Jumat, 22 September 2023
Pemerintahan

Padamkan Kebakaran Hutan di Watu Gede, Ini yang Dilakukan Polres Malang

profile
Ratna Satyavati

05 September 2023 08:00

1.4k dilihat
Padamkan Kebakaran Hutan di Watu Gede, Ini yang Dilakukan Polres Malang
Aksi Anggota Polres Malang bantu padamkan kebakaran hutan di Watu Gede (Humas Polres Malang for SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Kebakaran hutan yang melanda wilayah Watu Gede, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, menjadi berita menyedihkan bagi semua pihak.

Terhitung sejak awal mula kejadian karhutla di kawasan Bromo Tengger Semeru ini, semua pihak bergotong royong dalam upaya pemadaman.

Tak ketinggalan, Polres Malang bersama TNI dan Perhutani juga turut bekerjasama dalam upaya pemadaman di lokasi-lokasi terjadinya kebakaran hutan.

Kerjasama ini telah membuahkan hasil positif berupa konfirmasi atas padamnya seluruh titik api dan dibukanya kembali jalur menuju kawasan wisata Bromo.

Dilansir dari rilis Humas Polres Malang pada Senin (4/9/2023), berkat kerjasama yang erat antara Polres Malang, TNI, Perhutani, relawan, dan masyarakat, upaya pemadaman berjalan dengan efektif. Titik api juga telah berhasil dikendalikan sebelum merembet lebih jauh.

Hal ini tentu sangat melegakan, mengingat kebakaran hutan di Watu Gede dapat mengancam lingkungan dan keamanan warga setempat.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan apresiasi besar kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran hutan ini.

Dalam pernyataannya, dirinya juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang, terutama jika kebakaran disinyalir disebabkan oleh pembakaran lahan yang sengaja dilakukan.

“Kebakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materil yang besar dan bahkan hilangnya nyawa manusia, terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (4/9/2023).

Perlu diketahui bersama, menurut undang-undang yang berlaku, pembakaran hutan adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Sementara pada Ayat 4 pasal yang sama menyatakan bahwa pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik,  komitmen Polres Malang untuk terus melakukan sosialisasi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat membantu untuk meminimalisir risiko titik api di wilayah hukum Polres Malang.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan lingkungan alam sekitar. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran hutan serta melindungi sumber daya alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (**)

Pewarta: Ratna Satyavati
Editor: Noordin
Sumber: Humas Polres Malang 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Padamkan Kebakaran Hutan di Watu Gede, Ini yang Dilakukan Polres Malang

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT