Beri Edukasi Soal Sampah Pada Santri Annuqayah, DLH Sumenep : Reduce, Reuse, Recycle

05 September 2023 17:45

Kabupaten Sumenep, SJP - Permasalahan sampah merupakan masalah bersama yang terjadi di seluruh penjuru dunia.
Hal ini mendorong DLH Sumenep untuk mengadakan kegiatan edukasi bagi masyarakat, khususnya para pemuda untuk lebih memahami dan menyadari permasalahan sampah yang terjadi di dunia, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Dilansir dari laman jatim.nu.or.id, pada Sabtu (2/9/2023), DLH Sumenep berkesempatan untuk mengadakan sesi edukasi kepada para santri Annuqayah, Sumenep.
Audiensi lingkungan ini diinisiasi oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Integratif Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika) Guluk-Guluk di aula Graha Adipura, Sabtu (2/09/2023).
Dalam audiensi lingkungan ini, Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Bambang Edi Hendarto mengatakan, problem sampah seperti tembok raksasa yang mesti dibobol oleh pahlawan lingkungan.
Terlebih jika melihat ketidakpedulian warga, menjadikan pencarian solusi atas permasalahan sampah tak semudah membolak-balikkan telapak tangan. Realitanya, hal ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumenep, akan tetapi juga menyebar di penjuru dunia.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Edi Hendarto juga mengatakan bahwa perilaku warga yang membuang sampah menggunakan gerobak untuk dibuang ke sungai, pantai dan torotoar jalan menjadi pemicu utama pencemaran lingkungan.
“Sebagaimana dalam amanat Undang-Undang (UU) No 18/2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah dan Pemda bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan (Pasal 5),” ujarnya merespon keluhan pemerintah Desa Marengan Laok yang disampaikan oleh mahasiswa.
Pada audiensi ini, pihak DLH Sumenep tak ketinggalan menjelaskan tentang aturan mengenai sampah yang termaktub dalam amanat UU. Dalam amanat UU telah dituliskan bahwa Pemkab mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi.
Selain itu, sesuai dengan pasal 9, Pemkab juga berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti laboratorium sampah, bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Tentunya, melalui edukasi ini diharapkan agar masyarakat secara mandiri juga memiliki inisiatif untuk menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle dari lingkup terdekat, yakni rumah tangga dan lingkungan terdekat. (**)
Pewarta: Ratna Satyavati
Editor: Queen Ve
Sumber: jatim.nu.or.id
Tags
Beri Edukasi Soal Sampah Pada Santri Annuqayah, DLH Sumenep : Reduce, Reuse, Recycle
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah