Uang Rp 250 Juta Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

25 Mei 2023 22:08

Surabaya, SJP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasipidsus, Tri Ananto Sudibyo didampingi Kasintel, Jemmy Sandra menerima pengembalian uang kerugian negara hasil dari dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 250 juta melalui kuasa hukum tersangka S, Sebastian Putra Gunawan, Kamis (25/5/2023) di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.
"Terlepas, dari pokok perkara dari uang pengembalian ini adalah bentuk itikad baik dari pihak keluarga tersangka S yang menyebabkan kerugian negara. Dan sisanya sedang diupayakan," terang Sebastian Putra Gunawan disaksikan oleh pihak Bank Mandiri.
Kasus perkara korupsi dijelaskan Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Tri Ananto Sudibyo untuk proses pengembalian uang dari tersangka (S) adalah hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan modus tidak membayarkan uang pembelian bahan baku ikan tenggiri di PT (Persero) Perikanan Nusantara pada 2018.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Pihak Kejari telah melakukan penyidikan terhadap tersangka S, merupakan direktur PT Ikan Laut Indonesia (ILI) telah diperoleh keterangan bahwa dalam pembelian bahan baku ikan tenggiri steak di PT (Persero) Perikanan Nusantara (Perinus) pada tahun 2018 tidak dibayarkan oleh tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, dalam proses pemeriksaan perkara, penyidik hanya membutuhkan waktu 3 bulan untuk menetapkan S sebagai tersangka, kata Tri Ananto Sudibyo didampingi Kasintel Jemmy.
Menurut Kasipidsus, karna proses hukum tetap berlanjut dan sedang melengkapi penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Juanda.
"Penyelidikan oleh Kejari sudah sejak bulan Januari 2023, lalu naik ke penyidikan bulan Februari dan di akhir bulan Maret sudah penetapan tersangka,” lanjutnya.
Disebutkan Kasipidsus, untuk potensi kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.569.568.000. Tersangka tetap dalam tahanan di Rutan Kejati Jatim.
"Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP, atau Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.(*)
Pewarta: Jefri Yulianto
Editor: Vebriansyah
Tags
Uang Rp 250 Juta Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah