Sabtu, 10 Juni 2023
Pemilu 2024

Bawaslu Banyuwangi Sebut Waktu Akhir Pendaftaran Caleg Berpotensi Sengketa 

profile
Ikhwan

12 Mei 2023 22:01

1.4k dilihat
Bawaslu Banyuwangi Sebut Waktu Akhir Pendaftaran Caleg Berpotensi Sengketa 
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Banyuwangi, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melihat ada potensi sengketa saat proses pendaftaran caleg. Potensi itu dimungkinkan terjadi pada akhir pendaftaran, tepatnya pada 14 Mei 2023 mendatang.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan hingga hari ke-12 pendaftaran, masih banyak belum mendaftar.

Dari data KPU total masih ada 5 parpol yang mengajukan pendaftaran. Belasan parpol lainnya masih secara lisan menjadwalkan.

"Kita ingin partai yang belum segera mendaftar, koordinasi agar data yang masuk ke KPU itu sesuai," kata Hamim.

Bila terjadi sengketa, Hamim menyebut Bawaslu memiliki mekanisme pada Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran. 

"Bawaslu sudah siap lewat jalur mediasi, waktunya cukup singkat hanya 2 hari, bila tidak selesai baru setelahnya lewat sidang ajudifikasi," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Aksan Mustofa menambahkan kerawanan ini berpotensi muncul dari calon legislatif yang berasal dari ASN, kepala desa atau TNI dan Polri yang baru memasuki masa purna.

Dari golongan caleg dengan latar belakang tersebut, terdapat banyak potensi ke arah sengketa. Sebab persyaratan di keanggotaan Partai Politik (Parpol) tidak boleh berstatus Pegawai Negeri Sipil, kepala desa, TNI dan Polri yang masih aktif. 

"Karena persyaratan di keanggotaan Parpol tidak boleh pegawai negeri tidak boleh kepala desa tidak boleh TNI Polri. Untuk menyikapi itu bagaimana?," kata dia. 

Pada PKPU nomor 10 tahun 2023, disebutkan ASN, Kades, TNI-Polri yang berstatus aktif dan hendak nyaleg, harus lebih dulu mengundurkan diri. Dibuktikan dengan surat pengunduran diri. 

"Yang penting sudah mengajukan surat pengunduran diri. Disetujui atau tidak itu urusan organisasi masing-masing," ujarnya.

Pertanyaan selanjutnya setelah pengunduran diri, apakah yang bersangkutan memiliki Kartu Anggota Partai. Mengingat kartu tersebut wajib dipenuhi saat pendaftaran caleg. 

"Kan tidak memungkinkan seorang ASN mempunyai KTA Parpol, kan tidak dibolehkan oleh Undang-undang. Sementara saat mendaftar menjadi caleg harus ada KTA. Permasalahannya di sana," bebernya.

Bila terjadi hal itu yang kemudian berpeluang menyebabkan sengketa pada saat proses pendaftaran caleg. 

Bawaslu telah memetakan, adanya Kades, ASN, TNI dan Polri yang akan memasuki masa purna akan mendafatar sebagai caleg. Semua potensi kerawanan telah terpetakan. 

Ada potensi beberapa kades yang sudah tidak bisa mencalonkan lagi akan bergeser menjadi caleg.

"Belum tahu benar mencalonkan diri atau tidak. ASN juga ada, hampir pensiun rencana mendaftarkan diri sebagai Caleg. TNI Polri (yang hendak memasuki masa pensiun) juga ada," tandasnya. (*)

Pewarta: Ikhwan

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Bawaslu Banyuwangi Sebut Waktu Akhir Pendaftaran Caleg Berpotensi Sengketa 

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT