Sepasang Kekasih di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

10 September 2023 08:15

Kabupaten Malang, SJP - Sepasang kekasih ditetapkan sebagai tersangka aborsi ilegal oleh Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim. Dua tersangka utama ini diduga terlibat dalam upaya pengguguran janin yang telah berusia sekitar 5 bulan.
Diungkapkan oleh Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial LA (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana aborsi, yang menjadi jadi korban adalah janin berusia 5 bulan,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, sebagaimana ditulis dalam rilis Humas Polres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Lebih lanjut menurut Wakapolres, kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK. HD (23) menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Selanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tanggal 4 September 2023.
“Dua tersangka ini bisa kita amankan di seputaran wilayah kota Malang beberapa hari setelah kita mengembangkan kasus,” imbuhnya.
Kompol Wisnu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologis berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023.
Mendengar berita kekasihnya hamil, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2023, kesepakatan menggugurkan kandungan pun terjadi antara MK dan LA. Usai keduanya bersepakat, LA meminum obat keras tersebut, yang pada akhirnya janin tersebut digugurkan.
Terdapat beberapa barang bukti yang disita polisi dari tersangka, di antaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi. Panci penanak nasi digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.
“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pengembangan penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tersangka MK terkait darimana bisa mendapatkan obat keras yang digunakan untuk menggugurkan janin tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan tersbeut,” kata Taufik.
Melalui kasus ini, Taufik sekaligus mengimbau kepada masyarakat bahwa hal ini akan menjadi pelajaran tentang bahaya pengguguran janin yang tidak sah dan akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
“Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal, sekaligus menjadi tindakan preventif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)
Pewarta: Ratna Satyavati
Editor: Queen Ve
Sumber: Rilis Humas Polres Malang
Tags
Sepasang Kekasih di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah