kegiatan halal bihalal kepala desa se-Kabupaten Nganjuk, Kapolres memilih mengarahkan seluruh pertanyaan kepada satu pintu melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Nganjuk.</p>
<p data-start="640" data-end="782">Saat dimintai tanggapan, Kapolres sempat menanyakan identitas wartawan yang mengajukan pertanyaan sebelum akhirnya memberikan jawaban singkat.</p>
<p data-start="784" data-end="848">“Langsung ke Humas saja ya,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi.</p>
<p data-start="850" data-end="1056">Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar, membenarkan bahwa kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).</p>
<p data-start="1058" data-end="1193">Ia menegaskan, institusi kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p data-start="1195" data-end="1348">“Prosesnya sedang berjalan di Propam, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk penguatan alat bukti,” jelas Iptu Fajar saat dikonfirmasi.</p>
<p data-start="1350" data-end="1483">Menurutnya, apabila proses pemeriksaan telah dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilanjutkan ke Sidang Kode Etik Profesi Polri.</p>
<p data-start="1485" data-end="1636">Dalam proses tersebut, terduga pelanggar juga dapat menjalani penempatan khusus (patsus) selama pemeriksaan berlangsung, sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="1638" data-end="1784">“Dalam sidang kode etik, sanksinya bisa berat, mulai dari pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tambahnya.</p>
<p data-start="1786" data-end="1972">Di sisi lain, dugaan kasus ini juga menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).</p>
<p data-start="1974" data-end="2115">Sekretaris Disnaker, Singgih Wiratno, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses yang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.</p>
<p data-start="2117" data-end="2343">“Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Saat ini kami menunggu hasil proses yang sedang berjalan dan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi sebelumnya.</p>
<p data-start="2345" data-end="2461">Ia menambahkan, penanganan internal akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan instansi terkait.</p>
<p data-start="2463" data-end="2563">“Kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat agar penanganannya sesuai prosedur,” katanya.</p>
<p data-start="2565" data-end="2715">Pihak Disnaker juga telah menjadwalkan pemanggilan internal guna meminta keterangan dari ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari proses klarifikasi.</p>
<p data-start="2717" data-end="2882">Hingga saat ini, seluruh proses masih berjalan dan kedua institusi menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2717" data-end="2882"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Batu Ungkap Kasus Pencurian Emas di Ngantang, Satu Pelaku Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-batu-ungkap-kasus-pencurian-emas-di-ngantang-satu-pelaku-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-batu-ungkap-kasus-pencurian-emas-di-ngantang-satu-pelaku-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Polres Batu menegaskan bahwa pihaknya menuntaskan proses hukum kasus ini hingga tahap pelimpahan berkas ke jaksa, sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain maupun sisa barang bukti yang belum ditemukan ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e897036d502.webp" length="11634" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 19:19:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Polres, Emas, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> - Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Seorang terduga pelaku bernama Bayu Dwi Bagaskoro berhasil diamankan petugas.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto pada Rabu (22/4/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim KBO Satreskrim bersama Unit Resmob Wilayah Barat.</p>
<p>“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 17 April 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Jalan Raya Banturejo, Kecamatan Ngantang,” ujarnya.</p>
<p>Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Korban diketahui baru saja pulang ke rumah setelah membeli emas, namun saat hendak menyimpan ke dalam brankas, ia mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka.</p>
<p><img src="https://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x_69e896e822976.webp" alt=""></p>
<p>Dari hasil kejadian tersebut, korban kehilangan sebanyak 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta suratnya, dengan total kerugian mencapai Rp54 juta.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 keping emas masing-masing 1 gram, uang tunai sebesar Rp2.750.000, serta satu buah alat berupa besi betel yang digunakan untuk mencongkel jendela.</p>
<p>“Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak akses masuk rumah korban menggunakan alat, kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam,” tambah Joko.</p>
<p>Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukiman pidana maksimal 7 tahun. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gunakan Modus COD, Empat Pengedar Narkoba Antar&amp;Kota Tak Berkutik Diciduk Polres Gresik</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gunakan-modus-cod-empat-pengedar-narkoba-antar-kota-tak-berkutik-diciduk-polres-gresik</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gunakan-modus-cod-empat-pengedar-narkoba-antar-kota-tak-berkutik-diciduk-polres-gresik</guid>
<description><![CDATA[ Sebanyak empat orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 68,211 gram berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e73f7e1fab8.webp" length="52498" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 17:49:21 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP — </strong>Kabupaten Gresik tampaknya masih menjadi sasaran empuk peredaran gelap narkotika.</p>
<p>Kali ini, sindikat lintas kota yang menggunakan modus transaksi COD berhasil diringkus jajaran Polres Gresik dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.</p>
<p>Sebanyak empat orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 68,211 gram berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik. </p>
<p>Empat orang tersangka diantaranya HVS (35) berperan besar sebagai pemasok utama di wilayah Gresik- Surabaya dan DDP (35) sering menjual di wilayah Surabaya.</p>
<p>Sedangkan AHC (22) dan FJT (24) berperan sebagai penghubung dan pengedar lapangan di wilayah Gresik.</p>
<p>Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka melakukan COD tanpa saling mengenal satu sama lainnya guna mengelabui petugas.</p>
<p>"Jadi mereka menaruh barang di suatu tempat yang sudah ditentukan dan mereka tidak bertemu. Dan pembelinya mengambil ditempat itu," kata AKBP Ramadhan, saat konfrensi pers bersama awak media, Selasa (21/4/2026).</p>
<p>AKBP Ramadhan menerangkan, tersangka HVS, AHC, dan DDP merupakan residivis yang pernah dipidana atas kasus narkotika.</p>
<p>Sindikat itu pun disebut mendapat pasokan narkotika dari Surabaya, dengan satu orang pemasok dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. </p>
<p>Tersangka mengedarkan sabu melalui jaringan di bawahnya dengan paket kecil, tarifnya antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. </p>
<p>Transaksi pembayaran barang terlarang ini dilakukan dengan cara tunai, hutang, ataupun transfer.</p>
<p>Lanjut AKBP Ramadhan, tersangka menyasar para pengguna narkotika usia remaja hingga orang dewasa. </p>
<p>“Dari rekening tersangka, transaksi jual beli sudah terjadi sejak Desember 2025. Jadi peredaran gelap ini sudah berjalan hampir 5 bulan berdasarkan transaksinya,” terangnya. </p>
<p>Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, dengan denda maksimal kategori VI sebanyak Rp2 miliar. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Menyikap Tabir Temuan Mayat Dengan Luka Gorok di Jombang, Korban Pembunuhan Dipicu Api Cemburu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/menyikap-tabir-temuan-mayat-dengan-luka-gorok-di-jombang-korban-pembunuhan-dipicu-api-cemburu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/menyikap-tabir-temuan-mayat-dengan-luka-gorok-di-jombang-korban-pembunuhan-dipicu-api-cemburu</guid>
<description><![CDATA[ Korban pembunuhan dikonfirmasi sebagai Anang Sularso (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e723c50d030.webp" length="37842" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 14:20:09 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penemuan Mayat, Korban Pembunuhan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong>–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jombang mengungkap kasus penemuan mayat dengan luka gorok yang menggegerkan warga di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh pada Ahad (12/4/2026).</p>
<p>Korban dikonfirmasi sebagai Anang Sularso (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan dengan kondisi luka parah pada leher atau gorokan.</p>
<p>"Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam, di antaranya pada leher dan wajah. Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama," ucap AKP Dimas kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).</p>
<p>Polisi menetapkan satu pelaku utama berinisial Slamet Mahmudi (43), yang juga berasal dari wilayah yang sama dengan korban. Selain itu, satu orang lainnya berinisial Mohammad Abdul Mutolib (36) turut diamankan karena berperan membantu tersangka membuang barang bukti.</p>
<p>Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Slamet kepada Anang adalah karena rasa cemburu. </p>
<p>"Dari hasil penyelidikan, pembunuhan dipicu rasa cemburu. Pelaku tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku," ujarnya melanjutkan.</p>
<p>Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi di wilayah Kabupaten Kediri, tepatnya di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Saat itu, korban dan pelaku diketahui sempat keluar bersama dan mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.</p>
<p>Tersangka menjemput korban di rumahnya, lalu keduanya sempat keluar bersama menggunakan sepeda motor milik korban. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya. </p>
<p>"Antara korban dan pelaku ini berteman. Mereka sempat bersama, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan," kata AKP Dimas Robin Alexander.</p>
<p>Setelah melakukan pembunuhan, tersangka lalu bercerita kepada tersangka kedua. Sesaat setelah melakukan pembunuhan, mereka kemudian merencanakan membuang ketiga barang bukti tersebut di Sungai Brantas di wilayah Kras, Kediri.</p>
<p>Setelah kejadian, pelaku membuang jasad korban ke sungai yang berada di sekitar lokasi kejadian dengan tujuan menghilangkan jejak. Arus sungai kemudian membawa jasad hingga akhirnya ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.</p>
<p>"Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kediri. Barang tersebut meliputi sepeda motor dan telepon genggam korban," ungkapnya.</p>
<p>Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon genggam milik tersangka dan dua sepeda motor. Sementara barang bukti lain masih dalam pencarian karena terkendala derasnya arus sungai.</p>
<p>Pelaku utama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tambahan. </p>
<p>"Kemudian juga terkait dengan pasal 468 ayat 2 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," bebernya.</p>
<p>Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan secara matang. Namun, pelaku diketahui telah membawa senjata tajam sebelum kejadian, yang kemudian digunakan saat pertikaian terjadi. </p>
<p>"Senjata tajam itu sudah dibeli oleh tersangka seminggu sebelumnya. Dan selalu dibawa kemanapun," pungkasnya.</p>
<p>Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Temuan Mayat di Ladang Jagung Wonosalam Jombang, Polisi Tunggu Hasil Autopsi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/temuan-mayat-di-ladang-jagung-wonosalam-jombang-polisi-tunggu-hasil-autopsi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/temuan-mayat-di-ladang-jagung-wonosalam-jombang-polisi-tunggu-hasil-autopsi</guid>
<description><![CDATA[ Kondisi jasad yang sudah membusuk dan berbelatung menyulitkan identifikasi visual secara langsung. Pihaknya masih nunggu hasil autopsi di RSUD Jombang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e6f7c5bf3e2.webp" length="27590" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 13:09:44 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penemuan Mayat</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP -</strong> Terkait penyebab kematian, pihak kepolisian belum dapat memberikan kesimpulan pasti. Kondisi jasad yang sudah membusuk dan berbelatung menyulitkan identifikasi visual secara langsung. Pihaknya masih nunggu hasil autopsi di RSUD Jombang.</p>
<p>"Kita belum tahu karena sudah ada tanda-tanda pembusukan lanjut, sudah ada belatungnya, tulang juga sudah nampak. Nanti kita dalami setelah otopsi selesai," ucap AKP Dimas Robin Alexander kepada suarajatimpost.com, Selasa (21/4/2026).</p>
<p>Dalam kesempatan itu, AKP Dimas juga menjelaskan lokasi penemuan mayat tidak jauh dari akses jalan raya utama.</p>
<p>"Itu di lahan jagung, jaraknya dari jalan raya kurang lebih sekitar 20 sampai 30 meter ke dalam. Di lokasi tidak ditemukan adanya kendaraan," terangnya.</p>
<p>Saat ditanya apakah peristiwa ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan, AKP Dimas menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi resmi.</p>
<p>"Belum tahu. Nanti setelah otopsi akan kita sampaikan penyebab kematian dan perkembangannya," tegasnya.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada pihak keluarga yang datang mengidentifikasi jenazah. Pihak yang mendampingi proses evakuasi dan pemeriksaan di RSUD adalah Kepala Desa (Kades) Sumberjo serta Kapolsek Wonosalam.</p>
<p>Kepolisian Resor (Polres) Jombang membeberkan hasil identifikasi sementara terkait penemuan sesosok mayat di area ladang jagung, Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Senin (20/4/2026).</p>
<p>Berdasarkan keterangan polisi, kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut. Tampak belatung pada tubuh korban dan sebagian tulang belulang sudah mulai terlihat. Meski demikian, polisi menduga kuat jenis kelamin korban adalah laki-laki berdasarkan pakaian yang dikenakan.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa jenazah telah dievakuasi ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang untuk menjalani proses autopsi.</p>
<p>"Jadi memang ditemukan satu jenazah laki-laki, belum diketahui identitasnya. Saat ini jenazah sudah dibawa ke kamar jenazah guna dilakukan otopsi lebih lanjut dan juga proses pengenalan identitas," ujar AKP Dimas Robin. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pengakuan Leader Snapboost: Tak Berizin OJK, Klaim Terdaftar di Mabes Polri</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pengakuan-leader-snapboost-tak-berizin-ojk-klaim-terdaftar-di-mabes-polri</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pengakuan-leader-snapboost-tak-berizin-ojk-klaim-terdaftar-di-mabes-polri</guid>
<description><![CDATA[ Thomas Eko secara terang-terangan mengakui bahwa Snapboost memang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia meyakinkan para pengikutnya dengan klaim bahwa perusahaan tersebut memiliki legalitas hukum yang unik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e5f7b7256aa.webp" length="46132" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 18:00:45 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Investasi bodong, Snapbost, tidak terdaftar di OJK, Mabes polri, investasi bodong, korban investasi, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="199" data-end="479"><strong data-start="199" data-end="215">NGANJUK, SJP</strong> – Teka-teki legalitas aplikasi investasi digital Snapboost yang belakangan viral karena diduga merugikan ratusan warga mulai terkuak. Salah seorang leader, Thomas Eko (51), mengakui bahwa platform tersebut tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</p>
<p data-start="481" data-end="677">Thomas Eko, warga Pondok Benda RT 02 RW 01, Desa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menyampaikan pengakuan tersebut saat dikonfrontasi terkait legalitas operasional Snapboost di Indonesia.</p>
<p data-start="679" data-end="945">“Memang tidak ada izin OJK karena ini basisnya ekonomi digital global. Tapi kami sampaikan ke member bahwa Snapboost ini terdaftar di Mabes Polri dan berpusat di Amerika Serikat,” ujarnya saat diwawancarai SuaraJatimPost di halaman Polres Nganjuk, Senin (20/4/2026).</p>
<p data-start="947" data-end="1314">Aplikasi ini menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Para member diminta melakukan deposit dengan berbagai tingkatan (VIP), dengan janji saldo akan berlipat hingga dua kali dalam 40 hari. Keuntungan tersebut diklaim diperoleh melalui tugas harian berupa “like” konten di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.</p>
<p data-start="1316" data-end="1547">Namun, janji keuntungan tersebut mulai dipertanyakan setelah sistem aplikasi mengalami gangguan. Sejumlah member mengaku tidak dapat menarik dana mereka dengan berbagai alasan yang diberikan pihak pengelola, termasuk kendala pajak.</p>
<p data-start="1549" data-end="1691">Salah satu member, Hapy Noordita, mengaku turut menjadi korban. Ia bahkan sempat mengajak keluarganya untuk bergabung dalam platform tersebut.</p>
<p data-start="1693" data-end="1872">“Saya sendiri deposit sampai Rp500 ribu, bahkan mengajak anak saya ikut. Awalnya lancar, tapi belakangan sistem macet dan muncul berbagai alasan seperti kendala pajak,” ungkapnya.</p>
<p data-start="1874" data-end="1996">Perempuan yang akrab disapa Mbak Hapy itu juga mengaku menyesal telah mengajak orang lain, khususnya di wilayah Kertosono.</p>
<p data-start="1998" data-end="2208">“Saya menyesal karena sudah mengenalkan ke banyak orang. Saya sempat melihat buku panduannya, tapi saat dimintai keterangan, pihak yang mengenalkan saya justru mengaku tidak tahu. Ini jelas penipuan,” tegasnya.</p>
<p data-start="2210" data-end="2352">Ia menambahkan, pada awalnya sempat berhasil menarik bonus. Namun, saat mencoba kembali melakukan penarikan, sistem sudah tidak dapat diakses.</p>
<p data-start="2354" data-end="2531">“Waktu awal saya bisa tarik bonus. Tapi saat saya coba lagi, sudah tidak bisa. Saya ke Polres mendampingi teman untuk laporan. Intinya ini penipuan,” imbuhnya dengan nada kesal.</p>
<p data-start="2533" data-end="2672">Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadi, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim.</p>
<p data-start="2674" data-end="2865">“Statusnya masih penyelidikan. Kami sedang melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, baik yang merasa dirugikan maupun pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan di tingkat lokal,” ujarnya.</p>
<p data-start="2867" data-end="3019">Pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap legalitas serta mekanisme operasional platform Snapboost. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2867" data-end="3019"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Gagalkan Pencurian Sapi di Probolinggo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-gagalkan-pencurian-sapi-di-probolinggo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-gagalkan-pencurian-sapi-di-probolinggo</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku diduga merusak tali pengikat sebelum membawa kabur hewan tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e5b5fc5c02f.webp" length="20972" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 14:30:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Kriminal, Pencurian, Curwan, PatroliPresisi, Kamtibmas, PolresProbolinggoKota, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP</strong>–Personel Polres Probolinggo Kota yang tergabung dalam Satgas Preventif Patroli Perintis Presisi berhasil menggagalkan upaya pencurian hewan ternak saat melaksanakan patroli dini hari di wilayah Kecamatan Kedopok. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) dan melibatkan respons cepat aparat kepolisian bersama warga setempat.</p>
<p>Peristiwa bermula sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jrebeng Kulon. Seekor sapi milik warga bernama Saiful Akbar (45) dilaporkan hilang dari kandangnya. Pelaku diduga merusak tali pengikat sebelum membawa kabur hewan tersebut.</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa laporan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh petugas yang sedang berjaga. Tim gabungan langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal sekaligus penelusuran jejak pelaku.</p>
<p>"Begitu menerima laporan warga, petugas segera bergerak ke TKP dan melakukan penyisiran bersama masyarakat dengan mengikuti jejak yang ditemukan di sekitar lokasi," ujar Iptu Zainullah.</p>
<p>Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku sempat menggiring sapi ke arah selatan menuju area persawahan. Namun, saat melintasi kawasan permukiman, sapi tersebut sempat terlepas sebelum akhirnya dikuasai kembali oleh pelaku untuk melanjutkan pelarian.</p>
<p>Petugas kemudian memperluas pencarian dengan melibatkan berbagai satuan, seperti Satreskrim, Satsamapta, serta personel piket dari Polsek jajaran. Operasi pengejaran dilakukan secara intensif dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian.</p>
<p>Dalam perkembangan selanjutnya, pelaku diketahui melarikan diri ke arah utara, tepatnya menuju area persawahan di sekitar kawasan utara Universitas Muhammadiyah Probolinggo. Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil.</p>
<p>"Setelah penyisiran cukup lama, sapi berhasil ditemukan sekitar pukul 01.45 WIB di area barat makam Cina Wonoasih dalam kondisi terikat pada pohon pisang," jelasnya.</p>
<p>Hewan ternak tersebut segera diamankan oleh petugas dan dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan selamat.</p>
<p>Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku diduga berjumlah dua orang. Salah satu pelaku mengenakan jaket berwarna hitam, celana jins, dan sepatu bot. Sementara pelaku lainnya memakai jaket hijau, celana pendek putih, serta diketahui membawa senjata tajam.</p>
<p>Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan kedua pelaku yang melarikan diri. Upaya pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan para pelaku segera tertangkap.</p>
<p>Iptu Zainullah menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan aksi pencurian tersebut merupakan hasil dari kecepatan respons petugas serta kerja sama yang baik dengan masyarakat.</p>
<p>"Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada waktu-waktu rawan kejahatan," tegasnya.</p>
<p>Selama proses penanganan hingga evakuasi berlangsung, situasi di lokasi tetap terjaga aman dan kondusif. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Keluarga Korban Penganiayaan di Nganjuk Cari Keadilan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/keluarga-korban-penganiayaan-di-nganjuk-cari-keadilan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/keluarga-korban-penganiayaan-di-nganjuk-cari-keadilan</guid>
<description><![CDATA[ Insiden kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu ini menyisakan duka mendalam. Pihak keluarga mengaku merasa terpukul dan sempat bingung harus melangkah ke mana untuk menuntut keadilan, mengingat keterbatasan akses dan pemahaman mengenai prosedur hukum. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e391d0b026d.webp" length="14716" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 21:15:34 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Korban Penganiayaan, keluarga korban, ibu kandung korban, minta keadilan, PPA Polres Nganjuk, Kuasa Hukum, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP -</strong> Raut kesedihan mendalam tampak jelas di wajah keluarga korban penganiayaan saat ditemui di kediamannya baru-baru ini. Duduk bersimpuh di lantai rumah sederhana mereka, pihak keluarga menceritakan kronologi memilukan yang menimpa anak mereka, SNR (14) warga Kecamatan Kertosono sampai hingga mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis yang hebat.</p>
<p>​Insiden kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu ini menyisakan duka mendalam. Pihak keluarga mengaku merasa terpukul dan sempat bingung harus melangkah ke mana untuk menuntut keadilan, mengingat keterbatasan akses dan pemahaman mengenai prosedur hukum.</p>
<p>​"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Apa yang dialami anggota keluarga kami sangat berat, dan kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku," ujar ibu kandung korban YT, Sabtu (18//2026).</p>
<p>​Selain fokus pada ranah hukum, keluarga juga tengah berupaya memulihkan kondisi kesehatan korban. Luka fisik mungkin perlahan mengering, namun luka batin dan rasa takut yang dialami korban memerlukan penanganan khusus, termasuk dukungan moral dari lingkungan sekitar.</p>
<p>Saat diwawancarai suarajatimpost di rumah kontrakannya, YT mengatakan, anaknya diundang ke rumah terduga pelaku (ST) yang juga tetangganya dan diajak pesta minuman keras bersama teman-temannya pada Sabtu sore (11/4/2026) lalu.</p>
<p>”Anak saya awalnya diundang bersama temannya di rumah, namun bukannya diajak ketemuan, anak saya diajak pesta miras, tapi ditolak. Lalu tiba-tiba dipukuli hingga mukanya lebam dan lecet di bawah mata," kata YT didampingi korban, Sabtu (18/4/2016) malam.</p>
<p>Dari keterangan Ibu korban, ST diduga memukuli korban dengan membabi buta serta menyeret dan membenturkan kepalanya ke tembok.</p>
<p>"Anak saya sempat tidak sadarkan diri di tempat kejadian dan harus dilarikan ke RSD Kertosono karena mengalami luka serius pada bagian muka karena terkena pukulan keras," ungkapnya.</p>
<p>"Saya taunya, posisi anak saya dirawat di IGD RSD Kertosono," imbuh YT.</p>
<p>Lebih lanjut Ibu tiga anak ini bercerita, pihak keluarga melaporkan terduga pelaku ke Mapolres Nganjuk di Unit PPA. Sesuai dengan bukti laporan pada hari Minggu (12/4/2026) pelapor adalah ibu kandung korban. Namun, YT mengaku kalau dirinya sudah tidak bisa apa-apa, karena terkendala kondisi kesehatan dan ekonomi.</p>
<p>”Saya minta untuk ditindak tegas setimpal dengan perbuatanya, saya ini orang susah, buat menghidupi tiga anak saja berat, apalagi saya ini seorang janda,” terangnya di rumah kosnya.</p>
<p>Sementara itu, Riyadus salah seorang anggota Unit PPA Polres Nganjuk membenarkan adanya laporan tindak kekerasan dari warga Kertosono masuk ke Unit PPA.</p>
<p>Ditanya proses penindakanya dijelaskan oleh anggota Unit PPA Polres Nganjuk masih dalam tahap penyelidikan. Sekaligus melengkapi alat bukti dan saksi saksi.</p>
<p>”Untuk tahap awal masih proses penyelidikan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi,” ujar Riyadus.</p>
<p>Di sisi lain, Pujiono, kuasa hukum pelapor yang merasa iba, akan mendampingi keluarga korban dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. </p>
<p>"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami akan memastikan bukti-bukti yang ada diproses secara profesional agar korban mendapatkan hak keadilannya," tegas Pujiono.</p>
<p>Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwajib, dan pihak keluarga berharap masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar kebenaran dapat terungkap sejelas-jelasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso Terbongkar, Dua Orang Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/penimbunan-1-ton-pertalite-di-bondowoso-terbongkar-dua-orang-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/penimbunan-1-ton-pertalite-di-bondowoso-terbongkar-dua-orang-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Polres Bondowoso mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton. Dua tersangka diamankan dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e21b5e9ec92.webp" length="34324" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 19:02:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizqi Ardian</dc:creator>
<media:keywords>kriminial, suarajatimpost, pencurian, polisi, pembunuhan, narkoba, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="0" data-end="276"><strong data-start="0" data-end="18">BONDOWOSO, SJP</strong> – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Bondowoso. Aksi ilegal yang merugikan masyarakat ini berhasil dibongkar aparat kepolisian setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU.</p>
<p data-start="278" data-end="530">Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar. Dari tangan keduanya, petugas menyita BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 1,015 ton yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal.</p>
<p data-start="532" data-end="801">Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.</p>
<p data-start="803" data-end="979">Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdul Manap (64), warga Desa/Kecamatan Wringin, serta Mustopa (74), warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.</p>
<p data-start="981" data-end="1254">Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung menahan kedua tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi sejumlah SPBU di wilayah Bondowoso hingga Situbondo menggunakan mobil.</p>
<p data-start="1256" data-end="1488">Mereka mengisi penuh tangki kendaraan, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken yang telah disiapkan. Selanjutnya, BBM itu ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke kios-kios dengan harga yang telah ditentukan.</p>
<p data-start="1490" data-end="1646">Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.</p>
<p data-start="1648" data-end="1779">“Ini masih kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026).</p>
<p data-start="1781" data-end="1936">Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif terhadap aktivitas para pelaku.</p>
<p data-start="1938" data-end="2019">“Pelaku tertangkap basah di jalan sesaat setelah melancarkan aksinya,” tandasnya.</p>
<p data-start="2021" data-end="2282">Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2021" data-end="2282"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Bondowoso Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Pil Berbahaya</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-bondowoso-ungkap-5-kasus-narkoba-sita-sabu-dan-ribuan-pil-berbahaya</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-bondowoso-ungkap-5-kasus-narkoba-sita-sabu-dan-ribuan-pil-berbahaya</guid>
<description><![CDATA[ Satresnarkoba Polres Bondowoso mengungkap lima kasus narkoba dengan lima tersangka. Polisi menyita 8,52 gram sabu dan 6.265 pil berlogo Y serta terus mengembangkan jaringan peredaran. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e20a5a49c36.webp" length="52756" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 18:00:39 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizqi Ardian</dc:creator>
<media:keywords>kriminal, miras, polres, polsek, polisi, polda, hukum, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="0" data-end="311"><strong data-start="0" data-end="18">BONDOWOSO, SJP</strong> – Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan Kepolisian Resor Bondowoso. Dalam upaya berkelanjutan memberantas penyalahgunaan zat terlarang yang kian meresahkan, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap lima kasus narkoba sekaligus dalam satu rangkaian operasi.</p>
<p data-start="313" data-end="560">Tak hanya mengamankan barang bukti, aparat juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut. Kasus ini menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba di wilayah Bondowoso masih menjadi ancaman nyata yang perlu diwaspadai bersama.</p>
<p data-start="562" data-end="859">Dari hasil pengungkapan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 8,52 gram serta 6.265 butir pil berlogo Y berwarna putih yang diduga merupakan obat keras berbahaya. Barang bukti ini menunjukkan skala peredaran yang cukup signifikan dan berpotensi merusak masyarakat, khususnya kalangan muda.</p>
<p data-start="861" data-end="956">Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026).</p>
<p data-start="958" data-end="1150">Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan intensif di sejumlah wilayah.</p>
<p data-start="1152" data-end="1282">“Dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total lima tersangka yang kini telah diamankan,” ujarnya.</p>
<p data-start="1284" data-end="1446">Menurut AKP Deky, peredaran narkoba jenis sabu dan pil berlogo Y masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi sasaran.</p>
<p data-start="1448" data-end="1577">“Kami terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bondowoso,” tegasnya.</p>
<p data-start="1579" data-end="1798">Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.</p>
<p data-start="1800" data-end="2078" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Polres Bondowoso turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka, Kejati Bongkar Pungli Perizinan hingga Ratusan Juta</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kadis-esdm-jatim-jadi-tersangka-kejati-bongkar-pungli-perizinan-hingga-ratusan-juta</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kadis-esdm-jatim-jadi-tersangka-kejati-bongkar-pungli-perizinan-hingga-ratusan-juta</guid>
<description><![CDATA[ Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat kunci Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, meliputi; Kepala Dinas, Kepala Bidang Pertambangan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah sebagai tersangka korupsi pungli perizinan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e0d3a937bfd.webp" length="33184" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 17:30:09 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejati Jatim, Kejati, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, ESDM, Jawa Timur, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Setelah melakukan penggeledahan intensif pada Kamis (16/4/2026), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menetapkan Kepala Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan sektor energi, Jumat (17/4/2026).</p>
<p>Sehari sebelumnya, Kamis (16/4/2026), puluhan penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim mendatangi kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar No. 123, Surabaya, sekitar pukul 12.00 WIB. </p>
<p>Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pelaku usaha yang mengaku mengalami praktik pungli dalam pengurusan izin, terutama di sektor pertambangan dan pengelolaan air tanah.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sedikitnya empat kotak kontainer berisi dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan praktik pungli. Selain penggeledahan di kantor Dinas ESDM, penyidik juga melakukan penelusuran ke sejumlah kediaman pihak terkait.</p>
<p><strong>Tiga Pejabat ESDM Jatim Terseret</strong></p>
<p>Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pejabat aktif di lingkungan Dinas ESDM Jatim.</p>
<p>"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Wagiyo, Jumat (17/4/2026).</p>
<p>Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penetapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi yang terjadi tidak bersifat individu, melainkan melibatkan struktur internal di dalam dinas.</p>
<p>"Pada tanggal 17 April ini, kami menetapkan tersangka yaitu saudara AM, OS, dan H," sebut Wagiyo.</p>
<p><strong>Aliran Dana capai Miliaran Rupiah </strong></p>
<p>Selain penetapan ketiga tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga mengungkap adanya aliran dana hasil dugaan pungutan liar dengan menyita uang senilai total Rp2,36 miliar dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman para tersangka.</p>
<p>Secara rinci, total uang yang disita mencapai Rp2.369.239.765,49. Dari tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, penyidik menyita uang tunai dan dana dalam rekening dengan total sekitar Rp494,41 juta. Sementara dari tersangka OS, Kepala Bidang Pertambangan, disita uang dalam jumlah terbesar yakni sekitar Rp1,64 miliar.</p>
<p>Adapun dari tersangka H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, penyidik mengamankan dana sebesar Rp229,68 juta yang tersimpan dalam rekening bank.</p>
<p>Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan praktik korupsi tersebut, mulai dari bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan dan keterangan para pemohon izin.</p>
<p><strong>Perizinan Dipersulit, Pemohon Diperas</strong></p>
<p>Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi sistem perizinan resmi berbasis Online Single Submission (OSS). Proses perizinan yang seharusnya berjalan otomatis diduga sengaja diperlambat untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang.</p>
<p>Pemohon izin yang tidak memenuhi permintaan tersebut disebut mengalami hambatan, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Sebaliknya, proses akan dipercepat apabila pemohon memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat.</p>
<p>"Ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pelayanan maupun perizinan di sektor pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengawasan air tanah," terang Wagiyo.</p>
<p>Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap adanya tarif pungli yang bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, besaran uang yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan untuk izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. </p>
<p>Sementara pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan untuk perpanjangan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta, dan izin baru antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.</p>
<p>Praktik tersebut tidak hanya dikategorikan sebagai pungli, tetapi juga mengandung unsur gratifikasi dan pemerasan yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik di sektor strategis. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Buron Kasus Asusila Anak di Nganjuk Akhirnya Ditangkap Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/buron-kasus-asusila-anak-di-nganjuk-akhirnya-ditangkap-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/buron-kasus-asusila-anak-di-nganjuk-akhirnya-ditangkap-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku asusila anak di Nganjuk yang sempat buron akhirnya ditangkap polisi. Kasus ini jadi perhatian serius aparat dalam perlindungan anak. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e1ff8f0eb30.webp" length="10562" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 17:20:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Oknum pendekar silat, pendekar silat, DPO, Cabuli anak, dibawah umur, Polres Nganjuk, Kertosono</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="82" data-end="329"><strong data-start="82" data-end="98">NGANJUK, SJP</strong> – Setelah sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang oknum anggota organisasi bela diri yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.</p>
<p data-start="331" data-end="502">Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak.</p>
<p data-start="504" data-end="702">Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyampaikan bahwa pelaku yang sebelumnya berpindah-pindah tempat persembunyian kini telah berhasil ditangkap dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p data-start="704" data-end="867">“Sudah diamankan malam itu. Kami menunggu petunjuk dari Pak Kapolres untuk proses lebih lanjut,” ujar Sukaca saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (17/4/2026).</p>
<p data-start="869" data-end="1121">Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur. Penangkapan ini sekaligus menjawab keresahan keluarga korban dan masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum.</p>
<p data-start="1123" data-end="1401">Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tersebut melibatkan terduga pelaku berinisial FWF (35), yang diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat di wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Sejak dilaporkan, pelaku sempat masuk dalam DPO dan menjadi target pengejaran aparat.</p>
<p data-start="1403" data-end="1557">Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan pelaku, baik dari kalangan keluarga maupun rekan-rekannya.</p>
<p data-start="1559" data-end="1690">“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap orang-orang terdekat terduga pelaku untuk mempercepat proses penelusuran,” jelas Sukaca.</p>
<p data-start="1692" data-end="1823">Pihaknya juga sempat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan pelaku selama masa pelarian.</p>
<p data-start="1825" data-end="1993">“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan terduga pelaku. Kasus ini menyangkut perlindungan anak dan menjadi prioritas kami,” tegasnya.</p>
<p data-start="1995" data-end="2112">Sukaca juga sempat meminta pelaku untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap.</p>
<p data-start="2114" data-end="2220">“Lebih baik kooperatif daripada terus bersembunyi. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2222" data-end="2407">Terkait jumlah korban, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci. Polisi memastikan data tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan terhadap pelaku selesai dilakukan.</p>
<p data-start="2409" data-end="2531">“Untuk jumlah korban akan kami sampaikan setelah pelaku diamankan dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh,” ungkapnya.</p>
<p data-start="2533" data-end="2726">Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2533" data-end="2726"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kedua Kakak Perempuan Balita di Kediri Turut Alami Kekerasan, Polisi Pastikan Dalami Kasus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kedua-kakak-perempuan-balita-di-kediri-turut-alami-kekerasan-polisi-pastikan-dalami-kasus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kedua-kakak-perempuan-balita-di-kediri-turut-alami-kekerasan-polisi-pastikan-dalami-kasus</guid>
<description><![CDATA[ Selain itu, penyidik menduga pelaku kekerasan tidak hanya satu orang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e1f120d45f3.webp" length="35958" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 16:20:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>kriminal kota Kediri, pembunuhan, penganiayaan, kdrt, polres Kediri kota, balita tewas kota Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong>–Polres Kediri Kota memastikan akan terus mendalami kasus kekerasan yang menimpa keluarga balita MAM. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta dampak kekerasan terhadap anggota keluarga lainnya.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, balita MAM ditemukan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka memar dan lecet di rumahnya, lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Di rumah tersebut, MAM tinggal bersama nenek, ibu, ayah tiri, serta dua kakak perempuannya.</p>
<p>S, nenek kandung korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian MAM. Sebelum penetapan tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu dan ayah tiri korban. Namun, selain S, saksi-saksi lain telah dipulangkan karena dinilai masih kekurangan alat bukti.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh MAM, tetapi juga kedua kakak perempuannya.</p>
<p>Selain itu, penyidik menduga pelaku kekerasan tidak hanya satu orang. "Saat ini masih kami dalami," jelas AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Jumat (17/04/2026).</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAM mengalami sejumlah luka luar maupun luka dalam. Luka luar ditemukan pada bagian wajah, kepala, mata, dada, serta perut. Sementara itu, pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah pada rongga perut yang mengindikasikan perdarahan internal. Organ dalam seperti ginjal juga dilaporkan mengalami luka.</p>
<p>Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa PVC sepanjang 110 cm, satu batang kayu bekas sapu dengan paku di ujungnya, satu buah bak plastik berwarna abu-abu, dan sejumlah pakaian.</p>
<p>Dugaan bahwa kekerasan dilakukan oleh lebih dari satu orang muncul setelah jenazah MAM ditemukan. Informasi dari sejumlah tetangga menyebutkan bahwa ketiga anak di rumah tersebut sering mengalami pemukulan. Menurut kesaksian warga, kedua kakak perempuan MAM juga memiliki luka di tubuh mereka dan sebelumnya telah menjalani visum.</p>
<p>Saat ini, kedua kakak MAM telah ditempatkan di salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota Kediri untuk menjalani pemulihan fisik dan mental.</p>
<p>Tersangka S (64) terancam pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp450 juta atas perbuatannya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Hasil Autopsi Bocah di Kediri Ungkap Pendarahan Hebat Akibat Kekerasan Benda Tumpul</title>
<link>https://suarajatimpost.com/hasil-autopsi-bocah-di-kediri-ungkap-pendarahan-hebat-akibat-kekerasan-benda-tumpul</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/hasil-autopsi-bocah-di-kediri-ungkap-pendarahan-hebat-akibat-kekerasan-benda-tumpul</guid>
<description><![CDATA[ Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pipa PVC sepanjang 110 cm, satu batang kayu bekas sapu dengan paku di ujungnya, sebuah bak plastik berwarna abu-abu, dan beberapa potong pakaian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e1e6218b5b2.webp" length="42902" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 15:51:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>kriminal kota Kediri, pembunuhan, penganiayaan, kdrt, polres Kediri kota, balita tewas kota Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong> – S, nenek kandung MAM, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian cucunya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, ditemukan sejumlah luka dalam yang menjadi penyebab utama kematian korban.</p>
<p>Dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri, dr. Aditya, mengungkapkan bahwa pada tubuh MAM ditemukan luka lecet dan memar. Luka-luka tersebut tersebar di bagian wajah, kepala, mata, dada, hingga perut. "Lalu pada bagian punggung juga terdapat luka memar," ungkapnya, Jumat (17/04/2026).</p>
<p>Selain luka luar, pemeriksaan dalam menunjukkan adanya perdarahan pada rongga perut. Organ dalam korban, termasuk ginjal, juga dilaporkan mengalami kerusakan.</p>
<p>"Jadi ada perdarahan di rongga perut yang disebabkan oleh adanya luka atau kekerasan pada organ dalam perut. Pertama adalah ginjal, yang mungkin disebabkan oleh kekerasan dari luka dan memar luar. Jadi penyebab kematian ini adalah perdarahan hebat," jelas dr. Aditya.</p>
<p>Terkait kondisi kesehatan jiwa tersangka S, pihak kepolisian menegaskan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.</p>
<p>"Masih kami lakukan pendalaman, apakah ada gangguan psikologis atau gangguan jiwa. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata.</p>
<p>Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pipa PVC sepanjang 110 cm, satu batang kayu bekas sapu dengan paku di ujungnya, sebuah bak plastik berwarna abu-abu, dan beberapa potong pakaian.</p>
<p>Pipa dan kayu tersebut merupakan alat yang digunakan S untuk menganiaya cucunya. Terdapat dua momentum kekerasan yang secara signifikan memengaruhi kondisi kesehatan MAM pada hari kejadian, yakni saat S memaksa korban dan kedua kakaknya tidur siang, serta saat korban diminta berhenti berendam di bak mandi.</p>
<p>Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal-pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp450 juta. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Kediri Kota Tetapkan Nenek sebagai Tersangka Kematian Bocah di Kediri</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-kediri-kota-tetapkan-nenek-sebagai-tersangka-kematian-bocah-di-kediri</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-kediri-kota-tetapkan-nenek-sebagai-tersangka-kematian-bocah-di-kediri</guid>
<description><![CDATA[ Selama ini, almarhum MAM beserta kedua kakak perempuannya hanya didampingi oleh perempuan berusia 64 tahun tersebut saat kedua orang tua mereka pergi bekerja. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e1db7f749ab.webp" length="43816" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 13:57:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>kriminal kota Kediri, pembunuhan, penganiayaan, kdrt, polres Kediri kota, balita tewas kota Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong> – Penyidik Polres Kediri Kota menetapkan S, nenek dari MAM, sebagai tersangka atas kasus kematian cucunya tersebut. S merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum bocah berusia empat tahun itu ditemukan tidak bernyawa di kediamannya.</p>
<p>Selama ini, almarhum MAM beserta kedua kakak perempuannya hanya didampingi oleh perempuan berusia 64 tahun tersebut saat kedua orang tua mereka pergi bekerja.</p>
<p>Pada hari kejadian, S meminta ketiga cucunya untuk tidur siang. Lantaran kesal karena mereka tidak segera tidur, S memukul MAM dengan kayu dan memukul kedua kakaknya menggunakan tangan. Setelah kejadian tersebut, MAM berendam di dalam sebuah bak mandi yang berada di dapur.</p>
<p>S kemudian meminta MAM untuk mengganti pakaian. Kembali tersulut emosi karena perintahnya tidak dituruti, S membuang air mandi dan memukul punggung MAM menggunakan pipa. S kemudian meninggalkan cucunya begitu saja di atas kasur yang terletak di area dapur.</p>
<p>Beberapa jam kemudian, ibu MAM yakni RNS (sebelumnya ditulis H) pulang dan melihat anaknya berada di dapur. Saat hendak dibangunkan, MAM tidak memberikan respons dan diketahui telah meninggal dunia.</p>
<p>Terkait peristiwa tersebut, kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. "Kemudian penyidik juga telah mencari alat bukti lain, sehingga penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Inisial S," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Jumat (17/04/2026).</p>
<p>Tersangka S yang merupakan nenek kandung almarhum MAM, diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut karena menganggap korban nakal dan kerap membantah. "Dimana maksud dan tujuan pelaku melakukan hal tersebut agar anak korban menurut dan tidak membantah," tambahnya.</p>
<p>AKP Achmad Elyasarif Martadinata menuturkan, S dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).</p>
<p>Dalam pasal tersebut, setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.</p>
<p>"Atau setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 450 juta," jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa PVC sepanjang 110 cm, satu buah kayu bekas sapu dengan paku di ujungnya, satu buah bak plastik berwarna abu-abu, serta sejumlah pakaian. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Batu Bongkar Peredaran Ekstasi di Oro&amp;Oro Ombo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-batu-bongkar-peredaran-ekstasi-di-oro-oro-ombo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-batu-bongkar-peredaran-ekstasi-di-oro-oro-ombo</guid>
<description><![CDATA[ Pengungkapan jaringan narkotika ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu dalam menekan peredaran narkotika, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e0d0a34cbf2.webp" length="24800" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 20:39:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Narkotika, Sindikat, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Pengungkapan kasus narkotika di Kota Batu kembali menegaskan peran penting masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Berbekal laporan warga, Kepolisian Resor Batu melalui Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi.</p>
<p></p>
<p>Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman pada Kamis (16/4/2026) menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari 2026 terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.</p>
<p></p>
<p>“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka S,” ujarnya.</p>
<p></p>
<p>Ia juga menegaskan sebelumnya, jajaran Polres Batu mengantongi identitas target, petugas melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Dalam operasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.</p>
<p></p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka dan dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, satu unit ponsel turut diamankan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.</p>
<p></p>
<p>“Di lokasi, kami menemukan 40 butir pil ekstasi yang diduga siap edar, serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, dan sari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Batu," imbuhnya.</p>
<p></p>
<p>Polisi menduga tersangka S berperan sebagai pengedar yang mendistribusikan pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu. Peran ini masih terus didalami untuk mengungkap sejauh mana jaringan yang terlibat.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan serta penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.</p>
<p></p>
<p>“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus SK ASN Palsu di Gresik: Usai Pemkab, Giliran Korban Penipuan Lapor Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-sk-asn-palsu-di-gresik-usai-pemkab-giliran-korban-penipuan-lapor-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-sk-asn-palsu-di-gresik-usai-pemkab-giliran-korban-penipuan-lapor-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melaporkan pemalsuan dokumen, kini salah satu korban resmi melapor atas dugaan penipuan bermodus Surat Keputusan (SK) palsu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e0b9bb512a9.webp" length="44582" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 19:29:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP — </strong>Satreskrim Polres Gresik kini menangani dua perkara sekaligus terkait kasus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) bodong. Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melaporkan pemalsuan dokumen, kini salah satu korban resmi melapor atas dugaan penipuan bermodus Surat Keputusan (SK) palsu.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengatakan, pelaporan korban tersebut dilakukan pada Selasa (14/4/2026) siang.</p>
<p>"Korban yang melapor ada satu orang," kata dia, Kamis (16/4/2026).</p>
<p>AKP Arya mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan yang sudah masuk. </p>
<p>Terkait laporan Pemkab Gresik melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, melaporkan atas pemalsuan dokumen. </p>
<p>Sedangkan korban melaporkan atas perkara dugaan penipuan rekrutmen ASN dengan pembayaran uang hingga ratusan juta.</p>
<p>"Jadi ada dua perkara," jelasnya. </p>
<p>Polisi tengah mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap kasus ini dan polisi mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban bisa segera menghubungi call center 110, ataupun Lapor Cak Rama 081188002006. Masyarakat juga bisa hadir langsung ke Mapolres Gresik untuk membuat laporan.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, kasus rekrutmen ASN dengan SK palsu ini mencuat viral setelah korban terekam kamera CCTV berseragam lengkap mendatangi Kantor Bupati Gresik. </p>
<p>Korban dugaan penipuan atas SK pengangkatan palsu di Kabupaten Gresik, dilaporkan bertambah.</p>
<p>Baru-baru ini terungkap bahwa satu perempuan berinisial CI diduga tertipu atas SK ASN palsu tersebut mendatangi Kantor Kecamatan Driyorejo. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kabur Berbulan&amp;bulan, Pasutri Pencuri HP di Nganjuk Akhirnya Ditangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kabur-berbulan-bulan-pasutri-pencuri-hp-di-nganjuk-akhirnya-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kabur-berbulan-bulan-pasutri-pencuri-hp-di-nganjuk-akhirnya-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Setelah menjadi buronan selama berbulan-bulan, pasutri yang diketahui merupakan residivis ini berhasil diringkus di wilayah Kediri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e0b8e0bd7fd.webp" length="35250" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 19:09:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Pelaku pencurian, Pasutri, buronan polisi, diringkus di Kediri, Polres Nganjuk, Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="105" data-end="351"><strong data-start="105" data-end="123">NGANJUK, SJP –</strong> Pelarian pasangan suami istri (pasutri) yang nekat mencuri telepon seluler (HP) di depan sebuah toko akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, keduanya berhasil diringkus di wilayah Kediri.</p>
<p data-start="353" data-end="560">Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Pace setelah melakukan penelusuran intensif terhadap keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat.</p>
<p data-start="562" data-end="873">Dua terduga pelaku berinisial AS (56) dan SK (49), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, ditangkap pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 09.46 WIB di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.</p>
<p data-start="875" data-end="1140">Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, meskipun membutuhkan waktu cukup lama dalam proses pelacakan. Pasutri tersebut diketahui beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat berbelanja di toko.</p>
<p data-start="1142" data-end="1242">Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut oleh tim gabungan.</p>
<p data-start="1244" data-end="1500">“Benar, kasus pencurian handphone ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Pace setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.</p>
<p data-start="1502" data-end="1809">Dari hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban meletakkan HP miliknya jenis Oppo A57 di dashboard sepeda motor saat berbelanja di toko kelontong. Namun, saat kembali, HP tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pace.</p>
<p data-start="1811" data-end="2005">Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk yang mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kediri.</p>
<p data-start="2007" data-end="2147">“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami lacak dan diamankan di rumahnya. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujarnya.</p>
<p data-start="2149" data-end="2365">Ia menambahkan, pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka guna mencegah tindak kejahatan serupa.</p>
<p data-start="2367" data-end="2578">Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, tiga unit handphone, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.</p>
<p data-start="2580" data-end="2737">Diketahui, AS merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman. Sementara istrinya, SK, turut berperan aktif dalam aksi tersebut.</p>
<p data-start="2739" data-end="3012">Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak kriminalitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Polres Nganjuk juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2739" data-end="3012"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terkendala Administrasi, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penggelapan di PN Nganjuk Ditunda</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terkendala-administrasi-sidang-praperadilan-kasus-dugaan-penggelapan-di-pn-nganjuk-ditunda</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terkendala-administrasi-sidang-praperadilan-kasus-dugaan-penggelapan-di-pn-nganjuk-ditunda</guid>
<description><![CDATA[ Mengingat batas waktu praperadilan yang sangat terbatas, yakni hanya tujuh hari, persidangan selanjutnya diprediksi akan berjalan secara maraton. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e0b4a0a4ae7.webp" length="49852" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 18:50:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Kasus dugaan penggelapan, Pra Peradilan, Pengadilan Negri Nganjuk, Sidang Ditunda, Majelis Hakim, kelengkapan administrasi, Jaksa Penuntut Umum, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="107" data-end="365"><strong data-start="107" data-end="125">NGANJUK, SJP –</strong> Sidang praperadilan terkait dugaan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Nganjuk berlangsung singkat dan berakhir dengan penundaan. Agenda pemeriksaan awal tersebut belum dapat dilanjutkan karena kendala administratif dari pihak termohon.</p>
<p data-start="367" data-end="529">Penasihat hukum pemohon, Yulia Margaretha, Ander Sumiwi Budi Prihatin, menjelaskan bahwa penundaan murni disebabkan belum lengkapnya dokumen dari pihak Kejaksaan.</p>
<p data-start="531" data-end="743">“Karena ini permohonan praperadilan, maka Kepala Kejaksaan harus memberikan surat tugas atau surat kuasa. Administrasi itu belum dilengkapi. Tidak ada kendala lain,” ujar Ander kepada awak media usai persidangan.</p>
<p data-start="745" data-end="970">Ia menambahkan, majelis hakim tunggal memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Mengingat batas waktu penanganan praperadilan yang hanya tujuh hari, persidangan lanjutan diperkirakan akan berlangsung secara maraton.</p>
<p data-start="972" data-end="1117">“Sidangnya akan maraton. Kemungkinan hari Kamis pihak termohon harus langsung menyampaikan jawaban. Jika tidak, proses tetap berjalan,” tegasnya.</p>
<p data-start="1119" data-end="1282">Terkait strategi hukum yang akan disiapkan, Ander enggan membeberkan secara rinci dan menyebut hal tersebut sebagai bagian dari privasi antara pengacara dan klien.</p>
<p data-start="1284" data-end="1412">“Untuk strategi, kami tidak bisa sampaikan karena itu menyangkut privasi klien. Kita tunggu saja sidang berikutnya,” pungkasnya.</p>
<p data-start="1419" data-end="1609">Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intelijen, Koko Robby Yahya, memberikan klarifikasi terkait jalannya sidang yang sempat terhenti dan memunculkan beragam spekulasi.</p>
<p data-start="1611" data-end="1708">Koko membantah adanya narasi yang menyebut tim jaksa diusir dari ruang sidang oleh majelis hakim.</p>
<p data-start="1710" data-end="1940">“Kalau dari pandangan wartawan seperti itu, silakan. Namun dari laporan tim kami yang hadir di persidangan, tidak ada pengusiran. Kami tetap menghormati keputusan hakim,” ujar Koko saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (16/4/2026).</p>
<p data-start="1942" data-end="2140">Ia menjelaskan, penundaan sidang lebih disebabkan oleh kendala administrasi berupa proses registrasi yang belum selesai divalidasi dalam sistem pengadilan, bukan karena ketidaksiapan materi perkara.</p>
<p data-start="2142" data-end="2237">Menurutnya, dokumen yang dibutuhkan sebenarnya telah diajukan sejak sehari sebelum persidangan.</p>
<p data-start="2239" data-end="2396">“Karena proses registrasi di PN belum tervalidasi saat sidang dimulai, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga administrasi tersebut selesai,” jelasnya.</p>
<p data-start="2398" data-end="2532">Koko juga menyarankan agar media melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Nganjuk guna memperoleh informasi yang berimbang.</p>
<p data-start="2534" data-end="2637">“Silakan konfirmasi ke PN agar jelas, apakah ini murni karena registrasi atau ada hal lain,” tambahnya.</p>
<p data-start="2644" data-end="2770">Di sisi lain, upaya awak media untuk mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Nganjuk masih belum membuahkan hasil.</p>
<p data-start="2772" data-end="2957">Wartawan Suarajatimpost telah mencoba melakukan konfirmasi sebanyak dua kali kepada pihak panitera maupun pejabat berwenang. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diberikan.</p>
<p data-start="2959" data-end="3127">Berdasarkan keterangan staf layanan, Wiwik Wijayati, pejabat yang berwenang memberikan keterangan, yakni Humas PN Nganjuk, masih memiliki agenda persidangan yang padat.</p>
<p data-start="3129" data-end="3327">Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya menjadwalkan ulang pertemuan dengan Humas PN Nganjuk guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait penundaan sidang tersebut. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="3129" data-end="3327"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Ungkap Sosok Penimbun 10 Ton Solar di Gresik: Residivis yang Kembali Beraksi Setelah Dihukum</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-sosok-penimbun-10-ton-solar-di-gresik-residivis-yang-kembali-beraksi-setelah-dihukum</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-sosok-penimbun-10-ton-solar-di-gresik-residivis-yang-kembali-beraksi-setelah-dihukum</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka berinisial ZA (46) asal Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya, merupakan residivis dalam kasus serupa dinyatakan bebas tahun lalu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e0adfbcca11.webp" length="35650" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 18:31:27 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP — </strong>Tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ternyata bukan pemain baru.</p>
<p>Tersangka berinisial ZA (46) asal Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya, merupakan residivis dalam kasus serupa dinyatakan bebas tahun lalu.</p>
<p>"Jadi tahun lalu sekitar Juni 2025 sudah pernah ditangkap oleh Kanit Tipiter dengan perkara yang sama. Dan yang bersangkutan bebas akhir Desember 2025 lalu," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat konfrensi pers di Mako Polres Gresik, Kamis (16/4/2026).</p>
<p>AKP Arya menegaskan, karena seorang residivis petugas langsung segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka dihukum dibalik jeruji dalam kasus yang sama ini hanya sekitar enam bulan.</p>
<p>Tersangka bebas bulan Desember 2025, hingga terungkap aksi serupa penimbunan BBM empat bulan April 2026. </p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengecekan di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) rumah yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 14 April 2026. </p>
<p>Petugas menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung menggunakan sepuluh tangki air dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter per tangki.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, turut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap seorang penjaga gudang berinisial AD (34) warga Sokomedalem, Kecamatan Senori, Kabuoaten Tuban.</p>
<p>Kepada petugas, AD mengaku tidak mengetahui terkait asal-usul BBM subsidi jenis solar tersebut. Selain AD, pemilik rumah berinisial AH warga Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, setempat turut diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. </p>
<p>Penimbunan BBM Subsidi ini dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua RW. Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 10 buah tangki air berisi kurang lebih 9.000 liter BBM bersubsidi jenis solar, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, dan tiga puluh meter selang plastik. </p>
<p>Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. </p>
<p>"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas AKP Arya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terekam CCTV, Pencuri Sasar Satu Karung Gabah di Dringu Probolinggo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terekam-cctv-pencuri-sasar-satu-karung-gabah-di-dringu-probolinggo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terekam-cctv-pencuri-sasar-satu-karung-gabah-di-dringu-probolinggo</guid>
<description><![CDATA[ Korban diketahui bernama Sulastri, warga RT 02 RW 01 Dusun Gandean. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melakukan pengecekan rekaman CCTV milik tetangganya dan melaporkannya kepada pengurus RT setempat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e09ddb4c4a9.webp" length="36294" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 17:30:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Kriminal, Pencurian, CCTV, Pertanian, Petani, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP</strong>–Aksi pencurian hasil panen meresahkan warga Dusun Gandean, Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. </p>
<p></p>
<p>Seorang pengendara sepeda motor terekam kamera pengawas CCTV saat menggasak satu karung gabah milik petani setempat yang diletakkan di pinggir jalan pada Rabu (15/4/2026).</p>
<p></p>
<p>Korban diketahui bernama Sulastri, warga RT 02 RW 01 Dusun Gandean. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melakukan pengecekan rekaman CCTV milik tetangganya dan melaporkannya kepada pengurus RT setempat.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 14.45 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra melaju dari arah utara. </p>
<p></p>
<p>Ketua RT 01 RW 01, Endra Priyanto, memaparkan bahwa pelaku sempat memantau situasi sebelum melancarkan aksinya. Pelaku terlihat memasuki sebuah gang kecil ke arah timur, sebelum akhirnya kembali ke lokasi penumpukan gabah.</p>
<p></p>
<p>"Pelaku keluar dari gang, berhenti di lokasi tumpukan gabah, lalu turun dan langsung mengangkat satu karung. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan," ujar Endra saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026).</p>
<p></p>
<p>Gabah yang dicuri merupakan hasil panen baru yang ditempatkan di pinggir jalan untuk memudahkan pengangkutan. Dari total 11 karung yang tersedia, pelaku membawa lari satu karung dengan bobot sekitar 50 kilogram.</p>
<p></p>
<p>Meskipun wajah dan kendaraan pelaku terekam jelas, warga sekitar mengaku tidak mengenali sosok tersebut. Diduga kuat, pelaku bukan merupakan warga desa setempat. </p>
<p></p>
<p>Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp300.000, merujuk pada fluktuasi harga gabah di pasaran saat ini. Kendati demikian, pihak korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian.</p>
<p></p>
<p>Trio Agung, salah satu warga setempat, menyebutkan bahwa area tersebut memang lazim digunakan petani sebagai tempat penitipan hasil panen sementara. </p>
<p></p>
<p>"Biasanya memang diletakkan di situ untuk memudahkan pengangkutan ke kendaraan. Saya baru tahu ada pencurian setelah ramai dibicarakan warga. Kejadiannya sekitar jam 15.00 WIB," ungkap Trio.</p>
<p></p>
<p>Kasus ini menjadi peringatan bagi para petani di wilayah Dringu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hasil panen yang diletakkan di ruang terbuka tanpa pengawasan, guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar di Gresik, Simpan 10 Ton BBM di Tangki Air</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-bongkar-modus-penimbunan-solar-di-gresik-simpan-10-ton-bbm-di-tangki-air</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-bongkar-modus-penimbunan-solar-di-gresik-simpan-10-ton-bbm-di-tangki-air</guid>
<description><![CDATA[ Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi, yakni dengan menyembunyikan ribuan liter BBM tersebut ke dalam deretan tangki air guna menghindari kecurigaan warga dan petugas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e05c7b37600.webp" length="29606" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 15:30:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, BBM bersubsidi</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Sebanyak 10.000 liter atau 10 ton solar bersubsidi disita polisi dari sebuah gudang penimbunan di Kecamatan, Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. </p>
<p>Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi, yakni dengan menyembunyikan ribuan liter BBM tersebut ke dalam deretan tangki air guna menghindari kecurigaan warga dan petugas.</p>
<p>Sebanyak 10.000 liter solar subsidi yang disimpan di dalam sepuluh tangki air diamankan petugas.</p>
<p>Seorang warga berinisial ZA (46) asal Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya, yang diduga pemilik BBM tersebut turut diamankan.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan ZA masih menjalani pemeriksaan atas dugaan penimbunan BBM tersebut. </p>
<p>"Setelah dilakukan upaya pencarian, anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil menemukan ZA di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Gresik," kata AKP Arya, Kamis (16/4/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengecekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, tanggal 14 April 2026. </p>
<p>Petugas menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung menggunakan sepuluh tangki air dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter per tangki. </p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, turut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap seorang penjaga gudang berinisial AD (34) warga Sokomedalem, Kecamatan Senori, Kabuoaten Tuban.</p>
<p>Kepada petugas, AD mengaku tidak mengetahui terkait asal-usul BBM subsidi jenis solar tersebut.</p>
<p>Selain AD, pemilik rumah berinisial AH warga Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, setempat turut diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Lanjut AKP Arya, penimbunan BBM Subsidi ini dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua RW. </p>
<p>"Pengakuan RW setempat, pelaku tidak izin tinggal di lingkungan tersebut melakukan penimbunan BBM Subsidi," jelasnya.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan, 10 buah tangki air berisi kurang lebih 10.000 liter BBM bersubsidi jenis solar, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, dan tiga puluh meter selang plastik.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. </p>
<p>"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Jember Ungkap Penimbunan Pertalite, Pelaku Gunakan Minibus Modifikasi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-jember-ungkap-penimbunan-pertalite-minibus-modifikasi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-jember-ungkap-penimbunan-pertalite-minibus-modifikasi</guid>
<description><![CDATA[ Polisi Jember membongkar praktik penimbunan Pertalite menggunakan minibus modifikasi dengan mesin penyedot, pelaku telah beraksi sekitar satu tahun. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e0574f959d8.webp" length="27492" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 13:00:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Jember, Pertalite, penimbunan BBM, FS, Ipda Harry Sasono, Polres Jember, Jawa Timur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEMBER, SJP –</strong> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus unik menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi.</p>
<p>Kendaraan yang kini diamankan di halaman Mapolres Jember tersebut tampak seperti mobil penumpang biasa. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan jeriken di dalam kabin yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Pertalite.</p>
<p>Pelaku yang diamankan berinisial FS, warga kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Ia diketahui memodifikasi kendaraannya dengan memasang mesin penyedot air di bagian belakang mobil untuk menguras BBM dari tangka ke dalam jeriken.</p>
<p>Modus ini memungkinkan pelaku menyedot pertalite dengan cepat, bahkan saat proses pengisian BBM di SPBU masih berlangsung.</p>
<p>Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari laporan Masyarakat yang mencurigai aktivitas kendaraan tersebut.</p>
<p>“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Masyarakat yang curiga dengan aktivitas kendaraan milik tersangka. Mobil tersebut kerap terlihat melakukan pengisian BBM berulang kali dengan jumlah tidak wajar di area SPBU,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).</p>
<p>Daei hasil pemeriksaan, tersangka FS mengaku telah menjalankan aksi penimbunan Pertalite selama kurang lebih satu tahun. Dalam sekali pengisian, pelaku mampu membeli hingga ratusan liter BBM bersubsidi.</p>
<p>BBM tersebut kemudian dijual kembali ke kios bensin eceran di pinggir jalan dengan harga sekitar Rp 11.700 per liter untuk memperoleh keuntungan.</p>
<p>Saat ini , tersangka Bersama barang bukti berupa minibus modifikasi, mesin penyedot air, serta ratusan liter Pertalite telah diamankan di Mapolres Jember. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com </strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Balita Tewas di Kediri Ternyata Tak Tercatat di Kartu Keluarga</title>
<link>https://suarajatimpost.com/balita-tewas-di-kediri-ternyata-tak-tercatat-di-kartu-keluarga</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/balita-tewas-di-kediri-ternyata-tak-tercatat-di-kartu-keluarga</guid>
<description><![CDATA[ Menurut keterangan tetangga, N dan kedua kakaknya tidak memiliki identitas resmi karena tidak mempunyai akta kelahiran dan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) sang ibu, H. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e061d9bd6b3.webp" length="27178" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 12:30:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>kriminal kota Kediri, pembunuhan, penganiayaan, kdrt, polres Kediri kota, balita tewas kota Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong> — Keluarga balita N, yang ditemukan meninggal dunia di rumah, rupanya tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. </p>
<p></p>
<p>Menurut keterangan tetangga, N dan kedua kakaknya tidak memiliki identitas resmi karena tidak mempunyai akta kelahiran dan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) sang ibu, H.</p>
<p></p>
<p>Melihat kondisi tersebut, pihak RT/RW setempat telah berupaya membantu melengkapi dokumen kependudukan, mulai dari KK hingga akta kelahiran. "Kalau kami sudah berusaha mencarikan identitas, kami juga mencarikan akta, mengurus di kelurahan, kami sudah membantu mencarikan Kartu Keluarga," tutur Ketua RW 06 Kelurahan Ngronggo, Baharuddin Yusuf, Kamis (16/04/2026).</p>
<p></p>
<p>Apalagi, dari tiga bersaudara tersebut, ada yang sudah memasuki usia sekolah. Akibat ketiadaan dokumen, bocah tersebut kesulitan untuk mengenyam pendidikan. </p>
<p></p>
<p>"Sebenarnya yang pertama sudah waktunya sekolah. Namun, pihak sekolah juga kesulitan karena akta kelahiran belum ada," ungkap Baharuddin.</p>
<p></p>
<p>Sayangnya, upaya-upaya tersebut sering menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak keluarga tidak memberikan keterangan yang jelas terkait ketiga anak tersebut. </p>
<p></p>
<p>"Pihak keluarga juga terkadang mempersulit dalam memberikan identitas yang lebih lengkap," ungkapnya lagi.</p>
<p></p>
<p>Upaya untuk membantu keluarga itu sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. "Sudah lama, bahkan sebelum saya menjabat sebagai RW sudah dibantu untuk mencarikan akta kelahiran sampai pembuatan KK, sekitar enam bulan yang lalu," ujarnya.</p>
<p></p>
<p>N diketahui tinggal di rumah tersebut bersama nenek, ibu, ayah tirinya, serta dua orang kakak perempuan. Sang ibu mulai menetap di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, setelah merantau dari Pulau Sumatera. </p>
<p></p>
<p>"Anak yang dibawa pulang itu tiga, dan dibawa ke sini," pungkas Baharuddin.</p>
<p></p>
<p>Diberitakan sebelumnya, N ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya dengan kondisi luka cukup parah di pelipis mata dan memar di bagian perut. Kondisi N pertama kali diketahui oleh sang ibu setelah pulang bekerja.</p>
<p></p>
<p>Melihat kondisi anaknya, sang ibu kemudian meminta bantuan tetangga sekitar, yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ditinggal ayah dan ibunya bekerja, N dan kedua kakak perempuannya berada di rumah bersama sang nenek, SL.</p>
<p></p>
<p>Hingga dini hari tadi, seluruh anggota keluarga N, termasuk ibu dan neneknya, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kades di Lumajang Jadi Korban Pengeroyokan, Diserang Sekitar 10 Orang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kades-lumajang-jadi-korban-pengeroyokan-disarang-10-orang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kades-lumajang-jadi-korban-pengeroyokan-disarang-10-orang</guid>
<description><![CDATA[ Kepala Desa Pakel di Lumajang menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 10 orang di rumahnya hingga mengalami luka dan harus dirawat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e049c7d99f7.webp" length="14526" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 11:00:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Lumajang, pengeroyokan, kepala desa, Sampurno, Pras Ardinata, kriminal, Jawa Timur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LUMAJANG, SJP </strong>– Seorang kepala desa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 10 orang di kediamannya pada Rabu (15/4/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu hingga harus mendapatkan perawatan medis.</p>
<p>Korban diketahui bernama Sampurno, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Peristiwa ini sempat menggegerkan warga karena terjadi secara tiba-tiba di lingkungan permukiman.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat sekitar 10 orang datang ke rumah korban menggunakan dua mobil. Saat itu, korban sedang menerima tamu. Namun tanpa alasan yang jelas, rombongan tersebut diduga langsung melakukan penyerangan.</p>
<p>Korban tidak hanya dipukul, tetapi juga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, ia mengalami luka cukup serius dan langsung dilarikan ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan medis.</p>
<p>Dugaan sementara, peristiwa pengeroyokan ini dipicu kesalahpahaman antara korban dan salah satu terduga pelaku. Beberapa hari sebelum kejadian, keduanya disebut sempat terlibat perselisihan dalam sebuah acara pengajian.</p>
<p>Korban menduga aksi tersebut terjadi karena emosi sesaat dari pelaku.</p>
<p>“Mungkin khilaf, mungkin marah dengan saya. Bisa jadi hanya salah paham saja,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Pras Ardinata, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif kejadian tersebut.</p>
<p>“Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman korban. Awalnya korban menerima tamu, lalu datang dua mobil, sempat terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan. Untuk motif masih kami dalami,” katanya.</p>
<p>Polisi telah mengantongi identitas para terduga pelaku dan saat ini masih melakukan pengejaran. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban kini telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Perkara &amp;apos;Rayap Besi&amp;apos; di Jombang, Polisi Turut Amankan PNS Berikut Pengepul Rongsokan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/perkara-rayap-besi-di-jombang-polisi-turut-amankan-pns-berikut-pengepul-rongsokan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/perkara-rayap-besi-di-jombang-polisi-turut-amankan-pns-berikut-pengepul-rongsokan</guid>
<description><![CDATA[ Tidak hanya eksekutor utama, Polsek Sumobito Kabupaten Jombang juga mengamankan PNS asal Surabaya dan Pengepul Rongsokan asal Kecamatan Diwek, Jombang dalam perkara &#039;Rayap Besi&#039;. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69e047755243a.webp" length="18904" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 10:00:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Rayap Besi, Pencurian Besi</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP </strong>– Kasus pencurian rel kereta api oleh 'rayap besi' di area emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Satuan Reskrim Polsek Sumobito kini tak hanya mengamankan dua orang eksekutor di lapangan, tetapi juga menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Surabaya yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi "rayap besi" tersebut.</p>
<p>Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan CIK (49), seorang PNS berdomisili di Surabaya, sebagai tersangka utama yang berperan sebagai penyuruh.</p>
<p>"Hasil pemeriksaan menunjukkan CIK ini yang menyuruh dan mengoordinir pengambilan rel untuk dijual. Ini bukan sekadar kejahatan jalanan, ada aktor intelektualnya," ungkap AKP Bagus Tejo Purnomo dalam pesan diterima, Kamis (16/4/2026).</p>
<p>Berdasarkan kronologi, aksi ini telah direncanakan sejak awal April 2026. CIK memerintahkan dua pelaku, MS (50) warga Kecamatan Peterongan dan IS (44) warga Kecamatan Kabuh, untuk mengambil potongan rel bekas pagar jenis R25 sepanjang dua meter di stasiun tersebut.</p>
<p>Pada aksi pertama, Rabu (8/4/2026), kawanan ini sukses menggondol dan menjual 22 batang rel. Hasil penjualan dibagi tidak merata: CIK meraup bagian terbesar senilai Rp1 juta, disusul IS sebesar Rp800 ribu, dan MS hanya menerima Rp400 ribu.</p>
<p>Namun nahas, saat mencoba mengulangi perbuatannya pada Senin (13/4/2026), kedua pelaku lapangan lebih dulu diciduk petugas Reskrim Polsek Sumobito sebelum sempat membawa kabur barang bukti.</p>
<p><strong>Pengepul Rongsokan Turut Dijerat</strong></p>
<p>Selain mengamankan otak pelaku, polisi juga menindak tegas jalur distribusi hasil curian. Seorang pengepul barang rongsokan berinisial IR (51), warga Kecamatan Diwek, Jombang, ikut diamankan atas dugaan penadahan.</p>
<p>IR terbukti membeli 22 batang rel hasil curian dengan total berat mencapai 1.100 kilogram. Dengan harga Rp3.700 per kilogram, transaksi haram ini bernilai total Rp4.070.000. IR mengaku bahwa rel-rel tersebut kemudian langsung dijual kembali ke sebuah pabrik di wilayah Mojokerto.</p>
<p>"Pelaku penadah ini tahu betul bahwa barang tersebut adalah potongan rel kereta api, namun tetap nekat membeli. Unsur penadahan sangat jelas dan akan kami dalami," tegas Kapolsek.</p>
<p>Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain 25 batang rel kereta api jenis R25, bukti transfer melalui dompet digital, telepon genggam, serta kendaraan operasional yang digunakan para pelaku.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 jo Pasal 20 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana Penadahan.</p>
<p>AKP Bagus Tejo Purnomo menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan.</p>
<p>"Kami tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas, baik dari sisi penyuruh maupun pembeli akhir. Pendalaman masih terus berjalan," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Di Balik Tewasnya Balita di Kediri, Tetangga Sebut Ketiga Anak Sering Dianiaya Keluarga</title>
<link>https://suarajatimpost.com/di-balik-tewasnya-balita-di-kediri-tetangga-sebut-ketiga-anak-sering-dianiaya-keluarga</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/di-balik-tewasnya-balita-di-kediri-tetangga-sebut-ketiga-anak-sering-dianiaya-keluarga</guid>
<description><![CDATA[ Tetangga sebelah rumah korban pernah melihat secara langsung saat sang nenek memukul salah satu dari ketiga anak tersebut. Saat ditanya, sang nenek beralasan bahwa anak itu dipukul karena nakal. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69dfeb1616dcc.webp" length="25756" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 09:00:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>kriminal kota Kediri, pembunuhan, penganiayaan, kdrt, polres Kediri kota, balita tewas kota Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong> — Kondisi N yang ditemukan tidak bernyawa di dapur rumah mengungkap sisi lain dari kehidupan keluarga tersebut. </p>
<p>Selama ini korban tinggal bersama nenek, ibu, dan ayah tirinya. N beserta kedua kakak perempuannya diduga sering menjadi korban kekerasan.</p>
<p>N diketahui berusia 3,5 tahun, sementara kakak pertamanya berusia 7 tahun dan kakak keduanya berusia sekitar 5 tahun.</p>
<p>Kondisi ketiga anak tersebut rupanya juga diketahui oleh tetangga sekitar. Dugaan kekerasan dialami ketiga anak itu selama tinggal di rumah tersebut.</p>
<p>"Riwayatnya itu dari dulu ketiga anak ini sudah sering dihajar dan dipukuli. Karena memarnya sudah terlihat jelas, warga banyak mengetahui bahwa ketiga anak itu sering dipukul," ungkap Ketua RW 06 Kelurahan Ngronggo, Baharuddin Yusuf, Kamis (16/04/2026) dini hari.</p>
<p>Berdasarkan informasi dari tetangga sekitar, tindakan kekerasan diduga tidak hanya dilakukan oleh sang ibu atau ayah, tetapi juga oleh sang nenek.</p>
<p>"Ketiganya. Bapak dan ibunya juga sering, neneknya juga. Banyak yang tahu," tutur Baharuddin.</p>
<p>Dia menceritakan bahwa tetangga sebelah rumah korban pernah melihat secara langsung saat sang nenek memukul salah satu dari ketiga anak tersebut. Saat ditanya, sang nenek beralasan bahwa anak itu dipukul karena nakal.</p>
<p>Tetangga yang diceritakan Baharuddin bahkan bersedia menjadi saksi dalam pemeriksaan polisi. </p>
<p>"Tetangga ada yang bertanya, 'Mbah, mengapa anak itu diperlakukan begitu? Padahal masih kecil'. Lalu neneknya menjawab, 'Biar saja, karena nakal'," cerita Baharuddin.</p>
<p>Sementara itu, bersamaan dengan peristiwa meninggalnya N, sebuah video yang menunjukkan seorang anak kecil dengan bekas luka di tubuh beredar luas. </p>
<p>Meski tidak mengonfirmasi kebenaran video tersebut, Baharuddin mengungkapkan bahwa pada tubuh kedua kakak N memang ditemukan sejumlah bekas luka.</p>
<p>"Kalau itu kurang jelas apakah bekas cacar atau penganiayaan. Namun, di punggungnya banyak memar. Jelas ada bekas luka," tambahnya.</p>
<p>N ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya dengan kondisi luka cukup parah di pelipis mata dan memar di bagian perut. Saat ini, seluruh anggota keluarga N, termasuk ibu dan neneknya, tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pulang Kerja, Ibu di Kediri Temukan Anaknya Tewas dengan Luka Memar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pulang-kerja-ibu-di-kediri-temukan-anaknya-tewas-dengan-luka-memar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pulang-kerja-ibu-di-kediri-temukan-anaknya-tewas-dengan-luka-memar</guid>
<description><![CDATA[ Di rumah tersebut, korban diketahui tinggal bersama nenek, ibu, ayah, serta dua kakak perempuannya. Saat ini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69dfe152aef07.webp" length="24122" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 08:00:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>kriminal kota Kediri, pembunuhan, penganiayaan, kdrt, polres Kediri kota</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong> — Warga Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri dikejutkan oleh peristiwa tragis pada Rabu (15/04/2026) petang. </p>
<p></p>
<p>Di sebuah rumah yang terletak di ujung gang kecil lingkungan RW setempat, seorang bocah berusia sekitar 3,5 tahun berinisial N ditemukan meninggal dunia oleh ibunya, H.</p>
<p></p>
<p>Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dapur rumah tersebut. "Korban dikatakan sudah meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian meminta tolong kepada tetangga kanan kiri," ujar salah satu saksi mata, Baharuddin Yusuf, Kamis (16/04/2026) dini hari.</p>
<p></p>
<p>Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Polsek Kediri Kota. </p>
<p></p>
<p>Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p></p>
<p>"Luka yang parah ada di bawah pelipis mata, itu memar. Kemudian juga di bagian perut itu, memar," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua RW tersebut.</p>
<p></p>
<p>Di rumah tersebut, korban diketahui tinggal bersama nenek, ibu, ayah, serta dua kakak perempuannya. Saat ini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi.</p>
<p></p>
<p>Menurut Baharuddin, sebelum ditemukan meninggal, korban berada di rumah bersama sang nenek yang berinisial SL. Sementara itu, kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah karena bekerja.</p>
<p></p>
<p>Menurut keterangan tetangga, sang ibu bekerja sebagai penjual gorengan keliling, sedangkan sang ayah berinisial S bekerja sebagai buruh bangunan. Namun, pada hari kejadian, sang ibu sedang bekerja di tempat lain. </p>
<p></p>
<p>"Ibunya pergi mijat, bapaknya masih kerja. Pulang-pulang anak itu sudah meninggal," tuturnya.</p>
<p></p>
<p>Hingga Kamis dini hari, pihak keluarga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Kediri Kota. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti serta siapa yang bertanggung jawab atas kematian bocah tersebut.</p>
<p></p>
<p>Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan atau penganiayaan. "Untuk kepastian itu kita juga belum tahu. Semua masih diproses di Polres Kediri Kota," ujar Baharuddin.</p>
<p></p>
<p>Saat pihak keluarga diperiksa, dua kakak perempuan korban dititipkan sementara kepada kerabat lainnya. Keluarga tersebut diketahui baru tinggal di rumah itu sekitar dua tahun terakhir dan dikenal kurang bersosialisasi dengan tetangga sekitar.</p>
<p></p>
<p>Keluarga tersebut, terutama sang ibu, mulai menetap di lingkungan itu usai merantau dari Pulau Sumatera. </p>
<p></p>
<p>"Yang pertama sekitar umur 6-7 tahunan, yang kedua sekitar 5 tahunan," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Orang &amp;apos;Rayap Besi&amp;apos; Gasak Rel Kereta Api di Jombang Berhasil Dibekuk Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dua-orang-rayap-besi-gasak-rel-kereta-api-di-jombang-berhasil-dibekuk-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dua-orang-rayap-besi-gasak-rel-kereta-api-di-jombang-berhasil-dibekuk-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69df9d3e4b2b4.webp" length="18272" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 22:45:38 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Rayap Besi, Pencurian Besi</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Dua pria yang berperan sebagai "rayap besi" dengan menggondol rel kereta api di wilayah emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, berhasil diringkus Polsek Sumobito.</p>
<p>Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan internal melaporkan hilangnya material rel pada Rabu (8/4/2026).</p>
<p>Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh.</p>
<p>Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua "rayap besi" ini merupakan tindak lanjut dari laporan petugas lapangan.</p>
<p>"Setelah menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian rel kereta api," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (15/4/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, kedua pelaku diduga secara bersama-sama mengambil rel kereta api jenis R25 tanpa izin. Rel tersebut merupakan bagian dari pagar di area stasiun. Barang curian kemudian dimuat menggunakan kendaraan pick up.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 batang rel kereta api bekas pagar, satu unit mobil pick up Suzuki Carry, serta satu unit sepeda motor.</p>
<p>AKP Bagus Tejo Purnomo menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.</p>
<p>"Barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sumobito untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.</p>
<p>Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023.</p>
<p>Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi "rayap besi" ini. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terbukti Korupsi Rp978 Juta, Kades Dadapan Nganjuk Divonis 2 Tahun</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terbukti-korupsi-rp978-juta-kades-dadapan-nganjuk-divonis-2-tahun</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terbukti-korupsi-rp978-juta-kades-dadapan-nganjuk-divonis-2-tahun</guid>
<description><![CDATA[ Yuliantono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69defd810578d.webp" length="29024" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 10:30:15 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Vonis hukuman, Kades Dadapan Yuliantono, Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Nganjuk, kasus korupsi, Kepala Desa Dadapan, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 107%; font-family: 'Verdana',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #222222; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-fareast-language: IN;"><strong>NGANJUK, SJP</strong> – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada Yuliantono, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 107%; font-family: 'Verdana',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #222222; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-fareast-language: IN;">Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 107%; font-family: 'Verdana',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #222222; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-fareast-language: IN;">Yuliantono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 107%; font-family: 'Verdana',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #222222; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-fareast-language: IN;">“Terdakwa dijatuhi vonis dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan 20 hari kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koko Roby Yahya, saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/4/2026).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 107%; font-family: 'Verdana',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #222222; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-fareast-language: IN;">Tak hanya itu, Kades Dadapan Yuliantono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp978,7 juta. Nilai tersebut sesuai dengan hasil audit kerugian keuangan negara atau desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 107%; font-family: 'Verdana',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #222222; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-fareast-language: IN;">“Uang pengganti sudah dibayar terdakwa sebelum tuntutan,” ujar dia.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 107%; font-family: 'Verdana',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #222222; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-fareast-language: IN;">Selain itu, kata Koko, dalam laporan pertanggungjawaban, terdakwa juga diduga memerintahkan pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Hal tersebut mencakup penggunaan bukti dukung yang tidak sah serta praktik penggelembungan harga (mark up). <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 107%; font-family: 'Verdana',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #222222; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-fareast-language: IN;">“Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa mencapai Rp978.794.459,” pungkas Koko. <strong>(*)</strong><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 11.5pt; line-height: 107%; font-family: 'Verdana',sans-serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-bidi-font-family: 'Times New Roman'; color: #222222; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none; mso-fareast-language: IN;"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong><o:p></o:p></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Waspada! Uang Palsu Beredar di Blitar, Satu Pelaku Tertangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pengedar-upal-di-blitar-dibekuk-polisi-kembangkan-hingga-luar-daerah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pengedar-upal-di-blitar-dibekuk-polisi-kembangkan-hingga-luar-daerah</guid>
<description><![CDATA[ Selain barang bukti uang palsu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram beserta alat isap. Penemuan ini membuka penyelidikan tambahan yang kini ditangani bersama Satuan Reserse Narkoba. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ddd34f2648b.webp" length="19172" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 15:30:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polisi, Amankan, Pengedar, Upal, Blitar, Pengembangan .</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP</strong> — Upaya peredaran uang palsu di Kota Blitar berhasil digagalkan aparat Satreskrim Polres Blitar Kota.</p>
<p>Seorang pria berinisial SJ (57), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo.</p>
<p>Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus secara lebih luas. Pasalnya, dari tangan tersangka ditemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang diduga berasal dari luar daerah.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menyebut tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga aktif berupaya mengedarkan uang palsu tersebut di masyarakat.</p>
<p>"Kami amankan tersangka saat akan mengedarkan. Saat ini kasus masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri asal uang palsu," ujarnya, Selasa (14/4/2026).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita 36 lembar uang palsu. Kejanggalan terlihat jelas pada nomor seri, mulai dari angka yang identik di sejumlah lembar, posisi terbalik, hingga nomor yang tidak terbaca.</p>
<p>Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa uang palsu itu diproduksi dalam jumlah banyak dan terdistribusi melalui jaringan tertentu. Polisi kini fokus menelusuri rantai distribusi hingga ke pemasok.</p>
<p>"Tersangka mengaku mendapatkan dari wilayah Jawa Tengah dengan sistem penukaran 1 banding 3. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," katanya.</p>
<p>Tak berhenti di situ, pengembangan kasus juga mengarah pada kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Blitar dan sekitarnya yang sempat viral beberapa waktu lalu.</p>
<p>"Kami tidak menutup kemungkinan ada jaringan, ini yang sedang kami kembangkan. Termasuk apakah ada yang membantu tersangka dalam mengedarkan uang palsu. Karena pengakuannya itu sendiri," ungkapnya.</p>
<p>Selain barang bukti uang palsu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram beserta alat isap. Penemuan ini membuka penyelidikan tambahan yang kini ditangani bersama Satuan Reserse Narkoba.</p>
<p>"Untuk temuan sabu, masih kami koordinasikan dengan Satnarkoba. Apakah ada kaitannya atau tidak, masih dalam pendalaman," pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual Lansia, Penyandang Disabilitas di Lumajang Hamil</title>
<link>https://suarajatimpost.com/penyandang-disabilitas-di-lumajang-hamil</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/penyandang-disabilitas-di-lumajang-hamil</guid>
<description><![CDATA[ Seorang perempuan disabilitas di Lumajang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria lansia hingga hamil. Kasus ini kini dalam penanganan polisi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ddbc7e0814d.webp" length="30556" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 12:52:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Lumajang, kekerasan seksual, disabilitas, pemerkosaan, pria lansia, Hisbullah Huda, Ipda Suprapto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LUMAJANG, SJP -</strong> Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban berinisial I (21) diketahui dalam kondisi hamil setelah menjalani pemeriksaan oleh bidan desa.</p>
<p>Peristiwa ini diduga melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial A (70), yang merupakan tetangga korban di Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Saat keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang, kondisi korban terlihat lemah dan harus digendong karena tidak mampu berjalan akibat trauma serta kondisi fisik yang menurun.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Hisbullah Huda, menyampaikan bahwa selama masa kehamilan, korban mengalami penurunan berat badan secara signifikan. Selain itu, korban juga menunjukkan gejala depresi yang cukup berat.</p>
<p>"Korban mengalami penurunan berat badan cukup drastis selama hamil. Ia tidak mau makan dan kondisinya sangat terpukul secara mental," ujar Hisbullah, Senin (13/4/2026).</p>
<p>Dari pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali dan disertai unsur kekerasan. Dalam salah satu kejadian, pelaku diduga mengikat tangan korban serta menyumpal mulutnya.</p>
<p>Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>"Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara mengarah pada tindak pemerkosaan," kata Ipda Suprapto.</p>
<p>Saat ini, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi proses visum guna melengkapi kebutuhan penyidikan. Penanganan kasus ini mendapat perhatian serius mengingat kondisi korban yang tergolong rentan dan membutuhkan pendampingan hukum serta psikologis secara intensif.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong> </p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Pesanan Fiktif Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online di Tulungagung</title>
<link>https://suarajatimpost.com/modus-pesanan-fiktif-terbongkar-polisi-tangkap-pelaku-penipuan-online-di-tulungagung</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/modus-pesanan-fiktif-terbongkar-polisi-tangkap-pelaku-penipuan-online-di-tulungagung</guid>
<description><![CDATA[ Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman percakapan di WhatsApp, bukti transaksi melalui aplikasi BRImo, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69dce4630062e.webp" length="40990" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 21:15:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, penipuan online, polsek tulungagung kota, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Kasus penipuan berbasis daring dengan modus pesanan makanan fiktif berhasil diungkap jajaran Polsek Tulungagung Kota. Seorang pria berinisial AD (27), warga Kabupaten Bojonegoro, diamankan setelah diduga menipu korban melalui skema transfer palsu.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto. Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban bernama Fajar Imam Nurrohmat, yang merasa dirugikan akibat aksi penipuan tersebut.</p>
<p>Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu, ibu korban, Indasah, menerima pesanan nasi goreng dalam jumlah besar, yakni 85 bungkus, melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung, sehingga korban tidak menaruh curiga.</p>
<p>Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer senilai Rp1.805.000. Namun, bukti tersebut ternyata palsu. Karena merasa menerima kelebihan pembayaran, korban sempat mengembalikan uang sebesar Rp700.000 kepada pelaku.</p>
<p>Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengelabui korban dengan mengarahkan transaksi lanjutan menggunakan metode QRIS dengan berbagai dalih. Akibatnya, saldo milik korban kembali terkuras hingga total kerugian mencapai Rp1.805.000.</p>
<p>“Korban baru menyadari telah tertipu setelah melakukan pengecekan saldo rekening, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” ujar Iprtu Nanang, Senin (13/4/2026).</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.</p>
<p>Dipimpin Panit I Iptu Prasetyo Adi, tim kepolisian bergerak menuju wilayah Bojonegoro. Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya di wilayah Bojonegoro pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.</p>
<p>Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman percakapan di WhatsApp, bukti transaksi melalui aplikasi BRImo, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.</p>
<p>“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 492 KUHP,” terang IPTU Nanang.</p>
<p>Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, terutama yang mengatasnamakan institusi resmi. Warga diminta memastikan setiap transaksi benar-benar telah diterima sebelum mengirimkan uang, guna menghindari kejadian serupa. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Temuan Mayat Dengan Luka Gorok di Leher, Polres Jombang Beber Hasil Autopsi dan Identitas</title>
<link>https://suarajatimpost.com/temuan-mayat-dengan-luka-gorok-di-leher-polres-jombang-beber-hasil-autopsi-dan-identitas</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/temuan-mayat-dengan-luka-gorok-di-leher-polres-jombang-beber-hasil-autopsi-dan-identitas</guid>
<description><![CDATA[ Identitas korban akhirnya menyusul terungkap, polisi menyebut identitas mayat pria beinisial AR (36) tahun, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69dcbc9750027.webp" length="24072" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 18:22:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, penemuan mayat, sumur, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP -</strong> Hasil autopsi mengungkap adanya sejumlah luka pada bagian tubuh mayat pria yang ditemukan di aliran Sekunder Turi Baru, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Minggu (12/4/2026) siang.</p>
<p>Identitas korban akhirnya menyusul terungkap. Polisi menyebut identitas mayat pria beinisial AR (36) tahun, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. </p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menyebut temuan jenazah pada hari Minggu, 12 april 2026 WIB, dimana jenazah tersangkut pada dak semen pada sungai yg mengalir </p>
<p>"Adapun identitas jenazah AR, 36 Tahun, Alamat Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri," ucap AKP Dimas Robin kepada suarajatimpost.com, Senin (13/4/2026). </p>
<p>Kasatreskrim Dimas Robin juga mengurai secara lebih detail hasil autopsi yang menunjukkan ketidakwajaran dengan kondisi mayat pria tanpa busana tersebut. </p>
<p>"Hasil autopsi kematian tidak wajar dengan temuan luka terbuka pada wajah pipi kiri, luka terbuka pada leher sebelah kanan dan luka terbuka pada lengan kiri," terangnya. </p>
<p>Saat ini peristiwa tersebut tengah ditangani Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut, apakah ada unsur kriminalitas atau tidak. </p>
<p>Sebelumnya, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal di lokasi kejadian, tidak ada satu pun warga setempat yang mengenali sosok korban. </p>
<p>"Hasil pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) sementara, korban ini bukan warga Megaluh maupun Turipinggir. Bahkan, kami menduga kuat korban bukan berasal dari wilayah Jombang," ujar AKBP Ardi Kurniawan </p>
<p>AKBP Ardi menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan jasad tersebut terbawa arus dari daerah lain mengingat Saluran Induk Mrican Kanan memiliki alur yang cukup panjang dan terhubung hingga wilayah Kediri. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Toko Sembako di Kademangan Kota Probolinggoi Dibobol Maling, Puluhan Tabung LPG dan Uang Tunai Raib</title>
<link>https://suarajatimpost.com/toko-sembako-di-kademangan-kota-probolinggoi-dibobol-maling-puluhan-tabung-lpg-dan-uang-tunai-raib</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/toko-sembako-di-kademangan-kota-probolinggoi-dibobol-maling-puluhan-tabung-lpg-dan-uang-tunai-raib</guid>
<description><![CDATA[ Aksi pencurian toko sembako di Probolinggo kembali terjadi. Puluhan tabung LPG hingga uang tunai raib digondol maling. Waspada dan tingkatkan keamanan usaha Anda! ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69dcb4b2802a4.webp" length="76242" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 18:00:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Pencurian, Kriminal, Kejahatan, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP – </strong>Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kota Probolinggo. Sebuah toko sembako yang berada di Jalan Brantas, Kelurahan/Kecamatan Kademangan menjadi sasaran pelaku kejahatan pada Minggu dini hari (12/4/2026). Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur puluhan tabung LPG, rokok, hingga uang tunai dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut diketahui milik Ernawati (39), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Aksi pencurian ini pertama kali terungkap oleh seorang penjual mie ayam yang berjualan di samping toko korban sekitar pukul 07.00 WIB.</p>
<p>Saat itu, penjual mie ayam merasa curiga setelah melihat kondisi<em> rolling door</em> toko yang sudah dalam keadaan rusak. Ia pun segera memberi tahu Ernawati terkait temuan tersebut. Tak lama kemudian, pemilik toko datang ke lokasi untuk memastikan kondisi tokonya.</p>
<p>Ketika dilakukan pengecekan, kondisi di dalam toko terlihat berantakan. Sejumlah barang tampak telah hilang, menandakan toko tersebut benar-benar telah dibobol oleh maling.</p>
<p>“Jadi pelaku ini masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel <em>rolling door</em>. Setelah berhasil mengambil barang-barang, pelaku kemudian menutup kembali <em>rolling doo</em>r yang rusak menggunakan gerobak mie ayam yang ada di samping toko,” ujar kakak korban, Edi Purwanto (45), Senin (13/4/2026).</p>
<p>Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang berhasil digasak pelaku. Di antaranya 28 tabung LPG kosong, uang tunai sebesar Rp3,5 juta, satu unit ponsel, serta berbagai jenis rokok. Jika ditotal, nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.</p>
<p>Meski demikian, pelaku tidak berhasil membawa kabur sepeda motor matik yang berada di dalam toko. Hal ini dikarenakan kendaraan tersebut dilengkapi dengan kunci pengaman ganda sehingga tidak bisa dirusak oleh pelaku.</p>
<p>Melihat banyaknya barang yang berhasil diangkut, kuat dugaan pelaku tidak beraksi seorang diri. Kemungkinan besar pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut barang hasil curian.</p>
<p>“Jadi kebetulan adik saya saat kejadian tidak menginap di toko. Setelah menutup toko pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, dia langsung pulang ke rumah,” tambah Edi.</p>
<p>Pasca kejadian, pihak kecamatan bersama aparat kepolisian telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Petugas dari Polsek Kademangan juga telah meminta korban untuk segera membuat laporan resmi agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.</p>
<p>“Kami sudah didatangi anggota Polsek Kademangan, dan adik saya diminta untuk melaporkan kejadian ini secara resmi,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Elektronik Vila di Batu Digondol Penyewa, Kerugian Capai Rp 10 Juta</title>
<link>https://suarajatimpost.com/elektronik-vila-di-batu-digondol-penyewa-kerugian-capai-rp-10-juta</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/elektronik-vila-di-batu-digondol-penyewa-kerugian-capai-rp-10-juta</guid>
<description><![CDATA[ Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik vila dan usaha penginapan di Kota Batu untuk tidak lengah terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan sistem sewa harian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69dca99dd6c6a.webp" length="11772" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 16:20:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Pencurian, Villa</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Aksi pencurian dengan modus penyewaan vila kembali terjadi di Kota Batu. Sejumlah barang elektronik milik pemilik vila di kawasan Oro-Oro Ombo dilaporkan hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 10 juta.</p>
<p>Irvan Hadiperta Koswara yang merupakan pemilik villa pada Senin (13/4/2026) menegaskan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Batu dan mengaku telah mengalami kerugian cukup besar akibat kejadian tersebut.</p>
<p>"Peristiwa itu diketahui pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di vila kami di kawasan di Perumahan Batu Residence Kelurahan Temas. Awalnya saya dapat pesan dari seseorang yang ingin menyewa vila selama satu hari. Mereka datang beberapa orang dan langsung bayar tunai Rp 800 ribu," ungkapnya.</p>
<p>Ia mnambahkan bahwa, penyewa sempat check out pada Kamis siang, namun kembali memesan vila pada malam harinya untuk satu hari berikutnya. Ia juga mengaku tidak ada kecurigaan berarti hingga akhirnya ia datang ke lokasi pada Jumat sore.</p>
<p>Namun nahas, saat didatangi kondisi vila sudah terbuka dan barang sudah hilang seperti satu unit televisi 65 inci, satu set sound system, satu unit rice cooker, dua kipas angin, serta satu tabung gas 3 kilogram. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 10 juta.</p>
<p>"Nomor kontak yang digunakan penyewa sudah tidak aktif saat dihubungi kembali, jadi kami langsung lapor ke polisi agar segera ditangani oleh pihak yang berwenang," tambahnya.</p>
<p>Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan.</p>
<p>"Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian mengimbau para pemilik vila dan penginapan untuk lebih waspada, terutama dalam memverifikasi identitas penyewa serta meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali," tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Kenalan di Facebook, Pria Asal Jombang Gasak Motor Janda Asal Surabaya</title>
<link>https://suarajatimpost.com/modus-kenalan-di-facebook-pria-asal-jombang-gasak-motor-janda-asal-surabaya</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/modus-kenalan-di-facebook-pria-asal-jombang-gasak-motor-janda-asal-surabaya</guid>
<description><![CDATA[ Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. AS mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Mojokerto. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69dc6465cec97.webp" length="7592" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 12:00:38 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong> — Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pria spesialis penipuan bermodus asmara melalui media sosial. </p>
<p></p>
<p>Pelaku berinisial AS (42), warga Desa Kesamben, Kabupaten Jombang. IA ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang janda asal Sambikerep, Surabaya.</p>
<p></p>
<p>Penangkapan ini mengonfirmasi sepak terjang pelaku yang kerap mengincar korban perempuan melalui jagat maya dengan identitas palsu.</p>
<p></p>
<p>Aksi kejahatan ini bermula saat korban berinisial P (56) berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu di sebuah warung bakso di kawasan Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.</p>
<p></p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, pelaku menggunakan nama samaran Didik untuk meyakinkan korban. Saat korban sedang memesan makanan, pelaku secara sepihak mengambil kunci motor korban dengan dalih ingin membeli obat di apotek terdekat.</p>
<p></p>
<p>Meski korban sempat melarang, pelaku tetap nekat membawa lari sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan meninggalkan janda tersebut sendirian di warung. Setelah menunggu selama 30 menit tanpa kepastian, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke Polres Mojokerto.</p>
<p></p>
<p>Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Edy Santoso, membenarkan penangkapan tersangka di kediamannya di Jombang setelah melalui serangkaian penyelidikan.</p>
<p></p>
<p>"Alhamdulillah, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban serta pakaian yang digunakan saat beraksi," ujar Iptu Edy saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).</p>
<p></p>
<p>Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. AS mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Mojokerto. </p>
<p></p>
<p>Pola yang digunakan selalu sama, yakni mencari target melalui media sosial, membangun kepercayaan hingga bersedia bertemu dan membawa kabur kendaraan korban dengan berbagai alasan mendesak.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. </p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pria Misterius Ditemukan Tewas Mengenaskan di Jombang, Ada Luka Bekas Gorokan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pria-misterius-ditemukan-tewas-mengenaskan-di-jombang-ada-luka-bekas-gorokan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pria-misterius-ditemukan-tewas-mengenaskan-di-jombang-ada-luka-bekas-gorokan</guid>
<description><![CDATA[ Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang petani di aliran Sekunder Turi Baru, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Ahad (12/4/2026) siang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69dcba4661b3c.webp" length="18572" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 11:00:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penemuan Mayat</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> — Kepolisian Resor (Polres) Jombang tengah melakukan pendalaman intensif terkait penemuan mayat seorang pria tanpa identitas yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka menganga pada bagian leher. </p>
<p>Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang petani di aliran Sekunder Turi Baru, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Ahad (12/4/2026) siang.</p>
<p>Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal di lokasi kejadian, tidak ada satu pun warga setempat yang mengenali sosok korban. </p>
<p>"Hasil pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) sementara, korban ini bukan warga Megaluh maupun Turipinggir. Bahkan, kami menduga kuat korban bukan berasal dari wilayah Jombang," ujar AKBP Ardi Kurniawan dalam pesan yang diterima, Senin (13/4/2026). </p>
<p><img src="https://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x_69dc501503221.webp" alt=""></p>
<p>AKBP Ardi menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan jasad tersebut terbawa arus dari daerah lain mengingat Saluran Induk Mrican Kanan memiliki alur yang cukup panjang dan terhubung hingga wilayah Kediri. </p>
<p>Kondisi debit air yang dilaporkan sempat tinggi sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi turut memperkuat dugaan tersebut. </p>
<p>"Saat air menyusut, jasad korban dalam posisi tengkurap ditemukan tersangkut pada balok beton pembatas sungai," terangnya.</p>
<p>Polres Jombang berkoordinasi dengan berbagai pihak serta menelusuri laporan orang hilang dari sejumlah daerah guna mengungkap identitas pria malang tersebut. </p>
<p>"Kami akan berupaya maksimal mengungkap identitas korban sekaligus mendalami penyebab pasti kematiannya," tegas AKBP Ardi Kurniawan.</p>
<p>Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, menerangkan bahwa saat ditemukan, kondisi jenazah masih relatif segar dengan tubuh tanpa busana. </p>
<p>"Posisinya hanya mengenakan celana dalam saja. Saat dievakuasi petugas kepolisian dari Polsek Megaluh, baru diketahui ada luka sayatan parah di lehernya, seperti bekas gorokan. Kami belum tahu apakah ini murni pembunuhan atau bagaimana," ungkap Johan.</p>
<p>Saat ini, jasad korban telah dievakuasi ke RSUD Jombang untuk menjalani proses identifikasi lebih lanjut. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pengedar Uang Palsu di Blitar Dibekuk, Incar Pedagang Lansia</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pengedar-uang-palsu-di-blitar-dibekuk-incar-pedagang-lansia</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pengedar-uang-palsu-di-blitar-dibekuk-incar-pedagang-lansia</guid>
<description><![CDATA[ Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap pengedar uang palsu yang mengincar pedagang lansia beberapa waktu lalu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69db8d75ada70.webp" length="22590" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 19:50:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polisi, Tangkap, Pengedar, Uang Palsu, Blitar, Incar, Pedagang Lansia.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR, SJP</strong> - Aksi peredaran uang palsu yang menyasar pedagang lanjut usia di Blitar akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota menangkap pelaku yang diduga kerap menjalankan modus belanja menggunakan uang mainan.</p>
<p>Pelaku diketahui menyasar pedagang lansia dengan memanfaatkan kelengahan saat transaksi. Dengan berpura-pura menjadi pembeli biasa, pelaku membayar menggunakan uang palsu pecahan besar, lalu pergi sebelum korban menyadari.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku sudah diamankan, namun penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.</p>
<p>"Pelaku sudah kami amankan, tapi masih dalam pengembangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya, Ahad (12/4/2026).</p>
<p>AKP Rudi Kuswoyo belum bersedia mengungkap secara rinci jumlah maupun identitas pelaku dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.</p>
<p>"Masih kami kembangkan, nanti saja kalau sudah tuntas, kami sampaikan," terangnya.</p>
<p>Dalam sebulan terakhir, kasus serupa memang marak terjadi di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Setidaknya ada tiga laporan dengan korban para pedagang lansia perempuan.</p>
<p>Para korban di antaranya pedagang kerupuk di Desa Bangsri yang menerima uang mainan Rp200 ribu, pedagang bunga ziarah di Desa Jiwut dengan uang palsu Rp100 ribu, serta penjual jamu di Desa Kedawung yang mengalami kejadian serupa.</p>
<p>Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Banyak warga khawatir, terutama pedagang kecil yang berjualan sendirian dan rentan menjadi sasaran. (*)</p>
<p><strong>Editor: Danu</strong> </p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dugaan Pola Pemerasan Bupati Tulungagung: Dari Setoran OPD hingga Fee 50 Persen</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dugaan-pola-pemerasan-bupati-tulungagung-dari-setoran-opd-hingga-fee-50-persen</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dugaan-pola-pemerasan-bupati-tulungagung-dari-setoran-opd-hingga-fee-50-persen</guid>
<description><![CDATA[ Kasus Bupati Tulungagung mengungkap pola pemerasan berlapis, mulai dari setoran pejabat hingga pengondisian proyek dan anggaran. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69daf30ac8b03.webp" length="33610" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 10:21:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>pola pemerasan, Gatut Sunu Wibowo, setoran OPD, fee proyek 50 persen, KPK Tulungagung, pengaturan anggaran, korupsi kepala daerah</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span><strong>JAKARTA, SJP</strong> –  </span><span>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gatut Sunu Wibowo diduga meminta setoran dari pejabat di 16 organisasi perangkat daerah (OPD) sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.</span><span></span></p>
<p><span>“Adapun permintaan uang tersebut sekitar Rp5 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.</span><span></span></p>
<p><span>Nilai setoran yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Permintaan itu dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.</span><span></span></p>
<p><span>Selain penarikan dana, KPK juga menemukan adanya praktik penggeseran dan penambahan anggaran di sejumlah OPD yang kemudian dimanfaatkan untuk meminta jatah.</span><span></span></p>
<p><span>“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran yang ditambahkan,” kata Asep.</span><span></span></p>
<p><span>Tak hanya itu, Gatut juga diduga mengatur pemenang lelang proyek dengan menunjuk rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan.</span><span></span></p>
<p><span>Hingga saat OTT dilakukan, realisasi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar.</span><span></span></p>
<p><span>Pola ini menunjukkan dugaan praktik yang tidak hanya berhenti pada pemerasan, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah. </span><span></span></p>
<p><span>Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara tersebut, Gatut diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari sejumlah pejabat OPD, dengan realisasi sementara sekitar Rp 2,7 miliar saat operasi tangkap tangan dilakukan. (**)</span><span></span><span></span></p>
<p><strong>Sumber: beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Danu </strong></p>
<p><strong></strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Surat Mundur Tanpa Tanggal, KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat</title>
<link>https://suarajatimpost.com/surat-mundur-tanpa-tanggal-modus-bupati-tulungagung-peras-pejabat</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/surat-mundur-tanpa-tanggal-modus-bupati-tulungagung-peras-pejabat</guid>
<description><![CDATA[ Di balik kasus pemerasan, KPK menemukan modus surat tanpa tanggal yang digunakan untuk mengendalikan pejabat di Tulungagung. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69daff338040e.webp" length="94406" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 09:19:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>modus pemerasan, surat pengunduran diri tanpa tanggal, Gatut Sunu Wibowo, KPK Tulungagung, pemerasan OPD, kasus bupati Tulungagung</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><span><strong>JAKARTA, SJP</strong>  – </span><span>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo untuk mengendalikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah: surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.</span><span></span></p>
<p><span>Para pejabat yang baru dilantik dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat tersebut.</span></p>
<p><span>“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat tersebut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.</span></p>
<p><span>Selain itu, pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran.</span><span></span></p>
<p><span>Menurut KPK, dokumen tanpa tanggal itu menjadi alat kendali yang bisa digunakan sewaktu-waktu.</span></p>
<p><span>“Kalau misalkan saudara GSW ini merasa pejabat kerjanya tidak benar atau tidak loyal, tinggal dikasih tanggal. Sehingga seolah-olah orang tersebut mengundurkan diri,” kata Asep.</span><span></span></p>
<p><span>Dalam kondisi tersebut, pejabat berada dalam posisi rentan. Jabatan dapat dicabut kapan saja, sementara pilihan untuk menolak nyaris tidak tersedia.</span><span></span></p>
<p><span>Modus ini diduga menjadi fondasi untuk memastikan loyalitas sekaligus membuka jalan bagi praktik pemerasan.</span><span></span></p>
<p><span>Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara tersebut, Gatut diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari sejumlah pejabat OPD, dengan realisasi sementara sekitar Rp 2,7 miliar saat operasi tangkap tangan dilakukan. (**)</span></p>
<p><span>Sumber: beritasatu.com</span></p>
<p><span>Editior: Danu</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bupati Tulungagung Tersangka KPK: Target Pemerasan Rp5 Miliar Terkumpul Rp2,7 Miliar </title>
<link>https://suarajatimpost.com/bupati-tulungagung-tersangka-kpk-target-pemerasan-rp5-miliar-terkumpul-rp27-miliar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bupati-tulungagung-tersangka-kpk-target-pemerasan-rp5-miliar-terkumpul-rp27-miliar</guid>
<description><![CDATA[ KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pemerasan pejabat OPD. Dari target Rp 5 miliar, baru Rp 2,7 miliar yang terkumpul sebelum OTT. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69daefb855471.webp" length="46906" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 08:05:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>KPK, Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, pemerasan OPD, OTT KPK, korupsi kepala daerah, Rp 2, 7 miliar, kasus Tulungagung</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, SJP</strong> – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.</p>
<p>Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai perantara.</p>
<p>Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.</p>
<p>“Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara GSW, Bupati Tulungagung periode 2025–2030, dan saudara YOG,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.</p>
<p>KPK juga langsung menahan keduanya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.</p>
<p>“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.</p>
<p>Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya target penarikan dana dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencapai sedikitnya Rp 5 miliar.</p>
<p>Namun hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, jumlah uang yang diduga telah diterima baru sekitar Rp 2,7 miliar.</p>
<p>“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ujar Asep.</p>
<p>Angka tersebut menunjukkan praktik pemerasan masih berjalan dan belum mencapai target yang ditetapkan saat KPK melakukan penindakan.</p>
<p>Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)</p>
<p>sumber: beritasatu.com</p>
<p>Editor: Danu </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Probolinggo Sikat Balap Liar di Dringu, 67 Motor Disita</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-probolinggo-sikat-balap-liar-di-dringu-67-motor-disita</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-probolinggo-sikat-balap-liar-di-dringu-67-motor-disita</guid>
<description><![CDATA[ Balap liar di Dringu akhirnya dibubarkan! Sebanyak 67 motor diamankan Polres Probolinggo dalam razia dini hari. Selain ditindak, para pelaku juga dibina dan orang tua dipanggil. Yuk, jaga keselamatan dan jangan jadikan jalan umum sebagai arena balap! ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69da0cb7205ba.webp" length="73170" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 17:57:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, BalapLiar, PolresProbolinggo, Kamtibmas, Razia, StopBalapLiar, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP –</strong> Aparat kepolisian dari Polres Probolinggo menindak tegas aktivitas balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Dringu. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu  (11/4/2026) dini hari, petugas berhasil membubarkan aksi tersebut sekaligus mengamankan puluhan kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal itu.</p>
<p>Kegiatan penertiban dilakukan sejak malam hingga menjelang pagi hari. Operasi ini merupakan respons cepat atas banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan maraknya balap liar di jalan umum. Selain menimbulkan kebisingan, aktivitas tersebut juga dinilai sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.</p>
<p>Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan yang sering dijadikan arena balap liar di kawasan Dringu. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat berkumpulnya para pelaku.</p>
<p>Saat aparat tiba di lokasi, para remaja yang terlibat balap liar langsung berusaha melarikan diri untuk menghindari penindakan. Namun demikian, polisi berhasil mengamankan sebagian pelaku beserta kendaraan yang mereka gunakan.</p>
<p>“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas balap liar karena risikonya sangat besar dan dapat membahayakan banyak pihak,” tegas AKBP Wahyudin Latif.</p>
<p>Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 67 sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas. Mayoritas kendaraan yang disita diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK, serta telah dimodifikasi secara tidak sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.</p>
<p>Penindakan ini, lanjut Kapolres, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.</p>
<p>Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang terjaring dalam razia tersebut. Mereka didata dan diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.</p>
<p>Tidak hanya itu, orang tua dari para pelaku juga akan dipanggil untuk diberikan pemahaman agar lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.</p>
<p>Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengintensifkan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan, guna mencegah kembali munculnya aktivitas balap liar. Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.</p>
<p>Dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi di Kecamatan Dringu kembali tertib dan nyaman. Polisi juga berharap tidak ada lagi aktivitas balap liar yang dapat membahayakan keselamatan serta merugikan masyarakat luas. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Aksi Curanmor di Pantura Gagal Total, Pelaku Pincang Kabur Usai Kepergok Pemilik Rumah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/aksi-curanmor-di-pantura-gagal-total-pelaku-pincang-kabur-usai-kepergok-pemilik-rumah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/aksi-curanmor-di-pantura-gagal-total-pelaku-pincang-kabur-usai-kepergok-pemilik-rumah</guid>
<description><![CDATA[ Aksi curanmor di Pantura Probolinggo gagal total! Pelaku yang terekam CCTV bahkan sempat merusak kunci kontak, namun kabur setelah kepergok pemilik rumah. Salah satu pelaku diketahui berjalan pincang. Waspada selalu, jangan lengah saat parkir kendaraan! ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69da0af6df897.webp" length="64956" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 16:56:42 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Curanmor, Kriminal, Keamana, PolresProbolinggoKota, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP – </strong>Upaya pencurian sepeda motor terjadi di jalur Pantura, tepatnya di wilayah Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas. Meski pelaku sempat berhasil merusak bagian kunci kontak kendaraan, aksi tersebut berakhir gagal setelah dipergoki oleh pemilik rumah. Peristiwa ini pun terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).</p>
<p>Muhammad Sodik (55), pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian, menceritakan kronologi insiden tersebut saat ditemui pada Sabtu siang (11/4/2026). Ia menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sepeda motor yang menjadi sasaran merupakan Honda Beat milik Devi, yang diketahui sebagai teman dari menantunya.</p>
<p>“Saat itu, pemilik motor bersama menantu saya sedang keluar menuju Indomaret. Sementara saya berada di dalam rumah, duduk di ruang tamu sambil berbincang dengan ayahnya Devi,” ujar Muhammad Sodik.</p>
<p>Dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, terlihat dua orang pelaku datang dari arah timur dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX. Setelah tiba di depan rumah, keduanya memarkir kendaraan di sisi barat. Salah satu pelaku kemudian turun dari motor dengan ciri-ciri berjalan pincang. Ia tampak mengenakan helm serta sarung untuk menutupi identitasnya.</p>
<p>Pelaku sempat terlihat ragu-ragu saat berada di dekat kendaraan target. Namun tak lama kemudian, ia mulai beraksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Upaya tersebut berhasil dilakukan, menandakan pelaku cukup berpengalaman. Akan tetapi, saat hendak membawa kabur motor, aksinya keburu diketahui oleh penghuni rumah.</p>
<p>“Motor itu sempat dirusak bagian kuncinya. Tapi belum sempat dibawa kabur, pelaku sudah ketahuan. Mereka langsung melarikan diri ke arah barat,” jelasnya.</p>
<p>Kegagalan aksi tersebut membuat kedua pelaku panik dan memilih kabur tanpa hasil. Hingga kini, identitas pelaku belum diketahui secara pasti, meski rekaman CCTV telah mengantongi ciri-ciri fisik salah satu pelaku yang berjalan pincang.</p>
<p>Akibat kejadian ini, sepeda motor milik korban mengalami kerusakan pada bagian kunci kontak. Untuk sementara, kendaraan tersebut dititipkan di rumah Muhammad Sodik sambil menunggu proses penggantian kunci yang baru.</p>
<p>Menariknya, korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Ia hanya memutuskan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku.</p>
<p>“Korban tidak membuat laporan polisi, hanya mengganti kunci kontak yang rusak,” pungkas Muhammad Sodik.</p>
<p>Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka, meskipun berada di lingkungan permukiman. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terbuai Janji Rumah Mewah, Wanita di Mojokerto Jadi Korban Penipuan Brimob Gadungan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terbuai-janji-rumah-mewah-wanita-di-mojokerto-jadi-korban-penipuan-brimob-gadungan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terbuai-janji-rumah-mewah-wanita-di-mojokerto-jadi-korban-penipuan-brimob-gadungan</guid>
<description><![CDATA[ Aksi penipuan ini bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook pada November 2025. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d9b7db097fd.webp" length="8542" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 08:31:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong> — Kepolisian Sektor (Polsek) Gedeg berhasil meringkus seorang pria berinisial RIA (24), warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, yang nekat menyamar sebagai anggota Korps Brimob Polri. </p>
<p></p>
<p>Tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan terhadap seorang wanita dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.</p>
<p></p>
<p>Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan skema penipuan yang terencana, mulai dari manipulasi identitas hingga janji pernikahan.</p>
<p></p>
<p>Aksi penipuan ini bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook pada November 2025. </p>
<p></p>
<p>Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Brimob yang sedang bertugas di wilayah Sulawesi dan tengah menjalani masa cuti di Surabaya. </p>
<p></p>
<p>Untuk meyakinkan korbannya, RIA menjanjikan akan melamar korban pada bulan Syawal tahun ini. </p>
<p></p>
<p>Tak tanggung-tanggung, tersangka juga memberikan janji manis berupa pembelian satu unit rumah setelah mereka resmi menikah. </p>
<p></p>
<p>"Tersangka menjanjikan akan melamar korban pada bulan Syawal ini. Untuk memperkuat sandiwaranya, ia mengaku sedang cuti dinas dari Sulawesi," ujar AKP Sukaren, Jumat (10/4/2026).</p>
<p></p>
<p>Setelah berhasil membangun kepercayaan dan menjalin hubungan asmara, tersangka mulai mengeksploitasi korban secara finansial. </p>
<p></p>
<p>Dengan berbagai alasan mendesak, RIA membujuk korban untuk menggunakan identitas korban untuk mencairkan pinjaman online (pinjol) senilai Rp19 juta.</p>
<p></p>
<p>Tersangka juga meminjam uang pribadi korban sebesar Rp5 juta dan meminta korban membiayai cicilan smartphone merek iPhone.</p>
<p></p>
<p>Total kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Selain kerugian finansial, korban dilaporkan mengalami trauma psikis berat akibat pengkhianatan tersebut.</p>
<p></p>
<p>Penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa RIA bukanlah seorang aparat penegak hukum. Pekerjaan asli tersangka adalah buruh harian lepas di sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Surabaya, tepatnya di bagian penyortiran barang.</p>
<p></p>
<p>"Identitas aslinya terungkap sebagai pekerja sortir di jasa pengiriman. Seragam dan atribut yang digunakan murni untuk mengelabui korban demi keuntungan pribadi," tegas AKP Sukaren.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedeg untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RIA terancam dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tiga Pembobol Minimarket Modus Jebol Tembok di Tulungagung Ditangkap Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tiga-pembobol-minimarket-modus-jebol-tembok-di-tulungagung-ditangkap-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tiga-pembobol-minimarket-modus-jebol-tembok-di-tulungagung-ditangkap-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, selain membobol dua minimarket pada Februari dan Maret 2026 lalu, dua pelaku juga pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2025 lalu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d8f1c044d66.webp" length="29412" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 20:32:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, bobol alfamart, resmob macan agung, satreskrim polres tulungagung, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP - </strong>Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, telah memeriksa 3 orang tersangka pelaku pembobolan minimarket berjaringan di Tulungagung, yang berhasil ditangkap beberapa hari lalu. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, selain membobol dua minimarket pada Februari dan Maret 2026 lalu, dua pelaku juga pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2025 lalu.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026), melalui operasi gabungan yang melibatkan sejumlah tim, di antaranya Resmob Polres Tulungagung, Resmob Kota Batu, Resmob Malang Kota, serta Unit Reskrim Polsek Sukun.</p>
<p>"Tersangka yang diamankan tiga orang, inisial GI (56), S (61), dan R (51). Ketiganya asal Malang," kata Iptu Andi Tamba, Jumat (10/4/2026).</p>
<p>Andi Tamba menuturkan, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka GI di sebuah rumah kos di kawasan Comboran, Kota Malang. Selanjutnya, tersangka R ditangkap di kediamannya di wilayah Sukun. Sementara tersangka S diamankan di pinggir jalan kawasan Sukun.</p>
<p>Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, rokok berbagai merek, perhiasan emas, serta peralatan yang digunakan untuk membobol tembok seperti palu, obeng, bor manual, linggis, dan gergaji. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.</p>
<p>Dalam aksinya, para pelaku menggunakan cara tidak biasa. Mereka membobol tembok bangunan bagian samping atau belakang untuk masuk ke dalam toko, sebelum akhirnya menggasak sejumlah barang berharga.</p>
<p>“Para pelaku berkeliling mencari target yang dianggap aman, terutama toko yang berada di lokasi sepi dengan akses tembok yang mudah dijebol. Mereka kemudian beraksi pada dini hari,” jelasnya.</p>
<p>Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni gerai Alfamart di Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, serta Alfamart di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 dan Jumat, 6 Maret 2026.</p>
<p>Kasatreskrim menambahkan, jika dua dari tiga tersangka pelaku, yakni GI dan S, merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ketiganya juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Tulungagung pada tahun 2025 dengan modus yang sama.</p>
<p>"Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Andi Tamba. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polresta Malang Kota Selidiki Dugaan Pemalsuan KTP dan KK dalam Kasus Pernikahan Siri</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polresta-malang-selidiki-pemalsuan-ktp-kk-pernikahan-siri</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polresta-malang-selidiki-pemalsuan-ktp-kk-pernikahan-siri</guid>
<description><![CDATA[ Polresta Malang Kota menyelidiki dugaan pemalsuan KTP dan KK dalam kasus pernikahan siri di Malang yang dilaporkan korban Intan Anggraeni (28), Kamis (9/4/2026). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d893266ab87.webp" length="22898" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 17:00:50 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Malang, Pemalsuan KTP, Pemalsuan KK, Pernikahan Siri, Intan Anggraeni, Iptu Lukman Sobikhin, Polresta Malang Kota, Jawa Timur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP</strong> – Kasus dugaan pemalsuan identitas dalam pernikahan siri di Kota Malang, Jawa Timur, kini tengah didalami Satreskrim Polresta Malang Kota. Seorang perempuan berinisial Rey alias Yubi dilaporkan setelah diduga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk menikahi korban, Intan Anggraeni (28).</p>
<p>Korban yang merupakan warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui fakta sebenarnya pascapernikahan yang berlangsung pada 3 April 2026.</p>
<p>Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Lukman Sobikhin membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan diterima pada Rabu (8/4/2026) dengan nomor PM/611/IV/Reskrim/2026/SPKT Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur.</p>
<p>"Laporan korban sudah kami terima Rabu sore," kata IPTU Lukman kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).</p>
<p>Saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang digunakan pelaku. Barang bukti berupa fotokopi dokumen juga telah diserahkan oleh korban untuk proses penyelidikan.</p>
<p>"Barang bukti berupa dokumen kependudukan yang diduga tidak sesuai. Laporan masih dalam penyelidikan Satreskrim," ungkap Lukman.</p>
<p>Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku telah dibohongi oleh pelaku berinisial R yang mengaku sebagai pria. Namun, belakangan diketahui pelaku merupakan seorang perempuan.</p>
<p>Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku pada Februari 2026 di sebuah kafe karaoke di Kota Batu. Hubungan keduanya berlanjut hingga memutuskan menikah secara siri di rumah orang tua korban dengan mahar sebesar Rp 100.000.</p>
<p>Fakta sebenarnya terungkap setelah pernikahan berlangsung. Korban mengaku baru mengetahui identitas asli pelaku pada malam pertama.</p>
<p>"Saya kaget tahunya saat malam pertama berhubungan badan, ternyata dia perempuan dan saat hubungan membawa alat buatan seperti punya pria," kata Intan.</p>
<p>Merasa tertipu, korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah dilakukan penelusuran, pihak keluarga memastikan bahwa pelaku действительно seorang perempuan.</p>
<p></p>
<p>"Saya merasa malu dan bilang ke orang tua sambil menangis bahwa Rey seorang perempuan. Setelah dicek ke keluarganya di Batu, ternyata benar jika Rey perempuan. Dan saat itu juga Rey diusir dari rumah," pungkasnya. </p>
<p></p>
<p>Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri keabsahan dokumen KTP dan KK yang digunakan pelaku dalam pernikahan tersebut. </p>
<p></p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan pemalsuan dokumen resmi negara serta praktik pernikahan yang melanggar hukum. </p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tak Ada Banding, Gugatan Terhadap Kasatgas Anti Premanisme Situbondo Resmi Berakhir</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tak-ada-banding-gugatan-terhadap-kasatgas-anti-premanisme-situbondo-resmi-berakhir</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tak-ada-banding-gugatan-terhadap-kasatgas-anti-premanisme-situbondo-resmi-berakhir</guid>
<description><![CDATA[ Gugatan yang diajukan Amir Mustafa dipastikan kandas setelah tidak ada upaya hukum lanjutan yang ditempuh. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d8b3547a7b0.webp" length="41590" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 16:30:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>Situbondo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa penunjukan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme Kabupaten Situbondo resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht). </p>
<p>Gugatan yang diajukan Amir Mustafa dipastikan kandas setelah tidak ada upaya hukum lanjutan yang ditempuh.</p>
<p>Kuasa hukum Bupati Situbondo, Abdurrahman Saleh, menegaskan bahwa dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, posisi Saiful Bahri atau Bang Ipul sebagai Kasatgas Anti Premanisme Situbondo sah secara hukum dan tidak dapat lagi diganggu gugat.</p>
<p>"Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 126/Pbt.BHT/G/2025/PTUN.SBY, gugatan Amir Mustafa telah berkekuatan hukum tetap. Ini artinya, secara hukum gugatan tersebut selesai dan tidak ada lagi ruang perdebatan," ujar Abdurrahman, Jumat (10/4/2026).</p>
<p>Ia menyebut, gugatan itu gugur secara hukum karena penggugat tidak mengajukan banding ataupun upaya hukum lain dalam batas waktu yang ditentukan.</p>
<p>"Ketika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan menjadi final dan mengikat. Ini menegaskan bahwa legalitas Saiful Bahri tidak terbantahkan," tegasnya.</p>
<p>Selain itu, Abdurrahman menambahkan, pemberitahuan inkracht dari PTUN Surabaya yang ditandatangani Panitera Hulul, S.H. telah diterimanya pada Kamis sekitar pukul 12.36 WIB.</p>
<p>Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan, termasuk dalam polemik yang sempat berkembang di masyarakat.</p>
<p>"Ini bukan lagi soal opini, tapi fakta hukum. Dan fakta hukumnya jelas: Saiful Bahri sah sebagai Kasatgas Anti Premanisme," katanya.</p>
<p>Ia pun meminta semua pihak, termasuk pihak yang sebelumnya menggugat, untuk menghentikan polemik dan menghormati putusan pengadilan.</p>
<p>Oleh karena itu, Abdurrahman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengakhiri perdebatan dan fokus pada pembangunan daerah. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pernikahan Sesama Jenis di Malang Berbuntut Panjang, Keluarga Laporkan Media ke Polres Batu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pernikahan-sesama-jenis-di-malang-berbuntut-panjang-keluarga-laporkan-media-ke-polres-batu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pernikahan-sesama-jenis-di-malang-berbuntut-panjang-keluarga-laporkan-media-ke-polres-batu</guid>
<description><![CDATA[ Laporan tersebut secara tegas ditujukan kepada akun TikTok milik media Blok-a.com yang mengunggah konten terkait kasus tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d8b0b9a9f98.webp" length="19598" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 15:30:44 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Pelaporan, Media Mainstream</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> — Kasus viral pernikahan sesama jenis yang sempat menghebohkan Malang Raya kini berbuntut panjang. Tidak hanya ditangani sebagai dugaan penipuan identitas di Malang, kasus ini juga memicu laporan baru di Polres Batu terkait dugaan pencemaran nama baik.</p>
<p>Laporan tersebut secara tegas ditujukan kepada akun TikTok milik media Blok-a.com yang mengunggah konten terkait kasus tersebut. </p>
<p>Pelapor diketahui merupakan pihak keluarga terduga pelaku dalam kasus pernikahan tersebut yang merasa dirugikan atas narasi yang beredar.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, pada Jumat (10/4/2026) membenarkan adanya laporan tersebut. </p>
<p>Ia menyebut laporan teregistrasi dengan nomor LPM/226/IV/2026 tertanggal 8 April 2026.</p>
<p>"Yang dilaporkan dalam perkara ini adalah akun media sosial TikTok milik media Blok-a.com. Pelapor merupakan pihak keluarga dari terduga pelaku dalam kasus yang sempat viral tersebut dan merasa keberatan atas konten yang dipublikasikan," ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus pernikahan siri antara seorang perempuan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan sosok yang mengaku sebagai laki-laki bernama Rey. </p>
<p>Pernikahan itu berlangsung pada 3 April 2026 dan baru terungkap kejanggalannya saat malam pertama, ketika diketahui bahwa sosok Rey diduga merupakan perempuan.</p>
<p>Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas dan pemalsuan dokumen. Seiring berjalannya waktu, berbagai konten terkait peristiwa itu bermunculan di media sosial dan menjadi viral, termasuk yang diunggah oleh akun TikTok media Blok-a.com.</p>
<p>Dalam konten yang beredar, terdapat narasi yang dinilai sensasional, mulai dari kronologi perkenalan hingga rincian pernikahan siri dan dugaan identitas pelaku. Video tersebut juga memuat potongan rekaman prosesi pernikahan.</p>
<p>"Pelapor menilai konten tersebut tidak sesuai fakta dan menyerang nama baik pihak keluarga. Selain itu, pelapor juga tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut hingga sampai ke akun TikTok yang bersangkutan," imbuhnya.</p>
<p>AKP Joko juga menambahkan Satreskrim Polres Batu masih melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri pengelola akun TikTok media Blok-a.com serta asal-usul konten yang diunggah. </p>
<p>Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 KUHP terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp750 juta.</p>
<p>"Kami akan mendalami perkara ini secara objektif dengan mengedepankan pembuktian. Saat ini masih mengumpulkan alat bukti digital dan akan memeriksa para saksi untuk memastikan duduk perkara secara utuh," tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, perwakilan media Blok-a.com, Bob Bimantara, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi terkait laporan tersebut, meskipun sudah mendengar adanya pelaporan ke kepolisian.</p>
<p>"Kami belum menerima surat laporan atau panggilan resmi dari kepolisian, namun informasi terkait hal tersebut sudah kami dengar," ujarnya.</p>
<p>Bob menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan telah dikerjakan secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan keberimbangan (cover both sides) serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab.</p>
<p>"Dalam setiap pemberitaan, kami berupaya menjalankan prinsip jurnalistik, termasuk cover both sides. Kami juga memberikan ruang terbuka bagi pihak manapun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polresta Sidoarjo Bongkar 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polresta-sidoarjo-bongkar-19-kasus-narkoba-25-tersangka-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polresta-sidoarjo-bongkar-19-kasus-narkoba-25-tersangka-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama Maret 2026 dengan mengamankan 25 tersangka serta menyita berbagai barang bukti bernilai ratusan juta rupiah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d853b481de3.webp" length="44590" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 11:00:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Polresta Sidoarjo, kasus narkoba, penangkapan tersangka, sabu, ekstasi, ganja, berita Sidoarjo, narkotika 2026</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDOARJO, SJP</strong> – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Sepanjang Maret 2026, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 25 tersangka.</p>
<p>Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan berbagai peran, mulai dari kurir, perantara, hingga pengedar. Mereka diketahui beroperasi di sejumlah titik di wilayah Sidoarjo.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja kering seberat 408,66 gram. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.</p>
<p>Menurut Tobing, keberhasilan ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menyebut, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan ribuan orang dari penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, di antaranya sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pihak lain, serta transaksi langsung tanpa menggunakan perantara digital.</p>
<p>“Modus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba cukup terorganisir,” jelasnya.</p>
<p>Salah satu kasus yang menonjol terjadi di wilayah Tulangan, dengan penangkapan seorang tersangka berinisial AH yang diduga berperan sebagai perantara dalam distribusi sabu.</p>
<p>Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menekan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Febiana Dendo Ngara, Mahasiswa Magang Unitri</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pemuda di Batu Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Cangar, Polisi Selidiki Kasus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pemuda-di-batu-ditemukan-tewas-di-bawah-jembatan-cangar-polisi-selidiki-kasus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pemuda-di-batu-ditemukan-tewas-di-bawah-jembatan-cangar-polisi-selidiki-kasus</guid>
<description><![CDATA[ Seorang pemuda berinisial MMA (24) ditemukan meninggal di bawah jembatan kawasan Tahura Cangar, Kota Batu. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d8524575b24.webp" length="69592" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 10:00:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Batu, Jembatan Cangar, pemuda meninggal, Tahura Cangar, Polres Batu, berita Jawa Timur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATU,SJP</strong>– Seorang pemuda berinisial MMA (24) ditemukan meninggal dunia di bawah jembatan kawasan Tahura Cangar, Kota Batu, pada Selasa (31/3/2026) siang.</p>
<p>Korban diketahui merupakan karyawan percetakan. Sebelum kejadian, keberadaannya sempat terlihat di atas jembatan dan terekam oleh kamera pengendara motor hingga videonya beredar di media sosial.</p>
<p>Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ia berada di atas sepeda motor di tepi jembatan dengan posisi yang dinilai berbahaya.</p>
<p>Salah satu saksi, Ngaderi, mengaku sempat mengingatkan korban agar berhati-hati. Namun, korban tidak memberikan respons verbal dan hanya terlihat diam sambil mengusap wajah dan rambutnya.</p>
<p>Sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pengendara yang melintas melaporkan adanya orang yang diduga terjatuh dari jembatan kepada petugas di pos karcis Tahura.</p>
<p>Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan korban sudah berada di bawah jembatan dalam kondisi tidak bergerak.</p>
<p>Pihak kepolisian dari Polres Batu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kronologi secara menyeluruh. Sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor, ponsel, dan identitas diri, turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.</p>
<p>Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Febiana Dendo Ngara, Mahasiswa Magang Unitri</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pemkab Lumajang Tindak Pangkalan LPG 3 Kg Nakal, Bukti Diserahkan ke Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pemkab-lumajang-tindak-pangkalan-lpg-3-kg-nakal-bukti-diserahkan-ke-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pemkab-lumajang-tindak-pangkalan-lpg-3-kg-nakal-bukti-diserahkan-ke-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Pemkab Lumajang menyerahkan bukti pelanggaran distribusi LPG 3 kg kepada polisi. Langkah tegas diambil untuk mengatasi kelangkaan gas subsidi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d85130a6562.webp" length="37054" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 09:00:13 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>LPG 3 kg, Lumajang, kelangkaan gas, pangkalan nakal, distribusi LPG, polisi, Pertamina</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LUMAJANG, SJP</strong> - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam menangani kelangkaan LPG 3 kilogram dengan menyerahkan bukti dugaan pelanggaran distribusi kepada pihak kepolisian.</p>
<p>Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pangkalan atau pihak mana pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus segera ditindak tegas tanpa penundaan.</p>
<p>Bukti berupa foto dan video diserahkan langsung kepada Kapolres Lumajang dalam rapat koordinasi terkait kelangkaan LPG yang digelar pada Kamis (9/4/2026). Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi praktik curang oleh sejumlah pangkalan yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas bersubsidi di masyarakat.</p>
<p>“Saya sudah serahkan bukti-buktinya hari ini. Harus ada tindakan tegas bagi pelanggar,” ujar Indah Amperawati.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa persoalan LPG bersubsidi tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebutuhan utama masyarakat. Kelangkaan harus segera diatasi, dan tidak boleh ada pihak yang menjual LPG di atas harga yang telah ditentukan pemerintah.</p>
<p>Selain itu, Bupati meminta pihak Pertamina melalui sales branch manager (SBM) untuk menutup pangkalan yang terbukti melanggar aturan. Ia juga mengingatkan seluruh agen dan pangkalan agar menghentikan praktik kecurangan sebelum ditindak aparat.</p>
<p>“Bagi yang masih melakukan pelanggaran, segera hentikan. Aparat tidak akan tinggal diam,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti bersama TNI dan pemerintah daerah. Penelusuran dilakukan menyeluruh hingga ke rantai distribusi untuk menemukan sumber masalah.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa sanksi tegas, termasuk pidana, akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar hukum.</p>
<p>Hingga kini, jumlah pangkalan yang terlibat masih dalam proses pendalaman. Pemerintah berharap distribusi LPG 3 kilogram bisa segera kembali normal dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>penulis: Febiana Dendo Ngara, Mahasiswa Magang Unitri</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Dugaan Penipuan Rekrutment ASN di Gresik Dipantau Polisi, Korban Diharap Melapor</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-dugaan-penipuan-rekrutment-asn-di-gresik-dipantau-polisi-korban-diharap-melapor</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-dugaan-penipuan-rekrutment-asn-di-gresik-dipantau-polisi-korban-diharap-melapor</guid>
<description><![CDATA[ Polres Gresik telah mengantongi sejumlah data untuk didalami. Meski demikian, petugas masih belum bisa membeberkan secara rinci hasil penyelidkan tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d7a021469f7.webp" length="33022" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 21:48:03 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, ASN Gresik, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP - </strong>Kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Gresik, mendapat respon pihak kepolisian.</p>
<p>Sejumlah korban diharap segera melakukan pelaporan agar dugaan penipuan yang merugikan masyarakat tersebut segera ditangani. </p>
<p>Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk melakukan penyelidikan dugaan penipuan tersebut. </p>
<p>“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Gresik terkait dugaan penipuan dengan modus penerimaan PNS," kata AKBP Ramadhan, Kamis (9/4/2026).</p>
<p>AKBP Ramadhan menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah data untuk didalami. Meski demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan secara rinci hasil penyelidkan tersebut. </p>
<p>"Kami sudah mendapatkan beberapa data dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.</p>
<p>Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor agar kasus bisa segera ditindaklanjuti.</p>
<p>“Kalau memang ada masyarakat yang menjadi korban dengan kasus yang sama, silakan datang ke Polres Gresik atau melapor melalui kanal ‘Lapor Pak Kapolres Cak Rama’,” tegasnya.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, sejumlah warga berseragam ASN datang membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai yang diduga palsu ke sejumlah instansi lingkungan Pemkab Gresik. </p>
<p>Tak tanggung-tanggung, sejumlah korban dilaporkan telah menyetorkan uang pelicin berkisar antara Rp70 juta hingga Rp150 juta demi mendapatkan status pegawai negeri tersebut. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tabrak Lari Tewaskan 1 Orang di Banyakan Kediri, Warga Ngawi Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tabrak-lari-tewaskan-1-orang-di-banyakan-kediri-warga-ngawi-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tabrak-lari-tewaskan-1-orang-di-banyakan-kediri-warga-ngawi-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Seorang warga Ngawi berinisial DP diamankan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota setelah terlibat tabrak lari di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan pada Rabu (08/04/2026) sore kemarin. Tiga kendaraan terlibat dan satu orang meninggal dunia dalam insiden tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d78ec5a81d6.webp" length="43730" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 19:46:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Kecelakaan, Polres Kediri Kota, Satlantas Polres Kediri Kota, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP - </strong>Seorang warga Ngawi berinisial DP diamankan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota setelah terlibat tabrak lari di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan pada Rabu (08/04/2026) sore kemarin. Tiga kendaraan terlibat dan satu orang meninggal dunia dalam insiden tersebut. </p>
<p>Pria berusia 33 tahun itu, diamankan saat berada di kediamannya.</p>
<p>“Pelaku berhasil kami ungkap dalam kurun waktu kurang lebih 7 jam. Saat petugas mendatangi rumahnya, berlaku kooperatif," tutur Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, Kamis (9/4/2026).</p>
<p>Insiden lalu lintas tersebut bermula saat truk Isuzu dengan nomor polisi (nopol) AG 8809 AF yang dikemudikan BS (35) warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, melaju dari arah utara (Nganjuk) menuju selatan (Kediri).</p>
<p>Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan. Namun pada saat bersamaan, di depannya sebuah sepeda motor honda Beat nopol AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM (21) warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol dalam posisi berhenti dengan lampu sein menyala ke arah kanan.</p>
<p>Karena jarak yang terlalu dekat, truk menghantam sepeda motor sampai ZSEM terlempar ke arah kanan jalan. Tragisnya, dari arah berlawanan (selatan ke utara) melaju mobil AG 1941 KW yang dikemudikan DP. Mobil tersebut kemudian menabrak korban yang sudah terjatuh di badan jalan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun kemudian dinyatakan meninggal dalam perjalanan. </p>
<p>DP langsung meninggalkan lokasi usai kejadian nahas tersebut. Namun petugas Satlantas Polres Kediri berhasil mengetahui keberadaan DP melalui keterangan saksi dan closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p>Setelah barang bukti dinyatakan cukup, polisi langsung mengejar dan mengamankan DP. Terkait pasal yang dikenakan, Ipda Andi Anang menuturkan pelaku terancam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). </p>
<p>Barang bukti juga telah diamankan di Mako Lantas Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk penetapan tersangka, masih menanti gelar perkara. </p>
<p>“Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kejadian serupa,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Niat Silaturahmi Berujung Petaka, Pria di Jombang Jadi Korban Penganiayaan Brutal</title>
<link>https://suarajatimpost.com/niat-silaturahmi-berujung-petaka-pria-di-jombang-jadi-korban-penganiayaan-brutal</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/niat-silaturahmi-berujung-petaka-pria-di-jombang-jadi-korban-penganiayaan-brutal</guid>
<description><![CDATA[ Pria paruh baya tersebut menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal hingga mengalami luka robek serius di bagian kepala. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d7894f151ae.webp" length="18922" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 19:15:15 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penganiayaan, hukum, kriminal, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP –</strong> Niat tulus menjalin silaturahmi di bulan Syawal berubah menjadi mimpi buruk bagi SS (46), warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pria paruh baya tersebut menjadi korban aksi main hakim sendiri yang brutal hingga mengalami luka robek serius di bagian kepala.</p>
<p>Insiden nahas itu terjadi pada Senin dini hari (6/4/2026) di sebuah rumah tempat korban menumpang tidur di Dusun Puton, Kecamatan Diwek. Pelaku yang diduga melakukan penghakiman fisik tersebut diketahui bernama Rokidi alias Roki.</p>
<p>Kepada wartawan, Kamis (9/4/2026), korban SS menuturkan kronologi pahit yang menimpanya. Malam nahas itu berawal dari niat baiknya untuk mengunjungi kediaman Rokidi di kawasan Kayangan, Kecamatan Diwek, guna mempererat tali persaudaraan usai Idulfitri. Sayangnya, saat tiba di lokasi, orang yang dituju tidak berada di tempat.</p>
<p>"Awalnya saya ke rumah saudara Rokidi mau silaturahmi Lebaran, tapi beliau tidak ada di rumah. Karena sudah malam, saya putuskan mampir ke rumah teman saya, Pak Darmawan di Dusun Puton, untuk numpang istirahat," tutur SS dengan nada lirih.</p>
<p>Sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban tengah terlelap pulas, pintu rumah Darmawan tiba-tiba didatangi Rokidi. Tanpa adanya ruang untuk klarifikasi atau dialog, pelaku yang diduga telah dibakar emosi atas sebuah kesalahpahaman langsung bertindak layaknya hakim jalanan. SS yang baru saja terbangun dari tidur tak memiliki kesempatan untuk membela diri.</p>
<p>"Tahu-tahu dia sudah di dalam dan langsung main pukul. Kepala saya dibenturkan membabi buta. Saya sungguh kaget karena posisi baru bangun tidur. Sepertinya ada salah paham, tapi masa iya harus main hakim sendiri seperti itu," kenangnya.</p>
<p>Akibat aksi brutal tersebut, bagian kepala kanan SS mengalami luka robek yang cukup dalam. Darah bercucuran dan korban terpaksa harus mendapatkan perawatan medis serta jahitan untuk menutup lukanya.</p>
<p>Merasa harga dirinya diinjak-injak dan menjadi korban kekerasan sepihak, SS tidak tinggal diam. Ia langsung mendatangi kantor Polsek Diwek untuk menempuh jalur hukum atas aksi main hakim sendiri yang dialaminya. Laporan tersebut telah resmi dicatat pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/POLSEK DIWEK/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.</p>
<p>"Saya ini korbannya. Mau silaturahmi kok malah dihajar. Ini sudah masuk kategori main hakim sendiri. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Seharusnya masalah salah paham bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan omongan baik, bukan dengan kepalan tangan," tegasnya.</p>
<p>Dalam laporan polisi tersebut, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Penganiayaan. </p>
<p>Saat ini, jajaran Polsek Diwek tengah melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kisah Tragis Wanita di Malang, Tertipu Pernikahan dengan Pasangan yang Menyamar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kisah-tragis-wanita-di-malang-tertipu-pernikahan-dengan-pasangan-yang-menyamar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kisah-tragis-wanita-di-malang-tertipu-pernikahan-dengan-pasangan-yang-menyamar</guid>
<description><![CDATA[ Korban, Intan Anggraeni (28), warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, mengungkapkan bahwa tabir rahasia identitas asli pasangannya baru tersingkap pada malam pertama usai pernikahan yang berlangsung pada 3 April 2026. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d6fffcbb4d5.webp" length="67026" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 09:00:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>penipuan pernikahan, Malang, kasus penipuan, pernikahan siri, kriminal Malang, berita Malang, penyamaran identitas</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP</strong> — Seorang wanita di Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa menelan pil pahit, yang ternyata bukan suplemen penambah stamina, setelah menjadi korban penipuan pernikahan. </p>
<p></p>
<p>Ia menikah secara siri dengan oknum yang mengaku pria, namun belakangan terungkap bahwa pasangannya adalah sesama perempuan. </p>
<p></p>
<p>Kasus salah spesifikasi ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini masuk tahap penyelidikan.</p>
<p></p>
<p>Korban, Intan Anggraeni (28), warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, mengungkapkan bahwa tabir rahasia identitas asli pasangannya baru tersingkap pada malam pertama usai pernikahan yang berlangsung pada 3 April 2026.</p>
<p></p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat pasangannya menggunakan alat menyerupai alat kelamin buatan ketika hendak berhubungan.</p>
<p></p>
<p>Intan mengatakan bahwa pertama kali mengenal pelaku yang menggunakan nama Rey alias Yubi, warga Kota Batu, pada Februari 2026 di sebuah kafe. </p>
<p></p>
<p>Selama masa perkenalan hingga menikah, ia sama sekali tidak mencurigai identitas pelaku.</p>
<p></p>
<p>Setelah mengetahui fakta yang membagongkan tersebut, Intan segera melapor kepada orang tuanya. </p>
<p></p>
<p>Pihak keluarga kemudian memastikan kebenaran identitas pelaku dan memintanya segera angkat kaki dari rumah.</p>
<p></p>
<p>Tak hanya kehilangan status istri, Intan mengaku mendapat ancaman dan teror dari pelaku, termasuk dugaan ancaman penculikan melalui pesan WhatsApp. Hal ini memicu keluarga untuk mengambil langkah hukum.</p>
<p></p>
<p>Pendamping korban, Eko NS, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan tidak hanya terkait ancaman, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen oleh pelaku. </p>
<p></p>
<p>Selain itu, korban sempat diajak ke Kamboja, sehingga muncul kekhawatiran adanya indikasi tindak perdagangan orang.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, pihak Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan dan terus meminta keterangan dari korban untuk mendalami kasus pria-priaan tersebut. </p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Febiana Dendo Ngara, Mahasiswa Magang Unitri</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tulungagung</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-tangani-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-tulungagung</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-tangani-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-tulungagung</guid>
<description><![CDATA[ Polisi menyebut, peristiwa diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama, yakni di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Saat kejadian, korban disebut berada dalam kondisi sendirian di rumah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d642bfcfb8d.webp" length="46990" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 21:01:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, satreskrim polres tulungagung, kasus pencabulan anak, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Aparat kepolisian dari Polres Tulungagung tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sendang. Korban diketahui saat ini berusia 16 tahun, sementara peristiwa diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wirananta Tamba, mengatakan penanganan perkara ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/202/XI/2025/SPKT/Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur tertanggal 18 November 2025.</p>
<p>“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial MR (32), yang merupakan tetangga korban,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).</p>
<p>Polisi menyebut, peristiwa diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama, yakni di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Saat kejadian, korban disebut berada dalam kondisi sendirian di rumah.</p>
<p>“Dugaan peristiwa terjadi pada beberapa waktu berbeda sejak 2021 hingga terakhir pada November 2025. Tersangka diduga memanfaatkan situasi saat korban berada seorang diri,” jelas Andi.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperkuat proses hukum yang berjalan. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan dilakukan penahanan.</p>
<p>“Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum korban, Fitri Erna, menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban sempat terdampak akibat peristiwa tersebut. Namun, saat ini korban berangsur membaik setelah mendapatkan pendampingan.</p>
<p>“Awalnya korban mengalami tekanan psikologis dan sempat menarik diri, namun sekarang kondisinya sudah membaik, terlebih setelah tersangka ditahan,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulungagung, meski prosesnya masih dalam tahap awal.</p>
<p>“Alhamdulillah saat ini korban sudah kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk bersekolah,” imbuhnya.</p>
<p>Lanjut Fitri, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera.</p>
<p>“Harapan kami perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang penting adil dan bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, dalam menangani perkara tersebut.</p>
<p>Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan serta perlindungan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Batu Ungkap Kasus Pencurian di Junrejo, Pelaku Terekam CCTV</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-batu-ungkap-kasus-pencurian-di-junrejo-pelaku-terekam-cctv</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-batu-ungkap-kasus-pencurian-di-junrejo-pelaku-terekam-cctv</guid>
<description><![CDATA[ Terungkapnya kasus pencurian ini membuat pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta memastikan sistem keamanan rumah, seperti CCTV, berfungsi dengan baik guna meminimalisir risiko kejahatan ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d65224651f9.webp" length="7336" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 20:45:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Pencurian, CCTV, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP –</strong> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo. Seorang pria berinisial AS (55), warga Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto pada Rabu (8/4/2026) mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/54/IV/2026 yang diterima pada 7 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 12.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Desa Junrejo, Kota Batu.</p>
<p>“Pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp 5 juta yang disimpan di dalam kamar. Aksi tersebut terekam CCTV dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam proses penyelidikan,” ujarnya. </p>
<p>Korban diketahui bernama Liari (61), warga setempat. Kejadian baru disadari sekitar pukul 15.00 WIB saat korban pulang dari sawah dan mendapat informasi dari pembantu rumah tangga bahwa ada orang tidak dikenal masuk ke dalam rumah.</p>
<p>Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati uang yang disimpan telah hilang. Rekaman CCTV kemudian menunjukkan adanya seseorang yang masuk ke rumah dan mengambil uang tersebut.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, potongan celana warna hitam garis hijau, serta sepasang sandal warna hitam.</p>
<p>Joko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, hingga mengamankan barang bukti.</p>
<p>“Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk gelar perkara untuk penetapan tersangka dan proses penahanan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Bobol Minimarket di Tulungagung Mulai Terungkap, Polisi Kejar Pelaku hingga Luar Kota</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-bobol-minimarket-di-tulungagung-mulai-terungkap-polisi-kejar-pelaku-hingga-luar-kota</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-bobol-minimarket-di-tulungagung-mulai-terungkap-polisi-kejar-pelaku-hingga-luar-kota</guid>
<description><![CDATA[ Polisi memastikan para terduga pelaku ini masyarakat sipil, berbeda dengan tersangka pelaku pembobolan sejumlah minimarket yang sebelumnya berhasil terungkap. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d61f9ba3a24.webp" length="50054" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 19:00:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, resmob macan agung, satreskrim polres tulungagung, bobol minimarket, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Kasus pembobolan minimarket dengan modus menjebol tembok di Kabupaten Tulungagung mulai menemukan titik terang. Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dikabarkan telah mengamankan sejumlah terduga pelaku, meski proses pengembangan kasus masih terus berlangsung.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia mengungkapkan bahwa tim di lapangan telah mengantongi sejumlah petunjuk penting terkait pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. </p>
<p>“Informasi terakhir, rekan-rekan Resmob Macan Agung sudah menemukan titik terang dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Kendaraan yang digunakan adalah Avanza warna putih dan saat ini masih berada di luar kota,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).</p>
<p>Menurut Iptu Andi, tim kepolisian masih berada di luar kota untuk melakukan pengejaran dan pengembangan kasus. Ia juga mengisyaratkan bahwa jumlah pelaku lebih dari satu orang, meskipun belum merinci secara pasti jumlah yang telah diamankan.</p>
<p>“Untuk perkembangan lebih lanjutnya mungkin nanti akan kita rilis juga. Yang pasti lebih dari satu orang. Tim masih di luar kota untuk mengejar pelaku lainnya,” jelasnya.</p>
<p>Polisi juga mendalami keterkaitan antar kasus pembobolan yang terjadi di beberapa lokasi, termasuk dua tempat kejadian perkara terakhir yang menyasar gerai minimarket jaringan dengan modus serupa, yakni menjebol tembok bangunan. Selain itu, aparat juga tengah menelusuri kemungkinan adanya penadah barang hasil kejahatan.</p>
<p>Berdasar catatan kepolisian, pada awal tahun 2026 hingga Maret, peristiwa pembobolan minimarket dengan cara menjebol tembok terjadi di dua TKP. Yakni Alfamart Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru dan Alfamart Doroampel, Kecamatan Sumbegempol. </p>
<p>Di kedua lokasi tersebut pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga yang ada di dalam toko, di antaranya produk rokok, kosmetik, obat-obatan hinggga susu bayi. Khusus di TKP Ringinpitu, pelaku mencuri 2.179 jenis barang dengan nilai mencapai Rp92,6 juta. </p>
<p>“Kami sudah mendapatkan titik terang dan saat ini masih melakukan pengembangan di luar kota, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah,” tambah Andi.</p>
<p>Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah para pelaku merupakan bagian dari komplotan terorganisir. Identitas para pelaku pun masih dalam proses pendalaman.</p>
<p>“Untuk sementara kami masih dalami, termasuk apakah ini komplotan atau bukan. Identitas juga masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.</p>
<p>Polisi memastikan para terduga pelaku ini masyarakat sipil, berbeda dengan tersangka pelaku pembobolan sejumlah minimarket yang sebelumnya berhasil terungkap.</p>
<p>Sebelumnya, pada awal Maret 2026, Polisi juga berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket berjaringan dengan modus berbeda, yakni masuk melalui atap. Namun, karena pelaku dalam kasus tersebut merupakan anggota TNI AD aktif, penanganannya kemudian dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Perempuan Asal Nguling Probolinggo Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Pinggir Sawah, Diduga Alami Kekerasan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/perempuan-asal-nguling-probolinggo-ditemukan-tak-sadarkan-diri-di-pinggir-sawah-diduga-alami-kekerasan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/perempuan-asal-nguling-probolinggo-ditemukan-tak-sadarkan-diri-di-pinggir-sawah-diduga-alami-kekerasan</guid>
<description><![CDATA[ Seorang perempuan asal Nguling ditemukan tak sadarkan diri di area persawahan Tongas dengan luka di kepala. Polisi menduga adanya unsur kekerasan dan masih melakukan penyelidikan. Warga diminta tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui informasi terkait kejadian ini. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d6272616738.webp" length="40982" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 18:20:34 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Kriminal, Peristiwa, PolsekTongas, PolresProbolinggoKota, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP - </strong>Seorang perempuan warga Dusun Polai, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Probolinggo, ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Rabu pagi (8/4/2026). Korban ditemukan di wilayah Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, dengan sejumlah luka di bagian kepala. Hingga kini, peristiwa tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, korban diketahui bernama Yuliana (41). Ia ditemukan di area persawahan milik seorang warga bernama Mailin (65), tepatnya di Dusun Bulak, Desa Tanjungrejo. Saat kejadian, pemilik lahan tengah bersiap membersihkan sawahnya sebelum akhirnya dikejutkan dengan keberadaan korban.</p>
<p>Ketika pertama kali ditemukan, kondisi korban cukup memprihatinkan. Ia tergeletak di area persawahan dengan posisi sebagian tubuh masuk ke dalam parit. Tubuhnya menghadap ke arah utara dan tertutup oleh ranting serta dedaunan, sehingga sempat tidak terlihat secara jelas.</p>
<p>Mengetahui adanya kejadian tersebut, pemilik sawah segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tongas yang datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.</p>
<p>Kepala Desa Watestani, Sofia, mengungkap, berdasarkan informasi yang ia terima, korban diketahui keluar dari rumahnya pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban disebut pergi tanpa mengenakan kerudung.</p>
<p>“Informasi yang saya terima, korban diketahui keluar rumah pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB, dan saat keluar tidak mengenakan kerudung,” ujar Sofia.</p>
<p>Saat ditemukan, korban mengalami luka di bagian belakang kepala serta di pelipis kiri. Karena kondisinya yang tidak sadarkan diri, petugas kepolisian segera mengevakuasi korban ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Tongas guna mendapatkan perawatan medis intensif.</p>
<p>Selain hanya mengenakan daster berwarna hitam, korban juga tidak membawa identitas diri, telepon genggam, maupun barang berharga lainnya. Hal ini turut menjadi perhatian pihak kepolisian dalam mengungkap kronologi kejadian.</p>
<p>Lebih lanjut, Sofia menambahkan bahwa sebelum kejadian, korban diketahui tidak memiliki permasalahan dalam rumah tangga maupun dengan anggota keluarganya.</p>
<p>“Sebelum ditemukan di area persawahan, informasinya korban tidak memiliki masalah dengan suami maupun keluarganya,” imbuhnya.</p>
<p>Setelah korban dilarikan ke rumah sakit, pihak keluarga yang mendapatkan kabar langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban. Suami serta beberapa anggota keluarga lainnya juga telah dimintai keterangan oleh aparat kepolisian guna membantu proses penyelidikan.</p>
<p>Kapolsek Tongas, Kompol Ahmad Jayadi, menyampaikan bahwa korban ditemukan oleh seorang petani dalam kondisi mengenakan daster tanpa pakaian dalam. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.</p>
<p>“Terdapat luka di bagian belakang kepala dan pelipis. Dugaan sementara, korban sempat mengalami kekerasan sebelum ditemukan. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Jombang Tahan Mantri BRI, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp1,5 Miliar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-jombang-tahan-mantri-bri-diduga-korupsi-kredit-fiktif-rp15-miliar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-jombang-tahan-mantri-bri-diduga-korupsi-kredit-fiktif-rp15-miliar</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di BRI Unit Keboan ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d5e39216102.webp" length="36484" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 13:30:21 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Korupsi BRI</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP </strong>— Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MIC (35), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif.</p>
<p>Tersangka yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di BRI Unit Keboan ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.</p>
<p>Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak Oktober 2025. Proses tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang kemudian diperbarui pada April 2026.</p>
<p>"Berdasarkan hasil penyidikan, MIC menjalankan aksinya dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi, namun melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan," ucap Dyah Ambarwati kepada suarajatimpost.com, Rabu (8/4/2026).</p>
<p>Menurut Dyah, tersangka meloloskan permohonan kredit dari 11 debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha atau tidak memenuhi syarat (tidak layak). </p>
<p>Meski mengetahui dokumen debitur tidak sesuai persyaratan, MIC tetap membuat formulir analisis dan evaluasi seolah-olah para debitur tersebut layak menerima dana KUR.</p>
<p>"Tersangka diduga menaikkan plafon kredit secara sepihak tanpa sepengetahuan debitur. Sebagai contoh, kredit yang seharusnya Rp100 juta dinaikkan menjadi Rp150 juta, di mana selisih Rp50 juta tersebut dikantongi oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," terang Dyah.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Jombang melalui tim penyidiknya menyatakan bahwa saat ini total kerugian negara masih dalam proses perhitungan resmi oleh BPKP, namun estimasi awal mencapai angka Rp1,5 miliar.</p>
<p>"Status kredit saat ini sudah berada di posisi 'Col 5' atau macet total karena para debitur memang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan sama sekali," ujar Jaksa Dyah.</p>
<p>Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MIC langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Jombang selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Tersangka MIC dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Pasal utama: Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor. Pasal subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Jombang menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Bojonegoro Raih Predikat A dari Ombudsman RI, Nilai Pelayanan Publik Capai 88,66</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-bojonegoro-raih-predikat-a-dari-ombudsman-ri-nilai-pelayanan-publik-capai-8866</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-bojonegoro-raih-predikat-a-dari-ombudsman-ri-nilai-pelayanan-publik-capai-8866</guid>
<description><![CDATA[ Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025, institusi tersebut berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat A atau kategori sangat baik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d5d40348772.webp" length="52622" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 12:30:10 +0700</pubDate>
<dc:creator>Abrori</dc:creator>
<media:keywords>Polres Bojonegoro, Ombudsman, Bojonegoro hari ini, Bojonegoro, Berita Bojonegoro, Suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOJONEGORO, SJP</strong> – Kinerja pelayanan publik di lingkungan Polres Bojonegoro kembali mendapat pengakuan. Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025, institusi tersebut berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat A atau kategori sangat baik.</p>
<p>Penghargaan tersebut diserahkan oleh perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, dan diterima langsung oleh Wakapolres Bojonegoro, Yoyok Dwi Purnomo. Prosesi penyerahan berlangsung di ruang rapat Biro Perencanaan Polda Jawa Timur, Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.</p>
<p>“Capaian ini merupakan buah dari kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja keras seluruh anggota. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.</p>
<p>Afrian menjelaskan, dalam penilaian tersebut Polres Bojonegoro memperoleh skor 88,66 yang menempatkannya pada kategori A. Ia menegaskan bahwa hasil tersebut bukan hanya prestasi semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk terus melakukan pembenahan.</p>
<p>“Penghargaan ini bukan akhir, melainkan pengingat agar kami terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan berdasarkan masukan masyarakat,” tambahnya.</p>
<p>Penilaian dari Ombudsman RI sendiri mencakup berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga upaya pencegahan maladministrasi. Hasil ini dinilai menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen institusi terhadap pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.</p>
<p>Ke depan, Polres Bojonegoro berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan, termasuk peningkatan sarana dan prasarana, penyederhanaan prosedur, serta penguatan integritas personel. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Bojonegoro. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Ungkap Pencurian Kabel Telkom di Tulungagung, 10 Pelaku Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-pencurian-kabel-telkom-di-tulungagung-10-pelaku-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-pencurian-kabel-telkom-di-tulungagung-10-pelaku-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Petugas yang dipimpin Kanit Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, langsung mengamankan para pelaku di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d4fe59dd37d.webp" length="52250" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 22:25:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, polres tulungagung, pencurian kabel, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Aparat Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.</p>
<p>Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di depan kantor PT Telkom Indonesia Cabang Kalidawir. Aksi pencurian ini melibatkan sepuluh orang pelaku yang sebagian besar merupakan pekerja dari perusahaan mitra PT. Telkom.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel di lokasi tersebut pada malam hari.</p>
<p>“Petugas menerima laporan warga terkait adanya aktivitas penggalian kabel. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, benar ditemukan sekelompok orang yang sedang menggali dan mengambil kabel milik Telkom,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Tersangka berinisial AB, laki-laki (39), warga Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Kota Surabaya, diduga sebagai koordinator yang mengatur jalannya pencurian, mulai dari penggalian, pemotongan hingga pengawasan.</p>
<p>Para pelaku lainnya bertugas melakukan penggalian kabel menggunakan alat manual seperti cangkul dan linggis, menentukan lokasi kabel, hingga menarik dan memotong kabel tembaga yang berada di dalam tanah. Kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil untuk dibawa pergi.</p>
<p>“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggali jaringan kabel secara manual, kemudian kabel ditarik menggunakan kendaraan dan dipotong-potong. Hasilnya rencananya akan dijual dan dibagi kepada para pelaku,” jelas Kasatreskrim.</p>
<p>Dalam aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi B 1901 PIV untuk mengangkut hasil curian. Kabel yang berhasil diambil terdiri dari kabel tembaga dengan diameter sekitar 5 cm dan 8 cm, masing-masing sepanjang kurang lebih 15 meter dan telah dipotong menjadi beberapa bagian.</p>
<p>Petugas yang dipimpin Kanit Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, langsung mengamankan para pelaku di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa alat gali, kabel tembaga dengan total panjang puluhan meter, kabel seling baja, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.</p>
<p>“Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>Sementara itu Officer Aset PT. Telkom Wilayah Jatim Barat, Lia, membenarkan jika kabel yang dicuri tersebut merupakan aset milik PT. Telkom. Kabel tersebut sudah tidak aktif sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada pelanggan.</p>
<p>"Itu kabel tembaga dan masih menjadi aset kami, dampaknya kami mengalami kerugian sekitar Rp14 juta," ujar Lia.</p>
<p>Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum, guna mencegah kerugian yang lebih besar serta gangguan terhadap layanan publik. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Buru 30 Terduga Pelaku Konvoi Pesilat Rusuh di Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-buru-30-terduga-pelaku-konvoi-pesilat-rusuh-di-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-buru-30-terduga-pelaku-konvoi-pesilat-rusuh-di-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Sejumlah orang telah diamankan, sementara puluhan lainnya kini masuk dalam daftar pencarian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d4f96c106d1.webp" length="20952" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 21:48:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Konvoi Pesilat</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP –</strong> Aparat Kepolisian Resort Jombang masih memburu 30 terduga pelaku kerusuhan yang terjadi dalam konvoi perguruan silat di sejumlah titik di Kabupaten Jombang pada Minggu (4/4/2026). Sejumlah orang telah diamankan, sementara puluhan lainnya kini masuk dalam daftar pencarian.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kegiatan halal bihalal yang digelar oleh perguruan PSHT ranting Tanjungwarung, Kecamatan Kabuh. Acara yang seharusnya hanya diikuti anggota ranting setempat itu berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.</p>
<p>Usai acara, muncul iring-iringan konvoi yang bergerak dari arah Kabuh menuju pusat kota. Para peserta konvoi membawa dan mengibarkan atribut perguruan masing-masing. Situasi tersebut memicu ketegangan hingga berujung bentrok dengan kelompok dari perguruan lain, yakni Kera Sakti.</p>
<p>"Para penggembira ini mengibarkan atributnya masing-masing. Sehingga, dari peristiwa tersebut menimbulkan bentrok dengan perguruan silat lain, yaitu Perguruan Kera Sakti," ucap AKP Dimas, Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Polisi mencatat setidaknya dua lokasi kejadian, yakni di wilayah Mojosongo dan Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek. </p>
<p>"Di kedua lokasi tersebut terdapat korban dari masing-masing perguruan, baik dari PSHT maupun Kera Sakti," ujar Dimas.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan siniar melalui rekaman video yang beredar, polisi telah mengidentifikasi lebih dari 30 orang terduga pelaku. </p>
<p>"Beberapa orang sudah kami amankan beserta kendaraan dan atribut yang digunakan. Sisanya akan kami jemput satu per satu untuk dimintai keterangan," ungkapnya.</p>
<p>Selain pengejaran terhadap pelaku, polisi juga akan menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan peserta konvoi. Seluruh kendaraan yang terlibat akan dikenai sanksi tilang karena dinilai mengganggu ketertiban serta tidak memenuhi kelengkapan berkendara.</p>
<p>"Atas arahan Bapak Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, seluruh kendaraan akan dilakukan penilangan karena mengganggu ketertiban lalu lintas dan beberapa kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan," katanya.</p>
<p>Kasat Samapta Polres Jombang, AKP Arip, menambahkan bahwa sebagian peserta konvoi berasal dari luar daerah, seperti Kediri dan Nganjuk. Dalam perjalanan, mereka terlihat membawa atribut perguruan dan mengenakan pakaian seragam hitam.</p>
<p>Petugas gabungan dari Sat Samapta dan Satlantas dikerahkan melakukan patroli serta penyekatan di sejumlah ruas jalan, terutama di jalur Ploso hingga Tembelang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang di Jalan Raya Desa Sambongdukuh sekitar pukul 16.00 WIB.</p>
<p>"Tidak ditemukan senjata tajam saat pemeriksaan. Kasusnya sudah kami serahkan ke Satreskrim untuk penanganan lebih lanjut," beber Arip.</p>
<p>Dimas menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah serta pengurus perguruan silat di semua tingkatan.</p>
<p>"Pada intinya kita tidak anti perguruan silat. Namun, semua pihak harus bersama-sama menjaga ketertiban. Perguruan seharusnya menjadi wadah pembinaan, bukan ajang unjuk kekuatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang mengganggu ketertiban di masyarakat akan kita tindak tegas," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bejat! Kakek 70 Tahun di Tulungagung Cabuli Anak Tetangga Sejak SD</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bejat-kakek-70-tahun-di-tulungagung-cabuli-anak-tetangga-sejak-sd</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bejat-kakek-70-tahun-di-tulungagung-cabuli-anak-tetangga-sejak-sd</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka dijerat dengan pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d4f8a3e9916.webp" length="51728" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 21:24:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, kakek cabul, satreskrim polres tulungagung, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP - </strong>Seorang kakek berusia 70 tahun di tulungagung harus berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.</p>
<p>Ironisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA. Kasus dugaan pencabulan tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor pada November 2025 lalu. Terduga pelaku berinisial M (70), warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diduga melakukan perbuatan cabul secara berulang terhadap korban.</p>
<p>Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Lokasi kejadian di rumah korban di wilayah Kecamatan Sumbergempol, terutama di rumah korban saat dalam kondisi sepi.</p>
<p>Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban untuk melancarkan aksinya.</p>
<p>“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara merayu dan memberikan iming-iming berupa makanan maupun uang kepada korban. Situasi korban yang minim pengawasan orang tua turut dimanfaatkan oleh tersangka,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Menurut polisi, aksi tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2023 hingga terakhir pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.</p>
<p>Pada kejadian terakhir, kakak korban yang baru pulang memergoki tersangka berada di rumah bersama korban. Melihat tersangka buru-buru membenahi posisi celana lalu pergi keluar, kakak korban bertanya kepada korban. Setelah didesak akhirnya korban mengaku bahwa dirinya dicabuli.</p>
<p>Sejak kecil korban diketahui tinggal tanpa pendampingan orang tua, karena orang tuanya bekerja di luar negeri. Selama ini korban di rumah hanya bersama kakaknya. Kondisi ini membuat pelaku memiliki akses dan kedekatan dengan korban sejak kecil.</p>
<p>“Korban mengenal tersangka sebagai sosok yang dekat dalam kesehariannya. Hal tersebut diduga membuat korban sulit menolak hingga akhirnya hanya pasrah ketika peristiwa itu terjadi,” tambah Andi.</p>
<p>Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, gelar perkara, hingga penyidikan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.</p>
<p>"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tegas Andi Tamba. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diduga Setubuhi Siswi SMA hingga Keguguran, Pemuda di Nganjuk Dilaporkan ke Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/diduga-setubuhi-siswi-sma-hingga-keguguran-pemuda-di-nganjuk-dilaporkan-ke-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/diduga-setubuhi-siswi-sma-hingga-keguguran-pemuda-di-nganjuk-dilaporkan-ke-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/IV/2026/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa tragis ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak keluarga. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d4f81301329.webp" length="20662" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 21:12:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Kekerasan Seksual di bawah umur, pemuda nganjuk, kasus persetubuhan, PPA Polres Nganjuk, Kertosono, Tanjunganom, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP –</strong> Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan publik di Kabupaten Nganjuk. Seorang pemuda berinisial IM dilaporkan ke Polres Nganjuk setelah diduga menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial P hingga menyebabkan korban mengalami keguguran.</p>
<p>​Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh ibu korban, WH (56), warga Kecamatan Kertosono, pada Kamis, 2 April 2026. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/IV/2026/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa tragis ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak keluarga.</p>
<p>"Awalnya kami datang kerumah IM di Tanjunganom untuk minta pertanggungjawaban kepada anak kami, setelah berpikir panjang, akhirnya saya mendampingi anak saya, dan saya lanjut," kata WH usai dimintai keterangan di PPA Polres Nganjuk, Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Fajar Kurniadi membenarkan adanya aduan dari pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas tindakan terlapor. Berdasarkan dokumen laporan, kasus ini mencuat setelah korban, seorang siswi SMA berinisial P, diketahui mengalami keguguran akibat hubungan terlarang tersebut.</p>
<p>​​"Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan unit terkait," ujar Iptu Fajar Humas Polres Nganjuk merujuk pada surat tanda penerimaan laporan tersebut.</p>
<p>Seperti diketahui, kejadian tersebut bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, guru sekolah korban mendatangi rumah pelapor untuk memberitahukan bahwa korban sudah tidak masuk sekolah selama satu bulan. </p>
<p>Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya sedang mengalami keguguran. ​Kepada ibunya, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan terlapor IM, yang merupakan pelajar di salah satu sekolah negeri di Tanjunganom. </p>
<p>Persetubuhan tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di wilayah Patianriwo, Kabupaten Nganjuk. </p>
<p>​​Terlapor terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b, atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).</p>
<p>​Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dibegal di Jalan Pantura, Ibu di Gending Probolinggo Terluka dan Gelang Emas Rp12 Juta Raib</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dibegal-di-jalan-pantura-ibu-di-gending-probolinggo-terluka-dan-gelang-emas-rp12-juta-raib</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dibegal-di-jalan-pantura-ibu-di-gending-probolinggo-terluka-dan-gelang-emas-rp12-juta-raib</guid>
<description><![CDATA[  ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d4c308c1281.webp" length="65518" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 17:22:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Kriminal, WaspadaKriminal, Penjambretan, Keamanan, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP – </strong>Peristiwa penjambretan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga asal Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, pada Senin malam (6/4/2026).</p>
<p>Korban kehilangan gelang emas seberat 5 gram setelah menjadi sasaran pelaku jambret saat hendak berbelanja kebutuhan usaha (kulakan). Selain kerugian materi, korban juga mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor. </p>
<p>Korban bernama Dwi Prihantina (57), warga Dusun Pasar, saat ditemui di kediamannya, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Sekitar pukul 18.00 WIB, dirinya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 2549 MQ menuju sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Pantura, tepatnya di perbatasan Desa Pajurangan dan Desa Curahsawo.</p>
<p>Dalam perjalanan menuju lokasi tujuan, situasi awal terlihat normal. Namun, beberapa meter sebelum tiba di toko, dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max tiba-tiba mendekati korban dari sisi kanan. Tanpa banyak gerakan mencurigakan sebelumnya, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik gelang emas yang dikenakan korban.</p>
<p>“Waktu itu saya kaget, tiba-tiba dua orang naik motor N-Max memepet saya dan langsung menarik gelang yang saya pakai. Setelah gelang berhasil diambil, saya sempat mencoba mengejar pelaku, namun terjatuh,” ujar korban saat menceritakan kejadian tersebut pada Selasa siang (7/4/2026).</p>
<p>Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka pada bagian wajah, lecet di kaki, serta memar pada tangan kanan. Meski dalam kondisi terluka, korban sempat berupaya mengejar pelaku hingga ke arah kawasan wisata Pantai Bentar. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri dengan cepat.</p>
<p>Warga sekitar yang mengetahui kondisi korban kemudian memberikan pertolongan. Mereka segera menghubungi pihak keluarga dan membawa korban ke Puskesmas Gending untuk mendapatkan penanganan medis.</p>
<p>Dari keterangan korban, pelaku berjumlah dua orang. Pengendara sepeda motor disebut memiliki postur tubuh gemuk dan mengenakan jaket, sementara pelaku yang dibonceng bertubuh lebih kurus. Sayangnya, wajah keduanya tidak dapat dikenali dengan jelas karena situasi berlangsung cepat.</p>
<p>“Polisi sudah datang dan meminta keterangan. Akibat kejadian ini, sesuai harga emas, kerugian mencapai sekitar Rp12 juta,” imbuh Dwi Prihantina.</p>
<p>Saat ini, kasus penjambretan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dari Polsek Gending. Aparat tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku serta mencegah kejadian serupa terulang di wilayah tersebut. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Gresik Ringkus Sindikat Pencuri Trafo PLN Lintas Daerah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-gresik-ringkus-sindikat-pencuri-trafo-pln-lintas-daerah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-gresik-ringkus-sindikat-pencuri-trafo-pln-lintas-daerah</guid>
<description><![CDATA[ Kelima tersangka terdiri dari empat residivis berinisial HL (34), ED (41), MH (32), dan DW (32) yang merupakan warga Provinsi Banten. Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan pelaku baru berinisial RF (34), warga Kabupaten Bangkalan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d4b938b0961.webp" length="49144" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 16:20:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Satreskrim Polres Gresik meringkus sindikat pencuri trafo PLN yang beraksi di wilayah Kabupaten Gresik. Lima tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.</p>
<p>Kelima tersangka terdiri dari empat residivis berinisial HL (34), ED (41), MH (32), dan DW (32) yang merupakan warga Provinsi Banten. Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan pelaku baru berinisial RF (34), warga Kabupaten Bangkalan.</p>
<p>Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa sindikat pencurian trafo PLN ini telah beraksi di 24 tempat kejadian perkara (TKP) lintas daerah.</p>
<p>"Di Gresik sembilan TKP, di Bangkalan, Madura satu TKP, dan di Kabupaten Ngawi 14 TKP. Peran masing-masing tersangka: ED sebagai sopir, HL sebagai eksekutor, MH sebagai eksekutor, DW sebagai eksekutor sekaligus penyewa mobil di Cilegon, dan RF sebagai eksekutor," kata AKBP Ramadhan, Selasa (7/4/2026).</p>
<p>AKBP Ramadhan menerangkan, para tersangka mengenakan rompi pekerja petugas PLN saat beraksi. </p>
<p>Sindikat ini juga menggunakan kendaraan mobil sewaan untuk menyamarkan aksi kejahatan mereka.</p>
<p>Menurutnya, aksi pencurian ini terbongkar pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gang Gapura Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.</p>
<p>Aksi tersebut diketahui setelah warga Desa Watangrejo mengalami pemadaman listrik secara mendadak. </p>
<p>Petugas pelayanan teknik kemudian menuju ke gardu PLN di desa setempat. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel yang hilang terputus akibat pencurian.</p>
<p>Laporan dugaan pencurian tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Gresik hingga akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.</p>
<p>Diketahui, para tersangka melakukan pencurian dengan cara memotong satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV NA 209, sehingga mengakibatkan pemadaman listrik di wilayah tersebut.</p>
<p>Para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan tujuan menjual barang hasil curian secara bersama-sama dan membagi hasil penjualannya.</p>
<p>"Barang curian akan dijual di wilayah Bangkalan, Madura. Dijual seharga Rp 14 juta per unit, dengan total 29 trafo," paparnya.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan meliputi tiga buah gunting besi, satu buah linggis, satu buah palu besi, dua buah kunci pas ring, satu buah topi kupluk, satu buah pelat nomor palsu, satu buah rompi warna biru, dan satu buah karung warna putih.</p>
<p>"Kelima tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sodomi Remaja di Toilet Masjid, Penjual Pentol di Gresik Diringkus Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sodomi-remaja-di-toilet-masjid-penjual-pentol-di-gresik-diringkus-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sodomi-remaja-di-toilet-masjid-penjual-pentol-di-gresik-diringkus-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga dua kali melakukan sodomi terhadap remaja berusia 13 tahun di toilet Masjid Agung Gresik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d4a8735594a.webp" length="57500" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 16:00:38 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Pria berinisial AR (45) tertunduk lesu saat digelandang jajaran Polres Gresik menuju ruang tahanan Mako Polres Gresik, Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga dua kali melakukan sodomi terhadap remaja berusia 13 tahun di toilet Masjid Agung Gresik. </p>
<p>Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan, mengatakan tersangka melakukan aksi pencabulan tersebut dengan modus iming-iming uang jajan senilai Rp100 ribu. Tersangka melakukan dua kali aksi bejatnya sebelum terpergok warga pada Jumat (3/4/2026) malam.</p>
<p>"Mulanya pelaku mengajak korban ke warung kopi. Di tengah perjalanan, tersangka beralasan ingin ke toilet dan korban diminta untuk menemaninya. Setelah itu korban dicabuli. Korban diberikan uang oleh tersangka Rp100 ribu," kata AKBP Ramadhan.</p>
<p>AKBP Ramadhan menceritakan, korban mengenal tersangka karena sehari-hari pelaku berjualan pentol. </p>
<p>Ia menyebut, korban dipaksa melayani aksi bejat tersangka sepulang mengaji di pondok pesantren. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengelabui korban dengan mengajak minum kopi menggunakan sepeda motor.</p>
<p>"Sesampainya di sekitar Masjid Agung Gresik, pelaku mengaku ingin buang air besar terlebih dahulu dan meminta korban untuk menemani hingga terjadi tindak pencabulan," jelasnya. </p>
<p>Aksi pelaku saat memasuki area masjid diketahui oleh rekan korban berinisial D. Rekan korban yang merasa curiga kemudian membuntuti keduanya hingga ke toilet masjid. Pelaku dipergoki sedang membekap mulut korban saat terjadi pencabulan. </p>
<p>"Aksi itu diketahui oleh saksi D yang curiga dan mengintip dari lubang angin di atas pintu kamar mandi. Saksi kemudian melapor ke warga sekitar," paparnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. </p>
<p>Kapolres Gresik menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual. </p>
<p>"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pelaku Mutilasi Pacar di Mojokerto Dituntut Seumur Hidup, Ini 5 Faktanya</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pelaku-mutilasi-pacar-di-mojokerto-dituntut-seumur-hidup-ini-5-faktanya</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pelaku-mutilasi-pacar-di-mojokerto-dituntut-seumur-hidup-ini-5-faktanya</guid>
<description><![CDATA[ Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d498608d1da.webp" length="26686" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 15:00:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Alvi Maulana, Kasus Mutilasi Mojokerto, Tiara Angelina Saraswati, Pembunuhan Berencana, PN Mojokerto, Kejari Mojokerto, Sidang Mutilasi, Hukum Indonesia, Suara Jatim Pos</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJKERTO, SJP -</strong> Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.</p>
<p>Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4/2026), setelah jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan tingkat kekerasan yang sangat tinggi.</p>
<p>Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Cakra sekitar pukul 11.18 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang, sementara tuntutan dibacakan oleh JPU Ari Budiarti.</p>
<p>Dalam persidangan, jaksa menguraikan sejumlah fakta yang dinilai memperkuat unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, tindakan mutilasi terhadap korban disebut menjadi faktor penting yang memperberat penilaian hukum terhadap terdakwa serta memicu perhatian luas publik.</p>
<p>Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan pada Minggu (31/8/2025) di sebuah kamar kos di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Sepekan kemudian, potongan tubuh korban ditemukan di semak-semak wilayah Pacet, Mojokerto.</p>
<p>Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa potongan tubuh tersebut merupakan milik Tiara Angelina Saraswati. Berdasarkan temuan itu, polisi kemudian menangkap Alvi Maulana di tempat kosnya pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.</p>
<p>Perkara ini kini memasuki tahap krusial menjelang putusan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan, mulai dari tuntutan jaksa hingga pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan vonis akhir.</p>
<p><strong>Berikut lima fakta utama dalam sidang tuntutan Alvi:</strong></p>
<p><strong>1. Jaksa Tegaskan Alvi Lakukan Pembunuhan Berencana</strong></p>
<p>Jaksa penuntut umum menilai Alvi terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP lama maupun Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Penilaian ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya unsur perencanaan sebelum terdakwa menghilangkan nyawa korban. Rangkaian peristiwa yang terungkap dinilai tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui tindakan yang telah dipersiapkan.</p>
<p>Dalam amar tuntutannya, jaksa secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.</p>
<p><strong>2. Aksi Mutilasi Alvi Dinilai Tidak Berperikemanusiaan</strong></p>
<p>Jaksa menilai tindakan terdakwa mencerminkan tidak adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga norma kemanusiaan. Dampaknya dirasakan luas, mulai dari keresahan di masyarakat hingga luka mendalam yang dialami keluarga korban.</p>
<p>Cara terdakwa menghabisi nyawa korban dengan memutilasi tubuh menjadi ratusan bagian dan membuangnya disebut sebagai tindakan yang sangat keji. Bahkan, hingga saat ini, sebagian potongan tubuh korban dilaporkan belum ditemukan.</p>
<p><strong>3. Penyesalan Alvi Dinilai Tak Hapus Beratnya Perbuatan</strong></p>
<p>Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Faktor meringankan meliputi terdakwa yang belum pernah dihukum serta menunjukkan penyesalan selama persidangan.</p>
<p>Namun, hal yang memberatkan dinilai jauh lebih dominan, yakni perbuatan dilakukan secara sengaja dan terencana, serta dengan cara yang sangat sadis. Selain itu, belum ditemukannya sebagian tubuh korban menjadi pertimbangan serius dalam penilaian hukum.</p>
<p><strong>4. Penasihat Hukum Sebut Aksi Alvi Bukan Pembunuhan Berencana</strong></p>
<p>Penasihat hukum terdakwa, Edi Haryanto, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Ia berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terbukti secara meyakinkan dalam persidangan.</p>
<p>Mengacu pada keterangan ahli psikologi forensik dari Dokkes Polda Jatim yang dihadirkan jaksa, pihak pembela menilai peristiwa tersebut lebih tepat dipahami sebagai tindakan spontan, bukan hasil perencanaan.</p>
<p>Atas dasar itu, penasihat hukum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Pihaknya juga menyoroti bahwa terdakwa telah menyampaikan penyesalan, serta keluarga korban disebut telah menerima keadaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.</p>
<p><strong>5. Ekspresi Alvi Seusai Sidang Tuntutan Jadi Sorotan</strong></p>
<p>Setelah sidang berakhir, terdakwa tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Namun, ekspresi nonverbalnya menjadi perhatian.</p>
<p>Saat digiring petugas dari ruang sidang menuju tahanan, terdakwa tampak berjalan dengan langkah gontai dan mata berkaca-kaca. Raut wajahnya menunjukkan kesedihan setelah mendengar tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan jaksa.</p>
<p>Sikap diam tersebut mencerminkan kondisi psikologis terdakwa di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap krusial.</p>
<p>Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, Senin (13/4/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.<strong></strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Teror Tinja Bikin Resah Warga di Jombang, Polisi Turun Tangan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/teror-tinja-bikin-resah-warga-di-jombang-polisi-turun-tangan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/teror-tinja-bikin-resah-warga-di-jombang-polisi-turun-tangan</guid>
<description><![CDATA[ Peristiwa ini membuat resah warga setempat, dan polisi pun turun tangan menyelidiki kasus tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d48964980d9.webp" length="75730" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 13:30:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Teror Tinja</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> — Aksi teror berupa penyiraman limbah tinja menggemparkan warga Dusun Tungu, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Senin (6/4/2026) dini hari. Peristiwa ini membuat resah warga setempat, dan polisi pun turun tangan menyelidiki kasus tersebut.</p>
<p>Kapolsek Diwek, AKP Achmad Darul Huda, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan petugas telah mendatangi lokasi kejadian dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>"Laporan sudah kami terima, anggota juga sudah ke lokasi. Saat ini masih dalam proses pendalaman," kata AKP Achmad Darul Huda saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2026).</p>
<p>Rumah milik pasangan Nanik dan Sunarto menjadi sasaran perbuatan orang tak dikenal. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 03.30 WIB, saat penghuni rumah mencium bau menyengat dari dalam rumah. Setelah ditelusuri, sumber bau berasal dari cairan limbah septiktank yang menggenang di area depan pintu dan merembes ke dalam rumah.</p>
<p>Anak korban, Tri Diyah Wari, mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga sengaja disiramkan oleh pelaku melalui celah pintu dan jendela. Kondisi tersebut membuat kedua orang tuanya panik dan segera meminta bantuan keluarga.</p>
<p>"Air limbah itu sudah masuk ke dalam rumah. Diduga disiram lewat sela pintu dan jendela," ucap Tri Diyah.</p>
<p>Menurutnya, kejadian ini merupakan yang pertama kali dialami keluarganya. Ia mengaku khawatir aksi tersebut dapat berulang dan berpotensi berkembang menjadi ancaman yang lebih serius.</p>
<p>"Itu jelas dimasukkan ke dalam rumah lewat sela-sela pintu dan jendela. Setelah kejadian itu, ibu saya menelepon saya dan ketakutan," katanya.</p>
<p>Tri juga memastikan orang tuanya tidak memiliki konflik dengan pihak mana pun yang dapat memicu aksi tersebut. Selain itu, ia menegaskan tidak ada kerusakan atau kebocoran pada septiktank rumah, sehingga kuat dugaan limbah berasal dari luar.</p>
<p>"Orang tua saya tidak punya masalah sama siapa pun sebelumnya. Jadi dengan adanya kejadian ini, kami juga bingung," ungkapnya.</p>
<p>Atas kejadian itu, pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Diwek agar segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat diungkap. Polisi pun kini terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku teror yang meresahkan warga setempat. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Minta Sumbangan, Pria di Tuban Diduga Lecehkan Dua Anak</title>
<link>https://suarajatimpost.com/modus-minta-sumbangan-pria-di-tuban-diduga-lecehkan-dua-anak</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/modus-minta-sumbangan-pria-di-tuban-diduga-lecehkan-dua-anak</guid>
<description><![CDATA[ Kasus dugaan pelecehan terhadap dua anak di Tuban terjadi dengan modus meminta sumbangan. Pelaku berhasil diamankan warga dan kini diproses hukum oleh pihak kepolisian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d45c4a00fc3.webp" length="7854" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 10:00:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>pelecehan anak Tuban, kasus Tuban, kriminal Tuban, Polres Tuban, keamanan anak, modus minta sumbangan, berita Jawa Timur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TUBAN, SJP</strong>– Keamanan lingkungan rumah kembali menjadi sorotan setelah terjadinya dugaan pelecehan terhadap anak di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan berbagai modus.</p>
<p>Dua anak berusia 5 dan 6 tahun di Kecamatan Senori, Tuban, mengalami kejadian yang meninggalkan trauma setelah diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh seorang pria berinisial AG (30), warga Kelurahan Palebon, Semarang, Jawa Tengah.</p>
<p>Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku berkeliling dari rumah ke rumah dengan dalih meminta sumbangan. Saat tiba di lokasi, pelaku melihat kedua anak yang sedang bermain di depan rumah tanpa pengawasan orang dewasa.</p>
<p>“Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban,” ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).</p>
<p>Aksi pelaku terhenti setelah salah satu korban berteriak. Mendengar teriakan tersebut, nenek korban segera keluar rumah dan mengejar pelaku sambil meminta bantuan warga. Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.</p>
<p>Petugas dari Polsek Senori yang tiba di lokasi segera mengendalikan situasi dan membawa pelaku untuk diamankan. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menjerat pelaku dengan pasal berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Siswanto.</p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Febiana Dendo Ngara, Mahasiswa Magang Unitri</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rutan Situbondo Gandeng TNI&amp;Polri Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine</title>
<link>https://suarajatimpost.com/rutan-situbondo-gandeng-tni-polri-gelar-razia-gabungan-dan-tes-urine</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/rutan-situbondo-gandeng-tni-polri-gelar-razia-gabungan-dan-tes-urine</guid>
<description><![CDATA[ Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan rutan, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d4605e209a3.webp" length="38564" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 08:00:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>Situbondo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama unsur TNI dan Polri pada Selasa (7/4/2026). </p>
<p>Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan rutan, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62.</p>
<p>Kegiatan diawali dengan apel dan pengarahan oleh Kepala Rutan Situbondo, Suwono. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan razia secara humanis, profesional, serta tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban.</p>
<p>“Razia ini adalah langkah deteksi dini untuk memastikan lingkungan Rutan tetap aman dan bebas dari barang terlarang. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga sikap humanis,” tegas Suwono.</p>
<p>Petugas gabungan melakukan penyisiran di seluruh blok hunian, baik blok pria maupun wanita. Sebagaimana diketahui, Zero Halinar di lingkungan Rutan adalah komitmen atau program kerja untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari tiga hal terlarang, yakni telepon seluler (handphone), pungutan liar (pungli), dan narkoba.</p>
<p>Dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan barang terlarang utama yang menjadi sasaran. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah benda yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib, seperti pisau cukur, paku, dan benda berbahaya lainnya.</p>
<p>Usai inspeksi mendadak (sidak) blok, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dipilih secara acak. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh WBP yang diperiksa dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>Kegiatan razia gabungan ini ditutup dengan makan bersama seluruh personel sebagai bentuk kebersamaan dan soliditas antarinstansi yang terlibat.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, situasi keamanan dan ketertiban di Rutan Situbondo diharapkan tetap terjaga. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Rutan, TNI, dan Polri dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif, khususnya dalam momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jaringan Narkoba Lintas Madura &amp; Pulau Bawean Gresik Terungkap, 6 Tersangka Diringkus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jaringan-narkoba-lintas-madura-pulau-bawean-gresik-terungkap-6-tersangka-diringkus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jaringan-narkoba-lintas-madura-pulau-bawean-gresik-terungkap-6-tersangka-diringkus</guid>
<description><![CDATA[ Sebanyak enam tersangka diamankan, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d3911175294.webp" length="65630" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 19:40:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP - </strong>Jaringan peredaran narkoba lintas Pulau Madura — Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil terungkap oleh jajaran kepolisian.</p>
<p>Sebanyak enam tersangka diamankan, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.</p>
<p>Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.</p>
<p>“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” kata AKBP Ramadhan, seusai menggelar ungkap kasus di Mako Polres Gresik, Senin (6/4/2026).</p>
<p>AKBP Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.</p>
<p>Dari hasil pengembangan, petugas berhasil membongkar struktur jaringan. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.</p>
<p>Menurut AKBP Ramadhan, jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal para tersangka ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.</p>
<p>"Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diduga Jadi Sarana Balap Liar, Puluhan Motor di Nganjuk Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/diduga-jadi-sarana-balap-liar-puluhan-motor-di-nganjuk-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/diduga-jadi-sarana-balap-liar-puluhan-motor-di-nganjuk-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Puluhan unit sepeda motor yang diduga kuat terlibat dalam aksi balap liar.
​Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya respons cepat kepolisian terhadap laporan warga yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong serta bahaya keselamatan di jalan raya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d382de68a19.webp" length="77560" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 18:00:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Balap liar, puluhan motor disita, kenakalan remaja, Polsek Warujayeng, Polres Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP - </strong>Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas malam yang mengganggu ketertiban, jajaran Polsek Warujayeng melakukan tindakan tegas dengan mengamankan puluhan unit sepeda motor yang diduga kuat terlibat dalam aksi balap liar.</p>
<p>​Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya respons cepat kepolisian terhadap laporan warga yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong serta bahaya keselamatan di jalan raya.</p>
<p>Berdasarkan informasi, puluhan motor tersebut kini telah dijajajarkan di halaman Mapolsek Warujayeng untuk diproses lebih lanjut. Kendaraan yang diamankan didominasi oleh motor yang telah dimodifikasi, menggunakan knalpot tidak standar (brong), serta tanpa dilengkapi plat nomor kendaraan yang sah sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110.</p>
<p>Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat, termasuk melalui layanan darurat 110.</p>
<p>“Setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan seperti balap liar, akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).</p>
<p>Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan, khususnya pada malam hari.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Puluhan kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Warujayeng untuk dilakukan pendataan dan penindakan lebih lanjut.</p>
<p>Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya. Jika menemukan adanya aktivitas tersebut, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.</p>
<p>Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Warujayeng.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Buat Konten Video Freestyle, Tiga Pemuda di Mojokerto Dijemput Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/buat-konten-video-freestyle-tiga-pemuda-di-mojokerto-dijemput-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/buat-konten-video-freestyle-tiga-pemuda-di-mojokerto-dijemput-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Langkah ini diambil setelah video aksi berbahaya tersebut viral di media sosial dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengganggu keselamatan pengguna jalan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69d2fac5e67d5.webp" length="23528" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 08:00:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA MOJOKERTO, SJP</strong>–Satlantas dan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan penindakan tegas terhadap tiga pemuda yang terlibat aksi <em>freestyle</em> sepeda motor di jalan raya. </p>
<p>Langkah ini diambil setelah video aksi berbahaya tersebut viral di media sosial dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.</p>
<p>Operasi yang dipimpin oleh Iptu Sujito dan Ipda Edi Santoso tersebut berlangsung pada Jumat (3/4/2026) pukul 23.00 WIB. </p>
<p>Petugas mendatangi kediaman ketiga pelaku guna melakukan penjemputan paksa untuk proses klarifikasi.</p>
<p>Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor merk Yamaha yang digunakan sebagai sarana aksi <em>freestyle</em>. </p>
<p>Ketiga pemuda yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan pembinaan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik akun media sosial @D3N_JO2 mengakui perbuatannya. </p>
<p>Di hadapan petugas, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan dan potensi bahaya yang ditimbulkan bagi pengguna jalan lain. </p>
<p>Ia juga mengimbau rekan-rekan sebayanya agar tidak meniru tindakan tersebut dan mengalihkan aktivitas ke hal yang lebih positif.</p>
<p>Iptu Sujito menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).</p>
<p>"Kami mengimbau generasi muda di Kota Mojokerto untuk tidak bangga melakukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Salurkan bakat pada wadah yang sesuai aturan," ujar Iptu Sujito, saat dikonfirmasi Senin (6/4/2026). </p>
<p>Polres Mojokerto Kota kini meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas serupa di jalanan protokol guna memastikan kondusivitas kota. </p>
<p>"Ketiga pelaku saat ini berada di bawah pengawasan kepolisian untuk menjalani pembinaan lebih lanjut," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Video Penangkapan Dua Remaja di Wlingi Blitar Viral di Media Sosial</title>
<link>https://suarajatimpost.com/video-penangkapan-dua-remaja-di-wlingi-blitar-viral-di-media-sosial</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/video-penangkapan-dua-remaja-di-wlingi-blitar-viral-di-media-sosial</guid>
<description><![CDATA[ Dalam rekaman berdurasi singkat itu, tampak dua remaja dikelilingi warga di sebuah pos keamanan lingkungan (poskamling). Keduanya mengenakan jaket hoodie berwarna mencolok, sementara suasana di lokasi tampak ramai oleh warga yang penasaran. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69cf6fbc7a67c.webp" length="15830" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 16:49:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Dua, Remaja, Diduga, Berulah, Wlingi, Diamankan, Bawa Senjata Tajam.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>BLITAR, SJP</strong>–Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video penangkapan dua remaja di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. </p>
<p class="p1">Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Sita L dan menyebar luas dengan cepat sehingga memicu perhatian publik.</p>
<p class="p1">Dalam rekaman berdurasi singkat itu, tampak dua remaja dikelilingi warga di sebuah pos keamanan lingkungan (poskamling). Keduanya mengenakan jaket hoodie berwarna mencolok, sementara suasana di lokasi tampak ramai oleh warga yang penasaran.</p>
<p class="p1">Informasi yang beredar menyebutkan, kedua remaja tersebut diamankan karena diduga membawa senjata tajam. </p>
<p class="p1">Warga yang curiga dengan gerak-gerik mereka segera mengambil tindakan dengan mengamankan keduanya guna mencegah hal yang tidak diinginkan.</p>
<p class="p1">Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian tiba di lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga. Petugas kemudian membawa kedua remaja tersebut beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p class="p1">Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus itu.</p>
<p class="p1">"Benar, kami menerima laporan dari warga dan saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya, Jumat (3/4/2026).</p>
<p class="p1">Lebih lanjut, polisi masih menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan motif di balik kejadian ini.</p>
<p class="p1">"Kami masih mendalami, termasuk mengumpulkan keterangan saksi di lokasi," tambahnya. <strong>(*)</strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dugaan Pencabulan Balita di Probolinggo, Seorang Ibu Laporkan Pria Lansia ke Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dugaan-pencabulan-balita-di-probolinggo-seorang-ibu-laporkan-pria-lansia-ke-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dugaan-pencabulan-balita-di-probolinggo-seorang-ibu-laporkan-pria-lansia-ke-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Dugaan pencabulan tersebut mulai terungkap pada Rabu malam (1/4/2026). Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan ketika buang air kecil. Merasa ada yang tidak wajar, ZHR kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai penyebab rasa sakit tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69cf7f1e97699.webp" length="24116" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 16:30:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, KasusAnak, PerlindunganAnak, StopKekekrasanAnak, PolresProbolinggoKota, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP</strong>–Seorang ibu berinisial ZHR (38), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, melaporkan seorang pria lanjut usia berinisial SHR atas dugaan tindak pencabulan terhadap anaknya, JL (3). </p>
<p></p>
<p>Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota.</p>
<p></p>
<p>Menurut penuturan ZHR, setiap hari anaknya dititipkan kepada seorang pengasuh berinisial HRN dari pagi hingga malam hari. Hal itu dilakukan karena ZHR bekerja di salah satu rumah makan. Untuk jasa pengasuhan tersebut, ia membayar sebesar Rp500 ribu setiap bulan.</p>
<p></p>
<p>Dugaan pencabulan tersebut mulai terungkap pada Rabu malam (1/4/2026). Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan ketika buang air kecil. Merasa ada yang tidak wajar, ZHR kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai penyebab rasa sakit tersebut.</p>
<p></p>
<p>“Waktu saya mandikan, anak saya bilang ‘sakit’. Setelah saya tanya lebih lanjut, dia menyebut ‘kakek’ yang melakukan,” ujar ZHR.</p>
<p></p>
<p>Mendengar pengakuan tersebut, ZHR segera mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun, SHR membantah tuduhan itu dan justru menyarankan agar dilakukan pemeriksaan visum guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.</p>
<p></p>
<p>Tidak tinggal diam, ZHR kemudian mengambil langkah hukum. Pada Kamis (2/4/2026), ia bersama keluarga dan rekannya mendatangi Polres Probolinggo Kota untuk melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO).</p>
<p></p>
<p>“Karena itulah, saya datang ke Polres untuk melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak saya,” imbuhnya.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari seorang ibu terkait dugaan tindak pencabulan terhadap anaknya.</p>
<p></p>
<p>“Untuk memastikan apakah kasus ini benar merupakan tindak pencabulan atau tidak, saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satres PPA-PPO Polres Probolinggo Kota,” jelasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Usut Kasus Dugaan Penggelapan Pelimpahan Polres, Wartawan Temui Kasi Intelijen Kejari Nganjuk</title>
<link>https://suarajatimpost.com/usut-kasus-dugaan-penggelapan-pelimpahan-polres-wartawan-temui-kasi-intelijen-kejari-nganjuk</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/usut-kasus-dugaan-penggelapan-pelimpahan-polres-wartawan-temui-kasi-intelijen-kejari-nganjuk</guid>
<description><![CDATA[ Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (2/4/2026). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ce78350852a.webp" length="33090" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 21:26:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Dugaan penggelapan, kasus penggelapan, tersangka, Kasi Intelijen Kejari Koko Robby Yahya, pelimpahan kasus, tahap 2, P21, Polres Nganjuk, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP – </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai menyiapkan proses penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan berinisial YM, setelah menerima pelimpahan tahap II (P-21) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.</p>
<p>Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (2/4/2026). Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan transparan. Hal itu disampaikannya saat menerima sejumlah wartawan di ruang kerjanya.</p>
<p>“Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan media. Sinergi antara kejaksaan dan media sangat penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta edukasi masyarakat mengenai proses penegakan hukum,” ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan resmi, perkara ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik orang lain yang berada dalam kendali tersangka. YM diduga menerima uang dari korban untuk tujuan tertentu, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Untuk kepentingan penuntutan, tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 April hingga 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.</p>
<p>Kejari Nganjuk memastikan seluruh proses pelimpahan tahap II berjalan aman dan lancar. Saat ini, JPU tengah mempersiapkan berkas dan langkah hukum lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Desak Penertiban Tambang Ilegal, Aktivis Lingkungan Dirikan Tenda di Depan Polres Probolinggo Kota</title>
<link>https://suarajatimpost.com/desak-penertiban-tambang-ilegal-aktivis-lingkungan-dirikan-tenda-di-depan-polres-probolinggo-kota</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/desak-penertiban-tambang-ilegal-aktivis-lingkungan-dirikan-tenda-di-depan-polres-probolinggo-kota</guid>
<description><![CDATA[ Aktivis lingkungan di Probolinggo turun ke jalan, desak penutupan tambang ilegal yang dinilai merusak alam dan memicu bencana. Polisi pun berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ce528e74ea3.webp" length="64050" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 20:20:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, AksiDamai, LingkunganHidup, TambangIlegal, PolresProbolinggoKota, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP –</strong> Sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis siang (2/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Probolinggo.</p>
<p>Dalam aksi itu, para pegiat lingkungan mendirikan tenda di lokasi serta membentangkan berbagai banner berisi tuntutan. Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu kerusakan lingkungan hingga ada langkah konkret berupa penghentian aktivitas pertambangan ilegal.</p>
<p>Para aktivis membawa dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak penutupan seluruh aktivitas tambang ilegal. Kedua, meminta penghentian praktik perambahan hutan yang diduga melibatkan pihak korporasi.</p>
<p>Koordinator aksi, Sarful Anam, menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap dampak kerusakan lingkungan yang semakin dirasakan masyarakat. Menurutnya, salah satu dampak nyata adalah meningkatnya kejadian banjir di sejumlah wilayah.</p>
<p>“Jadi aksi yang kami gelar ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan seperti banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Probolinggo,” ujar Sarful Anam.</p>
<p>Selain melakukan aksi di luar, perwakilan massa juga mengadakan mediasi dengan pihak kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pelaku kejahatan lingkungan, baik dari kalangan individu maupun korporasi.</p>
<p>Aktivis juga meminta agar kepolisian transparan dalam mengungkap kasus, termasuk merilis pihak-pihak yang terbukti melanggar undang-undang, baik itu Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Pertambangan.</p>
<p>Hasil mediasi menunjukkan adanya respons positif dari pihak kepolisian. Polres Probolinggo Kota menyatakan siap memberikan perhatian serius terhadap tuntutan yang disampaikan. Bahkan, rencana pembentukan tim khusus untuk menindaklanjuti kasus tersebut juga telah disampaikan.</p>
<p>“Jadi dalam mediasi ini pihak kepolisian telah memberikan atensi terhadap tuntutan kami. Saat ini dibutuhkan waktu dengan beberapa pemanggilan serta gelar perkara, kemudian menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” imbuh Sarful Anam.</p>
<p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zainal Arifin, menyampaikan apresiasi atas jalannya aksi yang berlangsung tertib dan kondusif. Ia memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan menjadi bahan kajian pihak kepolisian.</p>
<p>“Terkait tuntutan para peserta, kami akan mempelajari dan mengakomodir langkah-langkah penegakan hukum yang akan kami lakukan sesuai dengan tuntutan tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Dengan adanya komitmen dari pihak kepolisian, para aktivis berharap proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dapat segera dilakukan secara transparan dan tegas.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Eri Cahyadi Dukung Penggeledahan PD Pasar Surya, Tegaskan Kasus Korupsi Merupakan Masalah Lama</title>
<link>https://suarajatimpost.com/eri-cahyadi-dukung-penggeledahan-pd-pasar-surya-tegaskan-kasus-korupsi-merupakan-masalah-lama</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/eri-cahyadi-dukung-penggeledahan-pd-pasar-surya-tegaskan-kasus-korupsi-merupakan-masalah-lama</guid>
<description><![CDATA[ Eri menekankan pentingnya penyelesaian cepat terhadap persoalan yang terjadi di masa lalu. Menurutnya, beban tersebut tidak boleh terus berlarut karena dapat mengganggu efektivitas program ke depan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ce4b0230cb3.webp" length="25354" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 20:01:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Eri Cahyadi, PD Pasar Surya, Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejaksaan Negeri, Korupsi, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons penggeledahan Kantor PD Pasar Surya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait dugaan korupsi persewaan stan dan lahan. </p>
<p>Ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan, sekaligus mengisyaratkan bahwa persoalan tersebut merupakan warisan dari masa pemerintahan sebelumnya.</p>
<p><strong>Penggeledahan Berawal dari Aduan Pedagang</strong></p>
<p>Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya pada Senin (30/3/2026). Penggeledahan berlangsung selama 12 jam, mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola penyewaan stan dan lahan kosong.</p>
<p>Kasus tersebut mencuat setelah adanya aduan dari para pedagang yang mengeluhkan praktik penyewaan tidak sesuai prosedur. Sejumlah stan diketahui tidak memiliki perjanjian sewa resmi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam sistem pembayaran dan pengelolaan.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.</p>
<p>“Upaya paksa ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti guna menentukan siapa tersangkanya nanti,” kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026) kemarin.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 223 dokumen, 8 unit handphone, 1 unit laptop, serta 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, sebanyak 15 saksi dari internal PD Pasar Surya juga telah diperiksa.</p>
<p></p>
<p><strong>Eri: Jangan Bebani Pemerintahan Sekarang</strong></p>
<p>Menanggapi hal itu, Eri Cahyadi menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari. Ia bahkan mengungkapkan telah meminta jajaran BUMD, termasuk PD Pasar Surya, untuk terbuka terhadap masalah lama yang belum terselesaikan.</p>
<p></p>
<p>“Jadi saya itu kemarin meminta kepada teman-teman PD Pasar Surya, seperti Kebun Binatang Surabaya, kalau ada masalah di masa lalu yang menyebabkan utang piutang, jangan dibebankan kepada masa pemerintahan sekarang,” katanya, Kamis (2/4/2026).</p>
<p></p>
<p>Ia menilai, persoalan yang tidak segera diselesaikan justru dapat menghambat jalannya pemerintahan saat ini, baik dari sisi kinerja maupun pengelolaan keuangan daerah.</p>
<p></p>
<p>Eri menekankan pentingnya penyelesaian cepat terhadap persoalan yang terjadi di masa lalu. Menurutnya, beban tersebut tidak boleh terus berlarut karena dapat mengganggu efektivitas program ke depan.</p>
<p></p>
<p>“Kalau dibebankan sekarang itu kan jadi susah. Maka saya berharap itu sudah bisa selesai. Jadi langsung, langsung selesai sehingga yang ke depan ini kita bisa jalannya lebih enak,” bebernya.</p>
<p></p>
<p>Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan arah kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang ingin melakukan pembenahan menyeluruh terhadap BUMD, khususnya dalam aspek tata kelola dan transparansi.</p>
<p></p>
<p><strong>PD Pasar Surya Pastikan Kooperatif</strong></p>
<p>Di sisi lain, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa perusahaan daerah tersebut bersikap kooperatif dalam penyidikan.</p>
<p></p>
<p>Selain itu, di tengah proses hukum yang berlangsung, PD Pasar Surya juga berkomitmen untuk tetap menjalankan pelayanan kepada para pedagang seperti biasa.</p>
<p></p>
<p>Langkah ini disebut sejalan dengan semangat transparansi dan profesionalitas yang ditekankan oleh Wali Kota Surabaya.</p>
<p></p>
<p>Kasus dugaan korupsi di PD Pasar Surya menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset publik yang langsung bersentuhan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.</p>
<p></p>
<p>Dukungan terbuka dari Wali Kota Surabaya terhadap proses hukum ini mengindikasikan adanya dorongan kuat untuk menuntaskan persoalan lama sekaligus memperbaiki tata kelola ke depan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Trenggalek Ungkap Kasus Penipuan Arisan Online, Kerugian Ratusan Juta Rupiah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-trenggalek-ungkap-kasus-penipuan-arisan-online-kerugian-ratusan-juta-rupiah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-trenggalek-ungkap-kasus-penipuan-arisan-online-kerugian-ratusan-juta-rupiah</guid>
<description><![CDATA[ Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ce3ebc8b03f.webp" length="42376" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 18:03:32 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Trenggalek, polres trenggalek, penipuan penggelapan, arisan online, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>TRENGGALEK, SJP - Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online yang merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.</p>
<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026) siang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit Pidum Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat.</p>
<p>Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026. Pelapor, Nella Audina Kusuma Citra (24), warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka NK (35), warga Desa Parakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Peristiwa bermula pada Desember 2025, saat korban mengikuti arisan online yang dikelola tersangka melalui grup WhatsApp bernama Arisantuy Modal Usaha Trenggalek dan Bandar Arisan LN Beauty Salon n Herbal</p>
<p>“Tersangka menawarkan lelang arisan dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar dalam waktu singkat,” jelas Kapolres.</p>
<p>Korban kemudian beberapa kali mengikuti arisan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp22 juta, dengan janji pencairan (mutus) dalam waktu tertentu. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, korban tidak juga menerima uang arisan seperti yang dijanjikan.</p>
<p>“Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp48 juta,” ungkap Kapolres.</p>
<p>Selain pelapor tersebut, polisi juga menerima laporan dari lima orang korban lain dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar. Diantaranya Reni Agustina, warga Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Trenggalek dengan kerugian Rp132 juta, dan Ilma Mukarromah, warga Desa Senden, Kecamatan Kampak, Trenggalek, yang mengaku rugi Rp531 juta.</p>
<p>“Dari beberapa laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah,” tambah AKBP Ridwan.</p>
<p>Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui berada di Timor Leste.</p>
<p>“Kami berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, dan pihak imigrasi. Tersangka akhirnya berhasil dideportasi ke Indonesia dan pada 19 Maret 2026 tersangka berhasil kami jemput dan bawa ke Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.</p>
<p>Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan media sosial.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi atau arisan,” pesannya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Motor Calon Pengantin Asal Banyuwangi Digasak Maling Saat Tertidur di Masjid Probolinggo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/motor-calon-pengantin-asal-banyuwangi-digasak-maling-saat-tertidur-di-masjid-probolinggo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/motor-calon-pengantin-asal-banyuwangi-digasak-maling-saat-tertidur-di-masjid-probolinggo</guid>
<description><![CDATA[ Motor pasangan calon pengantin asal Banyuwangi raib dicuri saat istirahat di masjid di Probolinggo. Aksi pelaku terekam CCTV. Tetap waspada di mana pun berada! ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ce39c1a0864.webp" length="63866" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 17:29:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Kriminal, Curanmor, PolresProbolinggoKota, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP – </strong>Nasib nahas menimpa pasangan asal Banyuwangi yang hendak pulang usai mengurus persiapan pernikahan. Sepeda motor yang mereka gunakan raib digondol pencuri saat keduanya tertidur lelap di sebuah masjid di kawasan Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, pada Rabu dini hari (1/4/2027). Peristiwa pencurian tersebut bahkan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban diketahui bernama Trio Agung Pamungkas (26), warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Saat itu, ia bersama calon istrinya yang berasal dari Gresik sedang dalam perjalanan pulang menuju Banyuwangi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2117 QAZ.</p>
<p>Karena perjalanan sudah larut malam dan kondisi tubuh lelah, keduanya memutuskan untuk beristirahat sejenak di Masjid Baiturrahman yang berada di tepi Jalan Profesor Hamka. Motor mereka diparkir tepat di depan masjid sebelum akhirnya mereka masuk dan tertidur.</p>
<p>Namun, di saat korban terlelap, sekitar pukul 01.10 WIB, seorang pelaku datang dan langsung melancarkan aksinya. Pelaku yang diduga beraksi seorang diri tersebut berhasil merusak sistem kunci kendaraan, meski motor dalam kondisi terkunci. Setelah itu, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor ke arah timur.</p>
<p>Seorang warga sekitar bernama Sofia mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi oleh korban pada dini hari setelah kejadian.</p>
<p>“Jadi saat itu saya dan keluarga sedang istirahat, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumah. Ternyata ada laki-laki dan perempuan yang motornya dicuri,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Sofia menjelaskan bahwa korban sempat meminta bantuan untuk melihat rekaman CCTV di sekitar masjid. Namun karena pengurus atau takmir masjid tidak berada di lokasi saat itu, korban akhirnya diarahkan untuk melapor ke pihak kepolisian.</p>
<p>“Sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya kami antar ke Polsek Wonoasih untuk membuat laporan,” tambahnya.</p>
<p>Setelah membuat laporan polisi, korban memutuskan untuk melanjutkan perjalanan pulang ke Banyuwangi dengan menggunakan transportasi umum berupa bus.</p>
<p>Dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku hanya seorang diri dengan ciri-ciri mengenakan helm berwarna kuning, jaket, serta celana panjang. Aksi pelaku berlangsung cukup cepat dan dilakukan saat situasi di sekitar lokasi dalam kondisi sepi.</p>
<p>“Aksi pelaku sempat terekam CCTV, saat kedua korban sedang tidur di dalam masjid,” imbuh Sofia.</p>
<p>Sementara itu, adik korban, Reva Selina, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa kakaknya memang sedang melakukan perjalanan dari Gresik untuk keperluan persiapan pernikahan sebelum akhirnya mengalami kejadian nahas tersebut.</p>
<p>“Saat motor dicuri, kunci atau keyless motor ada di kakak saya. Namun pelaku tetap berhasil membawa kabur motor Honda Vario tersebut,” jelasnya.</p>
<p>Reva juga mengungkapkan bahwa sempat beredar informasi mengenai keberadaan motor milik kakaknya yang diduga berada di pinggir jalan. Namun setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut tidak ditemukan.</p>
<p>“Sempat ada informasi motor kakak saya berada di pinggir jalan, tetapi saat dicek tidak ditemukan. Harapan saya motor kakak saya bisa segera ditemukan,” pungkasnya.</p>
<p>Kasus pencurian motor pasangan asal Banyuwangi ini masih ditangani oleh pihak Kepolisian Kota Probolinggo. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ledakan Petasan Gegerkan Malam Takbiran di Badas Kediri, Polres Kediri Amankan 1 Pemuda</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ledakan-petasan-gegerkan-malam-takbiran-di-badas-kediri-polres-kediri-amankan-1-pemuda</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ledakan-petasan-gegerkan-malam-takbiran-di-badas-kediri-polres-kediri-amankan-1-pemuda</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka yang diamankan tersebut, berperan sebagai pembeli bahan baku serta peracik petasan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69cd21a6de05a.webp" length="37108" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 22:35:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polres Kediri, petasan, ledakan petasan, ledakan petasan Kediri, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP - </strong>Polres Kediri mengamankan satu orang pemuda terkait ledakan petasan di barongan (kebun bambu) Dusun Pulorejo, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada malam takbiran, Jumat (20/3/2026) lalu. Tersangka yang diamankan tersebut, berperan sebagai pembeli bahan baku serta peracik petasan.  </p>
<p>Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua P. Krisnawan menuturkan, pengungkapan kasus dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.</p>
<p>“Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan diketahui bahan peledak atau mercon tersebut dibeli dan diracik oleh tersangka,” ujar AKP Joshua, Rabu, (1/3/2026). </p>
<p>AKP Joshua menambahkan, setelah kejadian, tersangka sempat membantu membawa korban ke rumah sakit, namun kemudian melarikan diri. Petugas lalu melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.</p>
<p>“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MNB (22) berhasil diamankan pada Selasa (31/3/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. </p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui membeli bahan petasan secara daring dan meraciknya bersama para korban sebelum terjadi ledakan. Saat pengisian bahan ke dalam selongsong, tersangka sempat meninggalkan lokasi, kemudian ledakan terjadi tidak lama setelahnya.</p>
<p>Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, meliputi mercon aktif, selongsong petasan, sumbu, bubuk mercon, pipa paralon, dan peralatan yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak. Dua unit telepon genggam yang diduga terkait pembelian bahan juga turut diamankan.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau meracik bahan peledak secara mandiri karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa,” tegas AKP Joshua.</p>
<p>Sementara itu akibat ledakan petasan tersebut tiga orang yakni AR (26),ZA (21) dan AD (17), kesemuanya warga Dusun Pulorejo, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dirawat karena mengalami luka bakar serius termasuk dua korban yang mengalami trauma amputasi pada bagian tangan dan kaki. </p>
<p>Ketiganya sempat mendapatkan penanganan medis di RS HVA Tulungrejo Pare. Menurut saksi mata, saat peristiwa itu terjadi terdengar tiga kali suara ledakan, satu kali kencang dan dua ledakan pelan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pastikan Rangkaian Ibadah Paskah Aman, Polres Kediri Kota Sterilisasi Gereja</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pastikan-rangkaian-ibadah-paskah-aman-polres-kediri-kota-sterilisasi-gereja</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pastikan-rangkaian-ibadah-paskah-aman-polres-kediri-kota-sterilisasi-gereja</guid>
<description><![CDATA[ Dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, Polres Kediri Kota menerjunkan dua tim. Masing-masing tim bertugas di wilayah timur dan barat sungai Brantas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69cd1e1c092f6.webp" length="48410" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 22:21:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polres Kediri Kota, paskah, gereja kota Kediri, ibadah paskah</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP - </strong>Memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani saat menjalankan rangkaian ibadah paskah mulai Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Paskah, Polres Kediri Kota melakukan sterilisasi sejumlah gereja di Kota Kediri. </p>
<p></p>
<p>Dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, Polres Kediri Kota menerjunkan dua tim. Masing-masing tim bertugas di wilayah timur dan barat sungai Brantas. </p>
<p></p>
<p>Tim 1 yang dipimpin Katim Ipda Asruri menyisir sejumlah gereja di wilayah timur sungai, di antaranya GKJW Jalan Diponegoro, Gereja Getsemani Jalan Hasanudin, Gereja Setia Bakti Jalan L. Suprapto Kecamatan Pesantren, serta Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Yos Sudarso Kota Kediri.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, Tim 2 di bawah pimpinan Iptu Purwanto selaku KBO Samapta melaksanakan sterilisasi di wilayah barat sungai, meliputi Gereja Merah Jalan KDP Slamet Mojoroto, Gereja Vincentius Jalan Veteran Mojoroto, hingga Gereja Puh Sarang di Kecamatan Semen.</p>
<p></p>
<p>Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di area gereja menggunakan metal detector serta melibatkan Unit K9 guna memastikan tidak adanya benda mencurigakan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Bhabinkamtibmas (BKTM) dan pengurus gereja setempat untuk mendukung kelancaran kegiatan.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melalui Kasat Samapta AKP Priyo Hadistyo mengungkapkan bahwa kegiatan sterilisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Paskah.</p>
<p></p>
<p>“Sterilisasi ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh lokasi ibadah dalam kondisi aman dan steril dari potensi gangguan kamtibmas. Kami juga mengoptimalkan sinergi dengan pengurus gereja serta masyarakat,” ujar AKP Priyo Hadistyo, Rabu, (1/4/2026). </p>
<p></p>
<p>Ia menambahkan, Polres Kediri Kota akan terus meningkatkan pengamanan selama rangkaian ibadah Paskah berlangsung, termasuk melalui patroli dan penempatan personel di titik-titik strategis.</p>
<p></p>
<p>“Kami ingin memastikan seluruh umat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tenang. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ungkapnya.</p>
<p></p>
<p>Tidak hanya di tingkat Polres, kegiatan serupa juga diperintahkan kepada seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Para Kanit diminta melaksanakan sterilisasi secara manual di gereja-gereja yang akan digunakan untuk ibadah, dengan melibatkan personel Samapta, BKTM, serta pengurus gereja. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Geledah Kantor PD Pasar Surya, Dugaan Korupsi Sewa Stan Rugikan Daerah hingga Miliaran Rupiah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-geledah-kantor-pd-pasar-surya-dugaan-korupsi-sewa-stan-rugikan-daerah-hingga-miliaran-rupiah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-geledah-kantor-pd-pasar-surya-dugaan-korupsi-sewa-stan-rugikan-daerah-hingga-miliaran-rupiah</guid>
<description><![CDATA[ Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, meliputi 223 dokumen, 8 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan praktik pengelolaan sewa stan dan lahan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69cd1c7422df3.webp" length="31298" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 22:07:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>PD Pasar Surya, Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejaksaan Negeri, Korupsi, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP — </strong>Kantor PD Pasar Surya digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya pada Senin (30/3/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penyewaan stan dan lahan kosong. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan daerah mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.</p>
<p></p>
<p>PD Pasar Surya sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya yang bertugas mengelola pasar-pasar tradisional, termasuk penyewaan stan, pengelolaan lahan, hingga penarikan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Dengan cakupan pengelolaan puluhan pasar di berbagai wilayah Surabaya, lembaga ini memegang peran strategis dalam aktivitas ekonomi rakyat.</p>
<p></p>
<p>Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 12 jam, mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah resmi dimulai sejak pertengahan Maret 2026 seperti yang tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.</p>
<p></p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya lanjutan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.</p>
<p></p>
<p>“Upaya paksa ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti guna menentukan siapa tersangkanya nanti,” kata Made, Rabu (1/4/2026).</p>
<p><img src="https://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x_69cd1c7127f40.webp" alt=""></p>
<p>Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti penting, meliputi 223 dokumen, 8 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan praktik pengelolaan sewa stan dan lahan.</p>
<p></p>
<p>Kasus tersebut bermula dari aduan para pedagang yang mengeluhkan sistem penyewaan stan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam tata kelola.</p>
<p></p>
<p>“Jadi ada keluhan yang masuk dari masyarakat kalau pengguna stan dan lahan di lingkungan pasar, di cabang timur, utara, dan selatan, tidak memiliki perjanjian sewa yang sah,” ujarnya.</p>
<p></p>
<p>Ketiadaan perjanjian sewa itu berdampak serius terhadap keuangan PD Pasar Surya. Tanpa dasar hukum yang jelas, perusahaan daerah tersebut tidak dapat melakukan penagihan kepada para penyewa.</p>
<p></p>
<p>Akibatnya, potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk justru hilang. Di sisi lain, para pedagang juga mengalami kebingungan karena tidak mengetahui mekanisme pembayaran yang seharusnya.</p>
<p></p>
<p>Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi penyimpangan lain, yakni pemberian stan atau lahan kosong tanpa melalui prosedur resmi.</p>
<p></p>
<p>“Kami juga menemukan bahwa ada beberapa stan atau lahan kosong yang diberikan tanpa proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga dengan hal ini, PD Pasar Surya ditaksir kehilangan pendapatan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.</p>
<p></p>
<p>Untuk mendalami kasus itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang berasal dari jajaran internal PD Pasar Surya, khususnya yang berkaitan dengan periode anggaran 2024 hingga 2025.</p>
<p></p>
<p>“Kami juga memeriksa 15 saksi yang merupakan jajaran pegawai PD Pasar Surya pada masa anggaran 2024-2025,” tambahnya.</p>
<p></p>
<p>Penggeledahan sendiri dilakukan secara sah setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.</p>
<p></p>
<p>Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka pun masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.</p>
<p></p>
<p>“Sementara untuk penetapan tersangka masih menunggu pendalaman lebih lanjut,” tutupnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jembatan Cangar Diduga Jadi Tempat Bunuh Diri, Polisi Lakukan Olah TKP</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jembatan-cangar-diduga-jadi-tempat-bunuh-diri-polisi-lakukan-olah-tkp</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jembatan-cangar-diduga-jadi-tempat-bunuh-diri-polisi-lakukan-olah-tkp</guid>
<description><![CDATA[ Seiring dengan masih berlangsungnya proses olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, kepolisian menegaskan bahwa seluruh temuan di lapangan akan didalami secara menyeluruh guna memastikan penyebab pasti kematian korban. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ccf7c661622.webp" length="53918" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 21:06:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Cangar. Bunuh Diri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Aparat kepolisian dari Polres Batu bersama Polsek Bumiaji masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan jenazah seorang pria yang diduga bunuh diri di bawah Jembatan Cangar, kawasan Tahura Cangar, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (31/3/2026) siang.</p>
<p>Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman pada Rabu (1/4/2026) bahwa korban diketahui berinisial MMA (24), seorang karyawan percetakan yang beralamat di Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.</p>
<p>"Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala dan telinga, yang diduga kuat akibat terjatuh dari ketinggian jembatan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan olah TKP guna memastikan kronologi kejadian serta mendalami dugaan penyebab kematian korban," urainya. </p>
<p>Berdasarkan laporan awal, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekira pukul 12.00 WIB. Saksi Sukamto, seorang karyawan honorer yang berada di pos karcis Tahura Cangar, menerima informasi dari sepasang pengendara motor Yamaha N-Max putih yang melintas. Pengendara tersebut mengabarkan adanya dugaan aksi bunuh diri di jembatan.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi itu, saksi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di bawah jembatan, ia menemukan korban dalam kondisi tergeletak, mengalami luka parah di bagian kepala dan telinga, serta sudah tidak bergerak.</p>
<p>Sebelum kejadian, saksi lain bernama Ngaderi sempat melihat korban sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban terlihat duduk di atas sepeda motor di tepi jembatan dengan posisi kaki menginjak pembatas besi.</p>
<p>“Saksi sempat menegur korban agar berhati-hati, namun korban hanya merespons dengan mengusap muka dan rambut tanpa berkata-kata. Tidak lama setelah saksi pergi untuk berjualan, kejadian tersebut dilaporkan terjadi,” tambah Huda.</p>
<p>Dalam proses olah TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 4184 NBW yang diduga milik korban dan ditemukan dalam kondisi terkunci stang.</p>
<p>Selain itu, dari dalam bagasi jok motor, petugas menemukan barang-barang pribadi berupa satu dompet berisi identitas korban, dua tas pinggang warna hitam dan abu-abu, satu unit ponsel, serta celana jeans pendek dan topi warna hitam.</p>
<p>Jenazah korban telah dievakuasi oleh petugas kepolisian bersama tim relawan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara pasti motif di balik peristiwa tersebut.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh. Kasus ini sedang dalam penanganan unit Reskrim Polsek Bumiaji dan Polres Batu,” pungkas Huda. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Nenek Penjual Kerupuk di Blitar Jadi Korban Penipuan Bermodus Uang Mainan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/nenek-penjual-kerupuk-di-blitar-jadi-korban-penipuan-bermodus-uang-mainan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/nenek-penjual-kerupuk-di-blitar-jadi-korban-penipuan-bermodus-uang-mainan</guid>
<description><![CDATA[ Dalam kurun waktu Maret 2026, setidaknya tiga kasus dilaporkan menyasar pedagang lansia sehingga meresahkan masyarakat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ccc41bb876a.webp" length="23424" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 17:30:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Modus, Uang Palsu, Uang Mainan, Sasar, Pedagang, Lansia, Blitar, Polisi, Intensifkan, Penyelidikan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>BLITAR, SJP</strong>–Satreskrim Polres Blitar Kota tengah intensif melakukan penyelidikan terkait kasus yang viral di media sosial sejak beberapa pekan terakhir mengenai aksi penipuan yang menyasar pedagang lanjut usia (lansia) dengan modus uang mainan atau uang palsu.</p>
<p class="p1">Dalam kurun waktu Maret 2026, setidaknya tiga kasus dilaporkan menyasar pedagang lansia sehingga meresahkan masyarakat.</p>
<p class="p1">Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku di balik rangkaian kasus tersebut.</p>
<p class="p1">"Terkait penggunaan uang mainan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, tim Satreskrim sudah melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku," kata Samsul, Rabu (1/4/2026).</p>
<p class="p1">Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga kejadian tersebut berlokasi di Kecamatan Nglegok, tepatnya di Desa Bangsri, Desa Jiwut, dan Desa Kedawung. Para korban merupakan pedagang lansia yang menjual kebutuhan sehari-hari.</p>
<p class="p1">Di Desa Bangsri, seorang nenek penjual kerupuk bernama Semarah menjadi korban setelah menerima uang mainan pecahan Rp200.000. </p>
<p class="p1">Sementara itu, di Desa Jiwut, seorang penjual bunga ziarah bernama Jirah juga mengalami hal serupa dengan nominal Rp100.000. Kasus terbaru menimpa penjual jamu di Desa Kedawung yang menerima uang mainan dengan nilai yang sama.</p>
<p class="p1">Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya secara berulang dengan menyasar korban yang dinilai rentan. </p>
<p class="p1">Informasi yang beredar menyebutkan pelaku diduga seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario.</p>
<p class="p1">"Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara dibelanjakan kepada pedagang lansia. Dugaan sementara yang beredar di medsos, pelaku seorang perempuan naik Honda Vario," terangnya.</p>
<p class="p1">Untuk menekan angka kejahatan serupa, polisi telah meningkatkan langkah-langkah pencegahan. Upaya tersebut di antaranya mengintensifkan patroli, melakukan penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan perangkat desa untuk menyosialisasikan ciri-ciri uang palsu atau uang mainan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang lansia, agar lebih teliti saat menerima uang tunai.</p>
<p class="p1">Selain itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus membelanjakan uang mainan diharapkan segera melapor ke Polres Blitar Kota. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Sebut Stok BBM di Blitar Aman</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-sebut-stok-bbm-di-blitar-aman</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-sebut-stok-bbm-di-blitar-aman</guid>
<description><![CDATA[ Polisi melakukan pengecekan langsung ke area SPBU, berdialog dengan operator, serta memantau aktivitas masyarakat yang sedang melakukan pengisian bahan bakar. Kondisi antrean kendaraan juga menjadi perhatian guna menghindari potensi kepadatan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202604/image_870x580_69ccae40c284f.webp" length="42074" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 16:00:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polisi, Patroli, SPBU, Cek, Stok, BBM, Blitar, Aman, Tidak Ada Kelangkaan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>BLITAR, SJP</strong>–Aparat kepolisian dari Polres Blitar bersama jajaran Polsek melakukan patroli ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Blitar, Selasa (31/3/2026) malam.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di tengah isu kenaikan harga.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung ke area SPBU, berdialog dengan operator, serta memantau aktivitas masyarakat yang sedang melakukan pengisian bahan bakar. Kondisi antrean kendaraan juga menjadi perhatian guna menghindari potensi kepadatan.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, stok BBM di sejumlah SPBU di wilayah Blitar terpantau aman. Tidak ditemukan adanya kelangkaan maupun antrean panjang yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">"Kami melakukan langkah antisipasi untuk menghindari potensi gangguan. Hasilnya, sejauh ini terpantau aman dan stok ada, tetapi memang ada antrean yang cukup panjang," terang Kasat Samapta Polres Blitar, AKP Burhanudin, Rabu (1/4/2026).</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Ia menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan situasi tetap kondusif.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian secara berlebihan, serta menjaga ketertiban saat berada di area SPBU," ujarnya.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kebutuhan masyarakat terhadap BBM tetap terpenuhi, serta menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Blitar tetap aman dan kondusif. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Pemuda Tak Dikenal Lempar Petasan ke Rumah Warga di Probolinggo, Aksi Terekam CCTV</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dua-pemuda-tak-dikenal-lempar-petasan-ke-rumah-warga-di-probolinggo-aksi-terekam-cctv</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dua-pemuda-tak-dikenal-lempar-petasan-ke-rumah-warga-di-probolinggo-aksi-terekam-cctv</guid>
<description><![CDATA[ Aksi pelemparan petasan oleh dua pemuda misterius ke rumah warga di Probolinggo terekam CCTV. Motif masih belum diketahui, warga diminta waspada. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ca4e0e100e5.webp" length="40070" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 18:40:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Petasan, TerorPetasan, Waspada, KejadianMalam, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP – </strong>Aksi pelemparan petasan terjadi di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Asem, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih. Dua orang pemuda yang belum diketahui identitasnya diduga menjadi pelaku dalam insiden tersebut. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai alasan di balik tindakan itu, namun peristiwa tersebut berhasil terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.</p>
<p>Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB, di kediaman milik Dwi Anggara (44). Saat peristiwa terjadi, Dwi sedang berada di dalam rumah sambil bersantai dan memainkan ponselnya. Tanpa diduga, suasana malam yang tenang mendadak terganggu oleh suara ledakan petasan yang cukup mengejutkan dari arah teras rumahnya.</p>
<p>“Saat sedang main HP, tiba-tiba saya kaget mendengar suara petasan. Kemudian saya keluar untuk mencari siapa yang melempar, namun pelaku sudah tidak ada,” ujar Dwi saat ditemui pada Senin (30/3/2026) siang.</p>
<p>Merasa penasaran dan khawatir, Dwi kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat jelas dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor jenis matik berhenti sejenak di depan rumahnya. Salah satu dari mereka kemudian melemparkan petasan ke arah teras sebelum akhirnya melarikan diri.</p>
<p>Tidak hanya satu kali, berdasarkan rekaman tersebut, aksi pelemparan petasan dilakukan sebanyak dua kali. Hal ini terjadi lantaran petasan pertama yang dilempar tidak sempat meledak, sehingga pelaku kembali mengulangi aksinya dengan melempar petasan kedua ke lokasi yang sama.</p>
<p>Dwi mengungkapkan bahwa petasan yang digunakan kemungkinan merupakan jenis petasan kecil yang mudah ditemukan dan biasa dijual di pasaran. Meski demikian, ia tetap merasa khawatir akan dampak yang bisa ditimbulkan, terutama jika ledakan tersebut mengenai bagian rumah seperti kaca jendela yang berpotensi pecah dan membahayakan penghuni.</p>
<p>“Saya tidak tahu apa motif pemuda melempar petasan ke rumah saya. Namun, baik saya maupun keluarga merasa tidak memiliki masalah dengan siapa pun, terlebih kedua pemuda tersebut tidak saya kenal,” tambahnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Guru Ngaji Pembanting Santri di Probolinggo Ditetapkan Tersangka</title>
<link>https://suarajatimpost.com/guru-ngaji-pembanting-santri-di-probolinggo-ditetapkan-tersangka</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/guru-ngaji-pembanting-santri-di-probolinggo-ditetapkan-tersangka</guid>
<description><![CDATA[ Dalam video yang beredar, terlihat pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara membanting korban, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c793e919fe6.webp" length="21096" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 16:40:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>KotaProbolinggo, PolresProbolinggoKota, Kriminal, Penganiyayaan, KekerasanAnak, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP</strong>–Polres Probolinggo Kota menetapkan seorang pria berinisial SH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah musala di kawasan Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. </p>
<p></p>
<p>Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang anak berinisial MFR yang berusia 10 tahun.</p>
<p></p>
<p>Insiden itu berlangsung pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat menyita perhatian publik setelah rekaman videonya tersebar luas di media sosial. </p>
<p></p>
<p>Dalam video yang beredar, terlihat pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara membanting korban, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas, Iptu Zainullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p></p>
<p>“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Zainullah pada Sabtu (28/3/2026).</p>
<p></p>
<p>Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari dugaan bahwa korban secara tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku. </p>
<p></p>
<p>Mengetahui hal tersebut, pelaku diduga tersulut emosi dan kemudian meluapkan kemarahannya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian.</p>
<p></p>
<p>“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena emosi setelah mengetahui (korban) menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut. Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.</p>
<p></p>
<p>Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. </p>
<p></p>
<p>Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video yang sempat beredar dan menjadi perhatian publik.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tambahan maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.</p>
<p></p>
<p>“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak,” pungkasnya.</p>
<p></p>
<p>Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gerebek Kamar Kos, Polres Batu Ringkus Pengedar Sabu Modus Ranjau</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gerebek-kamar-kos-polres-batu-ringkus-pengedar-sabu-modus-ranjau</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gerebek-kamar-kos-polres-batu-ringkus-pengedar-sabu-modus-ranjau</guid>
<description><![CDATA[ Dalam praktik ini, sabu diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati, lalu diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung. Modus ini sengaja dipilih untuk meminimalkan interaksi antara penjual dan pembeli, sehingga pelaku berharap dapat menghindari pengawasan petugas ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c765d6a6329.webp" length="34270" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 13:37:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu. Ranjau, Sabu</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP </strong>— Aparat kepolisian mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batu dengan modus ranjau yang dinilai kian marak digunakan pelaku untuk menghindari deteksi. </p>
<p>Seorang pria berinisial SA (39), warga Kelurahan Songgokerto, ditangkap di kamar kosnya di kawasan Beji, Kecamatan Junrejo, pada Rabu (8/1/2026) sekira pukul 14.00 WIB.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam, mewakili Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, pada Sabtu (28/3/2026) menjelaskan bahwa metode ranjau masih marak dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya.</p>
<p>"Dalam praktik ini, sabu diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati, lalu diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung. Modus ini sengaja dipilih untuk meminimalkan interaksi antara penjual dan pembeli, sehingga pelaku berharap dapat menghindari pengawasan petugas," urainya.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 41,75 gram. </p>
<p>Selain itu, turut disita timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, stoples berwarna merah muda, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan seluruh barang bukti yang tersimpan di dalam kamar.</p>
<p>"Dalam pemeriksaan, SA tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga diketahui sebagai pengguna sabu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut," imbuhnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Selidiki Kasus WNA Tewas Terjepit Saat Perbaiki Mesin di Pabrik Tisu Mojokerto</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-selidiki-kasus-wna-tewas-terjepit-saat-perbaiki-mesin-di-pabrik-tisu-mojokerto</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-selidiki-kasus-wna-tewas-terjepit-saat-perbaiki-mesin-di-pabrik-tisu-mojokerto</guid>
<description><![CDATA[ Meski dugaan awal mengarah pada faktor kelalaian manusia (human error) saat perbaikan mesin, kepolisian menegaskan bahwa status penyelidikan masih berlangsung guna menentukan penyebab pasti dan pemenuhan standar regulasi keselamatan di lingkungan kerja. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c73878e7845.webp" length="57536" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 08:00:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>–Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi berkewarganegaraan asing (WNA) di area pabrik PT Sun Paper Source (SPS), Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Insiden tragis tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (21/3/2026) lalu. </p>
<p>Peristiwa bermula sekitar pukul 03.40 WIB saat aktivitas produksi masih berlangsung. Korban berinisial HB (33), seorang teknisi mesin asal Shianxi, China, sedang berupaya melakukan perbaikan pada unit mesin Rewinder A atau mesin penggulung rol yang mengalami gangguan teknis.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, saat proses perbaikan dilakukan, tangan kanan korban diduga terjepit dan tertarik masuk ke dalam mekanisme mesin. </p>
<p>Akibatnya, korban mengalami cedera mekanis berat. Rekan kerja di lokasi segera menghentikan mesin dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Mawadah, Kecamatan Ngoro. </p>
<p>Namun, HB dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas medis tersebut.</p>
<p>Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, mengonfirmasi bahwa tim Inafis telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). </p>
<p>Pihak kepolisian saat ini fokus memeriksa saksi-saksi, baik dari rekan kerja korban maupun pihak manajemen perusahaan.</p>
<p>"Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian ini. Fokus pemeriksaan saat ini mengarah pada penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)," ujar AKBP Andi pada Jumat (27/3/2026).</p>
<p>Meski dugaan awal mengarah pada faktor kelalaian manusia (human error) saat perbaikan mesin, kepolisian menegaskan bahwa status penyelidikan masih berlangsung guna menentukan penyebab pasti dan pemenuhan standar regulasi keselamatan di lingkungan kerja.</p>
<p>Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo'ie Afrida Soesetyo Djati, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai insiden di perusahaan produsen kertas tisu tersebut. </p>
<p>"Kami belum menerima informasi resmi terkait peristiwa ini. Tim akan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memverifikasi data dan kronologi kecelakaan tersebut," tegas Yo'ie.</p>
<p>Hingga saat ini, area mesin Rewinder A di PT Sun Paper Source dilaporkan masih dalam pengawasan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sementara jenazah korban telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur bagi warga negara asing. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sebelum Loncat dari Lantai 11 Hotel di Malang, Mahasiswa Unggah Pesan Maaf di Instagram</title>
<link>https://suarajatimpost.com/unggahan-terakhir-mahasiswa-tewas-malang-pesan-maaf-motif</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/unggahan-terakhir-mahasiswa-tewas-malang-pesan-maaf-motif</guid>
<description><![CDATA[ Unggahan terakhir mahasiswa asal Jakarta sebelum ditemukan tewas di Malang menjadi petunjuk awal penyelidikan. Pesan berisi permohonan maaf di Instagram kini didalami polisi untuk mengungkap motif. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c5542b0941c.webp" length="19790" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 22:35:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>mahasiswa tewas Malang, unggahan terakhir mahasiswa, pesan terakhir Instagram, motif kematian mahasiswa Malang, Clansy Louis Sunanto, berita Malang hari ini, hotel Malang kejadian, polisi selidiki motif</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>MALANG, SJP – Unggahan terakhir di media sosial menjadi petunjuk awal dalam pengusutan kematian seorang mahasiswa asal Jakarta, CLS (20), yang ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 11 apartemen/hotel di Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (26/3/2026) dini hari.</p>
<p>Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan adanya pesan yang diduga sebagai surat wasiat di kamar korban. Tak hanya itu, pesan serupa juga diketahui sempat diunggah di akun Instagram milik korban sekitar dua jam sebelum kejadian.</p>
<p>Isi unggahan tersebut berupa permohonan maaf kepada seseorang yang disayangi, yang kini menjadi salah satu fokus pendalaman aparat untuk mengungkap latar belakang peristiwa tersebut.</p>
<p>Kapolsek Lowokwaru, Anang Tri Hananta, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, unggahan di media sosial itu menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.</p>
<p>“Kami menemukan adanya pesan yang diduga sebagai wasiat, bahkan sempat diunggah ke media sosial sebelum kejadian,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).</p>
<p>Korban diketahui check-in seorang diri pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di lantai dasar hotel sekitar pukul 00.15 WIB. Polisi menduga korban terjatuh dari kamar nomor 51 yang berada di lantai 11.</p>
<p>Keterangan dari sejumlah pihak, termasuk teman korban, menyebutkan bahwa korban diduga telah memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup sejak sekitar satu tahun terakhir. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif pasti masih dalam proses pendalaman.</p>
<p>Saat ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari saksi, termasuk rekan kuliah dan keluarga korban, guna memastikan latar belakang serta faktor yang memicu kejadian tersebut.</p>
<p>“Penyebab pastinya masih kami dalami dengan meminta keterangan dari pihak terkait,” pungkasnya. (**)</p>
<p>Disclaimer:<em> Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, memiliki kecenderungan depresi, atau muncul pemikiran untuk mengakhiri hidup, segera hubungi tenaga profesional seperti psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat.</em></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong><br><strong>Editor: Danu</strong></p>
</div>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bromo Diserbu Wisatawan Saat Libur Lebaran, Polisi Intensifkan Patroli</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bromo-diserbu-wisatawan-saat-libur-lebaran-polisi-intensifkan-patroli</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bromo-diserbu-wisatawan-saat-libur-lebaran-polisi-intensifkan-patroli</guid>
<description><![CDATA[ Gunung Bromo kembali dipadati wisatawan usai libur Nyepi. Polisi tingkatkan patroli demi keamanan dan kenyamanan pengunjung. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c4fc1008b90.webp" length="44170" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 20:31:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, WisataLebaran, PolresProbolinggo, WisataGunungBromo, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP</strong> – Kawasan wisata Gunung Bromo diserbu wisatawan selama libur Lebaran 2026. Lonjakan pengunjung mulai terlihat sejak H+3 Idulfitri, setelah sebelumnya kawasan ini sempat ditutup saat perayaan Hari Raya Nyepi.</p>
<p>Dibukanya kembali destinasi unggulan di Jawa Timur tersebut langsung disambut antusias wisatawan dari berbagai daerah. Aktivitas pengunjung terpantau padat di sejumlah titik favorit seperti lautan pasir dan kawah Bromo.</p>
<p>Mengantisipasi lonjakan tersebut, Polres Probolinggo meningkatkan patroli pengamanan di seluruh kawasan wisata. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama momen libur panjang Lebaran.</p>
<p>Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, patroli difokuskan di titik-titik strategis yang menjadi pusat keramaian wisatawan, termasuk jalur utama menuju kawasan Bromo.</p>
<p>“Patroli kami fokuskan di area yang ramai pengunjung untuk memastikan wisatawan merasa aman dan nyaman selama berlibur,” ujarnya.</p>
<p>Selain mencegah potensi gangguan keamanan, kehadiran aparat juga bertujuan mengantisipasi risiko kecelakaan, mengingat medan menuju Bromo dikenal cukup ekstrem.</p>
<p>Polisi mengimbau wisatawan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap prima serta mematuhi rambu-rambu keselamatan selama perjalanan.</p>
<p>Tak hanya soal keamanan, pengunjung juga diingatkan untuk menjaga kebersihan kawasan wisata. Meningkatnya jumlah wisatawan berpotensi menimbulkan penumpukan sampah jika tidak diimbangi dengan kesadaran bersama.</p>
<p>Kehadiran aparat kepolisian di kawasan wisata pun mendapat respons positif dari pengunjung. Salah satu wisatawan asal Blora, Jawa Tengah, Anik, mengaku merasa lebih tenang saat berlibur ke Bromo.</p>
<p>“Kami merasa lebih aman karena ada polisi yang berjaga, jadi liburan lebih nyaman,” katanya.</p>
<p>Hal serupa disampaikan pelaku jasa transportasi wisata di kawasan Bromo. Ia menilai pengamanan yang semakin baik turut berdampak pada kelancaran arus masuk wisatawan.</p>
<p>Menurutnya, antrean panjang di pintu masuk yang sebelumnya kerap terjadi kini mulai berkurang, sehingga pengunjung bisa lebih cepat masuk ke kawasan wisata.</p>
<p>Dengan peningkatan pengamanan dan pengelolaan yang lebih tertata, kawasan Gunung Bromo tetap menjadi magnet wisata utama selama libur Lebaran, sekaligus memberikan rasa aman bagi ribuan pengunjung yang datang menikmati keindahan alamnya. (*)</p>
<p>Editor: Danu </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tiga Jam Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Yaqut Cholil Qoumas Keluhkan Lelah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tiga-jam-diperiksa-kpk-soal-korupsi-haji-yaqut-cholil-qoumas-keluhkan-lelah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tiga-jam-diperiksa-kpk-soal-korupsi-haji-yaqut-cholil-qoumas-keluhkan-lelah</guid>
<description><![CDATA[ Yaqut, yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.20 WIB hingga pukul 16.24 WIB. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c3e0eea9585.webp" length="27504" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 23:00:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Gus Yaqut, kpk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARAJATIMPOST.COM</strong>–Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengaku kelelahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).</p>
<p>Yaqut meminta awak media memberikan kesempatan kepadanya untuk beristirahat.</p>
<p>Yaqut, yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.20 WIB hingga pukul 16.24 WIB.</p>
<p>"Saya capek. Saya harus istirahat nih mas," ujar Yaqut seusai diperiksa.</p>
<p>Yaqut mengeklaim proses pemeriksaan berjalan tanpa kendala. Mengenai substansi atau materi pemeriksaan, ia meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik KPK.</p>
<p>"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik jangan ke saya," tandas Yaqut.</p>
<p>Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK membenarkan bahwa Yaqut diperiksa penyidik pascapengalihan status penahanan dari tahanan rumah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.</p>
<p>"Pascadilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ (Yaqut). Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," jelas Budi.</p>
<p>Diketahui, sosok Yaqut tengah menjadi sorotan publik akibat polemik pengalihan status tahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah selama lima hari, terhitung sejak 19 Maret hingga 23 Maret 2026. </p>
<p>Langkah KPK tersebut menuai kritik lantaran dilakukan secara tertutup tanpa penjelasan mendalam mengenai urgensi pengalihan status tersebut. Terlebih, pemberian status tahanan rumah bagi tersangka korupsi merupakan preseden pertama dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut.</p>
<p>KPK akhirnya kembali menjebloskan Yaqut ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/3/2026). Sebelumnya, Yaqut dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berupa asma dan Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut. </p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bocah 9 Tahun di Probolinggo Dibanting Guru Ngaji, Orang Tua Lapor Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bocah-9-tahun-di-probolinggo-dibanting-guru-ngaji-orang-tua-lapor-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bocah-9-tahun-di-probolinggo-dibanting-guru-ngaji-orang-tua-lapor-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Insiden penganiayaan itu diduga dipicu oleh ketidaksengajaan korban yang menggores mobil milik sang kiai. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c394fcdafb2.webp" length="52414" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 16:00:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, KekerasanAnak, HukumKriminal, PolresProbolinggoKota, Suara Jatim Post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP</strong> – Seorang anak berinisial MFR (9), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru mengajinya di sebuah musala wilayah setempat. Peristiwa ini tengah ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota.</p>
<p>Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pada Kamis (19/3/2026). </p>
<p>Ayah korban, Sulaiman (42), menyampaikan bahwa anaknya mengaku mengalami penganiayaan oleh seorang guru mengaji berinisial S.</p>
<p>"Anak saya baru berani bercerita beberapa hari setelah kejadian. Saat itu dia mengaku telah diperlakukan kasar oleh gurunya," ungkap Sulaiman pada Rabu (25/3/2026).</p>
<p>Peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Senin (9/3/2026). Selain pengakuan korban, insiden itu diperkuat dengan rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak tersebut. </p>
<p>Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan peci putih dan sarung mengangkat tubuh korban, lalu membantingnya ke lantai hingga bagian kepala korban membentur permukaan keras.</p>
<p>Sulaiman menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari anaknya dan melihat bukti rekaman video, pihak keluarga segera mendatangi guru mengaji tersebut untuk meminta klarifikasi. </p>
<p>Berdasarkan hasil pertemuan, diketahui bahwa insiden itu diduga dipicu oleh ketidaksengajaan korban yang menggores mobil milik sang kiai.</p>
<p>"Setelah anak saya bercerita dan disertai adanya video, kami langsung mendatangi guru ngaji tersebut untuk klarifikasi, yang diketahui, permasalahan ini lantaran anak saya tidak sengaja menggores mobil milik kiai," kata Sulaiman.</p>
<p>Beberapa hari setelah kejadian mencuat, terduga pelaku sempat mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf. </p>
<p>Meski demikian, pihak keluarga memutuskan untuk tetap membawa kasus ini ke ranah hukum demi mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera.</p>
<p>"Seharusnya menegur anak-anak tidak dengan cara seperti itu. Harapan saya pihak kepolisian serius menangani kasus ini dan pelaku segera diamankan, karena dikhawatirkan melarikan diri," imbuh Sulaiman.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila Krisna, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi telah mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta orang tua korban.</p>
<p>"Untuk saat ini kami telah memintai keterangan korban, saksi, serta orang tua korban. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gagal Merampok dengan Modus COD, Seorang Pemuda di Mojokerto Babak Belur Dihajar Korban</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gagal-merampok-dengan-modus-cod-seorang-pemuda-di-mojokerto-babak-belur-dihajar-korban</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gagal-merampok-dengan-modus-cod-seorang-pemuda-di-mojokerto-babak-belur-dihajar-korban</guid>
<description><![CDATA[ Korban Zaenal Arifin harus mendapatkan penanganan medis akibat luka tusuk, sementara pelaku F tengah dipulihkan kondisinya agar dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c265ddbce1d.webp" length="16834" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 20:01:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong> – Insiden kekerasan berdarah menggemparkan warga Dusun Randugembung, Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Ahad (22/3/2026) lalu. </p>
<p>Seorang pria berinisial F kini harus menjalani perawatan medis di bawah pengawasan ketat kepolisian setelah aksi penusukannya dibalas perlawanan oleh korbannya sendiri hingga pelaku babak belur.</p>
<p>Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kediaman sekaligus konter telepon seluler milik korban, Zaenal Arifin. </p>
<p>Dengan dalih melakukan transaksi jual-beli perangkat ponsel melalui sistem <em>Cash on Delivery</em> (COD), pelaku masuk ke dalam area rumah korban.</p>
<p>Namun, saat proses transaksi berlangsung, situasi berubah mencekam. Tanpa peringatan, pelaku mencabut sebilah pisau yang telah disiapkannya dan menghujamkannya ke arah korban. </p>
<p>Serangan mendadak tersebut mengenai tubuh Zaenal, yang saat itu tengah fokus melayani transaksi.</p>
<p>Meski dalam kondisi terluka akibat tusukan senjata tajam, Zaenal menunjukkan keberanian membela diri. </p>
<p>Bukannya menyerah, korban justru memberikan perlawanan fisik. Panik karena korbannya melawan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p>Aksi kejar-kejaran tak terelakkan. Zaenal berhasil menyusul pelaku tak jauh dari lokasi konter. Di sana, keduanya terlibat adu fisik. </p>
<p>Dalam perkelahian tersebut, korban yang tersulut emosi dan refleks membela diri berhasil melumpuhkan pelaku. </p>
<p>Akibatnya, pelaku mengalami luka cukup parah di bagian wajah dan tubuh akibat hantaman tangan kosong sebelum akhirnya warga sekitar berdatangan untuk mengamankan situasi.</p>
<p>Kapolsek Dlanggu, AKP Aminun, membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menjelaskan bahwa motif awal pelaku adalah pura-pura membeli ponsel sebelum akhirnya menyerang pemiliknya.</p>
<p>"Benar telah terjadi peristiwa penusukan dengan modus COD handphone di rumah korban. Namun, penjual (korban) melakukan perlawanan. Pelaku sempat berusaha lari tapi tertangkap oleh korban hingga terjadi perkelahian," ujar AKP Aminun saat dikonfirmasi pada Selasa (24/3/2026).</p>
<p>Hingga saat ini, baik korban maupun pelaku masih menjalani perawatan intensif di puskesmas setempat. </p>
<p>Zaenal Arifin harus mendapatkan penanganan medis akibat luka tusuk, sementara pelaku F tengah dipulihkan kondisinya agar dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Unit Reskrim Polsek Dlanggu telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. </p>
<p>Terkait motif utama di balik aksi nekat tersebut, apakah murni perampokan atau ada dendam pribadi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.</p>
<p>Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau pasal terkait pencurian dengan kekerasan (curas) jika terbukti ada unsur perampasan aset.</p>
<p>"Terduga pelaku sudah kami amankan dalam pengawasan anggota. Untuk motif pasti mengapa pelaku tega menusuk korban, saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Aminun. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pastikan Kemanan Wisatawan saat Libur Lebaran, Kapolres Probolinggo Kota Cek Tempat Wisata</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pastikan-kemanan-wisatawan-di-libur-lebara-kapolres-probolinggo-kota-cek-tempat-wisata</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pastikan-kemanan-wisatawan-di-libur-lebara-kapolres-probolinggo-kota-cek-tempat-wisata</guid>
<description><![CDATA[ Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, jajaran Polres Probolinggo Kota menurunkan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah destinasi wisata. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang tengah berlangsung. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c257ad88f78.webp" length="58464" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 24 Mar 2026 19:29:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, WisataLebaran, KeamananWisata, PolresProbolinggoKota, SuaraJatimPost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA PROBOLINGGO, SJP - </strong>Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026, jajaran Polres Probolinggo Kota menurunkan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah destinasi wisata. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang tengah berlangsung.</p>
<p>Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, pada Selasa (24/3/2026), menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi kerawanan selama operasi berlangsung. Salah satu fokus utama adalah kawasan wisata yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung selama masa liburan.</p>
<p>“Setelah mengikuti zoom meeting bersama Kapolri, Kapolres Probolinggo Kota bersama pejabat utama langsung melakukan pengecekan ke dua lokasi wisata, yakni Pantai Kum Kum di Pelabuhan Tanjung Tembaga dan Pantai Bahak di Tongas. Dua titik ini menjadi perhatian karena selalu ramai dikunjungi masyarakat, terutama saat libur panjang,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, kawasan pantai kerap menjadi tujuan favorit wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah. Oleh karena itu, kehadiran aparat kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.</p>
<p>Selain melakukan pengamanan, petugas juga disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas menuju lokasi wisata. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan atau penumpukan kendaraan, terutama di jalur-jalur akses menuju kawasan pantai.</p>
<p>Tidak hanya itu, personel di lapangan juga aktif memberikan sosialisasi serta imbauan kepada para pengunjung terkait pentingnya menjaga keselamatan selama berwisata. Edukasi ini mencakup kewaspadaan terhadap potensi bahaya di area pantai serta ajakan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.</p>
<p>“Upaya ini merupakan langkah preventif yang kami lakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya para wisatawan yang menikmati liburan di wilayah Kota Probolinggo,” ungkap Zainullah.</p>
<p>Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengingatkan pengelola tempat wisata agar turut berperan dalam menjaga keselamatan pengunjung. Salah satunya dengan menyediakan papan peringatan, informasi aturan, serta memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada pengunjung untuk selalu berhati-hati. Kepada pengelola wisata, kami juga meminta agar mengutamakan aspek keselamatan, seperti memasang rambu atau imbauan yang mudah dipahami wisatawan, serta menjaga kebersihan area wisata,” tambahnya.</p>
<p>Di akhir keterangannya, Zainullah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian yang telah disediakan selama operasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa pos pengamanan dan pelayanan telah disiagakan di berbagai titik strategis.</p>
<p>“Masyarakat dapat memanfaatkan Pos Pengamanan maupun Pos Pelayanan yang telah kami dirikan di sejumlah lokasi. Selain itu, layanan call center 110 juga siap menerima laporan dan memberikan bantuan secara cepat,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Ekor Sapi di Probolinggo Raib Dimaling, Aksi Tiga Pelaku Terekam CCTV</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dua-ekor-sapi-di-probolinggo-raib-dimaling-aksi-tiga-pelaku-terekam-cctv</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dua-ekor-sapi-di-probolinggo-raib-dimaling-aksi-tiga-pelaku-terekam-cctv</guid>
<description><![CDATA[ Di tengah hangatnya Idul Fitri, duka menyelimuti warga Pakistaji. Dua ekor sapi milik warga raib digondol pencuri saat dini hari. Kerugian capai puluhan juta rupiah, polisi kini masih menyelidiki kasus ini. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69c1129a7d9a2.webp" length="45556" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 21:18:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Pencurian Hewan, Kriminal, Suara jatim Post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p>PROBOLINGGO, SJP – Suasana penuh suka cita Hari Raya Idul Fitri yang masih dihiasi lantunan takbir dan kehangatan silaturahmi mendadak berubah menjadi kesedihan bagi warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih. Pasalnya, dua ekor sapi milik warga setempat dilaporkan hilang setelah diduga dicuri oleh sekelompok pelaku yang diperkirakan berjumlah tiga orang.</p>
<p>Pemilik sapi, Ahmad Sodik (37), warga Jalan Langsep, mengungkapkan kronologi kejadian saat ditemui di kediamannya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, dini hari ketika dirinya bersama keluarga sedang tertidur lelap usai merayakan Lebaran.</p>
<p>Menurut Ahmad, kehilangan itu pertama kali diketahui sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, istrinya hendak melaksanakan salat Subuh dan mendapati kandang sapi di bagian belakang rumah sudah dalam kondisi kosong. Dua ekor sapi yang sebelumnya berada di tempat tersebut tidak lagi ditemukan.</p>
<p>“Awalnya, dua ekor sapi tersebut diketahui hilang sekitar pukul 04.00 WIB, saat istri saya hendak salat Subuh. Saat dicek ke kandang di bagian belakang rumah, ternyata sudah tidak ada,” tuturnya pada Senin siang (23/3/2026).</p>
<p>Ia menambahkan, beberapa jam sebelum kejadian, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB, dirinya sempat memastikan kondisi kandang dalam keadaan aman. Kedua sapi miliknya yang merupakan sapi lokal, masing-masing berusia sekitar satu tahun dan satu setengah tahun, masih berada di tempatnya. Namun, karena kondisi tubuh yang lelah setelah menghadiri kegiatan halal bihalal, ia kemudian memutuskan untuk beristirahat.</p>
<p>Diduga kuat, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diperkirakan masuk ke area kandang dengan cara merusak atau mencongkel pintu. Setelah berhasil masuk, mereka memotong tali pengikat sapi dan menggiring hewan ternak tersebut keluar. Sapi kemudian dibawa ke arah timur hingga selatan dengan melewati area permukiman warga.</p>
<p>Aksi para pelaku ternyata sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di salah satu bengkel di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat tiga orang dengan ciri mengenakan celana pendek dan jaket, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.</p>
<p>Usai menyadari kejadian tersebut, Ahmad sempat berupaya melakukan pencarian dengan mengikuti jejak kaki sapi yang tertinggal di sekitar lokasi. Namun, jejak tersebut akhirnya menghilang di kawasan selatan, sehingga pencarian tidak membuahkan hasil.</p>
<p>Akibat peristiwa ini, Ahmad mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Ia berharap pihak berwenang dapat segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.</p>
<p>Peristiwa pencurian ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku dan mengembalikan kerugian yang dialami korban.</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>KPK Sebut Penetapan Yaqut sebagai Tahanan Rumah Merupakan Bagian dari Strategi Penyidikan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kpk-sebut-penetapan-yaqut-sebagai-tahanan-rumah-merupakan-bagian-dari-strategi-penyidikan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kpk-sebut-penetapan-yaqut-sebagai-tahanan-rumah-merupakan-bagian-dari-strategi-penyidikan</guid>
<description><![CDATA[ Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam hal teknis penahanan tersangka. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69bf913bc3b01.webp" length="42764" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 22 Mar 2026 17:00:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Kpk, gus yaqut</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARAJATIMPOST.COM</strong> – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah diklaim memiliki landasan kuat. </p>
<p>Langkah tersebut dinyatakan oleh KPK sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mendalami pengungkapan perkara.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam hal teknis penahanan tersangka.</p>
<p>"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," Ahad (22/3/2026).</p>
<p>Menurut Budi, kebijakan terhadap Yaqut tidak dapat disepadankan dengan tersangka lain. Ia mencontohkan kasus Lukas Enembe yang sempat dibantarkan atas alasan kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia.</p>
<p>Dalam kasus Yaqut, status tahanan rumah ditegaskan bukan karena faktor kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan pihak keluarga yang kemudian dikabulkan oleh penyidik KPK.</p>
<p>"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," terang Budi.</p>
<p><strong>Terungkap dari Informasi Internal Tahanan</strong></p>
<p>Ketidakhadiran Yaqut di rumah tahanan (rutan) sebelumnya sempat memicu spekulasi di kalangan tahanan. </p>
<p>Informasi tersebut pertama kali mencuat dari Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus lain, Immanuel Ebenezer Gerungan.</p>
<p>Usai menjenguk suaminya, Silvia mengaku mendapatkan informasi bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.</p>
<p>"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam," ujarnya kepada wartawan.</p>
<p>Ia juga menyebutkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di lingkungan rutan pada Sabtu (21/3/2026).</p>
<p>"Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada," tambahnya.</p>
<p>Informasi tersebut dilaporkan telah diketahui oleh mayoritas tahanan, meski sempat menimbulkan tanda tanya mengenai urgensi dan alasan di balik keluarnya Yaqut dari rutan.</p>
<p>Merespons dinamika tersebut, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret 2026 malam. </p>
<p>Keputusan itu diambil setelah permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret resmi dikabulkan.</p>
<p>Meski tidak lagi mendekam di sel rutan, KPK mengatakan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat guna menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Meski Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Bisa Rayakan Idulfitri di Rumah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/meski-ditahan-kpk-eks-menag-yaqut-bisa-rayakan-idulfitri-di-rumah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/meski-ditahan-kpk-eks-menag-yaqut-bisa-rayakan-idulfitri-di-rumah</guid>
<description><![CDATA[ KPK mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan yang berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam tersebut didasari oleh permohonan keluarga. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69bf52c86dd53.webp" length="30786" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 22 Mar 2026 15:00:32 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Kpk, gus yaqut</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARAJATIMPOST.COM</strong>–Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu polemik mengenai standar ganda penegakan hukum.</p>
<p>KPK mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan yang berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam tersebut didasari oleh permohonan keluarga.</p>
<p>Namun, keputusan yang terkesan tertutup ini memicu kecurigaan mengenai adanya perlakuan khusus bagi tersangka berprofil tinggi (<em>high-profile</em>).</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pengalihan ini berpijak pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.</p>
<p>Secara normatif, pengalihan jenis penahanan dimungkinkan jika terdapat jaminan dari keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana.</p>
<p>Namun, KPK belum membeberkan alasan subjektif yang mendesak, seperti kondisi kesehatan yang kritis atau alasan kemanusiaan lainnya, yang biasanya menjadi syarat bagi seorang tersangka korupsi untuk mendapatkan status tahanan rumah.</p>
<p>Momentum pengalihan tersebut bertepatan dengan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Absennya Yaqut dalam salat Id di Rutan KPK serta ketidakhadiran keluarga di Gedung Juang pada Sabtu pagi memperkuat indikasi bahwa tersangka telah berada di kediaman pribadi, sementara tahanan lain masih mendekam di sel rutan.</p>
<p>Pengawasan yang dijanjikan KPK terhadap Yaqut selama di kediaman kini menjadi satu-satunya pembatas agar proses penyidikan tidak terdistorsi oleh akses komunikasi yang lebih bebas di luar rutan.</p>
<p>"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026). <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Berkah Idulfitri di Balik Penjara, 5 Narapidana di Mojokerto Langsung Dibebaskan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/berkah-idulfitri-di-balik-penjara-5-narapidana-di-mojokerto-langsung-dibebaskan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/berkah-idulfitri-di-balik-penjara-5-narapidana-di-mojokerto-langsung-dibebaskan</guid>
<description><![CDATA[ Berdasarkan data resmi Lapas Mojokerto, total penerima remisi terdiri atas 455 orang penerima RK I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 6 orang penerima RK II (langsung bebas). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69be9b38994b8.webp" length="24822" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 22 Mar 2026 08:00:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA MOJOKERTO, SJP </strong>– Suasana haru mewarnai perayaan Idulfitri 1447 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Sabtu (21/3/2026). </p>
<p></p>
<p>Sebanyak 461 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus (RK) I dan II, dengan lima orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dan kembali ke pangkuan keluarga.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan data resmi Lapas Mojokerto, total penerima remisi terdiri atas 455 orang penerima RK I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 6 orang penerima RK II (langsung bebas). </p>
<p></p>
<p>Namun, dari 6 orang penerima RK II tersebut, satu orang masih harus menjalani masa pidana kurungan pengganti denda (subsider), sehingga hanya lima orang yang diizinkan meninggalkan lapas pada Sabtu kemarin.</p>
<p></p>
<p>Pemangkasan masa hukuman yang diberikan kepada ratusan warga binaan ini bervariasi, menyesuaikan dengan durasi masa pidana yang telah dijalani. </p>
<p></p>
<p>Remisi 15 hari diberikan kepada 115 orang (RK I) dan 3 orang (RK II); 1 bulan diberikan kepada 318 orang (RK I) dan 3 orang (RK II); serta 1 bulan 15 hari diberikan kepada 22 orang (RK I).</p>
<p></p>
<p>Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa pemberian hak remisi ini didominasi oleh narapidana kasus pidana umum sebanyak 227 orang dan kasus narkotika 217 orang. </p>
<p></p>
<p>Sisanya, sambung dia, mencakup kasus perdagangan orang (<em>trafficking</em>) sebanyak 9 orang dan tindak pidana korupsi 8 orang.</p>
<p></p>
<p>Pemberian remisi ini secara teknis turut berdampak pada efisiensi operasional lembaga. Dengan indeks biaya makan sebesar Rp21.000,00 per orang per hari, negara mencatat penghematan anggaran sebesar Rp260.380.000,00.</p>
<p></p>
<p>Selain itu, remisi menjadi instrumen untuk menekan angka kepadatan hunian. Saat ini, Lapas Mojokerto mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity) mencapai 272,9 persen, dengan total penghuni 939 orang dari kapasitas ideal yang hanya diperuntukkan bagi 344 orang.</p>
<p></p>
<p>Pemberian remisi ini telah melalui verifikasi ketat terhadap persyaratan administratif maupun substantif, termasuk penilaian perilaku disiplin selama masa pembinaan di dalam lapas.</p>
<p></p>
<p>"Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri sebelum benar-benar kembali ke masyarakat," pungkas Rudi.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rutan Kraksaan Berikan Remisi Lebaran kepada 174 Warga Binaan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/rutan-kraksaan-berikan-remisi-lebaran-kepada-174-warga-binaan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/rutan-kraksaan-berikan-remisi-lebaran-kepada-174-warga-binaan</guid>
<description><![CDATA[ Rutan Kraksaan memberikan remisi Idulfitri 1447 Hijriah kepada 174 warga binaan dari 180 usulan. Dua di antaranya langsung bebas, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69be6800510b3.webp" length="51866" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Mar 2026 22:00:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, remisi, lapas, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="108" data-end="326"><strong data-start="108" data-end="128">PROBOLINGGO, SJP</strong> – Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan sebagai momentum untuk memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026).</p>
<p data-start="328" data-end="549">Pemberian remisi ini ditujukan bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus bentuk penghargaan atas kedisiplinan yang ditunjukkan.</p>
<p data-start="551" data-end="854">Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak 174 warga binaan menerima remisi dari total 180 orang yang diusulkan. Sementara itu, enam orang lainnya tidak menerima remisi karena telah lebih dahulu menyelesaikan masa pidananya sebelum keputusan ditetapkan.</p>
<p data-start="856" data-end="1225">Dari total penerima, mayoritas merupakan warga binaan laki-laki sebanyak 173 orang, sedangkan satu orang lainnya perempuan. Berdasarkan jenisnya, sebanyak 172 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan dua orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas pada momen Idulfitri.</p>
<p data-start="1227" data-end="1596">Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 58 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 108 orang mendapatkan pengurangan selama satu bulan, dan delapan orang lainnya memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari. Pemberian remisi tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku masing-masing warga binaan.</p>
<p data-start="1598" data-end="1768">Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa remisi Lebaran merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.</p>
<p data-start="1770" data-end="2002">“Pemberian remisi Lebaran ini adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujarnya.</p>
<p data-start="2004" data-end="2238">Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan masa hukuman, tetapi juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan produktif.</p>
<p data-start="2240" data-end="2420">Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, M. Yasin, menyampaikan bahwa momen Idulfitri juga dimanfaatkan untuk menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga.</p>
<p data-start="2422" data-end="2637">“Kami memfasilitasi warga binaan agar tetap dapat merayakan Lebaran bersama keluarga secara terbatas. Hal ini penting untuk menjaga silaturahmi sekaligus memotivasi mereka agar terus berperilaku positif,” ungkapnya.</p>
<p data-start="2639" data-end="2878">Pelaksanaan pemberian remisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama di rutan, serta kontribusi positif terhadap lingkungan.</p>
<p data-start="2880" data-end="3095">Melalui kebijakan tersebut, diharapkan warga binaan semakin terdorong untuk memperbaiki diri dan mampu beradaptasi dengan baik saat kembali ke masyarakat, sehingga risiko mengulangi tindak pidana dapat diminimalkan. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2880" data-end="3095"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Idulfitri di Balik Jeruji, 446 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi, 3 Bebas</title>
<link>https://suarajatimpost.com/idulfitri-di-balik-jeruji-446-warga-binaan-lapas-lamongan-terima-remisi-3-bebas</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/idulfitri-di-balik-jeruji-446-warga-binaan-lapas-lamongan-terima-remisi-3-bebas</guid>
<description><![CDATA[ Lapas Lamongan memberi remisi Idulfitri kepada 446 warga binaan, 3 di antaranya bebas. Remisi diberikan setelah salat Idulfitri di lapangan Lapas, dengan suasana khidmat dan haru. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69be247350e57.webp" length="52258" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Mar 2026 15:00:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>lebaran, baju baru lebaran, tradisi lebaran, sejarah baju baru lebaran, idulfitri, makna baju baru, budaya lebaran indonesia</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LAMONGAN, SJP- </strong>Pada peringatan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/2026). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan memberikan remisi khusus (RK) kepada 446 warga binaan, dengan 3 di antaranya dinyatakan bebas.</p>
<p>Pemberian remisi diumumkan seusai pelaksanaan Salat Idulfitri di lapangan Lapas Lamongan, yang disambut dengan suasana khidmat dan penuh haru. Kehadiran perwakilan keluarga warga binaan yang beribadah bersama turut menambah kekhusyukan acara, menciptakan momen spiritual yang mendalam bagi seluruh peserta.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heru Sulistyo, mengemukakan bahwa kehadiran keluarga merupakan aspek vital dalam proses pembinaan, sekaligus strategi untuk memperkuat hubungan emosional warga binaan.</p>
<p>"Pelaksanaan Salat Idulfitri hari ini melibatkan partisipasi perwakilan keluarga warga binaan, termasuk individu yang menerima remisi khusus II dan langsung bebas," ungkap Heru.</p>
<p>Dari total 606 warga binaan di Lapas Lamongan, 443 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) yang berimplikasi pada pengurangan masa pidana, sedangkan tiga orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) dan dinyatakan bebas pada hari yang sama.</p>
<p>Pihak Lapas menegaskan bahwa pemberian remisi tidak berlaku secara universal bagi seluruh warga binaan, karena beberapa di antaranya masih berstatus tahanan atau belum memenuhi kriteria administratif yang ditetapkan.</p>
<p>Meskipun mengalami overkapasitas, dengan jumlah penghuni mencapai 606 orang dari kapasitas ideal 344 orang, Lapas Kelas IIB Lamongan memastikan bahwa situasi tetap terkendali dan kondusif.</p>
<p>"Kami telah lakukan antisipasi seperti ruang khusus, program asimilasi, dan penanganan subsider, agar tidak ada penumpukan di kamar hunian," Tegas Heru.</p>
<p>Sebagai informasi tambahan, Lapas Lamongan juga membuka layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga warga binaan, yang akan berlangsung selama empat hari ke depan, guna memfasilitasi silaturahmi di momen Lebaran. <strong>(**)</strong></p>
<p><strong>Sumber: BeritaSatu </strong></p>
<p><strong>Penulis : Paskalis Arakat, Mahasiswa Magang Unitri</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ratusan Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi Idulfitri, 4 Orang Hirup Udara Bebas</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ratusan-warga-binaan-lapas-kediri-terima-remisi-idulfitri-4-orang-hirup-udara-bebas</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ratusan-warga-binaan-lapas-kediri-terima-remisi-idulfitri-4-orang-hirup-udara-bebas</guid>
<description><![CDATA[ Total warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK I) Idulfitri tahun ini sebanyak 475 orang. Besaran remisi yang diterima berbeda-beda. 
Ada 127 orang warga binaan menerima remisi 15 hari, 322 orang menerima 1 bulan, 21 orang menerima 1 bulan 15 hari, serta 5 orang  memperoleh 2 bulan pengurangan masa pidana. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69be0d67805e0.webp" length="39862" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Mar 2026 12:08:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Lapas Kediri, Warga binaan lapas Kediri, remisi, remisi idul Fitri, napi lapas Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<p><strong>KEDIRI, SJP -</strong> Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri ( Lapas Kediri) melenggang bebas, setelah menerima remisi khusus di momen Hari Raya Idulfitri 2026.</p>
<p>Kepala Lapas Kediri Solichin mengungkapkan, di momen Hari Raya Idulfitri Tahun 2026 ada ratusan warga binaan yang menerima remisi. </p>
<p>Total warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK I) Idulfitri tahun ini sebanyak 475 orang. Besaran remisi yang diterima berbeda-beda. </p>
<p>Ada 127 orang warga binaan menerima remisi 15 hari, 322 orang menerima 1 bulan, 21 orang menerima 1 bulan 15 hari, serta 5 orang memperoleh 2 bulan pengurangan masa pidana. </p>
<p>Selain Remisi Khusus I (RK I) yang merupakan pengurangan masa pidana, terdapat pula 4 orang warga yang menerima Remisi Khusus II (RK II).</p>
<p>Mereka yang menerima RK II merupakan warga binaan yang setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada hari raya, setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi.</p>
<p>Solichin mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.</p>
<p>"Momentum Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi penguat motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," jelasnya, Sabtu, (21/3/2026). </p>
<p>Besaran remisi diberikan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta pemenuhan syarat pembinaan. Mereka yang menerima remisi adalah warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. </p>
<p>Para penerima remisi, setelah verifikasi, dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.</p>
<p>"Program pembinaan di Lapas Kediri pun akan terus dioptimalkan guna mendukung proses reintegrasi sosial secara berkelanjutan," tambahnya. </p>
<p>Adapun para penerima remisi mencakup 303 narapidana tindak pidana umum (pidum), serta 167 narapidana tindak pidana khusus (pidsus) berdasarkan PP 99, yang terdiri dari 159 kasus narkotika, 9 kasus korupsi. Selain itu, terdapat 1 narapidana pidsus berdasarkan PP 28 yang turut diusulkan menerima remisi.</p>
<p>Saat ini di Lapas Kediri penghuni mencapai 886 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 579 narapidana dan 307 tahanan. Jumlah itu hampir 3 kali lipat dari kapasitas asli Lapas yakni 354 orang. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Luka Serius Akibat Ledakan Petasan, 3 Warga Kediri Dirawat Intensif di RS</title>
<link>https://suarajatimpost.com/luka-serius-akibat-ledakan-petasan-3-warga-kediri-dirawat-intensif-di-rs</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/luka-serius-akibat-ledakan-petasan-3-warga-kediri-dirawat-intensif-di-rs</guid>
<description><![CDATA[ Peristiwa itu terjadi bersamaan dengan malam takbir, Jumat (20/03/2026).  Ketiganya diduga membuat petasan secara sembunyi-sembunyi, untuk dibunyikan pada hari raya Idul Fitri ( hari ini). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69be09a1d55fe.webp" length="32438" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Mar 2026 11:02:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Petasan, ledakan petasan, ledakan Kediri, petasan Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP - </strong>Tiga pemuda, satu diantaranya masih berusia remaja dilarikan ke rumah sakit, akibat ledakan petasan. </p>
<p></p>
<p>Ketiganya yakni AR (26),ZA (21) dan AD (17), kesemuanya warga Dusun Pulorejo, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dirawat karena mengalami luka bakar serius. </p>
<p></p>
<p>Peristiwa itu terjadi bersamaan dengan malam takbir, Jumat (20/3/2026). Ketiganya diduga membuat petasan secara sembunyi-sembunyi, untuk dibunyikan pada hari raya Idulfitri.</p>
<p></p>
<p>"Warga tidak ada yang tahu, tiba-tiba sudah terdengar ledakan. Warga ngumpul, lalu dicari (asal ledakan). Ketemunya di barongan (kebun bambu)," tutur salah satu warga bernama Fatkhul Ulum, Sabtu, (21/3/20256). </p>
<p></p>
<p>Menurut Fatkhul, ledakan terdengar sekitar pukul 8 malam kurang. Ia menuturkan saat itu terdengar tiga kali suara ledakan, satu kali kencang dan dua ledakan pelan.</p>
<p>"Korbannya tiga orang," tambahnya. </p>
<p></p>
<p>Ketiganya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pihak kepolisian dari Polres Kediri dan Polsek Kediri usai mendapat laporan warga, langsung mendatangi TKP.</p>
<p></p>
<p>Tempat peristiwa naas itu kemudian dipasangi garis polisi. Kasus ini sendiri telah ditangani jajaran Polres Kediri. Di tempat kejadian sendiri, terlihat berserakan kertas yang merupakan bekas selongsong petasan.</p>
<p>"Rekan-rekan Satreskrim Polres Kediri melaksanakan penyelidikan, pendalaman," tutur Waka Polres Kediri Kompol Hary Kurniawan. </p>
<p></p>
<p>Sementara itu, karena lokasi TKP berasa di lahan terbuka dan cukup jauh dari rumah warga, tidak ada kerugian material akibat peristiwa tersebut. Waka Polres Kediri Kompol Hary Kurniawan mengungkapkan selama ini himbuan sudah sering diberikan terkait dengan bahaya petasan. </p>
<p></p>
<p>"Dari Polres Kediri sudah melaksanakan himbauan sosialisasi kepada seluruh warga. Bhabinkamtibmas melalui Kepala Desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat sudah melaksanakan sosialisasi," jelasnya. </p>
<p></p>
<p>Sebelum ini, dua ledakan beruntun membuat sebuah rumah di Dusun Plumpungrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri rusak berat. </p>
<p>Ledakan yang terjadi pada Minggu malam (15/3/2026) tersebut, diduga disebabkan oleh bahan baku petasan. </p>
<p></p>
<p>Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, mengaku dua kali mendengar suara ledakan dengan selang waktu cukup lama. Akibat ledakan tersebut, rumah yang diketahui milik M Yasin Nawawi itu mengalami kerusakan di sejumlah bagian. </p>
<p>Dua orang yang diduga terlibat dengan kejadian tersebut telah diamankan Polisi. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Lapas Kelas IIB Probolinggo Usulkan 512 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri</title>
<link>https://suarajatimpost.com/lapas-kelas-iib-probolinggo-usulkan-512-warga-binaan-terima-remisi-idulfitri</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/lapas-kelas-iib-probolinggo-usulkan-512-warga-binaan-terima-remisi-idulfitri</guid>
<description><![CDATA[ Momen Idul Fitri 1447 H membawa harapan baru bagi 512 warga binaan Lapas Probolinggo yang diusulkan mendapat remisi. Sebagian bahkan langsung bebas dan siap kembali ke masyarakat. Semoga menjadi awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69bd106b4f930.webp" length="98342" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 20 Mar 2026 19:29:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Warga Binaan, Lapas Probolinggo, Remisi, Suara Jatim Post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP - </strong>Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. Sebanyak 512 orang diusulkan untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.</p>
<p>Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo, Reky Arif Rahman, menyampaikan bahwa ratusan warga binaan tersebut telah diajukan untuk menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini. Menurutnya, usulan ini merupakan bagian dari program rutin yang diberikan pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.</p>
<p>“Total ada 512 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi. Rinciannya, sebanyak 505 orang masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), sementara 7 orang lainnya termasuk dalam Remisi Khusus II (RK II). Bagi warga binaan yang memperoleh RK II, setelah disetujui, mereka akan langsung bebas,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa durasi potongan masa hukuman yang diberikan tidak sama bagi setiap warga binaan. Hal tersebut disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku selama berada di dalam lapas. Besaran remisi yang diusulkan berkisar antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan.</p>
<p>Lebih lanjut, Reky mengungkapkan bahwa sebagian besar warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari kasus tindak pidana narkotika. Meski demikian, pihak lapas tetap memastikan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses evaluasi yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengurangan hukuman semata, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.</p>
<p>Selain itu, momen Idulfitri dinilai sebagai waktu yang tepat untuk memberikan kesempatan refleksi diri dan memperbaiki kesalahan di masa lalu.</p>
<p>“Harapan kami, khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan RK II dan langsung bebas, mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif. Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tambahnya.</p>
<p>Dengan adanya usulan remisi ini, pihak Lapas Kelas IIB Probolinggo berharap proses reintegrasi sosial bagi warga binaan dapat berjalan lebih lancar. Dukungan dari masyarakat juga dinilai penting agar para mantan warga binaan dapat diterima kembali dan memiliki kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terungkap! Mayat Ibu dan Anak di Bekas Asrama Polri Ploso Jombang Ternyata Korban Bunuh Diri</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terungkap-mayat-ibu-dan-anak-di-bekas-asrama-polri-ploso-jombang-ternyata-korban-bunuh-diri</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terungkap-mayat-ibu-dan-anak-di-bekas-asrama-polri-ploso-jombang-ternyata-korban-bunuh-diri</guid>
<description><![CDATA[ Hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa kedua korban merupakan ibu dan anak yang tewas akibat bunuh diri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69bbc699838bf.webp" length="42340" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 18:18:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penemuan Mayat, Korban Bunuh Diri, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> – Misteri penemuan dua mayat perempuan tanpa busana di eks Asrama Polri, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang akhirnya menemukan titik terang. Hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa kedua korban merupakan ibu dan anak yang tewas akibat bunuh diri.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan DNA, dua mayat yang ditemukan pada 25 Februari 2026 lalu tersebut adalah Sri Kusyanti (36) dan anaknya, Naila (6), warga Desa Balong Gebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.</p>
<p></p>
<p>"Pemeriksaan DNA ini kami laksanakan dengan mengambil sampling dari pihak keluarga, orang tua, maupun dari ibu yang bersangkutan," ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).</p>
<p></p>
<p><strong>Perjalanan Korban Sebelum Tewas</strong></p>
<p></p>
<p>Dari hasil analisis Closed Circuit Television (CCTV) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi melacak pergerakan korban sebelum ditemukan tewas. Kedua korban diketahui berboncengan sepeda motor dari rumah menuju lokasi kejadian tanpa menggunakan helm.</p>
<p></p>
<p>"Korban berangkat dari Nganjuk sampai dengan lokasi hanya mereka berdua tanpa diikuti oleh orang lain ataupun orang-orang mencurigakan lainnya," terang Kapolres.</p>
<p></p>
<p>Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian seorang penjual kios bensin Pertalite di sekitar lokasi. Korban sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p></p>
<p><strong>Temuan Zat Kimia Mematikan</strong></p>
<p></p>
<p>Pengungkapan kasus ini semakin jelas setelah hasil pemeriksaan toksikologi menunjukkan adanya cairan HCl asam pada lambung Sri Kusyanti. Cairan tersebut identik dengan pembersih lantai merek Clintex.</p>
<p></p>
<p>"Cairan pembersih lantai tersebut dibeli oleh yang bersangkutan sendiri melalui saudaranya," ungkap AKBP Ardi Kurniawan.</p>
<p></p>
<p>Lebih mengenaskan, pada pipi Naila ditemukan pelepuhan yang diduga kuat berasal dari cairan pembersih lantai yang sama.</p>
<p></p>
<p><strong>Penyebab Kematian Korban</strong></p>
<p></p>
<p>Tim forensik juga memastikan penyebab kematian kedua korban. Untuk Naila (6), kematiannya disebabkan karena mati lemas akibat luka bakar dan masuknya gas asap ke dalam saluran pernapasan.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, Sri Kusyanti (36) tewas akibat kondisi pendarahan dan kerusakan pada rongga perut, serta masuknya gas asap akibat pembakaran.</p>
<p></p>
<p>"Hasil pemeriksaan luar pada kedua jenazah menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan," tegas Kapolres.</p>
<p></p>
<p><strong>Kesimpulan Akhir Kasus</strong></p>
<p></p>
<p>Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa ini murni merupakan tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh ibu terhadap anaknya, kemudian mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara yang sama.</p>
<p></p>
<p>"Dapat kita simpulkan dan gambarkan bahwa saudari Sri Kusyanti meminumkan cairan pembersih lantai kepada anaknya, kemudian melakukan pembakaran. Selanjutnya, yang bersangkutan melakukan bunuh diri dengan cara yang sama," pungkas AKBP Ardi Kurniawan.</p>
<p></p>
<p>Keluarga korban yang telah menerima hasil penyelidikan polisi kini tengah berduka atas kejadian tragis yang merenggut nyawa dua orang sekaligus tersebut. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Benteng Lapas Blitar Digempur Narkoba, Dari Modus Lemparan Hingga Nasi Bungkus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/benteng-lapas-blitar-digempur-narkoba-dari-modus-lemparan-hingga-nasi-bungkus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/benteng-lapas-blitar-digempur-narkoba-dari-modus-lemparan-hingga-nasi-bungkus</guid>
<description><![CDATA[ Fenomena ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin pada Rabu (18/3/2026), di mana sebuah bungkusan plastik hitam mencurigakan ditemukan tergeletak di zona steril sisi dalam Lapas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69bb4f133795c.webp" length="36110" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 11:00:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Lapas Kelas IIB Blitar, Gagalkan, Upaya, Penyelundupan, Lempar, Bungkusan, Pil LL, Hamdphone .</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>BLITAR, SJP</strong>–Ketahanan sistem keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar terus diuji. Hanya dalam hitungan hari menjelang Idulfitri, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang kali ini dikirim melalui modus lemparan paket dari luar tembok penjara.</p>
<p class="p1">Fenomena ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin pada Rabu (18/3/2026), di mana sebuah bungkusan plastik hitam mencurigakan ditemukan tergeletak di zona steril sisi dalam Lapas.</p>
<p class="p1">Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi satu unit telepon seluler serta ratusan butir pil koplo yang diduga jenis LL. </p>
<p class="p1">Barang-barang tersebut diyakini sengaja dilemparkan oleh pihak luar untuk kemudian diambil oleh warga binaan di dalam penjara.</p>
<p class="p1">Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Fathah Dien Akbar, memimpin langsung proses verifikasi temuan tersebut. </p>
<p class="p1">"Kami pun langsung melakukan pembongkaran secara terbuka sebagai bagian dari langkah verifikasi sekaligus pengamanan barang bukti," terang Romi, Kamis (19/3/2026).</p>
<p class="p1">Ia menegaskan bahwa pihaknya menutup rapat segala celah penyelundupan, terutama di tengah kerawanan momen hari besar keagamaan. </p>
<p class="p1">"Menjelang Lebaran, kami meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, termasuk area steril dan sepanjang tembok Lapas. Patroli akan diperketat untuk mencegah upaya lemparan maupun modus lainnya," tegasnya.</p>
<p class="p1">Pihak Lapas kini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan luar yang terlibat. </p>
<p class="p1">Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Blitar Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p class="p1">Upaya gempuran ke Lapas Blitar ini bukan yang pertama pada pekan ini. Sebelumnya, petugas juga berhasil membongkar modus penyelundupan yang tergolong manipulatif, yakni mencampurkan ratusan butir pil LL ke dalam kotak nasi putih untuk mengelabui pemeriksaan pada Selasa (17/3/2026).</p>
<p class="p1">Kecurigaan petugas muncul saat mendapati kondisi makanan yang tidak wajar. Benar saja, di balik gumpalan nasi tersebut, ditemukan ratusan butir pil terlarang yang ditujukan bagi seorang narapidana kasus narkotika.</p>
<p class="p1">Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Blitar, Fathah Dien Akbar, menyebut keberhasilan ini merupakan buah dari ketajaman insting petugas di lapangan. </p>
<p class="p1">"Petugas kami selalu siaga, apalagi menjelang hari besar seperti Idulfitri. Setiap barang bawaan diperiksa secara detail untuk mencegah masuknya barang terlarang," ujarnya. <strong>(*)</strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Nasi Lauk Narkoba, Lapas Blitar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Koplo Jelang Lebaran</title>
<link>https://suarajatimpost.com/nasi-lauk-narkoba-lapas-blitar-gagalkan-penyelundupan-ratusan-pil-koplo-jelang-lebaran</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/nasi-lauk-narkoba-lapas-blitar-gagalkan-penyelundupan-ratusan-pil-koplo-jelang-lebaran</guid>
<description><![CDATA[ Modus yang digunakan tergolong tidak lazim, yakni mencampurkan barang haram tersebut ke dalam kotak nasi putih guna mengelabui pemeriksaan petugas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69bb54173271a.webp" length="17528" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Mar 2026 09:00:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Penyelundupan, Barang, Terlarang, Pil LL, Digagalkan, Petugas, Lapas Kelas IIB Blitar, Nasi, Dicampur, Pil Terlarang.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>BLITAR, SJP</strong>–Aksi nekat penyelundupan ratusan butir pil koplo jenis LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berhasil digagalkan petugas menjelang Hari Raya Idulfitri. </p>
<p class="p1">Modus yang digunakan tergolong tidak lazim, yakni mencampurkan barang haram tersebut ke dalam kotak nasi putih guna mengelabui pemeriksaan petugas.</p>
<p class="p1">Upaya penyelundupan narkoba tersebut terungkap saat petugas melakukan penggeledahan ketat terhadap barang bawaan pengunjung pada Selasa (17/3/2026).</p>
<p class="p1">Kecurigaan muncul ketika petugas mendapati kondisi makanan yang tak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan butir pil yang diduga jenis LL tersembunyi di balik gumpalan nasi putih tersebut.</p>
<p class="p1">Tim pengamanan yang terdiri dari jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) serta Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) segera menyita barang bukti sebelum sempat masuk ke blok hunian warga binaan.</p>
<p class="p1">Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, makanan tersebut dibawa oleh seorang pengunjung yang ditujukan bagi warga binaan kasus narkotika. </p>
<p class="p1">Modus mencampur pil LL ke dalam makanan diduga kuat dilakukan secara sengaja untuk menembus barikade pemeriksaan petugas.</p>
<p class="p1">Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Blitar, Fathah Dien Akbar, menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil dari kejelian dan insting petugas dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan.</p>
<p class="p1">"Petugas kami selalu siaga, apalagi menjelang hari besar seperti Idulfitri. Setiap barang bawaan diperiksa secara detail untuk mencegah masuknya barang terlarang," terangnya, Kamis (19/3/2026).</p>
<p class="p1">Senada, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, memberikan apresiasi atas kesigapan jajarannya. </p>
<p class="p1">Ia menilai keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan internal berjalan efektif dalam membendung peredaran gelap narkoba.</p>
<p class="p1">"Ini bentuk komitmen kami menjaga lapas tetap aman dan bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun," tegas Romi.</p>
<p class="p1">Ia menambahkan, saat ini pihak Lapas telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri asal-usul pil LL tersebut serta membongkar kemungkinan adanya jaringan sistematis di balik aksi ini. Seluruh barang bukti telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p class="p1">Menjelang lonjakan kunjungan Lebaran, pengawasan di Lapas Blitar dipastikan akan semakin diperketat guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang kian beragam dan manipulatif. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Wakapolda Jatim Tinjau Jalur Bangjuri, Pastikan Operasi Ketupat Semeru Berjalan Optimal</title>
<link>https://suarajatimpost.com/wakapolda-jatim-tinjau-jalur-bangjuri-pastikan-operasi-ketupat-semeru-berjalan-optimal</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/wakapolda-jatim-tinjau-jalur-bangjuri-pastikan-operasi-ketupat-semeru-berjalan-optimal</guid>
<description><![CDATA[ Simpang Tiga Mengkreng, seperti diketahui, merupakan salah satu titik strategis yang menghubungkan tiga kabupaten, yakni Jombang, Nganjuk, dan Kediri. Jalur ini dikenal sebagai jalur “Bangjuri” (Jombang–Nganjuk–Kediri) dan kerap menjadi pilihan utama para pemudik dari berbagai daerah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69baa096b59d0.webp" length="28640" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 19:58:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polda Jatim, Wakapolda Jatim, Mengkreng, arus mudik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP -</strong> Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Pasma Royce meninjau langsung jalur arteri penghubung tiga kabupaten di Pos Pelayanan (Posyan) Simpang Tiga Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Rabu, (18/03/2026). </p>
<p>Simpang Tiga Mengkreng, seperti diketahui, merupakan salah satu titik strategis yang menghubungkan tiga kabupaten, yakni Jombang, Nganjuk, dan Kediri. Jalur ini dikenal sebagai jalur “Bangjuri” (Jombang–Nganjuk–Kediri) dan kerap menjadi pilihan utama para pemudik dari berbagai daerah.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jatim memantau langsung kesiapan personel gabungan yang bertugas di Posyan Mengkreng dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 dan pengamanan arus mudik Lebaran.  </p>
<p>Selain itu, Brigjen Pol Pasma juga menyapa para pemudik sekaligus menyerahkan bingkisan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang tengah melakukan perjalanan.</p>
<p>Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, yang turut mendampingi Wakapolda Jatim, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari upaya pimpinan Polda Jawa Timur dalam memastikan kesiapan jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru.</p>
<p>“Pimpinan Polda Jawa Timur, baik Kapolda maupun Wakapolda, melakukan pengecekan di seluruh wilayah guna memastikan operasi berjalan optimal. Hari ini Wakapolda meninjau wilayah barat, termasuk Pos Mengkreng, sementara Kapolda melakukan pengecekan di wilayah timur,” jelas AKBP Bramastyo.</p>
<p>Kapolres Kediri menambahkan, kesiapan lintas wilayah antara Polres Kediri, Jombang, dan Nganjuk menjadi perhatian utama, khususnya dalam mengantisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas di Simpang Tiga Mengkreng.</p>
<p>Menurutnya, peningkatan arus kendaraan diperkirakan terjadi pada H+1 hingga beberapa hari setelah Lebaran. </p>
<p>Hal ini disebabkan oleh tingginya aktivitas silaturahmi antarwilayah di kawasan Kediri Raya, meliputi Kediri, Jombang, Nganjuk, Tulungagung, Blitar, hingga Trenggalek, serta meningkatnya mobilitas masyarakat menuju pusat perbelanjaan dan destinasi wisata.</p>
<p>"Kemungkinan peningkatan atau kepadatan kendaraan pada H-1 dan H+1. Karena para pemudik juga melakukan silaturahmi kerumah saudaranya," ungkap AKBP Bramastyo.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri telah berkolaborasi dengan kepolisian dalam mendirikan sejumlah posko pelayanan yang dilengkapi tenaga kesehatan.</p>
<p>“Kami bersama Polres dan instansi terkait telah menyiapkan pos-pos pelayanan, termasuk dukungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Semua personel sudah dipersiapkan untuk siaga selama Lebaran tahun ini,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Blitar Kota Sita 32 Kg Bubuk Petasan dan Ribuan Pil Koplo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-kota-sita-32-kg-bubuk-petasan-dan-ribuan-pil-koplo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-kota-sita-32-kg-bubuk-petasan-dan-ribuan-pil-koplo</guid>
<description><![CDATA[ Polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka, 19 orang di antaranya ditahan, sementara sisanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b9f3479f597.webp" length="51734" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 09:00:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polres Blitar Kota, Operasi Pekat Semeru 2026, Ungkap, 39 Kasus, Tersangka .</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>BLITAR, SJP</strong>–Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota mengamankan sejumlah barang bukti signifikan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. </p>
<p class="p1">Selama 12 hari operasi berlangsung, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran bahan peledak petasan dalam jumlah besar.</p>
<p class="p1">Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan terdapat total 39 kasus yang berhasil ditindak. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka, 19 orang di antaranya ditahan, sementara sisanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).</p>
<p class="p1">"Seluruh kasus ini merupakan hasil kerja Satreskrim dan Satnarkoba selama operasi berlangsung," ungkapnya, Rabu (18/3/2026).</p>
<p class="p1">Rincian kasus yang diungkap meliputi 20 perkara peredaran minuman keras (miras) ilegal, 9 kasus kepemilikan bahan peledak, 7 kasus narkotika, serta 3 kasus perjudian.</p>
<p class="p1">Dari rentetan kasus tersebut, penyitaan bahan peledak menjadi temuan yang paling menonjol. Polisi menyita total 32,7 kilogram bubuk petasan siap pakai, puluhan kilogram bahan campuran seperti belerang dan arang, serta ratusan selongsong petasan. </p>
<p class="p1">Tak hanya itu, sejumlah peralatan perakitan seperti timbangan, alat pencampur, hingga sumbu petasan turut diamankan dari para tersangka.</p>
<p class="p1">Untuk kasus narkotika, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa 2.035 butir pil dobel L, 5,5 gram ganja, serta 17,85 gram sabu-sabu.</p>
<p class="p1">Sementara itu, dari kasus perjudian, barang bukti yang disita meliputi perangkat komunikasi, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sepeda motor, catatan angka togel, serta sejumlah uang tunai.</p>
<p class="p1">"Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi aman dan tertib selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri," tegas AKBP Kalfaris.</p>
<p class="p1">Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian.</p>
<p class="p1">"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kami juga akan terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Polres Blitar Kota," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Selidiki Ledakan di Musala Dusun Tapan Blitar, Diduga Akibat Rakitan Petasan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-selidiki-ledakan-di-musala-dusun-tapan-blitar-diduga-akibat-rakitan-petasan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-selidiki-ledakan-di-musala-dusun-tapan-blitar-diduga-akibat-rakitan-petasan</guid>
<description><![CDATA[ Ledakan tersebut mengakibatkan dua remaja laki-laki, yakni MZ (16) dan MA (19), mengalami luka bakar serius. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani perawatan intensif sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b9f3569423f.webp" length="70050" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 08:00:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Ledakan, Musala, Blitar, Udanawu, Polisi, Selidiki, Dugaan, Perakitan, Petasan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>BLITAR, SJP</strong>–Peristiwa ledakan yang terjadi di Musala Arruba', Dusun Tapan, Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Insiden yang terjadi pada Selasa (17/3/2026) dini hari tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perakitan petasan.</p>
<p class="p1">Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa hasil awal olah tempat kejadian perkara (TKP) mengarah pada temuan bahan petasan di lokasi. Kendati demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan pemicu pasti ledakan tersebut.</p>
<p class="p1">"Dari hasil awal, kami temukan indikasi bahan petasan. Namun bagaimana bisa meledak, itu yang masih kami dalami," terang Kapolresta Blitar, Rabu (18/3/2026).</p>
<p class="p1">Ledakan tersebut mengakibatkan dua remaja laki-laki, yakni MZ (16) dan MA (19), mengalami luka bakar serius. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani perawatan intensif sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.</p>
<p class="p1">Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk meracik petasan, termasuk serpihan dan sisa-sisa ledakan. Untuk memastikan keamanan, tim Penjinak Bom (Jibom) turut diterjunkan guna melakukan sterilisasi di area musala.</p>
<p class="p1">"Kondisi TKP sudah netral, aman, tetapi masih dalam pengawasan dan dipasangi garis polisi. Ini untuk kebutuhan penyelidikan," ujarnya.</p>
<p class="p1">Sebelumnya, Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota, AKP Achmat Rochan, mengatakan bahwa laporan ledakan diterima dari warga sekitar pukul 00.30 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, kondisi musala telah dibersihkan, namun masih ditemukan bekas ledakan di bagian belakang bangunan.</p>
<p class="p1">"Kami langsung lakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan," kata dia.</p>
<p class="p1">Akibat ledakan tersebut, bagian atap musala mengalami kerusakan. Hingga kini, lokasi masih dalam pengawasan aparat, sementara polisi terus mengumpulkan keterangan dari saksi dan menunggu kondisi korban membaik guna mengungkap kronologi pasti kejadian. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Warga Banjardowo Jombang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa</title>
<link>https://suarajatimpost.com/warga-banjardowo-jombang-desak-polisi-tuntaskan-kasus-dugaan-korupsi-dana-desa</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/warga-banjardowo-jombang-desak-polisi-tuntaskan-kasus-dugaan-korupsi-dana-desa</guid>
<description><![CDATA[ Warga yang diwakili anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan tersangka. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b9425d6ddfb.webp" length="13706" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 20:20:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Korupsi DD, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Hingga lebih dari satu tahun setelah dilaporkan, kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, belum menunjukkan titik terang. Warga yang diwakili anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan.</p>
<p>Suwadi, anggota BPD Banjardowo, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terhadap kepala desa yang dinilai lalai dan jarang masuk kerja. Aksi demonstrasi yang digelar warga untuk meminta yang bersangkutan mundur secara terhormat tidak membuahkan hasil.</p>
<p>Setelah mendapatkan arahan dari pemerintah daerah, warga kemudian memfokuskan tuntutan pada aspek hukum, yaitu dugaan korupsi dana desa. Penelusuran internal menemukan setidaknya sepuluh item proyek fisik yang diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi.</p>
<p></p>
<p>“Saat Inspektorat turun, kepala desa sempat mengakui adanya temuan itu. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan tindak lanjutnya,” kata Suwadi kepada wartawan, Selasa (17/3/2026). </p>
<p></p>
<p>Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang setahun lalu. Pelapor mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga sepuluh kali. Polisi juga telah memeriksa pelapor sebagai saksi dan melakukan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek desa yang bermasalah.</p>
<p></p>
<p>Dari informasi yang dihimpun pelapor, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp189 juta. Ditambah lagi, ada dana Rp8 juta yang tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian oleh Inspektorat.</p>
<p></p>
<p>“Di lapangan jelas ada pekerjaan yang tidak dikerjakan. Kenapa proses hukumnya mandek?” tegasnya.</p>
<p></p>
<p>Selain persoalan korupsi, Suwadi juga menyoroti kacaunya tata kelola pemerintahan desa. Ia menyebutkan terjadi saling lempar tanggung jawab antar perangkat desa.</p>
<p>Akibatnya, anggaran 2025 menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) lebih dari Rp400 juta karena tidak terserap. Honor RT/RW tahun 2026 pun tertahan karena syarat administrasi tidak dipenuhi, meski uang sudah ada di rekening desa.</p>
<p></p>
<p>Suwadi membantah isu yang menyebutkan adanya upaya damai dengan mencabut laporan polisi. Ia menegaskan, laporan ini murni aspirasi warga yang menginginkan hukum ditegakkan.</p>
<p></p>
<p>“Kami mewakili masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Kami minta kepolisian segera memberikan kepastian,” pungkasnya.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander meminta waktu kepada wartawan mengingat ada sejumlah kasus kriminalitas yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan membeber perkembangan kasus usai pengamanan perayaan Idulfitri 2026.</p>
<p></p>
<p>"Saya cek dulu," ujarnya singkat. </p>
<p></p>
<p>Berdasar informasi, pihak Satreskrim Polres Jombanh unit Tipikor tengah serius menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. </p>
<p></p>
<p>Selain sejumlah bukti, pihak polisi juga telah memanggil sejumlah saksi berikut hasil temuan inspektorat untuk mengarah pada penetapan tersangka. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ini Peran 2 Orang yang Diamankan Polisi Terkait Ledakan di Kandangan Kediri</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ini-peran-2-orang-yang-diamankan-polisi-terkait-ledakan-di-kandangan-kediri</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ini-peran-2-orang-yang-diamankan-polisi-terkait-ledakan-di-kandangan-kediri</guid>
<description><![CDATA[ Keduanya memiliki peran masing-masing. Namun, saat meracik bahan baku jadi bahan siap digunakan, hal tersebut dilakukan bersama-sama oleh keduanya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b92a196b961.webp" length="57110" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 20:00:45 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Ledakan, ledakan kediri, ledakan petasan, polres Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP - </strong>Dua orang yang diamankan Polres Kediri terkait dengan ledakan di Dusun Plumpungrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Minggu malam kemarin rupanya masih di bawah umur. </p>
<p>"Jadi kedua orang terduga pelaku ini perlu kami sampaikan merupakan anak di bawah umur," tutur Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa, (17/03/2026). </p>
<p>Keduanya memiliki peran masing-masing. Namun, saat meracik bahan baku jadi bahan siap digunakan, hal tersebut dilakukan bersama-sama oleh keduanya. </p>
<p>"Satu orang ini dia berperan membeli bahan baku dari toko daring. Kemudian dia bersama dengan terduga pelaku yang kedua meracik dengan menggunakan bahan tersebut menjadi bahan peledak," tutur AKP Joshua. </p>
<p>Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada keduanya. Belum ada penetapan tersangka kepada keduanya.</p>
<p>"Masih kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan pemeriksaan. Kemudian nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status keduanya," jelasnya lagi. </p>
<p>Keduanya diamankan petugas dari wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Senin malam, kurang dari 1x24 jam setelah peristiwa ledakan tersebut mengagetkan warga.</p>
<p>"Perlu kami sampaikan bahwa Satreskrim Polres Kediri dalam hal ini telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada malam Selasa. Jadi kami berhasil mengungkap kurang dari 1 kali 24 jam," jelasnya. </p>
<p>Seperti diketahui, ledakan terjadi pada Minggu malam (15/3/2026) sekitar pukul 23.00 tersebut, diduga disebabkan oleh bahan baku petasan. Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, mengaku sempat dua kali mendengar suara ledakan dengan selang waktu cukup lama. </p>
<p>Akibat ledakan tersebut, rumah yang diketahui milik M Yasin Nawawi itu mengalami kerusakan di sejumlah bagian. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp2 juta.</p>
<p>Menurut pemilik rumah, ledakan pertama terjadi di belakang rumah, kemudian sekitar 20 menit dari ledakan pertama menyusul ledakan yang kedua, namun dari arah teras depan. Pemilik rumah pun langsung meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri.</p>
<p>"Untuk saat ini kami pastikan bahwa tidak ada korban dalam peristiwa tersebut, hanya berupa kerugian material,” katanya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Kediri Amankan 2 Orang Terkait Ledakan di Kandangan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-kediri-amankan-2-orang-terkait-ledakan-di-kandangan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-kediri-amankan-2-orang-terkait-ledakan-di-kandangan</guid>
<description><![CDATA[ 2 orang diamankan jajaran Polres Kediri, terkait ledakan di Dusun Plumpungrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b9265592323.webp" length="69430" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 18:40:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Ledakan, ledakan petasan, polres Kediri, ledakan kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP -</strong> Dua orang diamankan jajaran Polres Kediri, terkait ledakan di Dusun Plumpungrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. </p>
<p>Keduanya diamankan petugas dari wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Keduanya diamkan pada Senin malam, kurang dari 1x24 jam setelah peristiwa ledakan tersebut mengagetkan warga.</p>
<p>"Perlu kami sampaikan bahwa Satreskrim Polres Kediri dalam hal ini telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada malam Selasa. Jadi kami berhasil mengungkap kurang dari 1 kali 24 jam," jelas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa, (17/03/2026). </p>
<p>AKP Joshua mengungkapkan, keduanya diamankan saat tengah berada di warung.</p>
<p>"Saat diamankan yang bersangkutan sedang nongkrong di salah satu angkringan di Kecamatan Ponggol. Kemudian kita temukan di sana dia bersama salah satu terduga pelaku lainnya, sehingga kita amankan yang bersangkutan dan kita bawa ke Polres Kediri," tambahnya. </p>
<p>Kedua orang tersebut , menurut AKP Joshua, masih terus diperiksa secara intensif.</p>
<p>"Setelah dilakukan pemeriksaan kami akan melakukan semacam prarekonstruksi untuk membuat kasus ini dapat terdemonstrasi dengan baik," jelasnya. </p>
<p>Seperti diketahui, ledakan terjadi pada Minggu malam (15/3/2026) sekitar pukul 23.00 tersebut, diduga disebabkan oleh bahan baku petasan. Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, mengaku sempat dua kali mendengar suara ledakan dengan selang waktu cukup lama. </p>
<p>Akibat ledakan tersebut, rumah yang diketahui milik M Yasin Nawawi itu mengalami kerusakan di sejumlah bagian. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp2 juta.</p>
<p>Menurut pemilik rumah, ledakan pertama terjadi di belakang rumah, kemudian sekitar 20 menit dari ledakan pertama menyusul ledakan yang kedua, namun dari arah teras depan. Pemilik rumah pun langsung meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri.</p>
<p>"Untuk saat ini kami pastikan bahwa tidak ada korban dalam peristiwa tersebut, hanya berupa kerugian material,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan. </p>
<p>Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memasang garis polisi dengan radius cukup jauh untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ledakan susulan. Selain itu, sejumlah personel berseragam juga ditempatkan di sekitar lokasi untuk melakukan pengamanan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Kediri Amankan 146 Tersangka dari 142 Kasus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/operasi-pekat-semeru-2026-polres-kediri-amankan-146-tersangka-dari-142-kasus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/operasi-pekat-semeru-2026-polres-kediri-amankan-146-tersangka-dari-142-kasus</guid>
<description><![CDATA[ Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, lebih dari 100 kasus berhasil diungkap dan lebih dari 100 tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta jajaran polsek di bawah naungan Polres Kediri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b7a7822d6b9.webp" length="59908" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 16:00:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polres Kediri, Ops Pekat Semeru, kriminal kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP</strong>–Ratusan pelaku dari berbagai jenis tindak kriminal di wilayah hukum Kediri diringkus selama masa Operasi Pekat Semeru Polres Kediri. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, lebih dari 100 kasus berhasil diungkap dan lebih dari 100 tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta jajaran polsek di bawah naungan Polres Kediri.</p>
<p>“Dalam operasi pekat yang dilaksanakan mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, Polres Kediri dan jajaran berhasil mengungkap 142 kasus dengan 146 orang tersangka,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, Senin (16/3/2026).</p>
<p>Dari jumlah tersebut, AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa terdapat 11 kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) dengan 12 tersangka, serta 131 kasus Non-Target Operasi (Non-TO) dengan 134 tersangka. Dari keseluruhan tersangka, tiga orang di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.</p>
<p>Kapolres merinci, kasus yang masuk dalam target operasi terdiri atas tiga kasus judi online, dua kasus bahan peledak (handak), serta enam kasus narkoba. </p>
<p>Sementara itu, untuk kasus non-target operasi terdiri atas empat kasus judi daring, delapan kasus narkoba, 117 kasus minuman keras, satu kasus premanisme, dan satu kasus bahan peledak.</p>
<p>“Selama operasi pekat ini, pengungkapan yang menonjol adalah narkotika jenis ganja, termasuk juga sabu-sabu serta obat keras berbahaya,” jelasnya.</p>
<p>Dari ketiga jenis penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 10.207 gram, sabu-sabu seberat 30,28 gram, serta obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 23.435 butir.</p>
<p>AKBP Bramastyo Priaji menegaskan bahwa masih ditemukannya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Oleh karena itu, Polres Kediri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.</p>
<p>“Polres Kediri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya sesuai dengan program pemerintah, yaitu *zero* narkoba,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dapat menimbulkan ketergantungan baik secara fisik maupun psikologis, serta berdampak buruk bagi masa depan.</p>
<p>Selain narkoba, Kapolres Kediri juga menyoroti maraknya kejadian ledakan petasan yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur sejak akhir 2025 hingga awal 2026.</p>
<p>Menurutnya, penggunaan dan peredaran bahan peledak atau petasan secara ilegal sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran, membahayakan keselamatan jiwa, serta mengganggu ketertiban masyarakat.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat ataupun memperjualbelikan bahan peledak atau petasan secara ilegal karena sangat berbahaya,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa pembuatan maupun kepemilikan bahan peledak tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat.</p>
<p>“Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelanggaran terkait bahan peledak dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dua Ledakan Dalam 30 Menit Gegerkan Kediri, Diduga Dari Bahan Baku Petasan </title>
<link>https://suarajatimpost.com/dua-ledakan-dalam-30-menit-gegerkan-kediri-diduga-dari-bahan-baku-petasan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dua-ledakan-dalam-30-menit-gegerkan-kediri-diduga-dari-bahan-baku-petasan</guid>
<description><![CDATA[ Ledakan terjadi di sebuah rumah di Dusun Plumpungrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Akibatnya, rumah mengakami kerusakan berat. Lledakan diduga berasal dari ledakan bahan baku petasan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b7a2d62b6e1.webp" length="65290" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 13:28:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Ledakan, bahan petasan, polres kediri, ledakan petasan kediri, ledakan kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP</strong> - Sebuah rumah di Dusun Plumpungrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri mengalami kerusakan berat, setelah terdampak ledakan yang diduga berasal dari bahan baku petasan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.</p>
<p>“Untuk saat ini kami pastikan bahwa tidak ada korban dalam peristiwa tersebut, hanya berupa kerugian material,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan, Senin (16/03/2026). </p>
<p>Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pada Minggu malam (15/3/2026) sekitar pukul 23.00 tersebut mengaku dua kali mendengar suara ledakan dengan selang waktu cukup lama. Ledakan pertama diketahui terjadi di belakang rumah, kemudian sekitar 30 menit dari ledakan pertama menyusul ledakan yang kedua, namun dari arah teras depan. </p>
<p>Pemilik rumah M Yasin Nawawi diketahui langsung meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri. Kerugian material yang dialaminya ditaksir mencapai sekitar Rp2 juta. M Yasin diketahui tinggal sendirian di rumah tersebut. </p>
<p>Di tempat kejadian sendiri, ditemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam, mirip yang digunakan dalam pengiriman barang yang dipesan secara online.  Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Polres Kediri akan bekerja sama dengan tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur.  </p>
<p>Pada Senin siang, tim penjinak bom Gegana Polda Jatim  turut diterjunkan untuk melakukan proses sterilisasi di lokasi guna memastikan tidak ada lagi bahan peledak yang tersisa di sekitar TKP. “Tim penjinak bom telah melakukan proses sterilisasi di lokasi untuk mengamankan kemungkinan adanya bahan-bahan peledak yang masih tertinggal,” ujar AKP Joshua. </p>
<p>Sementara itu,  2 orang dilaporkan telah dimintai keterangan terkait ledakan tersebut. "Sekitar dua orang yang kita minta keterangan," ungkap Kapolsek Kandangan Iptu Winarto Siswomiharjo. </p>
<p>Iptu Winarto mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, bahan yang diduga bahan baku petasan dan meledak itu dibeli secara online.  "Untuk saat ini yang kita amankan cuma tempat hasil COD-an, sama barang-barang plastik yang sudah hancur," tambahnya. </p>
<p>Pihak yang diamankan untuk dimintai keterangan tersebut berusia dibawah 20 tahun serta masih punya hubungan keluarga dengan pemilik rumah.  "Sementara dua orang, tapi pelakunya melarikan diri. Tadi malam kan dilacak dari pengiriman online, tapi bukan dari sini, tapi dari wilayah Krecek. Tadi malam tim sudah datang ke sana," ungkapnya. </p>
<p>Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan wilayah TKP dengan memasang garis polisi.  "Hal itu untuk mencegah agar lokasi tersebut tidak dimasuki oleh warga karena ada indikasi masih ada bahan baku petasan yang tersimpan," tambah Iptu Winarto.  (*)</p>
<p><strong>Editor:</strong> Danu<br> </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/oknum-wartawan-di-mojokerto-terjaring-ott-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/oknum-wartawan-di-mojokerto-terjaring-ott-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas (ID card) pers. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b659af5fce8.webp" length="77790" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 14:30:50 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial MAA (41) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47). </p>
<p>Pelaku ditangkap saat menerima uang tunai di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penangkapan tersebut. </p>
<p>Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta di dalam amplop putih serta sebuah kartu identitas (ID card) pers.</p>
<p>"Kami bergerak setelah menerima laporan adanya dugaan pemerasan. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif dan status profesinya," ujar AKP Aldhino saat dikonfirmasi, Ahad (15/3/2026).</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, pemerasan ini bermula saat MAA yang mengaku sebagai wartawan menghubungi Wahyu. </p>
<p>Pelaku menuding Wahyu menerima uang suap atau pelicin terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkoba. </p>
<p>MA mengklaim memiliki bukti rekaman keberatan dari pihak keluarga pasien. Namun, Wahyu membantah tudingan tersebut dan mengaku bahwa prosedur rehabilitasi telah sesuai dengan rekomendasi asesmen dari BNN Kota Mojokerto.</p>
<p>Pelaku kemudian mengunggah berita dengan narasi menyudutkan tanpa konfirmasi di situs web media <em>online</em>, YouTube, dan TikTok. </p>
<p>Ia kemudian mengirimkan tautan berita tersebut kepada Wahyu dan meminta sejumlah uang jika ingin berita itu dihapus atau <em>takedown</em>. </p>
<p>Dalam pertemuan di sebuah kafe, pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat penghapusan berita tersebut. </p>
<p>Namun, setelah negosiasi, korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Sesaat setelah uang berpindah tangan dan berita dinyatakan telah dihapus, Unit Resmob Polres Mojokerto langsung menyergap pelaku di lokasi.</p>
<p>Pihak kepolisian kini tengah melakukan verifikasi terhadap keabsahan status kewartawanan pelaku guna memastikan apakah tindakan tersebut merupakan murni tindak pidana pemerasan atau pelanggaran kode etik profesi yang menjurus ke ranah kriminal. Hingga berita ini diunggah belum terkonfirmasi secara pasti nama hingga perusahaan media MAA. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Operasi Pekat 2026 di Kota Kediri, Potret Buram Barang Haram yang Sulit Dibendung</title>
<link>https://suarajatimpost.com/mendominasi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/mendominasi</guid>
<description><![CDATA[ 25 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota selama pelaksanaan  Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Pelaksanaan operasi pekat sendiri, berlangsung selama 12 hari yakni mulai Rabu (25/2/2026) hingga Ahad (8/3/2026). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b43146bbf71.webp" length="49824" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 08:00:01 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polres Kediri Kota, Narkoba, Miras, Operasi Pekat</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong> - Jajaran Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 25 kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak Rabu (25/2/2026) hingga Ahad (8/3/2026).</p>
<p>Dari 25 kasus yang terungkap, 7 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dengan rincian 4 kasus perjudian dan 3 kasus narkoba. </p>
<p>Sementara itu, 18 kasus lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO) yang terdiri dari 1 kasus perjudian, 2 kasus narkoba, dan 15 kasus peredaran minuman keras ilegal.</p>
<p>"Total keseluruhan kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat sebanyak 25 kasus," jelas Wakapolres Kediri Kota, Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, Jumat (13/3/2026).</p>
<p>Pada kasus narkoba, sambung dia, dua perkara di antaranya terkait narkotika jenis sabu, sedangkan tiga perkara lainnya melibatkan peredaran pil dobel L. </p>
<p>Selain itu, petugas mengamankan sembilan terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun kurir perantara. </p>
<p>Para tersangka masing-masing berinisial HK (25), AAP (27), CA (27), AK (28), BN (23), WW (24), RN (29), HH (26), dan AM (23).</p>
<p>"Satreskoba Polres Kediri Kota juga mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya dengan 9 tersangka diamankan. Sementara barang bukti antara lain berupa 34,94 gram sabu, 2.437 butir pil dobel L, timbangan digital, alat konsumsi, serta beberapa unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi," tambahnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama lebih dari tiga bulan. Mayoritas pelaku berada pada usia produktif, yakni berkisar antara 22 hingga 30 tahun.</p>
<p>Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Kediri Kota beserta polsek jajaran, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).</p>
<p>Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, terutama perjudian, peredaran miras ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas kamtibmas.</p>
<p>"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum," pungkas Wakapolres Kediri Kota. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jelang Mudik Lebaran 2026, Polisi Petakan 5 Titik Potensi Macet di Blitar dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jelang-mudik-lebaran-2026-polisi-petakan-5-titik-potensi-macet-di-blitar-dan-siapkan-rekayasa-lalu-lintas</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jelang-mudik-lebaran-2026-polisi-petakan-5-titik-potensi-macet-di-blitar-dan-siapkan-rekayasa-lalu-lintas</guid>
<description><![CDATA[ Satlantas Polres Blitar Kota memetakan 5 titik di wilayah hukumnya yang berpotensi macet. Dalam hal ini, polisi juga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b4098b40393.webp" length="35028" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 21:02:39 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Satlantas, Polres Blitar Kota, Petakan, 5 Titik, Rawan, Macet, Mudik, Lebaran.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>KOTA BLITAR, SJP - </strong>Satlantas Polres Blitar Kota memetakan sejumlah titik yang berpotensi mengalami kemacetan selama arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2026.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno mengatakan ada lima lokasi yang diprediksi menjadi titik rawan kepadatan kendaraan saat musim mudik. Lima titik itu tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Dari hasil pemetaan kami, ada lima titik rawan macet. Dua berada di wilayah Kota Blitar dan tiga lainnya di wilayah Kabupaten Blitar," kata AKP Agus, Jumat (13/3/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dijelaskan AKP Agus, untuk wilayah Kota Blitar titik yang berpotensi mengalami kemacetan berada di Simpang Empat Pakunden dan Simpang Empat Karangtengah atau disebut Simpang Empat 511.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Di dua lokasi tersebut, Satlantas telah menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengurai kepadatan kendaraan.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Salah satu skema rekayasa yang disiapkan yakni pemasangan pembatas jalur dari arah barat ke timur. Dengan skema tersebut, kendaraan dari arah utara yang biasanya bisa langsung belok kanan akan diarahkan belok kiri terlebih dahulu sebelum memutar balik di titik tertentu.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai contoh di Simpang Empat Pakunden, kendaraan dari arah utara yang hendak menuju timur harus berbelok ke kiri terlebih dahulu, lalu melakukan putar balik di depan RS Syuhada Haji. Sementara kendaraan dari arah selatan yang hendak belok kanan juga akan diarahkan ke kiri dan memutar balik di barat SPBU setempat.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Skema yang sama juga akan kami terapkan di Simpang Empat 511 apabila terjadi kepadatan kendaraan," jelasnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, tiga titik rawan macet di wilayah Kabupaten Blitar berada di Simpang Empat Kalipucung, Simpang Tiga Tugurante, serta Simpang Empat Kawedusan di Kecamatan Ponggok.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski Simpang Empat Kawedusan telah dilengkapi lampu lalu lintas, lokasi tersebut tetap berpotensi padat karena menjadi jalur alternatif kendaraan menuju Kediri maupun Surabaya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan tersebut, Satlantas telah menyiapkan skema pengalihan arus. </span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Kendaraan dari Simpang Empat Maliran nantinya dapat diarahkan lurus ke utara menuju Polsek Ponggok guna memecah kepadatan kendaraan," ucap dia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">AKP Agus menambahkan, pemantauan kondisi lalu lintas selama arus mudik juga dilakukan melalui kamera pengawas (CCTV) yang terhubung dengan Pos Pelayanan di Taman Pecut.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jika dari pantauan tersebut terdeteksi adanya kepadatan kendaraan di salah satu titik, petugas akan segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penguraian arus lalu lintas dengan berkoordinasi bersama polsek setempat.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Perkiraan arus mudik akan meningkat setelah anak-anak mulai libur sekolah. Untuk saat ini masih terpantau normal," imbuhnya. <strong>(*)</strong></span></p>
<p class="p1"><strong><span class="s1">Editor : Rizqi Ardian</span></strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rumah di Kediri Digeledah, Polisi Amankan Ratusan Petasan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/rumah-di-kediri-digeledah-polisi-amankan-ratusan-petasan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/rumah-di-kediri-digeledah-polisi-amankan-ratusan-petasan</guid>
<description><![CDATA[ Ratusan petasan siap pakai ditemukan dalam sebuah penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Dusun Ngelowan, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.  Penggeledahan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wates Polres Kediri, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b3f85336525.webp" length="48676" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 19:01:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polres Kediri, Petasan, Petasan Kediri, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP -</strong>Ratusan petasan siap pakai ditemukan dalam sebuah penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Dusun Ngelowan, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Penggeledahan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wates Polres Kediri, Kamis (12/3/2026) sekira pukul 14.00 WIB. </p>
<p></p>
<p>Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kapolsek Wates AKP Agus Sudarjanto mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 143 petasan rakitan siap pakai beserta sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi petasan. </p>
<p></p>
<p>AKP Agus Sudarjanto menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan tentang adanya perakitan petasan yang dilakukan sambil disiarkan langsung di salah satu platform sosial media. </p>
<p></p>
<p>Ukuran petasan siap pakai yang ditemukan beragam, mulai dari sebesar kaleng kue dengan diameter 15 cm sampai yang berukuran kecil dengan diameter 7 cm.  </p>
<p></p>
<p>Ukuran besar dan kecilnya petasan memengaruhi daya ledak petasan itu sendiri. Semakin besar gulungan dan semakin rapat gulungan petasan, maka semakin kencang ledakannya.</p>
<p></p>
<p>"Yang paling banyak, tadi antara diameter 9 cm, 10 cm, 11 cm, 12 cm itu yang paling banyak," ungkap AKP Agus Sudarjanto, Jumat, (13/3/2026). </p>
<p></p>
<p>Selain petasan siap pakai, Polisi juga mengamankan 55 petasan kosong (selongsong). </p>
<p></p>
<p>Sedangkan peralatan produksi yang diamankan mulai dari timbangan digital, bahan pembuat selongsong petasan, plastik bekas bubuk bahan peledak, gunting, corong kertas, sumbu petasan, serta beberapa potong bambu yang diduga digunakan dalam proses perakitan. </p>
<p></p>
<p>Semua barang bukti, ditemukan di dalam kamar dan bagian belakang rumah.</p>
<p>"Ditemukan di kamar dan kandang kambing," tambahnya. </p>
<p></p>
<p>Terduga pelaku perakit ratusan petasan itu sendiri, tidak ada di tempat saat proses penggeledahan dilakukan dan petugas hanya menemukan sosok istri dari terduga pelaku. </p>
<p></p>
<p>Sosok yang diduga kuat, terlibat sebagai perakit tersebut masih dalam proses pendalaman. </p>
<p></p>
<p>Kasus ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Wates dan diselidiki lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana penggunaan, pembuatan, dan penjualan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.</p>
<p>"Saat ini tengah terus kita lakukan penyelidikan," tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Batu Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Balai Kota Among Tani</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-batu-tangkap-pelaku-penganiayaan-di-kawasan-balai-kota-among-tani</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-batu-tangkap-pelaku-penganiayaan-di-kawasan-balai-kota-among-tani</guid>
<description><![CDATA[ Insiden kekerasan tersebut diduga dipicu rasa tersinggung saat keduanya terlibat percakapan ketika sedang minum bersama. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b3bcd1593e3.webp" length="60190" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 16:30:10 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Penganiayaan, Palu</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> — Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan warung kopi dekat Balai Kota Among Tani akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. </p>
<p>Pelaku yang sempat melarikan diri setelah memukul kepala korban menggunakan palu kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, pada Jumat (13/3/2026) mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BCP (27) merupakan warga Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. </p>
<p>Ia ditangkap di kediamannya tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.</p>
<p>"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa terjadi penganiayaan terhadap M. Zubaidi (37), warga Gorimoyo, Kabupaten Malang, dan kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya sebelum 24 jam," ujarnya.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal, meskipun hubungan keduanya tidak terlalu dekat. Insiden kekerasan tersebut diduga dipicu rasa tersinggung saat keduanya terlibat percakapan ketika sedang minum bersama.</p>
<p>Lebih lanjut, Joko juga menegaskan bahwa motif terjadinya peristiwa tersebut dikarenakan rasa tersinggung saat berbincang dan adanya nasihat dari korban terhadap sifat buruk pelaku.</p>
<p>"Peristiwa itu sendiri terjadi di sebuah stan UMKM yang berada di kawasan sekitar kantor Pemadam Kebakaran (Damkar), Jalan Batu Panorama, Kelurahan Pesanggrahan. Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sempat minum bersama di lokasi tersebut," imbuhnya.</p>
<p>Dalam aksinya, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan palu. Korban bahkan sempat dibawa oleh pelaku ke area lahan kosong di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya ditemukan warga.</p>
<p>"Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan menggunakan palu dan sempat membawa korban ke lahan kosong. Korban dipukul lebih dari sembilan kali dan terdapat goresan di daerah leher," terangnya.</p>
<p>Selain palu, polisi juga menemukan gergaji di lokasi kejadian. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, luka yang dialami korban tidak menunjukkan adanya kecocokan dengan benda tersebut.</p>
<p>"Tidak ada persesuaian antara gergaji dengan luka yang dialami korban," tambahnya.</p>
<p>Akibat penganiayaan tersebut, korban hingga kini masih menjalani perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu karena mengalami luka serius di bagian kepala.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor dalam 40 Hari, Melibatkan Pelaku Lintas Pulau</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-malang-ungkap-26-kasus-curanmor-dalam-40-hari-melibatkan-pelaku-lintas-pulau</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-malang-ungkap-26-kasus-curanmor-dalam-40-hari-melibatkan-pelaku-lintas-pulau</guid>
<description><![CDATA[ Data tersebut disampaikan Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan bahwa puluhan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar di sejumlah wilayah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b3a60ce2136.webp" length="56326" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 14:00:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords></media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP</strong> — Kepolisian Resor (Polres) Malang mencatat sedikitnya 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah Kabupaten Malang dalam kurun waktu 1 Februari hingga 10 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka, termasuk residivis serta pelaku yang berasal dari luar provinsi hingga lintas pulau.</p>
<p>Data tersebut disampaikan Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan bahwa puluhan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar di sejumlah wilayah.</p>
<p>“Dalam periode 1 Februari sampai dengan 10 Maret 2026, berhasil diungkap 26 TKP curanmor di wilayah hukum Polres Malang yang tersebar di 14 kecamatan,” ujar AKBP Taat, Rabu (11/3/2026).</p>
<p>Adapun kecamatan yang menjadi lokasi kejadian antara lain Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Lawang, Karangploso, hingga Wonosari. Kapolres menyebut wilayah Kepanjen, Wagir, dan Dampit menjadi daerah dengan jumlah kejadian terbanyak, masing-masing tercatat empat TKP.</p>
<p>“Beberapa di antaranya merupakan pelaku lintas provinsi bahkan lintas pulau. Jadi bukan hanya pelaku lokal saja yang beraksi di wilayah Malang,” terangnya.</p>
<p>Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Pasuruan, Nganjuk, hingga Provinsi Lampung. Usia pelaku bervariasi, mulai dari kategori di bawah umur hingga berusia 50 tahun. Kapolres juga mengungkapkan salah satu tersangka tercatat beraksi di sembilan lokasi berbeda, sementara pelaku lain melakukan pencurian di lima TKP.</p>
<p>Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 38 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut dihadirkan dalam konferensi pers dan sebagian akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan bahwa mayoritas kasus curanmor justru terjadi di lingkungan rumah yang dianggap aman oleh pemilik kendaraan.</p>
<p>“Dari hasil analisis kami, sekitar 54 persen kendaraan yang dicuri berada di pekarangan rumah yang dinilai sudah aman, bahkan sudah dipagari dan digembok,” kata AKP Hafiz.</p>
<p>Menurutnya, pelaku biasanya melompati atau membuka paksa pagar rumah, kemudian mengambil sepeda motor menggunakan kunci T. Selain itu, sekitar 20 persen kasus terjadi di area indekos, terutama pada malam hari saat pengawasan berkurang. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni untuk mencuri kendaraan yang terparkir.</p>
<p>Polisi juga mengungkap identitas seorang residivis curanmor berinisial KSAT (22) asal Kecamatan Wagir yang tercatat melakukan aksi pencurian hingga sembilan kali.</p>
<p>“Saat dilakukan penindakan, yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.</p>
<p>Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku penadahan dapat dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda kategori V.</p>
<p>Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.</p>
<p>“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polres Malang untuk melakukan pengecekan. Jika terbukti milik korban, akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Kediri Kota Siagakan 1.000 Personel dan Pos Pengamanan Jelang Lebaran 2026</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-kediri-kota-siagakan-1000-personel-dan-pos-pengamanan-jelang-lebaran-2026</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-kediri-kota-siagakan-1000-personel-dan-pos-pengamanan-jelang-lebaran-2026</guid>
<description><![CDATA[ Personel tersebut merupakan gabungan dari unsur Polri dan instansi terkait lainnya yang akan tersebar di sejumlah pos pengamanan (Pospam) dan pos pelayanan (Posyan) di Kota Kediri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b2e8d58cf6a.webp" length="52706" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 09:00:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polres Kediri Kota, Ops Ketupat Semeru, Kota Kediri, Bandara Dhoho, Bandara Dhoho Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p></p>
<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong>–Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota menyiapkan sejumlah pos pengamanan dan pos pelayanan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026. Langkah ini dilakukan guna menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.</p>
<p>Jumlah personel yang diterjunkan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Kediri Kota mencapai 1.000 orang. </p>
<p>Personel tersebut merupakan gabungan dari unsur Polri dan instansi terkait lainnya yang akan tersebar di sejumlah pos pengamanan (Pospam) dan pos pelayanan (Posyan) di Kota Kediri.</p>
<p>"Tim mobile juga kita siapkan, tim untuk reaksi cepat juga kita siapkan, pos PAM ada 5, pos pelayanan ada 1, pos terpadu ada 1," ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Kamis (12/03/2026).</p>
<p>Selain di sejumlah titik strategis di dalam Kota Kediri, Polres Kediri Kota juga menyiapkan pos di Bandara Dhoho. </p>
<p>"Plus satu kita optimalkan pos pelayanan pengamanan di Bandara Dhoho, karena masuk wilayah Polres Kediri Kota," tambah dia.</p>
<p>Sebagai informasi, sejak November tahun lalu, Bandara Dhoho telah melayani penerbangan rute Jakarta - Kediri pulang pergi (PP) sebanyak tiga kali dalam sepekan, yakni pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Mulai Maret ini, frekuensi penerbangan bertambah menjadi empat kali seminggu dengan tambahan jadwal pada hari Ahad untuk rute yang sama.</p>
<p>Rute tersebut dilayani oleh maskapai Super Air Jet. Penempatan Pospam dan Posyan di Bandara Dhoho menurut AKBP Anggi Saputra Ibrahim merupakan langkah optimalisasi untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.</p>
<p>"Sebenarnya bukan (saat) Operasi Ketupat Semeru saja, setiap hari pun juga ada anggota untuk <em>standby</em> di sana. Cuma karena ini momennya operasi, kita lebih optimalkan, lebih kita tingkatkan," jelasnya.</p>
<p>Nantinya, setiap pos akan disiagakan 30 personel gabungan. Selain itu, sejumlah titik potensi kerawanan telah dipetakan, mulai dari titik kemacetan di pasar-pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga kawasan sekitar Alun-Alun. Sementara untuk mengantisipasi tindak kejahatan, Polres Kediri Kota menyiapkan tim guna melakukan patroli <em>mobile </em>secara intensif.</p>
<p>"Saya mengajak masyarakat yang ingin liburan ke Kota Kediri untuk datang. Kita pastikan masyarakat mendapatkan keamanan dan kenyamanan di Kota Kediri," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Kediri Kota Petakan Titik Kerawanan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-kediri-kota-petakan-titik-kerawanan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-kediri-kota-petakan-titik-kerawanan</guid>
<description><![CDATA[ Salah satu bentuk kerawanan yang menjadi fokus utama di antaranya adalah peredaran petasan. Selain itu, petugas mewaspadai peningkatan tindak kriminalitas seperti pencurian dan kejahatan jalanan menjelang Idulfitri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b2e1fba6cf0.webp" length="59776" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 08:00:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Putra Antama</dc:creator>
<media:keywords>Polres Kediri Kota, Lebaran, Idul Fitri, Kota Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA KEDIRI, SJP</strong>–Sebanyak 1.000 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), dan pemangku kepentingan (<em>stakeholder</em>) terkait lainnya siap berpartisipasi dalam Operasi Ketupat Semeru 2026 di Kota Kediri.</p>
<p>Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengungkapkan bahwa selama periode pelaksanaan operasi, sejumlah titik dan potensi kerawanan telah dipetakan. </p>
<p>Pemetaan tersebut meliputi titik kemacetan di pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga kawasan Alun-Alun Kota Kediri.</p>
<p>"Itu sudah kita disposisi semua," ungkap Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Kamis (12/03/2026).</p>
<p>Untuk mengantisipasi tindak kejahatan, Polres Kediri Kota telah menyiapkan tim guna melakukan patroli bergerak (<em>mobile</em>) secara intensif.</p>
<p>"Wilayah timur, wilayah barat, kita sudah siapkan tim untuk <em>mobile</em>. Selama 24 jam kita laksanakan patroli," tambahnya.</p>
<p>Salah satu bentuk kerawanan yang menjadi fokus utama di antaranya adalah peredaran petasan. Selain itu, petugas mewaspadai peningkatan tindak kriminalitas seperti pencurian dan kejahatan jalanan menjelang Idulfitri.</p>
<p>"Banyak kejadian di beberapa daerah, merakit petasan lalu meledak. Kemudian dengan meningkatnya industri rumah tangga, kita waspadai kebakaran. Biasanya menjelang Idulfitri kejahatan meningkat, saya minta masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan," jelasnya.</p>
<p>Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 tersebut berlangsung di halaman Balai Kota Kediri, Kamis (12/03/2026). Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang bertindak sebagai pemimpin apel, melakukan pengecekan personel serta sarana dan prasarana yang akan digunakan selama operasi berlangsung.</p>
<p>Wali kota yang karib disapa Mbak Wali ini menekankan bahwa menghadapi musim mudik Lebaran diperlukan persiapan matang guna mengantisipasi lonjakan mobilitas, khususnya di Kota Kediri. </p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, ia juga menitipkan empat pesan penting kepada seluruh pihak terkait.</p>
<p>Pertama, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesional. Kedua, menjaga integritas dan mematuhi seluruh prosedur operasional standar (SOP). Ketiga, mengutamakan pendekatan humanis serta persuasif agar kehadiran petugas dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Keempat, meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan menghindari sikap ego sektoral.</p>
<p>"Kita semua harus bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas di Kota Kediri. Terima kasih kepada Polri, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan terkait atas sinergisitasnya menyiapkan pengamanan di Kota Kediri," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ramadan 2026: Polres Gresik Gulung 85 Tersangka Kasus Premanisme Hingga Jual Beli Bubuk Petasan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ramadan-2026-polres-gresik-gulung-85-tersangka-kasus-premanisme-hingga-jual-beli-bubuk-petasan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ramadan-2026-polres-gresik-gulung-85-tersangka-kasus-premanisme-hingga-jual-beli-bubuk-petasan</guid>
<description><![CDATA[ Sebanyak 78 kasus berhasil diungkap dengan total 78 kasus dengan 85 tersangka diamankan dari berbagai kasus mulai premanisme, peredaran narkoba, minuman keras ilegal, hingga transaksi jualbeli bubuk petasan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b2b38b032d1.webp" length="79834" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 21:21:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP – </strong>Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Polres Gresik berhasil menindak puluhan kasus penyakit masyarakat (pekat).</p>
<p>Dalam Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari tertanggal 25 Februari – 8 Maret 2026, sebanyak 78 kasus berhasil diungkap dengan total 78 kasus dengan 85 tersangka diamankan dari berbagai kasus mulai premanisme, peredaran narkoba, minuman keras ilegal, hingga transaksi jualbeli bubuk petasan. </p>
<p>Sejumlah barang bukti penyitaan operasi pekat tersebut turut dimusnahkan secara simbolis bersama Forkopimda di Mako Polres Gresik, Kamis (12/3/2026).</p>
<p>​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Gresik.</p>
<p>"Melalui pelaksanaan operasi pekat Semeru 2026 ini, Polres Gresik berkomitmen untuk selanjutnya terus menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat," kata AKBP Ramadhan, seusai menggelar konferensi pers.</p>
<p>AKBP Ramadhan mengungkap, rincian barang bukti yang telah diamankan ialah handphone sebanyak 25 unit beserta uang tunai jutaan rupiah. </p>
<p>Kemudian, petugas juga mengamankan satu buah parang, dua kilogram serbuk petasan atau bahan peledak, dan empat akun situs judi online.</p>
<p>Dalam ungkap kasus peredaran narkoba, ia juga menyebut barang bukti yang diamankan beberapa alat hisap sabu berupa tutup botol dan sedotan atau pipa.</p>
<p>Ditambah dua set alat hisap dengan jumlah total sabu sebesar 12,732 gram, beserta ganja seberat 4,86 gram.</p>
<p>"Kita juga amankan barang bukti sejumlah 3.200 butir obat keras double, 462 botol jenis arak, serta 521 botol miras dengan berbagai merek," jelasnya. </p>
<p>"Kami juga menghimbau tentunya kepada para seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi di mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Tulungagung Ungkap Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg, Dua Tersangka Ditangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-tulungagung-ungkap-penyebab-kelangkaan-lpg-3-kg-dua-tersangka-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-tulungagung-ungkap-penyebab-kelangkaan-lpg-3-kg-dua-tersangka-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HM (40), warga Blitar, dan IM (47), warga Tulungagung. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyuntikan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b2813ca7eb0.webp" length="81882" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 17:32:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, penyalahgunaan lpg, lpg 3 kg langka, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP -</strong> Kasus kelangkaan gas LPG bersubsidi tiga kilogram yang terjadi selama sekitar satu bulan terakhir di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.</p>
<p>Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan praktik penyuntikan LPG bersubsidi serta penjualan tabung gas elpiji tiga kilogram ke luar wilayah.</p>
<p>Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah kecamatan. Informasi itu bahkan sempat ramai dibicarakan di media sosial hingga menjadi perhatian nasional.</p>
<p>“Berawal dari informasi masyarakat yang beredar sangat masif di media sosial hingga masuk dalam pemberitaan nasional terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Tulungagung,” ujar AKBP Ihram Kustarto, Kamis (12/3/2026).</p>
<p>Menurutnya, kelangkaan gas bersubsidi tersebut paling dirasakan warga di tiga kecamatan, yakni Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan fakta adanya kelangkaan gas yang kemudian merembet ke wilayah lain.</p>
<p>“Ketika kami mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian kegiatan di masyarakat, benar didapati terjadi kelangkaan LPG 3 kilogram yang akhirnya merembet ke kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Gas elpiji tiga kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah Tulungagung justru dikirim dan dijual ke luar rayon, yakni ke Kabupaten Blitar.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HM (40), warga Blitar, dan IM (47), warga Tulungagung. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyuntikan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.</p>
<p>“Untuk sementara kami telah menetapkan dua tersangka dan menyita barang bukti yang dapat dilihat bersama, kurang lebih sekitar 1.300 tabung gas yang terdiri dari tabung tiga kilogram dan dua belas kilogram,” kata Ihram.</p>
<p>Selain tabung gas, polisi juga mengamankan empat alat suntik gas serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam praktik penyuntikan LPG tersebut. Dari total barang bukti itu, sekitar 300 tabung gas ditemukan sebagai sarana praktik penyuntikan, sementara sisanya merupakan tabung yang diduga terkait dengan distribusi ke luar rayon.</p>
<p>Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membeli LPG 3 kilogram dari pangkalan di wilayah Rejotangan, Tulungagung, kemudian membawanya ke rumah tersangka HM di Blitar untuk dilakukan penyuntikan ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.</p>
<p>“Motifnya adalah mencari keuntungan pribadi. Awalnya mereka membeli LPG tiga kilogram yang melanggar ketentuan rayonisasi, lalu melakukan penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung dua belas kilogram untuk kebutuhan industri,” terangnya.</p>
<p>Ia menambahkan, setiap wilayah sebenarnya memiliki tanda khusus pada tabung gas sebagai penanda distribusi. Misalnya, tabung milik Tulungagung memiliki label tutup berwarna biru, sedangkan milik Blitar berwarna putih.</p>
<p>“Kalau tutupnya berwarna biru itu milik Kabupaten Tulungagung, sedangkan warna putih milik Blitar. Di situ sudah terlihat pelanggaran administrasi rayonisasi sebelum akhirnya mereka melakukan penyuntikan untuk memperoleh keuntungan,” lanjutnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar empat tahun. Dalam praktiknya, tersangka HM menjual hasil gas suntikan kepada IM yang berperan sebagai penadah sekaligus penjual kembali.</p>
<p>Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil penyuntikan, keduanya diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp100.000 hingga Rp150.000.</p>
<p>“Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan ini sudah berjalan sekitar empat tahun. HM menjual hasil suntikan gas kepada IM dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara seratus ribu hingga seratus lima puluh ribu rupiah per tabung,” ungkap Kapolres.</p>
<p>Selain praktik penyuntikan, polisi juga masih mendalami dugaan pengiriman LPG 3 kilogram ke luar rayon. Dari penyelidikan awal di wilayah Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan, ditemukan sekitar 975 tabung gas yang diduga dikirim ke Blitar.</p>
<p>“Statusnya masih dalam pengembangan, karena kami menemukan adanya pengiriman gas dari beberapa kecamatan di Tulungagung menuju Blitar yang turut memicu kelangkaan,” katanya.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga sepuluh miliar rupiah. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Bondowoso Musnahkan 1.500 Botol Miras dan 50 Knalpot Brong Jelang Operasi Ketupat 2026</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-bondowoso-musnahkan-1500-botol-miras-dan-50-knalpot-brong-jelang-operasi-ketupat-2026</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-bondowoso-musnahkan-1500-botol-miras-dan-50-knalpot-brong-jelang-operasi-ketupat-2026</guid>
<description><![CDATA[ Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Bondowoso memusnahkan 1.500 botol miras, 50 knalpot brong, dan puluhan ban tidak sesuai spesifikasi hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b23e9b18a25.webp" length="91388" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 12:05:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizqi Ardian</dc:creator>
<media:keywords>polres, polisi, mutasi, sertijab, suarajatimpost, barang bukti, kriminal</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="108" data-end="374"><strong data-start="108" data-end="126">BONDOWOSO, SJP</strong> – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polres Bondowoso</span></span> memusnahkan ribuan barang bukti hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di halaman Mapolres Bondowoso, Kamis (12/3/2026).</p>
<p data-start="376" data-end="623">Kapolres Bondowoso <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Aryo Dwi Wibowo</span></span> mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang operasi pengamanan arus mudik Lebaran.</p>
<p data-start="625" data-end="939">“Pada pagi hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman keras, knalpot brong, dan ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan,” kata Aryo saat rilis kepada awak media.</p>
<p data-start="941" data-end="1147">Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan sekitar 1.500 botol minuman keras, 50 knalpot brong, serta 20 ban kecil yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan bermotor di jalan raya.</p>
<p data-start="1149" data-end="1301">Aryo menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama Operasi Pekat yang berlangsung sebelum Ramadan hingga awal Maret 2026.</p>
<p data-start="1303" data-end="1543">“Dari operasi tersebut kami berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana dengan berbagai jenis, mulai dari perjudian, premanisme hingga temuan bahan peledak berupa bubuk mesiu untuk mercon yang sebelumnya juga telah dimusnahkan,” ujarnya.</p>
<p data-start="1545" data-end="1709">Ia menambahkan, sebelum Operasi Pekat, jajaran kepolisian juga lebih dahulu melaksanakan Operasi Keselamatan yang fokus pada penertiban pelanggaran lalu lintas.</p>
<p data-start="1711" data-end="1868">“Operasi Pekat berakhir pada 8 Maret 2026. Sebelumnya selama satu bulan dilaksanakan Operasi Keselamatan yang berkaitan dengan bidang lalu lintas,” jelasnya.</p>
<p data-start="1870" data-end="2109">Terkait penanganan kasus minuman keras, Aryo menyebut proses hukumnya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum maupun peraturan daerah yang mengatur.</p>
<p data-start="2111" data-end="2299">"Kami berharap langkah penegakan hukum ini dapat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat serta perayaan Idulfitri di wilayah Bondowoso," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2111" data-end="2299"><b>Editor : Rizqi Ardian</b></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, 29 Tersangka Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-bongkar-peredaran-narkoba-29-tersangka-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-bongkar-peredaran-narkoba-29-tersangka-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Polres Blitar membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam hal ini, polisi mengamankan 29 orang tersangka. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b15e93792c6.webp" length="36212" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 20:45:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polres Blitar, Bongkar, Peredaran, Narkoba, Amankan, Tersangka.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>BLITAR, SJP - </strong>Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam rangkaian pengungkapan selama awal tahun hingga pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil menyita ratusan gram sabu dan ribuan butir pil terlarang.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif petugas dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari sejumlah kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Pekat Semeru 2026, sementara empat kasus lainnya merupakan pengungkapan di luar target operasi.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Selama periode Januari hingga 10 Maret 2026, total ada 25 kasus yang berhasil kami ungkap," ujar AKP Yussi, Rabu (11/3/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 29 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 230,23 gram serta obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L sebanyak 14.447 butir.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut AKP Yussi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam proses pengejaran," jelas dia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Jangan takut melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi," imbuhnya. <strong>(*)</strong></span></p>
<p class="p1"><strong><span class="s1">Editor : Rizqi Ardian</span></strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Jual Sapi Orang Lain, Dua Pelaku Penipuan di Pasar Wonoasih Probolinggo Diringkus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/modus-jual-sapi-orang-lain-dua-pelaku-penipuan-di-pasar-wonoasih-probolinggo-diringkus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/modus-jual-sapi-orang-lain-dua-pelaku-penipuan-di-pasar-wonoasih-probolinggo-diringkus</guid>
<description><![CDATA[ Komplotan penipu jual beli sapi di Pasar Hewan Wonoasih akhirnya terbongkar. Dua pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota, sementara tiga lainnya masih diburu polisi. Modusnya menawarkan sapi milik orang lain dengan harga murah hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di pasar hewan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b13d7cbe869.webp" length="62400" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 19:45:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Kriminal, Penipuan, Hewan Ternak, Suara Jatim Post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP - </strong>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dalam transaksi jual beli sapi yang terjadi di Pasar Hewan Wonoasih. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan bagian dari komplotan penipu dengan modus menawarkan sapi milik orang lain kepada calon pembeli.</p>
<p>Kasus penipuan tersebut terjadi di Pasar Hewan Wonoasih yang berada di Jalan Kyai Firi, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih. Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial P.A.S (26), warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, datang ke pasar tersebut pada Selasa (6/1/2026) untuk membeli sapi.</p>
<p>Saat berada di lokasi pasar, korban didatangi oleh dua orang pria yang kemudian diketahui berinisial A.Z.A (38), warga Kecamatan Kedopok, dan M.D (28), warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto. Keduanya menawarkan seekor sapi jenis Pegon jantan kepada korban dengan harga Rp14,7 juta.</p>
<p>Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, kedua pelaku meyakinkan korban dengan cara menawarkan harga yang disebut lebih murah dibandingkan harga pasaran.</p>
<p>“Dua pelaku ini datang kepada korban dan menawarkan sapi dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Setelah terjadi kesepakatan, muncul seseorang lain yang mengaku sebagai pemilik sapi dan menagih pembayaran. Jika tidak segera dibayar, sapi tersebut akan dibawa kembali,” kata Iptu Zainullah.</p>
<p>Korban yang merasa yakin kemudian menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Setelah uang diserahkan, sapi tersebut sempat dinaikkan ke atas truk milik korban untuk dibawa pulang.</p>
<p>Namun tidak lama setelah itu, seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik asli sapi tersebut. Orang tersebut menyatakan bahwa sapi tersebut belum dibayar oleh pihak yang menjualnya kepada korban. Akibatnya, sapi yang sudah berada di atas truk korban kembali dibawa oleh orang tersebut.</p>
<p>Merasa telah menjadi korban penipuan, P.A.S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.</p>
<p>Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni A.Z.A dan M.D.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penipuan tersebut dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari lima orang. Modus yang digunakan adalah menawarkan sapi milik orang lain kepada korban. Setelah korban menyerahkan uang pembayaran, para pelaku kemudian melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian.</p>
<p>“Saat ini dua pelaku sudah kami amankan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.</p>
<p>Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga komplotan ini tidak hanya sekali melakukan aksi penipuan dan kemungkinan masih ada korban lain dengan modus serupa.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Mayat Bayi Mengapung di Dam Yani Sumobito Jombang, Polisi Ungkap Adanya Tanda Kekerasan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/mayat-bayi-mengapung-di-dam-yani-sumobito-jombang-polisi-ungkap-adanya-tanda-kekerasan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/mayat-bayi-mengapung-di-dam-yani-sumobito-jombang-polisi-ungkap-adanya-tanda-kekerasan</guid>
<description><![CDATA[ Polisi memastikan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b1384728d33.webp" length="35526" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 17:45:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penemuan Mayat, saurajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP –</strong> Penemuan mayat bayi laki-laki yang mengapung di aliran sungai sekitar Dam Yani, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, mulai terungkap. Polisi memastikan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa jenazah bayi telah menjalani pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematiannya.</p>
<p>"Terhadap bayi tersebut saat ini sudah dilakukan autopsi," kata Dimas saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi laki-laki tersebut sempat hidup setelah dilahirkan sebelum akhirnya meninggal dunia.</p>
<p>"Bayi ini sempat hidup dan meninggal sebelum terbawa arus sungai," ujarnya.</p>
<p>Tim forensik menemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian kepala bayi. Luka yang ditemukan berupa memar dan resapan darah pada jaringan kepala yang mengindikasikan adanya benturan benda tumpul.</p>
<p>"Ditemukan tanda kekerasan di bagian kepala akibat benturan benda tumpul," kata Dimas.</p>
<p>Selain luka pada kepala, tidak ditemukan luka lain pada bagian tubuh bayi. Saat pemeriksaan, dokter forensik juga menemukan tali pusar dan ari-ari yang masih menempel pada tubuh bayi, mengindikasikan bayi tersebut baru saja dilahirkan.</p>
<p>Berdasarkan analisis medis, bayi diperkirakan meninggal sekitar dua hari sebelum ditemukan warga pada Selasa (10/3/2026) sore. Dari temuan tersebut, polisi menduga bayi menjadi korban pembunuhan sebelum dibuang ke sungai.</p>
<p>"Kemungkinan besar bayi ini dibunuh lebih dulu kemudian dibuang ke sungai," tegasnya.</p>
<p>Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Petugas menelusuri wilayah di sepanjang aliran sungai untuk mencari kemungkinan adanya perempuan yang baru melahirkan dalam beberapa hari terakhir. Polisi juga membuka informasi dari masyarakat untuk membantu pengungkapan kasus ini. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba di Bareng, Dua Pengedar Diringkus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-jombang-bongkar-jaringan-narkoba-di-bareng-dua-pengedar-diringkus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-jombang-bongkar-jaringan-narkoba-di-bareng-dua-pengedar-diringkus</guid>
<description><![CDATA[ Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka, yakni seorang buruh serabutan berinisial T (43) dan seorang pria berinisial KS (38), pada Senin (9/3/2026) pagi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b11f6229537.webp" length="31254" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 17:21:09 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Kasus Narkoba</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong>–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bareng. </p>
<p></p>
<p>Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka, yakni seorang buruh serabutan berinisial T (43) dan seorang pria berinisial KS (38), pada Senin (9/3/2026) pagi.</p>
<p></p>
<p>Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka T di kediamannya, Dusun Karangan Krajan, Desa Karangan, sekitar pukul 05.00 WIB. </p>
<p></p>
<p>Dari tangan T, petugas mengamankan tujuh paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam potongan sedotan plastik berwarna hijau, putih, dan hitam.</p>
<p></p>
<p>"Total barang bukti yang kami amankan memiliki berat kotor sekitar 2,06 gram, dengan berat bersih kurang lebih 0,62 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).</p>
<p></p>
<p>Selain narkotika, polisi menyita tas berwarna abu-abu, satu pak sedotan plastik, isolasi hitam, korek api, gunting, serta satu unit ponsel pintar. Di dalam ponsel tersebut, ditemukan riwayat percakapan aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkoba.</p>
<p></p>
<p><strong>Pengembangan Kasus: Pemasok Diringkus</strong></p>
<p></p>
<p>Hanya berselang satu jam setelah penangkapan T, anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka KS (38) di Dusun Karangan Wetan, Desa Karangan. KS diduga kuat berperan sebagai pemasok sabu bagi tersangka T.</p>
<p></p>
<p>"Penangkapan KS merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka T. Di rumah tersangka KS, anggota menemukan 13 paket sabu siap edar," ujar Iptu Bowo.</p>
<p></p>
<p>Dari penggeledahan di rumah KS, polisi menyita sabu dengan berat kotor 4,77 gram (berat bersih 2,32 gram). Narkotika tersebut dikemas secara rapi dalam potongan sedotan plastik berwarna merah, kuning, biru, dan hijau, serta satu paket berukuran lebih besar yang disimpan dalam dompet merah muda.</p>
<p></p>
<p>Barang bukti lain yang turut diamankan dari KS meliputi dua pak plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi sebagai alat skrup, serta satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk koordinasi transaksi.</p>
<p></p>
<p><strong>Ancaman Hukuman dan Pengembangan Jaringan</strong></p>
<p></p>
<p>Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka.</p>
<p></p>
<p>"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut," tegas Iptu Bowo.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satreskoba Polres Jombang Tangkap Resedivis Kambuhan, Amankan 11 Paket Sabu Seberat 2,82 Gram</title>
<link>https://suarajatimpost.com/satreskoba-polres-jombang-tangkap-resedivis-kambuhan-amankan-11-paket-sabu-seberat-282-gram</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/satreskoba-polres-jombang-tangkap-resedivis-kambuhan-amankan-11-paket-sabu-seberat-282-gram</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b02f5468a1d.webp" length="29826" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 22:59:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Narkoba, peristiwa, kriminal, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP –</strong> Seorang pria berinisial P (37) kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang. Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.</p>
<p>Penangkapan yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan P yang tak lain adalah warga Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben.</p>
<p>Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dengan berat kotor total 2,82 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait, seperti pipet kaca berisi sabu seberat 1,78 gram, dua skrop dari sedotan plastik, lima plastik klip kosong, satu alat hisap atau bong, serta dua unit ponsel merek Realme dan Infinix.</p>
<p>Kepala Satreskoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka bukanlah wajah baru dalam lingkaran peredaran narkotika. P tercatat pernah dihukum berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jombang pada tahun 2021 untuk kasus serupa.</p>
<p>"Iya benar, ini merupakan residivis kambuhan. Setelah bebas dari hukuman sebelumnya, yang bersangkutan justru kembali lagi ke bisnis haram ini," ujar Iptu Bowo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).</p>
<p>Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran barang haram tersebut.</p>
<p>Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya semakin berat mengingat statusnya sebagai residivis dalam kasus yang sama. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Mahasiswa Jombang Ditangkap Polisi Karena Diduga Jual Beli Bubuk Petasan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/mahasiswa-jombang-ditangkap-polisi-karena-diduga-jual-beli-bubuk-petasan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/mahasiswa-jombang-ditangkap-polisi-karena-diduga-jual-beli-bubuk-petasan</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar Polres Jombang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69b02b93e2d06.webp" length="21490" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 22:29:39 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Petasan, Mercon</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Seorang mahasiswa di Jombang harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam praktik jual beli bubuk petasan secara ilegal. Pelaku diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar Polres Jombang.</p>
<p>Tersangka berinisial DAP (23), warga Dusun Dungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang. Ia ditangkap di kawasan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, pada Minggu (1/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran bahan berbahaya di wilayah tersebut.</p>
<p>"Tim Resmob langsung turun ke lapangan setelah menerima informasi. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti bahan petasan," ungkapnya, Selasa (10/3/2026).</p>
<p>Barang bukti yang disita antara lain 9 ons bubuk mercon siap pakai, 1 kilogram bubuk boster kelengkeng, satu bendel sumbu hijau, delapan gelondongan petasan ukuran sedang dan besar, timbangan digital, toples, lakban, serta ponsel Vivo Y29 yang diduga digunakan untuk transaksi.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memproduksi sendiri bubuk petasan tersebut. Bahan baku seperti boster kelengkeng dan belerang dibeli secara daring melalui TikTok.</p>
<p>"Tersangka meracik sendiri bahan-bahan itu untuk kemudian diperjualbelikan. Kini ia dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut," kata Dimas.</p>
<p>Akibat perbuatannya, DAP dijerat Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan bahan peledak secara ilegal dan terancam hukuman penjara. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Percobaan Pencurian di Sekolah Gresik, Pelaku Digerebek Warga</title>
<link>https://suarajatimpost.com/percobaan-pencurian-di-sekolah-gresik-pelaku-digerebek-warga</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/percobaan-pencurian-di-sekolah-gresik-pelaku-digerebek-warga</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku berhasil di amankan di area sawah belakang sekolahan tanpa perlawanan dan setelah itu baru menghubungi Polsek Driyorejo dan pelaku diamankan untuk dibawa ke Polsek Driyorejo ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69aeb6d64b36a.webp" length="36446" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 22:26:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, Polsek Driyorejo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP - </strong>Aksi percobaan pencurian di sebuah lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap warga. </p>
<p>Terduga pelaku yang diketahui berinisial RDP warga Kota Surabaya, itu digrebek warga saat hendak melakukan aksinya pada Ahad (8/3/2026). Penggrebekan itupun sempat membuat heboh warga sekitar.</p>
<p>Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, mengatakan, percobaan pencurian tersebut belum sempat dilakukan atau gagal karena kepergok warga. </p>
<p>"Pelaku berhasil diamankan di area sawah belakang sekolahan tanpa perlawanan dan setelah itu baru menghubungi Polsek Driyorejo dan pelaku diamankan untuk dibawa ke Polsek Driyorejo," kata Kompol Musihram, saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).</p>
<p>Kompol Musihram menceritakan, percobaan pencurian di lembaga sekolah tersebut terjadi, Ahad (8/3/2026) pukul 09.30 WIB.</p>
<p>Ia menyebut, terduga pelaku kepergok salah seorang warga, saat memasuki sekolahan melalui jendela kantor yang tengah terbuka. Saat saksi membuka pintu kantor, melihat ada pelaku di dalam ruangan.</p>
<p>Sontak kejadian tersebut membuat saksi warga berteriak maling hingga spontan pelaku berlari ke belakang sekolahan.</p>
<p>"Spontan pelaku lari kebelakang lalu loncat melalui jendela belakang selanjutnya dikejar warga sekitar yang mendengar teriakan pelapor," jelasnya. </p>
<p>Menurut Kompol Musihram, pelaku diduga hendak masuk ke musala dengan cara memecahkan kaca, namun tidak menemukan barang berharga yang hendak diinginkan. </p>
<p>"Saat diamankan ke kantor Polsek Driyorejo, pelaku masih belum berhasil mengambil barang yang akan dicuri," pungkasnya. <strong>(**)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Baru 17 Tahun, Remaja Ini Diduga Jadi Pelaku Curanmor di Sejumlah Wilayah Malang Raya</title>
<link>https://suarajatimpost.com/baru-17-tahun-remaja-ini-diduga-jadi-pelaku-curanmor-di-sejumlah-wilayah-malang-raya</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/baru-17-tahun-remaja-ini-diduga-jadi-pelaku-curanmor-di-sejumlah-wilayah-malang-raya</guid>
<description><![CDATA[ Remaja 17 tahun tertangkap saat mencuri motor di Lawang. Polisi mendalami pengakuan pelaku yang diduga pernah beraksi di sejumlah wilayah Malang Raya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69aebdf13bfd8.webp" length="66884" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 21:09:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Curanmor Malang, Lawang Malang, Kriminal Malang, Polres Malang, Malang Raya, Pencurian Motor, Keamanan Malang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP – </strong>Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain.</p>
<p>Terduga pelaku berinisial KA (17) diketahui merupakan warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ia diamankan pada Sabtu (7/3/2026) setelah mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban di depan rumah makan di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang.</p>
<p>Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban FS (26), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah makan Padang dalam kondisi terkunci stang.</p>
<p>“Korban bersama rekannya memarkir sepeda motor lalu masuk ke rumah makan. Saat saksi keluar, motor tersebut sudah berpindah tempat dan dinaiki seseorang yang tidak dikenal,” ujar Bambang, Senin (9/3/2026).</p>
<p>Saksi yang melihat kejadian tersebut segera memberi tahu korban. Korban kemudian berteriak maling dan mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor itu.</p>
<p>Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dan menarik perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan warga sebelum melarikan diri lebih jauh.</p>
<p>“Terduga pelaku sempat diamankan warga setelah diteriaki maling. Pada saat yang bersamaan anggota Polsek Lawang yang sedang patroli melintas dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa,” jelasnya.</p>
<p>Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui membuka kunci stang sepeda motor menggunakan kunci palsu atau kunci T sebelum mencoba membawa kabur kendaraan tersebut.</p>
<p>“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci stang kendaraan,” katanya.</p>
<p>Dari pengembangan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain, di antaranya Pakis, Tumpang, Singosari, Kota Batu hingga Pandaan dengan modus serupa.</p>
<p>“Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan penadah,” terang Bambang.</p>
<p>Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta dokumen kendaraan serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp10 juta.</p>
<p>Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.</p>
<p>“Penanganan kasus ini akan dilanjutkan sesuai mekanisme peradilan anak dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Cegah Pelanggaran, Sipropam Polres Probolinggo Kota Lakukan Pemeriksaan Senpi Dinas</title>
<link>https://suarajatimpost.com/cegah-pelanggaran-sipropam-polres-probolinggo-kota-lakukan-pemeriksaan-senpi-dinas</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/cegah-pelanggaran-sipropam-polres-probolinggo-kota-lakukan-pemeriksaan-senpi-dinas</guid>
<description><![CDATA[ Sipropam Polres Probolinggo Kota menggelar pemeriksaan senjata api dinas milik anggota dalam kegiatan Gaktibplin. Pengecekan meliputi administrasi, masa berlaku kartu pemegang senpi, hingga kondisi fisik senjata guna memastikan penggunaannya sesuai prosedur dan tetap aman dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ae8f0d8f0b9.webp" length="59956" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 18:31:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Senjata Api, Suara Jatim Post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA PROBOLINGGO, SJP - </strong>Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Probolinggo Kota menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) dengan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas yang digunakan oleh anggota kepolisian pada Senin (9/3/2026).</p>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan internal untuk memastikan setiap personel yang memegang senjata api dinas tetap mematuhi aturan serta prosedur yang telah ditetapkan oleh institusi kepolisian.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut dilangsungkan di Lapangan Apel Polres Probolinggo Kota mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Didid Wahyu Agustyawan bersama jajaran Sipropam Polres Probolinggo Kota.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, seluruh anggota yang memegang senjata api dinas diminta mengikuti proses pemeriksaan secara menyeluruh. Petugas melakukan pengecekan mulai dari kelengkapan administrasi hingga kondisi fisik senjata yang digunakan oleh masing-masing personel.</p>
<p>Selain itu, masa berlaku kartu pemegang senjata api juga menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota yang membawa senjata api telah memiliki izin resmi dan masih berlaku sesuai ketentuan.</p>
<p>Tidak hanya dari sisi administrasi, kondisi kebersihan serta kelayakan senjata api juga turut diperiksa secara detail. Petugas memastikan senjata api yang digunakan anggota berada dalam kondisi baik serta siap digunakan apabila diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.</p>
<p>Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal yang rutin dilakukan oleh Sipropam.</p>
<p>“Pemeriksaan ini merupakan langkah pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan penggunaan senjata api oleh anggota sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Zainullah.</p>
<p>Ia menambahkan, melalui kegiatan ini pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh personel yang memegang senjata api benar-benar memahami serta menjalankan aturan yang berlaku dalam penggunaannya.</p>
<p>Menurutnya, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa seluruh senjata api dinas yang diperiksa berada dalam kondisi baik dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.</p>
<p>“Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya senjata api yang hilang maupun kondisi senjata yang tidak layak. Seluruh administrasi pemegang senpi juga masih berlaku,” jelasnya.</p>
<p>Selain melakukan pemeriksaan, jajaran Sipropam juga memberikan pengingat kepada seluruh anggota agar selalu mengutamakan kedisiplinan dan tanggung jawab saat membawa maupun menggunakan senjata api dinas.</p>
<p>Hal tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api maupun kejadian yang tidak diinginkan saat anggota menjalankan tugas di lapangan.</p>
<p>Zainullah juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian harus selalu mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.</p>
<p>“Kami terus mengingatkan kepada anggota agar selalu disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas,” pungkasnya.</p>
<p>Kegiatan pemeriksaan senjata api dinas yang dilaksanakan oleh Sipropam Polres Probolinggo Kota tersebut berlangsung dengan aman, tertib, serta berjalan lancar hingga selesai. <strong>(**)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Malang Ungkap Kasus Begal Motor di Lawang, Satu Pelaku Diringkus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-malang-ungkap-kasus-begal-motor-di-lawang-satu-pelaku-diringkus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-malang-ungkap-kasus-begal-motor-di-lawang-satu-pelaku-diringkus</guid>
<description><![CDATA[ Saat itu, korban yang merupakan seorang pelajar tengah melintas seorang diri pada dini hari. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ae7546cb867.webp" length="24422" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 17:00:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang, Lawang, Kriminal Malang, Perampasan Motor, Kejahatan Jalanan, Polda Jatim</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP —</strong> Aksi perampasan sepeda motor dengan modus menghadang korban di jalur sepi terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasus tersebut kini berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang.</p>
<p>Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang. </p>
<p>Saat itu, korban yang merupakan seorang pelajar tengah melintas seorang diri pada dini hari. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.</p>
<p>“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).</p>
<p>Salah satu pelaku kemudian turun dan mendekati korban. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.</p>
<p>“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” jelasnya.</p>
<p>Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka di wilayah Kabupaten Malang.</p>
<p>Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, serta satu unit telepon genggam milik korban.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp17,5 juta. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang.</p>
<p>Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.</p>
<p>“Pelaku dijerat pasal tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Bambang. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dandim Tulungagung Minta Maaf Usai Anak Buahnya Dua Kali Bobol Minimarket</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dandim-tulungagung-minta-maaf-usai-anak-buahnya-dua-kali-bobol-minimarket</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dandim-tulungagung-minta-maaf-usai-anak-buahnya-dua-kali-bobol-minimarket</guid>
<description><![CDATA[ Fakta mengejutkan terungkap bahwa oknum tersebut merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 dan pernah menjalani masa hukuman di rumah tahanan militer. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ae54a3a5b60.webp" length="49828" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 14:00:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, oknum tni bobol minimarket, kodim 0807 tulungagung, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP </strong>– Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat menyusul dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam aksi pembobolan minimarket di wilayah Tulungagung.</p>
<p></p>
<p>Pernyataan resmi tersebut dirilis setelah anggota berinisial Serda AM, yang berdinas di Koramil 10/Pakel Kodim 0807/Tulungagung, tertangkap tangan saat melancarkan aksi pencurian. </p>
<p></p>
<p>Pelaku diduga membobol atap sebuah minimarket berjaringan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.</p>
<p></p>
<p>"Pertama-tama saya ingin mengucapkan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang mungkin dirugikan karena kejadian ini," ujar Letkol Hanny Galih Satrio, Senin (9/3/2026).</p>
<p></p>
<p>Letkol Hanny mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan personel aktif TNI AD. Saat ini, kasus kriminal tersebut telah masuk dalam ranah penanganan polisi militer.</p>
<p></p>
<p>"Saya ingin menegaskan bahwasanya memang benar adanya oknum TNI AD yang melakukan pencurian di supermarket di Tulungagung. Inisialnya AM anggota Koramil 10/Pakel," cetusnya.</p>
<p></p>
<p>Dandim menjelaskan, pasca-diamankan oleh aparat kepolisian bersama warga, pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. </p>
<p></p>
<p>Serda AM dilaporkan mengalami cedera kepala ringan sehingga memerlukan perawatan medis sebelum dapat menjalani proses interogasi lebih lanjut.</p>
<p></p>
<p>"Saat ini oknum tersebut posisinya ada di Rumah Sakit Bhayangkara," jelas dia.</p>
<p></p>
<p>Secara administrasi, perkara ini telah dilimpahkan dari Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Namun, penyidik militer belum dapat melakukan pemeriksaan mendalam lantaran kondisi kesehatan tersangka yang belum stabil.</p>
<p></p>
<p>"Yang bersangkutan sudah diserahkan dari pihak Polres kepada Subdenpom, tetapi karena kondisinya masih sakit sehingga belum bisa diambil keterangan," ungkapnya.</p>
<p></p>
<p>Letkol Hanny memastikan bahwa proses hukum akan bergulir secara transparan melalui penyidikan Polisi Militer segera setelah kondisi kesehatan pelaku membaik. </p>
<p></p>
<p>Ia menegaskan institusi TNI berkomitmen tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota yang melakukan tindak pidana.</p>
<p></p>
<p>"Pada intinya Kodim 0807, Korem 081, dan Kodam V/Brawijaya akan melaksanakan proses hukum kepada yang bersangkutan. Tidak ada istilah menutup-nutupi, semua akan diproses sesuai prosedur," tegasnya.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan rekam jejaknya, Serda AM diketahui baru bertugas selama enam bulan di Koramil Pakel. </p>
<p></p>
<p>Fakta mengejutkan terungkap bahwa oknum tersebut merupakan residivis kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 dan pernah menjalani masa hukuman di rumah tahanan militer.</p>
<p></p>
<p>"Kasus serupa pernah terjadi di Trenggalek tahun 2024. Yang bersangkutan sudah masuk rumah tahanan militer dan keluar pada awal tahun 2025, kemudian sekarang terjadi lagi, jadi ya tetap akan kita proses lagi," katanya.</p>
<p></p>
<p>Terkait potensi keterlibatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) lain, pihak Kodim masih menunggu hasil pengembangan penyidikan resmi. Informasi detail mengenai sanksi dan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara berkala oleh pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom).</p>
<p></p>
<p>"Untuk lebih jelasnya kami menunggu proses penyidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika sudah ada hasilnya nanti akan disampaikan oleh pihak Denpom," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Residivis Kembali Berulah, Peredaran Sabu Ratusan Juta Rupiah Dibongkar di Mojokerto</title>
<link>https://suarajatimpost.com/residivis-kembali-berulah-peredaran-sabu-ratusan-juta-rupiah-dibongkar-di-mojokerto</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/residivis-kembali-berulah-peredaran-sabu-ratusan-juta-rupiah-dibongkar-di-mojokerto</guid>
<description><![CDATA[ Polisi saat ini masih memburu sosok berinisial C selaku pemasok barang haram yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ae66044d60f.webp" length="33742" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 13:30:21 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>–Efektivitas program pembinaan di lembaga pemasyarakatan kembali dipertanyakan. Sebab, Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali meringkus dua residivis narkotika, IF (31) dan RKH (39), yang kedapatan menyimpan sabu senilai Rp126 juta di sebuah gudang rumah di Kecamatan Sooko, Sabtu (7/3/2026) dini hari.</p>
<p></p>
<p>Penangkapan yang dilakukan dalam momentum Operasi Pekat Semeru 2026 ini mengungkap fakta klasik. Yakni kegagalan efek jera bagi pemain lama. </p>
<p></p>
<p>Mirisnya, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak, yakni 84,3 gram sabu beserta alat pendukung peredaran lainnya.</p>
<p></p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menyebutkan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan. </p>
<p></p>
<p>"Dua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," katanya saat dikonfirmasi Senin (9/3/2025). </p>
<p></p>
<p>Namun, polisi saat ini masih memburu sosok berinisial C selaku pemasok barang haram yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p></p>
<p>Keterlibatan residivis dalam kasus ini mempertegas tantangan berat aparat penegak hukum di wilayah hukum Mojokerto. </p>
<p></p>
<p>Pola distribusi yang memanfaatkan gudang di pemukiman warga menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan masih memiliki celah yang dieksploitasi oleh jaringan pengedar. </p>
<p></p>
<p>"Kami masih melakukan pendalaman untuk memutus rantai distribusi di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran," tandas AKP Eriek. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Keracunan Massal di Ponpes Jombang, Komnas PA Desak Sanksi Pidana Pihak SPPG</title>
<link>https://suarajatimpost.com/keracunan-massal-di-ponpes-jombang-komnas-pa-desak-sanksi-pidana-pihak-sppg</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/keracunan-massal-di-ponpes-jombang-komnas-pa-desak-sanksi-pidana-pihak-sppg</guid>
<description><![CDATA[ Peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/3/2026) tersebut mengakibatkan sedikitnya 40 santri harus menjalani perawatan medis setelah mengonsumsi paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ae336b7fe66.webp" length="30894" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 10:00:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA MOJOKERTO, SJP</strong>–Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana, terkait insiden keracunan massal yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Sholawat Darut Taubah, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.</p>
<p>Peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/3/2026) tersebut mengakibatkan sedikitnya 40 santri harus menjalani perawatan medis setelah mengonsumsi paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.</p>
<p>Sekretaris Jenderal Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Jombang. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa sejumlah penyedia layanan MBG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).</p>
<p>"Kami menuntut audit total yang mencakup kelayakan dapur, asal-usul bahan baku, hingga proses distribusi. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran prosedur operasional yang membahayakan kesehatan anak, pihak SPPG harus dijatuhi sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Jaka saat ditemui di Mojokerto pada Senin (9/3/2026).</p>
<p>Insiden bermula saat waktu berbuka puasa pada Kamis petang. Pengasuh Ponpes Sholawat Darut Taubah, Muhammad Adam, menjelaskan bahwa para santri mengonsumsi menu internal berupa nasi rawon serta paket MBG dari SPPG Desa Betek yang berisi telur asin, roti, susu, kacang, dan kurma.</p>
<p>Gejala akut berupa mual, muntah, hingga pingsan muncul sesaat setelah santri menyantap hidangan tersebut. Berdasarkan observasi pihak pesantren, indikasi kuat keracunan mengarah pada komoditas telur asin.</p>
<p>"Santri yang hanya mengonsumsi nasi rawon olahan pesantren tidak mengalami gejala apa pun. Sebaliknya, mereka yang mengonsumsi telur asin dari paket MBG mengalami muntah-muntah dan harus segera dievakuasi ke RS PKU Muhammadiyah Mojoagung," jelas Adam.</p>
<p>Sebelumnya Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan juga telah mengonfirmasi bahwa penyidik bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). </p>
<p>Petugas telah mengamankan sampel sisa makanan serta sampel muntahan korban guna kepentingan penyelidikan.</p>
<p>Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan cepat (rapid test) awal menunjukkan negatif terhadap kandungan kimia berbahaya seperti sianida dan arsenik. Saat ini, fokus penyelidikan beralih pada uji mikrobiologi.</p>
<p>"Kami sedang melakukan uji kultur bakteri di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jawa Timur di Surabaya untuk memastikan sumber kontaminasi. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 10 hari hingga hasil valid dapat dipublikasikan," pungkas dr. Hexawan. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diduga Gelapkan Dana Rp1 Miliar, Pemilik SPPG di Mojokerto Dipolisikan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/diduga-gelapkan-dana-rp1-miliar-pemilik-sppg-di-mojokerto-dipolisikan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/diduga-gelapkan-dana-rp1-miliar-pemilik-sppg-di-mojokerto-dipolisikan</guid>
<description><![CDATA[ Laporan ini dilayangkan oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban. Masing-masing adalah Latifah (37), Mansyur (43), dan Amanatul Yusroh (35). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ae2f1b8d9fc.webp" length="47004" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 09:00:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA MOJOKERTO, SJP</strong>– Seorang pengusaha berinisial EWK (36), pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto, dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. </p>
<p></p>
<p>Pengusaha perempuan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online dengan kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.</p>
<p></p>
<p>Laporan ini dilayangkan oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban. Masing-masing adalah Latifah (37), Mansyur (43), dan Amanatul Yusroh (35). Ketiganya merupakan anggota grup arisan bernama Klot BOOM 15 Des 2022 yang dikelola oleh terlapor dalam kurun waktu 2022-2023.</p>
<p></p>
<p>Penasihat hukum para korban, Jaka Prima, mengungkapkan bahwa EWK melancarkan aksinya dengan menjanjikan keuntungan besar serta klaim legalitas palsu. </p>
<p></p>
<p>Terlapor ini disebutnya meyakinkan para anggota bahwa arisan tersebut berbadan hukum dan tercatat di notaris untuk menjaring kepercayaan korban.</p>
<p></p>
<p>"Terlapor menjanjikan perolehan Rp100 juta untuk setiap nomor arisan. Ia juga memberikan iming-iming hadiah perhiasan emas senilai Rp3,5 juta kepada korban agar bersedia mengambil lebih dari satu slot," ujar Jaka, kepada suarajatimpost.com (9/3/2026).</p>
<p></p>
<p>Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian. Dari total 25 anggota yang diklaim terdaftar dalam grup WhatsApp, belakangan diketahui hanya terdapat 11 orang anggota aktif. Hal ini memperkuat dugaan adanya keanggotaan fiktif untuk memanipulasi putaran uang.</p>
<p></p>
<p>Jaka Prima membeber, kerugian yang dialami para pelapor bervariasi. Korban bernama Amanatul Yusroh mengalami kerugian terbesar mencapai lebih dari Rp800 juta. Selain dana arisan yang tidak cair sepenuhnya, korban juga meminjamkan uang pribadi sebesar Rp750 juta untuk modal usaha terlapor yang hingga kini belum dikembalikan.</p>
<p></p>
<p>Untuk korban bernama Mansyur, mengaku telah merugi Rp200 juta. Ia mengaku terpikat bergabung karena pada periode sebelumnya arisan berjalan lancar, dan Latifah disebut mengalami kerugian sebesar Rp85 juta setelah mengambil dua nomor arisan sekaligus.</p>
<p></p>
<p>Pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumen transaksi perbankan, tangkapan layar percakapan digital, hingga akta titipan uang bermaterai.</p>
<p></p>
<p>Jaka Prima meyakini jumlah korban akan terus bertambah seiring terbukanya kasus ini ke publik. </p>
<p></p>
<p>"Kami minta kepolisian untuk bertindak profesional dalam mengusut tuntas dugaan praktik arisan bodong yang mencatut profil pengusaha lokal tersebut," tandasnya. </p>
<p></p>
<p>Dikonfirmasi hal itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mrmbrnarkan adanya laporan itu.</p>
<p></p>
<p>"Mohon waktu, akan kami cek dulu perkembangan laporannya," singkatnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Digrebek Polisi, Arena Sabung Ayam di Pakisaji Malang Dibongkar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/digrebek-polisi-arena-sabung-ayam-di-pakisaji-malang-dibongkar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/digrebek-polisi-arena-sabung-ayam-di-pakisaji-malang-dibongkar</guid>
<description><![CDATA[ Polisi membongkar arena yang diduga menjadi lokasi sabung ayam di Pakisaji Kabupaten Malang setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ad9a1e1180e.webp" length="69808" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 08:00:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang, Sabung Ayam, Judi Sabung Ayam, Pakisaji Malang, Penertiban Judi, Keamanan Malang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP – </strong>Aparat kepolisian membongkar sebuah arena yang diduga kuat menjadi lokasi perjudian sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Ahad (8/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.</p>
<p></p>
<p>Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Namun, saat personel kepolisian tiba untuk melakukan pengecekan, area tersebut telah ditinggalkan.</p>
<p></p>
<p>Petugas tidak menemukan satu pun pelaku maupun aktivitas perjudian di lokasi kejadian. Meski dalam kondisi kosong, polisi tetap melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana arena yang ditemukan di tempat tersebut.</p>
<p></p>
<p>Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa langkah pembongkaran tetap diambil sebagai upaya preventif guna mencegah pemanfaatan kembali lokasi tersebut untuk kegiatan ilegal.</p>
<p></p>
<p>“Di lokasi tidak ditemukan kegiatan perjudian. Namun arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam tetap kami bongkar sebagai langkah pencegahan,” ujar Bambang, Ahad (8/3/2026).</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan keterangan warga sekitar, lokasi ini bukan pertama kalinya menjadi sasaran penertiban. Sebelumnya, aparat kepolisian dilaporkan pernah melakukan tindakan serupa di titik yang sama.</p>
<p></p>
<p>Sejumlah warga menyebut bahwa pascapenertiban terdahulu, aktivitas perjudian sabung ayam sempat terhenti dan tidak lagi terlihat di area tersebut hingga munculnya laporan terbaru.</p>
<p></p>
<p>Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dan segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan mereka.</p>
<p></p>
<p>“Jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lain, masyarakat bisa melapor melalui layanan call center 110 agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries.</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Belajar dari TikTok dan Youtube, Pria di Blitar Ditangkap Polisi karena Racik Bubuk Mercon</title>
<link>https://suarajatimpost.com/belajar-dari-tiktok-dan-youtube-pria-di-blitar-ditangkap-polisi-karena-racik-bubuk-mercon</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/belajar-dari-tiktok-dan-youtube-pria-di-blitar-ditangkap-polisi-karena-racik-bubuk-mercon</guid>
<description><![CDATA[ Satreskrim Polres Blitar Kota kembali menangkap seorang pria berinisial ZM (40) warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dimana, yang bersangkutan diketahui meracik bubuk mercon untuk diedarkan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ad3c6fd7628.webp" length="43676" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 08 Mar 2026 20:23:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polres Blitar Kota, Amankan, Pria, Terduga, Pelaku, Pembuat, Bubuk, Mercon.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>BLITAR, SJP</strong> - Seorang pria di Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membuat dan menyimpan bahan peledak untuk petasan. </span><span class="s1"></span><span class="s1">Ironisnya, cara meracik bubuk mercon tersebut dipelajari pelaku dari media sosial.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pria berinisial ZM (40) warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas penjualan mercon di wilayah tersebut.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan awalnya reskrim Polsek Kepanjenkidul melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat mengenai peredaran petasan.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Petugas mendapat informasi adanya seseorang yang menjual mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengembangan di rumahnya," ujar AKP Rudi Kuswoyo, Ahad (8/3/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Nglegok, polisi menemukan berbagai bahan peledak serta peralatan yang digunakan untuk meracik bubuk mercon.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala polisi, pelaku mengaku membuat sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya. Ia bahkan belajar meracik bubuk petasan dengan menonton tutorial di media sosial seperti TikTok dan Youtube.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengetahui cara membuat bubuk mercon setelah melihat tutorial di media sosial. Ia sudah dua kali membuatnya selama bulan Ramadan ini," kata dia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1,5 kilogram bubuk mercon siap pakai, aluminium powder, belerang sulfur, baster kelengkeng, timbangan digital, ratusan selongsong petasan berbagai ukuran, hingga peralatan pembuat petasan.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, petugas turut menyita satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">AKP Rudi menambahkan yang bersangkutan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak. (*)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Editor: Danu</span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Garong Sejumlah Minimarket di Tulungagung, Anggota TNI Dibekuk</title>
<link>https://suarajatimpost.com/garong-sejumlah-minimarket-di-tulungagung-anggota-tni-dibekuk</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/garong-sejumlah-minimarket-di-tulungagung-anggota-tni-dibekuk</guid>
<description><![CDATA[ Anggota TNI terduga pelaku pernah terjerat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024. Saat itu, pelaku divonis hukuman delapan bulan penjara dan baru bebas pada tahun 2025. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ad58b59be0a.webp" length="43808" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 08 Mar 2026 18:32:09 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, bobol minimarket, oknum tni ad, wakapendam v brawijaya, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP</strong> - Kasus pembobolan sejumlah toko ritel berjaringan di Kabupaten Tulungagung yang terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026 mulai menemui titik terang. Seorang terduga pelaku dikabarkan telah diamankan petugas. Mengejutkannya, terduga pelaku diduga merupakan oknum anggota TNI.</p>
<p>Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima media.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Letkol Yudo mengonfirmasi bahwa seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial AM diduga terlibat dalam kasus pencurian di sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.</p>
<p>“Kami memberitahukan memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, dengan inisial pelaku AM, yang merupakan anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” tulis Letkol Yudo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).</p>
<p>Menurut Yudo, saat ini oknum tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Setelah kondisi kesehatannya pulih, proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>“Untuk sementara, tempat kejadian perkara masih diselidiki lebih lanjut secara rinci. Perkiraan sementara ada sekitar enam TKP yang berada di wilayah Tulungagung dan Trenggalek,” jelasnya.</p>
<p>Letkol Yudo juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah terjerat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024. Saat itu, pelaku divonis hukuman delapan bulan penjara dan baru bebas pada tahun 2025.</p>
<p>Pihak Kodam V/Brawijaya menegaskan tidak akan mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum maupun indisipliner yang dilakukan oleh anggotanya.</p>
<p>“Kodam V/Brawijaya tidak mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan anggotanya. Kodam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Militer,” tegas Letkol Yudo.</p>
<p>Ia menambahkan, proses penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap menjaga disiplin dan tidak melanggar aturan yang berlaku. (*)</p>
<p>Editor : Danu </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejar&amp;kejaran Dramatis Truk Solar Ilegal di Situbondo, Sopir Tabrak Mobil Polisi hingga Pagar Rumah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejar-kejaran-di-pantura-truk-penimbun-1-ton-solar-nekat-tabrak-mobil-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejar-kejaran-di-pantura-truk-penimbun-1-ton-solar-nekat-tabrak-mobil-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Polisi Situbondo mengejar truk bermuatan 1 ton solar ilegal yang kabur dan menabrak mobil polisi serta kendaraan warga sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pagar rumah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ad3eadf31a3.webp" length="53966" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 08 Mar 2026 17:19:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>truk solar ilegal Situbondo, penyelundupan BBM Situbondo, kejar-kejaran polisi Situbondo, solar bersubsidi ilegal, truk tabrak mobil polisi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi kejar truk solar, kasus BBM ilegal Situbondo, penyelundupan solar Jawa Timur, truk Colt Diesel solar ilegal</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> - Bak adegan dalam di film laga, aksi pengejaran truk yang membawa 1 ton BBM solar ilegal di Situbondo berlangsung dramatis. Truk yang kabur setelah dikejar polisi, nekat menabrak mobil polisi dan kendaraan yang melintas, sebelum akhirnya menubruk pagar rumah warga.  </p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pengangkutan BBM solar ilegal di kecamatan Besuki pada Ahad (8/3/2026) subuh. Masyarakat sengaja melapor lantaran kesal di beberapa SPBU sering kali kosong lantaran kehabisan.</p>
<p>Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyisiran di beberapa titik. Ada truk Colt Diesel berwarna kuning yang mencurigakan. Tahu sedang dibuntuti, sopir truk langsung menginjak pedal gas. Dengan kecepatan tinggi, sopir truk berusaha menjauhi kejaran petugas. </p>
<p>Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Dalam pengejaran itu, petugas meminta sopir untuk berhenti. Namun perintah itu tak diindahkan malah mobil petugas sengaja ditabrak, agar tetap lolos dari kejaran.</p>
<p>Tak ingin buruannya lolos, petugas menghubungi Polsek Banyuglugur untuk melakukan penghadangan. Dihadang mobil polisi, sopir truk berusaha menghindar, namun malah menabrak pengendara lain. Truk hilang keseimbangan, lalu menabrak pagar rumah warga. </p>
<p>Massa yang berada di sekitar lokasi merasa kesal dan memilih mengepung lalu mengeroyok, sopir berinisial SA (45) asal Besuki dan K (55) selaku kenek. Tak mau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akibat massa yang datang makin bertambah banyak, petugas segera mengevakuasi keduanya. </p>
<p>Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menyatakan, pihaknya teru mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Situbondo bagian barat ini. </p>
<p>"Setelah kedua tersangka kami tangkap, selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan penyidik dan dari sana, kembali mengembangkan kasus ini, BBM tersebut akan dikirim kepada orang berinisial EE (50) yang berperan sebagai penjual solar bersubsidi, " katanya. </p>
<p>Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti BBM yang cukup banyak. Di dalam truk tersebut ada satu tandon air kotak yang didalamnya berisi 1000 liter BBM solar, dua tandon air kosong dan 76 jerigen kosong dan galon yang masih berisi sisa solar, selang corong, timba dan pompa minyak, barang - barang tersebut beserta truk langsung diamankan di Mapolres.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal tentang penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan pasal KUHP tentang kekerasan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas. (**)</p>
<p><strong>Editor: Danu </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Nelayan Tambak Wedi Jadi Pengedar Sabu, Diciduk Polisi saat Karaoke</title>
<link>https://suarajatimpost.com/nelayan-tambak-wedi-jadi-pengedar-sabu-diciduk-polisi-saat-karaoke</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/nelayan-tambak-wedi-jadi-pengedar-sabu-diciduk-polisi-saat-karaoke</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku sebelumnya bekerja sebagai nelayan yang mencari ikan di perairan sekitar Suramadu. Namun, aktivitas tersebut terhenti setelah mesin perahu miliknya rusak sehingga ia tidak lagi bisa melaut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ac39adc6a34.webp" length="37202" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 22:15:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Sabu, Suramadu, Nelayan, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Surabaya. Ironisnya, pria tersebut ditangkap saat tengah asyik karaoke di sebuah warung kopi dekat Jembatan Suramadu.</p>
<p></p>
<p>Pelaku berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam operasi penyamaran yang dilakukan di lokasi tersebut.</p>
<p></p>
<p>Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli sabu dengan memesan paket hemat seharga sekitar Rp100 ribu.</p>
<p></p>
<p>“Jadi model transaksinya ini adu banteng. Kita bayar dulu, baru barang diserahkan. Ketika momen penyerahan barang itu, petugas langsung gerak cepat meringkus pelaku di lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).</p>
<p></p>
<p>Setelah transaksi terjadi dan pelaku menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan di tempat. Dari hasil pemeriksaan awal, MG mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar selama sekitar tiga bulan terakhir.</p>
<p></p>
<p>Menurut pengakuannya kepada polisi, MG sebelumnya bekerja sebagai nelayan yang mencari ikan di perairan sekitar Suramadu. Namun, aktivitas tersebut terhenti setelah mesin perahu miliknya rusak sehingga ia tidak lagi bisa melaut.</p>
<p></p>
<p>“Pelaku ini kesehariannya mencari ikan di sekitar Suramadu. Tapi karena mesin perahunya rusak, dia tidak bisa melaut lagi,” kata Adik Agus.</p>
<p></p>
<p>Usai menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MG. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu kantong sabu berukuran sedang serta 11 kantong sabu berukuran kecil.</p>
<p></p>
<p>Selain itu, petugas juga menyita timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum dikemas menjadi paket kecil untuk dijual. Polisi turut menemukan alat isap sabu, pipet, sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.</p>
<p></p>
<p>“Kami juga menyita sabu dari pelaku, baik yang di kantong sedang maupun kecil, total seluruhnya seberat 17,18 gram,” tambahnya.</p>
<p></p>
<p>Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.</p>
<p></p>
<p>Sementara itu, MG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan BPKB di Tulungagung, Seorang Pria Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-kasus-penipuan-dan-penggelapan-bpkb-di-tulungagung-seorang-pria-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-kasus-penipuan-dan-penggelapan-bpkb-di-tulungagung-seorang-pria-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ac166b167f4.webp" length="39076" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 20:41:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, penipuan penggelapan bpkb, polres tulungagung, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP - </strong>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang merugikan seorang warga Kabupaten Tulungagung.</p>
<p>Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Menjadi korban dalam kasus tersebut Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang menjelaskan, kasus ini bermula pada 22 Desember 2021 saat pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk melakukan registrasi ulang kendaraan.</p>
<p>“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan kemudian menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” ujar IPTU Nanang, Sabtu (7/3/2026).</p>
<p>Namun setelah waktu yang dijanjikan untuk proses registrasi selesai, BPKB kendaraan milik korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.</p>
<p>Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan yang menyampaikan bahwa BPKB miliknya telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pinjaman dana.</p>
<p>Menurut polisi, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang pribadi serta membayar angsuran, tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.</p>
<p>“Dana dari pembiayaan itu digunakan tersangka untuk membayar hutang dan membayar angsuran tanpa sepengetahuan korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian,” lanjutnya.</p>
<p>Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah BPKB kendaraan Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC, serta 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan kasus tersebut.</p>
<p>Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pria Berkaus Samapta yang Viral Aniaya Istri Siri di Trenggalek Ditetapkan Tersangka</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pria-berkaus-samapta-yang-viral-aniaya-istri-siri-di-trenggalek-ditetapkan-tersangka</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pria-berkaus-samapta-yang-viral-aniaya-istri-siri-di-trenggalek-ditetapkan-tersangka</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69ac0f5ccc9bb.webp" length="18544" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 20:20:58 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Trenggalek, penganiayaan, samapta, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TRENGGALEK, SJP -</strong> Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berkaus Samapta terhadap seorang perempuan di Kabupaten Trenggalek, yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan AW (31), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Trenggalek setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap ED (33), warga Desa Tanjungkerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang merupakan istri siri pelaku.</p>
<p>“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan AW sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban ED,” ujar AKP Eko, Sabtu (7/3/2026).</p>
<p>Dalam kasus ini, AW dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.</p>
<p>“Dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP. Tersangka langsung kami tahan,” lanjutnya.</p>
<p>Polisi juga menegaskan bahwa AW bukan anggota Polri, meskipun dalam video yang beredar luas di media sosial ia terlihat mengenakan kaus dengan atribut Samapta.</p>
<p>Berdasarkan hasil autopsi, tim medis menemukan sejumlah luka memar akibat pukulan benda tumpul pada tubuh korban. Luka tersebut berada di bagian kepala dan tangan. Meski demikian, penyebab kematian korban bukan karena luka penganiayaan, melainkan keracunan cairan pembasmi rumput yang diminum korban setelah kejadian tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pule pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB karena diduga meminum cairan pembasmi rumput. Peristiwa itu terjadi setelah video dugaan penganiayaan terhadap korban beredar luas di media sosial pada Rabu (25/2/2026).</p>
<p>Setelah mendapatkan penanganan awal, kondisi korban tidak menunjukkan perubahan signifikan. Pada Minggu (1/3/2026) pagi, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada sore hari.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa penganiayaan dipicu oleh pertengkaran pribadi antara korban dan pelaku. Menurut pengakuan tersangka, ia merasa malu setelah mengetahui korban mengambil telepon genggam milik majikan tempat korban bekerja. Hal tersebut kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan. </p>
<p>Korban diketahui bekerja merawat orang tua di wilayah Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Sementara itu, tersangka disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Diketahui tersangka dengan korban juga sering cekcok terkait rencana pernikahan.</p>
<p>Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat dijemput pelaku di Tulungagung. Pertengkaran di antara keduanya sudah terjadi sejak dalam perjalanan pulang. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gunakan Akun FB Palsu, Pencuri Pompa Air di Situbondo Terbongkar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gunakan-akun-fb-palsu-pencuri-pompa-air-di-situbondo-terbongkar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gunakan-akun-fb-palsu-pencuri-pompa-air-di-situbondo-terbongkar</guid>
<description><![CDATA[ Aksi pencurian seorang pria di Situbondo terbongkar setelah ia menjual mesin pompa air hasil curian melalui grup jual beli Facebook menggunakan akun palsu. Polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan toko Madura. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69abee047e581.webp" length="37756" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 18:40:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>kriminial, suarajatimpost, pencurian, polisi, pembunuhan, narkoba, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="251" data-end="479"><strong>SITUBONDO, SJP – </strong>Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria paruh baya berinisial S (41), warga Kecamatan Arjasa, Situbondo, akhirnya terbongkar setelah ia nekat menjual barang hasil curiannya melalui grup jual beli di Facebook.</p>
<p data-start="481" data-end="672">Pelaku mengunggah foto sebuah mesin pompa air untuk dijual menggunakan akun palsu yang menyamar sebagai perempuan bernama Friska. Namun, unggahan tersebut justru memancing kecurigaan petugas.</p>
<p data-start="674" data-end="791">Foto pompa air yang dipasang pelaku diketahui identik dengan barang yang sebelumnya sedang dalam penyelidikan polisi.</p>
<p data-start="793" data-end="952">Berbekal petunjuk tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo kemudian menelusuri jejak digital akun tersebut hingga berhasil mengidentifikasi pemiliknya.</p>
<p data-start="954" data-end="1133">Setelah memastikan identitas pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan S beserta barang bukti mesin pompa air yang diduga hasil pencurian pada Februari 2026.</p>
<p data-start="1135" data-end="1351">“Penangkapan ini merupakan hasil kejelian petugas dalam melacak jejak digital pelaku. Dari petunjuk yang ada, kami berhasil mengungkap aksi kejahatan tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.</p>
<p data-start="1353" data-end="1512">Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri mesin pompa air tersebut seorang diri di area persawahan Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.</p>
<p data-start="1514" data-end="1736">Saat beraksi, kondisi di sekitar lokasi kejadian dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian melepas pipa yang terpasang pada pompa serta merusak pasak kayu penahan sebelum membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.</p>
<p data-start="1738" data-end="1862">Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain.</p>
<p data-start="1864" data-end="2087">S mengaku pernah membobol sebuah toko Madura yang berada di seberang Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, pada Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.</p>
<p data-start="2089" data-end="2262">“Saat pemeriksaan lebih mendalam, pelaku juga mengakui telah membobol toko Madura tersebut. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian pompa air,” ujar AKP Agung.</p>
<p data-start="2264" data-end="2425">Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian telah diamankan di Mapolres Situbondo.</p>
<p data-start="2427" data-end="2515">Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2427" data-end="2515"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Balita 4 Tahun di Sidoarjo Tewas, Diduga Jadi Korban Penganiayaan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/balita-4-tahun-di-sidoarjo-tewas-diduga-jadi-korban-penganiayaan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/balita-4-tahun-di-sidoarjo-tewas-diduga-jadi-korban-penganiayaan</guid>
<description><![CDATA[ Balita perempuan berusia 4 tahun bernama Renata pada Jumat (6/3/2026). Kematian korban diduga berkaitan dengan tindak penganiayaan dan saat ini masih diselidiki polisi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69abac030646b.webp" length="41870" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 11:00:42 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>balita meninggal Sidoarjo, penganiayaan balita, Desa Seketi Balongbendo, Polresta Sidoarjo, kasus balita Sidoarjo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDOARJO, SJP – </strong>Warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digemparkan dengan meninggalnya seorang balita perempuan berusia 4 tahun bernama Renata di rumahnya, Jumat (6/3/2026). Kematian balita tersebut diduga berkaitan dengan tindak penganiayaan.</p>
<p>Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, pada awalnya orang tua korban menyampaikan bahwa balita tersebut meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda. Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan kecurigaan di kalangan warga sekitar.</p>
<p>Merasa ada hal yang tidak wajar, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah tanda pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan adanya penganiayaan.</p>
<p>Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Gakkum Porong untuk menjalani proses autopsi.</p>
<p>Meski dugaan penganiayaan cukup kuat, pihak kepolisian hingga saat ini belum dapat memastikan penyebab pasti kematian korban. Polisi masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik RS Bhayangkara.</p>
<p>Kepala Dusun setempat, Heri, mengatakan warga sebelumnya tidak berani mengambil tindakan karena belum mengetahui secara pasti kondisi yang dialami korban.</p>
<p>"Katanya korban meninggal habis jatuh dari sepeda, tetapi pada tubuh korban banyak lebam," kata Heri di lokasi.</p>
<p>Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban masih berada di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Gakkum Porong.</p>
<p>Kasus kematian balita tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo.</p>
<p><strong>Sumber: beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>COD Bubuk Mercon Digerebek, Pemuda Asal Srengat Blitar Ditangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/cod-bubuk-mercon-digerebek-pemuda-asal-srengat-blitar-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/cod-bubuk-mercon-digerebek-pemuda-asal-srengat-blitar-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Polisi menggerebek dugaan transaksi bubuk mercon dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dalam penggrebekan tersebut, seorang pemuda asal Kecamatan Srengat berhasil diamankan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69aa858c1a5ae.webp" length="24044" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 18:15:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polisi, Amankan, Pemuda, Jual, Beli, Bubuk Mercon, COD, Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>BLITAR, SJP - </strong>Polisi menggerebek transaksi bubuk mercon dengan sistem <em>cash on delivery</em> (COD) di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam penggerebekan itu, seorang pemuda asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemuda yang diamankan berinisial SI (20) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ponggok pada Jumat (27/2/2026) malan di sebuah pos kamling di Dusun Prambutan, Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi bubuk mercon.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Petugas menerima informasi jika jalan di Desa Kawedusan kerap digunakan untuk transaksi obat mercon dengan sistem COD," kata Samsul Anwar, Jumat (6/3/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan patroli tertutup di sekitar lokasi pada malam hari. Saat melintas di area tersebut, polisi mendapati empat orang yang mencurigakan berada dalam sebuah gubuk di pinggir jalan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun ketika petugas menghampiri, dua orang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis matic. Sementara dua orang lainnya tetap berada di lokasi dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Dari hasil interogasi, salah satu pemuda berinisial SI mengaku hendak melakukan transaksi bubuk mercon dengan dua orang yang kabur tersebut," ujarnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kilogram bubuk mercon yang dikemas dalam plastik. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas ransel warna hijau tua, satu tas jinjing warna hijau, serta satu unit telepon genggam.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">AKP Samsul menambahkan terduga pelaku mengakui bubuk mercon itu miliknya dan rencananya akan dijual kepada dua orang yang melarikan diri saat petugas datang.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ponggok untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan polisi, Pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penjualan bahan peledak. <strong>(*)</strong></span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Blitar Kota Tutup Seluruh Perlintasan Tanpa Palang Pintu</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-kota-tutup-seluruh-perlintasan-sebidang-tanpa-palang-pintu</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-kota-tutup-seluruh-perlintasan-sebidang-tanpa-palang-pintu</guid>
<description><![CDATA[ Petugas memasang besi penghalang di akses perlintasan tersebut agar kendaraan roda dua maupun roda empat tidak lagi dapat melintasi jalur kereta api. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69aa737c22c28.webp" length="103056" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 15:00:03 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Tak Ada, Perlintasan, Tanpa, Palang, Pintu, Blitar, Semua, Ditutup, Total.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>BLITAR, SJP</strong>– Seluruh perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah hukum Polres Blitar Kota kini telah resmi ditutup total. Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus mengantisipasi kecelakaan lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.</p>
<p class="p1">Penutupan terbaru dilakukan oleh Satlantas Polres Blitar Kota bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan KAI Daop 7 Madiun di perlintasan sebidang Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. </p>
<p class="p1">Petugas memasang besi penghalang di akses perlintasan tersebut agar kendaraan roda dua maupun roda empat tidak lagi dapat melintasi jalur kereta api.</p>
<p class="p1">Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi kecelakaan dan persiapan menyambut Operasi Ketupat Semeru 2026.</p>
<p class="p1">"Kami bersama Dishub dan KAI sudah melakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kandangan, Srengat. Artinya sekarang di wilayah hukum Polresta Blitar semua perlintasan sebidang tanpa palang pintu sudah ditutup total," kata dia, Jumat (6/3/2026).</p>
<p class="p1">AKP Agus menjelaskan bahwa terdapat total 23 titik perlintasan sebidang di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dari jumlah tersebut, 20 titik telah dilengkapi dengan palang pintu permanen.</p>
<p class="p1">Sementara itu, tiga titik lainnya yang sebelumnya tidak memiliki palang pintu kini telah ditutup sepenuhnya bagi akses kendaraan. Dengan demikian, saat ini sudah tidak ada lagi perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang dapat dilalui kendaraan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.</p>
<p class="p1">Pihak kepolisian berharap langkah tegas ini dapat menekan angka kecelakaan di jalur kereta api, terutama saat terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pada masa mudik Lebaran.</p>
<p class="p1">"Semoga Operasi Ketupat Semeru tahun ini berjalan lancar dan angka kecelakaan dapat ditekan," ujarnya.</p>
<p class="p1">Sebelumnya, petugas juga telah menutup perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, pada 12 Februari 2026. </p>
<p class="p1">Penutupan tersebut dilakukan karena lokasi tersebut dinilai sangat berisiko bagi keselamatan pengguna jalan serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dianggap Gelapkan Aset dan Manipulasi Transaksi, Pengusaha Penginapan di Mojokerto Polisikan Karyawan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dianggap-gelapkan-aset-dan-manipulasi-transaksi-pengusaha-penginapan-di-mojokerto-polisikan-karyawan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dianggap-gelapkan-aset-dan-manipulasi-transaksi-pengusaha-penginapan-di-mojokerto-polisikan-karyawan</guid>
<description><![CDATA[ Pasca pengunduran diri mendadak dua karyawan tersebut, Theti melakukan audit internal terhadap aset dan pembukuan manajemen. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a9ffd27245f.webp" length="39654" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 09:00:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA MOJOKERTO, SJP</strong>– Pemilik penginapan RedDoorz Near Trainstation yang berlokasi di Jalan Cinde, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, resmi melaporkan dua mantan karyawannya ke Polres Mojokerto Kota. </p>
<p></p>
<p>Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan operasional penginapan.</p>
<p></p>
<p>Korban sekaligus pelapor, Theti Mahayani (44), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, mengungkapkan bahwa kecurigaannya bermula pada 27 Juli 2024. </p>
<p></p>
<p>Ia menyebut bahwa saat itu, ia mendapati adanya penolakan terhadap enam calon tamu dengan alasan kamar penuh, meskipun faktanya masih tersedia lima kamar kosong di lokasi.</p>
<p></p>
<p>"Saat saya cek langsung, masih ada lima kamar kosong yang kuncinya tergantung di lobi. Namun, karyawan berinisial EM berdalih bahwa setiap tamu harus mendapat persetujuan manajemen, padahal saya adalah pemiliknya," ujar Theti saat dikonfirmasi pada (5/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Situasi semakin janggal ketika dua karyawan, berinisial YDM dan EM, memutuskan untuk mengundurkan diri secara mendadak melalui pesan singkat pada 1 Agustus 2024. </p>
<p></p>
<p>Pasca pengunduran diri tersebut, Theti melakukan audit internal terhadap aset dan pembukuan manajemen.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor. </p>
<p></p>
<p>Terlapor mengaku kehilangan inventaris, yakni sebanyak 15 lembar sprei, 15 handuk, 10 selimut duvet cover, 20 sarung bantal, dan satu bantal dinyatakan hilang dengan estimasi kerugian Rp5 juta.</p>
<p></p>
<p>Theti menduga juga ada manipulasi harga pada aplikasi pemesanan. Kamar yang seharusnya bertarif Rp180.000 diturunkan menjadi Rp135.000 di sistem, namun dijual kembali ke tamu dengan harga normal hingga Rp200.000. Selisih harga tersebut diduga tidak masuk ke kas perusahaan.</p>
<p></p>
<p>Adanya setoran sewa kamar bulanan dari salah satu penghuni selama 10 bulan (senilai Rp2,2 juta per bulan) yang diduga tidak pernah disetorkan kepada pemilik.</p>
<p></p>
<p>Pelapor menyebut telah mentransfer uang sebesar Rp9 juta kepada salah satu terlapor yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p></p>
<p>Akibat rangkaian tindakan tersebut, Theti memperkirakan total kerugian material mencapai sekitar Rp50 juta. Angka ini disebutnya merupakan akumulasi dari kehilangan fisik inventaris, selisih manipulasi transaksi, hingga dana sewa yang digelapkan.</p>
<p></p>
<p>Theti menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan agar memberikan efek jera serta memulihkan kerugian yang dialaminya.</p>
<p></p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Cabuli Anak Tiri dari SD Hingga Kuliah, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi di Magetan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/cabuli-anak-tiri-dari-sd-hingga-kuliah-pria-di-mojokerto-diringkus-polisi-di-magetan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/cabuli-anak-tiri-dari-sd-hingga-kuliah-pria-di-mojokerto-diringkus-polisi-di-magetan</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka EM ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Magetan, menyusul laporan resmi yang dilayangkan pihak keluarga korban pada akhir Februari 2026. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a9f8e1f2b2c.webp" length="22736" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 08:00:15 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota meringkus seorang pria berinisial EM (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya. </p>
<p></p>
<p>Ironisnya, aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan tersangka selama bertahun-tahun, terhitung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga menempuh pendidikan di perguruan tinggi.</p>
<p></p>
<p>Tersangka EM ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Magetan, menyusul laporan resmi yang dilayangkan pihak keluarga korban pada akhir Februari 2026.</p>
<p></p>
<p>Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki tindakan mencurigakan tersangka di kediaman mereka, kawasan Magersari, Kota Mojokerto.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, korban selama ini bungkam karena berada di bawah tekanan dan ancaman kekerasan fisik dari tersangka. EM diduga kerap memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.</p>
<p></p>
<p>"Status kasus telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 3 Maret 2026. Saat ini, tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Mangara dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).</p>
<p></p>
<p>Selain mengamankan tersangka, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, guna memperkuat pembuktian dalam persidangan mendatang.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p></p>
<p>AKP Mangara menegaskan bahwa posisi tersangka sebagai ayah tiri (wali) menjadi poin pemberatan dalam kasus ini.</p>
<p></p>
<p>"Karena adanya hubungan kekeluargaan atau perwalian, hal tersebut menjadi unsur pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Antisipasi Aksi Kriminal di Bulan Ramadan, Polres Probolinggo Kota Bagikan Senter ke Petugas Satkamling</title>
<link>https://suarajatimpost.com/antisipasi-aksi-kriminal-di-bulan-ramadan-polres-probolinggo-kota-bagikan-senter-ke-petugas-satkamling</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/antisipasi-aksi-kriminal-di-bulan-ramadan-polres-probolinggo-kota-bagikan-senter-ke-petugas-satkamling</guid>
<description><![CDATA[ Meningkatnya potensi tindak kriminal selama bulan Ramadhan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan tersebut, jajaran kepolisian melakukan pembinaan kepada para pengurus satuan keamanan lingkungan (satkamling) sekaligus memberikan bantuan peralatan penunjang berupa senter untuk patroli malam. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a94047ac188.webp" length="45624" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 17:16:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Probolinggo, Keamanan, Kriminal, Polres Probolinggo Kota, Satkamling, Suata Jatim.Posy</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA PROBOLINGGO, SJP - </strong>Meningkatnya potensi tindak kriminal selama bulan Ramadan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan tersebut, jajaran kepolisian melakukan pembinaan kepada para pengurus satuan keamanan lingkungan (satkamling) sekaligus memberikan bantuan peralatan penunjang berupa senter untuk patroli malam.</p>
<p>Salah satu lokasi yang mendapatkan pembinaan adalah Satkamling Al-Hamid yang berada di RT 1 RW 2, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menekankan bahwa peran masyarakat melalui kegiatan satkamling sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan, terlebih selama bulan suci Ramadan yang biasanya diiringi dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada malam hari.</p>
<p>“Peran masyarakat melalui Satkamling ini sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya selama bulan Ramadhan. Karena itu kami memberikan pembinaan sekaligus arahan agar kegiatan ronda malam dapat berjalan lebih optimal,” ujar AKBP Rico Yumasri.</p>
<p>Selain memberikan pembinaan, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah senter kepada para petugas Satkamling di wilayah tersebut. Bantuan peralatan ini diharapkan dapat membantu warga ketika melakukan patroli malam, terutama untuk memantau kondisi lingkungan yang minim penerangan.</p>
<p>Menurut Kapolres, keberadaan Satkamling merupakan wujud nyata partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayahnya masing-masing. Ia menilai, sinergi antara warga dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.</p>
<p>“Kegiatan Satkamling ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Dengan kolaborasi antara warga dan kepolisian, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman,” imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua sekaligus petugas Satkamling Al-Hamid, Ustadz Moch Ainul Rofik, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada para petugas ronda malam di lingkungannya.</p>
<p>Ia mengaku pembinaan serta bantuan peralatan seperti senter sangat membantu para petugas Satkamling dalam menjalankan tugas menjaga keamanan lingkungan, terutama saat melakukan patroli di malam hari.</p>
<p>“Dengan adanya dukungan ini kami sangat berterima kasih. Semoga ke depan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar RW 2 Kelurahan Jrebeng Lor tetap aman dan kondusif,” ujarnya.</p>
<p>Aktivasi kembali kegiatan satkamling atau pos kamling di berbagai wilayah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang disampaikan pada Oktober 2025 lalu. Instruksi tersebut bertujuan untuk memperkuat keamanan lingkungan berbasis masyarakat, meningkatkan solidaritas antarwarga, serta mencegah potensi tindak kriminal di lingkungan permukiman.</p>
<p>Melalui penguatan peran satkamling, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif menjaga keamanan lingkungannya secara mandiri, sekaligus mempererat kebersamaan antarwarga dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama bulan Ramadan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Edarkan 2 Kg Bubuk Petasan, Mahasiswa di Gresik Diringkus Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/edarkan-2-kg-bubuk-petasan-mahasiswa-di-gresik-diringkus-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/edarkan-2-kg-bubuk-petasan-mahasiswa-di-gresik-diringkus-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Petugas jajaran Tim Opsnal Resmob Selatan Satreskrim Polres Gresik mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi beserta barang bukti berupa 2 kilogram serbuk petasan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a93312027e9.webp" length="30538" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 17:00:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP </strong>— Seorang mahasiswa berinisial HDP (19) asal Kabupaten Trenggalek, diamankan polisi saat diduga mengedarkan bubuk petasan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupater Gresik.</p>
<p></p>
<p>Petugas jajaran Tim Opsnal Resmob Selatan Satreskrim Polres Gresik mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi beserta barang bukti berupa 2 kilogram serbuk petasan.</p>
<p></p>
<p>Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. Tersangka diamankan ke kantor polisi guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.</p>
<p></p>
<p>"Tersangka diamankan saat berada di sebuah warung kopi di wilayah tersebut, berikut barang bukti berupa 2 kilogram serbuk petasan, 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, serta 1 unit sepeda motor nopol AG-2954-YZ. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Arya, Kamis (5/3/2026).</p>
<p></p>
<p>AKP Arya menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka bermula hasil informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran serbuk petasan (bahan peledak) di wilavah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (28/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Tim Opsnal Resmob Selatan Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan, bahwa tersangka diduga melakukan transaksi penjualan serbuk petasan dengan memanfaatkan komunikasi melalui social media.</p>
<p></p>
<p>Tersangka tidak bisa mengelak ketika petugas menangkap basah beserta barang bukti bubuk petasan seberat 2 kilogram. </p>
<p></p>
<p>Pihaknya mengungkap, akan melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara, serta mendalami motif dan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.</p>
<p></p>
<p>"Kita juga memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Pasal 306 KUHP Baru," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Lakukan Pelanggaran Berat, Oknum Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat</title>
<link>https://suarajatimpost.com/lakukan-pelanggaran-berat-oknum-anggota-polres-situbondo-dipecat-tidak-hormat</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/lakukan-pelanggaran-berat-oknum-anggota-polres-situbondo-dipecat-tidak-hormat</guid>
<description><![CDATA[ Bripda DH, resmi diputuskan PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai Bripda DH tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a90ea9e0132.webp" length="26258" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 14:00:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>Situbondo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo terus berupaya mengoptimalkan pelayanan masyarakat secara profesional dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. </p>
<p></p>
<p>Langkah tegas berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diterapkan bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.</p>
<p></p>
<p>Salah satu personel Polres Situbondo, Bripda DH, resmi diputuskan PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai Bripda DH tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anwar Sidiqie, membenarkan pemecatan terhadap anggotanya tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum di internal kepolisian.</p>
<p></p>
<p>"PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," ucap AKBP Bayu Anwar Sidiqie, Kamis (5/3/2026).</p>
<p></p>
<p>Dalam upacara PTDH yang digelar di Mapolres Situbondo, Bripda DH tidak hadir (in absentia). Sebagai pengganti, petugas membawa foto Bripda DH yang kemudian diberi tanda silang oleh Kapolres sebagai simbol bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.</p>
<p></p>
<p>Di hadapan jajarannya, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu mematuhi aturan, bekerja profesional, dan menghindari potensi pelanggaran kode etik.</p>
<p></p>
<p>Kapolres mengungkapkan, pihaknya selaku pimpinan telah memberikan peringatan sebelumnya, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. </p>
<p></p>
<p>Ia menekankan bahwa putusan sidang kode etik ini tidak hanya berdampak pada pribadi, tetapi juga keluarga.</p>
<p></p>
<p>"Untuk itu yang perlu diketahui oleh anggota Polres Situbondo, ada tiga poin yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," tegasnya.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan catatan kepolisian, kasus yang menjerat Bripda DH adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, APP (24). Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Propam Polres Situbondo pada tahun 2024. </p>
<p></p>
<p>Selain itu, pada Maret 2025, Bripda DH diduga memaksa istrinya menggugurkan kandungan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya serta jarak kelahiran yang terlalu dekat dengan anak pertama.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gugatan SK Bupati Tentang Satgas Anti Premanisme di Situbondo Ditolak PTUN</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gugatan-sk-bupati-tentang-satgas-anti-premanisme-di-situbondo-ditolak-ptun</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gugatan-sk-bupati-tentang-satgas-anti-premanisme-di-situbondo-ditolak-ptun</guid>
<description><![CDATA[ Keputusan dari Pengadilan PTUN menurut kuasa hukum Bupati Situbondo, Abd Rahman Saleh mengungkapkan jika amar putusan menegaskan jika dalil yang sebelumnya diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formil. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a83e3c504cf.webp" length="41590" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 22:45:42 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>gugatan, situbondo, mas Rio, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP - </strong>Gugatan Amir Mustafa dalam Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas Anti Premanisme yang dibuat oleh Bupati Situbondo akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (4/3/2026).</p>
<p>Keputusan dari Pengadilan PTUN menurut kuasa hukum Bupati Situbondo, Abd Rahman Saleh mengungkapkan jika amar putusan menegaskan jika dalil yang sebelumnya diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formil. </p>
<p>"Jadi disebutkan dalam amar putusan Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY tanggal 4 maret 2026, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata Abd Rahman Saleh. </p>
<p>Sehingga dengan putusan ini, Surat keputusan Bupati tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi di Kabupaten Situbondo dinyatakan tetap sah secara hukum. </p>
<p>Dalam putusan, Abd Rahman menjelaskan jika dalam persidangan pihak majelis hakim menilai bahwa penggugat tidak memiliki standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dengan pertimbangan itulah gugatannya tidak dapat diterima.</p>
<p>"Majelis Hakim menyatakan penggugat Amir Mustafa tidak mempunyai legal standing sebagai penggugat," tegasnya. </p>
<p>Dengan pembuktian di pengadilan Pemerintah Kabupaten Situbondo telah membuat SK pembentukan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan. </p>
<p>Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum Bupati mengapresiasi atas putusan majelis hakim dan berterima kasih kepada bagian hukum pemkab Situbondo yang selama ini menyediakan data serta dokumen pendukung untuk kepentingan persidangan di PTUN Surabaya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Sita 2 Kg Bubuk Mercon Siap Edar dari Rumah Pemuda Blitar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-sita-2-kg-bubuk-mercon-siap-edar-dari-rumah-pemuda-blitar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-sita-2-kg-bubuk-mercon-siap-edar-dari-rumah-pemuda-blitar</guid>
<description><![CDATA[ Satreskrim Polres Blitar Kota menyita 2 kilogram bubuk mercon siap edar dari rumah seorang pemuda asal Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a82f38e4cb8.webp" length="40064" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 21:18:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polisi, Sita, Bubuk, Mercon, Siap, Edar, Blitar, Pemuda, Diamankan.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>BLITAR, SJP - </strong>Seorang pemuda berinisial AP (27) warga Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan aparat kepolisian karena diduga menyimpan dan hendak memperjualbelikan bahan peledak jenis bubuk mercon.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB oleh jajaran Polsek Nglegok, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas<span class="Apple-converted-space">  </span>penjualan obat mercon di wilayah tersebut.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan pada Senin (2/3/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, anggota mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan bubuk mercon jadi serta bahan dan alat untuk meraciknya," kata dia, Rabu (4/3/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 kilogram bubuk mercon jadi dalam bungkus plastik, 2,8 kilogram aluminium powder, 8,3 kilohram KCLO3, 2,8 kilogram belerang, 4 roll sumbu masing-masing 10 meter, timbangan digital, serta peralatan lain seperti kuas, centong plastik, ayakan, ember dan kantong plastik.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut AKP Rudi, pelaku diduga menyimpan, membawa, dan berencana memperjualbelikan bahan peledak tersebut tanpa izin.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin," tegasnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. <strong>(*)</strong></span></p>
<p class="p1"><strong><span class="s1">Editor : Rizqi Ardian</span></strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Batu Bongkar Produksi Petasan Rumahan, 15 Kg Obat Mercon Disita</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-batu-bongkar-produksi-petasan-rumahan-15-kg-obat-mercon-disita</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-batu-bongkar-produksi-petasan-rumahan-15-kg-obat-mercon-disita</guid>
<description><![CDATA[ Pengungkapan kepemilikan bahan peledak menjadi peringatan tegas bahwa peredaran dan produks ilegal masih menjadi ancaman nyata di tingkat lokal, terutama karena diracik secara rumahan tanpa standar keamanan ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a6a4564839e.webp" length="31510" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 18:59:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Penangkapan, Bahan Peledak, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> - Upaya peredaran bahan peledak ilegal menjelang momen rawan berhasil digagalkan jajaran Polres Batu. Dua pemuda asal Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, diamankan setelah kedapatan menyimpan sekaligus diduga memproduksi bahan peledak jenis obat mercon seberat kurang lebih 15 kilogram.</p>
<p></p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto pada Selasa (3/3/2026) menegaskan kedua pelaku berinisial S (21) dan GDR (20), warga Dusun Temurejo RT 19 RW 8 Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon dimana penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi bahan peledak (handak).</p>
<p></p>
<p>"Informasi awal mengarah pada rencana transaksi penjualan handak. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan 15 kilogram obat mercon yang siap edar," paparnya. </p>
<p></p>
<p>Tak hanya barang jadi, polisi juga menyita sejumlah bahan baku dan peralatan produksi di lokasi. Di antaranya belerang, bensoat, aluminium foil, timbangan, papan kayu, ayakan, sendok plastik, sekop, serta gelas ukur. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar kepemilikan, melainkan bagian dari aktivitas peracikan atau produksi petasan secara mandiri.</p>
<p></p>
<p>Saat ini Satreskrim masih mendalami asal-usul bahan peledak serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Aparat juga menelusuri apakah bahan tersebut sudah sempat beredar ke masyarakat.</p>
<p></p>
<p>"Polres Batu menegaskan kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena berisiko tinggi terhadap keselamatan publik. Kedua tersangka terancam jeratan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman berat," tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sempat Diwarnai Aksi Kejar&amp;kejaran, Maling Motor di Gresik Babak Belur Dihajar Warga</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sempat-diwarnai-aksi-kejar-kejaran-maling-motor-di-gresik-babak-belur-dihajar-warga</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sempat-diwarnai-aksi-kejar-kejaran-maling-motor-di-gresik-babak-belur-dihajar-warga</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku pencurian yang diketahui bernama Fatchur Rozi (37) warga Kota Surabaya, berhasil ditangkap warga. Penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan warga. Pelaku tertangkap hingga babak belur terkena amukan massa. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a6ab37443a2.webp" length="76728" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 18:11:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, kriminal Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP — </strong>Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggegerkan warga setempat, Selasa (3/3/2026).</p>
<p>Pelaku pencurian yang diketahui bernama Fatchur Rozi (37) warga Kota Surabaya, berhasil ditangkap warga. Penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan warga. Pelaku tertangkap hingga babak belur terkena amukan massa. </p>
<p>Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian kendaraan roda dua itu berlangsung sekira pukul 08.30 WIB.</p>
<p>Pelaku menggasak motor Honda Beat bernopol W 5096 EN milik korban, Titik Fidyawati (42), warga Kecamatan Duduksampeyan setempat. </p>
<p>Awalnya, korban memarkir motornya di depan warung yang terletak di tepi Jalan Raya ruas Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. </p>
<p>Korban yang mengaku lupa mencabut kunci sepeda motor merasa kehilangan setelah kendaraannya lenyap.</p>
<p>“Korban lalu keluar warung untuk mengambil barang belanjaan, namun korban melihat sepeda motornya sudah dinaiki pria tidak dikenal dalam posisi mesin menyala,” kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri. </p>
<p>AKP Bakri menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah salah satu saksi warga meraih setang dan menahan bodi motor yang sedang melaju, sambil berteriak maling.</p>
<p>Namun aksi nekat pelaku membuat saksi warga terseret sekitar 3 meter dan tubuhnya tertindih motor. </p>
<p>Pelaku pun berhasil membawa lari motor hingga terlibat kejar-kejaran bersama warga.</p>
<p>Lanjut AKP Bakri, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari kejaran warga dengan cara melompat ke atas truk trailer di tengah perjalanan. </p>
<p>Salah satu warga ikut melompat ke atas truk trailer sehingga pelaku terjatuh dan berhasil tertangkap.</p>
<p>Pelaku pun langsung menjadi target kemarahan warga dan berakhir babak belur.</p>
<p>"Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Duduksampeyan untuk diproses hukum lebih lanjut," terangnya. </p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dikenai ancaman hukuman Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dan Penganiayaan. </p>
<p>"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda kategori II," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pastikan Keamanan Ramadhan, Petugas Rutan Situbondo Sidak Blok Hunian</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pastikan-keamanan-ramadhan-petugas-rutan-situbondo-sidak-blok-hunian</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pastikan-keamanan-ramadhan-petugas-rutan-situbondo-sidak-blok-hunian</guid>
<description><![CDATA[ Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) agar tetap terkendali, sehingga suasana ibadah tetap khusyuk dan tertib. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a65eefde80b.webp" length="43768" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 12:30:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>Situbondo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong>–Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). </p>
<p>Kegiatan ini merupakan agenda berkala sebagai bentuk pengawasan demi menjamin terciptanya situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.</p>
<p>Meski para warga binaan tengah fokus menjalankan ibadah puasa dan rangkaian kegiatan keagamaan lainnya, petugas tetap disiagakan untuk melakukan pemeriksaan. </p>
<p>Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) agar tetap terkendali, sehingga suasana ibadah tetap khusyuk dan tertib.</p>
<p>Sidak dilakukan oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) bersama regu pengamanan. </p>
<p>Pemeriksaan menyasar sejumlah kamar hunian serta barang pribadi milik WBP. Petugas memastikan tidak ada barang terlarang di dalam rutan, seperti alat komunikasi ilegal, senjata tajam, maupun benda-benda lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.</p>
<p>Kepala Rutan Situbondo, Suwono, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026), menyatakan bahwa sidak ini merupakan bagian dari peningkatan pengawasan selama Ramadhan. </p>
<p>Hal ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif serta memastikan WBP mendukung penuh program pembinaan keagamaan.</p>
<p>"Jadi bulan Ramadhan ini merupakan momentum pembinaan spiritual bagi WBP. Untuk itu kami memastikan situasi tetap kondusif agar seluruh warga binaan dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan aman," ujar Suwono.</p>
<p>Kegiatan penggeledahan ini akan dilaksanakan secara rutin dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta menghormati hak-hak warga binaan.</p>
<p>"Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala dan mendadak sebagai langkah pencegahan serta pengawasan di lingkungan Rutan," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rampas Mobil Nasabah dan Dijual, Nasib Tiga Debt Collector di Mojokerto Berakhir di Penjara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/rampas-mobil-nasabah-dan-dijual-nasib-tiga-debt-collector-di-mojokerto-berakhir-di-penjara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/rampas-mobil-nasabah-dan-dijual-nasib-tiga-debt-collector-di-mojokerto-berakhir-di-penjara</guid>
<description><![CDATA[ Bukannya diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan, kendaraan tersebut justru digelapkan. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjual mobil mewah tersebut seharga Rp80 juta dan membagi rata hasil penjualannya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a589f7b9911.webp" length="16792" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 22:09:21 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik premanisme berkedok penarikan kendaraan oleh oknum debt collector. </p>
<p></p>
<p>Tiga dari empat tersangka diringkus setelah terbukti melakukan pemerasan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport di wilayah Kecamatan Sooko.</p>
<p></p>
<p>Peristiwa bermula pada 15 September 2025 di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo. Korban yang tengah berkendara dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas eksekusi dari perusahaan pembiayaan (leasing). </p>
<p></p>
<p>Tanpa menyertakan dokumen resmi atau surat tugas, para pelaku mengintimidasi korban hingga berhasil mengambil alih kemudi secara paksa.</p>
<p></p>
<p>Bukannya diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan, kendaraan tersebut justru digelapkan. </p>
<p></p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjual mobil mewah tersebut seharga Rp80 juta dan membagi rata hasil penjualannya.</p>
<p></p>
<p>Setelah melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.</p>
<p></p>
<p>Tiga pria berinisial **JS, RW, dan MM** ditangkap pada 26 Januari 2026 dalam operasi senyap di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p></p>
<p>Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa tindakan para tersangka murni merupakan tindakan kriminal yang berlindung di balik kedok profesi penagih utang.</p>
<p></p>
<p>"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Ancaman hukuman maksimal adalah sembilan tahun penjara," tegas AKP Aldhino.</p>
<p></p>
<p>Polres Mojokerto menekankan bahwa penarikan kendaraan di jalan raya secara sepihak adalah tindakan ilegal. AKP Aldhino menghimbau masyarakat untuk tidak gentar menghadapi intimidasi serupa di lapangan.</p>
<p></p>
<p>"Jika ada pihak yang mencoba merampas kendaraan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah, masyarakat berhak menolak. Segera melapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110," pungkasnya.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Situbondo Ringkus Pembuat Mercon, 5,1 Kg Bubuk Disimpan di Bawah Tempat Tidur</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-situbondo-ringkus-pembuat-mercon-51-kg-bubuk-disimpan-di-bawah-tempat-tidur</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-situbondo-ringkus-pembuat-mercon-51-kg-bubuk-disimpan-di-bawah-tempat-tidur</guid>
<description><![CDATA[ Petugas sempat dibuat kaget dengan ulah pelaku yang sengaja menyimpan barang-barang petasan tersebut di bawah tempat tidur, padahal tak menutup kemungkinan bisa menimbulkan ledakan dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a55008c9d90.webp" length="96500" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 18:29:31 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>situbondo, mercon, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP - </strong>Tak ingin kejadian ledakan petasan di Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih terulang kembali, polisi terus menyapu bersih pembuat mercon atau petasan dalam jumlah besar. </p>
<p>Kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat yang resah jika praktek pembuatan mercon akan menimbulkan korban jiwa.</p>
<p>Pelaku berinisial S (59) yang berada di rumahnya di Desa Jatisari Kecamatan Arjasa langsung diamankan petugas. </p>
<p>Tak hanya pelaku, barang bukti 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit, 152 selongsong kertas berwarna, 200 selongsong warna putih, 9 buah mercon jenis balnggur, satu ikat sumbu, belerang untuk campuran mercon dan alat pembuatan selongsong, semua barang itu ikut diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk kepentingan penyidikan. </p>
<p>Petugas sempat dibuat kaget dengan ulah pelaku yang sengaja menyimpan barang-barang petasan tersebut di bawah tempat tidur, padahal tak menutup kemungkinan bisa menimbulkan ledakan dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. </p>
<p>Kapolres Situbondo melalui kasat reskrim AKP Agung Hartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku pembuat mercon, berkat laporan warga yang takut sewaktu-waktu meledak.</p>
<p>"Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat, apalagi saat digeledah pelaku menyimpan bahan berbahaya itu dibawah tempat tidurnya. Ini sangat beresiko memicu ledakan yang berakibat fatal, " ucapnya. </p>
<p>Mengingat sifat bahan yang sangat tidak stabil dan mudah meledak, polres kemudian berkoordinasi dengan unit Gegana Brimob agar bahan berbahaya tersebut dimusnahkan (disposal) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. </p>
<p>Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengapresiasi pihak kepolisian atas laporan warga yang langsung bertindak cepat. Karena selama ini sejumlah tetangga pelaku resah dengan praktek pembuatan mercon tersebut.</p>
<p>"Kami mengapresiasi petugas yang bergerak cepat atas laporan warga melalui call center 110, karena selama ini tetangga sekitar pelaku resah ditakutkan meledak seperti yang terjadi di Desa Sumberanyar, " ucapnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Grebek Warung Jual Miras di Bulan Suci Ramadan, Pramusaji Wanita Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-grebek-warung-jual-miras-di-bulan-suci-ramadan-pramusaji-wanita-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-grebek-warung-jual-miras-di-bulan-suci-ramadan-pramusaji-wanita-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Razia yang dilakukan jajaran Sat Samapta Polres Gresik mencurigai sebuah warung yang masih beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan belasan botol miras berbagai merek yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar tempat peristirahatan pramusaji. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a512b6e94ff.webp" length="37060" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Mar 2026 11:00:13 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP </strong>— Sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, di razia polisi, Ahad (1/3/2026).</p>
<p>Salah satu titik berada di deretan warung remang-remang di sepanjang Jalan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, petugas mengamankan seorang pramusaji wanita yang diduga menyimpan dan mengedarkan minuman keras (miras).</p>
<p>Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan selain mengamankan seorang perempuan berinisial MP, puluhan barang bukti botol miras seperti Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, dan Arak Tuban turut disita.</p>
<p>"Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut. Pelaku digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan atau Tipiring," kata AKP Satriyono.</p>
<p>AKP Satriyono menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.</p>
<p>Ia pun menerangkan, razia yang dilakukan jajaran Sat Samapta Polres Gresik mencurigai sebuah warung yang masih beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas tidak biasa. </p>
<p>Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan belasan botol miras berbagai merek yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar tempat peristirahatan pramusaji.</p>
<p>Pihaknya menegaskan, bahwa tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya, terlebih di bulan Ramadan.</p>
<p>"Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum," tegasnya.</p>
<p>Polres Gresik berkomitmen akan terus melakukan penyisiran dan patroli rutin di berbagai titik rawan guna memastikan suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.</p>
<p>"Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun kecelakaan lalu lintas melalui nomor Laporcakrama 0811-8800-2006," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kasus Pengusiran Nenek Elina Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Tiga Tersangka Segera Disidangkan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kasus-pengusiran-nenek-elina-dilimpahkan-ke-kejari-surabaya-tiga-tersangka-segera-disidangkan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kasus-pengusiran-nenek-elina-dilimpahkan-ke-kejari-surabaya-tiga-tersangka-segera-disidangkan</guid>
<description><![CDATA[ Kasus pengusiran paksa Nenek Elina memasuki babak baru setelah tiga tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejari Surabaya, membuka jalan menuju persidangan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a448904122f.webp" length="88796" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 01 Mar 2026 23:09:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Nenek Elina, Pengusiran Nenek, Surabaya, Kejari, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP -</strong> Kasus pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Lontar, Surabaya, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap dan tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera diproses di meja hijau.</p>
<p>Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti, menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan dalam kasus yang sempat viral dan memicu perhatian publik.</p>
<p>Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Ketiganya kini berada dalam kewenangan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan pelimpahan tersebut dan menjelaskan status hukum para tersangka.</p>
<p>“Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” katanya, Minggu (1/3/2026).</p>
<p>Ia menambahkan, para tersangka akan segera menghadapi proses persidangan dalam waktu dekat. Sembari menunggu proses dan jadwal sidang dirilis, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1 di daerah Medaeng.</p>
<p>“Sambil menunggu proses, ketiganya dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng,” tambahnya.</p>
<p>Selain itu, Samuel Ardi Kristanto juga dijerat sejumlah pasal tambahan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam sengketa kepemilikan lahan yang menjadi pemicu konflik.</p>
<p></p>
<p><strong>Bermula dari Sengketa Dokumen Kepemilikan</strong></p>
<p>Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan lahan dan bangunan di Dukuh Kuwukan, Surabaya, yang selama ini ditempati Nenek Elina. Sengketa muncul setelah Samuel Ardi Kristanto menunjukkan dokumen jual beli yang mengklaim kepemilikan atas lahan dan rumah tersebut.</p>
<p>Namun, Nenek Elina menolak klaim tersebut dan menegaskan tidak pernah menjual rumah yang ia tempati. Penolakan itu kemudian memicu konflik terbuka antara kedua pihak.</p>
<p>Konflik kepemilikan tersebut kemudian meningkat menjadi tindakan fisik. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam upaya pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dan penghuni rumah lainnya.</p>
<p>Pengusiran itu dilakukan sebelum akhirnya bangunan rumah diratakan dengan tanah. Peristiwa tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, memicu gelombang simpati publik terhadap korban sekaligus desakan agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku.</p>
<p>Tindakan pengusiran dan perusakan itu menjadi dasar utama penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.</p>
<p>Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya, kasus ini kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.</p>
<p>Proses persidangan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana para tersangka, serta menjadi penentu keadilan bagi korban dalam sengketa yang berujung pada pengusiran dan kehilangan tempat tinggal tersebut. (*)</p>
<p>Editor: Danu</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ledakan Petasan di Ponorogo Tewaskan Remaja, Diduga untuk Balon Udara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ledakan-petasan-di-ponorogo-tewaskan-remaja-diduga-untuk-balon-udara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ledakan-petasan-di-ponorogo-tewaskan-remaja-diduga-untuk-balon-udara</guid>
<description><![CDATA[ Ledakan petasan menggegerkan warga Ponorogo menjelang berbuka puasa. Seorang remaja 16 tahun tewas, dua lainnya kritis. Polisi menduga petasan dirakit untuk balon udara Ramadan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202603/image_870x580_69a45c7fe5bda.webp" length="34466" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 01 Mar 2026 22:33:15 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>ledakan petasan ponorogo, petasan balon udara, balon udara ponorogo, korban petasan ramadan, ledakan menjelang buka puasa, rifai kurnia putra, polres ponorogo, berita ponorogo hari ini, petasan ilegal, gegana polri, Ponorogo, Ledakan Petasan, Balon Udara, Ramadan, Polisi, Gegana, Jawa Timur</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PONOROGO, SJP</strong> - Ledakan petasan menggegerkan warga Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Minggu (1/3/2026) menjelang waktu berbuka puasa. Suara ledakan terdengar hingga radius lebih dari tiga kilometer dan menyebabkan satu orang meninggal dunia serta dua lainnya kritis.</p>
<p>Ledakan diduga berasal dari rumah milik warga di Dusun Cuwet, RT 02 RW 02. Salah satu saksi, Siswanto, mengaku mendengar dentuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian. “Saya mendengar suara ledakan yang sangat dahsyat. Saat sampai di lokasi, kondisi rumah sudah hancur dan ada korban terkapar,” ujarnya.</p>
<p>Akibat ledakan, bagian atap rumah rusak parah, genteng berserakan hingga ke halaman. Sejumlah barang dan kendaraan di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan akibat kuatnya daya ledak.</p>
<p>Sebanyak tiga korban ditemukan tergeletak di teras rumah. Salah satu korban dalam kondisi parah dan berlumuran darah dan dinyatakan meninggal dunia. Dua korban lainnya langsung dilarikan ke RSUD dr Harjono Ponorogo untuk mendapat perawatan intensif.</p>
<p>Korban meninggal dunia diketahui bernama Rifai Kurnia Putra (16), warga Desa Plosojenar. Sementara dua korban luka adalah Ahmad Fato’ani (20), warga Desa Morosari, Kecamatan Sukorejo, dan Hindar Agusta (23), warga Desa Plosojenar</p>
<p>Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab pasti ledakan. Dugaan sementara, para korban tengah meracik bahan petasan yang akan digantungkan pada balon udara. “Dugaannya meracik dan merakit bahan mercon. Untuk pendalaman lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Gegana,” ujar Imam.</p>
<p>Ia menambahkan, tradisi menerbangkan balon udara dengan petasan saat Ramadan masih kerap terjadi di Ponorogo, meski berbahaya dan dilarang. “Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan pembuatan petasan. Tidak ada untungnya dan sudah ada korban jiwa,” tegasnya.</p>
<p>Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya selongsong petasan berbagai ukuran, plastik balon udara, serta serpihan bahan peledak yang diduga digunakan dalam perakitan. (**)</p>
<p>Sumber: beritasatu.com</p>
<p>Editor: Danu</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Dalih Tersangka Pembacokan saat Tawuran di Gresik: Akui Tersulut Emosi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/dalih-tersangka-pembacokan-saat-tawuran-di-gresik-akui-tersulut-emosi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/dalih-tersangka-pembacokan-saat-tawuran-di-gresik-akui-tersulut-emosi</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku berinisial S (46) warga Paciran, Kabupaten Lamongan, itu mengaku alasan pembacokan ke dua korban karena tersulut emosi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a2cd1e099f0.webp" length="30180" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 18:15:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP —</strong>Pelaku pembacokan dua korban pemuda saat tragedi sahur berdarah di Kabupaten Gresik, buka suara setelah diringkus jajaran petugas kepolisian.</p>
<p></p>
<p>Pelaku berinisial S (46) warga Paciran, Kabupaten Lamongan, itu mengaku alasan pembacokan ke dua korban karena tersulut emosi. </p>
<p></p>
<p>Akibat perbuatannya, dua pemuda asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, bernama Ruhul Madani (25) dan Wahyu Agung Pratama (24) mengalami luka bacok serius di bagian lengan dan perut.</p>
<p></p>
<p>Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Tersulut emosi, khilaf, saya sangat menyesal," kata tersangka saat digiring ke ruang tahanan Mako Polres Gresik, Sabtu (28/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Tersangka mengungkap, senjata tajam yang digunakan sebagai sarana pembacokan itu dibelinya di salah satu platform belanja online.</p>
<p></p>
<p>Ia menyebut, telah menyabetkan senjata tajam ke para korban sebanyak satu kali.</p>
<p></p>
<p>"Saya menyesal," tambahnya singkat. </p>
<p></p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, memastikan bahwa pembacokan terhadap korban dilakukan oleh tersangka dengan mengamankan sejumlah barang bukti parang dan jaket saat peristiwa terjadi.</p>
<p></p>
<p>“Satu tersangka kami amankan kurang dari 24 jam. Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Paciran, Lamongan,” ungkap dia. </p>
<p></p>
<p>Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.</p>
<p></p>
<p>Diketahui sebelumnya, peristiwa pembacokan tersebut bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan sahur patrol. Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah.</p>
<p></p>
<p>Situasi memanas setelah terjadi perang bom air dan saling ejek. Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.</p>
<p></p>
<p>Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard &amp; cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba tersangka membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Main Judi Qiu&amp;Qiu Berkedok Kelereng, Tiga Warga Asembagus Diciduk Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/main-judi-qiu-qiu-berkedok-kelereng-tiga-warga-asembagus-diciduk-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/main-judi-qiu-qiu-berkedok-kelereng-tiga-warga-asembagus-diciduk-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Tiga warga Asembagus, Situbondo, ditangkap Tim Resmob karena judi qiu-qiu berkedok kelereng; empat pelaku kabur, polisi sita uang, kartu domino, dan 111 kelereng sebagai barang bukti. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a2b3d2be75a.webp" length="57648" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 17:05:50 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>kriminial, suarajatimpost, pencurian, polisi, pembunuhan, narkoba, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="78" data-end="373"><strong>SITUBONDO, SJP –</strong> Beragam cara dilakukan untuk mengelabui petugas saat bermain judi. Seperti yang terjadi di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, para pelaku judi kartu qiu-qiu nekat menggunakan kelereng sebagai pengganti uang taruhan agar terkesan hanya bermain domino biasa.</p>
<p data-start="375" data-end="661">Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Timur Polres Situbondo menerima laporan masyarakat melalui call center 110 terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di teras salah satu rumah warga.</p>
<p data-start="663" data-end="911">Saat digerebek, tujuh orang diketahui tengah memegang kartu domino. Tiga orang berinisial SM (56), MT (56), dan MS (54) tak berkutik dan langsung diamankan petugas. Sementara empat orang lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.</p>
<p data-start="913" data-end="1032">Meski kabur, identitas keempat pelaku yang melarikan diri telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam pengejaran.</p>
<p data-start="1034" data-end="1375">Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku sengaja menggunakan kelereng sebagai modus untuk menyamarkan praktik perjudian. Kelereng tersebut dijadikan alat tukar pengganti uang taruhan. Setiap butir kelereng dihargai Rp100, dengan nominal taruhan yang disetor pemain berkisar antara Rp500 hingga Rp2.000 dalam setiap putaran permainan qiu-qiu.</p>
<p data-start="1377" data-end="1578">Kapolres Situbondo melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, tindakan tegas dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.</p>
<p data-start="1580" data-end="1689">“Kami melakukan tindakan tegas untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.</p>
<p data-start="1691" data-end="1905">Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp324.500, 25 lembar kartu domino, 111 butir kelereng yang dijadikan media pengganti uang taruhan, serta sebuah baskom kecil.</p>
<p data-start="1907" data-end="2088" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di sel Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 426 jo 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="1907" data-end="2088" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Menyamar Sebagai Badut, Dua Maling Motor di Lamongan Terekam CCTV</title>
<link>https://suarajatimpost.com/menyamar-sebagai-badut-dua-maling-motor-di-lamongan-terekam-cctv</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/menyamar-sebagai-badut-dua-maling-motor-di-lamongan-terekam-cctv</guid>
<description><![CDATA[ Dalam rekaman CCTV, terlihat dua orang mengenakan kostum badut berjalan santai di sebuah gang permukiman warga. Setelah mengamati situasi, salah satu pelaku masuk ke area halaman rumah warga dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di lokasi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a26deb96d01.webp" length="35480" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 11:58:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Curanmor Lamongan, modus badut, pencurian motor Babat, Desa Sogo, Polres Lamongan, CCTV curanmor, berita kriminal Jatim</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LAMONGAN, SJP – </strong>Aksi pencurian sepeda motor dengan modus penyamaran terjadi di Desa Sogo, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.</p>
<p></p>
<p>Dua pelaku diduga menyamar sebagai pengamen dengan mengenakan kostum badut saat melancarkan aksinya. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya kini beredar luas di media sosial.</p>
<p></p>
<p>Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang berjalan santai di sebuah gang permukiman warga. Setelah mengamati situasi, salah satu pelaku masuk ke area halaman rumah warga dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di lokasi.</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang dicuri merupakan sepeda motor dengan nomor polisi S 2504 MQ milik warga bernama Desty Ayu Laili.</p>
<p></p>
<p>Modus penggunaan kostum badut tersebut diduga bertujuan untuk mengelabui warga sekitar agar tidak menaruh kecurigaan, sekaligus menyamarkan identitas wajah dari pantauan kamera pengawas.</p>
<p></p>
<p>Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pencurian tersebut.</p>
<p></p>
<p>"Iya mas laporan sudah kami terima dan anggota Polsek Babat telah melaksanakan olah TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan," kata Hamzaid saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas serta mengejar keberadaan para pelaku.</p>
<p></p>
<p>Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada siang hari, serta memastikan penggunaan sistem pengamanan tambahan. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: tik tok.com(@POJOK LAMONGAN)</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Gresik Tangkap Pelaku Pembacokan Tawuran Antardesa di Panceng</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-gresik-tangkap-pelaku-pembacokan-tawuran-antardesa-di-panceng</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-gresik-tangkap-pelaku-pembacokan-tawuran-antardesa-di-panceng</guid>
<description><![CDATA[ Akibat peristiwa itu, dua pemuda asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, bernama Ruhul Madani (25) dan Wahyu Agung Pratama (24) mengalami luka bacok harus dilarikan ke rumah sakit untuk segera mendapat perawatan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a253a95a349.webp" length="14900" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 10:58:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, viral Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Peristiwa tawuran yang melibatkan dua kelompok pemuda dari desa berbeda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, viral di media sosial. </p>
<p>Insiden tersebut mengakibatkan dua pemuda asal Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, yakni Ruhul Madani (25) dan Wahyu Agung Pratama (24), menderita luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.</p>
<p>Petugas kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kurang dari 24 jam setelah kejadian. </p>
<p>Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.</p>
<p>"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Arya, Sabtu (28/2/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. </p>
<p>Operasi yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan tersebut turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans biru, dan satu potong sarung putih.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, sejumlah pemuda Desa Campurejo sedang melaksanakan kegiatan patrol sahur. Di tengah kegiatan, terjadi aksi saling lempar bom air dengan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah.</p>
<p>Situasi memanas akibat aksi lempar bom air dan saling ejek antar-kelompok. Meski pemuda Campurejo sempat mundur, kelompok dari Desa Banyutengah mendatangi mereka karena tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.</p>
<p>Saat berada di depan sebuah kafe dan biliar di Desa Campurejo, muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang yang kemudian membacok kedua korban. </p>
<p>Korban Wahyu Agung Pratama (24) mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik, sementara Moh Ruhul Madani (25) menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.</p>
<p>Pascakejadian, Moh Ruhul Madani melaporkan insiden tersebut ke Polsek Panceng. Menanggapi hal ini, AKP Arya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.</p>
<p>Saat ini, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.</p>
<p>"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," tutupnya.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pengedar Narkoba Dicokok Satreskoba Polres Jombang, Amankan Sabu 1,18 Gram</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pengedar-narkoba-dicokok-satreskoba-polres-jombang-amankan-sabu-118-gram</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pengedar-narkoba-dicokok-satreskoba-polres-jombang-amankan-sabu-118-gram</guid>
<description><![CDATA[ Tersangka berinisial DI (30), warga Desa Sambongdukuh, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,18 gram. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a1a7f0b205b.webp" length="18978" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 22:41:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Narkoba, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jombang. Tersangka berinisial DI (30), warga Desa Sambongdukuh, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,18 gram.</p>
<p></p>
<p>Penangkapan terhadap DI dilakukan pada Senin (23/2/2026) berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.</p>
<p></p>
<p>Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggotanya segera bertindak setelah memastikan keberadaan dan gerak-gerik tersangka.</p>
<p></p>
<p>"Begitu posisi target terpantau, anggota langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan," ungkap Iptu Bowo dalam pesan diterima suarajatimpost.com, Jumat (27/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,18 gram, satu unit timbangan digital, satu buah alat takar dari sedotan plastik, serta 30 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka DI saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.</p>
<p></p>
<p>Iptu Bowo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga aparat dapat bertindak cepat.</p>
<p></p>
<p>"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Semoga kerja sama seperti ini terus terjalin agar lingkungan kita bersih dari narkotika," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Buru Kawanan Perampok Bacok Istri Juragan Toko Sembako di Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-buru-kawanan-perampok-bacok-istri-juragan-toko-sembako-di-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-buru-kawanan-perampok-bacok-istri-juragan-toko-sembako-di-jombang</guid>
<description><![CDATA[ telah mengantongi identitas para pelaku dan saat ini sedang melakukan pengejaran. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a1a07dea5ca.webp" length="31512" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 21:59:35 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Perampokan, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Satreskrim Polres Jombang kini memburu empat pelaku perampokan bersenjata tajam yang membacok istri juragan toko sembako di Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Peristiwa brutal ini terjadi pada Rabu (25/2/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB.</p>
<p></p>
<p>Korban bernama Lilik Anggraini (61) harus dilarikan ke instalasi gawat darurat setelah mengalami luka bacok di kedua lengannya. Peristiwa nahas itu dialami korban saat hendak pulang ke rumah usai menutup tokonya di Pasar Sumobito bersama suami.</p>
<p></p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku dan saat ini sedang melakukan pengejaran.</p>
<p></p>
<p>"Modus operandi pelaku sebelumnya membuntuti korban setelah keluar dari toko. Pelaku berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Saat melintas di sebuah gang menuju rumahnya di wilayah Sumobito, korban dipepet oleh para pelaku. Mereka kemudian merampas tas dan sebuah kardus milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp10 juta. Tak cukup dengan merampas, salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam hingga melukai korban di bagian tangan kanan dan kiri.</p>
<p></p>
<p>Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka sobek di kedua tangan. Sementara sang suami yang mendampingi saat kejadian dilaporkan tidak mengalami luka serius.</p>
<p></p>
<p>Polisi kini mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi mata.</p>
<p></p>
<p>"Untuk sementara kami sudah mengidentifikasi dugaan pelaku. Mohon doa semoga segera bisa kami ungkap," tegas AKP Dimas.</p>
<p></p>
<p>Seorang saksi mata, Asmadi, menyebut para pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa parang untuk mengintimidasi korban. Tas korban sempat terjatuh di lokasi sebelum akhirnya dibawa kabur pelaku.</p>
<p></p>
<p>"Pelakunya pakai sepeda motor. Terus bawa parang buat nakut-nakuti. Korban dibacok ke lengan sini. Tasnya direbut, sempat jatuh di sini," ujar Asmadi sambil menunjukkan lokasi kejadian.</p>
<p></p>
<p>Hingga kini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor guna mempercepat proses pengungkapan kasus. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>APH Situbondo Perketat Pengawasan Ramadan, Larang Petasan hingga Perang Sarung</title>
<link>https://suarajatimpost.com/aph-situbondo-perketat-pengawasan-ramadan-larang-petasan-hingga-perang-sarung</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/aph-situbondo-perketat-pengawasan-ramadan-larang-petasan-hingga-perang-sarung</guid>
<description><![CDATA[ APH Situbondo memperketat pengawasan Ramadan dengan melarang petasan, perang sarung, balap liar, dan penggunaan sound system saat sahur demi menjaga kamtibmas pascaledakan mercon di Banyuputih. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a198e9d533b.webp" length="56288" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 21:19:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>polisi, ramadan, perang sarung, soun horeg, kerusuhan, kamtibmas, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="84" data-end="296"><strong>SITUBONDO, SJP –</strong> Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Situbondo meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadan guna meminimalisasi pelanggaran dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).</p>
<p data-start="298" data-end="522">Langkah tegas tersebut dilakukan setelah 73 pelaku balap liar beserta penontonnya dijatuhi sanksi denda maksimal Rp3 juta oleh Pengadilan Negeri Situbondo. Penindakan itu diharapkan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.</p>
<p data-start="524" data-end="812">Selain balap liar, APH kini mulai menyasar peredaran dan penggunaan petasan atau mercon. Penertiban diperketat menyusul insiden ledakan mercon di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta lima lainnya mengalami luka bakar dan patah tulang.</p>
<p data-start="814" data-end="987">Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan, pihaknya bersama unsur APH lainnya akan terus berupaya menekan angka kejahatan dan pelanggaran selama Ramadan.</p>
<p data-start="989" data-end="1151">“Selama Ramadan dilarang bermain petasan atau mercon, apalagi membuat mercon. Ini jelas membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).</p>
<p data-start="1153" data-end="1447">Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada petasan dan balap liar. Sejumlah aktivitas lain yang kerap terjadi saat Ramadan juga menjadi perhatian, seperti ronda sahur menggunakan sound system berlebihan, konvoi kendaraan dengan knalpot brong, hingga aksi perang sarung antar remaja.</p>
<p data-start="1449" data-end="1653">Menurutnya, perang sarung yang awalnya dianggap tradisi kerap berujung pada pertengkaran dan mengganggu ketertiban umum. Sementara penggunaan sound system saat membangunkan sahur dinilai meresahkan warga.</p>
<p data-start="1655" data-end="1955">“Sudah banyak kejadian perang sarung yang memicu konflik antar pemuda. Begitu juga membangunkan sahur menggunakan sound system yang berlebihan sangat mengganggu masyarakat. Untuk itu, semua pihak diharapkan berperan mengajak anak-anak dan pemuda melakukan aktivitas positif selama Ramadan,” imbuhnya.</p>
<p data-start="1957" data-end="2127" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Dengan pengawasan yang diperketat, APH berharap situasi kamtibmas di Situbondo tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="1957" data-end="2127" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Akibat Simpan 3 Kg Bubuk Petasan Ilegal, Pria Poncokusumo Ditangkap Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/akibat-simpan-3-kg-bubuk-petasan-ilegal-pria-poncokusumo-ditangkap-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/akibat-simpan-3-kg-bubuk-petasan-ilegal-pria-poncokusumo-ditangkap-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Petugas menyita bubuk petasan siap edar, gulungan sumbu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk produksi dan distribusi ilegal bahan peledak. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a193ff708c3.webp" length="43550" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 20:40:17 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang, Poncokusumo, Operasi Pekat Semeru 2026, Bubuk Mercon, Bahan Peledak Ilegal, Kriminal Malang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP - </strong>Seorang pria berinisial BP (32), warga Dusun Ngadireso, Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan sekitar tiga kilogram bubuk mercon di rumahnya.</p>
<p>Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan.</p>
<p>Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan bahan peledak.</p>
<p>“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).</p>
<p>Dari lokasi, polisi menyita sekitar tiga kilogram bubuk mercon yang diduga siap edar, enam ikat sumbu petasan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.</p>
<p>“Barang bukti yang kami amankan berupa bubuk mercon yang sudah jadi. Bahan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan apabila disalahgunakan,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Bambang, kasus ini masuk dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memproduksi dan menyimpan bubuk mercon untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.</p>
<p>“Motif sementara untuk dijual kembali. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pembeli lain,” jelas Bambang.</p>
<p>Atas perbuatannya, BP dijerat dengan pasal terkait kepemilikan bahan peledak dalam KUHP. Proses penyidikan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pidana Alternatif Diimplementasikan, Pemkot Batu Dukung Hukum Lebih Beradab Lewat Kerja Sosial</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pidana-alternatif-diimplementasikan-pemkot-batu-dukung-hukum-lebih-beradab-lewat-kerja-sosial</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pidana-alternatif-diimplementasikan-pemkot-batu-dukung-hukum-lebih-beradab-lewat-kerja-sosial</guid>
<description><![CDATA[ Upaya dalam melakukan implementasi Pidana Alternatif menjadi fondasi sinergi antarlembaga untuk memastikan pidana alternatif benar-benar berjalan efektif dan menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, bermanfaat, dan beradab. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a17abc2915e.webp" length="47248" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 19:40:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Pidana, Kerja Sosial, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Pemerintah Kota Batu menegaskan kesiapannya mengimplementasikan pidana alternatif berupa kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.</p>
<p>Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengedepankan pendekatan pemidanaan lebih humanis dan berorientasi pada tanggung jawab sosial.</p>
<p>Wali Kota Batu Nurochman pada Jumat (27/2/2026) menegaskan bahwa pihaknya bahkan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Kartono Raharjo terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di Lapas Kelas I Malang pada beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>"Pemberlakuan KUHP nasional menjadi titik balik perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Hukuman tidak lagi semata-mata berbentuk pemenjaraan, melainkan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kontribusi langsung kepada masyarakat," urainya.</p>
<p>Sehingga, menurut pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat sehingga wajah hukum yang lebih rasional dan beradab.</p>
<p>Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diatur dengan durasi pelaksanaan yang terukur serta mekanisme pengawasan yang jelas. Setiap jam kerja sosial dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata bagi lingkungan sekaligus sarana pembinaan yang lebih konstruktif dibanding sekadar kurungan.</p>
<p>Pemkot Batu, lanjutnya, siap mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif tersebut. Pemerintah daerah akan terlibat dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyiapkan lokasi-lokasi pelaksanaan kerja sosial.</p>
<p>"Implementasi pidana alternatif membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perubahan paradigma hukum di tingkat nasional harus direspons daerah secara adaptif dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.</p>
<p>Cak Nur juga memastikan pelaksanaan kerja sosial di Kota Batu akan dilakukan secara tertib, terukur, menjaga martabat kemanusiaan, serta tidak disalahgunakan atau dikomersialkan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>PN Situbondo Berikan Denda Maksimal Kepada 73 Pelaku Balap Liar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pn-situbondo-berikan-denda-maksimal-kepada-73-pelaku-balap-liar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pn-situbondo-berikan-denda-maksimal-kepada-73-pelaku-balap-liar</guid>
<description><![CDATA[ Dengan denda maksimal nantinya menjadi efek jera bagi pelaku balap liar maupun penonton balap liar, karena kehadiran dari penonton menjadi bagian penting terjadinya aksi balap liar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a16d3020c44.webp" length="24402" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 18:30:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>balap liar, kriminalitas, polisi, pengadilan, suarajatimpost.com</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP -</strong> Agar ada efek jera dan juga dampak dari balap liar yang cukup membahayakan, Pengadilan Negeri (PN) Situbondo mengambil tegas dengan menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp3 juta kepada para pelaku balap liar. </p>
<p>Putusan yang diberikan oleh pengadilan cukup mendasar, mengingat dari keresahan masyarakat atas aksi balap liar yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum, juga sangat membahayakan bagi jiwa para pengguna jalan. </p>
<p>Tentang putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, saat dikonfirmasi, jumat (27/2/2026) membenarkan jika pihak PN menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap puluhan pelaku balap liar.</p>
<p>"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal Rp 3 juta terhadap pelaku aksi balap liar, putusan tidak ada tawar menawar, "katanya. </p>
<p>Lebih lanjut, Alto Antonio menceritakan jika hari ini terdapat 73 pelaku balap liar yang telah dijatuhkan dengan denda sebesar Rp3 juta, dan itu harus dibayar oleh setiap para pelaku balap liar.</p>
<p>"Jika nanti si pelaku tidak membayarkan denda selama tujuh hari setelah putusan, maka sepeda motor mereka akan disita dan kemudian dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo," tegasnya.</p>
<p>Meski para pelaku banyak yang keberatan dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan dengan tegas mempertimbangkan keresahan masyarakat dan dampak yang ditimbulkan. </p>
<p>"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," ucapnya. </p>
<p>Dengan denda maksimal nantinya menjadi efek jera bagi pelaku balap liar maupun penonton balap liar, karena kehadiran dari penonton menjadi bagian penting terjadinya aksi balap liar.</p>
<p>"Mendukung aksi balap liar seperti menonton sama saja, karena tidak akan ada balap liar jika tidak ada penontonnya,  kata Antonio. </p>
<p>Pemberian putusan maksimal terhadap pelaku balap liar mendapat dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat, salah satunya, Iskandar selaku Ketua Forum Komunikasi Ketua RT dan RW Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.</p>
<p>Ia menilai jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri cukup tepat, sehingga putusan yang diberikan nantinya menjadi efek jera bagi para pelaku balap liar.</p>
<p>"Kami tentu mendukung putusan dari pengadilan memutuskan denda sebesar Rp3 juta bagi pelaku balap liar, hal ini diharapkan bisa jadi efek jera, karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, seperti contohnya di jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan yang kerap jadi tempat balap liar," katanya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rumah Nenek di Gresik Dibobol Saat Salat Tarawih, Perhiasan dan Uang Tunai Raib</title>
<link>https://suarajatimpost.com/rumah-nenek-di-gresik-dibobol-saat-salat-tarawih-perhiasan-dan-uang-tunai-raib</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/rumah-nenek-di-gresik-dibobol-saat-salat-tarawih-perhiasan-dan-uang-tunai-raib</guid>
<description><![CDATA[ Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang tersimpan didalam almari kamar korban turut raib ludes dibawa pelaku. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a13bbec97c6.webp" length="31336" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 16:30:36 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polsek Driyorejo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP </strong>— Rumah seorang nenek Sumarti (68) di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjadi korban pembobolan maling saat menunaikan salat tarawih. </p>
<p>Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang tersimpan didalam almari kamar korban turut raib ludes dibawa pelaku. </p>
<p>Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo.</p>
<p>Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, mengatakan nilai kerugian korban sekitar Rp20 juta rupiah. </p>
<p>"Kerugian perhiasan emas berupa satu buah kalung emas berat 6 gram, satu buah gelang berat 15 gram dan uang tunai Rp. 700.000. Tafsir kerugian Rp. 20.700.000," kata Kompol Musihram, saat dikonfirmasi Jumat (27/2/2026).</p>
<p>Kompol Musihram mengatakan, kasus pembobolan itu dialami korban saat meninggalkan rumah untuk pergi ke musala menunaikan salat Tarawih, Rabu (25/2/2026) jam 19.00 WIB.</p>
<p>Saat korban pulang ke rumah sekira pukul 20.00 WIB, pintu kamar sudah terbuka dan rusak. </p>
<p>Korban melihat pintu lemari juga sudah rusak dan kondisi isi bajunya sudah berantakan.</p>
<p>"Setelah dicek, perhiasan emas dan uang berjumlah Rp 700.000,00 yang berada di dalam dompet sudah hilang," paparnya.</p>
<p>Lanjut Kompol Musihram, korban melakukan pelaporan ke Polsek Driyorejo pada Kamis (26/2/2026) kemarin. </p>
<p>"Anggota sudah mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Saat ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Korban Tewas Ledakan Petasan di Situbondo Bertambah, Polisi Belum Bisa Beber Kronologi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/korban-tewas-ledakan-petasan-di-situbondo-bertambah-polisi-belum-bisa-beber-kronologi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/korban-tewas-ledakan-petasan-di-situbondo-bertambah-polisi-belum-bisa-beber-kronologi</guid>
<description><![CDATA[ Pihak penyidik berdalih bahwa sejumlah korban luka masih mengalami trauma mendalam sehingga belum bisa memberikan keterangan secara maksimal. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a122763a373.webp" length="52212" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 14:00:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>Situbondo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong>– Insiden ledakan petasan maut di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, kembali memakan korban jiwa. </p>
<p></p>
<p>Jumlah korban meninggal dunia kini bertambah menjadi dua orang, sementara lima korban lainnya dilaporkan menderita luka bakar serius hingga patah tulang.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menyebut bahwa salah satu korban kritis, Abdurrahman (15), dinyatakan meninggal dunia. </p>
<p></p>
<p>Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Abdur Rahem Situbondo sebelum dirujuk ke RSUD dr. Soebandi Jember. Namun, nyawa remaja tersebut tidak tertolong saat dalam penanganan tim medis.</p>
<p></p>
<p>"Kami mendapat laporan bahwa salah satu korban ledakan petasan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit Jember," ujar perwira yang juga mantan penyidik KPK tersebut, Jumat (27/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Dengan demikian, total korban tewas menjadi dua orang. Korban pertama adalah Supriyadi (50) yang meninggal akibat tertimpa reruntuhan bangunan, sementara Abdurrahman menyusul setelah menderita luka bakar mencapai 90 persen.</p>
<p></p>
<p>Dahsyatnya ledakan tersebut tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghancurkan rumah milik Kulsum (60) serta merusak 11 rumah warga di sekitar lokasi kejadian. </p>
<p></p>
<p>Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya mengungkap kronologi pasti peristiwa di Kecamatan Banyuputih tersebut. </p>
<p></p>
<p>Langkah sterilisasi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung.</p>
<p></p>
<p>Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menambahkan pihaknya telah memeriksa belasan saksi yang merupakan warga setempat untuk mendalami asal-usul ledakan.</p>
<p></p>
<p>"Kami telah memeriksa 11 orang saksi tentang insiden ledakan tersebut, mereka merupakan tetangga atau warga sekitar ledakan," tegasnya.</p>
<p></p>
<p>Meski belasan rumah hancur, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap peristiwa tersebut. </p>
<p></p>
<p>Pihak penyidik berdalih bahwa sejumlah korban luka masih mengalami trauma mendalam sehingga belum bisa memberikan keterangan secara maksimal.</p>
<p></p>
<p>Di sisi lain, lima korban luka lainnya, yakni Samsul (22), Kulsum (60), Riko (25), Fino (25), dan Faiz (20), yang sebelumnya dirawat di RSUD Asembagus, dilaporkan mulai membaik. Kelimanya kini telah diperbolehkan menjalani rawat jalan di rumah masing-masing. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bandar Judi Online Kertosono Nganjuk Diringkus Polisi saat Rekap Nomor Tombokan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bandar-judi-online-kertosono-nganjuk-diringkus-polisi-saat-rekap-nomor-tombokan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bandar-judi-online-kertosono-nganjuk-diringkus-polisi-saat-rekap-nomor-tombokan</guid>
<description><![CDATA[ Pria 41 tahun itu, kini masih menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik, lantaran terbukti menjadi bandar judi online. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69a010c83a1bc.webp" length="24590" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 18:59:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Bandar Togel, diciduk polisi, warga Kertosono, operasi pekat, Polsek Kertosono, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP -</strong> Pria berinisial AT (41), warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas kepolisian ke kantor Mapolsek Kertosono, Rabu (25/3/2020) malam.</p>
<p>Pria 41 tahun itu, kini masih menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik, lantaran terbukti menjadi bandar judi online.</p>
<p>”Pelaku kami amankan saat melayani sekaligus merekap nomor tombokan judi, sampai saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Petugas masih memburu jaringan lainnya, yang terlibat sebagai pengecer judi online. Saat itu juga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti,” kata Kompol Joni Suprapto.</p>
<p>Saat diamankan di sebuah warung kopi Jalan Werkudoro yang berlokasi di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, polisi menyita beragam barang bukti dari tangan pelaku, yang meliputi uang tunai hasil tombokan judi senilai Rp240 ribu, 2 unit HP (handphone) untuk melayani penombok, serta lembar kertas rekapan nomor judi, dan beberapa peralatan judi online juga disita polisi sebagai barang bukti.</p>
<p>”Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan,” ungkap Kapolsek Kertosono yang berpangkat tiga balok di bahu ini.</p>
<p>Di hadapan penyidik, pelaku mengaku agar bisnis haramnya tidak terendus anggota kepolisian. Pihaknya hanya melayani nomor tombokan dari pesan singkat (SMS) yang dikirim ke 4 nomor HP miliknya. </p>
<p>”Nomor rekapan tersebut disetorkan dari para pengecernya, pelaku ini bertindak sebagai bandar. Dalam nomor tombokan yang dikirim melalui SMS tersebut, sudah terekap nomor tombokan dan taruhan yang dipasang,” terang Joni.</p>
<p>Nomor tombokan yang terekap, lanjut Joni, kemudian dimasukkan ke aplikasi judi berbasis online. Sebelum memasukkan nomor tombokan, pelaku terlebih dulu akan mengisi saldo deposit. </p>
<p>”Berdasarkan hasil penyidikan sementara, website judi yang digunakan pelaku berasal dari negara Singapura,” ungkapnya.</p>
<p>"Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutup Kapolsek Kertosono. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Istri Pengusaha Sembako di Jombang Dibacok Kawanan Rampok</title>
<link>https://suarajatimpost.com/istri-pengusaha-sembako-di-jombang-dibacok-kawanan-rampok</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/istri-pengusaha-sembako-di-jombang-dibacok-kawanan-rampok</guid>
<description><![CDATA[ Perampokan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB atau menjelang waktu Magrib, saat korban bersama suaminya baru saja menutup toko dan hendak pulang ke rumah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699ffc2bd6f1a.webp" length="59306" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 16:30:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Perampokan Bersajam</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong>– Aksi perampokan disertai kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di Kabupaten Jombang pada Rabu (25/2/2026) sore. </p>
<p>Peristiwa tersebut menimpa seorang istri pengusaha toko sembako di wilayah Kecamatan Sumobito.</p>
<p>Korban diketahui bernama Lilik Anggraini (61), warga Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. </p>
<p>Insiden terjadi sekitar pukul 17.00 WIB atau menjelang waktu Magrib, saat korban bersama suaminya baru saja menutup toko dan hendak pulang ke rumah.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban dipepet oleh sekelompok pelaku saat melintas di sebuah gang di wilayah Kecamatan Sumobito. Para pelaku tidak hanya merampas tas korban, tetapi juga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka serius.</p>
<p>Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitas lengkapnya mengungkapkan bahwa korban menderita luka bacok cukup parah di sejumlah bagian tubuh.</p>
<p>"Lukanya sangat parah, ada beberapa luka bacok di tangan kanan dan kiri, di kaki juga ada," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Kamis (26/2/2026).</p>
<p>Tas yang dirampas pelaku dilaporkan berisi uang hasil penjualan toko serta sejumlah barang berharga lainnya. Diduga, jumlah pelaku berkisar antara dua hingga empat orang laki-laki.</p>
<p>Aksi perampokan sadis tersebut terekam kamera pengawas <em>Closed Circuit Television</em> (CCTV) di lokasi kejadian. Dalam rekaman berdurasi 37 detik, terlihat dua pengendara sepeda motor mengenakan helm <em>full face</em> dan jaket tengah mengintai korban dari sebuah pertigaan.</p>
<p>Saat korban yang berboncengan dengan suaminya melintas, kedua pelaku langsung memepet mereka. Tak lama kemudian, muncul satu sepeda motor lain yang berboncengan mendekati korban yang sudah dalam posisi terdesak.</p>
<p>Rekaman CCTV juga memperlihatkan sejumlah warga dan pengendara lain di tempat kejadian perkara (TKP) sempat berusaha melawan dan menolong korban. Namun, karena para pelaku membawa senjata tajam, warga tidak berdaya sehingga para pelaku berhasil melarikan diri.</p>
<p>Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan perawatan intensif. Akibat kondisi luka yang serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya guna penanganan lebih lanjut.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.</p>
<p>"Iya benar, untuk kronologi dan sebagainya nanti ya, masih dalam pengembangan," ujar AKP Dimas singkat. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Modus Lowongan Kerja, Kerugian Capai Ratusan Juta</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-tulungagung-ungkap-penipuan-modus-lowongan-kerja-kerugian-capai-ratusan-juta</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-tulungagung-ungkap-penipuan-modus-lowongan-kerja-kerugian-capai-ratusan-juta</guid>
<description><![CDATA[ Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Murni (41), asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Korban mengaku menjadi korban penipuan setelah dijanjikan pekerjaan untuk anaknya di PT Wilmar Gresik oleh tersangka berinisial LYA (30). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699fea1e5c1b2.webp" length="35256" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 16:00:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, penipuan, polsek boyolangu, resmob macan agung, polres tulungagung, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP</strong> - Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil membongkar dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (23/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Murni (41), asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Korban mengaku menjadi korban penipuan setelah dijanjikan pekerjaan untuk anaknya di PT Wilmar Gresik oleh tersangka berinisial LYA (30), warga Desa Kucen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p></p>
<p>Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai perantara yang memiliki akses untuk membantu proses penerimaan karyawan di perusahaan tersebut.</p>
<p></p>
<p>“Pelaku menawarkan bantuan untuk memasukkan anak korban bekerja di PT Wilmar Gresik dengan syarat korban menyerahkan uang kurang lebih Rp100 juta, baik melalui transfer maupun secara tunai,” jelas Iptu Nanang, Kamis (26/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Tergiur dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung diterima bekerja. </p>
<p></p>
<p>Tersangka justru mulai sulit dihubungi dan berusaha menghindar. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diketahui kerap berpindah tempat tinggal hingga akhirnya memutus komunikasi total. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolangu.</p>
<p></p>
<p>Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen transfer dana, dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka yang diduga terus berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.</p>
<p></p>
<p>Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Raya Boyolangu.</p>
<p></p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dari korban ke rekening atas nama terlapor serta satu set seragam perusahaan yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Boyolangu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja, terutama yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.</p>
<p></p>
<p>“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat. Pastikan informasi tersebut jelas, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi korban penipuan,” tutup Iptu Nanang. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Begal Payudara di Sananwetan Kota Blitar Digulung Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/begal-payudara-di-sananwetan-kota-blitar-digulung-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/begal-payudara-di-sananwetan-kota-blitar-digulung-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap warga dan diamankan pihak kepolisian. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699fe5a90f996.webp" length="71492" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 26 Feb 2026 15:00:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Pelajar, Kota Blitar, Korban, Begal Payudara, Pelaku, Berhasil, Ditangkap</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>KOTA BLITAR, SJP</strong>– Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun menjadi korban tindak pidana pencabulan atau aksi begal payudara di kawasan Jalan Muradi, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada Selasa (24/2/2026). </p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap warga dan diamankan pihak kepolisian.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat korban berinisial C sedang berjalan kaki di Jalan Muradi. Secara tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengonfirmasi bahwa pelaku langsung melakukan aksi cabul terhadap korban di lokasi kejadian.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">"Pelaku mendekati korban yang sedang berjalan kaki, lalu meremas payudara korban sebanyak dua kali," ujar AKP Rudi, Kamis (26/2/2026).</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar, sementara pelaku berusaha melarikan diri ke arah utara. Namun, kesigapan warga dalam melakukan pengejaran membuahkan hasil hingga pelaku berhasil ditangkap.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Tak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">"Pelaku berinisial SB (25), warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah kombinasi hitam yang digunakan saat beraksi, satu kaos warna krem, satu celana pendek abu-abu kombinasi biru, serta hasil visum et repertum korban," terangnya.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">AKP Rudi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dilakukan secara spontan oleh pelaku.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">"Motif sementara karena pelaku mengaku muncul nafsu saat melihat korban berjalan sendirian dari belakang," imbuhnya.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Asyik Main Judi Online di Warung Kopi, Pemuda Asal Kediri Diamankan Polisi di Situbondo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/asyik-main-judi-online-di-warung-kopi-pemuda-asal-kediri-diamankan-polisi-di-situbondo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/asyik-main-judi-online-di-warung-kopi-pemuda-asal-kediri-diamankan-polisi-di-situbondo</guid>
<description><![CDATA[ Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengamankan pemuda asal Kediri yang tertangkap tangan bermain judi online di warung kopi wilayah Arjasa, dengan barang bukti ponsel dan deposit Rp200 ribu, sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699f00811cefd.webp" length="59070" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 22:59:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>kriminal, miras, polres, polsek, polisi, polda, hukum, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="93" data-end="371"><strong>SITUBONDO, SJP –</strong> Malam itu hampir tengah malam. Sebuah warung kopi di area SPBU Jalan Raya Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, tampak seperti biasa. Beberapa pengunjung duduk santai melepas lelah. Di salah satu sudut, seorang pemuda tampak fokus menatap layar ponselnya.</p>
<p data-start="373" data-end="490">Namun siapa sangka, aktivitas yang terlihat seperti bermain gim biasa itu ternyata mengarah pada praktik judi online.</p>
<p data-start="492" data-end="710">Pemuda berinisial SY (28), warga asal Kediri, diamankan tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo saat kedapatan tengah mengakses situs judi slot melalui telepon genggamnya, Selasa (25/2/2026) sekitar pukul 23.55 WIB.</p>
<p data-start="712" data-end="999">Menurut informasi yang dihimpun, SY saat itu sedang dalam perjalanan pulang kerja. Karena merasa lelah, ia memilih berhenti sejenak di warung kopi untuk beristirahat. Diduga karena kecanduan, ia kemudian membuka aplikasi judi online dan mencoba peruntungan dengan harapan meraih jackpot.</p>
<p data-start="1001" data-end="1344">Saat bersamaan, petugas tengah melakukan patroli Kring Serse di wilayah tersebut. Gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan membuat polisi melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, SY tertangkap tangan sedang bermain judi slot dan diketahui baru saja melakukan deposit saldo sebesar Rp200.000 melalui aplikasi dompet digital.</p>
<p data-start="1346" data-end="1438">Kapolres Situbondo melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tersebut.</p>
<p data-start="1440" data-end="1668">“Terduga pelaku kami amankan saat sedang asyik bermain judi online di tempat umum. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan merusak moral,” tegas AKP Agung.</p>
<p data-start="1670" data-end="1873">Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana perjudian. Selanjutnya, SY beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p data-start="1875" data-end="2188" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik judi online masih marak terjadi, bahkan dilakukan secara terang-terangan di ruang publik. Aparat kepolisian pun menegaskan akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penindakan sebagai upaya mencegah dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas akibat kecanduan judi daring. <strong>(**)</strong></p>
<p data-start="1875" data-end="2188" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pencurian 7 Koper Turis Asing di Bromo Terbongkar, Kerugian Rp108 Juta</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pencurian-7-koper-turis-asing-di-bromo-terbongkar-kerugian-108-juta</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pencurian-7-koper-turis-asing-di-bromo-terbongkar-kerugian-108-juta</guid>
<description><![CDATA[ Kasus pencurian tujuh koper milik turis asal Thailand di kawasan Gunung Bromo berhasil diungkap Polres Probolinggo. Tiga pelaku ditangkap, kerugian korban ditaksir mencapai Rp108 juta. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699d52db88406.webp" length="41866" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 22:03:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Pencurian koper turis, turis Thailand di Bromo, pencurian Gunung Bromo, Polres Probolinggo, wisata Bromo, kriminal Probolinggo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP –</strong> Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, berhasil membekuk komplotan pencuri tujuh koper milik wisatawan asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo. Aksi pencurian tersebut terjadi di area parkir pendopo Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Minggu (15/2/2026) dini hari.</p>
<p>Tiga orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH, ES, dan NF. Ketiganya merupakan warga Kota Probolinggo, dan dua di antaranya diketahui sebagai pasangan suami istri.</p>
<p>Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan RH di kediamannya di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.</p>
<p>Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, alat untuk membobol kunci pintu kendaraan, serta dua unit kendaraan yang digunakan saat beraksi, yakni Toyota Hiace dan minibus Avanza.</p>
<p>Peristiwa pencurian bermula ketika rombongan wisatawan Thailand memarkir kendaraan Hiace di pendopo Desa Ngadisari sebelum melanjutkan perjalanan menuju Gunung Bromo menggunakan Jeep.</p>
<p>Namun, setelah kembali dari berwisata, mereka mendapati kondisi kendaraan telah dirusak dan tujuh koper yang disimpan di dalamnya hilang.</p>
<p>"Saat kembali ke kendaraan Hiace, rombongan mendapati kunci pintu kendaraan sudah rusak dan tujuh koper hilang," terang AKBP Wahyudin Latif, Selasa (24/2/2026).</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp108 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sukapura.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri sinyal GPS yang terpasang pada salah satu koper korban. Sinyal tersebut sempat terlacak hingga ke rumah NF sebelum akhirnya tiba-tiba tidak aktif.</p>
<p>"Petugas kemudian menyelidiki pencurian tersebut dengan menelusuri GPS yang ada di dalam salah satu koper yang kemudian mengarah ke rumah NF," ungkap AKBP Wahyudin Latif.</p>
<p>Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah diketahui adanya hubungan dekat antara NF dan RH. Berdasarkan rekaman CCTV di sejumlah lokasi serta hasil pengembangan, RH akhirnya terbukti sebagai pelaku utama.</p>
<p>"Setelah diamankan dan diperiksa, baru diketahui bahwa RH tidak bekerja sendiri, tetapi disuruh ES dan NF sebagai otaknya," paparnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.</p>
<p>"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, untuk motifnya karena faktor ekonomi," kata AKBP Wahyudin Latif.</p>
<p>Sementara itu, Sanemo, salah seorang pelaku jasa wisata di kawasan Bromo, menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan asing.</p>
<p>"Sebenarnya kejadian pencurian seperti ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah sering. Semoga dengan tertangkapnya pelaku, tidak ada lagi kejadian serupa ke depannya," harap Sanemo.</p>
<p>Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan, khususnya turis mancanegara yang berkunjung ke Gunung Bromo. (**)</p>
<p><strong>Sumber: beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Perang Sarung di Bangkalan Ricuh, Pemuda 21 Tahun Dikeroyok Saat Buang Air</title>
<link>https://suarajatimpost.com/perang-sarung-di-bangkalan-ricuh-pemuda-21-tahun-dikeroyok</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/perang-sarung-di-bangkalan-ricuh-pemuda-21-tahun-dikeroyok</guid>
<description><![CDATA[ Aksi perang sarung antar pemuda di Bangkalan berujung ricuh. Seorang pemuda 21 tahun menjadi korban salah sasaran dan dikeroyok saat berhenti untuk buang air kecil di pinggir jalan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699d599b9e191.webp" length="36918" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 19:30:01 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>perang sarung Bangkalan, pemuda dikeroyok, tawuran Bangkalan, korban salah sasaran, Polres Bangkalan, berita Bangkalan hari ini</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN, SJP –</strong> Aksi perang sarung antar kelompok pemuda di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berujung ricuh dan menelan korban salah sasaran. Peristiwa yang dipicu perselisihan dua kelompok dari desa berbeda itu berubah menjadi tawuran dan pengeroyokan terhadap seorang warga yang melintas di Jalan Desa Pangpong, Kecamatan Labang.</p>
<p>Kejadian tersebut terekam kamera CCTV milik warga pada Selasa (24/2/2026) dini hari. Dalam rekaman terlihat dua kelompok pemuda saling berlarian dan terlibat kejar- kejaran di area permukiman sebelum situasi semakin memanas.</p>
<p>Korban diketahui bernama Farhan (21), warga yang baru pulang dari Surabaya. Ia menjadi sasaran amukan massa saat berhenti sejenak di tepi jalan untuk buang air kecil. Kelompok pemuda yang tengah bertikai menduga Farhan merupakan bagian dari kelompok lawan.</p>
<p>"Peristiwa pengeroyokan itu menyasar korban yang baru pulang dari Surabaya," ungkap Ipda Agung Intama, Kasi Humas Polres Bangkalan.</p>
<p>Ipda Agung menjelaskan, saat insiden terjadi korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah warga terdekat untuk mencari perlindungan.</p>
<p>"Korban saat itu sedang berhenti untuk kencing di pinggir jalan menjadi sasaran pengeroyokan," jelasnya lebih lanjut.</p>
<p>Warga sekitar yang mengetahui adanya keributan langsung turun tangan untuk membubarkan para pemuda yang terlibat bentrokan. Beberapa di antaranya berhasil diamankan oleh warga sebelum aparat kepolisian datang ke lokasi guna mengendalikan situasi dan mencegah konflik semakin meluas.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, Farhan mengalami luka di bagian kepala dan segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan, kondisinya dinyatakan stabil dan diperbolehkan pulang.</p>
<p>Kasus perang sarung yang berujung kekerasan ini kini dalam penanganan serius pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sukolilo bersama Polres Bangkalan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan sejumlah saksi.</p>
<p>Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada jam-jam rawan selama bulan Ramadan, guna mencegah aksi serupa yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. <strong>(**)</strong></p>
<p><strong>Sumber: beritasatu.com<br></strong><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang<br>Editor : Rizqi Ardian </strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terungkap! Polisi Beberkan Cara Pelaku Bunuh dan Kubur Gadis Nganjuk di Jabung Malang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terungkap-polisi-beberkan-cara-pelaku-bunuh-dan-kubur-gadis-nganjuk-di-jabung-malang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terungkap-polisi-beberkan-cara-pelaku-bunuh-dan-kubur-gadis-nganjuk-di-jabung-malang</guid>
<description><![CDATA[ Konferensi pers mengungkap motif cekcok biaya kendaraan yang berujung pembunuhan remaja 17 tahun, jasad korban sempat dikubur sebelum akhirnya ditemukan warga. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699d51679077e.webp" length="48700" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 15:00:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Polres Malang, Pembunuhan Remaja, Gadis Nganjuk, Sungai Jabung, Konferensi Pers, Polda Jatim, Bareskrim Polri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP –</strong> Kepolisian akhirnya membeberkan secara resmi kronologi pembunuhan gadis 17 tahun asal Kabupaten Nganjuk yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Fakta demi fakta diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026).</p>
<p>Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, identitas korban berinisial HMZ (17) terungkap melalui metode identifikasi ilmiah oleh tim gabungan.</p>
<p>“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban merupakan HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk. Setelah itu kami melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujar AKBP Taat saat konferensi pers.</p>
<p>Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 setelah berpamitan dari rumahnya di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.</p>
<p>Pada 17 Februari 2026, jasadnya ditemukan warga dalam kondisi membusuk, tangan terikat kawat dan mulut tersumpal pakaian dalam.</p>
<p>Penyelidikan mengarah kepada YDF (22), warga Kecamatan Jabung. Ia ditangkap pada Minggu malam (21/2/2026) di sebuah rumah kos di Kota Malang oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar memaparkan, hubungan korban dan pelaku bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.</p>
<p>“Motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap AKP Hafiz.</p>
<p>Peristiwa pencekikan terjadi pada 13 Februari 2026 di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka. Setelah korban tak berdaya, tubuhnya diikat menggunakan pakaian dan kawat bendrat, lalu mulutnya disumpal.</p>
<p>“Setelah korban tidak berdaya, tersangka menguburkan korban di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 sampai 70 sentimeter, kemudian ditutup tanah dan karung semen,” imbuhnya.</p>
<p>Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi penguburan, diduga hanyut terbawa arus sungai.</p>
<p>Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia.</p>
<p>“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ditemukan juga residu di paru-paru yang mengindikasikan korban sempat menghirup air,” jelas AKP Hafiz.</p>
<p>Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi menambahkan penegasan, jika pihaknya turun langsung atas atensi pimpinan guna mendalami kasus yang menyangkut hilangnya nyawa.</p>
<p>“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat merasa terlindungi, terayomi, dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegas KBP Arsya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Proses hukum dipastikan berjalan hingga tahap persidangan. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine 93 Personel, Satu Polisi Positif</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-kota-gelar-tes-urine-93-personel-satu-polisi-positif</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-blitar-kota-gelar-tes-urine-93-personel-satu-polisi-positif</guid>
<description><![CDATA[ Sebanyak 93 personel menjalani pemeriksaan tersebut. Hasilnya, 92 orang dinyatakan negatif narkoba, sementara satu personel terdeteksi positif benzodiazepine. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699d579224f64.webp" length="28266" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 14:00:19 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Tes Urine, Mendadak, Personel, Polres Blitar Kota, Pencegahan, Penyalahgunaan, Narkoba.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>KOTA BLITAR, SJP</strong>– Polres Blitar Kota melaksanakan pemeriksaan urine mendadak terhadap puluhan personel sebagai upaya penguatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian, Selasa (24/2/2026).</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Kegiatan deteksi dini tersebut berlangsung di Gedung Patriatama Polres Blitar Kota. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Sidokkes Polres Blitar Kota dengan menggunakan metode uji enam parameter.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Sebanyak 93 personel menjalani pemeriksaan tersebut. Hasilnya, 92 orang dinyatakan negatif narkoba, sementara satu personel terdeteksi positif benzodiazepine. </p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Berdasarkan hasil pendalaman, personel bersangkutan diketahui mengonsumsi obat resep dokter bermerek Braxidin.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">"Menindaklanjuti instruksi Kapolri, kegiatan ini sebagai langkah deteksi dini untuk memastikan anggota Polres Blitar Kota bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya, Selasa (24/2/2026).</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Ia menambahkan bahwa pemeriksaan serupa akan dilakukan secara berkala dan acak guna mencegah terjadinya pelanggaran.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">"Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Namun dalam kasus satu personel yang terdeteksi benzodiazepine, itu karena konsumsi obat sesuai resep dokter dan sudah bisa dipertanggungjawabkan secara medis," jelasnya.</p>
<p class="p1"></p>
<p class="p1">Melalui kegiatan ini, Polres Blitar Kota menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan institusi yang bersih dan profesional. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Konflik Pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Memanas, Kuasa Hukum Pengelola Angkat Bicara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/konflik-pengelolaan-klenteng-kwan-sing-bio-tuban-memanas-kuasa-hukum-pengelola-angkat-bicara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/konflik-pengelolaan-klenteng-kwan-sing-bio-tuban-memanas-kuasa-hukum-pengelola-angkat-bicara</guid>
<description><![CDATA[ Konflik pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio kembali memanas. Sebelumnya, kubu Teguh Prabowo Gunawan alias Go Tjong Ping menggelar acara Pesta Rakyat ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699c4e987a5fd.webp" length="63056" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 20:59:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>Atmo</dc:creator>
<media:keywords>konflik, klenteng, agama, tuban, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TUBAN,SJP - </strong>Konflik pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio kembali memanas usai perayaan Imlek 2577 Kongzili. Penyegelan sejumlah area hingga cekcok antara dua kubu terjadi, menyusul klaim kepengurusan yang saling bertentangan.</p>
<p>Sebelumnya, kubu Teguh Prabowo Gunawan alias Go Tjong Ping menggelar acara Pesta Rakyat pada Minggu (22/2/2026) di area klenteng dalam rangka perayaan Imlek. Namun, kegiatan tersebut justru memicu gesekan dengan pihak pengelola klenteng dari Surabaya, yakni Ratna dan Suyanto.</p>
<p>Ketegangan berlanjut ketika Go Tjong Ping, yang mengklaim sebagai pengurus sah klenteng, melakukan penyegelan di sejumlah titik dan berupaya mengambil alih pengelolaan. Ia menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan klenteng kepada umat di Tuban.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Tjong Ping juga menyebut CEO PT Kapal Api Global, Soedomo Margonoto, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas polemik yang terjadi di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) tersebut.</p>
<p>“Pengelola Surabaya sudah selesai kontraknya dan harus dikembalikan ke umat Tuban. Kuncinya ada di beliau (Soedomo). Kalau beliau ikhlas mengembalikan sesuai perjanjian, persoalan selesai dan tidak akan ada keributan seperti ini,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pengelola Surabaya, Nang Engki Anom Suseno, menyayangkan tindakan yang dinilai memperkeruh situasi. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk keberatan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan aksi yang bisa menimbulkan keributqn.</p>
<p>“Pihak-pihak tersebut memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Jika merasa haknya dilanggar, seharusnya ditempuh melalui gugatan,” ujar Engki dalam konferensi pers di kantornya, Senin (23/2/2026).</p>
<p>Menurut Engki, pengelolaan belum dapat diserahkan kepada pihak Tuban karena sejumlah poin perjanjian masih belum tuntas. Di antaranya proses pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) umat, inventarisasi aset, serta legalitas pembentukan yayasan yang harus diakui secara hukum.</p>
<p>“Kalau diminta dikembalikan ke umat, pertanyaannya umat yang mana? Semua bisa mengaku umat. Penyerahan harus dilakukan kepada kepengurusan definitif yang diakui negara,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga menyoroti adanya pihak luar yang dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan konflik internal klenteng, namun turut terlibat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperluas konflik ke ranah masyarakat umum.</p>
<p>“Kami menghimbau pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan agar tidak ikut campur, kecuali memang memiliki dasar hukum untuk terlibat,” katanya.</p>
<p>Kuasa hukum juga meminta kubu Tjong Ping menghentikan langkah-langkah sepihak. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum atau dialog langsung.</p>
<p>“Jika imbauan ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah-langkah terukur, termasuk langkah hukum,” pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Go Tjong Ping menyatakan masa pengelolaan pihak Surabaya telah berakhir sesuai akta notaris, sehingga klenteng harus dikembalikan kepada umat Tuban.</p>
<p>Sejumlah upaya telah dilakukan, mulai dari hearing dengan DPRD hingga aksi unjuk rasa. Hingga akhirnya, pihaknya menggelar Pesta Rakyat dan menduduki area klenteng bersama kelompoknya, yang berujung pada gesekan antara dua belah puhak. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kurang dari 24 Jam, Polres Nganjuk Ringkus Pelaku Curanmor di Gondang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kurang-dari-24-jam-polres-nganjuk-ringkus-pelaku-curanmor-di-gondang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kurang-dari-24-jam-polres-nganjuk-ringkus-pelaku-curanmor-di-gondang</guid>
<description><![CDATA[ Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan terduga pelaku curanmor di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di sepeda motor. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan masih mengembangkan kasus tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699c1dc6cd8fe.webp" length="35726" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 18:31:54 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Pelaku kejahatan, Curanmor, Polres Nganjuk, TKP Gondang, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<div class="text-base my-auto mx-auto [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div data-message-author-role="assistant" data-message-id="27badc27-7238-485a-b97a-f8b3c10f592a" dir="auto" data-message-model-slug="gpt-5-2" class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word light markdown-new-styling">
<p data-start="0" data-end="351"><strong data-start="0" data-end="16">NGANJUK, SJP</strong> – Satreskrim <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polres Nganjuk</span></span> berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah korban di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.</p>
<p data-start="353" data-end="640">Dalam kasus tersebut, petugas menangkap terduga pelaku berinisial EA (25), warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MZ (33), warga Jember, saat ini masih dalam proses penyidikan di <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polres Jombang</span></span>.</p>
<p data-start="642" data-end="810">Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan melalui Kasatreskrim AKP Sukaca, dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (23/2/2026), membenarkan pengungkapan tersebut.</p>
<p data-start="812" data-end="1125">“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor di wilayah Gondang. Satu pelaku sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan di Polres Jombang. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” ungkap AKP Sukaca.</p>
<p data-start="1127" data-end="1283">Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan di teras rumah dengan kunci kontak masih menancap.</p>
<p data-start="1285" data-end="1440">“Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat kendaraan diparkir dengan kunci masih terpasang. Dalam waktu singkat, kendaraan langsung dibawa kabur,” jelasnya.</p>
<p data-start="1442" data-end="1666">Korban berinisial IM (37) kehilangan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AG 4522 UY warna putih tahun 2018. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gondang.</p>
<p data-start="1668" data-end="1914">Dari tangan terduga pelaku EA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm merek INK warna putih hitam, satu unit Honda PCX warna biru yang digunakan sebagai sarana, satu unit telepon genggam OPPO F9 warna ungu, serta jaket warna hijau.</p>
<p data-start="1916" data-end="2091">Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p data-start="2093" data-end="2258" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan serta selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana serupa. <strong>(**)</strong></p>
<p data-start="2093" data-end="2258" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="z-0 flex min-h-[46px] justify-start"></div>
</div>
</div>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Curanmor di Patianrowo, Satu Pelaku Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/aksi-komplotan-curanmor-digagalkan-polisi-pelaku-warga-ketandan-lengkong-berhasil-diringkus-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/aksi-komplotan-curanmor-digagalkan-polisi-pelaku-warga-ketandan-lengkong-berhasil-diringkus-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Tim Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Patianrowo. Satu pelaku berinisial YN berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain menjalani proses penyidikan di Polres Jombang. Polisi mengamankan barang bukti dan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699c1aa2a57ea.webp" length="8302" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 17:30:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Komplotan curanmor, pelaku pencurian, korban pencurian, Satreskrim Polres Nganjuk, pelaku warga Desa Ketandan, Lengkong, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="0" data-end="299"><strong data-start="0" data-end="16">NGANJUK, SJP</strong> – Tim Satreskrim <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polres Nganjuk</span></span> berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Patianrowo. Seorang pelaku berinisial YN (35), warga Dusun Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan.</p>
<p data-start="301" data-end="481">Selain YN, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya berinisial MZ (33), warga Surabaya, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polres Jombang</span></span>.</p>
<p data-start="483" data-end="650">Kasus curanmor tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 04.30 WIB di depan Counter HP Omah Data, Desa Patianrowo, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.</p>
<p data-start="652" data-end="826">Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan melalui Kasatreskrim AKP Sukaca, dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (23/2/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.</p>
<p data-start="828" data-end="1098">“Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada Minggu (8/2/2026). Satu pelaku sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan Polres Jombang. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” ujar AKP Sukaca.</p>
<p data-start="1100" data-end="1219">Ia menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan memadai.</p>
<p data-start="1221" data-end="1382">“Pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah situasi dinilai aman, pelaku menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.</p>
<p data-start="1384" data-end="1632">Korban berinisial ARP (19) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan ciri velg depan dan belakang berwarna putih serta lampu sein berwarna biru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.</p>
<p data-start="1634" data-end="1851">Dari tangan pelaku YN, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana, jaket hitam merah, serta kunci T yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian.</p>
<p data-start="1853" data-end="1982">Saat ini, YN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.</p>
<p data-start="1984" data-end="2151" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="1984" data-end="2151" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Amankan 19 Motor dalam Razia Balap Liar di Mojokerto</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-amankan-19-motor-razia-balap-liar-mojokerto</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-amankan-19-motor-razia-balap-liar-mojokerto</guid>
<description><![CDATA[ Polisi mengamankan 19 sepeda motor saat razia balap liar di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Minggu (22/2/2026) dini hari. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699bde969ef0f.webp" length="27452" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 12:00:29 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Razia balap liar Mojokerto, balap liar Dlanggu, Polsek Dlanggu, Polres Mojokerto, 19 motor diamankan, balap liar dini hari</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP </strong>– Aparat kepolisian mengamankan 19 sepeda motor dalam razia balap liar yang digelar di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (22/2/2026) dini hari.</p>
<p>Razia tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di wilayah itu.</p>
<p>Operasi digelar oleh petugas gabungan dari Polsek Dlanggu, Satlantas, dan Samapta Polres Mojokerto seusai makan sahur. Saat petugas tiba di lokasi, puluhan remaja yang diduga terlibat balap liar langsung berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.</p>
<p>Petugas berlari mengejar para remaja yang mengendarai sepeda motor tidak sesuai standar. Dalam aksi tersebut, seorang remaja dilaporkan terjatuh dari motornya. Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, petugas memasang kayu di sejumlah titik agar mereka tidak bisa kabur.</p>
<p>Kapolsek Dlanggu, AKP Aminun, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga.</p>
<p>"Hasilnya kita berhasil menindak 19 sepeda motor semua ditindak dengan tilang," kata Aminun di lokasi, Ahad (22/2/2026).</p>
<p>Selain menyita kendaraan, polisi juga membawa para remaja yang terlibat ke Polres Mojokerto untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka akan dipertemukan dengan orang tua masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p>"Dibawa ke Polres Mojokerto lalu diambil ke orang tua untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Disini hanya imbas, tadi ramai di Pacing dihalau oleh rekan BM kemudian bergeser ke Tumapel," bebernya.</p>
<p>Menurut Aminun, sebagian besar remaja yang diamankan masih berstatus pelajar dan tergolong di bawah umur, mulai dari tingkat sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas. Mayoritas di antaranya juga bukan warga Dlanggu.</p>
<p>"Masih dibawah umur dan sebagian besar juga bukan warga Dlanggu. Untuk sepeda motor yang tidak spektek (standar) kita perintahkan agar mengubah sesuai spektek," pungkasnya.</p>
<p>Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>
<p></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Asyik Pesta Sabu, Tiga Orang Dicokok Polres Situbondo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/asyik-pesta-sabu-tiga-orang-dicokok-polres-situbondo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/asyik-pesta-sabu-tiga-orang-dicokok-polres-situbondo</guid>
<description><![CDATA[ Dalam penggrebekan itu, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo berserta barang bukti berupa satu buat pipet kaca yang masih tersisa sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram dan satu set alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699af3dbe6e64.webp" length="36770" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 19:58:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>polres situbondo gerebek pesta sabu</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> - Polres Situbondo menggerebek tiga orang yang sedang berpesta sabu di halaman belakang rumah di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Minggu (22/2/2026).</p>
<p>Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sr (41), Mar (32) dan Bdr (25), mereka langsung dibawa ke Mapolres Situbodo untuk menjalani penyidikan petugas kepolisian. </p>
<p>"Dalam penggrebekan itu, ketiga tersangka langsung kita amankan berserta barang bukti berupa satu buat pipet kaca yang masih tersisa sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram dan satu set alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik, " ucap Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi.</p>
<p>Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. </p>
<p>Selain melakukan penindakan, Resnarkoba juga insentif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjauhi dan mengerti dampak buruk narkoba. "Dampak barang terlarang ini luarbiasa tidak hanya merusak kesehatan saraf dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan serta hubungan sosial di keluarga dan dimasyarakat, " imbuh Tatang. (*)</p>
<p>Editor: Danu </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sopir Truk Rem Blong di Pattimura Batu Jadi Tersangka, Polisi Dalami Kelayakan Armada</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sopir-truk-rem-blong-di-pattimura-batu-jadi-tersangka-polisi-dalami-kelayakan-armada</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sopir-truk-rem-blong-di-pattimura-batu-jadi-tersangka-polisi-dalami-kelayakan-armada</guid>
<description><![CDATA[ Polres Batu menegaskan sopir truk dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dan menegaskan kasus kecelakaan ini bisa menjadi perhatian publik mengingat Jalan Pattimura merupakan salah satu jalur utama dengan tingkat mobilitas tinggi di Kota Batu dimana keselamatan dalam berkendara harus selalu diprioritaskan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699ac9141130c.webp" length="86818" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 18:15:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Kecelakaan, Tersangka</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> — Penanganan kasus kecelakaan maut akibat truk rem blong di Jalan Pattimura, Kota Batu, resmi memasuki tahap penyidikan. Sopir truk Isuzu P 8640 UG, Eko Wahyudi (33), warga Kabupaten Jember, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara internal yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.</p>
<p>“Perkara sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, Minggu (22/2/2026).</p>
<p>Penetapan tersebut didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta uji teknis terhadap kendaraan. Polisi menilai terdapat dugaan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang berujung pada kecelakaan beruntun dan menimbulkan korban jiwa.</p>
<p>Seperti diketahui, kecelakaan terjadi ketika truk yang dikemudikan tersangka diduga mengalami gangguan pengereman saat melintas di jalur menurun Jalan Pattimura. Kendaraan kemudian menabrak beberapa mobil dan sepeda motor di depannya hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.</p>
<p>"Penyidik masih mendalami aspek kelayakan kendaraan serta kemungkinan tanggung jawab pihak pemilik armada. Kami masih melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri aspek teknis dan administratif kendaran," tandasnya. (*)</p>
<p>Editor: Danu </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Telepon Palsu hingga Kostum Tari, Cara Licik Pemuda Sleman Tipu Puluhan Toko di Jatim</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tipu-76-toko-modus-sumbangan-fiktif-jateng-jatim-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tipu-76-toko-modus-sumbangan-fiktif-jateng-jatim-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren menangkap RR (21), warga Kabupaten Sleman, DIY, pelaku penipuan bermodus sumbangan fiktif. Pelaku menipu 76 toko di Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan total kerugian Rp 174,5 juta. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699968d93a4ea.webp" length="40880" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 10:23:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>penipuan sumbangan fiktif, Polres Ngawi, RR Sleman, tipu 76 toko, berita kriminal Ngawi, Jawa Timur, Jawa Tengah</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGAWI, SJP</strong> — Cara pelaku ini menipu terbilang rapi, sederhana, namun mengecoh. Dengan berpura-pura menelepon “pemilik toko” dan membawa atribut pendukung, seorang pemuda asal Sleman sukses mengelabui puluhan pelaku usaha di Jawa Timur dan Jawa Tengah.</p>
<p>Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi mengungkap praktik penipuan bermodus permintaan sumbangan fiktif yang dilakukan RR (21). Dalam aksinya, pelaku tidak sekadar meminta sumbangan, tetapi lebih dulu membangun kepercayaan korban lewat skenario yang telah disiapkan.</p>
<p>Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menjelaskan, salah satu modus yang kerap digunakan pelaku adalah berpura-pura menelepon seseorang yang disebut-sebut sebagai pemilik toko.</p>
<p>“Pelaku mendatangi toko dengan alasan meminta sumbangan untuk turnamen futsal. Untuk meyakinkan karyawan, pelaku berpura-pura menelepon orang lain seolah-olah itu pemilik toko,” ujar Prayoga, Sabtu (21/2/2026).</p>
<p>Modus tersebut berhasil diterapkan RR saat menyasar Toko Barokah Frozen di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, awal Februari 2026. Tanpa curiga, korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.</p>
<p>Tak hanya mengandalkan akting dan percakapan palsu, pelaku juga membawa perlengkapan pendukung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon seluler, hingga kostum tari yang diduga digunakan untuk memperkuat kesan kegiatan resmi dan sosial.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah melakukan penipuan serupa di 76 lokasi berbeda yang tersebar di 13 kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat beraksi di tujuh lokasi.</p>
<p>“Total kerugian dari seluruh tempat kejadian perkara mencapai Rp 174,5 juta,” ungkap kapolres.</p>
<p>Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ngawi. Polisi menjerat RR dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.</p>
<p>Kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan yang mengatasnamakan kegiatan atau instansi tertentu tanpa disertai dokumen resmi, meski disampaikan dengan cara yang terlihat meyakinkan. (**)</p>
<p><strong>Sumber: Berita Satu.Com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri </strong></p>
<p><strong>Editor: Danu</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan 971 Pil LL dan 2,82 Gram Sabu, Satu Pengedar Dibekuk</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-nganjuk-sita-ratusan-pil-ll-dan-sabu-satu-pelaku-masuk-dpo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-nganjuk-sita-ratusan-pil-ll-dan-sabu-satu-pelaku-masuk-dpo</guid>
<description><![CDATA[ Seorang pengedar berinisial MA ditangkap jajaran Polres Nganjuk dengan barang bukti 971 butir pil LL dan sabu 2,82 gram. Polisi kini memburu pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6999c763e7e52.webp" length="26646" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 22:15:16 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Pengedar sabu, pil double L, Satreskoba Polres Nganjuk, Desa Gemenggeng Pace, DPO, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP - </strong>Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 971 butir pil LL dan sabu dengan berat bruto 2,82 gram dari tangan seorang pengedar berinisial MA warga Dusun Babadan Desa Gemenggeng Pace saat dipinggir jalan</p>
<p></p>
<p>Kapolres Nganjuk AKBP Suriah Miftah Irawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sugiarto menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba di dari hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan terkait peredaran pil LL dan sabu di wilayah Kecamatan Bagor.</p>
<p></p>
<p>Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas berhasil mengamankan tersangka MA beserta barang bukti di lokasi kejadian. </p>
<p></p>
<p>​Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup signifikan</p>
<p></p>
<p>“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dan mengamankan barang bukti berupa pil LL dan sabu yang telah dikemas siap edar. Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti kami bawa ke Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. </p>
<p></p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah dengan membagi narkotika ke dalam paket-paket kecil (pahe) untuk memudahkan transaksi eceran.</p>
<p></p>
<p>​"Kami tidak berhenti di sini. Dari hasil interogasi tersangka MA, muncul satu nama yang diduga kuat sebagai pemasok utama atau jaringan di atasnya," ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (20/2/2026) </p>
<p></p>
<p>​Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi oleh petugas dan secara resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar pelaku hingga ke akar-akarnya.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka MA kini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>
<p></p>
<p>​Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi mewujudkan Nganjuk yang bersih dari narkoba. <strong>(**)</strong></p>
<p>Editor: Rizqi Ardian </p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bukannya Cari Berkah, Para Remaja di Mojokerto Malah Cari Luka Saat Ramadan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bukannya-cari-berkah-para-remaja-di-mojokerto-malah-cari-luka-saat-ramadan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bukannya-cari-berkah-para-remaja-di-mojokerto-malah-cari-luka-saat-ramadan</guid>
<description><![CDATA[ Alih-alih berisi doa, sarung-sarung yang dibawa para pemuda ini justru berganti fungsi menjadi senjata mematikan berisi batu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69996e3272ad4.webp" length="32656" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 17:30:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>– Bukannya mencari berkah malah mencari luka. Itulah tingkah sekelompok remaja jalanan di malam Ramadan berakhir layu di tangan aparat kepolisian.</p>
<p></p>
<p>Tim Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran bermodus perang sarung di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Jumat (20/2/2026) malam.</p>
<p></p>
<p>Aksi yang awalnya dikira sebagai kegiatan religius ini berubah menjadi urusan hukum setelah warga yang resah melapor melalui layanan darurat 110. </p>
<p></p>
<p>Alih-alih berisi doa, sarung-sarung yang dibawa para pemuda ini justru berganti fungsi menjadi senjata mematikan berisi batu.</p>
<p></p>
<p>Dipimpin oleh Ipda Made, Pleton Siaga Cipkon bergerak ke lokasi sesaat setelah menerima laporan. Di TKP, petugas menemukan belasan remaja yang tampaknya lebih siap untuk tawuran daripada tarawih.</p>
<p></p>
<p>Hasil dari penyisiran tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga provokator yang kini harus berurusan dengan pendataan kepolisian, dua buah sarung yang telah dimodifikasi diikat dan diisi batu.</p>
<p></p>
<p>"Kami tidak sedang mengadakan turnamen. Ini adalah gangguan nyata bagi kenyamanan ibadah masyarakat," tegas Ipda Made. </p>
<p></p>
<p>Para pemuda yang terjaring tidak hanya didata, tetapi juga diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring). </p>
<p></p>
<p>Sebagai bumbu penyedap, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan di depan orang tua masing-masing. </p>
<p></p>
<p>Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi aksi konyol yang membahayakan nyawa.</p>
<p></p>
<p>"Kami berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif. Tawuran dengan modus apa pun, termasuk perang sarung, tidak akan kami toleransi. Ramadan itu mencari berkah, bukan mencari luka," ujar AKBP Herdiawan, Sabtu (21/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Melalui semangat 'Jogo Mojokerto', Kapolres mengapresiasi keberanian warga yang melapor. </p>
<p></p>
<p>Ia mengingatkan para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar sarung tetap berfungsi sebagai alat ibadah, bukan alat kriminalitas.</p>
<p></p>
<p>Layanan darurat 110 tetap disiagakan 24 jam bagi warga yang melihat indikasi "konser" jalanan serupa agar suasana Ramadan tetap aman, nyaman, dan jauh dari aksi teatrikal yang tidak perlu. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Eks Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Korupsi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-kabupaten-malang-tetapkan-eks-ketua-dan-bendahara-koni-sebagai-tersangka-korupsi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-kabupaten-malang-tetapkan-eks-ketua-dan-bendahara-koni-sebagai-tersangka-korupsi</guid>
<description><![CDATA[ Dugaan korupsi hibah olahraga di Kabupaten Malang menyeret dua petinggi KONI setelah audit Inspektorat menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699930a722567.webp" length="30360" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 12:00:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Kejari Kabupaten Malang, KONI Kabupaten Malang, Dana Hibah, Korupsi Hibah, Dispora Kabupaten Malang, Tindak Pidana Korupsi, Lapas Kelas I Malang, Kasus Korupsi Malang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 84 saksi.</p>
<p>Kedua tersangka tersebut adalah RS, mantan Ketua KONI periode 2019–2024, dan BY, Bendahara Umum pada periode yang sama. Keduanya resmi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang pada Jumat (20/2/2026) pukul 15.00 WIB.</p>
<p>Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana hibah tersebut.</p>
<p>“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2022–2023 oleh KONI Kabupaten Malang,” ujar Fahmi kepada awak media, Jumat (20/2).</p>
<p>Fahmi menjelaskan, total dana hibah yang dikelola KONI dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang pada periode 2022–2023 mencapai Rp5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.</p>
<p>“Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp542 juta,” jelas Fahmi.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, jaksa telah mengumpulkan keterangan dari 84 saksi beserta sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan RS dan BY sebagai tersangka.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Secara subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Saat ini, RS dan BY ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Razia Prostitusi Online di Sidoarjo Saat Ramadan, 8 Wanita Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/razia-prostitusi-online-saat-ramadan-di-sidoarjo-8-wanita-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/razia-prostitusi-online-saat-ramadan-di-sidoarjo-8-wanita-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Berdasarkan hasil pemeriksaan, para perempuan tersebut berada di dalam kamar hotel dan diduga menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial. Dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya teridentifikasi masih di bawah umur. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69992801719e1.webp" length="17612" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 11:00:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Razia prostitusi online Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, prostitusi online Ramadan, razia hotel Sidoarjo, Mapolresta Sidoarjo, berita Sidoarjo hari ini</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDOARJO, SJP</strong>–Praktik prostitusi online ditemukan tetap berlangsung di Kota Sidoarjo pada bulan Ramadan. </p>
<p>Aparat kepolisian dari Polresta Sidoarjo menggelar razia pada Sabtu (21/2/2026) dini hari WIB dan mengamankan delapan perempuan yang diduga sebagai pekerja seks dari sejumlah hotel berbeda.</p>
<p>Operasi cipta kondisi tersebut dilaksanakan oleh tim Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Sidoarjo. </p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, para perempuan tersebut berada di dalam kamar hotel dan diduga menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial. Dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya teridentifikasi masih di bawah umur.</p>
<p>Selain para perempuan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang berada di dalam kamar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. </p>
<p>Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.</p>
<p>Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, menyatakan bahwa razia ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sidoarjo selama bulan Ramadan.</p>
<p>"Dalam rangka bulan Ramadan, kami melaksanakan razia untuk menindak praktik prostitusi online yang masih terjadi di wilayah Sidoarjo," ujar AKP Rohmawati Lailah.</p>
<p>Kepolisian juga melayangkan surat panggilan kepada pengelola hotel terkait untuk hadir ke Mapolresta Sidoarjo. </p>
<p>Pemanggilan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak hotel dalam memfasilitasi praktik prostitusi daring.</p>
<p>Saat ini, delapan perempuan yang terjaring razia menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sidoarjo. Polisi melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain secara sistematis dalam praktik tersebut.</p>
<p>Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Berita Satu.Com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Nyidam iPhone, Pemuda Asal Nganjuk Rampok Toko HP di Mojokerto Pakai Pistol Mainan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/nyidam-iphone-pemuda-asal-nganjuk-rampok-toko-hp-di-mojokerto-pakai-pistol-mainan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/nyidam-iphone-pemuda-asal-nganjuk-rampok-toko-hp-di-mojokerto-pakai-pistol-mainan</guid>
<description><![CDATA[ Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 15 Pro beserta kotaknya (gagal dimiliki), satu unit pistol mainan warna hitam (alat intimidasi yang gagal fungsi), sepeda motor Yamaha Aerox dan jaket hitam-biru dan masker hang dikenakan pelaku. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6998fd149296b.webp" length="72090" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 08:00:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong>–Niat hati ingin tampil gaya dengan ponsel <em>flagship</em>, pemuda berinisial ADP (19) justru harus mendekam di balik jeruji besi. </p>
<p>Alih-alih membawa pulang iPhone 15 Pro idamannya, warga Jatikalen, Nganjuk ini malah sukses menguji teori gravitasi setelah terjatuh dari motor saat mencoba kabur dari kejaran massa.</p>
<p>Peristiwa dramatis sekaligus ironis ini terjadi di Toko Ponsel DH Store, yang berlokasi di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, pada Kamis (19/2/2026) siang.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku bermula sekira pukul 11.30 WIB. </p>
<p>Datang layaknya pembeli borjuis, ADP berpura-pura menawar iPhone 15 Pro varian Natural Titanium.</p>
<p>Namun, saat negosiasi harga mencapai titik temu, tersangka justru mengeluarkan senjata yang tak terduga, gakni sebuah pistol mainan berwarna hitam. </p>
<p>Senjata plastik tersebut ditodongkan kepada karyawan toko, ISR (28), dibarengi ancaman kekerasan.</p>
<p>"Pelaku memaksa korban menyerahkan unit iPhone tersebut. Namun, korban rupanya lebih berani dari penodongnya. Korban melawan dan menolak menyerahkan barang," ujar AKP Aldhino.</p>
<p>Melihat korbannya tidak gentar meski moncong plastik mengarah ke wajahnya, nyali ADP ciut. </p>
<p>Aksi tarik-menarik ponsel sempat terjadi sebelum akhirnya pelaku memutuskan untuk mengibarkan bendera putih dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.</p>
<p>Sial bagi ADP, kepanikan ternyata bukan kawan yang baik saat berkendara. Belum jauh memacu motornya, ia justru terjatuh di hadapan warga yang sudah bersiaga karena teriakan minta tolong korban. </p>
<p>Tanpa perlu prosedur panjang, warga segera mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 15 Pro beserta kotaknya yang gagal dimiliki, satu unit pistol mainan warna hitam yang digunakan debagai alat intimidasi gagal fungsi, sepeda motor Yamaha Aerox dan jaket hitam-biru dan masker hang dikenakan pelaku. </p>
<p>Kini, ADP harus melupakan mimpinya berfoto mirror selfie dengan iPhone Titanium. Ia dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan sesuai KUHP.</p>
<p>AKP Aldhino mengimbau para pelaku usaha untuk tetap waspada, karena kejahatan tidak hanya datang dari niat, tapi juga dari mereka yang nekat bermodalkan barang mainan. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bulan Ramadan, Polisi di Situbondo Intens Sisir Titik Rawan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bulan-ramadan-polisi-di-situbondo-intens-sisir-titik-rawan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bulan-ramadan-polisi-di-situbondo-intens-sisir-titik-rawan</guid>
<description><![CDATA[ Selain memantau situasi keamanan di sekitar, petugas juga mengingatkan kepada masyarakat dan pemilik toko untuk tetap waspada, serta memanfaatkan layanan Hotline 110 jika menemukan sesuatu yang mencurigakan ataupun ada kejadian gangguan kamtibmas.  ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69986dd935ae8.webp" length="66068" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 22:51:55 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>kriminial, suarajatimpost, pencurian, polisi, pembunuhan, narkoba, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP -</strong> Untuk menekan angka kriminalitas di bulan suci Ramadhan, Polres Situbondo melakukan langkah proaktif dalam menjamin keamanan di pusat-pusat keramaian dan beberapa titik rawan kejahatan. </p>
<p>Upaya jemput bola yang dilakukan sejumlah personel ini untuk mensterilkan lokasi yang dianggap rawan, karena aksi kriminalitas, khususnya pencurian dengan kekerasan maupun dengan pemberatan sering meningkat di momen hari besar keagamaan seperti bulan Ramadan saat ini. </p>
<p>Salah satu lokasi yang disambangi polisi yakni pertokoan perhiasan yang berada di Pasar Mimbaan, di mana selama Ramadan toko perhiasan mulai banyak didatangi pembeli.</p>
<p>Selain memantau situasi keamanan di sekitar, petugas juga mengingatkan kepada masyarakat dan pemilik toko untuk tetap waspada, serta memanfaatkan layanan Hotline 110 jika menemukan sesuatu yang mencurigakan ataupun ada kejadian gangguan kamtibmas. </p>
<p>Kapolres Situbondo melalui Kasat Samapta Iptu H Rachman Fadli Kurniawan, jumat (20/2/2026) menjelaskan jika upaya proaktif ini sebagai bentuk pelayanan dan kehadiran polisi sebagai deteksi dini terhadap aksi kriminalitas. </p>
<p>"Ini upaya petugas menjamin keamanan dan langkah sterilisasi adanya gangguan kamtibmas. Sehingga aktivitas ekonomi antara pedagang - pembeli tercipta rasa tenang dan nyaman. Kita tidak akan memberikan ruang sedikit pun pada pelaku kejahatan," ucapnya. <strong>(**)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Datang Urus SIM di Kota Blitar, Disambut Nuansa Ramadan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/datang-urus-sim-di-kota-blitar-disambut-nuansa-ramadan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/datang-urus-sim-di-kota-blitar-disambut-nuansa-ramadan</guid>
<description><![CDATA[ Nuansa berbeda tampil pada pelayanan pengurusan SIM di Satlantas Polres Blitar Kota. Masyarakat yang datang akan disambut dengan ornamen dan atribut bernuansa islami. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69985d2ee71c8.webp" length="35514" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 21:34:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Pelayanan, SIM, Polres Blitar Kota, Tampilan, Nuansa, Ramadan, Islami.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>KOTA BLITAR, SJP - </strong>Memasuki awal Ramadan, suasana berbeda langsung terasa di ruang pelayanan SIM Satlantas Polres Blitar Kota.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Masyarakat yang datang untuk mengurus permohonan maupun perpanjangan SIM disambut dengan dekorasi bernuansa Ramadan serta petugas yang tampil lebih religius.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Petugas laki-laki mengenakan songkok, sementara polisi wanita (Polwan) mengenakan hijab saat memberikan pelayanan.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ornamen khas Ramadan menghiasi sudut ruangan, mulai dari hiasan kaligrafi hingga dekor tematik yang memperkuat suasana bulan suci Ramadan.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno mengatakan konsep tersebut sengaja dihadirkan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan humanis bagi masyarakat selama bulan Ramadan.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pelayanan bernuansa religi ini akan diterapkan selama 30 hari penuh di bulan Ramadan. Selain menghadirkan dekorasi dan busana khusus, pihaknya juga menyiapkan ruang terpisah bagi pemohon yang tidak menjalankan ibadah puasa.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Ini bentuk toleransi sekaligus penghormatan bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kami ingin pelayanan tetap berjalan optimal dengan suasana yang sejuk dan penuh kebersamaan," kata dia, Jumat (20/2/2026).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Salah satu pemohon SIM bernama Ani mengaku terkesan dengan konsep tersebut. Ia menilai suasana ruangan menjadi lebih nyaman dan berbeda dari biasanya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Rasanya lebih adem dan tertib. Meski sedang puasa, suasananya mendukung," katanya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan konsep ini, Satlantas Polres Blitar Kota berharap pelayanan publik tetap maksimal sekaligus menghadirkan semangat Ramadan yang penuh ketenangan dan saling menghormati. <strong>(*)</strong></span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Sita Kiloan Emas Batangan dan 4 Kontainer Barang Bukti Usai Geledah Rumah di Surabaya</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bareskrim-sita-kiloan-emas-batangan-dan-4-kontainer-barang-bukti-usai-geledah-rumah-di-surabaya</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bareskrim-sita-kiloan-emas-batangan-dan-4-kontainer-barang-bukti-usai-geledah-rumah-di-surabaya</guid>
<description><![CDATA[ Bareskrim Mabes Polri menyita emas batangan lebih dari satu kilogram dan empat kontainer barang bukti dari rumah di Surabaya terkait dugaan pencucian uang tambang emas ilegal. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69983d5454ab7.webp" length="36664" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 18:20:27 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Bareskrim, Emas Ilegal, Pencucian Uang, TPPU, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP — </strong>Penyidik Bareskrim Polri menyita kiloan emas batangan hingga empat kontainer barang bukti dari penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, Kamis (19/2/2026) kemarin dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal. </p>
<p>Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting untuk mengurai aliran emas dan dana yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal yang kini tengah didalami penyidik.</p>
<p>Penggeledahan berlangsung selama sekitar sembilan jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 20.00 WIB.</p>
<p>Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) diketahui meninggalkan lokasi dengan membawa empat kontainer yang diduga berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dokumen, uang, dan perangkat elektronik.</p>
<p>Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana tambang emas ilegal.</p>
<p>"Dalam pemeriksaan mulai pagi hingga malam hari ini beberapa barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana terjadi," ujar Brigjen Pol Ade, Jumat (20/2/2026).</p>
<p>Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan emas batangan dalam jumlah signifikan. Ade mengungkapkan jumlah emas yang disita mencapai lebih dari satu kilogram, meski belum dirinci secara pasti.</p>
<p>"Satu kilo lebih ya, tapi yang jelas barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini," imbuhnya.</p>
<p>Ia memastikan emas yang diamankan merupakan emas batangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan aliran pencucian uang yang kini sedang diusut.</p>
<p>"Baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas," tuturnya.</p>
<p>Menurut Ade, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani penyidik di Pontianak, Kalimantan Barat. </p>
<p>Kasus tersebut juga berkaitan dengan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan dari aktivitas tambang emas ilegal.</p>
<p>Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 37 orang saksi dalam kasus tersebut. Namun jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.</p>
<p>"Sampai saat ini 37 dan proses penyidikan masih terus berlangsung rekan-rekan sekalian untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," jelasnya.</p>
<p>Ade menegaskan penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini.</p>
<p>"Nanti kita update perkembangan penyidikan yang dilakukan," tukasnya </p>
<p><strong>Penggeledahan Serupa di Nganjuk</strong></p>
<p>Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan yang sama, yakni di sebuah Toko Emas Semar, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ganungkidul.</p>
<p>Penggeledahan di toko emas berlangsung lebih dari 16 jam, dimulai sejak pagi hari hingga dini hari berikutnya, dan menyita seluruh perhiasan dan emas dagangan toko yang kemudian dimasukkan ke dalam beberapa kotak besar oleh penyidik.</p>
<p>Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran emas ilegal yang diduga ditampung, diperdagangkan, dan dicuci melalui jaringan tertentu dengan aliran dana yang disinyalir bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).</p>
<p>Penggeledahan di beberapa lokasi itu memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur yang berperan dalam menampung, menyimpan, dan mengelola emas ilegal sebelum masuk ke sistem perdagangan formal. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Nekat Edarkan Sabu, Pasutri di Pasuruan Ditangkap Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/nekat-edarkan-sabu-pasutri-di-pasuruan-ditangkap-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/nekat-edarkan-sabu-pasutri-di-pasuruan-ditangkap-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6998233c89c35.webp" length="30178" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 18:03:42 +0700</pubDate>
<dc:creator>Isbianto Hari Utomo</dc:creator>
<media:keywords>Kabupaten Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PASURUAN, SJP - </strong>Pasangan suami istri (Pasutri) satu ini harus merasakan dinginnya tembok jeruji besi Polres Pasuruan, karena tertangkap Satreskoba Polres Pasuruan saat mengedarkan sabu di Dusun Panderejo, Desa Legok, Kecamatan Gempol.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.</p>
<p>Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. </p>
<p>Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.</p>
<p>“Informasi kami terima dari masyarakat kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Legok tepatnya di Dusun Panderejo Kecamatan Gempol sangat meresahkan. Kemudian pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 13.00 WIB anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (20/2/2026).</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.</p>
<p>“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” kata Ali Sadikin.</p>
<p>Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.</p>
<p>Kini pasutri tersebut harus menikmati lebaran bersama didalam jeruji besi dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto, Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curanmor Lintas Wilayah, Penadah Asal Lampung Digulung</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-nganjuk-ungkap-kasus-curanmor-lintas-wilayah-penadah-asal-lampung-digulung</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-nganjuk-ungkap-kasus-curanmor-lintas-wilayah-penadah-asal-lampung-digulung</guid>
<description><![CDATA[ Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Berbek. Melalui koordinasi lintas wilayah, petugas mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor milik korban. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69981741a2e4c.webp" length="34770" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 17:00:06 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Curanmor, pelaku pencurian, penadah, Satreskrim Polres Nganjuk, dibekuk petugas, Polsek Brebek, Polsek Prambon, korban, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong>– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Nganjuk berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. </p>
<p>Unit Opsnal Polsek Berbek bekerja sama dengan Polsek Prambon, Polres Nganjuk, menangkap seorang terduga penadah berinisial AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di Blitar.</p>
<p>Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi W 6844 NCU. </p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kedungrejo, Desa Bandung, Kecamatan Prambon, pada Jumat (20/2/2026).</p>
<p>"Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujar AKBP Suria Miftah Irawan.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Berbek. Melalui koordinasi lintas wilayah, petugas mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor milik korban, Arik Prayoga (26), warga Desa Bandung, Kecamatan Prambon, yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp11 juta.</p>
<p>"Benar, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Prambon telah berhasil kami ungkap. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga penadah serta barang bukti berhasil diamankan. Ini merupakan hasil pengembangan dan kerja keras anggota di lapangan," tegas AKBP Suria.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan sebelah utara bengkel tempatnya bekerja sejak pukul 07.00 WIB tanpa menggunakan kunci stang ganda. </p>
<p>Sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sementara kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi tidak aktif.</p>
<p>Kapolsek Prambon, Kompol Santoso, memambahkan bahwa pengungkapan bermula dari keterangan dua pelaku yang lebih dahulu diamankan oleh Polsek Berbek, yakni IE (27), warga Balongpacul, dan MY (24), warga Tanjunganom.</p>
<p>"Dari hasil pengembangan tersebut, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di wilayah Blitar. Sepeda motor korban kami temukan dalam kondisi telah diganti pelat nomor untuk mengelabui petugas," jelas Kompol Santoso.</p>
<p>Dari tangan tersangka AS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi asli W 6844 NCU yang telah diubah menjadi AG 3386 VBV, satu unit Honda Vario, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3,9 juta.</p>
<p>Korban Arik Prayoga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.</p>
<p>"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras hingga motor saya berhasil ditemukan. Saya sangat bersyukur dan merasa terbantu," ungkap Arik.</p>
<p>Kapolres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Lakukan Olah TKP Ledakan Petasan di Situbondo, 18 Barang Bukti Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-lakukan-olah-tkp-ledakan-petasan-di-situbondo-18-barang-bukti-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-lakukan-olah-tkp-ledakan-petasan-di-situbondo-18-barang-bukti-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Terkait kronologi dan penyebab pasti ledakan, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Hal ini disebabkan kondisi saksi kunci yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69980ada2b019.webp" length="39862" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 16:00:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>Situbondo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong>–Kepolisian Resor (Polres) Situbondo mulai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap peristiwa ledakan petasan di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.</p>
<p>Proses sterilisasi dan penyisiran lokasi sebelumnya melibatkan tim Gegana Polda Jatim. Insiden ledakan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya mengalami luka bakar dan patah tulang.</p>
<p>Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menjelaskan bahwa setelah tim Gegana menyatakan lokasi steril, olah TKP dilanjutkan oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polres Situbondo bersama Tim Identifikasi dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Dalam olah TKP tersebut, petugas mengamankan 18 barang bukti. </p>
<p>"Dari hasil olah TKP, ada 18 barang bukti yang berhasil diamankan antara lain selongsong petasan, alat gulung selongsong, sumbu, pakaian, CCTV, dan beberapa lainnya," ujar AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.</p>
<p>Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya bahan peledak lain yang mengakibatkan kerusakan pada 12 rumah, Kapolres menegaskan bahwa ledakan tersebut dipicu oleh bahan berdaya ledak rendah (<em>low explosive</em>).</p>
<p>"Dipastikan untuk ledakan tersebut dipicu oleh petasan, bukan peledak lainnya. Karena bahan peledak <em>low explosive</em> atau berdaya ledak rendah," tegas kapolres.</p>
<p>Terkait kronologi dan penyebab pasti ledakan, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Hal ini disebabkan kondisi saksi kunci yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.</p>
<p>"Jadi untuk kronologi atau penyebab ledakan petasan itu, kami belum bisa meminta keterangan korban yang saat ini mereka masih syok dan luka bakarnya di atas 50 persen," ucapnya.</p>
<p>Mengenai temuan cekungan di lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan bahan peledak, AKBP Bayu memberikan klarifikasi bahwa lubang tersebut merupakan dampak dari ledakan.</p>
<p>"Ada lubang cekungan akibat ledakan dengan diameter sekitar 52 sentimeter dan dalamnya sekitar 7 sentimeter, dan itu termasuk bahan dengan daya ledak rendah bukan tinggi," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pasca&amp;Penggeledahan Toko Emas Semar oleh Bareskrim, Bapenda Nganjuk Tegaskan Regulasi Pajak Daerah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pasca-penggeledahan-toko-emas-semar-oleh-bareskrim-bapenda-nganjuk-tegaskan-regulasi-pajak-daerah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pasca-penggeledahan-toko-emas-semar-oleh-bareskrim-bapenda-nganjuk-tegaskan-regulasi-pajak-daerah</guid>
<description><![CDATA[ pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam memungut pajak atas transaksi emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6997f9826589e.webp" length="12684" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 15:00:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>penggerebekan toko emas, Tokoh Emas Semar, Bareskrim Polri, Bapenda, Pajak Emas, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP</strong>– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk memberikan klarifikasi resmi terkait aspek legalitas retribusi daerah menyusul penggeledahan Toko Emas Semar di Jalan A. Yani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. </p>
<p>Langkah ini diambil guna menjawab simpang siur informasi di masyarakat mengenai kewajiban pajak usaha tersebut.</p>
<p>Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Selamet Basuki, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam memungut pajak atas transaksi emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan.</p>
<p>"Kami perlu meluruskan bahwa jika ada isu terkait tunggakan pajak dalam penggerebekan tersebut, itu merupakan ranah otoritas pajak pusat (DJP). Di tingkat daerah (Kabupaten Nganjuk), tidak ada regulasi penarikan pajak emas," tegas Selamet Basuki saat memberikan keterangan pada Jumat (20/2/2026).</p>
<p>Penjelasan ini mempertegas batasan kewenangan daerah, di mana pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh) dari sektor perdagangan emas sepenuhnya dikelola oleh instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan, bukan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum di dua lokasi berbeda di Nganjuk. </p>
<p>Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi, menyatakan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan merupakan operasi murni dari Mabes Polri.</p>
<p>"Polres (Nganjuk) hanya dimintai bantuan untuk pengamanan pelaksanaan giat tersebut bapak, izin. Semuanya Bareskrim Mabes Polri," ujar Iptu Fajar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.</p>
<p>Ia merinci, terdapat dua objek yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni kediaman pemilik toko di Jalan Diponegoro dan unit usaha Toko Emas Semar di Jalan A. Yani. </p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan belum memberikan respons lebih lanjut terkait rincian kasus tersebut.</p>
<p>Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasi Bareskrim Polri ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). </p>
<p>Aliran dana tersebut disinyalir bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tengah diselidiki secara intensif. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Ungkap Terduga Pelaku Curanmor yang Sempat Dimassa dan Motor Dibakar di Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-terduga-pelaku-curanmor-yang-sempat-dimassa-dan-motor-dibakar-di-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-ungkap-terduga-pelaku-curanmor-yang-sempat-dimassa-dan-motor-dibakar-di-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Keduanya diamankan polisi setelah sempat menjadi sasaran amuk massa yang bahkan membakar motor milik pelaku. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6997270719e11.webp" length="17084" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 23:30:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Curanmor</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP – </strong>Aksi pencurian sepeda motor di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, berakhir nahas bagi dua pelaku. Keduanya diamankan polisi setelah sempat menjadi sasaran amuk massa yang bahkan membakar motor milik pelaku.</p>
<p>Kedua terduga pelaku berinisial Achmad Sofyan (31) dan Edi Susanto (20), warga Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Jombang. Mereka diduga mencuri sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 4716 YL milik warga Dusun Ngentak, Desa Sambirejo.</p>
<p>Kapolsek Plandaan AKP Sartono menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi saat motor korban diparkir di dalam dapur rumah. Setelah dilaporkan hilang, warga melakukan pencarian dan menemukan motor curian tersebut di area persawahan dalam kondisi tertutup daun jati.</p>
<p>Tanpa mengambilnya, warga memutuskan membiarkan motor di lokasi untuk menjebak pelaku. Strategi itu membuahkan hasil ketika sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (17/2) malam, kedua pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil motor. Mereka langsung ditangkap warga dan nyaris menjadi korban main hakim sendiri.</p>
<p>"Pelaku kembali untuk mengambil motor curian. Di situlah warga langsung menangkap dan sempat memassa," ujar Sartono, Kamis (19/2/2026).</p>
<p>Untuk menyelamatkan kedua pelaku dari amukan massa, aparat kepolisian mengevakuasi mereka ke Balai Desa Sumberjo. Proses evakuasi berlangsung alot karena warga masih berkerumun dan hendak menganiaya pelaku. Dengan bantuan Unit Resmob Polres Jombang, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.</p>
<p>Namun, kemarahan warga tak sepenuhnya terbendung. Sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi menjadi sasaran amuk massa dan dibakar di tempat.</p>
<p>"Sudah berhasil dievakuasi tadi malam dibantu Unit Resmob Polres Jombang. Kasus dan kedua pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Jombang," tegas Sartono.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya memastikan kasus pencurian ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>"Benar, masih kami dalami lebih lanjut," singkat Dimas. <strong>(**)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang dan Tampung Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bareskrim-geledah-rumah-di-surabaya-diduga-jadi-tempat-pencucian-uang-dan-tampung-emas-ilegal-senilai-rp-258-triliun</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bareskrim-geledah-rumah-di-surabaya-diduga-jadi-tempat-pencucian-uang-dan-tampung-emas-ilegal-senilai-rp-258-triliun</guid>
<description><![CDATA[ Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah di Surabaya yang diduga menjadi pusat pencucian uang dan pengolahan emas ilegal, terkait transaksi fantastis mencapai Rp 25,8 triliun. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69970f540221a.webp" length="51358" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 21:39:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Bareskrim, Emas Ilegal, Pencucian Uang, TPPU, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP — </strong>Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (19/2/2025). Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan, pengolahan, sekaligus bagian dari praktik pencucian uang hasil perdagangan emas ilegal.</p>
<p></p>
<p>Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau ilegal. Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain, yakni sebuah toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk.</p>
<p></p>
<p>Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang telah masuk tahap penyidikan.</p>
<p></p>
<p>"Hari ini penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya," kata Ade, Kamis (19/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Ade menjelaskan, rumah di Surabaya tersebut diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi emas ilegal, mulai dari penyimpanan hingga kemungkinan pengolahan sebelum dijual atau dikirim ke pihak lain.</p>
<p></p>
<p>"Sementara ini penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual, dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal," ujarnya.</p>
<p></p>
<p>Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, surat-surat transaksi, serta bukti elektronik yang kini sedang dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aliran dana.</p>
<p></p>
<p>"Surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas ilegal," ungkapnya.</p>
<p></p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas oleh sejumlah pihak. </p>
<p></p>
<p>Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal dan diproses melalui berbagai jalur untuk menyamarkan asal-usulnya.</p>
<p></p>
<p>Menurut Ade, praktik pertambangan emas ilegal yang menjadi sumber kasus ini diketahui terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Kasus tambang ilegal tersebut sebelumnya telah ditangani oleh kepolisian dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p></p>
<p>Namun, hasil penyidikan lanjutan mengungkap bahwa aliran emas dan dana dari aktivitas ilegal tersebut masih berlanjut dan mengalir ke berbagai pihak, termasuk melalui jalur perdagangan dan ekspor emas.</p>
<p></p>
<p>"Fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp 25,8 triliun," jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Nilai fantastis tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir, yang kemudian diduga menjadi bagian dari praktik pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan.</p>
<p></p>
<p>Dalam proses penggeledahan di Surabaya, aparat kepolisian juga mendapat pengamanan dari personel Polrestabes Surabaya. Sejumlah petugas tampak berjaga di sekitar lokasi saat tim Bareskrim melakukan pengumpulan barang bukti.</p>
<p></p>
<p>Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pengumpulan dan analisis alat bukti.</p>
<p></p>
<p>"Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik," tegas Ade.</p>
<p></p>
<p>Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal dan praktik pencucian uang yang merugikan negara serta lingkungan.</p>
<p></p>
<p>"Kami menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Kasus Penganiayaan Balita 4 Tahun Jadi Perhatian Serius Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kapolrestabes-surabaya-tegaskan-kasus-penganiayaan-balita-4-tahun-jadi-perhatian-serius-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kapolrestabes-surabaya-tegaskan-kasus-penganiayaan-balita-4-tahun-jadi-perhatian-serius-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Kapolrestabes Surabaya mengungkap balita 4 tahun didorong hingga dagunya robek sampai tulang terlihat, menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku kekerasan tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69970f4f5719b.webp" length="14572" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 21:10:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Kapolrestabes Surabaya, Balita, Kekerasan Balita, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Kasus penganiayaan balita berusia empat tahun di kawasan Lakarsantri, Surabaya, menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Polrestabes Surabaya memastikan akan menindak tegas paman dan bibi korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.</p>
<p></p>
<p>Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih korban masih berusia balita dan berada dalam pengasuhan keluarga sendiri.</p>
<p></p>
<p>"Memang pelaku merasa kesal karena yang namanya anak kan kadang rewel, kadang nangis begitu," ujar Kombes Pol Luthfie, Kamis (19/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Namun, menurut Luthfie, kekesalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap korban, mulai dari memukul hingga menggigit.</p>
<p></p>
<p>"Sehingga dipukul di mulut, dipukul di bagian badannya lain, termasuk sampai digigit," ungkapnya </p>
<p></p>
<p>Polisi mengungkap salah satu kekerasan paling serius terjadi saat korban berada di kamar mandi indekos tempat mereka tinggal. Saat itu, korban didorong hingga terbentur bagian toilet, menyebabkan luka berat di bagian dagu.</p>
<p></p>
<p>"Didorong, kemudian terbentur ke toilet, sehingga sampai luka di dagu dan itu sampai cukup dalam, sampai kelihatan tulangnya," tuturnya.</p>
<p></p>
<p>Selain luka akibat benturan, penyidik juga menemukan bekas gigitan di tubuh korban. Meski pelaku mengaku hanya menggigit sekali, hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan tersebut terjadi lebih dari satu kali.</p>
<p></p>
<p>"Pelaku mengaku gigit hanya sekali. Tetapi dari fakta-fakta yang ada ternyata lebih dari satu kali. Ada mungkin tiga atau empat kali," imbuh Kombes Pol Luthfie.</p>
<p></p>
<p>Temuan tersebut diperkuat oleh dokumentasi luka serta keterangan korban yang diperoleh selama proses penyelidikan.</p>
<p></p>
<p>Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang baru menikah dan belum memiliki anak. Korban selama ini tinggal bersama keduanya di kamar indekos kawasan Lakarsantri.</p>
<p></p>
<p>"Belum. Ini kan keluarga baru. Baru nikah," ujarnya </p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p></p>
<p><strong>Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor</strong></p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.</p>
<p></p>
<p>"Kepada warga masyarakat Kota Surabaya, saya harapkan segera melaporkan ke polsek atau ke polrestabes apabila ada indikasi atau mengetahui adanya kejahatan yang melibatkan atau dengan korban anak," tandasnya.</p>
<p></p>
<p>Ia menegaskan, kepedulian masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus kekerasan, terutama yang melibatkan korban anak yang tidak mampu melindungi dirinya sendiri.</p>
<p></p>
<p>Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, sementara kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Gresik Bekuk Residivis Pengedar Sabu Saat Ramadan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-gresik-bekuk-residivis-pengedar-sabu-saat-ramadan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-gresik-bekuk-residivis-pengedar-sabu-saat-ramadan</guid>
<description><![CDATA[ AS yang diketahui warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, itu diringkus petugas saat hendak mendistribusikan belasan paket berisi sabu-sabu di Kecamatan Gresik. Total berat keseluruhan barang bukti sabu-sabu mencapai 51,11 gram. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6996daaea2bdc.webp" length="80324" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 16:41:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP — </strong>Polres Gresik mengamankan warga inisial AS (35) seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat bulan Ramadan. </p>
<p></p>
<p>AS yang diketahui warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, itu diringkus petugas saat hendak mendistribusikan belasan paket berisi sabu-sabu di Kecamatan Gresik. </p>
<p></p>
<p>Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan total berat keseluruhan barang bukti sabu-sabu mencapai 51,11 gram.</p>
<p></p>
<p>"Jadi pada saat akan meranjau yang bersangkutkan kita tangkap dan ditangkap dengan barang bukti awal 15 plastik klip. Kita kembangkan bertambah menjadi 24 plastik klip. Dengan total berat keseluruhan berat kotor 51,11 gram," kata AKBP Ramadhan, saat pers rilis di Mako Polres Gresik, Kamis (19/2/2026).</p>
<p></p>
<p>AKBP Ramadhan mengungkap, kronologi awal penangkapan dari informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gresik. </p>
<p></p>
<p>Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba melihat tersangka mendistribusikan barabg terlarang tersebut dengan menggunakan modus ranjau.</p>
<p></p>
<p>Menurut keterangan tersangka, lanjut Kapolres Gresik, barang terlarang tersebut didapat dari saudaranya yang sudah dikenal sejak akhir tahun 2025. </p>
<p></p>
<p>"Jadi untuk peledarannya dari AS ini mengedarkan rata-rata di wilayah Kecamatan Gresik. Jadi memang akan di edarkan di wilayah hukum Gresik di sekitaran Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekalingan, dan Desa Romo," jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Selain narkotika, petugas menyita satu unit mobil Honda Jazz bernopol W 1989 CW yang diduga kuat digunakan untuk sarana operasional pengiriman.</p>
<p></p>
<p>Tim penyidik juga mengamankan timbangan elektrik, ponsel, peralatan konsumsi sabu, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp2 juta.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika. AS kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.</p>
<p></p>
<p>"AS juga tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara pada tahun 2015 dan 2020 dengan kasus yang sama," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Balita 4 Tahun di Surabaya Dianiaya Paman dan Bibi, Pelaku Ditangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/balita-4-tahun-di-surabaya-dianiaya-paman-dan-bibi-pelaku-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/balita-4-tahun-di-surabaya-dianiaya-paman-dan-bibi-pelaku-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Peristiwa ini bermula saat korban dititipkan kepada paman dan bibinya lantaran kedua orang tua korban telah bercerai. Namun, selama masa pengasuhan tersebut, balita malang ini justru mendapat kekerasan fisik dari pengasuhnya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699681d4b5339.webp" length="48910" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 10:30:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>kekerasan balita Surabaya, Polrestabes Surabaya, Lakarsantri Surabaya, FA dan SL, Kombespol Luthfie Sulistiawan, UU PKDRT Pasal 44 ayat 1, penganiayaan anak Surabaya</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong>– Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Surabaya. Seorang balita berusia 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh paman dan bibinya sendiri.</p>
<p>Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kini telah mengamankan dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.</p>
<p>Peristiwa ini bermula saat korban dititipkan kepada paman dan bibinya lantaran kedua orang tua korban telah bercerai. Namun, selama masa pengasuhan tersebut, balita malang ini justru mendapat kekerasan fisik dari pengasuhnya.</p>
<p>Tersangka diketahui berinisial FA dan SL, pasangan muda yang berdomisili di Lakarsantri, Surabaya.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif penganiayaan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap korban yang sering menangis dan rewel.</p>
<p>Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan pada bagian mulut serta tubuh, hingga menggigit korban berulang kali.</p>
<p>Puncak kekerasan terjadi saat korban dimandikan, pelaku mendorong korban hingga terbentur toilet. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka robek cukup dalam pada bagian dagu hingga terlihat tulang.</p>
<p>Selain kekerasan fisik, bibi korban juga mengakui pernah mengunci balita tersebut di dalam kamar.</p>
<p>"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merasa kesal karena anak tersebut sering rewel dan menangis. Hal itu memicu emosi hingga pelaku memukul bagian mulut, tubuh, bahkan menggigit korban," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (18/2/2026).</p>
<p>Diketahui bahwa FA dan SL merupakan pasangan yang baru menikah dan belum dikaruniai anak.</p>
<p>Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan alasan pembenar atas tindakan kekerasan yang dilakukan.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap tindak kekerasan terhadap anak yang mereka ketahui. Warga diminta segera melapor ke polsek terdekat atau Polrestabes Surabaya guna penanganan lebih lanjut. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.Com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Balita 4 Tahun di Surabaya Dianiaya Paman dan Bibi, Pasutri Terancam Hukuman Penjara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/balita-4-tahun-di-surabaya-dianiaya-paman-dan-bibi-pasutri-terancam-hukuman-penjara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/balita-4-tahun-di-surabaya-dianiaya-paman-dan-bibi-pasutri-terancam-hukuman-penjara</guid>
<description><![CDATA[ Balita 4 tahun di Surabaya ditemukan terkunci, kelaparan, dan penuh luka setelah diduga dianiaya paman-bibinya berbulan-bulan. Pasangan suami istri tersebut telah diamankan dan kini terancam penjara. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6995a516b026e.webp" length="14708" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 19:20:09 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Kekerasan Anak, Balita, Paman, Bibi, Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Sepasang suami istri di Surabaya terancam hukuman penjara setelah menganiaya keponakan mereka sendiri yang masih berusia empat tahun. Kekerasan yang diduga berlangsung selama berbulan-bulan itu akhirnya terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi luka dan kelaparan di kamar indekos kawasan Bangkingan, Lakarsantri.</p>
<p></p>
<p>Kasus itu kini ditangani Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku, yakni UF (30) dan SA (23), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.</p>
<p></p>
<p>Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengatakan kekerasan dipicu anggapan pelaku bahwa korban anak berinisial KR nakal dan sulit diatur.</p>
<p></p>
<p>"Pengakuan pelaku, anak ini dianggap nakal, tetapi umur empat tahun, nakalnya tentu masih wajar," ujar AKBP Melatisari saat dikonfirmasi pada Rabu, (18/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Menurut hasil penyidikan, korban tinggal bersama paman dan bibinya di sebuah kamar indekos di daerah Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Keputusan itu diambil karena kedua orang tua korban telah bercerai. Ayah korban diketahui tinggal di Gubeng Klingsingan dan bekerja di Gresik, sementara ibunya tinggal di kawasan Sawahan.</p>
<p></p>
<p>"Orang tuanya cerai. Ada bapaknya kerja di Gresik," terangnya.</p>
<p></p>
<p><strong>Kekerasan Diduga Berlangsung Sejak November 2025</strong></p>
<p>Polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap balita tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan sejak November 2025. Selama itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang kali.</p>
<p></p>
<p>Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong, terutama di bagian wajah dan mulut. Bahkan, salah satu pelaku mengaku memukul korban karena kesal mendengar korban berbicara kasar.</p>
<p></p>
<p>Selain pemukulan, korban juga mengalami tindakan kekerasan lain berupa penjambakan rambut. Saat ditemukan, bagian atas kepala korban tampak botak dan wajahnya dipenuhi luka.</p>
<p></p>
<p>Polisi menduga tindakan kekerasan dipicu emosi pelaku yang merasa korban sulit diatur, termasuk setelah korban meniru kata-kata dari tontonan di ponsel.</p>
<p></p>
<p>"Pelaku merasa korban sulit diatur sehingga memicu emosi untuk melakukan kekerasan," kata Melatisari.</p>
<p></p>
<p>Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami penelantaran. Pelaku mengaku sering mengunci korban sendirian di kamar kos saat mereka bekerja.</p>
<p></p>
<p>Korban kerap dikurung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB tanpa pengawasan dan tanpa makanan. Kondisi ini membuat korban lemah dan mengalami penderitaan fisik maupun psikologis.</p>
<p></p>
<p><strong>Terungkap Setelah Tetangga Mendengar Teriakan Korban</strong></p>
<p>Kasus tersebut akhirnya terungkap pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang tetangga bernama Islaha mendengar korban berteriak meminta pertolongan dari dalam kamar kos yang terkunci.</p>
<p></p>
<p>"Dia memanggil saya berkali-kali, minta dibukakan pintu karena lapar," ucap Islaha saat dikonfirmasi.</p>
<p></p>
<p>Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. Islaha mengungkapkan bahwa dirinya tidak kuasa menahan tangis saat melihat wajah dan tubuh korban dipenuhi luka dan rambut bagian atas botak.</p>
<p></p>
<p>Tidak tega melihat kondisi korban, Islaha kemudian meminta bantuan Ketua RT dan Bhabinkamtibmas. Petugas akhirnya menjebol teralis jendela kamar kos untuk menyelamatkan korban.</p>
<p></p>
<p>Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi masih terus mendalami motif dan mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.</p>
<p></p>
<p>Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau lebih, tergantung hasil penyidikan lanjutan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>11 Motor Curian Diamankan, Jaringan Curanmor dan Narkoba di Bondowoso Terbongkar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/11-motor-curian-diamankan-jaringan-curanmor-dan-narkoba-di-bondowoso-terbongkar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/11-motor-curian-diamankan-jaringan-curanmor-dan-narkoba-di-bondowoso-terbongkar</guid>
<description><![CDATA[ Polres Bondowoso mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area persawahan Jambesari dan mengamankan 11 unit motor hasil kejahatan. Dalam periode Januari–Februari 2026, polisi juga membongkar 11 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya dengan total 11 tersangka. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69959dea88b9e.webp" length="62056" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 18:39:26 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizqi Ardian</dc:creator>
<media:keywords>Curanmor, pelaku curanmor, kepergok warga, pencurian, Satreskrim Polres</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="0" data-end="331"><strong>BONDOWOSO, SJP –</strong> Wajah lega tak bisa disembunyikan dari para korban pencurian sepeda motor saat jajaran <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polres Bondowoso</span></span> merilis hasil pengungkapan kasus, Rabu (18/2/2026) pukul 11.00 WIB. Di balik deretan motor yang dipamerkan sebagai barang bukti, ada cerita keresahan warga desa yang akhirnya terjawab.</p>
<p data-start="333" data-end="548">Kapolres Bondowoso, AKBP <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Aryo Dwi Wibowo</span></span>, menjelaskan, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah.</p>
<p data-start="550" data-end="874">Kasus ini bermula pada Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di tepi sawah untuk mencari rumput. Lokasi yang sepi dimanfaatkan pelaku.</p>
<p data-start="550" data-end="874">Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak lubang kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp3 juta.</p>
<p data-start="876" data-end="1083">Tak butuh waktu lama, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial T (44) dan S (49), warga Kalisat, Jember, serta AY (40), warga Kalibaru, Banyuwangi.</p>
<p data-start="1085" data-end="1424">Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 11 unit sepeda motor hasil kejahatan. Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana menjalankan aksi pencurian. Polisi juga mengamankan STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T.</p>
<p data-start="1426" data-end="1692">Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.</p>
<p data-start="1694" data-end="1993">Tak hanya kasus pencurian, dalam periode Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga mengungkap 11 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 16,09 gram dan 4.127 butir pil logo Y warna putih.</p>
<p data-start="1995" data-end="2213">Untuk kasus narkotika, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Sementara pelaku peredaran obat keras berbahaya dapat dijerat pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan.</p>
<p data-start="2215" data-end="2329">Kapolres Bondowoso, AKBP <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Aryo Dwi Wibowo</span></span> menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan upaya menjaga rasa aman masyarakat.</p>
<p data-start="2331" data-end="2545">“Ini bentuk keseriusan kami memberantas kejahatan yang meresahkan, baik curanmor maupun peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.</p>
<p data-start="2547" data-end="2720">Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi seperti area persawahan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.</p>
<p data-start="2722" data-end="2908" data-is-last-node="" data-is-only-node="">"Bagi warga Bondowoso, keberhasilan ini setidaknya memberi harapan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit, dan rasa aman di tengah aktivitas sehari-hari bisa kembali dirasakan," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2722" data-end="2908" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Razia Lapas Kelas 2A Bojonegoro Libatkan TNI&amp;Polri, Tak Temukan Narkoba</title>
<link>https://suarajatimpost.com/razia-lapas-kelas-2a-bojonegoro-libatkan-tni-polri-tak-temukan-narkoba</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/razia-lapas-kelas-2a-bojonegoro-libatkan-tni-polri-tak-temukan-narkoba</guid>
<description><![CDATA[ Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari akselerasi program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menindaklanjuti petunjuk harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan arahan Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69957f4163771.webp" length="49716" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 17:00:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>Abrori</dc:creator>
<media:keywords>Lapas Bojonegoro, Razia, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOJONEGORO, SJP</strong> – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro menggelar razia insidentil di kamar hunian warga binaan. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari akselerasi program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menindaklanjuti petunjuk harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan arahan Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.</p>
<p>Razia kali ini tidak hanya melibatkan petugas internal. Aparat dari Polres Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, dan Brimob Bojonegoro turut diterjunkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kegiatan berjalan aman.</p>
<p>Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam sel, di antaranya benda berbahan tajam seperti paku dan sejenisnya, baterai, serta kartu remi. Meski demikian, petugas memastikan tidak ditemukan narkoba dalam razia tersebut.</p>
<p>Kepala Lapas Kelas 2A Bojonegoro, Hari Winarca, mengatakan razia merupakan bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).</p>
<p>“Razia di lapas ada dua macam, rutin dan insidentil. Kali ini sifatnya insidentil sebagai bentuk penguatan kontrol dan pencegahan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, terlebih memasuki bulan Ramadan. Pihaknya ingin memastikan warga binaan, khususnya yang beragama Islam, dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan tenang.</p>
<p>Seluruh barang hasil sitaan diamankan sesuai prosedur. Kegiatan berlangsung tertib tanpa kendala berarti.<strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jombang Musnahkan 7.310 Botol Miras</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jaga-kekhusyukan-ramadan-polres-jombang-musnahkan-7310-botol-miras</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jaga-kekhusyukan-ramadan-polres-jombang-musnahkan-7310-botol-miras</guid>
<description><![CDATA[ Sebanyak 7.310 miras dalam kemasan botol dimusnahkan di halaman Mapolres Jombang menggunakan alat berat buldozer. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69954eae94524.webp" length="96892" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 14:30:15 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Pusnahan Miras</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong>– Kepolisian Resor (Polres) Jombang menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.</p>
<p>Sebanyak 7.310 botol miras berbagai merek dimusnahkan menggunakan alat berat di halaman Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026).</p>
<p>Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, serta disaksikan oleh Bupati Jombang Warsubi, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati, Ketua Pengadilan Negeri, jajaran Forkopimda, serta tokoh agama dan organisasi masyarakat setempat.</p>
<p>Barang bukti yang digilas buldozer tersebut mencakup berbagai jenis miras, mulai dari miras tradisional seperti arak putih dan tuak, hingga minuman beralkohol bermerek seperti Anggur Merah, Vodka, Whisky, dan berbagai varian lainnya.</p>
<p>Komitmen Memberantas Penyakit Masyarakat Dalam keterangannya, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadan 2026.</p>
<p>"Hari ini kami memusnahkan 7.310 botol minuman keras. Barang bukti ini merupakan akumulasi hasil sitaan pada Januari hingga Februari 2026, ditambah sekitar 5.000 botol hasil ungkap kasus pada akhir tahun 2025," ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada awak media.</p>
<p>Kapolres menambahkan, jika dibandingkan dengan periode menjelang Ramadan tahun sebelumnya yang mencapai 5.000 botol, angka sitaan murni pada awal tahun 2026 ini menunjukkan indikasi penurunan tren peredaran.</p>
<p>"Kami berharap penurunan angka sitaan di awal tahun ini menjadi sinyal positif bahwa peredaran miras di Kabupaten Jombang benar-benar mulai mereda," imbuhnya.</p>
<p>Razia Intensif di Kota Santri Polres Jombang memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras.</p>
<p>Sepanjang tahun 2025 saja, pihak kepolisian tercatat telah menyita sedikitnya 31.000 botol miras yang seluruhnya telah diproses melalui Pengadilan Negeri Jombang.</p>
<p>"Kami melaksanakan razia setiap hari. Ini adalah komitmen bersama antara Polres, Kodim, Pemerintah Daerah, dan para ulama untuk menjaga predikat Jombang sebagai Kota Santri. Kami ingin memastikan daerah ini aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat," tegas Ardi. </p>
<p>Apresiasi dari Pemerintah Daerah Senada dengan Kapolres, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja progresif aparat kepolisian.</p>
<p>Menurutnya, kolaborasi lintas instansi merupakan kunci utama dalam memberantas penyakit masyarakat.</p>
<p>"Ini adalah bentuk kerja luar biasa dan sinergi yang solid antara Polres Jombang dengan Forkopimda. Harapan kami ke depan, Jombang dapat benar-benar bersih dari peredaran miras dan narkoba demi mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera," pungkas Warsubi. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Asyik &amp;apos;Iclik&amp;apos; di Hotel Tuban, Seorang ASN Asal Lamongan Digrebek Istri dan Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/asyik-iclik-di-hotel-tuban-seorang-asn-asal-lamongan-digrebek-istri-dan-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/asyik-iclik-di-hotel-tuban-seorang-asn-asal-lamongan-digrebek-istri-dan-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Didampingi petugas kepolisian dan staf keamanan hotel, S mendatangi kamar yang telah dipesan oleh suaminya ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699515d9739a7.webp" length="40598" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 08:00:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Lamongan, Tuban</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TUBAN, SJP</strong> — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berdinas di Kantor DPRD Lamongan berinisial HP (54) tertangkap basah oleh istrinya, S (45), saat sedang berduaan dengan wanita lain di sebuah hotel di Tuban pada Ahad, (16/2/2026).</p>
<p>Dugaan perselingkuhan ini bermula saat S mencurigai gerak-gerik suaminya di Terminal Bus Lamongan sekitar pukul 21.00 WIB.</p>
<p>Saat itu, HP terlihat berboncengan dengan seorang wanita berinisial M (48). S kemudian membuntuti keduanya dari kejauhan hingga ke wilayah Tuban.</p>
<p>Pada pukul 22.45 WIB, pasangan tersebut terlihat memasuki salah satu hotel. Guna menghindari konflik fisik dan menjaga keamanan, S tidak langsung melakukan penggerebekan sendiri. Ia menghubungi layanan Call Center 110 untuk meminta pendampingan dari pihak Kepolisian.</p>
<p>Didampingi petugas kepolisian dan staf keamanan hotel, S mendatangi kamar yang telah dipesan oleh suaminya.</p>
<p>Saat pintu dibuka, HP ditemukan di dalam kamar bersama M. Situasi sempat berlangsung tegang saat S menyaksikan langsung kejadian tersebut.</p>
<p>Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan, petugas melakukan pemeriksaan di kamar nomor 29 dan menemukan HP dalam kondisi hanya mengenakan celana bersama seorang wanita.</p>
<p>"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan hubungan badan di dalam kamar hotel tersebut," ujar Iptu Siswanto. </p>
<p>Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan pasal perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) UU RI No. 1/2023 tentang KUHP.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai sanksi administratif maupun status kepegawaian HP sebagai tenaga P3K di DPRD Lamongan. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com </strong></p>
<p><strong>Penulis: Paskal Arakat, Mahasiswa Magang Unitri </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Batu Turun 23,7 Persen Selama Operasi Keselamatan Semeru 2026</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pelanggaran-lalu-lintas-di-kota-batu-turun-237-persen-selama-operasi-keselamatan-semeru-2026</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pelanggaran-lalu-lintas-di-kota-batu-turun-237-persen-selama-operasi-keselamatan-semeru-2026</guid>
<description><![CDATA[ Dengan tren pelanggaran yang menurun, Satlantas Polres Batu optimistis tingkat keselamatan di jalan raya akan terus membaik, terutama menjelang peningkatan mobilitas saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun, kepatuhan individu tetap menjadi faktor penentu keselamatan bersama di jalan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6994587dc63b2.webp" length="51284" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 20:40:33 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Ops Semeru, Pelanggaran, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar Satlantas Polres Batu menunjukkan tren positif terhadap kepatuhan pengguna jalan. Selama pelaksanaan operasi pada 2–15 Februari 2026, jumlah pelanggaran lalu lintas tercatat menurun signifikan dibanding tahun sebelumnya.</p>
<p></p>
<p>Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim pada Rabu (17/2/2026) mengungkapkan, total pelanggaran tahun ini mencapai 4.305 kasus. Angka tersebut turun 1.340 pelanggaran atau sekitar 23,7 persen dibanding Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang mencatat 5.645 pelanggaran.</p>
<p></p>
<p>"Dari total pelanggaran tahun ini, sebanyak 2.022 pengendara terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara 2.283 lainnya mendapat teguran langsung dari petugas di lapangan. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, serta tidak memakai sabuk pengaman," urainya.</p>
<p></p>
<p>Menurutnya, penurunan ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, meski pelanggaran masih didominasi kelalaian dasar yang seharusnya bisa dihindari.</p>
<p></p>
<p>Sebagai perbandingan, pada operasi 2025 lalu mayoritas pelanggaran ditindak melalui teguran sebanyak 5.262 kasus, sedangkan 383 pelanggaran tercatat melalui ETLE. Perubahan komposisi tahun ini juga menunjukkan optimalisasi pemanfaatan pengawasan elektronik dalam penegakan aturan lalu lintas.</p>
<p></p>
<p>"Operasi Keselamatan Semeru dilaksanakan serentak sebagai upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain penindakan, kepolisian menekankan langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi tertib berkendara, serta langkah preventif seperti patroli di titik rawan kecelakaan, pemeriksaan kendaraan, dan rampcheck kelayakan jalan," tambahnya.</p>
<p></p>
<p>Kevin menegaskan, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas agar budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh secara berkelanjutan, bukan sekadar kepatuhan saat operasi berlangsung.</p>
<p></p>
<p>“Kami ingin membangun disiplin berkendara jangka panjang. Penindakan tetap ada, tapi pencegahan pelanggaran dan kecelakaan adalah tujuan utama,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gagal Nikah, Pemuda di Kediri Jadi Pembegal Payudara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gagal-nikah-pemuda-di-kediri-jadi-pembegal-payudara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gagal-nikah-pemuda-di-kediri-jadi-pembegal-payudara</guid>
<description><![CDATA[ Ia diringkus setelah aksi bejatnya memicu keresahan masyarakat. Rekaman video yang tersebar luas menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk segera melakukan  penangkapan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69928d1f9cdd1.webp" length="17258" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 10:30:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Kediri</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI, SJP</strong> — Aparat kepolisian menangkap seorang pria di Kediri, Jawa Timur, menyusul unggahan video viral yang menunjukkan aksi pelecehan seksual berupa menyentuh bagian sensitif seorang anak perempuan. </p>
<p>Pelaku berinisial MMS (28), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Ia diringkus setelah aksi bejatnya memicu keresahan masyarakat. Rekaman video yang tersebar luas menjadi dasar bagi pihak berwajib untuk segera melakukan penangkapan.</p>
<p>Pelaku diketahui kerap beraksi di wilayah Kota maupun Kabupaten Kediri. Berdasarkan rekaman CCTV, modus operandi yang digunakan MMS adalah mengendarai sepeda motor dengan mengenakan masker, kemudian mendekati korban yang mayoritas merupakan anak perempuan. Setelah melakukan aksi pelecehan memegang payudara, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.</p>
<p>Penangkapan tersangka merupakan hasil kolaborasi antara laporan masyarakat dan penyelidikan kepolisian. </p>
<p>Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Sarip Martadinata, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus setelah petugas menerima banyak laporan dari para korban. </p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, serta jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.</p>
<p>"Tersangka telah melakukan serangkaian aksi pelecehan seksual sebanyak 19 kali di 14 lokasi berbeda. Modus operandi yang digunakan adalah mencari target anak perempuan dengan mengendarai motor, melakukan tindakan asusila, lalu melarikan diri," ungkap AKP Sarip dalam konferensi pers di Mapolres pada Ahad (15/2/2026).</p>
<p>Berdasarkan data kepolisian, MMS merupakan seorang karyawan swasta dan merupakan residivis kasus pencurian. </p>
<p>Diketahui pula bahwa pelaku memiliki latar belakang personal berupa kegagalan rencana pernikahan sebanyak dua kali. </p>
<p>Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa faktor tersebut bukan merupakan alasan pembenar atas tindakan kriminal yang dilakukannya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. </p>
<p>Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua dan anak-anak untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama di lokasi yang sepi dan minim pengawasan.</p>
<p>"Jika ada individu yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, segera melapor ke pihak kepolisian. Jangan ragu atau takut untuk melapor," pungkas AKP Sarip Martadinata.<strong> (**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: www.beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Penulis: Paskalis Arakat, Mahasiswa Magang Unitri Malang</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Berawal dari Call Center 110, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Panarukan Situbondo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/berawal-dari-call-center-110-polisi-grebek-judi-sabung-ayam-di-situbondo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/berawal-dari-call-center-110-polisi-grebek-judi-sabung-ayam-di-situbondo</guid>
<description><![CDATA[ Dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Panarukan, Situbondo, Polres Situbondo menyita 17 unit sepeda motor, 4 ekor ayam jago, 8 buah tempat ayam, dua buah galangan/arena aduan dan kurungan besi dan bambu. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6991c615dbdf0.webp" length="86516" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 22:45:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>penggerebekan arena judi sabung ayam panarukan, judi sabung ayam panarukan, polres situbondo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP</strong> -  Polres Situbondo menggerebek judi sabung ayam di Panarukan, Situbondo, Minggu (15/2/2026). Penggerebekan itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Call Center 110.</p>
<p>Dalam pengaduan itu, masyarakat menyampaikan ihwal arena perjudian di areal persawahan dan perkebunan di Panarukan . Begitu mendapat laporan, petugas SPKT Polres Situbondo, petugas melakukan pengecekan. Begitu pasti, Samapta dan piket fungsi yang dipimpin Pamapta 1 Ipda Doni Agustan langsung menggerebek arena judi tersebut.</p>
<p>Kedatangan petugas yang datang secara tiba-tiba membuat para pemain judi sabung ayam langsung kocar-kacir melarikan diri ke sekitar persawahan dan perkebunan. Barang barang yang tertinggal langsung diamankan untuk kepentingan barang bukti. </p>
<p>"Kami bergerak cepat begitu mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menggerebek lokasi yang diduga dipergunakan sebagai arema perjudian sabung ayam, karena aktivitas perjudian ini sudah dinilai sangat meresahkan, " kata Ipda Doni. </p>
<p>Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 unit sepeda motor, 4 ekor ayam jago, 8 buah tempat ayam, dua buah galangan/arena aduan dan kurungan besi dan bambu yang kesemuanya langsung dibawa ke Mapolres Situbondo. </p>
<p>Kasi Humas Ipda Slamet Yuwono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya tindak perjudian dilingkungan sekitar dan selalu menjaga kamtibmas. </p>
<p>"Kami atas nama kepolisian mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat untuk peran serta dan kepeduliannya menjaga keamanan lingkungan, karena informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami dan kasus perjudian ini akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Situbondo, " ungkapnya. (*)</p>
<p>Editor: Danu</p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Residivis Pengedar Sabu di Kota Mojokerto Kembali Diringkus</title>
<link>https://suarajatimpost.com/residivis-pengedar-sabu-di-kota-mojokerto-kembali-diringkus</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/residivis-pengedar-sabu-di-kota-mojokerto-kembali-diringkus</guid>
<description><![CDATA[ Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu siap edar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69910efedd4ef.webp" length="12756" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 10:15:15 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA MOJOKERTO, SJP</strong> — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria berinisial SY (52) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. </p>
<p></p>
<p>Pria asal Kecamatan Prajurit Kulon ini diringkus di kediamannya dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar.</p>
<p></p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 12.00 WIB. </p>
<p></p>
<p>Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu.</p>
<p></p>
<p>"Kami mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu dengan berat bruto total 3,84 gram," ujar Iptu Arif, Ahad (15/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, masing-masing adalah satu unit timbangan elektrik, dua pak plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan plastik, dan satu unit ponsel merk Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi.</p>
<p></p>
<p>Iptu Arif menegaskan, keberadaan timbangan elektrik dan banyaknya kemasan plastik klip menunjukkan bahwa SY bukan sekadar pengguna, melainkan seorang pengedar. </p>
<p></p>
<p>Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. </p>
<p></p>
<p>"Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkas Iptu Arif. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Bawa 38,9 Gram Sabu Kurir Narkoba di Nganjuk Ditangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/bawa-389-gram-sabu-kurir-narkoba-di-nganjuk-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/bawa-389-gram-sabu-kurir-narkoba-di-nganjuk-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir dan berkembang hingga bandar dengan total barang bukti mencapai 38,90 gram sabu, Jumat (13/02/2026). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69908cc5c84f1.webp" length="28182" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 22:30:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Kurir sabu, sabu sabu, Polres Nganjuk, barang bukti sabu sabu, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP – </strong>Polisi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir dan berkembang hingga bandar dengan total barang bukti mencapai 38,90 gram sabu, Jumat (13/2/2026).</p>
<p>Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan jaringan narkoba tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan.</p>
<p>“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Tanjunganom. Awalnya kami mengamankan satu terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pemasoknya dengan barang bukti cukup besar,” tegas Kapolres.</p>
<p>Ia menegaskan Polres Nganjuk akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika karena sangat merusak generasi muda dan stabilitas kamtibmas.</p>
<p>Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, menjelaskan, pengungkapan bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (33) warga Kecamatan Pace di depan warung Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.</p>
<p>“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat total 0,74 gram yang disimpan di saku celana terduga pelaku. Selain itu diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelasnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diranjau setelah didapat dari seorang pemasok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pria berinisial WB (37) warga Tarokan, Kediri, di sebuah warung soto wilayah Warujayeng sekitar pukul 16.30 WIB.</p>
<p>“Dari terduga pelaku kedua kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan di lokasi ranjauan dan di dalam warung, total mencapai 38,90 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap,” tambah IPTU Sugiarto.</p>
<p>Dari pengakuan terduga pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan di atasnya.</p>
<p>Polres Nganjuk mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya guna bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba. <strong>(**)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gadis ABG di Gresik Jadi Korban Penyekapan dan Rudapaksa Anggota Gangster</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gadis-abg-di-gresik-jadi-korban-penyekapan-dan-rudapaksa-anggota-gangster</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gadis-abg-di-gresik-jadi-korban-penyekapan-dan-rudapaksa-anggota-gangster</guid>
<description><![CDATA[ Korban mengaku diajak kakak kelasnya berinsial GBA untuk jalan-jalan dan bakar-bakar di rumah temannya. Namun, setelah diajak keliling menggunakan sepeda motor, korban di ajak ke rumah kosong dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_699013b6a1b75.webp" length="20662" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 14 Feb 2026 13:30:30 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP </strong>— Seorang gadis anak baru gede (ABG) menjadi korban penyekapan dan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh seorang anggota gangster di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.</p>
<p>Korban yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP itu disekap hingga di perkosa di rumah kosong Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.</p>
<p>Ayah korban berinisial CEY, menceritakan putrinya tersebut disekap hingga diperkosa dibawah ancaman dan intimidasi.</p>
<p>"Pelaku ini kan anggota Gangster. Karena banyak sajam di rumah kosong itu kata anak saya. Ada foto-foto pelaku sedang bawa sajam gitu. Anak saya di sekap dan diperkosa, saya gak terima akhirnya saya lapor polisi," kata dia, Sabtu (14/2/2026).</p>
<p>CEY mengatakan, peristiwa miris yang menimpa putrinya itu terjadi pada 27 Februari 2025, silam.</p>
<p>Namun aksi keji yang dialami putrinya itu baru diketahui pada 15 Januari 2026 oleh pihak sekolah hingga melaporkan ke kedua orang tuanya.</p>
<p>Menurut CEY, peristiwa itu bermula saat ia dipamiti oleh putrinya hendak bakar-bakar bersama teman-teman sekolahnya siang hari.</p>
<p>Namun karena tak kunjung pulang hingga malam hari, kedua orang tuanya sempat mencoba menghubungi putrinya melalui telfon. Namun korban tak merespon. CEY melakukan pencarian ke rumah teman-temannya juga tak ada hasil.</p>
<p>Keesokan harinya, korban pulang sekitar pukul 08.00 WIB dengan alasan menginap dirumah rekannya. </p>
<p>"Kami pun percaya. Tapi sekitar tanggal 15 Januari 2026, istri saya di panggil pihak sekolah. Dari sanalah kita tahu anak saya di lecehkan oleh kakak kelasnya," tutur CEY. </p>
<p>Korban mengaku diajak kakak kelasnya berinsial GBA untuk jalan-jalan dan bakar-bakar di rumah temannya. Namun, setelah diajak keliling menggunakan sepeda motor, korban di ajak ke rumah kosong. </p>
<p>"Disana anak saya diajak masuk ke rumah kosong dengan alasan mampir minum. Anak saya sempat menolak, tapi diancam tidak akan diantarkan pulang. Akhirnya anak saya pun masuk di ruang tamu," terang CEY. </p>
<p>Saat berada di dalam, terduga pelaku memberi ancaman kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Bahkan saat ia menelfon putrinya, pelaku mengancam korban agar tidak mengatakan apapun jika ingin pulang dengan selamat. </p>
<p>Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso membenarkan adanya laporan tersebut.</p>
<p>Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. </p>
<p>"Benar sudah kita terima laporannya. Saat ini sudah kita lakukan penyelidikan," kata Hendri, saat dikonfirmasi. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Rutan Kraksaan Gelar Pembinaan Rohani Jelang Ramadan, Dorong Warga Binaan Siap Berintegrasi Kembali</title>
<link>https://suarajatimpost.com/rutan-kraksaan-gelar-pembinaan-rohani-jelang-ramadan-dorong-warga-binaan-siap-berintegrasi-kembali</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/rutan-kraksaan-gelar-pembinaan-rohani-jelang-ramadan-dorong-warga-binaan-siap-berintegrasi-kembali</guid>
<description><![CDATA[ Rutan Kelas IIB Kraksaan terus berkomitmen meningkatkan kualitas spiritual warga binaan. Bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten Probolinggo, sebanyak 200 warga binaan mengikuti pembinaan rohani pada Jumat (13/2). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698f1b97effc0.webp" length="41418" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 20:33:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Rutan Kraksaan, Probolinggo, Pembinaan Rohani, Ramadhan 2026</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP –</strong> Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menggelar kegiatan pembinaan rohani bagi sekitar 200 warga binaan laki-laki dan perempuan pada Jumat (13/2/2026).</p>
<p>Kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas spiritual penghuni rutan.</p>
<p>Dalam acara tersebut, penyuluh agama dari KUA Gending, KUA Krejengan, dan KUA Maron menyampaikan materi seputar keutamaan bulan suci Ramadan serta pentingnya sikap sabar dalam menghadapi ujian hidup.</p>
<p>Galih Setiyo Nugroho, Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Probolinggo yang konsisten memberikan bimbingan.</p>
<p>"Kami berharap sinergi ini terus berlangsung, mengingat sebagian besar penghuni rutan adalah warga lokal Probolinggo. Kami juga mengharapkan kontribusi pemerintah daerah semakin meningkat untuk pembinaan mereka," ucapnya.</p>
<p>Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yasin Zaini, menjelaskan bahwa pencerahan spiritual bertujuan mencegah pengulangan kesalahan.</p>
<p>"Tujuannya agar mereka bisa berperilaku lebih baik dan siap hidup bahagia kembali di tengah masyarakat," tambahnya.</p>
<p>Ia juga mengusulkan program pasca-bebas seperti padat karya untuk mendukung ekonomi keluarga mantan warga binaan.</p>
<p>Tak hanya pembinaan rohani, Rutan Kraksaan juga bekerja sama dengan Disnaker Kabupaten Probolinggo untuk memberikan pelatihan keterampilan produktif. Beberapa jenis pelatihan yang diberikan antara lain pembuatan gitar, kerajinan celengan, dan membatik.</p>
<p>M. Imanuddin Nur Fajri, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo, mendorong para penyuluh agama untuk meningkatkan kualitas materi pembinaan.</p>
<p>Menurutnya, sinergi lintas instansi sangat krusial untuk menjaga harmoni dan memastikan pesan keagamaan tersampaikan dengan efektif di lingkungan khusus seperti Rutan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Trenggalek Amankan 14 Tersangka Narkoba</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-trenggalek-amankan-14-tersangka-narkoba</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-trenggalek-amankan-14-tersangka-narkoba</guid>
<description><![CDATA[ Salah satu kasus menonjol diungkap pada 3 Februari 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek. Petugas menyita 8,01 gram sabu beserta puluhan sedotan plastik, isolasi, timbangan digital, dan alat isap. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698ec6d3a60f7.webp" length="62962" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 15:00:42 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Trenggalek, satresnarkoba polres trenggalek, wakapolres trenggalek, kompol herlinarto, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TRENGGALEK, SJP </strong>— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan perkara tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan total 14 tersangka.</p>
<p></p>
<p>Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, merinci bahwa pengungkapan tersebut terdiri dari delapan perkara narkotika jenis sabu dan satu perkara peredaran obat keras berbahaya (dobel L).</p>
<p></p>
<p>“Selama Januari hingga 10 Februari 2026, kami mengungkap delapan perkara narkotika jenis sabu dengan 13 tersangka, serta satu perkara undang-undang kesehatan dengan satu tersangka. Total ada 14 tersangka yang kami amankan,” ujar Kompol Herlinarto, Jumat (13/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Pada Januari 2026, kepolisian mengungkap empat kasus narkotika dengan tujuh tersangka pria dan menyita barang bukti sabu seberat 1,05 gram. Dari empat perkara tersebut, tiga di antaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice), sementara satu perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selain itu, petugas mengungkap satu kasus peredaran obat keras dengan menyita 640 butir pil dobel L dari satu tersangka.</p>
<p></p>
<p>Operasi di wilayah Kecamatan Watulimo dan Karanggandu turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk plastik klip sabu, alat isap (bong), pipet kaca, timbangan digital, uang tunai hasil transaksi, serta telepon genggam.</p>
<p></p>
<p>Memasuki periode 1 hingga 10 Februari 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap empat kasus narkotika dengan enam tersangka, yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Total barang bukti sabu yang disita pada periode ini mencapai 12,22 gram.</p>
<p></p>
<p>“Tiga perkara kami lanjutkan ke proses penyidikan dan satu perkara diselesaikan melalui restorative justice,” jelas Herlinarto.</p>
<p></p>
<p>Salah satu kasus menonjol diungkap pada 3 Februari 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek. Petugas menyita 8,01 gram sabu beserta puluhan sedotan plastik, isolasi, timbangan digital, dan alat isap.</p>
<p></p>
<p>Tersangka dalam penggerebekan tersebut adalah AWK alias Ateng (33), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, serta seorang perempuan berinisial SDF (28), warga Kelurahan Surodakan. Di lokasi dan waktu yang sama, polisi juga menangkap ADS alias Batang (36) dan seorang perempuan berinisial MB (31), keduanya merupakan warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung, dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.</p>
<p></p>
<p>Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi. Sebagian merupakan penyalahguna narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi, sementara tersangka lainnya berperan sebagai pengedar yang mencari keuntungan ekonomi.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati.</p>
<p></p>
<p>Untuk perkara peredaran obat keras tanpa izin, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Geger Penemuan Bayi di Kaliwates Jember, Ada Surat Wasiat dari Orang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/geger-penemuan-bayi-di-kaliwates-jember-ada-surat-wasiat-dari-orang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/geger-penemuan-bayi-di-kaliwates-jember-ada-surat-wasiat-dari-orang</guid>
<description><![CDATA[ Bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus dengan kondisi tali pusar yang telah terpotong dan terbalut kain kasa. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698e6e46b0cd4.webp" length="16090" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 08:30:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi Plus</dc:creator>
<media:keywords>Penemuan bayi Jember, Clara Elliera, Kebonagung Jember, berita kriminal Jember, bayi dibuang CCTV.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEMBER, SJP </strong>— Warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, digemparkan oleh penemuan bayi perempuan di teras rumah warga pada Rabu (11/2/2026) dini hari. </p>
<p>Bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus dengan kondisi tali pusar yang telah terpotong dan terbalut kain kasa. Meski identitas orang tuanya belum terungkap, bayi tersebut tampak bersih dan terawat saat ditemukan.</p>
<p>Peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.55 WIB ketika seorang warga bernama Slamet Budi Santoso (49) terbangun setelah mendengar laporan tetangganya mengenai suara tangisan bayi. Saat memeriksa teras rumahnya, Slamet menemukan sebuah kardus. </p>
<p>Ia kemudian memanggil warga sekitar untuk bersama-sama memastikan isi kardus tersebut dan mendapati sosok bayi di dalamnya. Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.</p>
<p>Di dalam kardus tersebut, ditemukan sepucuk surat yang mengungkap identitas bayi. Surat tersebut berbunyi: <em>Hallo Orang Baik.... kenalin Namaku Clara Elliera. Aku Lahir tanggal Rabu 11 Feb 2026. Maafkan papa mama aku karena merepotkanmu, mereka janji akan mencari aku.... oh iya kalau aku sudah besar, tolong pakaikan jepit mama aku di rambutku</em>. Pesan tersebut kini telah diamankan kepolisian sebagai barang bukti untuk mendalami motif di balik pembuangan bayi tersebut.</p>
<p>Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, aksi tersebut diduga dilakukan oleh sepasang pria dan wanita yang mengendarai sepeda motor matic dari arah timur. </p>
<p>Dalam rekaman, terlihat seorang wanita turun dari motor dan meletakkan kardus tersebut di teras rumah Slamet sebelum akhirnya melarikan diri kembali ke arah timur.</p>
<p>Namun, nomor polisi kendaraan pelaku sulit diidentifikasi akibat pantulan cahaya lampu yang mengaburkan rekaman.</p>
<p>Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan FS. Darma, menyatakan bahwa bayi Clara telah dievakuasi ke Puskesmas Kaliwates untuk mendapatkan perawatan medis.</p>
<p>"Bayi Clara saat ini telah dievakuasi ke Puskesmas Kaliwates untuk mendapatkan perawatan medis serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh, dan dinyatakan dalam kondisi sehat saat ditemukan," ujar Ipda Alfan.</p>
<p>Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini secara serius, termasuk menelusuri identitas orang tua bayi serta menyelidiki apakah proses persalinan bayi tersebut sempat dibantu oleh tenaga kesehatan sebelum akhirnya dibuang. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: TikTok Jember Paten </strong></p>
<p><strong>Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Momentum HPN 2026, Rutan Situbondo dan PWI Teken MoU Perkuat Keterbukaan Informasi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/momentum-hpn-2026-rutan-situbondo-dan-pwi-teken-mou-perkuat-keterbukaan-informasi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/momentum-hpn-2026-rutan-situbondo-dan-pwi-teken-mou-perkuat-keterbukaan-informasi</guid>
<description><![CDATA[ Usai penandatanganan MoU, kedua belah pihak membahas langkah kerja sama dalam publikasi kegiatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan yang edukatif. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698dbadf18d05.webp" length="32264" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 20:58:01 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>rutan, PWI, pers, media, narapidana, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP -</strong> Masih di momen Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo melakukan kerja sama dengan menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo yang dilaksanakan di ruang Media Center Rutan Situbondo, Kamis (12/2/2026). </p>
<p>Perjanjian kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi di bidang publikasi, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat. </p>
<p>Dalam kegiatan itu, kedua belah pihak mempersiapkan penandatanganan kerja sama dengan suasana kebersamaan dengan dihadiri Salugu, Kasubsi Pelayanan Tahanan dengan didampingi Kasubsi Pengelolaan beserta jajaran dan Ketua PWI bersama anggota. </p>
<p>Di kesempatan itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Salugu mengatakan, jika MoU ini menjadi kerja sama dan langkah dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat, terlebih pesatnya informasi di media sosial saat ini yang kurang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. </p>
<p>Sehingga, peran media sangat dibutuhkan dalam penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif yang semuanya dilakukan sesuai kode etik jurnalistik. </p>
<p>"Kami berharap dengan kolaborasi ini dapat terjalin komunikasi yang baik dan berkelanjutan antara Rutan Situbondo dan insan pers, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan informasi maupun kegiatan pembinaan yang dilakukan di dalam Rutan," ucapnya. </p>
<p>Ketua PWI Situbondo, Supriyono mengungkapkan, dengan kerja sama ini merupakan bentuk tanggung jawab dan upaya transparansi informasi di dalam Rutan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya kepada warga binaan dan PWI mendukung upaya tersebut. </p>
<p>"Kami sangat mendukung dan ini merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan Rutan yang lebih baik lagi dan peran media memberikan informasi ke publik tentang aktivitas pelayanan dan pembinaan di dalam Rutan," ujarnya.</p>
<p>Usai penandatanganan MoU, kedua belah pihak membahas langkah kerja sama dalam publikasi kegiatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan yang edukatif.</p>
<p>Rutan Situbondo juga berkomitmen mempersiapkan warga binaan agar nanti dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan karakter positif. </p>
<p>Salah satunya warga binaan yang sukses dalam mengembangkan budidaya lele dengan proses pengelolaan dan pendistribusian pakan ke kolam budidaya oleh warga binaan, sehingga nanti warga binaan saat kembali ke masyarakat sudah memiliki bekal keterampilan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terima Gaji dari Dua Anggaran Negara, Oknum PLD di Probolinggo Ditahan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terima-gaji-dari-dua-anggaran-negara-oknum-pld-di-probolinggo-ditahan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terima-gaji-dari-dua-anggaran-negara-oknum-pld-di-probolinggo-ditahan</guid>
<description><![CDATA[ Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (12/2). MHH terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698dbbf3209cc.webp" length="48840" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 20:00:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Kabupaten Probolinggo, Kejari Probolinggo, Korupsi</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP –</strong> Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi akibat menerima honor ganda, Kamis (12/2/2026).</p>
<p>MHH diamankan karena terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.</p>
<p>Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebut perkara ini berkaitan dengan penerimaan gaji dari dua sumber anggaran negara secara bersamaan.</p>
<p>“Saudara MHH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait gaji atau honor ganda rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa dan Guru Tidak Tetap,” ujar Taufik.</p>
<p>Tersangka diketahui menjabat PLD di Desa Brabe sejak 2019. Honor PLD di Kabupaten Probolinggo tercatat Rp2.239.000 per bulan. Total penerimaan selama 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2025 mencapai sekitar Rp118.860.321.</p>
<p>Dalam kontrak, PLD dilarang merangkap pekerjaan lain yang juga dibiayai anggaran negara. Aturan serupa berlaku bagi Guru Tidak Tetap. Namun tersangka diduga tetap menjalankan kedua profesi tersebut.</p>
<p>“Hal itu melanggar klausul kontrak dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.</p>
<p>Kerugian negara sebesar Rp118.860.321 telah dihitung oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka disangkakan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Saat ini MHH ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum yang berjalan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kapolres Batu Soroti Jejak Digital Pelaku Curat Emas, Korban Jadi Target Usai Unggahan Medsos</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kapolres-batu-soroti-jejak-digital-pelaku-curat-emas-korban-jadi-target-usai-unggahan-medsos</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kapolres-batu-soroti-jejak-digital-pelaku-curat-emas-korban-jadi-target-usai-unggahan-medsos</guid>
<description><![CDATA[ Meskipun tersangka telah diamankan dan proses hukum berjalan, pihak kepolisian memastikan pengawasan terhadap potensi kejahatan serupa terus diperkuat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Batu ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698db34cd39c5.webp" length="44550" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 19:44:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Logam Mulia, Jejak Digital, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> <strong>-</strong> Kepolisian mengungkap motif dan pola aksi dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol rumah warga di kawasan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.</p>
<p>Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto pada Kamis (12/6/2026) menegaskan dalam pers rilis di Mapolres, kasus ini menjadi contoh bagaimana aktivitas di media sosial dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menentukan target.</p>
<p>Peristiwa terjadi pada 6 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB saat korban berinisial AN meninggalkan rumah untuk mengikuti kegiatan keagamaan. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui aktif melakukan jual beli emas dan kerap mempublikasikan aktivitasnya melalui media sosial. Informasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengetahui alamat sekaligus memastikan kondisi rumah sedang kosong.</p>
<p>“Pelaku mengetahui kebiasaan korban dan memanfaatkan informasi yang diperoleh dari media sosial. Saat korban tidak berada di rumah, mereka datang dan masuk melalui jendela,” ujarnya.</p>
<p>Dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), warga Kecamatan Junrejo yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kemudian menggeledah sejumlah kamar hingga menemukan tiga kotak penyimpanan logam mulia.</p>
<p>Mereka membawa kabur 210 keping emas dengan total berat sekitar 44 gram serta 10 keping perak seberat kurang lebih 89 gram. Untuk masuk dan keluar rumah, pelaku mencongkel bagian jendela menggunakan pisau.</p>
<p>Hasil curian tersebut kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp 24 juta dan uangnya dibagi dua. Polisi yang melakukan pengembangan kasus akhirnya menangkap kedua pelaku dan menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.</p>
<p>"Selain penegakan hukum, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, terutama terkait aktivitas yang berpotensi mengundang risiko keamanan,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Khofifah Bantah Terima Fee 30 Persen, Tegaskan Isi BAP Kusnadi Tidak Benar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/khofifah-bantah-terima-fee-30-persen-tegaskan-isi-bap-kusnadi-tidak-benar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/khofifah-bantah-terima-fee-30-persen-tegaskan-isi-bap-kusnadi-tidak-benar</guid>
<description><![CDATA[ Dipanggil sebagai saksi di Tipikor Surabaya, Khofifah membantah tegas BAP yang menyebut dirinya menerima fee 30 persen dana hibah, menyebut tudingan itu tidak benar dan tak rasional. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698db5358cb68.webp" length="31418" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 19:30:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Gubernur Khofifah, Khofifah Indar Parawansa, Pengadilan Negeri Surabaya, PN, Tipikor, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP – </strong>Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). </p>
<p>Dalam persidangan itu, Khofifah secara tegas membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut adanya pembagian fee hingga 30 persen kepada dirinya dan sejumlah pejabat eksekutif.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Khofifah menegaskan tudingan tersebut tidak benar. </p>
<p>"Kami ingin menegaskan bahwa itu tidak pernah ada dan tidak benar," tegas Khofifah, Kamis (12/2/2026).</p>
<p><strong>Isi BAP yang Menyeret Nama Gubernur</strong></p>
<p>Nama Khofifah mencuat setelah jaksa KPK membacakan BAP Kusnadi dalam persidangan perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019–2022.</p>
<p>Dalam BAP tersebut, Kusnadi disebutkan menerangkan adanya dugaan pembagian fee atau ijon dari pengajuan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim.</p>
<p>BAP itu menyebut:</p>
<ul>
<li>Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur menerima hingga 30 persen.</li>
<li>Sekdaprov Jatim menerima 5–10 persen.</li>
<li>Kepala Bappeda serta Kepala BPKAD menerima 3–5 persen.</li>
<li>Seluruh Kepala OPD Pemprov Jatim juga disebut menerima 3–5 persen.</li>
</ul>
<p>Karena penyebutan itu, majelis hakim memandang perlu menghadirkan Khofifah sebagai saksi untuk mengklarifikasi langsung isi BAP tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa keterangan Khofifah penting untuk membuat terang perkara.</p>
<p>"Ibu Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tetapi juga ada di eksekutif," ucapnya.</p>
<p><b>Khofifah Pertanyaan Rasionalitas Isi BAP</b></p>
<p>Menanggapi isi BAP tersebut, Khofifah bukan hanya membantah, tetapi juga mempertanyakan rasionalitas angka pembagian fee yang disebutkan. Ia menyebut perhitungan itu tidak masuk akal jika dikalkulasikan dengan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.</p>
<p>"Kawan-kawan OPD di Pemprov Jatim itu 64. Kalau kali 3 saja berapa, hampir 200. Kalau kali 4 berarti 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan sudah rasanya tidak rasional," ucap Khofifah.</p>
<p>Ia juga menegaskan kembali bahwa tudingan pembagian dana hibah sebesar Rp2,8 miliar pada 2020 di lingkungan pimpinan dan anggota DPRD tidak pernah terjadi.</p>
<p>"Tidak ada pembagian-pembagian begitu," imbuhnya.</p>
<p>Dalam persidangan, Khofifah juga membantah pernah melakukan komunikasi personal dengan Kusnadi terkait pengaturan dana hibah pokir.</p>
<p>"Tidak pernah bertemu secara personal," tegasnya singkat.</p>
<p>Menurutnya, komunikasi yang pernah terjadi hanya dalam konteks kebijakan makro bersama DPRD.</p>
<p>"Memang secara kolektif kolegial pernah membicarakan secara makro policy di Gedung DPRD Jatim," paparnya.</p>
<p>Khofifah menjelaskan bahwa pihak eksekutif hanya menangani kebijakan umum, sedangkan proses teknis pencairan hibah dilakukan melalui mekanisme TAPD dan Musrenbang.</p>
<p>"Eksekutif hanya mengurus makro policy, tidak sampai pada proses pembagian maupun pencairan," kata Khofifah.</p>
<p><strong>Duduk Perkara Korupsi Hibah Pokir</strong></p>
<p>Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DPRD Jatim pada Desember 2022. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tertangkap dan telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah.</p>
<p>Dalam konstruksi perkara, Kusnadi disebut menerima komitmen fee sebesar 20 persen dari setiap pencairan dana hibah kepada koordinator lapangan (korlap) pokmas. Fee tersebut diberikan di awal atau sistem ijon agar pencairan hibah dipermudah.</p>
<p>Selama periode 2019–2022, Kusnadi memperoleh jatah dana hibah pokir dari APBD sebesar Rp398,7 miliar. Dari jumlah tersebut, komitmen fee yang dihitung penyidik mencapai Rp79,74 miliar.</p>
<p>KPK dalam perkara ini telah menetapkan 21 tersangka, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Tiga penerima merupakan penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara, sementara mayoritas pemberi berasal dari pihak swasta.</p>
<p>Usai bersaksi, Khofifah berharap klarifikasinya di pengadilan dapat meluruskan informasi yang beredar luas di publik mengenai dugaan penerimaan persenan tersebut.</p>
<p>"Tuduhan bahwa ada fee 30 persen ke gubernur, wagub, sekda dan OPD… Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar," tandasnya.</p>
<p>Sidang ini menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya isi BAP yang menyeret nama pimpinan eksekutif diuji langsung melalui kesaksian terbuka di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Hingga kini, status Khofifah dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, sementara proses persidangan terhadap para terdakwa terus berjalan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Cekcok dan Aniaya Pemotor di Jalan Raya Gumul Kota Batu, Sopir Dump Truck Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/cekcok-dan-aniaya-pemotor-di-jalan-raya-gumul-kota-batu-sopir-dump-truck-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/cekcok-dan-aniaya-pemotor-di-jalan-raya-gumul-kota-batu-sopir-dump-truck-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran lalu lintas yang disertai emosi dapat berkembang menjadi tindak kriminal. Polisi menekankan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698db2a327cad.webp" length="44626" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 18:59:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Pujon, Penganiayaan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Penanganan kasus penganiayaan di ruas Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, terus berlanjut. Polisi mengamankan sopir dump truck yang diduga terlibat dalam insiden tersebut setelah sebelumnya terjadi konflik di jalan akibat manuver kendaraan yang membahayakan pengguna lain.</p>
<p>Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto dalam pers rilis yang digelar di halaman Mapolres pada Kamis (12/2/2026) menjelaskan, peristiwa bermula ketika dump truck yang melaju dari arah Ngantang menuju Batu melakukan aksi mendahului secara memaksa meski marka jalan sudah jelas melarang.</p>
<p>"Manuver itu membuat sepeda motor korban hampir bertabrakan, memicu cekcok hingga berujung kekerasan. Dalam kejadian itu, pelaku memukul korban menggunakan kunci roda truk. Pukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek sepanjang sekitar 3 sentimeter di bagian kepala serta luka lebam di lengan," urainya.</p>
<p>Aris melanjutkan beruntungnya korban kemudian cepat menjalani perawatan medis dan kini berada di rumahnya. Polisi sendiri juga memastikan tidak ditemukan indikasi pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.</p>
<p>Namun tindakan mendahului secara melanggar marka dinilai menjadi pemicu awal konflik di jalan raya yang berujung tindak pidana. Sementara itu pengembangan penyelidikan mengarah pada pengamanan pelaku yang dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Pujon pada Selasa siang hari.</p>
<p>"Pelaku kemudian dibawa untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan," tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Enam Minimarket Berjejaring di Tulungagung Dibobol Selama Januari&amp;Februari 2026, Polisi Ungkap Dua Modus Pelaku</title>
<link>https://suarajatimpost.com/enam-minimarket-berjejaring-di-tulungagung-dibobol-selama-januari-februari-2026-polisi-ungkap-dua-modus-pelaku</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/enam-minimarket-berjejaring-di-tulungagung-dibobol-selama-januari-februari-2026-polisi-ungkap-dua-modus-pelaku</guid>
<description><![CDATA[ Berdasarkan analisis sementara, lokasi minimarket yang menjadi sasaran umumnya berada di kawasan yang relatif sepi saat dini hari. Minimnya lalu lintas kendaraan maupun aktivitas warga diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698da6dd0892b.webp" length="28538" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 18:30:08 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, pembobolan minimarket, alfamart, indomaret, polres tulungagung, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG - </strong>Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Tulungagung mencatat enam kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar minimarket berjejaring. Enam tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersebar di lima desa dan empat kecamatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut.</p>
<p>“Pada kesempatan kali ini kami ingin menjelaskan terkait pencurian yang terjadi dua bulan belakangan khususnya di minimarket. Ada enam TKP dari bulan Januari sampai Februari,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).</p>
<p>Menurut Iptu Andi Tamba, dari hasil penyelidikan sementara ditemukan dua modus utama yang digunakan pelaku.</p>
<p>“Pada prinsipnya kami mendapatkan bahwasanya ada dua modus. Yang pertama mulai dari pembobolan tembok, yang kedua masuk dari atap atau dari atas gedung,” jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, para pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk merusak sistem keamanan.</p>
<p>“Pada saat pelaksanaan (penyelidikan) kami dapati mengecek CCTV ternyata sudah diputus kabel dari CCTV tersebut,” ungkapnya.</p>
<p>Adapun enam TKP yang menjadi sasaran pencurian yakni, Alfamart di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, dengan kerugian sekitar Rp21 juta. Indomaret di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Alfamart di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, dengan kerugian sekitar Rp33 juta.</p>
<p>Kemudian, dua Alfamart di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, dengan kerugian masing-masing Rp33 juta dan Rp92 juta. Kemudian yang terakhir Alfamart di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, dengan kerugian sekitar Rp14 juta.</p>
<p>Secara keseluruhan, total kerugian dari enam kejadian tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Iptu Andi Tamba menyebut, seluruh kejadian berlangsung pada waktu-waktu rawan.</p>
<p>“Kejadian ini terjadi pada dini hari kurang lebih pada pukul 02.00 sampai 04.00 pagi. Biasanya diketahui oleh karyawan minimarket saat akan membuka toko dan kemudian melaporkan kepada pemilik maupun pengelola,” terangnya.</p>
<p>Berdasarkan analisis sementara, lokasi minimarket yang menjadi sasaran umumnya berada di kawasan yang relatif sepi saat dini hari. Minimnya lalu lintas kendaraan maupun aktivitas warga diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.</p>
<p>“Dari enam TKP tersebut diduga terjadi pada waktu-waktu rawan atau waktu sepi, mulai pukul 02.00 sampai 04.00 pagi. Lokasinya juga memang minim dari lalu lintas atau masyarakat yang berlalu lalang di daerah tersebut,” kata IPTU Andi.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Tulungagung mengedepankan metode <em>scientific crime investigation</em>. Polisi mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian untuk mengungkap identitas pelaku.</p>
<p>“Untuk sementara masih proses lidik, di mana kami mengedepankan<em> scientific crime investigation</em>. Kami mengumpulkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang mendukung dalam proses penyelidikan ini,” tegasnya.</p>
<p>Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola minimarket agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan sistem keamanan berfungsi optimal.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada pemilik ataupun pengelola minimarket untuk lebih waspada lagi dan mengaktifkan kembali alat-alat yang bisa membantu mencegah terjadinya pencurian,” pungkas Iptu Andi. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Penuhi Panggilan Sidang Dana Hibah, Khofifah Mengaku Tidak Kenal Empat Terdakwa</title>
<link>https://suarajatimpost.com/penuhi-panggilan-sidang-dana-hibah-khofifah-mengaku-tidak-kenal-empat-terdakwa</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/penuhi-panggilan-sidang-dana-hibah-khofifah-mengaku-tidak-kenal-empat-terdakwa</guid>
<description><![CDATA[ Memenuhi panggilan sidang dana hibah DPRD Jatim, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengenal empat terdakwa yang diadili. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698d94b53e632.webp" length="23220" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 17:53:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Gubernur Khofifah, Khofifah Indar Parawansa, Pengadilan Negeri Surabaya, PN, Tipikor, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP — </strong>Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemprov Jatim 2019–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/2/2026). </p>
<p>Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 12.00 WIB di Ruang Cakra. Namun, Khofifah tiba sekitar pukul 13.20–13.22 WIB. </p>
<p>Sebelum kedatangannya, suasana di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah ramai. Ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat tampak memadati area luar pengadilan. Mereka mengenakan gamis, baju koko putih, sarung, dan melantunkan selawat.</p>
<p>Saat mobil Toyota Alphard hitam yang ditumpangi Khofifah tiba, ia membuka kaca dan memberi salam kepada para pendukung. Kehadirannya didampingi oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono dan saat turun mobil, Khofifah langsung disambut riuh massa.</p>
<p>Khofifah kemudian memasuki ruang sidang Cakra dan langsung menjalani prosesi pengambilan sumpah sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L. </p>
<p><strong>Mengaku Tidak Kenal Empat Terdakwa</strong></p>
<p>Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menanyakan secara langsung apakah Khofifah mengenal empat terdakwa yang hadir, dan Khofifah secara tegas mengaku tidak mengenal empat terdakwa yang sedang diadili.</p>
<p>"Apakah saudari kenal dengan 4 terdakwa," tanya hakim ketua.</p>
<p>"Tidak kenal yang mulia," jawab Khofifah singkat.</p>
<p>Empat terdakwa yang dimaksud adalah Hasanuddin (eks anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Sukar (eks kepala desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan, mengingat nama Khofifah sebelumnya disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi.</p>
<p>Pemanggilan Khofifah sebagai saksi tambahan dilakukan atas permintaan Ketua Majelis Hakim untuk mengklarifikasi keterangan dalam BAP Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 karena sakit.</p>
<p>Dalam BAP yang sebelumnya dibacakan jaksa di persidangan, disebut adanya pembagian persentase dana hibah tahun 2019–2024. </p>
<p>Nama Khofifah termasuk yang disebut menerima persentase tersebut, bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.</p>
<p>Kehadiran Khofifah dalam sidang tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan almarhum Kusnadi tersebut.</p>
<p><strong>Permintaan Maaf atas Ketidakhadiran Sebelumnya</strong></p>
<p>Agenda pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Namun, Khofifah berhalangan hadir. Dalam persidangan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.</p>
<p>"Kami meminta maaf karena banyak kegiatan dinas," jelasnya.</p>
<p>Diketahui pada pemanggilan sebelumnya Khofifah berhalangan hadir karena harus menghadiri sidang paripurna DPRD, kehadirannya di acara tersebut tidak bisa diwakilkan karena Wagub dan Sekda tidak sedang di Surabaya.</p>
<p>Selain sidang paripurna DPRD Jatim, ia juga menghadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Surabaya serta persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama di Malang.</p>
<p><strong>Pengembangan Kasus OTT 2022</strong></p>
<p>Sebagai informasi, Perkara dana hibah tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.</p>
<p>Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi, yang kemudian meninggal dunia sebelum perkara inkrah.</p>
<p>Nama Khofifah muncul dalam persidangan setelah jaksa membuka BAP Kusnadi. Namun, dalam sidang terbaru ini, Gubernur Jawa Timur itu menegaskan tidak mengenal empat terdakwa yang sedang diadili dan hadir untuk memberikan klarifikasi atas penyebutan namanya dalam BAP. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ahmad Midhol, Otak Pencurian dan Pembunuhan Sadis di Gresik Divonis 18 Tahun Penjara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ahmad-midhol-otak-pencurian-dan-pembunuhan-sadis-di-gresik-divonis-18-tahun-penjara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ahmad-midhol-otak-pencurian-dan-pembunuhan-sadis-di-gresik-divonis-18-tahun-penjara</guid>
<description><![CDATA[ Hakim Ketua, Sri Hariyani, menyebut terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran melakukan perbuatan sadis. Di mana, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap otak pencurian dan pembunuhan 14 tahun penjara. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698d8ee7b8e66.webp" length="39772" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 17:30:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Pembunuhan Gresik, midhol</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Ahmad Midhol, terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Kabupaten Gresik, dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.</p>
<p></p>
<p>Hakim Ketua, Sri Hariyani, menyatakan bahwa vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis. </p>
<p></p>
<p>Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa yang dinilai sebagai otak kejahatan tersebut.</p>
<p></p>
<p>"Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku dan melakukan perbuatannya secara sadis," tegas Sri Hariyani dalam sidang putusan di PN Gresik, Kamis (12/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. </p>
<p></p>
<p>Menanggapi hal itu, pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.</p>
<p></p>
<p>"Kami memberikan waktu tujuh hari sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.</p>
<p></p>
<p>Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil vonis tersebut. Meski demikian, keluarga memberikan respons positif atas keputusan hakim yang menambah masa hukuman empat tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.</p>
<p></p>
<p>"Sebenarnya kami kurang puas, namun kami menghormati keputusan hakim," ujar perwakilan keluarga korban.</p>
<p></p>
<p>Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Menurut jaksa, Ahmad Midhol terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan pada 16 Maret 2024 silam.</p>
<p></p>
<p>Aksi keji tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam pada bagian leher. Namun, dalam tuntutannya, jaksa memiliki pandangan berbeda mengenai peran terdakwa.</p>
<p></p>
<p>"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, kami menilai terdakwa bukan sebagai otak pelaku," tutup Imamal. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Modus Aplikasi Palsu, Penipu di Trenggalek Kuras Rekening Korban Ratusan Juta</title>
<link>https://suarajatimpost.com/modus-aplikasi-palsu-penipu-di-trenggalek-kuras-rekening-korban-ratusan-juta</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/modus-aplikasi-palsu-penipu-di-trenggalek-kuras-rekening-korban-ratusan-juta</guid>
<description><![CDATA[ Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dua unit ponsel, kartu ATM, alat sinar ultra violet, serta tiga koper berisi tumpukan kertas yang menyerupai uang pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698d8200ade00.webp" length="57882" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 16:20:45 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Trenggalek, penipuan, polres trenggalek, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TRENGGALEK, SJP</strong> — Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus aplikasi mobile banking palsu. Dalam perkara ini, korban dilaporkan mengalami kerugian material mencapai Rp160 juta.</p>
<p></p>
<p>Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Trenggalek. Pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka dalam operasi tersebut.</p>
<p></p>
<p>"Dua tersangka yang diamankan adalah MR alias Weldan (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK alias Gus Alfi (51), warga Kabupaten Pasuruan," jelas Kompol Herlinarto dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Kompol Herlinarto menjelaskan kronologi perkara bermula pada 1 Januari 2026. Saat itu, kedua tersangka bertamu ke rumah saksi SJ di Desa Gador, Kecamatan Durenan, dan bertemu dengan korban, Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengklaim mampu mengurus pencairan modal dari Bank BCA.</p>
<p></p>
<p>Tersangka menjanjikan pencairan modal usaha sebesar Rp1 miliar dengan syarat korban menyerahkan uang administrasi senilai Rp100 juta.</p>
<p></p>
<p>"Tersangka menggunakan rangkaian kata bohong untuk meyakinkan korban bahwa dana Rp1 miliar dapat dicairkan jika korban menyerahkan uang administrasi. Dana tersebut diklaim akan masuk ke aplikasi BCA Mobile milik korban," terang Kompol Herlinarto.</p>
<p></p>
<p>Korban yang memercayai klaim tersebut kemudian membuka rekening BCA. Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer uang senilai Rp100 juta ke rekening tersangka melalui agen BRILink. Selanjutnya, tersangka kembali menawarkan pengurusan modal hingga Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp60 juta, yang kembali dipenuhi oleh korban.</p>
<p></p>
<p>Saat korban menagih realisasi pencairan, tersangka berdalih terjadi kesalahan nominal sehingga dana membengkak menjadi Rp50 miliar dan belum dapat dicairkan. </p>
<p></p>
<p>Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi kediaman korban dengan membawa tiga koper yang diklaim berisi uang tunai Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar AS.</p>
<p></p>
<p>"Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu yang saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet muncul tulisan ‘ASET 1.0.1’. Tersangka mengklaim tulisan tersebut harus dihilangkan dengan biaya tambahan sebesar Rp50 juta," jelas Wakapolres.</p>
<p></p>
<p>Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menambahkan bahwa pihaknya juga menetapkan satu orang berinisial W alias I dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p></p>
<p>"DPO berinisial W diduga berperan sebagai pembuat aplikasi palsu yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi penipuan," ujar AKP Eko.</p>
<p></p>
<p>Aplikasi palsu tersebut dirancang sedemikian rupa agar saat korban melakukan pengecekan, muncul saldo senilai Rp5 miliar di layar ponsel guna memberikan kesan seolah dana benar-benar telah masuk ke rekening. Diketahui, aplikasi tersebut dibeli oleh tersangka dari DPO W seharga Rp40 juta.</p>
<p></p>
<p>Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Total kerugian korban mencapai Rp160 juta.</p>
<p></p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.</p>
<p></p>
<p>Sejumlah barang bukti turut disita petugas, meliputi rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dua unit ponsel, kartu ATM, alat sinar ultraviolet, serta tiga koper berisi tumpukan kertas yang menyerupai uang pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Hapus Tato Gratis dan Donor Darah Banyak Diminati Masyarakat Situbondo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/hapus-tato-gratis-dan-donor-darah-banyak-diminati-masyarakat-situbondo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/hapus-tato-gratis-dan-donor-darah-banyak-diminati-masyarakat-situbondo</guid>
<description><![CDATA[ Kegiatan positif ini terselenggara untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Korp Sabhara Polres Situbondo, yang bersinergi dengan Sidokkes Polres Situbondo dan RS Bhayangkara Bondowoso. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698c8e854e799.webp" length="42806" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 22:29:39 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>tato, polisi, polres, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, SJP - </strong>Sebagai bentuk pengabdian Polri dan bakti kesehatan, Polres Situbondo menggelar layanan hapus tato gratis dan donor darah bagi masyarakat Situbondo, yang dilaksanakan di Klinik Pratama Polres Situbondo, rRabu (11/2/2026). </p>
<p>Momen ini pun jadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin hijrah dengan menghapus tato yang ada ditubuh secara gratis, mengingat penghapusan tato diluaran cukup mahal. </p>
<p>Salah seorang peserta hapus tato, Rian (28) yang memilih menghapus tato di lengannya ini mengaku sangat bersyukur adanya kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat, karena banyak orang yang sebelumnya bertato ingin hijrah dan tampil bersih tapi terkendala biaya. </p>
<p>"Saya bersyukur adanya kegiatan penghapusan tato secara gratis, karena selama ini saya ingin menghapus tato tapi tidak terlaksana lantaran terkendala biaya, begitu ada info kepolisian adakan kegiatan hapus tato gratis, saya langsung mendaftar," Katanya. </p>
<p>Kegiatan positif ini terselenggara untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Korp Sabhara Polres Situbondo, yang bersinergi dengan Sidokkes Polres Situbondo dan RS Bhayangkara Bondowoso.</p>
<p>Giat ini mendapat antusias tinggi dari masyarakat dengan banyak peserta yang mendaftar mencapai 100 orang peserta. Namun, petugas medis hanya bisa melayani 50 orang peserta, mulai dari pemberian anestesi hingga edukasi perawatan pasca penghapusan tato di rumah. </p>
<p>Giat semangat kemanusian dan bakti sosial ini tidak cuma penghapusan tato, tetapi kegiatan donor darah dan santunan kepada anak yatim piatu. </p>
<p>Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anwar Sidiqie mengatakan bahwa serangkaian kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata pengabdian Polri untuk masyarakat.</p>
<p>"Kami berharap layanan kesehatan dan bakti sosial ini, dapat membantu serta bermanfaat untuk masyarakat Situbondo," ucapnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Gresik Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-gresik-tetapkan-3-tersangka-kasus-korupsi-dana-hibah-ponpes-di-gresik</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-gresik-tetapkan-3-tersangka-kasus-korupsi-dana-hibah-ponpes-di-gresik</guid>
<description><![CDATA[ Kasus ini berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya diperuntukkan pembangunan asrama santri, justru digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698c89c359585.webp" length="30816" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 21:30:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Kejari Gresik, Korupsi Dana Hibah</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP - </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik. </p>
<p>Kasus ini berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 tidak digunakan sesuai peruntukannya.</p>
<p>Dana yang seharusnya diperuntukkan pembangunan asrama santri, justru digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi.</p>
<p>Tiga pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi inisial MR selaku Ketua, serta kakak beradik pengasuh ponpes inisial KA dan MZR ditetapkan sebagai tersangka. </p>
<p>"Dana hibah dari APBD Provinsi Rp400 juta itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (11/2/2026).</p>
<p>Alifin mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 juta. </p>
<p>Laporan pertanggungjawaban (SPj) yang diajukan oleh pihak ponpes juga diketahui fiktif.</p>
<p>"Jadi laporan SPj-nya fiktif," tegasnya</p>
<p>Menurut Alifin, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan proposal hibah pembangunan asrama santri putri pada tahun 2019 senilai Rp400 juta yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>Namun setelah dana cair, pembangunan asrama tidak pernah dilakukan, dan laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah pembangunan telah dilaksanakan.</p>
<p>Jaksa menyebut, dana hibah digunakan untuk membeli dua bidang tanah masing-masing seluas 90 meter persegi yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren. </p>
<p>Dalam proses penyidikan, Kejari Gresik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi, termasuk dari unsur yayasan ponpes, ASN Pemprov Jawa Timur, konsultan, kepala desa, dan santri. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Maling Amatir di Gedeg Mojokerto, Gagal Beraksi Berakhir Dihajar Warga</title>
<link>https://suarajatimpost.com/maling-amatir-di-gedeg-mojokerto-gagal-beraksi-berakhir-dihajar-warga</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/maling-amatir-di-gedeg-mojokerto-gagal-beraksi-berakhir-dihajar-warga</guid>
<description><![CDATA[ Setelah mesin menyala, pelaku sempat membawa motor sejauh dua meter. Namun, upaya tersebut gagal total karena motor terjatuh akibat masih terpasangnya kunci pengaman tambahan pada cakram roda. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698c4c8b4df9a.webp" length="7560" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 16:59:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong> — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan sebuah warung makan di Jalan Raya Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan warga pada Selasa (10/2/2026). </p>
<p>Seorang pelaku berinisial IR (43) berhasil diringkus dan sempat dihadiahi bogem mentah, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.</p>
<p>Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/3/II/2026/SPKT/Polsek Gedeg. </p>
<p>Peristiwa terjadi sekira pukul 01.30 WIB dengan sasaran sepeda motor Honda Beat milik Damiri (27), warga Kota Tegal.</p>
<p>"Pelaku berjumlah dua orang. Satu orang kami amankan di lokasi, sedangkan rekannya yang bertindak sebagai eksekutor melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKP Sukaren, Rabu (11/2/2026).</p>
<p>Kronologi kejadian bermula saat pelaku berinisial UD yang masih DPO merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T. </p>
<p>Setelah mesin menyala, pelaku sempat membawa motor sejauh dua meter. Namun, upaya tersebut gagal total karena motor terjatuh akibat masih terpasangnya kunci pengaman tambahan pada cakram roda.</p>
<p>Mengetahui kendaraannya hendak dicuri, korban segera berteriak dan mengejar pelaku. Warga di sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban langsung merespons cepat. </p>
<p>IR, warga Kota Surabaya yang berperan sebagai joki dan pemantau situasi, berhasil diamankan massa. Sementara itu, UD berhasil kabur menggunakan sepeda motor sarana milik pelaku.</p>
<p>Petugas piket Reskrim dan Unit Samapta Polsek Gedeg yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka guna menghindari aksi amukan massa yang lebih besar. </p>
<p>Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban senilai Rp17 juta, telepon genggam milik tersangka, serta kunci pengaman tambahan yang menjadi faktor gagalnya pencurian tersebut.</p>
<p>"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," turup AKP Sukaren. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Calon Pengantin Asal Kediri Alami Kepala Bocor Usai Dipalu Sopir Truk</title>
<link>https://suarajatimpost.com/calon-pengantin-asal-kediri-alami-kepala-bocor-usai-dipalu-sopir-truk</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/calon-pengantin-asal-kediri-alami-kepala-bocor-usai-dipalu-sopir-truk</guid>
<description><![CDATA[ Korban kemudian dilarikan ke Klinik Nurul Iksan untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek di kepala belakang yang memerlukan tiga jahitan serta luka lebam di lengan kiri. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698c1eb1e1a8d.webp" length="35676" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 15:00:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Penganiayaan, Pujon</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> — Aksi koboi jalanan yang melibatkan seorang sopir truk dan pengendara sepeda motor di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, berakhir di jeruji besi. </p>
<p>Insiden berdarah yang sempat viral di media sosial tersebut mengakibatkan korban, seorang calon pengantin, mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman palu.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengonfirmasi bahwa korban bernama Ari Bias Mahabbah (27), warga Kediri, telah resmi melaporkan penganiayaan tersebut. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka bernama Suntoro (41), warga Blitar.</p>
<p>"Laporan kami terima terkait peristiwa pada Minggu (8/2/2026) siang. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas AKP Joko Suprianto, Rabu (11/2/2026).</p>
<p>Peristiwa bermula saat korban tengah berboncengan dengan calon istrinya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernopol N 3018 OR menuju Kediri. </p>
<p>Setibanya di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, sebuah dump truck yang dikemudikan tersangka melakukan manuver berbahaya dengan memakan marka jalan dari arah berlawanan.</p>
<p>Korban yang nyaris tertabrak kemudian menghentikan kendaraannya di depan truk tersebut. Cekcok mulut tak terelakkan setelah korban mendengar umpatan dari sang sopir.</p>
<p>"Situasi memanas ketika pengemudi turun dari kendaraan. Terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap korban lebih dari satu kali. Tersangka kemudian mengambil palu dan menghantamkannya ke lengan korban dua kali, serta satu kali ke arah kepala hingga menyebabkan pendarahan," urainya.</p>
<p>Meski dalam kondisi terluka, korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga ke daerah Ngabab, Pujon, namun kehilangan jejak. </p>
<p>Korban kemudian dilarikan ke Klinik Nurul Iksan untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek di kepala belakang yang memerlukan tiga jahitan serta luka lebam di lengan kiri.</p>
<p>Pihak Satreskrim Polres Batu yang melakukan pendalaman akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus Suntoro. </p>
<p>Selain mengamankan pelaku, polisi kini tengah melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.</p>
<p>"Kasus ini kami proses dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tulungagung Darurat Kriminalitas, Tiga Minimarket Dibobol dalam Sepuluh Hari</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tulungagung-darurat-kriminalitas-tiga-minimarket-dibobol-dalam-sepuluh-hari</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tulungagung-darurat-kriminalitas-tiga-minimarket-dibobol-dalam-sepuluh-hari</guid>
<description><![CDATA[ Berdasarkan catatan kepolisian, aksi di Kecamatan Ngunut ini memperpanjang daftar panjang kerentanan keamanan ritel di Tulungagung. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698c17d6f10b7.webp" length="24160" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 14:00:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, alfamart dibobol maling, alfamart kacangan, polsek ngunut, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP</strong> — Aksi pencurian dengan pemberatan kembali menyasar toko ritel modern di wilayah hukum Polres Tulungagung. </p>
<p>Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, tercatat tiga gerai minimarket menjadi sasaran pembobolan, dengan insiden terbaru terjadi di Alfamart Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, pada Rabu (11/2/2026) dini hari.</p>
<p>Peristiwa di Desa Kacangan pertama kali diketahui sekitar pukul 06.30 WIB oleh karyawan yang hendak memulai operasional toko. </p>
<p>Saksi mendapati kondisi interior gerai dalam keadaan acak-acakan serta ditemukan kerusakan signifikan pada struktur bangunan.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Ngunut, AKP Samsul Muarif, mengonfirmasi bahwa pelaku masuk ke dalam area toko melalui jalur atap.</p>
<p>"Hasil olah TKP menunjukkan pelaku masuk dengan cara merusak atap bangunan. Fokus pencurian adalah komoditas rokok dan susu bayi. Pelaku sempat berupaya membobol brankas penyimpanan uang, namun gagal," jelas AKP Samsul, Rabu (11/2/2026).</p>
<p>Berdasarkan catatan kepolisian, aksi di Kecamatan Ngunut ini memperpanjang daftar panjang kerentanan keamanan ritel di Tulungagung. </p>
<p>Pada 2 Februari 2026 pembobolan terjadi di Indomaret Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, lelaku merusak/menjebol atap bangunan.</p>
<p>Pada 10 Februari 2026 pembobolan terjadi di Alfamart Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pelaku enjebol tembok bagian belakang.</p>
<p>Selanjutnya pada 11 Februari 2026 pembobolan terjadi Alfamart Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, pelaku merusak plafon/atap bangunan. </p>
<p>Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung telah diterjunkan ke lokasi di Desa Kacangan untuk melakukan identifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti forensik. </p>
<p>Hingga saat ini, pihak manajemen toko masih melakukan audit internal guna memastikan total kerugian material secara akurat.</p>
<p>Rentetan peristiwa ini menunjukkan adanya pola yang serupa (predatory behavior) dengan menyasar toko ritel pada jam-jam krusial dini hari. Kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antar-pelaku dari ketiga lokasi tersebut. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Alfamart di Tulungagung Dibobol, Ribuan Barang Dagangan Senilai Rp92 Juta Raib</title>
<link>https://suarajatimpost.com/alfamart-di-tulungagung-dibobol-ribuan-barang-dagangan-senilai-rp92-juta-raib</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/alfamart-di-tulungagung-dibobol-ribuan-barang-dagangan-senilai-rp92-juta-raib</guid>
<description><![CDATA[ Petugas menemukan lubang pada tembok bagian belakang bangunan yang diduga kuat sebagai akses masuk pelaku. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengambil perangkat Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang tersimpan di ruang gudang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698c0e1a8c578.webp" length="75734" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 13:30:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, pembobolan alfamart, desa ringinpitu, polsek kedungwaru, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP </strong>— Aksi pencurian dengan pemberatan menimpa toko ritel modern Alfamart di Dusun Ringinputih, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (10/2/2026) pagi. Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang.</p>
<p></p>
<p>Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, melalui Kasi Humas Iptu Nanang Murdianto, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan saat akan memulai operasional toko.</p>
<p></p>
<p>"Sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Feri Agus Setiawan tiba untuk membuka toko. Saat masuk, saksi mendapati kondisi etalase di dalam toko sudah dalam keadaan berantakan," jelas Iptu Nanang Murdianto, Rabu (11/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lubang pada tembok bagian belakang bangunan yang diduga kuat sebagai akses masuk pelaku. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengambil perangkat Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang tersimpan di ruang gudang.</p>
<p></p>
<p>"Ditemukan lubang pada tembok belakang sebagai jalur masuk. DVR CCTV juga diambil, diduga untuk menghilangkan rekaman aksi mereka," tambah Nanang.</p>
<p></p>
<p>Saksi Feri kemudian berkoordinasi dengan rekan kerjanya, Chusnul Khotimah dan Yeni Kurniawati, untuk melakukan inventarisasi barang.</p>
<p></p>
<p>Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 2.719 unit barang hilang dari tempatnya. Barang yang dicuri meliputi berbagai merek rokok, rokok elektrik (pod), minuman ringan, kosmetik, susu bayi, obat-obatan, biskuit, serta satu unit DVR CCTV.</p>
<p></p>
<p>"Total kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp92.610.632," ungkap IPTU Nanang.</p>
<p></p>
<p>Pihak manajemen Alfamart telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Kedungwaru pada Selasa malam. Kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan daftar inventaris barang yang hilang sebagai alat bukti.</p>
<p></p>
<p>"Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku dalam proses pengejaran," tegas Iptu Nanang.</p>
<p></p>
<p>Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian atau melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi pada waktu kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses pengungkapan kasus. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>ASN Pasuruan Terdakwa Pencabulan Jalani Sidang di PN Probolinggo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/asn-pasuruan-terdakwa-pencabulan-jalani-sidang-di-pn-probolinggo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/asn-pasuruan-terdakwa-pencabulan-jalani-sidang-di-pn-probolinggo</guid>
<description><![CDATA[ Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa BE (39), seorang ASN asal Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di PN Probolinggo, Senin (10/2). Dalam sidang tertutup di Ruang Garuda, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi keluarga untuk memberikan keterangan yang meringankan (A de Charge) ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698b350b0562e.webp" length="15744" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 21:03:37 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>PN, probolinggo, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP -</strong> Kasus asusila yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Pasuruan berinisial BE (39) memasuki babak baru. Pada Senin (10/2/2026) lalu, BE kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.</p>
<p>Sidang yang digelar di Ruang Garuda ini berlangsung secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang melibatkan perlindungan anak.</p>
<p>Persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Lia Puspita. Agenda utama kali ini adalah pemeriksaan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa.</p>
<p>Pihak penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang berasal dari lingkungan keluarga BE sendiri untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Setiawan Adiputra, mengonfirmasi jalannya persidangan perkara pidana Nomor 7 tersebut. Ia menjelaskan, selain mendengarkan keterangan dari saksi pihak keluarga, agenda langsung berlanjut ke tahap berikutnya dalam hari yang sama.</p>
<p>“Selain memeriksa keterangan saksi yang meringankan, sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Setiawan Adiputra.</p>
<p>Dalam perkara ini, jaksa menjerat BE dengan pasal berlapis. Dakwaan tersebut meliputi Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dua pasal dari kitab undang-undang terbaru yakni Pasal 415 dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Variasi pasal ini menunjukkan adanya beberapa alternatif dakwaan yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan kronologi dan bukti yang terkumpul.</p>
<p>Terkait langkah hukum ke depan, Setiawan mengungkapkan adanya perubahan jadwal. Sedianya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada pekan depan, namun majelis hakim memutuskan untuk memberikan waktu tambahan bagi JPU.</p>
<p>“Majelis hakim menunda persidangan yang semula dijadwalkan pada Selasa (17/2/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa (24/2/2026) mendatang,” jelas Setiawan.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jeda waktu dua minggu ini akan digunakan JPU untuk merumuskan tuntutan berdasarkan tiga alternatif dakwaan yang ada.</p>
<p>“Sidang dua minggu mendatang beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. JPU memiliki tiga alternatif dakwaan, sehingga dari dakwaan tersebut akan ditentukan mana yang dituangkan dalam tuntutan,” imbuhnya.</p>
<p>Di sisi lain, Suhadak selaku penasihat hukum BE, memberikan keterangan singkat mengenai sikap kliennya selama proses hukum berlangsung. Meskipun menghadirkan saksi yang meringankan untuk kepentingan pembelaan, ia menyebut kliennya cukup kooperatif.</p>
<p>“Tentunya dari pihak terdakwa telah mengakui perbuatannya,” ujar Suhadak setelah berakhirnya sidang pemeriksaan terdakwa.</p>
<p>Kasus ini sebelumnya mulai bergulir di meja hijau pada sidang perdana 3 Februari 2026. Kini, publik menanti bagaimana Jaksa Penuntut Umum menyusun tuntutannya pada akhir Februari mendatang, mengingat posisi terdakwa sebagai ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Patok Jalan Diduga Ganggu Akses Umum, Warga Sugihwaras Nganjuk Tempuh Jalur Hukum</title>
<link>https://suarajatimpost.com/konflik-patok-jalan-begini-tanggapan-kuasa-hukum-usut-tuntas</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/konflik-patok-jalan-begini-tanggapan-kuasa-hukum-usut-tuntas</guid>
<description><![CDATA[ Pemasangan patok di jalan yang diduga akses umum di Dusun Sugihwaras, Nganjuk dilaporkan ke Polres Nganjuk. Kuasa hukum menyebut pemasangan tersebut merugikan warga dan mediasi desa tidak membuahkan hasil. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698b1eff87746.webp" length="41630" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 19:09:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Polemik akses jalan, jalan umum, Jalan dipatok, dilaporkan polisi, Kuasa hukum Imam Gozali, Desa Sugihwaras, Bogor, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP –</strong> Kuasa hukum Imam Gozali didampingi para kliennya, yakni Suwarni, Heri Witono, Herianto, dan Fajar, warga Dusun Sugihwaras, Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, memberikan keterangan di Polres Nganjuk terkait keberadaan patok yang diduga menutup akses jalan umum.</p>
<p>Dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/2/2026), Imam Gozali menyampaikan bahwa pengaduan yang diajukan ke Polres Nganjuk berkaitan dengan jalan blok yang selama ini digunakan sebagai akses umum masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, pemasangan patok atau portal tersebut telah menimbulkan kerugian dan mengganggu aktivitas warga yang melintasi jalur tersebut.</p>
<p>“Pemasangan patok ini membuat masyarakat terganggu. Ada warga yang berprofesi sebagai pedagang kambing tidak bisa masuk, begitu juga pedagang keliling, hingga petugas pengangkut sampah yang biasanya melintas di jalur ini,” ujar Imam Gozali.</p>
<p>Terkait kronologi pelaporan, Imam menjelaskan bahwa pada awal Februari 2026, Widodo bersama istrinya, Sulistiyowati, warga Dusun Sugihwaras, Desa Sugihwaras, memasang patok di jalur tersebut. Pemasangan itu dinilai menghambat akses masyarakat yang selama ini menggunakan jalan tersebut.</p>
<p>Imam menegaskan, berdasarkan data dan peta lokasi yang dimilikinya, jalan tersebut merupakan akses umum dan bukan jalan milik pribadi.</p>
<p>“Kami bersama klien mengadu ke Polres Nganjuk dengan membawa bukti. Jalan ini adalah akses umum, bukan milik pribadi,” tegas Imam sambil menunjukkan peta lokasi kepada awak media.</p>
<p>Ia menambahkan, pihaknya telah menempuh upaya mediasi di tingkat Desa Sugihwaras. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak yang memasang patok menolak membongkar dengan alasan jalan tersebut masih dianggap milik pribadi.</p>
<p>“Sebenarnya sudah ada mediasi di tingkat desa, tetapi pihak suami istri yang memasang patok tidak bersedia membongkar secara sukarela. Karena tidak ditemukan solusi, akhirnya kami menempuh upaya hukum,” jelasnya.</p>
<p>Imam Gozali menegaskan, laporan tersebut tetap dilanjutkan. Jika pemasangan patok tetap dipertahankan dan terus merugikan kliennya serta masyarakat, pihaknya akan mengusut perkara ini hingga tuntas.</p>
<p>“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa setiap orang yang memasang patok atau penghalang di jalan umum yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dapat terancam sanksi pidana,” pungkasnya kepada SuaraJatimPost. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Temuan Limbah Diduga B3 di Nganjuk Diselidiki Polisi, Pelapor Dipanggil</title>
<link>https://suarajatimpost.com/temuan-limbah-diduga-b3-di-nganjuk-diselidiki-polisi-pelapor-dipanggil</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/temuan-limbah-diduga-b3-di-nganjuk-diselidiki-polisi-pelapor-dipanggil</guid>
<description><![CDATA[ Kasus temuan ratusan karung limbah diduga B3 di Desa Pandean, Gondang, Nganjuk mulai ditangani Polres Nganjuk. Pelapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara DLH menghentikan sementara aktivitas PT Joyo Makmur. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698b12c8ef0d1.webp" length="30006" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 18:34:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Polres Nganjuk, pemanggilan saksi, pelapor, limbah B3, Desa Pandean Gondang, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, SJP –</strong> Pasca pemberitaan SuaraJatimPost berjudul “Limbah Diduga B3 Resahkan Warga, DLH Nganjuk Hentikan Sementara Aktivitas PT Joyo Makmur”, temuan ratusan karung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah domestik di Jalan S. Palmar, Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, terus menuai sorotan masyarakat.</p>
<p>Limbah tersebut diduga berasal dari PT Joyo Makmur, perusahaan yang ditunjuk PT SAI sebagai vendor pengambilan sampah.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak Polres Nganjuk melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Iptu David Eko Prasetyo, membenarkan bahwa pelapor terkait dugaan limbah B3 tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.</p>
<p>“Pelapornya sudah kami panggil untuk dimintai keterangan terkait adanya temuan limbah B3 di Desa Pandean, Kecamatan Gondang,” ujar Iptu David saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).</p>
<p>Sementara itu, pelapor Ali Mustofa yang didampingi Ketua LSM ICON RI Nganjuk, Muhammad Supriatin, usai dimintai keterangan terlihat berada di luar ruang Pidsus Polres Nganjuk. Saat ditemui SuaraJatimPost, Ali memilih tidak memberikan pernyataan.</p>
<p>“Mohon maaf mas, silakan wawancara dengan Mas Supriatin saja. Saya tidak ingin berbicara karena posisi saya sebagai pelapor sekaligus terlapor,” ujar Ali sambil menghindar.</p>
<p>Hal senada disampaikan Ketua LSM ICON RI Nganjuk, Muhammad Supriatin, yang akrab disapa Blawong. Ia mengatakan, kehadirannya di Polres Nganjuk baru sebatas memenuhi panggilan awal untuk dimintai keterangan terkait aduan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai dugaan limbah B3 di Desa Pandean.</p>
<p>“Ini baru tahap awal kami dimintai keterangan. Pertanyaannya seputar limbah yang ditemukan di Desa Pandean, Kecamatan Gondang,” ujar Blawong.</p>
<p>Saat disinggung adanya pertanyaan yang dinilai krusial, Blawong mengakui terdapat sejumlah pertanyaan, termasuk terkait dugaan penyelewengan limbah. Namun, menurutnya, hal tersebut masih dalam batas yang wajar selama tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.</p>
<p>“Kami sampaikan bahwa terkait dugaan penyelewengan limbah di Desa Pandean, sepanjang tidak ada pihak yang dirugikan, itu sah-sah saja,” ucap Blawong selaku kuasa dari Ali Mustofa.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan karung limbah B3 dan limbah domestik ditemukan di Jalan S. Palmar, Desa Pandean, Gondang.</p>
<p>Warga menyoroti aktivitas pengolahan sampah PT Joyo Makmur yang dinilai tidak transparan serta tidak dilengkapi papan informasi legalitas perusahaan. Selain itu, keberadaan limbah tersebut juga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu lingkungan sekitar.</p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, Sujito, membenarkan adanya temuan ratusan karung berwarna biru yang diduga berisi limbah B3 di lokasi PT Joyo Makmur.</p>
<p>“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus menghentikan sementara aktivitas usaha tersebut. Seluruh limbah sementara kami amankan dan dipindahkan ke TPA Kedungdowo,” ujar Sujito, Kamis (5/1/2026). <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sindikat Pencuri Dump Truk di Gresik Ditangkap, 3 Pelaku Diamankan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sindikat-pencuri-dump-truk-di-gresik-ditangkap-3-pelaku-diamankan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sindikat-pencuri-dump-truk-di-gresik-ditangkap-3-pelaku-diamankan</guid>
<description><![CDATA[ Sebanyak tiga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP (30) asal warga Bojonegoro, AS (20) warga Magetan dan AF (40) warga Kabupaten Gresik. Ketiganya diamankan setelah mencuri dump truk nopol S 8110 JM milik korban Hanafi di Kecamatan Dukun dan dump truk nopol L 8736 UD milik korban Edi di Kecamatan Panceng, Gresik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698b08ebbd338.webp" length="39574" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 18:01:34 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP — </strong>Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap sindikat pencurian dump truk di dua lokasi Kabupaten Gresik, Jawa Timur.</p>
<p></p>
<p>Sebanyak tiga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AP (30) asal warga Bojonegoro, AS (20) warga Magetan dan AF (40) warga Kabupaten Gresik.</p>
<p></p>
<p>Ketiganya diamankan setelah mencuri dump truk nopol S 8110 JM milik korban Hanafi di Kecamatan Dukun dan dump truk nopol L 8736 UD milik korban Edi di Kecamatan Panceng, Gresik. </p>
<p></p>
<p>Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah tersangka.</p>
<p></p>
<p>"Atas peristiwa pencurian tersebut para korban mengalami kerugian ratusan juta melapor ke Polres Gresik," kata AKBP Ramadhan Nasution, saat menggelar rilis kasus di Mako Polres Gresik, Selasa (10/2/2026).</p>
<p></p>
<p>AKBP Ramadhan, menyampaikan kronologi salah satu pencurian dump truk itu terjadi pada Senin (26/2/2026) dini hari di garasi korban Hanafi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun.</p>
<p></p>
<p>Hasil penyelidikan petugas, pencurian dilakukan oleh mantan karyawan korban mengajak dua tersangka lainnya membobol garasi korban dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan.</p>
<p></p>
<p>Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, ketiga tersangka berhasil diringkus dirumahnya setelah tujuh hari laporan korban. </p>
<p></p>
<p>"Para tersangka berhasil ditangkap kurang dari tujuh hari. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan," jelasnya.</p>
<p></p>
<p>Dari pengungkapan kasus pencurian ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dua dump truk beserta kunci dan STNKnya, Handphone, dan sepeda motor sebagai sarana aksi pencurian. </p>
<p></p>
<p>"Motif para tersangka karena ekonomi, untuk membayar hutang," paparnya.</p>
<p></p>
<p>Para tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, diancam pidana penjara maksimal 7 Tahun atau denda katagori V atau Rp500 juta.<strong> (*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Aniaya Guru SMP, Warga Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/aniaya-guru-smp-warga-trenggalek-divonis-6-bulan-penjara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/aniaya-guru-smp-warga-trenggalek-divonis-6-bulan-penjara</guid>
<description><![CDATA[ Putusan yang dibacakan pada sidang Selasa (10/2/2026) siang ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698aee6d6146b.webp" length="34726" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 16:40:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Trenggalek, penganiayaan guru smp, vonis perkara penganiayaan guru, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TRENGGALEK, SJP</strong> — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno. </p>
<p></p>
<p>Putusan yang dibacakan pada sidang Selasa (10/2/2026) siang ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara.</p>
<p></p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang saat itu tengah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.</p>
<p></p>
<p>Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias, menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan hukuman melampaui tuntutan jaksa (ultra petita).</p>
<p></p>
<p>"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prayitno saat menjalankan tugas profesi guru. Selain luka fisik, perbuatan terdakwa melukai psikis korban, keluarga, serta mencederai marwah tenaga kependidikan," ujar Marshias.</p>
<p></p>
<p>Hakim juga menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Namun, terdapat hal meringankan yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta adanya itikad baik berupa permohonan maaf kepada korban dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).</p>
<p></p>
<p>"Permintaan maaf tersebut telah diterima oleh saksi Eko Prayitno, pihak keluarga, dan perwakilan PGRI dalam persidangan," tambah Marshias.</p>
<p></p>
<p>Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p></p>
<p>Vonis tersebut disambut emosional oleh ribuan guru yang memadati ruang sidang PN Trenggalek. Sejumlah guru tampak melakukan sujud syukur setelah hakim membacakan putusan yang dinilai memberikan keadilan bagi profesi pendidik.</p>
<p></p>
<p>Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, memberikan apresiasi atas keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.</p>
<p></p>
<p>"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim. Vonis yang melebihi tuntutan jaksa ini merupakan keputusan yang sangat berani dan kami nilai sebagai sebuah prestasi hukum dari PN Trenggalek," ujar Catur.</p>
<p></p>
<p>Ia menambahkan, pihak PGRI bersama korban dan keluarga memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara ini.</p>
<p></p>
<p>Kasus penganiayaan ini bermula saat terdakwa tidak terima adiknya ditegur dan telepon genggamnya disita oleh korban di sekolah. Terdakwa kemudian melakukan tindakan kekerasan berupa penamparan berkali-kali ke wajah korban hingga mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Komplotan Pencuri Tiang Listrik dan Ribuan Meter Kabel di Jombang Dibekuk Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/komplotan-pencuri-tiang-listrik-dan-ribuan-meter-kabel-di-jombang-dibekuk-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/komplotan-pencuri-tiang-listrik-dan-ribuan-meter-kabel-di-jombang-dibekuk-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis tiang listrik dan kabel serat optik (fiber optic) di wilayahnya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6989f33993c55.webp" length="57632" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 21:49:49 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Pencurian</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP –</strong> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis tiang listrik dan kabel serat optik (fiber optic) di wilayahnya. Empat pelaku telah diamankan.</p>
<p>Para tersangka tersebut berinisial M (43), IT (31), dan RA (29) yang berasal dari Bandar Kedungmulyo, serta AP (37) warga Surabaya.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan perusahaan yang kehilangan asetnya di sepanjang jalur dari Kecamatan Perak hingga Kecamatan Gudo.</p>
<p>"Kami telah mengamankan empat tersangka terkait dugaan pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic. Aksi ini menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp150 juta," jelas AKP Dimas Robin Alexander, Senin (9/2/2026).</p>
<p>Pencurian pertama kali diketahui pada Kamis, 28 Agustus 2025, saat pihak korban melakukan pengecekan lapangan setelah menerima tagihan retribusi dari Dinas PUPR Kabupaten Jombang.</p>
<p>"Saat pengecekan di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, ditemukan bahwa tiang listrik dan kabelnya telah hilang. Total yang raib adalah 82 batang tiang listrik setinggi 7 meter dan kabel fiber optic sepanjang 16.117 meter," tutur Dimas.</p>
<p>Setelah penyelidikan, tiga tersangka (M, IT, dan RA) ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (3/2). Sementara tersangka AP berhasil diamankan pada Sabtu (7/2) di depan PG Jombang Baru setelah turun dari bus antarkota.</p>
<p>"Modus pelaku adalah mencabut tiang listrik menggunakan linggis, kemudian mengangkutnya dengan mobil pikap untuk dijual. Hasil penjualan dibagi rata," papar Kasat Reskrim.</p>
<p>Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Jombang dengan dakwaan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari satu tersangka lain yang masih DPO, serta melacak barang bukti tiang dan kabel yang telah dijual," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Resahkan Warga Jadi Tempat Mabuk, Sejumlah Warung Karaoke di Gresik Digerebek Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/resahkan-warga-jadi-tempat-mabuk-sejumlah-warung-karaoke-di-gresik-digerebek-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/resahkan-warga-jadi-tempat-mabuk-sejumlah-warung-karaoke-di-gresik-digerebek-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Petugas mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti, di antaranya pemilik warung berinisial TW serta dua pengunjung berinisial MZ dan FH. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69899c1e979f2.webp" length="58158" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 16:30:58 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP</strong> — Keberadaan sejumlah warung karaoke di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dinilai meresahkan warga sekitar. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi minuman keras (miras).</p>
<p>Merespons keluhan tersebut, Polres Gresik melalui Unit Turjawali Sat Samapta menggelar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah hukum Kecamatan Menganti. Dalam operasi tersebut, petugas mengungkap praktik jual beli miras dan menyita puluhan botol miras, baik yang telah dikonsumsi maupun yang masih tersegel.</p>
<p>"Operasi ini menyasar dua titik yang sering menjadi objek aduan warga, yakni di sepanjang jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang, Kecamatan Menganti," ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, saat dikonfirmasi pada Senin (9/2/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan personel gabungan Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik berdasarkan laporan keresahan masyarakat pada Minggu (8/2/2026) malam.</p>
<p>Saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah warung di Desa Sidojangkung, petugas menemukan minuman keras jenis arak bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung. </p>
<p>Petugas kemudian bergeser ke Desa Bringkang dan mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras. Di lokasi tersebut, ditemukan belasan botol kosong arak tuban serta beberapa botol miras yang siap konsumsi.</p>
<p>Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti, di antaranya pemilik warung berinisial TW serta dua pengunjung berinisial MZ dan FH.</p>
<p>"Di lokasi lain, petugas juga mengamankan pria berinisial K dengan barang bukti 15 botol kosong arak tuban, AM dengan 10 botol kosong bir bintang, NW dengan dua botol arak bali, serta ISW dengan satu botol arak bali," jelasnya.</p>
<p>Seluruh terduga pelanggar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum Tipiring sesuai dengan ketentuan yang berlaku. </p>
<p>AKP Satriyono menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik.</p>
<p>"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, serta ketertiban masyarakat," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Malang Ungkap Kematian Lansia di Ampelgading Akibat Perampokan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-malang-ungkap-kematian-lansia-di-ampelgading-akibat-perampokan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-malang-ungkap-kematian-lansia-di-ampelgading-akibat-perampokan</guid>
<description><![CDATA[ Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perhiasan emas, uang tunai, serta pakaian yang terdapat bercak darah. Barang-barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan peristiwa kejahatan yang terjadi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69898fc96ef91.webp" length="34730" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 16:00:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>perampokan sadis, pembunuhan nenek, Ampelgading, Kabupaten Malang, Polres Malang, olah TKP, kasus kriminal, penyidikan polisi</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP — </strong>Misteri kematian seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. </p>
<p>Kepolisian Resor (Polres) Malang memastikan korban meninggal dunia akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, membantah dugaan awal bahwa korban meninggal karena sebab alami.</p>
<p>Korban berinisial J (95), warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada Kamis (6/2/2026). Awalnya, peristiwa tersebut diduga sebagai kematian wajar mengingat usia korban yang telah mencapai hampir satu abad.</p>
<p>Namun, kecurigaan pihak keluarga terhadap sejumlah kejanggalan menjadi titik awal pengungkapan kasus. Kepolisian kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p>
<p>Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada adanya tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan.</p>
<p>"Dari rangkaian penyelidikan, ditemukan indikasi kuat korban meninggal akibat kekerasan dalam peristiwa pencurian," ujar AKP Bambang, Senin (9/2/2026).</p>
<p>Guna memastikan penyebab pasti kematian, polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Proses tersebut dilakukan dengan membongkar makam korban pada Sabtu (7/2/2026) setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.</p>
<p>AKP Bambang menyebutkan, hasil autopsi tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.</p>
<p>Dalam perkembangan kasus ini, Polres Malang telah menetapkan dua orang terlapor berinisial TC alias F (18) dan RA (16). </p>
<p>Keduanya merupakan warga sekitar, dan salah satu di antaranya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.</p>
<p>"Kedua terlapor diduga kuat terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Satreskrim Polres Malang," katanya.</p>
<p>Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perhiasan emas, uang tunai, serta pakaian yang terdapat bercak darah. Barang-barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan peristiwa kejahatan yang terjadi.</p>
<p>"Seluruh barang bukti telah diamankan dan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum selanjutnya," tutupnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Batu Ungkap Pencurian Logam Mulia Ratusan Juta Rupiah dalam Dua Hari</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-batu-ungkap-pencurian-logam-mulia-ratusan-juta-rupiah-dalam-dua-hari</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-batu-ungkap-pencurian-logam-mulia-ratusan-juta-rupiah-dalam-dua-hari</guid>
<description><![CDATA[ Dalam waktu kurang dari dua hari, pihak kepolisian menangkap pelaku sekaligus mengamankan barang bukti logam mulia senilai ratusan juta rupiah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69898b58215b4.webp" length="11634" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 15:00:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Logam Mulia, Brankas</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. </p>
<p></p>
<p>Dalam waktu kurang dari dua hari, pihak kepolisian menangkap pelaku sekaligus mengamankan barang bukti logam mulia senilai ratusan juta rupiah.</p>
<p></p>
<p>Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, pada Senin (9/2/2026) menguraikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga berinisial AN (36). Korban mendapati rumahnya di Jalan Purwantoro dibobol pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat pulang, korban menemukan kamar tidurnya dalam kondisi berantakan dan tiga kotak brankas berisi emas serta perak telah hilang, meski pintu depan masih terkunci.</p>
<p></p>
<p>"Meskipun pintu depan masih terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas di dalam kamar telah hilang. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp168.450.000," ujar Iptu Huda.</p>
<p></p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasil pelacakan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial RE (29) dan DN (29), yang merupakan warga Kecamatan Junrejo.</p>
<p></p>
<p>Tersangka RE ditangkap lebih dahulu di area parkir minimarket depan Jatim Park 2 pada Ahad (8/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Satu jam kemudian, polisi mengamankan DN di kediamannya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.</p>
<p></p>
<p>"Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga mencongkel pintu rumah korban menggunakan pisau sebelum membawa kabur brankas berisi logam mulia. Polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik berisi emas dan perak hasil curian, serta sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut," tambahnya.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.</p>
<p></p>
<p>"Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam aksi kejahatan di TKP lain," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tak Kantongi Izin, Toko Miras di Mojokerto Ditutup</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tak-kantongi-izin-toko-miras-di-mojokerto-ditutup</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tak-kantongi-izin-toko-miras-di-mojokerto-ditutup</guid>
<description><![CDATA[ Berdasarkan hasil evaluasi, pendirian outlet tersebut diduga belum selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698947b4352ab.webp" length="40742" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 10:00:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA MOJOKERTO, SJP</strong> — Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap operasional toko minuman beralkohol HWG 23. </p>
<p>Menyusul gelombang aduan masyarakat, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menginstruksikan pihak manajemen untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha sementara waktu hingga seluruh tahapan perizinan terpenuhi secara legal.</p>
<p>Langkah ini diambil setelah jajaran Pemkot Mojokerto melakukan peninjauan lapangan dan edukasi langsung kepada pemilik usaha. </p>
<p>Wali Kota yang karib disapa Ning Ita tersebut menegaskan bahwa kehadiran pemerintah adalah untuk menjamin setiap kegiatan ekonomi di wilayahnya patuh pada regulasi yang berlaku.</p>
<p>"Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha telah kami edukasi agar tidak memulai operasional sebelum seluruh perizinan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, benar-benar terpenuhi," ujar Ning Ita dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan media ini, Senin (9/2/2026).</p>
<p>Berdasarkan hasil evaluasi, pendirian outlet tersebut diduga belum selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. </p>
<p>Regulasi tersebut secara spesifik mengatur radius minimal 400 meter dari institusi pendidikan, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya.</p>
<p>Selain masalah zonasi, Ning Ita memaparkan bahwa pelaku usaha wajib menuntaskan dokumen dasar sebelum mengaktifkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).</p>
<p>Guna menjaga kondusivitas wilayah, Pemkot Mojokerto bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota telah menggelar audiensi dengan pihak manajemen HWG 23 pada Kamis (5/2/2026). </p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, manajemen mengakui bahwa seluruh proses perizinan saat ini masih dalam tahap pengurusan dan belum final.</p>
<p>Atas dasar tersebut, Pemkot Mojokerto secara resmi meminta outlet tersebut tetap tutup guna menghindari keresahan sosial. Ning Ita juga mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan potensi pelanggaran di lingkungan mereka.</p>
<p>"Kota ini adalah milik bersama. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial untuk menjaga ketertiban serta memastikan iklim usaha berjalan di atas rel ketentuan hukum," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pemuda di Malang Dibacok Temannya Sendiri, Pelaku Belum Ditangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pemuda-di-malang-dibacok-temannya-sendiri-pelaku-belum-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pemuda-di-malang-dibacok-temannya-sendiri-pelaku-belum-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku namun masih melakukan pengejaran. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698915ed4bf93.webp" length="12354" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 08:00:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>pembacokan, gondanglegi, desa ganjaran, kriminal malang, kekerasan, senjata tajam, kabupaten malang, peristiwa, hukum dan kriminal, berita malang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP</strong> — Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (6/2/2026). </p>
<p>Seorang pria berinisial I (30) dilaporkan menjadi korban pembacokan oleh orang yang dikenalnya hingga mengalami luka serius di bagian leher dan tangan.</p>
<p>Peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat korban sedang bertamu dan berbincang dengan seorang saksi di salah satu rumah warga. </p>
<p>Pelaku, yang merupakan teman korban, menyusul ke lokasi dan bergabung dalam percakapan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan keterangan awal, korban sempat menanyakan sikap pelaku yang terkesan dingin. Namun, tanpa memberikan jawaban, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dari arah belakang menggunakan pisau. </p>
<p>Akibat serangan mendadak tersebut, korban menderita luka robek parah pada bagian leher dan jari tangan kiri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.</p>
<p>Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak menangani kasus ini. </p>
<p>Tim gabungan dari Polsek Gondanglegi dan Satreskrim Polres Malang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti.</p>
<p>"Identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini tim di lapangan terus melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan," ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Ahad (8/2/2026) malam.</p>
<p>Selain memburu pelaku, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengajukan permohonan visum et repertum guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.</p>
<p>"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pasca Digeledah Kejati Jatim, Operasional PDTS KBS Tetap Normal di Akhir Pekan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pasca-digeledah-kejati-jatim-operasional-pdts-kbs-tetap-normal-di-akhir-pekan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pasca-digeledah-kejati-jatim-operasional-pdts-kbs-tetap-normal-di-akhir-pekan</guid>
<description><![CDATA[ Manajemen PDTS KBS menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, manajemen berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terdampak oleh dinamika penanganan perkara. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698740102c0ed.webp" length="63030" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 21:44:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>KBS, Kebun Binatang Surabaya, PDTS KBS, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejati Jatim, Korupsi, Tipikor, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) memastikan seluruh aktivitas operasional dan pelayanan kepada pengunjung tetap berjalan normal pada akhir pekan ini, meski sebelumnya digeledah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan.</p>
<p>Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Kamis, 5 Februari 2026, tidak berdampak pada layanan publik Kebun Binatang Surabaya. Manajemen menegaskan, fungsi KBS sebagai ruang edukasi, konservasi, dan rekreasi tetap dijalankan sebagaimana mestinya.</p>
<p><strong>Operasional dan Pelayanan Tetap Berjalan</strong></p>
<p>Kepala Seksi Hubungan Masyarakat PDTS KBS, Lintang Ratri, menyampaikan bahwa aktivitas pengunjung maupun kinerja pegawai berlangsung seperti hari-hari biasa. Tidak ada pembatasan layanan ataupun penutupan area wisata pascapenggeledahan tersebut.</p>
<p>"Aktivitas tetap berjalan seperti biasanya. Pelayanan kepada pengunjung dan aktivitas pegawai tidak terganggu," ucap Lintang, Sabtu (7/2/2026).</p>
<p>Ia menambahkan, manajemen berupaya menjaga stabilitas operasional agar masyarakat tetap dapat menikmati layanan Kebun Binatang Surabaya tanpa hambatan, meski proses hukum tengah berlangsung.</p>
<p>Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Jatim menggeledah sejumlah ruangan strategis di lingkungan kantor PDTS KBS. Ruang yang digeledah meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.</p>
<p>Dalam proses tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS. </p>
<p>Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, dan perangkat elektronik lainnya untuk kepentingan pendalaman penyidikan.</p>
<p><strong>Dampak Administratif Masih Menunggu Kejelasan</strong></p>
<p>Meski sejumlah ruangan sempat disegel, manajemen PDTS KBS mengaku belum dapat memastikan dampak administratif lanjutan dari proses hukum tersebut. Termasuk di antaranya kemungkinan pembekuan anggaran atau perubahan kebijakan internal.</p>
<p>"Untuk evaluasi manajemen dan dampak administratif, kami masih menunggu konfirmasi dan penjelasan resmi dari Kejati Jatim," kata Lintang.</p>
<p>Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada arahan atau keputusan yang mempengaruhi operasional harian PDTS KBS.</p>
<p>Manajemen PDTS KBS menyatakan akan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, manajemen berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terdampak oleh dinamika penanganan perkara.</p>
<p>"Tentu kami kooperatif, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak Kejati," ucap Lintang.</p>
<p>Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS saat ini telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejati Jatim. Sementara proses hukum terus berjalan, PDTS KBS memastikan kegiatan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polrestabes Surabaya Tegaskan Armuji dan Musyafak Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polrestabes-surabaya-tegaskan-armuji-dan-musyafak-berstatus-saksi-dalam-kasus-dugaan-korupsi-bimtek</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polrestabes-surabaya-tegaskan-armuji-dan-musyafak-berstatus-saksi-dalam-kasus-dugaan-korupsi-bimtek</guid>
<description><![CDATA[ Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya periode 2009–2014, yang pelaksanaannya berlangsung pada tahun 2011. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69874016d1174.webp" length="28304" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 21:14:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Armuji, Cak Ji, Wawali Kota Surabaya, Musyafak Rouf, DRPD Surabaya, Bimbingan Teknis, Bimtek, Korupsi, Tipikor, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP – </strong>Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Musyafak Rouf dipanggil dan diperiksa penyidik murni dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya tahun 2011. </p>
<p>Penegasan tersebut disampaikan kepolisian untuk meluruskan berbagai spekulasi publik yang berkembang usai pemeriksaan keduanya.</p>
<p>Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto memastikan, pemanggilan Armuji dan Musyafak tidak berkaitan dengan penetapan status tersangka. Keduanya dimintai keterangan karena memiliki keterkaitan jabatan saat kegiatan Bimtek tersebut berlangsung.</p>
<p>Sebelumnya, Armuji dan Musyafak Rouf memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (5/2/2026). Keduanya datang ke Gedung Anindita dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya periode 2009–2014, yang pelaksanaannya berlangsung pada tahun 2011. Saat perkara itu terjadi, Armuji dan Musyafak sama-sama tercatat sebagai pimpinan DPRD Surabaya.</p>
<p>Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa Armuji diperiksa sebagai saksi karena jabatannya saat itu relevan dengan perkara yang sedang ditangani.</p>
<p>"Pak Armuji kami periksa sebagai saksi terkait kasus Bimtek tahun 2011. Saat itu beliau menjabat sebagai Ketua Komisi A," kata AKBP Edy, Sabtu (7/2/2026).</p>
<p>Hal yang sama juga berlaku bagi Musyafak Rouf. Keduanya dimintai keterangan untuk melengkapi rangkaian penyidikan yang saat ini masih berjalan.</p>
<p>"Yang dipanggil ada dua orang, yaitu saudara Armuji dan Musyafak Rouf. Jadi, saudara Armuji dipanggil sebagai saksi termasuk saudara Musyafak," ujar Edy.</p>
<p>Edy menjelaskan, kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya ini merupakan perkara lama yang dilaporkan pada 2011. Meski sempat tertunda, perkara tersebut kini kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap penyidikan.</p>
<p>"Di mana dalam proses tersebut sudah pada tahap penyidikan," ucap Edy.</p>
<p>Dalam penyidikan yang berjalan, polisi tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain. Edy menyebut, seluruh anggota DPRD periode 2009–2014 yang tercatat sebagai peserta Bimtek berpeluang dimintai keterangan.</p>
<p>"Tentunya selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara Bimtek," kata Edy.</p>
<p>Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat, kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. </p>
<p>Setelah seluruh saksi diperiksa, polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gasak Dua Ponsel Saat Rumah Kosong, Pemuda Asal Blitar Digulung Polres Blitar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gasak-dua-ponsel-saat-rumah-kosong-pemuda-asal-blitar-digulung-polres-blitar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gasak-dua-ponsel-saat-rumah-kosong-pemuda-asal-blitar-digulung-polres-blitar</guid>
<description><![CDATA[ Saat kejadian, korban bersama istrinya tengah mengantar anak mengaji yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6986ae77c8b6e.webp" length="39748" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 10:00:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Pencurian, Handphone, Blitar, Pemuda, Kediri, Ditangkap, Dibekuk, Polisi.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>KOTA BLITAR, SJP</strong> — Polisi mengungkap kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Seorang pemuda asal Kabupaten Kediri ditangkap setelah diduga mencuri dua unit ponsel milik warga saat rumah korban dalam keadaan kosong.</p>
<p class="p1">Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah korban berinisial MG (27), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. </p>
<p class="p1">Saat kejadian, korban bersama istrinya tengah mengantar anak mengaji yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah.</p>
<p class="p1">Meski korban sempat mengunci pintu utama, namun pintu samping bagian timur hanya ditutup tanpa dikunci. Dua unit ponsel yang sedang diisi daya di dalam kamar ditinggalkan begitu saja di dalam rumah.</p>
<p class="p1">"Sekitar 30 menit kemudian, saat kembali ke rumah, korban mendapati kedua ponsel tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pencarian dan tidak ditemukan, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sananwetan," terang Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, Sabtu (7/2/2026).</p>
<p class="p1">AKP Rudi menyebut bahwa pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut dengan memanfaatkan kelengahan korban. </p>
<p class="p1">Pelaku awalnya sempat mengetuk pintu depan, namun karena tidak ada respons, ia menuju pintu samping yang juga tidak berpenghuni.</p>
<p class="p1">"Karena tidak ada respons, pelaku masuk melalui pintu samping dan mengambil dua unit ponsel di kamar korban," ujarnya.</p>
<p class="p1">Pelaku diketahui berinisial BTW (22), warga Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.</p>
<p class="p1">Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Revo beserta STNK, helm, jaket, celana, sepatu, serta nota servis ponsel.</p>
<p class="p1">"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V," imbuhnya.</p>
<p class="p1">AKP Rudi Kuswoyo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan seluruh akses masuk rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, meskipun hanya dalam waktu singkat. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pesilat dan Gangster Berulah di Jombang, Polisi Siapkan SKCK Merah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pesilat-dan-gangster-berulah-di-jombang-polisi-siapkan-skck-merah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pesilat-dan-gangster-berulah-di-jombang-polisi-siapkan-skck-merah</guid>
<description><![CDATA[ Pemberian SKCK Merah dalam artian masuk dalam catatan kriminal yang berdampak pada masa depan oknum perguruan silat dan gangster dalam meniti pekerjaan yang membutuhkan syarat bebas dari catatan kriminal. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6985fd15e06dc.webp" length="10934" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 22:05:57 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Catatan Kriminal, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP - </strong>Kepolisian Resor (Polres) Jombang memberikan peringatan tegas terhadap anggota perguruan silat dan gangster yang tertangkap membuat onar dan tindakan kriminalitas. Polisi tidak segan menindak secara hukum, bahkan siap mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Merah. </p>
<p>Pemberian SKCK Merah dalam artian masuk dalam catatan kriminal yang berdampak pada masa depan oknum perguruan silat dan gangster dalam meniti pekerjaan yang membutuhkan syarat bebas dari catatan kriminal. </p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan setiap tindakan anarkis selain berujung pada sanksi pidana, tetapi turut membawa dampak panjang pada masa depan kehidupan pelakunya. </p>
<p>"Begitu seseorang masuk data kriminal, rekam jejak itu tidak akan hilang. Dampaknya besar, mulai dari tertutupnya peluang kerja formal hingga mustahilnya mendaftar sebagai anggota TNI, Polri, maupun aparatur negara," ucap AKP Dimas Robin pada Jumat (6/2/2026). </p>
<p>Menurut AKP Dimas Robin selain konsekuensi pada aspek pekerjaan, catatan kriminal tersebut turut berpengaruh terhadap kelangsungan dunia pendidikan. </p>
<p>"Pelajar yang terbukti terlibat bisa kehilangan haknya di sekolah formal. Ketika sudah dikeluarkan, pilihan pendidikan menjadi sangat terbatas," ujarnya. </p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, AKP Dimas Robin turut mengajak para orang tua agar tidak abai terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. </p>
<p>"Kami mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Namun jika peringatan ini diabaikan, kami tidak ragu melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa diskriminasi," pungkasnya.</p>
<p>Peringatan keras tersebut menyusul keberhasilan Satreskrim Polres Jombang dalam menggagalkan rencana bentrokan antarkelompok pemuda yang membekali diri dengan senjata tajam (sajam) hingga bom rakitan jenis bondet.</p>
<p>Aksi premanisme remaja ini terendus berkat laporan warga yang resah melihat konvoi pemuda bersenjata di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari lalu. </p>
<p>Tim Resmob Polres Jombang yang bergerak cepat berhasil mengamankan empat pemuda, yakni IF (21), AHN (18), serta dua remaja di bawah umur, MRH (16) dan KNL (17). <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Buron Tujuh Bulan Kasus Penipuan Emas, Pelaku Asal Bondowoso Akhirnya Ditangkap</title>
<link>https://suarajatimpost.com/buron-tujuh-bulan-kasus-penipuan-emas-pelaku-asal-bondowoso-akhirnya-ditangkap</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/buron-tujuh-bulan-kasus-penipuan-emas-pelaku-asal-bondowoso-akhirnya-ditangkap</guid>
<description><![CDATA[ Di dalam rumah yang dijadikan tempat pertemuan, emas ditimbang dan harga disepakati. Korban kemudian menarik uang tunai dari bank dengan total Rp519 juta. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6985e20e0acc4.webp" length="33340" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 21:34:45 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Penipuan Emas, Tipu Gelap, Polres Malang, Polda Jatim, Kriminal Malang, Kejahatan Finansial, Warga Bondowoso, Gondanglegi, Kasus Penipuan, Berita Malang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP – </strong>Setelah hampir tujuh bulan buron, pelaku penipuan dan penggelapan bermodus jual beli emas yang merugikan korban hingga Rp500 juta akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Malang. Pelaku diketahui berinisial MI (30), warga Kabupaten Bondowoso.</p>
<p>Kasus tersebut terjadi di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Senin (2/6/2025) lalu. Korban berinisial MF (37), warga Kabupaten Pasuruan, tertipu setelah diyakinkan adanya transaksi jual beli perhiasan emas dengan nilai besar.</p>
<p>Saat itu, korban datang ke lokasi transaksi di Gondanglegi bersama dua rekannya. Di dalam rumah yang dijadikan tempat pertemuan, emas ditimbang dan harga disepakati. Korban kemudian menarik uang tunai dari bank dengan total Rp519 juta.</p>
<p>Namun sesampainya kembali di rumah tersebut, pelaku membawa uang korban dengan alasan hendak menunjukkan kepada ibunya yang berada di lantai atas.</p>
<p>Tanpa disadari korban, pelaku justru melarikan diri melalui jendela lantai dua menggunakan tangga, membawa kabur uang korban hingga sekitar Rp500 juta.</p>
<p>Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menerangkan, jika pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polsek Gondanglegi bersama Satreskrim Polres Malang.</p>
<p>“Pelaku sudah kami amankan setelah dilakukan penelusuran sejak laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang membawa kabur uang korban,” ujar AKP Bambang, Jumat (6/2/2026).</p>
<p>Dari hasil pengembangan, lanjut Bambang, MI hanya menerima bagian Rp7,5 juta dari hasil kejahatan tersebut. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.</p>
<p>“Saat pelaku diamankan, sisa uang yang ditemukan hanya Rp200 ribu. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto pelaku saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tuntas.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar, khususnya yang dilakukan secara tidak resmi atau melalui perantara yang belum dikenal,” pungkas AKP Bambang. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Kroscek Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kadispora Enggan Tanggapi Isu Lanjutan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-kroscek-dana-hibah-koni-kabupaten-malang-kadispora-enggan-tanggapi-isu-lanjutan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-kroscek-dana-hibah-koni-kabupaten-malang-kadispora-enggan-tanggapi-isu-lanjutan</guid>
<description><![CDATA[ Hingga saat ini Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi, termasuk pengurus KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 serta pengurus cabang olahraga penerima dana hibah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6985db51f06be.webp" length="20876" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 21:21:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Dana Hibah KONI, Kejari Malang, Dispora Kabupaten Malang, Kasus KONI, Olahraga Malang, Bursa Ketum KONI, Hukum dan Olahraga, Transparansi Anggaran, APBD Kabupaten Malang, Penegakan Hukum</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP - </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan dan melengkapi data terkait penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023.</p>
<p>Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang saat ini tengah ditangani Kejari Kabupaten Malang.</p>
<p>Kepala Dispora Kabupaten Malang, Suwadji, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh tim jaksa.</p>
<p>“Benar, tim Kejari datang ke kantor untuk mencocokkan data-data dari saksi yang sudah diperiksa, sekaligus mencari data pendukung lainnya,” ujar Suwadji kepada media ini, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Menurut Suwadji, tim yang datang merupakan jaksa dari bidang Pidana Khusus (Pidsus). Proses pencocokan dokumen berlangsung sekitar 1 jam 25 menit dan berjalan lancar.</p>
<p>“Selain kroscek, juga mencari tambahan data pendukung lainnya. Dokumen yang dibawa berupa salinan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya menyita sejumlah berkas dan dokumen dari kantor Dispora Kabupaten Malang.</p>
<p>“Kami menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang selama kurang lebih 1,5 jam. Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” kata Imam.</p>
<p>Imam mengungkapkan, hingga saat ini Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi, termasuk pengurus KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 serta pengurus cabang olahraga penerima dana hibah.</p>
<p>“Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Dugaan nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan,” tukasnya.</p>
<p>KONI merupakan organisasi olahraga non-pemerintah yang menerima dana hibah dari APBD untuk pembinaan olahraga prestasi. Adapun Dispora berperan sebagai OPD pengampu yang menjalankan fungsi administrasi, verifikasi, penyaluran, serta pengawasan administratif dana hibah tersebut, sehingga menjadi salah satu titik pencocokan dokumen resmi negara.</p>
<p>Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh media ini terkait belum adanya penetapan tersangka, kemungkinan imbauan Dispora menyikapi perkara yang telah lama bergulir, hingga harapan Dispora di tengah bursa calon Ketua Umum KONI Kabupaten Malang, Suwadji memilih tidak memberikan tanggapan.</p>
<p>“Sepurone (maaf) mas, belum bisa jawab,” ujarnya singkat," Jumat (6/2/2025)</p>
<p>Pengusutan kasus dana hibah KONI ini berlangsung di tengah dinamika bursa calon Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode mendatang.</p>
<p>Meski belum dikaitkan langsung dengan proses pencalonan, situasi tersebut menjadi perhatian publik dan ujian transparansi serta akuntabilitas tata kelola organisasi olahraga di daerah.</p>
<p>Diketahui, pada tahun anggaran 2022–2023, jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang masih dijabat oleh M. Hidayat yang kini menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Malang berdasarkan pelantikan dan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Malang pada 27 November 2025</p>
<p>Sementara itu, Suwadji baru menjabat sebagai Kepala Dispora Kabupaten Malang setelah periode tersebut. Dengan demikian, proses pendalaman yang dilakukan Kejari berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI pada masa kepemimpinan Dispora sebelumnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pasca Angkutan Kota, Ramp Check Bus Pariwisata di JTP 1 di Geber</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pasca-angkutan-kota-ramp-check-bus-pariwisata-di-jtp-1-di-geber</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pasca-angkutan-kota-ramp-check-bus-pariwisata-di-jtp-1-di-geber</guid>
<description><![CDATA[ Ramp check sendiri merupakan kegiatan rutin dan rangkaian kegiatan ops keselamatan semeru 2026 yang dimaksudkan agar standar keselamatan angkutan wisata di Kota Batu dapat terus meningkat, seiring tingginya kunjungan wisatawan yang bergantung pada transportasi bus pariwisata sebagai moda utama perjalanan ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6985d2741dfad.webp" length="86178" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 20:06:12 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Ramp Check, Bus Pariwisata, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> — Pasca merampungkan pengecekan untuk angkutan kota, aparat gabungan dari Polres Batu bersama UPT P3 LLAJ Malang, Dinas Perhubungan Kota Batu, Jasa Raharja Cabang Malang, serta UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Batu menggelar kegiatan ramp check terhadap bus pariwisata di kawasan Jatim Park 1.</p>
<p>Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim pada Jumat (6/2/226) membeberkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan yang mengangkut wisatawan serta mendukung keselamatan lalu lintas di wilayah tujuan wisata.</p>
<p>"Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kondisi teknis kendaraan, hingga aspek keselamatan penumpang seperti fungsi pintu darurat dan kondisi ban," urainya.</p>
<p>Ramp check sendiri merupakan langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan wisata yang memiliki mobilitas kendaraan tinggi.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala dan melibatkan lintas instansi guna memastikan standar keselamatan terpenuhi.</p>
<p>“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan dalam kondisi laik jalan. Namun masih ditemukan beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh operator, seperti dokumen KPS dalam proses, uji KIR mati, kelebihan penumpang, hingga akses pintu darurat yang terhalang. Hal-hal ini tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang,” imbuhnya.</p>
<p>Berdasarkan hasil ramp check, tim memeriksa 14 unit bus pariwisata. Sebanyak 12 unit dinyatakan laik jalan, sementara dua unit dinilai laik jalan dengan catatan dan diberikan peringatan untuk segera melakukan perbaikan. Tidak ditemukan kendaraan yang dikenai sanksi tilang dalam kegiatan tersebut.</p>
<p>Kevin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serupa sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan aturan terhadap operator transportasi wisata</p>
<p>“Kami mendorong perusahaan otobus untuk melakukan pengecekan berkala sebelum beroperasi agar keselamatan penumpang tetap terjamin,” tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Lima Tahun Dipendam, Suami di Jombang Bongkar Dugaan Perselingkuhan Istri dengan Oknum Kasun</title>
<link>https://suarajatimpost.com/lima-tahun-dipendam-suami-di-jombang-bongkar-dugaan-perselingkuhan-istri-dengan-oknum-kasun</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/lima-tahun-dipendam-suami-di-jombang-bongkar-dugaan-perselingkuhan-istri-dengan-oknum-kasun</guid>
<description><![CDATA[ Dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dusun di Kecamatan Mojoagung, Jombang, dilaporkan warga ke Polres Jombang setelah muncul bukti video. Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian dan menunggu proses hukum lebih lanjut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6985c51e046a6.webp" length="16050" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 19:35:48 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Dugaan Perselingkuhan, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP –</strong> Seorang suami di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya membongkar perselingkuhan yang diduga dilakukan istrinya dengan seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) berinisial S. Menurut pengakuan J (48), hubungan terlarang itu telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.</p>
<p>“Sudah sejak lima tahun yang lalu, saya sebenarnya tahunya. Kebetulan kan rumah kepala dusun itu mepet sama rumah saya,” ungkap J, Jumat (6/2/2026).</p>
<p>Kecurigaan J muncul pertama kali saat S diduga memanjat masuk ke kamar mandi rumahnya untuk menemui istri, ketika J sedang berjualan di luar.</p>
<p>“Waktu itu saya pulang dari jualan, kelihatan ada kaki di atas tembok kamar mandi. Begitu ketahuan, dia langsung kabur. Tapi waktu itu saya nggak punya bukti rekaman,” jelasnya.</p>
<p>Ia juga mengaku beberapa kali memergoki S mengintip istrinya dari jendela saat korban sedang tidur. Meski pernah dilaporkan ke Kepala Desa, pengaduan itu berakhir damai tanpa penyelesaian hukum karena minimnya bukti.</p>
<p>Situasi berubah setelah anak-anak J berhasil memergoki dan merekam kejadian serupa pada 15 Desember 2025.</p>
<p>“Sekarang ada dua video. Yang pertama video kepala dusun itu keluar dari kamar berduaan dengan istri saya. Yang kedua dia lari dari kamar dan dikejar anak saya,” tegas J.</p>
<p>Dengan bukti baru tersebut, J kembali melaporkan kasus ini ke pemerintah desa. Oknum Kasun diberi dua opsi, mengundurkan diri dari jabatannya atau menghadapi proses hukum.</p>
<p>“Kalau dia mau turun dari jabatan, saya nggak lapor polisi. Tapi dia malah nantang. Ya sudah, saya lanjut ke jalur hukum,” ujar J.</p>
<p>Laporan kini ditangani Polres Jombang. J beserta dua anaknya telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan tegas, J menolak segala upaya damai.</p>
<p>“Keluarga saya sudah morat-marit. Istri saya sudah saya pulangkan, tiga anak ikut saya semua. Nggak bisa damai,” katanya. Harapannya satu, pelaku dipenjara.</p>
<p>Kepala Desa setempat membenarkan laporan masyarakat terkait dugaan ini. Saat diwawancarai, Kamis (5/2/2026), ia menyebut sekitar 9 hingga 10 warga datang menyampaikan aspirasi.</p>
<p>Pihak desa telah melaporkan kejadian ini ke tingkat kecamatan dan kabupaten, serta menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan.</p>
<p>“Kami menunggu hasil resmi dari kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Kalau sudah jelas, baru kami tindak lanjuti sesuai keputusan dan kewenangan kami, serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Usai Periksa Armuji dan Musyafak, Polrestabes Surabaya Bidik Legislator Lain dalam Kasus Korupsi Bimtek</title>
<link>https://suarajatimpost.com/usai-periksa-armuji-dan-musyafak-polrestabes-surabaya-bidik-legislator-lain-dalam-kasus-korupsi-bimtek</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/usai-periksa-armuji-dan-musyafak-polrestabes-surabaya-bidik-legislator-lain-dalam-kasus-korupsi-bimtek</guid>
<description><![CDATA[ Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69859ee8a9bb1.webp" length="28358" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 14:30:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Armuji, Cak Ji, Wawali Kota Surabaya, Musyafak Rouf, DRPD Surabaya, Bimbingan Teknis, Bimtek, Korupsi, Tipikor, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong> — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memastikan bakal melanjutkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya tahun 2011.</p>
<p>Langkah strategis tersebut diambil menyusul pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Musyafak Rouf yang merupakan unsur pimpinan DPRD Surabaya periode 2009–2014. </p>
<p>Keduanya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Pemeriksaan tersebut berkaitan erat dengan penyidikan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Bimtek DPRD Surabaya periode 2009–2014, saat Armuji dan Musyafak Rouf masih menjabat sebagai pimpinan dewan.</p>
<p><strong>Perkara Masuk Tahap Penyidikan</strong></p>
<p>Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan kehadiran Armuji untuk memenuhi panggilan penyidik.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.</p>
<p>Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk anggota dewan dan peserta Bimtek, juga masuk dalam daftar pemanggilan berikutnya.</p>
<p>"Saksi yang telah diperiksa berjumlah lebih dari 20 orang. Penyidik juga telah melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Bimtek," ungkap AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).</p>
<p>Edy menegaskan proses hukum masih terus bergulir. Fokus penyidikan saat ini adalah menuntaskan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pusaran perkara tersebut.</p>
<p>"Saat ini proses pemeriksaan terus kami lanjutkan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara Bimtek," terangnya.</p>
<p><strong>Polisi Kantongi Nama-Nama Calon Saksi</strong></p>
<p>Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski demikian, pihak kepolisian belum bersedia mengungkap identitas nama-nama tersebut kepada publik.</p>
<p>Daftar nama tersebut dilaporkan berasal dari kalangan anggota dewan serta pihak lain yang berstatus sebagai peserta dalam kegiatan Bimtek kala itu.</p>
<p>"Ada beberapa orang yang berkaitan dengan kasus ini, yang saat itu menjabat sebagai anggota dewan dan peserta Bimtek. Nama-namanya sudah ada dan akan kami panggil selanjutnya," tutur Edy.</p>
<p>Menurutnya, setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi penetapan tersangka.</p>
<p><strong>Armuji dan Musyafak Beri Keterangan Senada</strong></p>
<p>Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam pada Kamis sore, Armuji dan Musyafak Rouf terpantau hadir di markas kepolisian. Keduanya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya pada periode 2009–2014, saat kasus tersebut diduga terjadi.</p>
<p>Musyafak Rouf menyatakan bahwa kehadirannya hanya untuk meninjau ulang dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah disusun sebelumnya.</p>
<p>"Kami melakukan paraf sesuai dengan keterangan lama. Hanya diminta membaca kembali BAP-nya untuk memastikan kesesuaian dengan keterangan sebelumnya," jelasnya kepada awak media.</p>
<p>Senada dengan Musyafak, Armuji menyampaikan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Surabaya bersifat administratif terkait BAP. Ia mengklaim tidak menerima pertanyaan substantif baru dari penyidik.</p>
<p>"Tidak ada pertanyaan, hanya perubahan tanggal saja (pada BAP)," ujar Armuji.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut hanya mencakup penyesuaian tanggal dan redaksi keterangan lama, serta menyatakan belum ada agenda pemanggilan lanjutan terhadap dirinya.</p>
<p>"Hanya mengubah tanggal berita acara dan melakukan paraf ulang," pungkasnya.</p>
<p>Hingga saat ini, kepolisian masih merahasiakan identitas pihak lain yang akan dipanggil. Penyidikan difokuskan pada pendalaman peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran Bimtek DPRD Surabaya tersebut. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejati Jatim Geledah KBS, Usut Dugaan Korupsi Keuangan 2013–2024</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejati-jatim-geledah-kbs-usut-dugaan-korupsi-keuangan-20132024</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejati-jatim-geledah-kbs-usut-dugaan-korupsi-keuangan-20132024</guid>
<description><![CDATA[ Selain menyita sejumlah dokumen, Korps Adhyaksa juga menyita ponsel, laptop hingga sejumlah alat elektronik. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698583374e582.webp" length="102564" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 13:15:59 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>KBS, Kebun Binatang Surabaya, PDTS KBS, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejati Jatim, Korupsi, Tipikor, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP - </strong>Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dalam rentang waktu tahun 2013 hingga 2024. Perkara tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan.</p>
<p>Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan pengamanan alat bukti berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.</p>
<p>KBS yang kini dikelola dengan nama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) menjadi objek penggeledahan setelah penyidik menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p><b>Penggeledahan Sejak Sore hingga Malam</b></p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di lingkungan kantor PDTS KBS.</p>
<p><img src="https://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x_6985834448a05.webp" alt=""></p>
<p>Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan penting lainnya. Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bagian dari prosedur hukum.</p>
<p>Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan penggeledahan di lingkungan BUMD PDTS KBS dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan.</p>
<p>"Penggeledahan ini bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ucap Franky saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2/2026).</p>
<p>Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan. Selain itu, tim Pidsus Kejati Jatim mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.</p>
<p><img src="https://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x_6985834093b63.webp" alt=""></p>
<p>Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna mempercepat pengungkapan perkara," ucap Franky.</p>
<p><strong>Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan</strong></p>
<p>Dari hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan PDTS KBS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.</p>
<p>"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS tahun anggaran 2013 sampai dengan 2024," kata Franky.</p>
<p>Ia menegaskan, Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.</p>
<p>"Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum," ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan adanya penggeledahan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya. Meski belum merinci secara detail perkara yang ditangani, ia memastikan langkah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.</p>
<p>"Iya, dan itu terkait tipikor," ujar Agus.</p>
<p>Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Perkembangan lebih lanjut, termasuk pihak-pihak yang akan dimintai keterangan maupun penetapan tersangka, akan disampaikan setelah proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti rampung. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sibuk Hadiri Sarasehan MPR RI dan Paripurna DPRD, Khofifah Minta Sidang Hibah Pokmas Dijadwal Ulang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sibuk-hadiri-sarasehan-mpr-ri-dan-paripurna-dprd-khofifah-minta-sidang-hibah-pokmas-dijadwal-ulang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sibuk-hadiri-sarasehan-mpr-ri-dan-paripurna-dprd-khofifah-minta-sidang-hibah-pokmas-dijadwal-ulang</guid>
<description><![CDATA[ Khofifah Indar Parawansa meminta penjadwalan ulang sidang dugaan korupsi hibah pokmas di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan alasan agenda kenegaraan dan rapat paripurna DPRD Jatim. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69849ab6dc46e.webp" length="65960" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 22:14:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Khofifah Indar Parawansa, Khofifah, Jaka Jatim, MAKI, KPK, Dana Hibah Pokmas, Pengadilan Tipikor Surabaya, Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP – </strong>Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026). </p>
<p>Khofifah secara resmi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu disampaikan melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mewakili pemerintah provinsi.</p>
<p>Adi Sarono menjelaskan bahwa dirinya mendapat mandat langsung dari Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu sidang kepada tim jaksa KPK. Menurutnya, Khofifah tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan karena agenda yang telah terjadwal sebelumnya.</p>
<p>"Saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim Jaksa KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu beliau," ucap Adi.</p>
<p>Terkait jadwal pemeriksaan berikutnya, Adi menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan JPU KPK dan belum dapat memastikan waktu kehadiran Khofifah sebagai saksi.</p>
<p>“Yang saya bisa sampaikan hari ini beliau tidak bisa. Tapi kalau untuk yang berikutnya seperti apa, ini sedang kami proses koordinasi dan diskusikan dengan tim Jaksa,” ucapnya.</p>
<p><b>Agenda Padat, Tak Ada Perwakilan </b></p>
<p>Adi membeberkan bahwa ketidakhadiran Khofifah disebabkan oleh padatnya agenda kenegaraan dan pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan. Setidaknya terdapat tiga agenda penting yang telah dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan.</p>
<p>“Hari ini sudah ada tiga agenda jadwal. Yang pertama ada kegiatan Sarasehan Kebangsaan MPR RI sebagai <em>keynote</em> speaker. Terus ada rapat paripurna DPRD Jawa Timur. Kemudian hari-hari ini menjelang kunjungan Bapak Presiden," ungkap Adi.</p>
<p>Menurutnya, rangkaian persiapan menjelang kunjungan Presiden RI juga menuntut kehadiran langsung gubernur dalam berbagai rapat dan koordinasi internal. Sementara itu, pejabat lainnya seperti Sekdaprov Jatim dan Wagub Jatim juga ada agenda lain hingga tidak bisa mewakili Gubernur.</p>
<p>Adi menegaskan bahwa pemanggilan Khofifah sebagai saksi dalam perkara dana hibah pokmas ini merupakan panggilan pertama yang diterima oleh gubernur.</p>
<p>Ia juga menambahkan, komunikasi dengan jaksa KPK terus dilakukan agar pemeriksaan Khofifah dapat dijadwalkan ulang tanpa mengganggu jalannya persidangan.</p>
<p><strong>KPK: Kehadiran Dibutuhkan untuk Pembuktian</strong></p>
<p>Sebelumnya, KPK telah menyatakan akan menghadirkan Khofifah sebagai saksi dalam persidangan perkara dana hibah pokmas Pemprov Jatim. </p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di lingkungan Pemprov Jatim.</p>
<p>"Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2/2026)," ucap Budi Prasetyo pada Rabu (4/2/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, pemanggilan Khofifah dilakukan setelah majelis hakim meminta JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi, menyusul pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.</p>
<p><strong>Sidang Diwarnai Aksi Demonstrasi</strong></p>
<p>Sementara itu, Tipikor Surabaya yang menjadi lokasi sidang juga dipenuhi massa oleh dua kelompok masyarakat, yakni Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang lakukan aksi dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur yang mengawal Gubernur Khofifah.</p>
<p>Koordinator aksi Jaka Jatim, Musfiq menjelaskan bahwa pihaknya melakukan aksi dengan membawa tuntutan dan desakan kepada KPK untuk lebih tegas dalam upaya membongkar dugaan keterlibatan unsur eksekutif dalam skandal korupsi dana hibah APBD Jatim.</p>
<p>"Kami menuntut langkah jemput paksa jika Gubernur tetap tidak kooperatif, demi tegaknya keadilan dalam kasus ini," ucap Musfiq.</p>
<p>Sementara itu, Heru Satriyo selaku ketua MAKI Jatim, mengungkapkan hal yang senada dengan apa yang dikatakan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim bahwa Khofifah hari ini memiliki agenda padat dan menegaskan bahwa absennya Khofifah bukan merupakan tindakan mangkir dari proses hukum.</p>
<p>“Dengan sangat berat hati karena memang sudah harus mendatangi jadwal paripurna dari DPRD Jawa Timur, Ibunda minta dijadwalkan ulang. Bukan mangkir,” ucap Heru.</p>
<p>Meski meminta penjadwalan ulang, Heru menegaskan Khofifah siap memberikan kesaksian pada persidangan berikutnya dan menunggu undangan resmi dari JPU KPK setelah permohonan penundaan diproses. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>LBH APIK Kota Batu Desak Kejari Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pencabulan Anak</title>
<link>https://suarajatimpost.com/lbh-apik-kota-batu-desak-kejari-ajukan-banding-atas-vonis-kasus-pencabulan-anak</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/lbh-apik-kota-batu-desak-kejari-ajukan-banding-atas-vonis-kasus-pencabulan-anak</guid>
<description><![CDATA[ Desakan banding dari LBH APIK Kota Batu dan organisasi masyarakat tersebut menambah dinamika penanganan perkara yang kini masih menunggu sikap resmi jaksa atas putusan pengadilan. Dorongan ini sekaligus menegaskan perhatian publik terhadap penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang melibatkan figur pendidik, dengan harapan proses hukum selanjutnya mampu menjamin rasa keadilan bagi korban serta memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6984845399376.webp" length="30822" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 20:44:28 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Pencabulan, Putusan, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Kota Batu bersama sejumlah organisasi masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan dalam perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kota Batu.</p>
<p>Direktur LBH APIK Kota Batu Daisy Pangalila pada Kamis (5/2/2026) menyatakan, desakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa perkara tersebut merupakan kejahatan serius terhadap anak yang seharusnya dikenakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.</p>
<p>“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Batu untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Salah satu pertimbangannya karena perkara ini merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa terhadap anak yang diatur dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, dalam penerapan hukum seharusnya mengedepankan prinsip<em> lex specialis derogat legi generali</em>, yakni ketentuan dalam undang-undang khusus didahulukan dibandingkan aturan pidana umum.</p>
<p>LBH APIK menyebut desakan banding ini sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan.</p>
<p>“Ketentuan dalam undang-undang khusus harus menjadi rujukan utama, termasuk dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru berlaku. Apalagi dalam perkara ini pelaku berstatus pendidik atau tokoh agama, yang menurut aturan dapat menjadi dasar pemberatan hukuman,” tandasnya.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun6 bulan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>KDRT Maut di Selorejo Blitar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kdrt-maut-di-selorejo-blitar-pelaku-terancam-15-tahun-penjara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kdrt-maut-di-selorejo-blitar-pelaku-terancam-15-tahun-penjara</guid>
<description><![CDATA[ Satreskrim Polres Blitar resmi menetapkan R (44) menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya SN (48) meninggal dunia. R dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69847e875f60e.webp" length="47608" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 20:29:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Kasus, KDRT, Selorejo, Blitar, Pelaku, Tersangka, Terancam, Hukuman, 15 Tahun, Penjara, Polres Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong><span class="s1">BLITAR, SJP -</span></strong><span class="s2"> </span><span class="s1">Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang wanita di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar berujung proses hukum serius.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pelaku berinisial R (43) kini harus menghadapi ancaman hukuman berat maksimal 15 tahun penjara. R dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan dijerat Pasal 44 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra, Kamis (5/2/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dijelaskan AKP Margono, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) pukul 02.00 WIB di rumah korban, Dusun Buneng, Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Korbannya berinisial SN meninggal dunia setelah mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan suaminya sendiri.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melalukan penganiayaan dipicu emosi saat hendak makan namun tidak menemukan piring dan mendapat jawaban kurang mengenakan dari sang istri.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal ini lah yang memicu cek-cok terjadi dan pelaku kemudian melakukan kekerasan berulang.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Tersangka melakukan pemukulan wajah sebanyak dua kali, sampai korban tersungkur, lalu dililit menggunakan selang air sampai korban lemas. Tersangka membenturkan kepala korban ke tembok, lalu dibawa ke kamar mandi dan disiram air," jelas dia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">AKP Margono menyebut tersangka menyiramkan air ke wajah korban dengan alasan agar sadar, lalu dibaringkan di kasur kamar tidur.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, sampai pagi hari kondisi korban tak sadar hingga akhirnya dibawa ke puskesmas. Saat menjalani pemeriksaan, petugas medis memastikan korban sudah meninggal dunia dan muncul kecurigaan, karena kondisi korban penuh dengan luka lebam, hingga akhirnya hal ini dilaporkan ke polisi.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal dunia bukan disebabkan lebam-lebam di tubuhnya. Namun karena kekurangan oksigen yang dibuktikan dengan adanya cairan air pada saluran nafas. Itu karena disiram air saat dibawa ke kamar mandi," ujarnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut AKP Margono menambahkan saat peristiwa itu terjadi hanya ada empat orang di dalam rumah pasutri tersebut, terdiri dari R, SN dan kedua anaknya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat pelaku melakukan tindakan penganiayaan itu, kedua anak pasangan ini tidak mengetahui, karena sudah tidur dan berada di dalam kamar. <strong>(*)</strong></span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jaka Jatim Desak KPK Jemput Paksa Khofifah Jika Kembali Mangkir Sidang Dana Hibah</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jaka-jatim-desak-kpk-jemput-paksa-khofifah-jika-kembali-mangkir-sidang-dana-hibah</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jaka-jatim-desak-kpk-jemput-paksa-khofifah-jika-kembali-mangkir-sidang-dana-hibah</guid>
<description><![CDATA[ Jaka Jatim mendesak KPK menjemput paksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa jika kembali absen di sidang korupsi dana hibah pokmas di Pengadilan Tipikor Surabaya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69847124b7c5c.webp" length="81806" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 19:30:46 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>Jaringan Kawal Jawa Timur, Jaka Jatim, MAKI, Khofifah Indar Parawansa, KPK, Dana Hibah Pokmas, Pengadilan Tipikor Surabaya, Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP – </strong>Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dengan melakukan jemput paksa terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa apabila kembali tidak menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim.</p>
<p>Tuntutan itu disampaikan Jaka Jatim saat menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026), bertepatan dengan sidang lanjutan perkara dana hibah Jatim yang sedianya menghadirkan Khofifah sebagai saksi.</p>
<p>Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa kesaksian Gubernur Jawa Timur sangat krusial untuk mengungkap dugaan keterlibatan unsur eksekutif dalam skandal dana hibah APBD Jatim. Menurutnya, KPK tidak boleh ragu mengambil langkah paksa jika Khofifah dinilai tidak kooperatif.</p>
<p>"Kami menuntut langkah jemput paksa jika Gubernur tetap tidak kooperatif, demi tegaknya keadilan dalam kasus ini," ucap Musfiq saat diwawancarai di sela-sela aksi, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Ia menyebut, pemanggilan Khofifah penting untuk menguji kebenaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang memuat dugaan skema <em>commitment fee</em> dana hibah.</p>
<p>"BAP almarhum Kusnadi menyebutkan dugaan pembagian fee dari dana hibah sebesar 30 persen untuk Gubernur dan Wakil Gubernur," ucap Musfiq.</p>
<p>Musfiq juga memaparkan bahwa dalam BAP tersebut, sejumlah pejabat lain turut disebut menerima aliran dana. Sekretaris Daerah Jatim diduga mendapat 5–10 persen, sementara Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta sejumlah kepala OPD disebut menerima masing-masing 3–5 persen.</p>
<p>Selain menyoroti hibah pokmas, Jaka Jatim mendorong KPK memperluas penyidikan ke sektor hibah non-pokir. Mereka menyebut nilai hibah non-pokir jauh lebih besar dibandingkan hibah yang bersumber dari pokok pikiran DPRD.</p>
<p>"Kami juga menyoroti adanya 11 aspirator siluman pada periode 2020–2021 dengan nilai anggaran Rp2,4 triliun yang diduga dikelola eksekutif dengan mencatut nama aspirator," ucap Musfiq.</p>
<p>Ia menambahkan, pada tahun 2020 saja, anggaran hibah non-pokir di Jawa Timur mencapai Rp6,9 triliun, sehingga menurutnya perlu menjadi fokus serius aparat penegak hukum.</p>
<p><strong>MAKI Jatim sebut Khofifah Bukan Mangkir</strong></p>
<p>Sementara itu, di lokasi yang sama, MAKI Jawa Timur menyatakan kehadirannya untuk mendampingi Khofifah. Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur dalam persidangan hari ini bukan bentuk mangkir.</p>
<p>"Dengan sangat berat hati karena memang sudah harus menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Ibunda minta dijadwalkan ulang. Bukan mangkir," ucap Heru.</p>
<p>Heru menjelaskan, Khofifah harus menghadiri rapat paripurna karena tidak ada pejabat yang dapat mewakili. Sekretaris Daerah Jatim sedang bertugas ke luar negeri, sementara Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak berada di Jakarta menghadiri rapat dengan Kementerian PUPR.</p>
<p>"Sekda sedang di luar negeri, Pak Emil sedang menghadiri rapat dengan Kementerian PUPR terkait jembatan bantuan APBN. Jadi tidak ada yang bisa mewakili beliau di paripurna," ucap Heru.</p>
<p>Kendati demikian, MAKI menegaskan Khofifah siap hadir dan memberikan kesaksian pada persidangan berikutnya setelah adanya penjadwalan ulang dari JPU KPK. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terjepit Ekonomi, Pria di Jember Nekat Mencuri Alpukat untuk Pengobatan Ibunya</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terjepit-ekonomi-pria-di-jember-nekat-mencuri-alpukat-untuk-pengobatan-ibunya</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terjepit-ekonomi-pria-di-jember-nekat-mencuri-alpukat-untuk-pengobatan-ibunya</guid>
<description><![CDATA[ Tertangkap mencuri alpukat, seorang pria di Umbulsari, Jember, mengaku terpaksa demi biaya berobat ibunya. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan setelah pelaku mendapat perawatan medis. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6984822d51c88.webp" length="17266" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 19:15:22 +0700</pubDate>
<dc:creator>M Rochul Ulum</dc:creator>
<media:keywords>Kriminal, pencurian, ranmor, polisi, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEMBER, SJP –</strong> Aksi nekat AP (35) warga Desa Pondokjoyo, Semboro, berakhir di tangan massa. Pria tersebut babak belur setelah tertangkap basah mencuri buah alpukat di sebuah kebun di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Rabu (4/2/2026) malam.</p>
<p>Pemilik kebun, Gigit, menceritakan detik-detik saat dirinya memergoki pelaku. Saat itu, dia melihat gerak-gerik mencurigakan di area kebunnya.</p>
<p>"Saya lihat ada orang asing sedang petik buah (alpukat). Langsung saya panggil warga sekitar untuk membantu penangkapan," katanya saat memberikan keterangan, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Selanjutnya kata dia, saat sadar aksinya dipergoki, AP sempat mencoba kabur. Namun, warga yang sudah mengepung lokasi berhasil meringkusnya. </p>
<p>“Emosi warga membuat AP menjadi sasaran amuk massa sehingga mengalami luka-luka di wajah,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kapolsek Umbulsari, AKP Setyono Budi, membenarkan kejadian tersebut. Polisi yang datang ke lokasi segera mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.</p>
<p>"Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti empat sak alpukat. Kerugian korban ditaksir mencapai satu juta rupiah," ungkapnya.</p>
<p>Budi menambahkan, pelaku sempat dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Sebelum pada akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.</p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi menyita empat sak buah alpukat sebagai barang bukti tindak pidana tersebut.</p>
<p>"Kondisinya sudah membaik setelah ditangani medis. Sekarang sudah di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan dikarenakan korban tidak melaporkan dan menuntut atas dasar pengakuan korban yang jujur dirinya nekat mencuri karena untuk biaya ibunya yang sakit.</p>
<p>"Pelaku dikembalikan ke keluarganya dan pihak korban juga memberikan alpukat yang sempat dicuri dikarenakan memang hal ini dilakukan secara terpaksa untuk pengobatan ibunya," pungkas Kapolsek. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Viral Aksi Maling Motor di Kawasan PinKa Tulungagung Terekam CCTV, Polisi Lakukan Penyelidikan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/viral-aksi-maling-motor-di-kawasan-pinka-tulungagung-terekam-cctv-polisi-lakukan-penyelidikan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/viral-aksi-maling-motor-di-kawasan-pinka-tulungagung-terekam-cctv-polisi-lakukan-penyelidikan</guid>
<description><![CDATA[ Sepeda motor yang dilaporkan hilang yakni Yamaha NMax warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi AG 2495 RCM. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6984688ac4737.webp" length="14526" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 18:46:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, pencurian motor, pinka tulungagung, polres tulungagung, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP - </strong>Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan PinKa (Pinggir Kali) Sungai Ngrowo, Kabupaten Tulungagung, mendadak viral di media sosial. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV sebuah warung kopi dan menyita perhatian warganet karena dilakukan di area yang cukup ramai pengunjung.</p>
<p>Dalam video yang beredar, peristiwa tersebut terekam CCTV ppada Rabu (4/2/2026) pukul 18.16 WIB. Pelaku seorang laki-laki mengenakan masker, tampak mengawasi situasi sekitar sebelum melakukan aksinya. Setelah dirasa aman, pelaku kemudian tampak mengutak-utik kontak sepeda motor. Hanya dalam waktu kurang dari satu menit, motor berhasil dibawa kabur.</p>
<p>Menanggapi viralnya video tersebut, Polres Tulungagung memastikan bahwa peristiwa pencurian itu telah dilaporkan secara resmi dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.</p>
<p>“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Untuk saat ini, perkaranya sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Berdasarkan data kepolisian, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menerima laporan pengaduan pencurian satu unit sepeda motor pada Kamis, 5 Februari 2026, sekira pukul 09.15 WIB.</p>
<p>Sepeda motor yang dilaporkan hilang yakni Yamaha NMax warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi AG 2495 RCM. Kendaraan tersebut diketahui milik Tika Lestari Rahayu (38), warga Kelurahan Kauman, Tulungagung.</p>
<p>Sementara korban dalam kejadian ini adalah Defvria Cikka Novaila (18), seorang pelajar/mahasiswa yang masih satu alamat dengan pelapor.</p>
<p>Dari hasil keterangan yang diterima polisi, kronologi kejadian bermula saat korban berangkat dari rumah sekira pukul 17.45 WIB untuk nongkrong dan ngopi bersama temannya di Warkop BR PinKa, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.</p>
<p>Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di depan warung kopi dan kemudian duduk di area dalam dekat kasir.</p>
<p>Tak berselang lama, korban berniat pulang lebih dulu. Namun saat hendak mengambil sepeda motor, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban diketahui lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat memarkirkan kendaraannya.</p>
<p>Korban kemudian meminta pemilik warung kopi untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp25 juta.</p>
<p>“Dari rekaman CCTV yang beredar, kami juga jadikan sebagai bahan pendalaman. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” jelas Iptu Nanang Murdianto.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak. Kami juga berharap apabila ada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera melapor kepada pihak kepolisian supaya kasus ini bisa segera terungkap,” pungkasnya.</p>
<p>Kasus pencurian tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Tulungagung Kota. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Khofifah Tak Hadiri Sidang Dana Hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, MAKI: &amp;quot;Bukan Mangkir&amp;quot;</title>
<link>https://suarajatimpost.com/khofifah-tak-hadiri-sidang-dana-hibah-di-pengadilan-tipikor-surabaya-maki-bukan-mangkir</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/khofifah-tak-hadiri-sidang-dana-hibah-di-pengadilan-tipikor-surabaya-maki-bukan-mangkir</guid>
<description><![CDATA[ Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa absen memenuhi panggilan KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi kasus dana hibah, Kamis siang, dengan alasan benturan agenda konstitusional. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69845e19a1439.webp" length="43212" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 17:45:18 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ryan Ramadhan</dc:creator>
<media:keywords>MAKI, Khofifah Indar Parawansa, KPK, Dana Hibah Pokmas, Pengadilan Tipikor, Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Surabaya, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP – </strong>Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hadir dalam agenda pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Pemeriksaan tersebut sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim.</p>
<p>Ketidakhadiran Khofifah menjadi sorotan karena sebelumnya KPK memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur dalam persidangan hari ini, setelah namanya disebut dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.</p>
<p><strong>Benturan Agenda Rapat Paripurna</strong></p>
<p>Kendati absen dalam persidangan, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo yang hadir dalam persidangan hari ini menilai ketidakhadiran Khofifah tidak dapat dikategorikan sebagai mangkir dalam perspektif hukum acara pidana.</p>
<p>Heru menjelaskan, ketidakhadiran Khofifah disebabkan oleh adanya agenda kenegaraan yang telah terjadwal lebih dahulu dan bersifat konstitusional. Menurut dia, undangan pemanggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK baru diterima sekitar tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.</p>
<p>Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur telah diterima sekitar satu bulan sebelumnya dan telah ditetapkan sebagai agenda resmi lembaga legislatif daerah.</p>
<p>"Kedua agenda tersebut jatuh pada hari yang sama. Pemeriksaan di KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB, sedangkan rapat paripurna DPRD Jatim berlangsung pukul 15.00 WIB," tutur Heru, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>"Rapat paripurna DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang tidak dapat diwakilkan dan tidak dapat ditinggalkan tanpa konsekuensi tata negara," imbuhnya.</p>
<p>Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, ketidakhadiran saksi baru dapat dinilai sebagai mangkir apabila dilakukan tanpa alasan sah dan tanpa pemberitahuan resmi, sedangkan ketidakhadiran Khofifah dinilai masih sah dan dapat dimaklumi.</p>
<p><strong>Permohonan Penjadwalan Ulang ke KPK</strong></p>
<p>Heru menyebut, Khofifah justru menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan resmi kepada KPK. Gubernur Jatim menginstruksikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, untuk mengajukan surat penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi.</p>
<p>"Permohonan penjadwalan ulang merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Ini bukan bentuk penghindaran, melainkan mekanisme sah yang diakui dalam praktik penegakan hukum," ucap Heru.</p>
<p>Ia juga menjelaskan, pada saat bersamaan struktur pemerintahan Provinsi Jawa Timur tidak memungkinkan adanya pejabat substitusi untuk menghadiri rapat paripurna DPRD.</p>
<p>"Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sedang menjalankan tugas ke luar negeri," ungkap Heru.</p>
<p>"Sedangkan Wagub di Jakarta mengikuti rapat strategis bersama Kementerian PU dan Perumahan Rakyat terkait pembahasan alokasi anggaran Rp400 miliar untuk pembangunan infrastruktur strategis berupa jembatan layang dari kawasan Taman Pelangi menuju wilayah timur Surabaya," sambungnya.</p>
<p><b>BAP Bocor ke Publik</b></p>
<p>Selain soal ketidakhadiran gubernur, Heru juga menyoroti beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka Kusnadi (almarhum) di ruang publik. Menurutnya, BAP merupakan dokumen internal penyidikan yang bersifat rahasia dan belum memiliki kekuatan pembuktian sempurna.</p>
<p>"Penyebaran BAP ke ruang publik berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan mencederai asas praduga tak bersalah. Pembuktian pidana hanya sah dan mengikat setelah diuji secara terbuka di persidangan, bukan melalui opini yang dibangun dari dokumen penyidikan," ucap Heru.</p>
<p>Heru juga mengkritisi substansi BAP yang mencantumkan persentase aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk kepala daerah dan pejabat Pemprov Jatim. Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian persentase yang jika diakumulasikan mencapai sekitar 85 persen, dengan rincian:</p>
<ul>
<li>30 persen untuk Gubernur</li>
<li>30 persen untuk Wakil Gubernur</li>
<li>10 persen untuk Sekda</li>
<li>Persentase lain untuk sejumlah kepala OPD</li>
</ul>
<p>"Dari sudut pandang rasionalitas hukum dan logika pembuktian, angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius. BAP bukanlah kebenaran final, melainkan keterangan awal yang wajib diuji secara ketat melalui alat bukti sah di persidangan," ucap Heru.</p>
<p>Ia menegaskan, BAP pada tahap penyidikan tidak dibuat di bawah sumpah sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat secara absolut. Dalam persidangan, hukum acara pidana membuka ruang pencabutan atau koreksi BAP apabila terdapat alasan yang sah.</p>
<p>Menurut Heru, pemanggilan Gubernur Jawa Timur saat ini masih berada dalam koridor pembuktian formil. Karena itu, ia mendorong agar seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, proporsional, dan bebas dari tekanan opini publik.</p>
<p>"Kami mendorong agar penegakan hukum dijalankan sesuai due process of law, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan tidak terdistorsi oleh kebocoran dokumen penyidikan. Negara hukum harus berdiri di atas prosedur, bukan sensasi," ucap Heru. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Gresik Bekali Helm Pengemudi Becak Listrik Bantuan Prabowo</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-gresik-bekali-helm-pengemudi-becak-listrik-bantuan-prabowo</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-gresik-bekali-helm-pengemudi-becak-listrik-bantuan-prabowo</guid>
<description><![CDATA[ Becak listrik bantuan Prabowo Subianto ini diharapkan juga turut membantu sektor pariwisata Kabupaten Gresik. Dengan kelengkapan keamanan berkendara, pengemudi becak listrik diharapkan dapat menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6984539ce9da2.webp" length="54802" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 17:16:20 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, becak listrik Prabowo</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP </strong>— Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin langsung aksi simpatik dengan membagikan helm gratis kepada para pengemudi becak listrik bantuan Presiden RI Prabowo Subianto di wilayah Kecamatan Manyar.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, kapolres beserta jajaran secara langsung menyerahkan empat helm berstandar nasional (SNI) kepada pengemudi becak listrik roda tiga yang ramah lingkungan tersebut. </p>
<p>Selain helm, polisi juga membagikan brosur berisi imbauan keselamatan berlalu lintas sebagai sarana edukasi kepada para pengguna jalan.</p>
<p>"Langkah ini kami lakukan secara humanis agar para pengemudi becak listrik tetap terlindungi saat beraktivitas. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026," kata AKBP Ramadhan, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan persuasif Polri dalam membangun kesadaran keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi kendaraan dengan mobilitas tinggi di jalan raya.</p>
<p>Aksi simpatik tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Para pengemudi becak listrik menyambut baik perhatian yang diberikan oleh jajaran Polres Gresik.</p>
<p>Salah satu penerima helm, Rukiman (80), mengaku terbantu dan merasa lebih aman saat bekerja di jalan.</p>
<p>"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Helm ini sangat bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kami agar selalu tertib serta mengutamakan keselamatan," ujar dia. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Identifikasi Pelaku Pembacokan Debt Collector di Jombang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-identifikasi-pelaku-pembacokan-debt-collector-di-jombang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-identifikasi-pelaku-pembacokan-debt-collector-di-jombang</guid>
<description><![CDATA[ Penyidik masih mendalami dua kemungkinan: apakah penyerangan tersebut berkaitan dengan profesi korban sebagai penagih utang atau dipicu oleh dendam pribadi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6984442552192.webp" length="37286" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 16:30:11 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Penganiayaan Debt Collector, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> — Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi persembunyian pelaku penyerangan sadis terhadap seorang <em>debt collector</em> yang terjadi di Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek. </p>
<p>Saat ini, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan pengejaran intensif terhadap terduga pelaku yang kini berstatus buron.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan profil lengkap terduga pelaku. </p>
<p>Informasi mengenai domisili pelaku juga telah dikantongi berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.</p>
<p>"Identitas dan tempat tinggal terduga pelaku sudah kami kantongi. Fokus utama kami saat ini adalah melakukan penangkapan," ujar AKP Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Meski demikian, AKP Dimas menduga pelaku telah meninggalkan kediamannya sesaat setelah aksi penganiayaan tersebut. </p>
<p>"Berdasarkan analisis psikologis, setelah melakukan tindak pidana, pelaku cenderung melarikan diri untuk menghindari petugas," imbuhnya.</p>
<p>Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan motif di balik penyerangan tersebut. Minimnya keterangan dari korban, Dian Bayu Prakoso (37), yang masih menjalani perawatan intensif akibat luka tusuk dan robek di tubuhnya, menjadi salah satu kendala dalam mengungkap latar belakang kejadian.</p>
<p>Penyidik masih mendalami dua kemungkinan: apakah penyerangan tersebut berkaitan dengan profesi korban sebagai penagih utang atau dipicu oleh dendam pribadi. </p>
<p>"Kami belum bisa mendalami detail masalahnya karena kondisi korban belum memungkinkan untuk diperiksa secara komprehensif," jelas dia.</p>
<p>Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gang pemukiman warga. Korban mengaku telah dibuntuti sejak pagi sebelum akhirnya pelaku berpura-pura menanyakan alamat untuk menjebak korban.</p>
<p>Saksi mata di lokasi, Yuli Fitriani (41), mengungkapkan bahwa warga baru menyadari adanya aksi kekerasan setelah mendengar keributan. </p>
<p>"Kami menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah. Pelaku langsung melarikan diri saat warga mulai berdatangan," ungkapnya.</p>
<p>Meski sempat dikejar oleh ketua RT setempat, pelaku berhasil meloloskan diri. Di lokasi kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting milik pelaku, antara lain satu bilah senjata tajam (pisau), satu unit telepon genggam dan helm dan kacamata.<strong> (*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polres Jombang Masih Tunggu Hasil Visum Kasus Dugaan Persetubuhan di Makam Kabuh</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polres-jombang-masih-tunggu-hasil-visum-kasus-dugaan-persetubuhan-di-makam-kabuh</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polres-jombang-masih-tunggu-hasil-visum-kasus-dugaan-persetubuhan-di-makam-kabuh</guid>
<description><![CDATA[ Kepolisian menangani dua laporan berbeda yang muncul pascainsiden tersebut. Fokus utama saat ini adalah kelengkapan administrasi medis sebagai alat bukti sah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69843f8b65fe3.webp" length="20142" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 15:00:10 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Asusila di Makam</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> — Kepolisian Resor (Polres) Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus mendalami kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua remaja di area pemakaman umum Kecamatan Kabuh. </p>
<p>Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil visum resmi untuk menentukan kelanjutan status perkara ke tahap penyidikan.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa kepolisian menangani dua laporan berbeda yang muncul pascainsiden tersebut. Fokus utama saat ini adalah kelengkapan administrasi medis sebagai alat bukti sah.</p>
<p>"Proses visum sudah dilakukan, namun surat resminya belum keluar. Begitu surat hasil visum kami terima, segera dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan," tegas AKP Dimas melalui keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Kasus yang melibatkan pelajar berusia 13 dan 14 tahun ini berkembang menjadi dua laporan hukum yang berbeda, pertama dugaan persetubuhan anak yang dilaporkan oleh keluarga remaja perempuan (anak seorang kepala desa) terhadap remaja laki-laki.</p>
<p>Kedua, adalah dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh keluarga remaja laki-laki atas perlakuan fisik yang diterima pascapenggerebekan oleh warga.</p>
<p>"Kami telah menerima kedua laporan tersebut. Pihak perempuan melaporkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, sementara pihak laki-laki melaporkan dugaan penganiayaan," jelas AKP Dimas.</p>
<p>Skandal ini mencuat setelah warga melakukan penggerebekan di sebuah pemakaman umum pada Sabtu (17/1/2026) lalu. </p>
<p>Berdasarkan informasi di lapangan, sepasang remaja tersebut ditemukan dalam kondisi tidak pantas. </p>
<p>Informasi dari saksi warga yang enggan disebutkan identitasnya mengindikasikan bahwa perbuatan serupa diduga telah dilakukan berulang kali di lokasi yang sama.</p>
<p>Situasi di lokasi kejadian sempat memanas sesaat setelah keluarga masing-masing pihak tiba, yang berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik sebelum akhirnya kasus ini diserahkan ke pihak berwajib. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pengasuh Pesantren Cabul di Batu Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pengasuh-pesantren-cabul-di-batu-hanya-divonis-35-tahun-penjara</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pengasuh-pesantren-cabul-di-batu-hanya-divonis-35-tahun-penjara</guid>
<description><![CDATA[ Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada oknum pengasuh pondok pesantren tersebut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698438cae5e8a.webp" length="30416" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 14:30:07 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Pencabulan, Sidang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Klas IA menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa AMF, pelaku pencabulan anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren yang ada di Kota Batu. </p>
<p>Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada oknum pengasuh pondok pesantren tersebut.</p>
<p>Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan anak.</p>
<p>"Majelis hakim memutus terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya, dan terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan," ujar Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Wildan Hakim, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menolak permohonan restitusi (ganti rugi) bagi dua korban anak yang sebelumnya diajukan dalam tuntutan jaksa. </p>
<p>Dalam amar putusannya, hakim menyatakan poin permohonan restitusi tersebut tidak dapat diterima.</p>
<p>Menanggapi putusan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Batu maupun terdakwa belum menentukan langkah hukum selanjutnya.</p>
<p>"Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir," imbuh Wildan.</p>
<p>Kasus ini menyita perhatian publik mengingat lokasinya yang berada di lingkungan pendidikan keagamaan.</p>
<p>Kejari Batu menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ruang aman bagi anak.</p>
<p>Pihak kejaksaan memastikan seluruh tahapan hukum akan berjalan sesuai ketentuan sembari menekankan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan guna mencegah repetisi tindak pidana serupa di masa depan. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Usai Labrak Suami Ngopi dengan Wanita Lain, Istri di Bangkalan Dihajar Hingga Terkapar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/usai-labrak-suami-ngopi-dengan-wanita-lain-istri-di-bangkalan-dihajar-hingga-terkapar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/usai-labrak-suami-ngopi-dengan-wanita-lain-istri-di-bangkalan-dihajar-hingga-terkapar</guid>
<description><![CDATA[ Insiden ini bermula dari kecemburuan korban setelah menerima informasi melalui aplikasi TikTok bahwa SA sedang bersama wanita lain di sebuah kafe. HF segera mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi cekcok mulut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6983d23c71896.webp" length="17258" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 08:00:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>BANGKALAN</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN, SJP</strong> — Warga Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, digegerkan oleh penemuan seorang wanita berinisial HF (35) yang tergeletak pingsan di pinggir jalan pada Rabu (4/2/2026). </p>
<p></p>
<p>Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh suami sirinya berinisial SA, warga Desa Kandaban, Kecamatan Tanah Merah.</p>
<p></p>
<p>Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan kejadian itu dan menyebut bahwa korban merupakan warga Perum Halim 2, Kecamatan Burneh. </p>
<p></p>
<p>HF ditemukan warga dalam kondisi tidak berdaya sebelum akhirnya dilaporkan kepada polisi.</p>
<p></p>
<p>Insiden ini bermula dari kecemburuan korban setelah menerima informasi melalui aplikasi TikTok bahwa SA sedang bersama wanita lain di sebuah kafe. HF segera mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi cekcok.</p>
<p></p>
<p>"Situasi memanas saat korban mengambil ponsel milik SA. Pelaku yang tidak terima kemudian mencekik leher korban. Terjadi aksi tarik-menarik baju saat pelaku berusaha merebut kembali dompetnya dari tangan korban," ujar AKP Hafid, Rabu (4/2/2026).</p>
<p></p>
<p>Pertikaian berlanjut hingga ke luar area kafe. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga meremas mulut korban. Ketegangan memuncak saat korban berupaya mengejar pelaku hingga ke area pemakaman di pinggir jalan. Tak lama setelah keluar dari area makam, HF jatuh pingsan akibat tekanan fisik dan psikis yang dialaminya.</p>
<p></p>
<p>Pihak kepolisian mengevakuasi HF ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar pada bagian mulut dan leher.</p>
<p></p>
<p>"Berdasarkan hasil visum tersebut, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Bangkalan untuk ditindaklanjuti secara hukum," terangnya.</p>
<p></p>
<p>Saat ini, Satreskrim Polres Bangkalan tengah melakukan penyelidikan guna mendalami motif serta kronologi lengkap atas kejadian ini. Sementara, pelaku SA terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.<strong> (**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Kejari Nganjuk Terima Rp150 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Desa Dadapan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/kejari-nganjuk-terima-rp150-juta-uang-pengganti-kasus-korupsi-dana-desa-dadapan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/kejari-nganjuk-terima-rp150-juta-uang-pengganti-kasus-korupsi-dana-desa-dadapan</guid>
<description><![CDATA[ Kejari Nganjuk menerima penitipan uang pengganti kerugian negara Rp150 juta dari keluarga tersangka korupsi Dana Desa Dadapan. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698307b54fab6.webp" length="40410" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 18:44:56 +0700</pubDate>
<dc:creator>Kuswanto</dc:creator>
<media:keywords>Kasus Desa Dadapan, korupsi, penyerahan uang titipan, Rp 150 juta, Kejari Nganjuk, proses hukum lanjut, Nganjuk</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="144" data-end="382"><strong>NGANJUK, SJP – </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta dari keluarga tersangka Yulianto dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot.</p>
<p data-start="384" data-end="514">Meski kerugian negara telah dititipkan, Kejari Nganjuk menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut hingga tahap persidangan.</p>
<p data-start="516" data-end="759">Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (4/1/2026). Uang titipan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, didampingi jajaran penyidik Pidsus.</p>
<p data-start="761" data-end="1006">Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Kriesmiardi menjelaskan, penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dadapan tahun anggaran 2023–2024.</p>
<p data-start="1008" data-end="1242">Menurutnya, pengembalian kerugian negara menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan desa yang terdampak. Ia juga mengapresiasi iktikad baik keluarga tersangka yang dinilai kooperatif dalam mengembalikan uang pengganti.</p>
<p data-start="1244" data-end="1340">Namun demikian, Kajari menegaskan, penitipan uang pengganti tidak menghapus unsur pidana.</p>
<p data-start="1342" data-end="1508">“Perkara tetap dilanjutkan sampai tahap persidangan dan eksekusi sebagai bentuk kepastian hukum serta penegakan integritas dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.</p>
<p data-start="1510" data-end="1739">Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara memang penting agar dana desa dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Kendati demikian, penegakan hukum tetap menjadi prioritas sebagai bentuk efek jera.</p>
<p data-start="1741" data-end="2093">Melalui langkah ini, Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.</p>
<p data-start="1741" data-end="2093">Upaya pemulihan kerugian negara tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga memastikan dana desa kembali digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-start="2095" data-end="2312">Kajari Nganjuk juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.</p>
<p data-start="2314" data-end="2426">“Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi demi kemajuan Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2314" data-end="2426"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tekan Angka Kecelakaan, Polres Probolinggo Laksanakan Ramp Check Kendaraan Angkutan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tekan-angka-kecelakaan-polres-probolinggo-laksanakan-ramp-check-kendaraan-angkutan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tekan-angka-kecelakaan-polres-probolinggo-laksanakan-ramp-check-kendaraan-angkutan</guid>
<description><![CDATA[ Demi menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan selama Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Probolinggo melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di Exit Tol Leces, Rabu (4/2). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69830ad043279.webp" length="62148" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 17:59:21 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Polres Probolinggo, Satlantas Probolinggo, Operasi Keselamatan 2026</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP – </strong>Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo melaksanakan kegiatan ramp check (pemeriksaan kelaikan kendaraan) terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang di exit tol Leces, Pada Rabu (4/2/2026).</p>
<p>Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Z, didampingi para Kanit Satlantas, serta melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan petugas kesehatan.</p>
<p>Dalam kegiatan ramp check ini, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan meliputi SIM, STNK, dan KIR, serta pemeriksaan teknis kendaraan seperti kondisi rem, ban, lampu, wiper, sabuk pengaman, hingga perlengkapan keselamatan lainnya. </p>
<p>Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi guna memastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan layak saat mengemudikan kendaraan.</p>
<p>Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Z. menegaskan bahwa kegiatan ramp check merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan.</p>
<p>“Keselamatan adalah prioritas utama. Kendaraan yang tidak laik jalan dan pengemudi yang tidak dalam kondisi prima sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, melalui Ops Keselamatan 2026 ini kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebagai upaya pencegahan sejak dini,” tegas AKP Safiq.</p>
<p>AKP Safiq juga memberikan arahan kepada seluruh pengemudi angkutan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak memaksakan diri saat lelah, serta rutin melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum beroperasi.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan untuk selalu mengutamakan keselamatan, baik keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Jangan memaksakan kendaraan beroperasi apabila kondisi tidak laik, dan pastikan selalu melengkapi administrasi serta mematuhi aturan berlalu lintas,” kata AKP Safiq.</p>
<p>Lebih lanjut, AKP Safiq menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bersifat penindakan, namun lebih mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.</p>
<p>“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas. Harapan kami, melalui sinergi bersama instansi terkait, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat ditekan secara signifikan,” ujar Kasatlantas Polres Probolinggo.</p>
<p>Dengan dilaksanakannya kegiatan ramp check dalam rangka Ops Keselamatan 2026 ini, diharapkan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor: Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Terungkap, Motif Sakit Hati di Balik KDRT Maut di Blitar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/terungkap-motif-sakit-hati-di-balik-kdrt-maut-di-blitar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/terungkap-motif-sakit-hati-di-balik-kdrt-maut-di-blitar</guid>
<description><![CDATA[ Polisi membeberkan motif pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/2/2026) pagi. Motif utamanya, karena pelaku merasa sakit hati. Dimana korban, tak mau menuruti permintaannya hingga terjadi cek-cok dan penganiayaan. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698309dfa8eec.webp" length="16228" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 17:20:58 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polisi, Beberkan, Motif, KDRT, Penganiayaan, Suami, Tetapkan, Tersangka, Korban, Istri, Sakit Hati, Blitar, Cek-Cok.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>BLITAR, SJP - </strong>Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menewaskan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Blitar mulai menemui titik terang.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi mengungkap motif utama pelaku yang tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia, dipicu rasa sakit hati.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Unit PPA Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan R (44) warga Dusun Buneng, Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan istrinya SN (48).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Setelah hasil autopsi keluar dan dilakukan gelar perkara, terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terang Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra, Rabu (4/2/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian keduanya sempat terlibat pertengkaran. Pelaku emosi karena korban dianggap tidak menuruti perkataannya, seperti menyiapkan makanan, membersihkan rumah dan lainnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Intinya pelaku ingin korban (istrinya) menuruti semua perkataannya. Saat cek-cok, ada ucapan korban yang tidak bisa diterima pelaku hingga berujung kekerasan," ujarnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dijelaskan AKP Margono, tindakan KDRT hingga menewaskan SN ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi. Kesaksian tetangga menyebut, kekerasan dalam rumah tangga itu sudah sering terjadi.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Bahkan, warga sekitar pernah melerai dan mengingatkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Dibuktikan kesaksian tetangga, warga pernah melerai dan mengingatkan. Tapi masih sering terjadi," jelas dia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tindakan KDRT yang telah dilakukan berulang kali ini semakin diperkuat dengan hasil autopsi. Pada tubuh korban ditemukan luka lebam lama yang menandakan korban kerap mengalami kekerasan sebelumnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">AKP Margono menyebut pengakuan dari E menyebutkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada tengah malam. Saat dirumah hanya ada pelaku, korban, serta dua anak mereka yang masih kecil, masing-masing berusia 8 dan 5 tahun.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat kejadian, anak pelaku dan korban sedang beristirahat di kamar berbeda. Dari hasil autopsi, korban diperkirakan meninggal dunia antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB, Selasa (3/2/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku tergolong berat. Korban mengalami bekas cekikan di leher serta luka di kepala akibat benturan. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku sempat menyiram tubuh korban dengan air dan membaringkannya di tempat tidur. Namun hingga pagi hari, korban tidak kunjung sadar," ungkapnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hasil autopsi menunjukan, akibat tindakan tersebut menunjuk adanya cairan di saluran pernafasan korban yang mengakibatkan korban kekurangan oksigen dan meninggal dunia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Jadi ada cairan air di saluran pernafasan atas dan saluran pernafasan bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena kekurangan oksigen. Saat ini, polisi juga memberikan pendampingan terhadap kedua anak korban untuk mencegah trauma," imbuhnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya seorang ibu rumah tangga berinisial SN (48) warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh lebam. Dimana, hal itu diketahui saat yang bersangkutan dibawa ke Puskesmas oleh suaminya sendiri.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">SN, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya yang berinisial R (44). <strong>(*)</strong></span></p>
<p class="p1"><strong><span class="s1">Editor: Rizqi Ardian</span></strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sopir Bus di Terminal Blitar Dites Urine</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sopir-bus-di-terminal-blitar-dites-urine</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sopir-bus-di-terminal-blitar-dites-urine</guid>
<description><![CDATA[ Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh faktor manusia (human error). ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6982e351bd38d.webp" length="63022" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 14:00:00 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Tekan, Kecelakaan, Lalu Lintas, Awak Bus, Terminal Patria, Blitar, Tes Urine, Bus, ramp check.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BLITAR, SJP</strong> — Menjelang momentum mudik lebaran, Satlantas Polresta Blitar bersama Petugas Terminal Tipe A Patria menggelar inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar kondisi fisik dan mental awak bus, Rabu (4/2/2026). </p>
<p>Dalam Operasi Keselamatan 2026 kali ini bukan sekadar kelaikan mesin, melainkan sterilisasi pengemudi dari penyalahgunaan narkotika melalui tes urine di tempat.</p>
<p>Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh faktor manusia (<em>human error</em>). </p>
<p>Petugas medis diterjunkan untuk menguji sampel urine seluruh kru bus guna memastikan tidak ada zat adiktif atau psikotropika yang masuk ke sistem saraf para pengemudi saat membawa nyawa puluhan penumpang.</p>
<p>Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menegaskan bahwa hasil tes urine menjadi parameter utama yang tidak bisa ditawar. </p>
<p>"Pemeriksaan kesehatan dan tes urine ini adalah mandatori. Kita ingin menjamin bahwa sopir yang memegang kemudi berada dalam kondisi kesadaran penuh, prima, dan bersih dari pengaruh zat berbahaya," ujarnya.</p>
<p>Meski dalam pemeriksaan hari ini petugas belum merilis adanya temuan hasil positif, pengawasan ketat disebut menjadi prioritas bagi perusahaan otobus (PO). </p>
<p>Polresta Blitar memastikan tidak ada toleransi bagi pengemudi yang terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang. Jika ditemukan hasil positif, awak bus tersebut akan langsung dilarang beroperasi dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk pendalaman lebih lanjut.</p>
<p>Selain tes urine, petugas juga melakukan ramp check pada komponen vital armada. Meski sebagian besar bus dinyatakan laik jalan dan ditempeli stiker khusus, catatan dari Kepala Terminal Tipe A Patria, Verie Sugiharto, menunjukkan masih adanya temuan minor pada pemeriksaan sebelumnya, seperti kaca pecah dan kelengkapan darurat yang minim. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Siswi SMP di Surabaya Dibully Hingga Depresi, Orang Tua Lapor Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/siswi-smp-di-surabaya-dibully-hingga-depresi-orang-tua-lapor-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/siswi-smp-di-surabaya-dibully-hingga-depresi-orang-tua-lapor-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini tengah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6982a95e0028c.webp" length="21046" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 09:00:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<media:keywords>Surabaya</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, SJP</strong> — Dunia pendidikan di Kota Surabaya kembali diguncang aksi kekerasan remaja. Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial CA (13) dilaporkan menjadi korban <em>bullying</em> atau perundungan yang dilakukan oleh delapan rekan sekolahnya. </p>
<p>Kasus yang sempat viral di media sosial ini kini tengah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>Insiden memilukan itu terjadi pada 30 Desember 2025. Dalam rekaman video yang beredar luas, korban tampak dikerumuni dan mendapatkan tindakan kekerasan secara bergantian. </p>
<p>Berdasarkan bukti visual dan laporan kepolisian, CA mengalami rentetan kekerasan fisik berupa tamparan serta pukulan di bagian kepala.</p>
<p>Selain luka fisik, korban juga mengalami intimidasi verbal saat berada dalam kondisi tak berdaya. Dampak dari kejadian ini, CA dilaporkan mengalami memar pada bagian pelipis dan kepala bagian belakang, trauma mendalam, gejala depresi, hingga gangguan tidur (<em>insomnia</em>).</p>
<p>Kasus yang semula dilaporkan ke Polsek Simokerto pada 1 Januari 2026 ini, kini resmi ditarik ke unit khusus untuk penanganan lebih lanjut.</p>
<p>"Penanganannya telah dilimpahkan ke Satres PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) serta PPO Polrestabes Surabaya karena melibatkan anak di bawah umur. Saat ini, penyidik masih memeriksa 12 orang saksi untuk mendalami kronologi serta peran masing-masing pihak," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Selasa (3/2/2026).</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi pengeroyokan tersebut. </p>
<p>Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait telah menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental korban. <strong>(**) </strong></p>
<p><strong>Sumber: Beritasatu.com</strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Suami Terduga Pelaku KDRT di Blitar Diciduk Polisi</title>
<link>https://suarajatimpost.com/suami-terduga-pelaku-kdrt-di-blitar-diciduk-polisi</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/suami-terduga-pelaku-kdrt-di-blitar-diciduk-polisi</guid>
<description><![CDATA[ Belum sempat kabur, suami terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maut di Selorejo, Blitar diciduk polisi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6981fa491c07b.webp" length="32334" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 21:21:03 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polisi, Ciduk, Terduga, Pelaku, KDRT, Penganiayaan, Terhadap, Istri, Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>BLITAR, SJP - </strong>Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Kabupaten Blitar.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Seorang suami berinisial R (44) diamankan polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal dunia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar pada Selasa (3/2/2026). Korban diketahui berinisial SN (48) warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo yang merupakan istri dari terduga pelaku.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Muheni membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Blitar," ujarnya, Selasa (3/2/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polisi juga masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Dari hasil visum luar, petugas menemukan adanya luka pada bagian tubuh korban.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Memang ada luka di bagian tubuh korban, tetapi untuk rincian menunggu hasil autopsi," kata dia.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain selang sepanjang sekitar 3 meter, pakaian korban, pakaian pelaku, serta dokumen identitas keluarga.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan saat petugas melakukan olah TKP," terangnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026) pagi, korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan dalam kondisi tidak bernyawa. Tubuh korban dilaporkan mengalami luka di beberapa bagian, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kini, polisi masih mendalami kronologi kejadian dan motif di balik peristiwa tersebut. Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. <strong>(*)</strong></span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pria di Situbondo Diamuk Massa Usai Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pengendara Perempuan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pria-di-situbondo-diamuk-massa-usai-diduga-lakukan-pelecehan-terhadap-pengendara-perempuan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pria-di-situbondo-diamuk-massa-usai-diduga-lakukan-pelecehan-terhadap-pengendara-perempuan</guid>
<description><![CDATA[ Terduga pelaku pelecehan seksual di Situbondo sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6981f9462b2e8.webp" length="17886" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 20:58:43 +0700</pubDate>
<dc:creator>Sugeng Mariyanto</dc:creator>
<media:keywords>kriminial, suarajatimpost, pencurian, polisi, pembunuhan, narkoba, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="193" data-end="446"><strong data-start="193" data-end="211">SITUBONDO, SJP</strong> – Seorang pria berinisial EE (28), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, diamankan warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Asembagus, Selasa (3/2/2026).</p>
<p data-start="448" data-end="697">Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa lantaran dinilai telah meresahkan warga, khususnya kaum perempuan. Beruntung, petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku ke polsek terdekat untuk mencegah aksi kekerasan yang lebih besar.</p>
<p data-start="699" data-end="963">Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di perlintasan jalan Dusun Somporan Selatan, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. Saat itu, korban berinisial DN (30) tengah mengendarai sepeda motor melintas di jalan yang sepi dan berada di area perkebunan tebu.</p>
<p data-start="965" data-end="1201">Tiba-tiba, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban. Korban yang terkejut kemudian berteriak, sehingga pelaku melarikan diri ke arah utara.</p>
<p data-start="1203" data-end="1414">Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian meminta bantuan warga sekitar yang sedang bekerja sebagai buruh tebu. Mendengar penuturan korban dan ciri-ciri pelaku, warga langsung melakukan pengejaran.</p>
<p data-start="1416" data-end="1614">“Korban menceritakan kepada kami bahwa ia baru saja dilecehkan oleh seorang pengendara motor. Kami kemudian mengejar pelaku sesuai ciri-ciri yang disampaikan,” ujar Agus (45), salah seorang buruh tebu.</p>
<p data-start="1616" data-end="1892">Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga dan sempat diamuk massa yang kesal, mengingat dugaan aksi pelecehan serupa kerap terjadi di wilayah Kecamatan Asembagus. Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku sempat dibawa ke Kantor Desa Mojosari dengan menggunakan kendaraan roda tiga.</p>
<p data-start="1894" data-end="2058">Kapolsek Asembagus, Iptu Untoro Windu, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="2060" data-end="2227">“Pelaku sempat kami amankan di Polsek Asembagus, selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2060" data-end="2227"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Sengketa Toko Sardo di PN Bangil Memanas, Dugaan Novum Palsu Mengemuka</title>
<link>https://suarajatimpost.com/sengketa-toko-sardo-di-pn-bangil-memanas-dugaan-novum-palsu-mengemuka</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/sengketa-toko-sardo-di-pn-bangil-memanas-dugaan-novum-palsu-mengemuka</guid>
<description><![CDATA[ Persidangan novum sengketa Toko Sardo di PN Bangil menuai sorotan setelah muncul dugaan ketidakterbukaan prosedur dan ancaman laporan pidana. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6981e2fbbddc4.webp" length="31400" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 19:30:45 +0700</pubDate>
<dc:creator>Isbianto Hari Utomo</dc:creator>
<media:keywords>Kabupaten Pasuruan, Sidang Sengketa, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p data-start="132" data-end="375"><strong data-start="132" data-end="149">PASURUAN, SJP</strong> – Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, mendadak memanas saat pemeriksaan bukti baru (novum) dalam perkara sengketa aset Toko Sardo antara Imron Rosyadi dan Tatik Suhartiatun, Selasa (3/2/2026).</p>
<p data-start="377" data-end="568">Pihak termohon mengaku terkejut lantaran tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait agenda persidangan tersebut. Kondisi itu memicu protes dari tim kuasa hukum Tatik Suhartiatun.</p>
<p data-start="570" data-end="841">Ketegangan semakin meningkat ketika tim hukum Tatik tidak diperkenankan memasuki ruang sidang oleh majelis hakim. Penutupan akses tersebut menimbulkan dugaan adanya prosedur persidangan yang tidak disampaikan secara terbuka kepada salah satu pihak yang sedang berperkara.</p>
<p data-start="843" data-end="1089">“Kami sangat kecewa dengan PN Bangil. Surat permohonan informasi yang kami ajukan hanya dijawab secara normatif, sementara kami kesulitan mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sering bermasalah,” ujar Heli, kuasa hukum Tatik.</p>
<p data-start="1091" data-end="1327">Heli juga mengungkapkan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon Peninjauan Kembali (PK) sebagai novum diduga bukan merupakan bukti baru. Menurutnya, bukti tersebut telah muncul dalam proses pemeriksaan kepolisian sekitar satu tahun lalu.</p>
<p data-start="1329" data-end="1444">“Bukti itu sudah pernah digunakan sebelumnya, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai novum,” jelasnya.</p>
<p data-start="1446" data-end="1633">Ia menambahkan, keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan alat bukti tersebut sebagai bukti baru patut dipertanyakan. Pihaknya menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius.</p>
<p data-start="1635" data-end="1820">“Novum yang disampaikan sangat tidak benar dan diduga palsu. Kami akan melaporkan saksi tersebut ke Polda Jawa Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegas Heli.</p>
<p data-start="1822" data-end="2001">Perkara ini semakin menjadi sorotan karena pemohon PK, Imron Rosyadi, bersama dua saudaranya dikabarkan telah berstatus tersangka di Polda Jatim dalam kasus dugaan pemalsuan akta.</p>
<p data-start="2003" data-end="2164">Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pengajuan PK dilakukan sebagai upaya untuk mengulur waktu sekaligus mengaburkan proses hukum lain yang tengah berjalan. <strong>(*)</strong></p>
<p data-start="2003" data-end="2164"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Ramp Check Polres Batu Temukan Angkutan Umum Belum Penuhi Standar Keselamatan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/ramp-check-polres-batu-temukan-angkutan-umum-belum-penuhi-standar-keselamatan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/ramp-check-polres-batu-temukan-angkutan-umum-belum-penuhi-standar-keselamatan</guid>
<description><![CDATA[ Penegakan standar keselamatan sejak dini dinilai penting sebagai bagian dari cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026, sekaligus untuk menjamin layanan transportasi yang aman dan layak bagi masyarakat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6981ce3c300a0.webp" length="53742" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 18:02:52 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Ramp Check, Polres, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP </strong>– Uji Kelaikan Jalan (ramp check) yang digelar Polres Batu dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 mengungkap masih adanya angkutan umum yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan dan administrasi.</p>
<p>Dari puluhan kendaraan yang diperiksa di Terminal Batu, Selasa (3/2/2026), petugas menemukan berbagai pelanggaran teknis yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim menegaskan bahwa pemeriksaan yang melibatkan lintas instansi ini mencakup kondisi fisik kendaraan, kelengkapan surat-surat, hingga kesiapan awak angkutan. </p>
<p>"Hasilnya, tidak semua kendaraan lolos uji kelaikan tanpa catatan. Sejumlah bus pariwisata harus menerima peringatan, bahkan sebagian dikenakan sanksi tilang akibat pelanggaran teknis maupun administrasi," paparnya.</p>
<p>Temuan lapangan menunjukkan masih adanya kendaraan dengan uji KIR mati, KPS tidak aktif atau dalam proses, kelebihan muatan, hingga kondisi pintu darurat yang tidak sesuai ketentuan. Meski sebagian kendaraan dinyatakan laik jalan, petugas tetap memberikan catatan agar kekurangan segera dilengkapi sebelum kembali beroperasi.</p>
<p>Selain itu, ramp check ini bukan semata penindakan.melainkan upaya memastikan keselamatan penumpang dan pengemudi di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar teknis dan administrasi menjadi kunci utama mencegah kecelakaan lalu lintas.</p>
<p>"Melalui kegiatan ini, aparat berharap pengelola dan pengemudi angkutan umum lebih disiplin dalam menjaga kondisi kendaraan serta kelengkapan administrasi," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Diduga Selingkuh dengan Istri Warganya, Oknum Perangkat Desa di Jombang Dipolisikan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/diduga-selingkuh-dengan-istri-warganya-oknum-perangkat-desa-di-jombang-dipolisikan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/diduga-selingkuh-dengan-istri-warganya-oknum-perangkat-desa-di-jombang-dipolisikan</guid>
<description><![CDATA[ Skandal dugaan perselingkuhan ini terbongkar pada Senin (15/12/2025) lalu, setelah anak perempuan pelapor merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di dalam kamar ibunya. Ia mendengar suara gaduh dari dalam kamar yang terkunci rapat saat sang ayah tidak berada di rumah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6981a901858cf.webp" length="14568" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 15:40:47 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Dugaan Perselingkuhan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP</strong> — Seorang oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Mojoagung berinisial SO, dilaporkan ke polisi atas dugaan perselingkuhan dengan istri seorang warga. </p>
<p>Kasus yang mencoreng citra pelayan publik ini kini tengah dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.</p>
<p>Skandal dugaan perselingkuhan ini terbongkar pada Senin (15/12/2025) lalu, setelah anak perempuan pelapor merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di dalam kamar ibunya. </p>
<p>Kecurigaan bermula saat ia mendengar suara gaduh dari dalam kamar yang terkunci rapat saat sang ayah tidak berada di rumah.</p>
<p>"Saya curiga karena ada suara berisik dari kamar ibu. Saat adik laki-laki saya pulang, ia juga merasa ada orang asing di dalam," ungkap anak perempuan sekaligus saksi mata kasus dugaan perselingkuhan ini, Selasa (3/2/2026).</p>
<p>Upaya untuk membuka pintu kamar sempat mendapat perlawanan dari dalam. Sang ibu berdalih sedang beristirahat, namun pihak keluarga yang sudah terlanjur curiga tetap berusaha merangsek masuk. </p>
<p>Saat situasi memanas, pelaku SO keluar dari kamar dan langsung melarikan diri melalui pintu belakang guna menghindari amukan massa.</p>
<p>Sementara, suami dari wanita tersebut menyatakan bahwa hubungan gelap antara istrinya dengan oknum perangkat desa itu disinyalir sudah berlangsung lama. </p>
<p>Meski sebelumnya telah tercium, insiden kali ini merupakan yang pertama kalinya tertangkap tangan dengan bukti yang kuat.</p>
<p>"Ini sebenarnya sudah ketahuan empat kali, namun baru kali ini ada bukti nyata. Sebelumnya kami mencoba menyelesaikan di tingkat desa, tetapi yang bersangkutan (SO) justru menantang untuk menempuh jalur hukum," ujar suami korban.</p>
<p>Menanggapi tantangan tersebut, pihak keluarga akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Jombang pada 17 Desember 2025 untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.</p>
<p>Menurut keterangan pelapor, pihak kepolisian telah mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Pelapor dan saksi dari pihak keluarga telah memberikan keterangan di Mapolres Jombang guna melengkapi berkas penyelidikan.</p>
<p>"Kami sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan mengingat posisi terlapor sebagai perangkat desa yang seharusnya memberi teladan," tambahnya.</p>
<p>Dikonfirmasi hal itu Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan menyebut telah menaikkan kasus ini ke penyidikan. </p>
<p>"Sudah naik sidik mas," singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. </p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah desa setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian SO. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Jelang Ramadan, Warga Jombang Diimbau Waspadai Teror Geng Motor</title>
<link>https://suarajatimpost.com/jelang-ramadan-warga-jombang-diimbau-waspadai-teror-geng-motor</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/jelang-ramadan-warga-jombang-diimbau-waspadai-teror-geng-motor</guid>
<description><![CDATA[ Imbauan ini menyusul keberhasilan Satreskrim Polres Jombang dalam menggagalkan rencana bentrokan antarkelompok pemuda yang membekali diri dengan senjata tajam (sajam) hingga bom rakitan jenis bondet. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69818346d555e.webp" length="43480" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 13:27:51 +0700</pubDate>
<dc:creator>Achmad Fredi</dc:creator>
<media:keywords>Jombang, Kenakalan Remaja</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JOMBANG, SJP </strong>— Masyarakat Kabupaten Jombang diminta meningkatkan kewaspadaan ekstra menjelang bulan suci Ramadan 1447 H. </p>
<p>Imbauan ini menyusul keberhasilan Satreskrim Polres Jombang dalam menggagalkan rencana bentrokan antarkelompok pemuda yang membekali diri dengan senjata tajam (sajam) hingga bom rakitan jenis <em>bondet</em>.</p>
<p>Aksi premanisme remaja ini terendus berkat laporan warga yang resah melihat konvoi pemuda bersenjata di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari lalu. </p>
<p>Tim Resmob Polres Jombang yang bergerak cepat berhasil mengamankan empat pemuda, yakni IF (21), AHN (18), serta dua remaja di bawah umur, MRH (16) dan KNL (17).</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa kelompok yang terafiliasi dengan komunitas "KDN Horor" tersebut berencana menyerang kelompok rival dari komunitas "SOS".</p>
<p>"Senjata tajam dan bahan peledak tersebut telah dipersiapkan secara matang untuk menyerang kelompok lawan. Mereka menggunakan modus konvoi guna mencari sasaran," tegas AKP Dimas dalam jumpa pers, Selasa (3/2/2026).</p>
<p>Tingkat bahaya dari komplotan ini terlihat dari barang bukti yang disita petugas. Selain tiga bilah celurit sepanjang 1,5 meter, polisi mengamankan sembilan unit bom <em>bondet</em> siap ledak, batu kerikil, serta sisa bahan peledak petasan.</p>
<p>Pasca-penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka AH di wilayah Cukir, Diwek. Tak lama berselang, tersangka lain berinisial IF menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.</p>
<p>"Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 306 serta Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana berat menanti atas kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin," tambah AKP Dimas.</p>
<p>Fenomena kenakalan remaja yang menjurus pada aksi teror fisik ini dikhawatirkan meningkat saat malam hari di bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum peningkatan ibadah.</p>
<p>Polres Jombang menekankan pentingnya sinergi antara warga dan aparat untuk menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing. </p>
<p>"Orang tua diminta lebih ketat mengawasi aktivitas anak di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan malam hari hingga menjelang sahur, guna memastikan kesucian bulan Ramadan tidak tercoreng oleh aksi kriminalitas jalanan," tandasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Sindikat Matel Digital di Gresik</title>
<link>https://suarajatimpost.com/hakim-tolak-praperadilan-dua-tersangka-sindikat-matel-digital-di-gresik</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/hakim-tolak-praperadilan-dua-tersangka-sindikat-matel-digital-di-gresik</guid>
<description><![CDATA[ Majelis Hakim menilai, berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan, penyidik telah menjalankan tugas sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69817093af9ab.webp" length="31716" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 11:10:05 +0700</pubDate>
<dc:creator>Anis Firmansah</dc:creator>
<media:keywords>Gresik, berita Gresik, info Gresik, Polres Gresik, PN Gresik, Go Matel</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK, SJP </strong>— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan sindikat <em>debt collector</em> atau Mata Elang (Matel) digital. </p>
<p>Putusan ini menegaskan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (3/2/2026), Hakim Tunggal Etri Widayati menyatakan bahwa tindakan termohon dalam hal ini jajaran Kepolisian RI hingga Satreskrim Polres Gresik telah memenuhi ketentuan administratif dan yuridis.</p>
<p>"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak," tegas Etri saat membacakan amar putusan.</p>
<p>Majelis Hakim menilai, berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli di persidangan, penyidik telah menjalankan tugas sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2025. </p>
<p>Penangkapan kedua tersangka dinyatakan sah karena didasari surat perintah penyidikan serta didukung alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.</p>
<p>Gugatan ini diajukan oleh Freddy Eka Purnama (39), warga Manyar, Gresik, dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Jenu, Tuban. </p>
<p>Keduanya keberatan atas proses hukum yang dilakukan Polres Gresik pada medio Desember 2025, yang dinilai pihak pemohon tidak prosedural.</p>
<p>Kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penggunaan aplikasi ilegal Go Matel. Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa ini disinyalir memperjualbelikan data pribadi debitur kendaraan roda empat (R4) yang mengalami keterlambatan pembayaran secara ilegal.</p>
<p>Menanggapi putusan tersebut, Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan apresiasinya terhadap independensi pengadilan.</p>
<p>"Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Langkah selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan," ujar Dedi.</p>
<p>Di sisi lain, Kuasa Hukum pemohon, Abdul Syakur, juga menyatakan sikap menghormati hasil persidangan meski gugatannya kandas. </p>
<p>"Atas putusan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga pemohon," tuturnya.</p>
<p>Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, penyidikan terhadap kasus perdagangan data debitur tersebut dipastikan terus berlanjut ke tahap penuntutan. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Empat Hari Usai Laporan, Resmob Polres Batu Bongkar Curanmor Ngantang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/empat-hari-usai-laporan-resmob-polres-batu-bongkar-curanmor-ngantang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/empat-hari-usai-laporan-resmob-polres-batu-bongkar-curanmor-ngantang</guid>
<description><![CDATA[ Dengan tertangkapnya pelaku Curanmor dan diamankannya barang bukti, kepolisian tidak hanya memulihkan rasa aman warga, tetapi juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk meningkatkan pengamanan kendaraan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69809c1ff3e65.webp" length="20614" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 21:39:41 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Curanmor, Ngantang</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Kecepatan respons Satuan Reserse Kriminal Polres Batu kembali terbukti. Hanya berselang empat hari setelah laporan masuk, Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Ngantang dan mengamankan pelaku berinisial PU (23) pada Kamis lalu (29/1/2026).</p>
<p>Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda Rohman pada Senin (2/2/2026) menguraikan kasus tersebut bermula dari laporan RH (19), warga Dusun Kenteng, Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Minggu (25/1/2026), setelah itu pelaku ditangkap di sebuah warung kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Ngantang.</p>
<p>“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Ngantang. Penangkapan ini hasil pengembangan cepat dari laporan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian terjadi saat motor diparkir di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB tanpa pengamanan kunci ganda. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku. Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat," paparnya.</p>
<p>Selain sepeda motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang disimpan di dalam jok. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32 juta.</p>
<p>Menariknya, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana modus curanmor pada umumnya. Pelaku terlebih dahulu mendorong motor menjauh dari lokasi, lalu merusak dan menyambung kabel kontak secara manual hingga mesin dapat dihidupkan.</p>
<p>“Ini menunjukkan pelaku memiliki kemampuan teknis tertentu dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti," imbuhnya.</p>
<p>Saat ini tersangka PU telah ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.</p>
<p>Dengan maraknya peristiwa curanmor, Polres Batu mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan penggunaan kunci pengaman tambahan serta tidak menyimpan dokumen penting seperti STNK di dalam jok kendaraan. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Tekan Angka Kecelakaan, Polres Batu Kedepankan Edukasi dan Ramp Check dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026</title>
<link>https://suarajatimpost.com/tekan-angka-kecelakaan-polres-batu-kedepankan-edukasi-dan-ramp-check-dalam-operasi-keselamatan-semeru-2026</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/tekan-angka-kecelakaan-polres-batu-kedepankan-edukasi-dan-ramp-check-dalam-operasi-keselamatan-semeru-2026</guid>
<description><![CDATA[ Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Batu berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan, sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan, bukan hanya menjelang Operasi Ketupat, tetapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69809ae54fc16.webp" length="89028" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 20:31:53 +0700</pubDate>
<dc:creator>Choirul Anwar</dc:creator>
<media:keywords>Kota Batu, Kecelakaan, Ops Semeru, suarajatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA BATU, SJP</strong> – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada 2025 menjadi alarm serius bagi jajaran kepolisian. Merespons kondisi tersebut, Polres Batu bersama Polda Jawa Timur mengedepankan langkah pencegahan dini melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang resmi diawali dengan apel gelar pasukan di Mapolres Batu, Senin (2/2/2026).</p>
<p>Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo menguraikan, dari hasil analisa dan evaluasi Operasi Keselamatan Semeru 2025, tercatat 531 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 10 korban meninggal dunia, 51 korban luka berat, dan 803 korban luka ringan.</p>
<p>"Data ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan berlalu lintas masih menjadi tantangan besar dan membutuhkan intervensi yang lebih terukur, sistematis, serta melibatkan banyak pihak," urainya.</p>
<p>Oleh sebab itu dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026 mendatang dirancang sebagai upaya cipta kondisi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru.</p>
<p>Di mana fokus utamanya bukan semata penindakan, melainkan membangun kesadaran dan disiplin masyarakat melalui pendekatan preemtif dan preventif yang diperkuat. Pada aspek preemtif, kepolisian mengintensifkan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, termasuk kepada pengusaha angkutan umum terkait penerapan sistem manajemen keselamatan. Kampanye masif juga dilakukan melalui berbagai platform media untuk mendorong perubahan perilaku pengguna jalan.</p>
<p>"Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui ramp check terpadu bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. Pemeriksaan meliputi kelayakan kendaraan dan kondisi kesehatan pengemudi, termasuk tes urine di terminal dan pool bus. Kendaraan yang memenuhi standar keselamatan akan diberikan tanda khusus sebagai jaminan keamanan bagi penumpang," imbuhnya.</p>
<p>Anton juga menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan secara terukur dan berbasis prioritas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti ODOL, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Pemanfaatan ETLE juga dioptimalkan untuk memastikan penindakan berjalan transparan dan akuntabel. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gara&amp;Gara Live TikTok, Perempuan Muda di Blitar Dianiaya Brutal oleh Sang Suami</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gara-gara-live-tiktok-perempuan-muda-di-blitar-dianiaya-brutal-oleh-sang-suami</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gara-gara-live-tiktok-perempuan-muda-di-blitar-dianiaya-brutal-oleh-sang-suami</guid>
<description><![CDATA[ Polres Blitar Kota menerima laporan melalui call center 110 dari seorang perempuan muda yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi yang berada di rumah kos Jalan Mendut, Kecamatan Sananwetan, Kota Blittar. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698095a4446d7.webp" length="47712" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 20:11:10 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Dugaan, KDRT, Perempuan, Muda, Lapor, Polisi, Alami, Penganiayaan, Kekerasan, Kota Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>KOTA BLITAR, SJP - </strong>Dugaan penganiayaan terhadap seorang istri muda berinisial EA (19) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar di sebuah rumah kos keluarga di Jalan Mendut, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar terjadi pada Ahad (1/2/2026) siang.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya serta benturan di kepala bagian belakang.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Peristiwa itu terjadi sekira pukul 14.30 WIB, dan bermula saat terduga pelaku berinisial D (18) yang merupakan suami EA, menegur istrinya agar tidak melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok. Teguran itu berujung cek-cok diantara pasutri muda ini.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Petugas menerima laporan melalui call center kemarin dan selanjutnya petugas mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari pasutri muda ini," terang<span class="Apple-converted-space">  </span>Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, Senin (2/2/2026).</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kronologi bermula saat korban hendak keluar kamar kos, terduga pelaku diduga menjambak rambut dan melarangnya keluar. Saat di dalam kamar, korban diduga mengalami penganiayaan berupa pemukulan, penjambakan, tendangan, hingga kepalanya dibenturkan ke tembok.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada mata kiri, leher, pipi kiri, serta kaki kiri. Korban juga mengalami benjol di bagian belakang kepala.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Saat ini kami melaksanakan penyelidikan secara intensif guna membuat terang perbuatan pidana tersebut. Korban juga telah dilakukan visum et repertum," ujarnya.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">AKP Rudi menambahkan kasus ini dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak yang bertanggung jawab.</span><span class="s1"></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">"Sudah dimintai keterangan namun kita masih melakukan penyelidikan secara mendalam dan intensif perkembangan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kami infokan kembali," tambah Rudi. <strong>(*)</strong></span></p>
<p class="p1"><span class="s1"><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></span></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Pelajar di Probolinggo Laporkan Dugaan Pencabulan, Keluarga Tuntut Keadilan</title>
<link>https://suarajatimpost.com/pelajar-di-probolinggo-laporkan-dugaan-pencabulan-keluarga-tuntut-keadilan</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/pelajar-di-probolinggo-laporkan-dugaan-pencabulan-keluarga-tuntut-keadilan</guid>
<description><![CDATA[ Seorang pelajar kelas 10 di Probolinggo bersama keluarganya mendatangi Mapolres Probolinggo Kota untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialaminya. Korban berinisial LOR diduga menjadi sasaran pria dewasa yang menggunakan modus iming-iming uang dan pengaruh alkohol. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698093452477f.webp" length="74852" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 19:50:24 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Polres Probolinggo Kota, Dugaan Pencabulan, suarjatimpost</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOTA PROBOLINGGO, SJP -</strong> Seorang remaja putri yang masih duduk di bangku kelas 10 SMA berinisial LOR (16), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Mapolres Probolinggo Kota pada Senin siang (2/2/2026).</p>
<p>Kedatangannya yang didampingi oleh ibu dan pamannya bertujuan untuk melaporkan dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa. Pihak keluarga merasa terpukul dan meminta pihak berwajib segera bertindak agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.</p>
<p>Kasus memilukan ini terungkap setelah sang ibu, berinisial R, menyadari perubahan perilaku anaknya yang drastis. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku merupakan warga Kecamatan Kademangan yang baru dikenal melalui perantara seorang teman. Perkenalan singkat tersebut justru berujung pada dugaan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.</p>
<p>Menurut pengakuan korban kepada ibunya, pelaku yang diketahui sudah memiliki istri dan anak tersebut menggunakan modus bujuk rayu serta iming-iming materi. Sang ibu menceritakan bahwa pelaku sempat membawa korban ke luar kota untuk melancarkan aksinya.</p>
<p>"Dari cerita anak saya, ia diajak ke salah satu hotel di Lumajang, serta hendak diajak ke hotel yang ada di Kecamatan Dringu," ungkap R saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota.</p>
<p>Lebih lanjut, R menjelaskan bahwa saat melakukan aksinya, pelaku diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Kondisi ini membuat situasi semakin mengkhawatirkan bagi keselamatan korban. Pelaku juga mencoba memberikan sejumlah uang sebagai upaya tutup mulut agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.</p>
<p>Kini, trauma mendalam membayangi keseharian LOR. Remaja yang seharusnya fokus pada pendidikan tersebut kini lebih banyak mengurung diri dan menjadi pendiam. Kondisi psikologis yang tergoncang inilah yang akhirnya membulatkan tekad keluarga untuk menempuh jalur hukum.</p>
<p>"Dari situlah, kami keluarga akhirnya sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polisi agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya," imbuh R dengan nada tegas penuh harap.</p>
<p>Merespons laporan tersebut, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari pihak korban. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan awal untuk menentukan lokus delicti atau tempat kejadian perkara.</p>
<p>"Saat ini pihaknya tengah memintai keterangan, yang jika dari keterangan tersebut TKP pencabulan ada di wilayah Polres Probolinggo Kota akan ditindaklanjuti, namun jika di tempat lain maka kita arahkan untuk melapor ke Polres sesuai TKP," pungkas Iptu Zainullah. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Antisipasi Tingginya Pelanggaran dan Laka Lantas, Polres Probolinggo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026</title>
<link>https://suarajatimpost.com/antisipasi-tingginya-pelanggaran-dan-laka-lantas-polres-probolinggo-gelar-operasi-keselamatan-semeru-2026</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/antisipasi-tingginya-pelanggaran-dan-laka-lantas-polres-probolinggo-gelar-operasi-keselamatan-semeru-2026</guid>
<description><![CDATA[ Demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara menjelang bulan Ramadhan, Polres Probolinggo melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Mapolres Probolinggo, Senin (2/2). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari (2 - 15 Februari 2026) dengan fokus pada tindakan edukatif, persuasif, dan humanis. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69808b00e800f.webp" length="68206" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 18:35:25 +0700</pubDate>
<dc:creator>Rizky Putra</dc:creator>
<media:keywords>Polres Probolinggo, Operasi Keselamatan Semeru 2026</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PROBOLINGGO, SJP -</strong> Dalam rangka mengantisipasi tingginya angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas menjelang bulan Ramadan, Polres Probolinggo menggelar apel pasukan 'Operasi Keselamatan Semeru 2026' di lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Senin (2/2/2025). </p>
<p>Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto memimpin apel yang diikuti oleh seluruh pejabat utama Polres Probolinggo, personel Polres Probolinggo, anggota Kodim 0820 Probolinggo serta anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo. </p>
<p>Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026. </p>
<p>Dalam amanat Kapolda Jawa Timur yang dibacakan oleh Wakapolres Probolinggo, disampaikan bahwa apel gelar pasukan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum strategis untuk melakukan pengecekan akhir terhadap kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, serta soliditas sinergi lintas sektoral guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026.</p>
<p>Dalam amanatnya, Wakapolres Probolinggo mengatakan, ada sepuluh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara gakkum, E-TLE, manual, maupun teguran. </p>
<p>Kesepuluh pelanggaran itu di antaranya menggunakan HP saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, kemudian melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis, tidak memakai helm, dan menerobos lampu merah. </p>
<p>Selain itu, bagi pengendara roda empat yang tidak menggunakan ‘safety belt’ atau sabuk keselamatan juga menjadi target operasi. Kemudian mengemudi melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang. </p>
<p>"Ada sepuluh prioritas pelanggaran. Kami himbau masyarakat lebih tertib berlalu lintas sehingga tercipta kamseltibcarlantas di Kabupaten Probolinggo mendekati bulan Ramadan dan Idulfitri," kata Haris. </p>
<p>Lebih lanjut Wakapolres Probolinggo menjelaskan, bagi para pengendara yang terjaring operasi karena pelanggaran aturan berlalulintas, maka akan dikenakan tindakan edukatif, persuasif dan preemtif. </p>
<p>“Intinya tindakan yang dilakukan anggota harus humanis. Para pelanggar lalu lintas ini kami beri tindakan karena biasanya kecelakaan itu diawali dari sebuah pelanggaran,” tegas Wakapolres. </p>
<p>Kompol Haris berharap dengan operasi keselamatan tersebut, angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan, dan tingkat fatalitas akibat kecelakaan juga bisa diminimkan. </p>
<p>“Dari data yang ada, kami melihat ada trend positif penurunan angka kecelakaan lalu lintas di periode ini dibanding periode tahun lalu,” kata Haris.</p>
<p>Wakapolres juga menghimbau agar selama pelaksanaan operasi Keselamatan Semeru 2026 ini, petugas mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran. </p>
<p>"Kami minta kepada anggota yang bertugas dalam Operasi Keselamatan ini untuk mendepankan kegiatan preemtif dan preventif serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat," pungkas Wakapolres Probolinggo. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Knalpot Brong Masih Jadi Fokus Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Malang</title>
<link>https://suarajatimpost.com/knalpot-brong-masih-jadi-fokus-operasi-keselamatan-semeru-2026-di-malang</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/knalpot-brong-masih-jadi-fokus-operasi-keselamatan-semeru-2026-di-malang</guid>
<description><![CDATA[ Sembilan sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2026 termasuk knalpot tidak sesuai spesifikasi ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan operasi sebelumnya, termasuk Operasi Lilin Semeru 2025, serta fenomena pelanggaran lalu lintas yang masih marak terjadi di masyarakat. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69806b6fb1407.webp" length="42856" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 16:29:02 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ashril Hafid</dc:creator>
<media:keywords>Operasi Semeru 2026, knalpot brong, tertib berlalu lintas, keselamatan jalan raya, Polres Malang, Satlantas Malang, Kabupaten Malang, lalu lintas, penertiban kendaraan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MALANG, SJP – </strong>Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang mendapat perhatian dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026. Operasi ini digelar selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di wilayah hukum Polres Malang.</p>
<p>Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan sebagai langkah cipta kondisi menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H, sekaligus persiapan menuju Operasi Ketupat Semeru 2026. Sejumlah pelanggaran lalu lintas disasar karena dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, termasuk penggunaan knalpot brong yang masih kerap ditemukan di lapangan.</p>
<p>Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan pelanggaran lalu lintas yang berisiko fatal di jalan raya.</p>
<p>“Operasi ini bertujuan mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat. Fokus kami adalah menekan pelanggaran yang berisiko fatal di jalan,” kata AKP Chelvib, Senin (2/2/2026).</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Malang bersama seluruh jajaran dan instansi terkait mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif secara humanis. Pendekatan tersebut dipadukan dengan langkah represif yang terukur guna meningkatkan kesadaran serta keselamatan masyarakat.</p>
<p>AKP Chelvin menegaskan, sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2026 ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan operasi sebelumnya, termasuk Operasi Lilin Semeru 2025, serta fenomena pelanggaran lalu lintas yang masih marak terjadi di masyarakat.</p>
<p>“Jenis pelanggaran ini paling sering menjadi pemicu kecelakaan. Karena itu, kami akan bertindak tegas namun tetap mengedepankan sisi edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Malang menargetkan peningkatan disiplin berlalu lintas, penurunan angka kecelakaan, serta berkurangnya fatalitas korban di jalan raya.</p>
<p>“Harapannya, tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Keselamatan adalah kebutuhan bersama, bukan sekadar aturan,” pungkas AKP Chelvin.</p>
<p>Adapun sembilan sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 meliputi penggunaan handphone saat mengemudi, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, melawan arus dan menerobos lampu merah, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tanpa safety belt, mengemudi secara ugal-ugalan, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. <strong>(*)</strong></p>
<p><strong>Editor : Rizqi Ardian</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi Temukan Pakaian Perempuan Tak Jauh dari Lokasi Pembuangan Bayi di Hutan Mojokerto</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-temukan-pakaian-perempuan-tak-jauh-dari-lokasi-pembuangan-bayi-di-hutan-mojokerto</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-temukan-pakaian-perempuan-tak-jauh-dari-lokasi-pembuangan-bayi-di-hutan-mojokerto</guid>
<description><![CDATA[ Selain tas ransel hitam dan plastik merah sebagai pembungkus jenazah, polisi juga menemukan pakaian perempuan, ari-ari yang masih utuh, serta tumpukan tisu di lokasi. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69806b2f8654c.webp" length="80608" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 16:16:15 +0700</pubDate>
<dc:creator>Syaiful Aries</dc:creator>
<media:keywords>Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, SJP</strong> — Polisi tengah melakukan perburuan terhadap pelaku pembuangan bayi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Senin (2/2/2026). </p>
<p>Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto kini tengah mengerahkan tim khusus untuk melacak jejak orang tua tak bertanggung jawab yang tega membuang jenazah bayi berjenis kelamin perempuan di dalam tas ransel kawasan hutan Blok Watu Ondo, Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto.</p>
<p>Penemuan jasad bayi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB tersebut langsung direspons cepat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto. </p>
<p>Di lokasi kejadian yang terpencil, sekitar 300 meter dari jalan raya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci utama penyelidikan.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada evakuasi, tetapi juga pada pengumpulan petunjuk fisik untuk mengidentifikasi pelaku.</p>
<p>"Selain tas hitam dan plastik merah sebagai pembungkus jenazah, kami menemukan pakaian perempuan, ari-ari yang masih utuh, serta tumpukan tisu di lokasi. Semua barang bukti ini tengah kami dalami secara intensif untuk memetakan siapa pemiliknya," ujar AKP Aldhino, Senin (2/2/2026).</p>
<p>Penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas Tahura yang melihat sebuah tas hitam tergeletak di aliran sungai. Alangkah terkejutnya mereka saat mendapati sesosok bayi perempuan sepanjang 50 centimeter yang sudah tidak bernyawa di dalamnya. </p>
<p>Bayi tersebut diduga kuat baru saja dilahirkan sebelum dibuang secara keji ke kawasan hutan lindung tersebut.</p>
<p>Petugas Polsek Pacet dan Tim Inafis Polres Mojokerto segera melakukan sterilisasi area dengan memasang garis polisi. Proses evakuasi berlangsung dramatis dengan bantuan relawan PMI Kabupaten Mojokerto di tengah medan hutan yang cukup sulit.</p>
<p>Polisi kini tengah menunggu hasil autopsi dari RSUD Sumberglagah untuk mengungkap penyebab pasti kematian bayi malang tersebut, apakah meninggal saat dilahirkan atau sengaja dihabisi nyawanya.</p>
<p>"Kami terus bergerak di lapangan. Proses penyelidikan kini melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk pengecekan data ibu hamil di fasilitas kesehatan sekitar wilayah Pacet dan sekitarnya. Kami berkomitmen untuk mengungkap siapa yang membuang bayi ini dan memprosesnya secara hukum," pungkas AKP Aldhino. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Polisi di Pasuruan Ringkus Empat Komplotan Pelaku Curanmor, Penadah Diduga di Mojokerto</title>
<link>https://suarajatimpost.com/polisi-di-pasuruan-ringkus-empat-komplotan-pelaku-curanmor-penadah-diduga-di-mojokerto</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/polisi-di-pasuruan-ringkus-empat-komplotan-pelaku-curanmor-penadah-diduga-di-mojokerto</guid>
<description><![CDATA[ Meski para tersangka telah tertangkap, operasi kepolisian belum berakhir. Unit Reskrim Polsek Gempol saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap barang bukti motor milik korban yang diduga telah dijual ke penadah. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_6980440dc072d.webp" length="71818" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 14:30:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>Isbianto Hari Utomo</dc:creator>
<media:keywords>Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PASURUAN, SJP</strong> — Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Pasuruan. </p>
<p>Hanya dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, empat orang anggota komplotan lintas wilayah berhasil diringkus petugas di beberapa lokasi berbeda pada Kamis (29/1/2026).</p>
<p>Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario milik Lina Prianti (34), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, yang hilang pada Sabtu (17/1/2026) lalu.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p>
<p>"Setelah mengidentifikasi pelaku melalui CCTV, kami bergerak cepat mengamankan eksekutor utama. Dari penangkapan tersebut, kami lakukan pengembangan hingga total empat pelaku berhasil kami amankan," kata Iptu Kelvin, Senin (2/2/2026).</p>
<p>Keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gempol ternyata memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. </p>
<p>Pelaku Ego Ilyas (25), warga Porong, Sidoarjo berperan sebagai Eksekutor; David (29), warga Pandaan, Pasuruan berperan sebagai Joki; Kholili (30), warga Gempol, Pasuruan berperan sebagai pemantau situasi; dan Paiti Vera (25), warga Pungging, Mojokerto juga berperan sebagai memantau situasi sebelum eksekutor mencuri motor. </p>
<p>Modus operandi yang digunakan tergolong memanfaatkan kelalaian korban. Saat kejadian, kunci motor korban masih menempel. Hal ini memudahkan eksekutor untuk membawa lari kendaraan dalam waktu singkat.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu yang diduga sisa hasil penjualan motor curian, serta dua unit sepeda motor yakni Yamaha Vixion dan Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.</p>
<p>Meski para tersangka telah tertangkap, operasi kepolisian belum berakhir. Unit Reskrim Polsek Gempol saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap barang bukti motor milik korban yang diduga telah dijual ke penadah.</p>
<p>"Kami masih mendalami keberadaan motor korban. Berdasarkan pengakuan para pelaku, kendaraan tersebut saat ini berada di wilayah Mojokerto. Kami akan terus kejar hingga tuntas," pungkas Iptu Kelvin. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Indomaret di Tulungagung Dibobol Melalui Atap, Pelaku Rusak CCTV dan Gasak Puluhan Rokok</title>
<link>https://suarajatimpost.com/indomaret-di-tulungagung-dibobol-melalui-atap-pelaku-rusak-cctv-dan-gasak-puluhan-rokok</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/indomaret-di-tulungagung-dibobol-melalui-atap-pelaku-rusak-cctv-dan-gasak-puluhan-rokok</guid>
<description><![CDATA[ Berdasarkan pendataan sementara, pihak manajemen melaporkan kehilangan puluhan bungkus rokok dari berbagai merek. Total kerugian material, termasuk kerusakan fisik bangunan, ditaksir mencapai Rp3.454.500. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_698041b22a0b7.webp" length="77180" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 13:30:23 +0700</pubDate>
<dc:creator>Beni Setiawan</dc:creator>
<media:keywords>Tulungagung, pencurian, indomaret jeli, karangrejo, polsek karangrejo, suara jatim post</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TULUNGAGUNG, SJP</strong> — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali menyasar pusat perbelanjaan modern di Kabupaten Tulungagung. Sebuah Indomaret di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, menjadi sasaran pembobolan pada Ahad (1/2/2026) dini hari. </p>
<p>Pelaku yang diduga komplotan profesional ini berhasil merusak sistem keamanan sebelum menggasak sejumlah barang dagangan.</p>
<p>Insiden tersebut terdeteksi sekitar pukul 04.22 WIB melalui sistem peringatan dini. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali diketahui oleh karyawan setelah menerima notifikasi alarm toko melalui grup koordinasi internal.</p>
<p>"Mendapati alarm berbunyi, saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo. Petugas kepolisian bersama karyawan kemudian melakukan pengecekan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Iptu Nanang, Senin (2/2/2026).</p>
<p>Setibanya di lokasi, petugas mendapati kondisi interior toko dalam keadaan berantakan. Hasil olah TKP awal menunjukkan adanya kerusakan fisik pada struktur bangunan sebagai akses masuk pelaku.</p>
<p>Pelaku diduga kuat telah merencanakan aksinya dengan matang. Modus yang digunakan adalah memanjat tembok bagian belakang toko, kemudian menjebol atap dan plafon untuk masuk ke dalam area penjualan. Untuk meminimalisir jejak, pelaku melakukan sabotase terhadap perangkat keamanan. </p>
<p>"Pelaku merusak sistem alarm serta memutus kabel CCTV sebelum mengambil barang-barang. Setelah beraksi, mereka diduga keluar melalui jalur yang sama," jelas Iptu Nanang.</p>
<p>Berdasarkan pendataan sementara, pihak manajemen melaporkan kehilangan puluhan bungkus rokok dari berbagai merek. Total kerugian material, termasuk kerusakan fisik bangunan, ditaksir mencapai Rp3.454.500.</p>
<p>Berdasarkan catatan informasi di lapangan, Indomaret Desa Jeli bukan kali ini saja menjadi sasaran kriminalitas. Sekitar dua tahun silam, gerai yang sama pernah mengalami percobaan pembobolan dengan modus serupa. </p>
<p>Namun, pada insiden terdahulu, pelaku gagal membawa kabur barang bukti karena alarm toko berhasil menggagalkan aksi tersebut.</p>
<p>Saat ini, Unit Reskrim Polsek Karangrejo tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas pelaku. Petugas telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi kunci.</p>
<p>"Kasus ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Reskrim. Kami berkomitmen untuk segera mengungkap pelaku di balik aksi pencurian ini," pungkasnya. <strong>(*) </strong></p>
<p><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

<item>
<title>Gatotkaca dan Werkudara Turun Gunung Kawal Operasi Keselamatan Semeru di Blitar</title>
<link>https://suarajatimpost.com/gatotkaca-dan-werkudara-turun-gunung-kawal-operasi-keselamatan-semeru-di-blitar</link>
<guid>https://suarajatimpost.com/gatotkaca-dan-werkudara-turun-gunung-kawal-operasi-keselamatan-semeru-di-blitar</guid>
<description><![CDATA[ Melalui pendekatan ini, polisi ingin menghapus kesan represif dan menggantinya dengan kolaborasi menjaga nyawa di jalan raya. ]]></description>
<enclosure url="http://suarajatimpost.com/uploads/images/202602/image_870x580_69801646cd695.webp" length="109624" type="image/jpeg"/>
<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 10:48:40 +0700</pubDate>
<dc:creator>Ninda Kinanti</dc:creator>
<media:keywords>Polres Blitar Kota, Tokoh, Pewayangan, Sosialisasi, Tertib, Lalu Lintas, Operasi Keselamatan Semeru 2026, Kota Blitar.</media:keywords>
<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>KOTA BLITAR, SJP</strong> — Ada pemandangan tidak biasa di jantung Kota Blitar pada Senin (2/2/2026) pagi. </p>
<p class="p1">Di tengah deru mesin kendaraan di Perempatan Lovi, Jalan Ahmad Yani, nampak dua sosok ikonik pewayangan, Gatotkaca dan Werkudara, mencegat para pengguna jalan. </p>
<p class="p1">Kehadiran mereka bukan dalam rangka pertunjukan seni, melainkan bagian dari strategi unik Polres Blitar Kota dalam memulai Operasi Keselamatan Semeru 2026.</p>
<p class="p1">Berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, operasi tahun ini mengedepankan pendekatan humanis berbasis budaya Mataraman. </p>
<p class="p1">Petugas kepolisian tidak hanya mengandalkan penindakan hukum secara kaku, namun menyisipkan pesan keselamatan melalui simbolisme karakter pewayangan untuk menggugah kesadaran publik.</p>
<p class="p1">Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menjelaskan bahwa pemilihan tokoh Gatotkaca dan Werkudara memiliki esensi filosofis yang mendalam terkait keselamatan berkendara.</p>
<p class="p1">"Gatotkaca yang dikenal memiliki otot kawat tulang besi adalah simbol kekuatan fisik. Namun, kami ingin menekankan bahwa sekuat apa pun manusia, mereka tetap rentan dan tidak akan mampu melawan fatalitas kecelakaan lalu lintas jika mengabaikan aturan," ujar AKP Agus Prayitno, Senin (2/2/2026).</p>
<p class="p1">Sementara, Werkudara diposisikan sebagai representasi petugas kepolisian yang berperan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. </p>
<p class="p1">Melalui pendekatan ini, polisi ingin menghapus kesan represif dan menggantinya dengan kolaborasi menjaga nyawa di jalan raya.</p>
<p class="p1">Langkah inovatif ini diambil bukan tanpa alasan. Data kepolisian mencatat, pada pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2025, terdapat tiga kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang merenggut nyawa korban.</p>
<p class="p1">"Pendekatan kearifan lokal ini adalah ikhtiar kami untuk menekan angka kecelakaan. Kami ingin keselamatan menjadi sebuah budaya, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi tilang," ujar AKP Agus.</p>
<p class="p1">Dalam aksi tersebut, petugas menunjukkan sisi apresiatif dengan memberikan helm gratis bagi pengendara yang kedapatan mengenakan pelindung kepala yang tidak layak. </p>
<p class="p1">Sebaliknya, bagi masyarakat yang telah tertib dan mematuhi aturan administrasi maupun kelengkapan berkendara, petugas memberikan <em>reward</em> berupa cokelat sebagai bentuk apresiasi.</p>
<p class="p1">Tak berhenti pada edukasi visual, Satlantas Polres Blitar Kota juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelaikan armada angkutan publik. Bus pariwisata, kendaraan travel, hingga angkutan umum menjadi sasaran inspeksi guna memastikan standar keamanan teknis terpenuhi.</p>
<p class="p1">Melalui perpaduan antara penegakan aturan yang tegas dan pendekatan budaya yang inklusif, Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Kota Blitar diharapkan mampu menciptakan ekosistem lalu lintas yang jauh lebih aman dan beradab bagi seluruh lapisan masyarakat. <strong>(*) </strong></p>
<p class="p1"><strong>Editor: Syaiful Aries</strong></p>]]> </content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>