Tangkap Dua Pengedar di Kos-kosan, Polisi Gresik Amankan Ribuan Butir Pil Koplo

30 Agustus 2023 07:30

Kabupaten Gresik, SJP - Dua tersangka pengedar pil koplo dobel LL dibekuk anggota gabungan Satreskoba Polres Gresik dan Unit reskrim Polsek Ujungpangkah, saat mengedarkan barang haram tersebut di sebuah kost Jalan Nongko Kerep Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.
Kedua tersangka yakni Mohammad Nanda Ali Imron (21), remaja putus sekolah warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar dan Moh. Ariyafi alias Arya Prasetyo (25), asal Kabupaten Sanger, Sulawesi Utara dan tinggal di Jalan Gajah Mada, Desa Gumeno, Kecamatan Manyar.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengatakan terungkapnya kasus peredaran pil koplo sebanyak 403.140 butir berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran pil koplo di tempat kos-kosan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.
Mendapat informasi itu, aparat penegak hukum setempat bergegas melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan satu tersangka atas nama M Nanda Ali yang saat itu berada di kos.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yaitu 1 tas pinggang berisi sediaan farmasi pil logo LL sejumlah 690 butir, 1 plastik berisi 39 dan setiap plastik klip masing-masing berisi 50 butir dengan jumlah 1950 butir pil logo LL.
Kemudian 1 plastik berisi 300 butir pil logo LL, 1 plastik berisi 200 butir pil logo LL, 4 kardus berisi masing-masing 100 botol berisi dengan jumlah 400.000 butir pil logo LL, Uang Rp. 600.000 dan 1 HP POCO warna biru.
"Dari pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan mendapatkan pasokan dari rekannya Habib yang sekarang menjalani hukuman di Lapas Porong," ujarnya, Selasa (29/8/2023).
Tatak menjelaskan pil koplo yang disita tersebut sebagian diedarkan ke wilayah Kecamatan Bungah, dan Sidayu.
"Pelaku dan barang bukti telah kami sita. Bila dikalkulasi harga pil koplo secara keseluruhan mencapai Rp 400 ribu. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan tuntutan hukuman penjera paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 milyar," pungkasnya. (**)
Pewarta : Rifqi Badruzzaman
Editor : Queen Ve
Tags
Tangkap Dua Pengedar di Kos-kosan, Polisi Gresik Amankan Ribuan Butir Pil Koplo
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah