Sabtu, 10 Juni 2023
Pemerintahan

Dishub Kota Malang Razia Parkiran Ditempat Larangan

profile
Michel Sima

16 Mei 2023 17:24

1.6k dilihat
Dishub Kota Malang Razia Parkiran Ditempat Larangan
Mobil Digembok Parkir Di Area Dilarang

Kota Malang, SJP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah melakukan penertiban parkir di kawasan-kawasan yang dilarang parkir di Kota Malang. 

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan menjaga ketertiban di kota ini.

Dalam operasi penertiban parkir tersebut, Dishub Kota Malang bekerja sama dengan aparat kepolisian, TNI, Polisi Militer dan Satpol PP.

Kawasan-kawasan yang menjadi sasaran penertiban ialah area Arjosari, Fly Over Arjosasri, Jalan Soekarno-hatta, Jalan Borobudur, dan Jalan Veteran.

Area tersebut dipilih dikarenakan sering kali kendaraan yang parkir diarea terlarang dari yang sudah di tentukan.

Dishub Kota Malang telah memasang rambu-rambu larangan parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, namun masih banyak pengendara yang mengabaikannya.

Sebelumnya Dishub telah melakukan operasi penertiban parkir mengamankan sekira 20 mobil dan 6 motor, lalu diadakan kembali razia mengingat jumlah pelanggaran sering terjadi.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Bapak Mustakim, menyatakan bahwa penertiban parkir ini dilakukan demi kepentingan bersama. 

"Kami melakukan penertiban parkir ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kemacetan yang sering terjadi di kota ini. Selain itu, juga untuk menjaga keindahan  Kota Malang," ujarnya.

Operasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya dan operasinya bukan himbauan melainkan penilangan.

"Kemarin sudah dilakukan operasi namun kemarim itu hanya himbauan saja, tapi hari ini merupakan penilangan dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi," jelasnya.

Operasi yang dilaksanakan hari ini berlangsung dari pukul 10.00-12.00 WIB dan menggembok sekira 20 mobil.

"Operasinya dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," kata dia.

Tidak hanya itu, petugas juga memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir yang berlaku.

"Selain penindakan kami juga melakukan edukasi agar masyarakat tidak melanggar aturan yang berlaku dan bagi masyarakat yang mau mengambil kendaraan ataupum melepas gembok mobil harus ke Satpol PP terlebih dahulu baru Dishub Kota Malang," tutupnya. (*)

Pewarta: Michele Sima 
Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Dishub Kota Malang Razia Parkiran Ditempat Larangan

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT