Sabtu, 10 Juni 2023
Peristiwa Nasional

Bongkar Sindikat Sparepart Serta Oli Palsu, Polres Jember Ciduk Pemilik Toko

profile
Rochul

27 Maret 2023 12:22

1.7k dilihat
Bongkar Sindikat Sparepart Serta Oli Palsu, Polres Jember Ciduk Pemilik Toko
Lokasi toko yang di grebek oleh Unit Tipidter polres Jember. Senin (27/3/2023). (Polres Jember for suarajatimpost.com)

Kabupaten Jember, SJP – Buat masyarakat Jember yang hendak melakukan ganti oli dan juga melakukan service motornya agar lebih berhati-hati dan lebih teliti.

Hal ini terbukti, setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember, berhasil membongkar penjualan oli berbagai merek ternama dan sparepart (onderdil) motor Palsu di Toko Ivan Motor.

Toko ini adalah salah satu toko penjualan onderdil dan oli di kawasan Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember pada Jumat 24 Maret 2023 lalu.

Kasus terbongkarnya jual beli oli dan sparepart palsu ini, setelah PD, salah satu pemilik bengkel membeli bahan-bahan kebutuhan bengkel di toko tersebut, namun saat sampai dirumah,dirinya merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya.

Dirinya pun mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya, dan mencoba meneliti, setelah di cek, ternyata memang ada yang berbeda dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkelnya, setelah dilihat ada benar-benar ada perbedaan, HR melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember.

“Saya curiga dengan kemasan oli yang saya baru saya beli, ada karena kemasannya tidak begitu rapi, setelah saya cek, dengan membandingkan stok oli yang ada, ternyata benar ada yang tidak sama dari bobot dan juga beberapa bentuk kemasannya, walau sekilas ada kemiripan, sehingga dirinya melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember,” kata PD.

Menyikapi terbongkar nya kasus ini, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan ini, menurut Kukun, oli dengan merek ternama dan sparepart sepeda motor yang diduga palsu, sulit terdeteksi jika tidak ada yang lapor.

Selain kemasan yang mirip dan persis dengan aslinya, rasa cuek dan pasrah bongkokan (pasrah total) masyarakat terhadap bengkel saat mengganti oli, juga menjadi tidak terdeteksinya keberadaan oli palsu maupun sparepart palsu tersebut.

“Sekilas, kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label dan juga model botol serta komposisi takaran, untuk oli palsu, tutupnya tidak secerah tutup yang asli, kalau label, ada yang sama persis dengan aslinya, hanya pada kecerahan warna maupun model, begitu juga dengan botol kemasan dan komposisi takarannya,” katanya, Senin, (27/3/2023).

Kukun menjelaskan, untuk oli dengan merek Yamalube,  ada dua perbedaan dari kemasan yang asli dengan yang palsu, dimana untuk yang asli, label lebih cerah dengan ada campuran warna metalik.

Sedangkan untuk yang palsu tidak ada, dari sisi botol kemasan, Yamalube asli botolnya biasa dengan warna orange, namun untuk yang palsu kemasan botol ada warna metalik nya dan lebih cerah.

Begitu juga dengan oli dengan merek Federal, kemasan sama persis antara yang asli dan yang palsu, namun kecerahan warna pada label dan tutup botol ada perbedaan, begitu juga dengan oli merek MPX Honda.

“Oli asli, takaran syntetic nya berbeda, sehingga berpengaruh pada kemampuan mesin, jika menggunakan oli asli mesin bisa bertahan 3 sampai 4 bulan dengan jarak tempuh 5 ribuan kilometer, untuk oli palsu hanya bertahan 2 minggu saja atau dengan jarak tempuh hanya kisaran 1000 kilo meter, tentu kalau dibiarkan, bisa merusak mesin itu sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatan ini, polisi menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, subsider pasal 62 ayat 1 Jo pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Untuk UU nomor 62 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kanit Tipidter.

Sedangkan dari pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa botol oli palsu berbagai merek, diantaranya, merek Federal Oil, MPX, Yamalube, Castrol, Evalube dan Deltalube.

Begitu juga dengan sparepart yang diindikasi palsu, diantaranya Kampas Rem berbagai merek, Ban Dalam, Ban Luar, Cool Boster, Master Rem, Rantai, Fanbelt, Gear seat, Dop Lampu dan beberapa onderdil lainnya. (*)

Penulis: M Rochul Ulum 
Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Bongkar Sindikat Sparepart Serta Oli Palsu, Polres Jember Ciduk Pemilik Toko

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT