Penyidik Kejari Ponorogo Datangi Kantor Desa Sawoo, Kenapa?

09 September 2023 22:30

Ponorogo, SJP - Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel yang merupakan syarat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo baru-baru ini melakukan penggeledahan di balai Desa Sawoo sebagai bagian dari upaya penyelidikan.
Penggeledahan ini dilakukan dengan mendadak, tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya.
"Pihak perangkat Desa Sawoo bekerja sama dan bersikap kooperatif selama penggeledahan berlangsung," ungkap Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Sabtu (9/9/2023).
Dia menyatakan bahwa proses penggeledahan berlangsung cukup lama, yakni sekitar 3 jam. Tujuan utama dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dokumen atau barang bukti lain yang terkait dengan dugaan pungutan liar terkait surat segel yang diperlukan untuk PTSL di Desa Sawoo.
"Namun, hingga saat ini, belum ada fakta baru yang ditemukan dalam penyelidikan ini. Beberapa dokumen sudah kami sita. Fakta barunya nanti kalau ada saya sampaikan," urainya.
Menurutnya, tim penyidik Kejari Ponorogo yang terdiri dari 10 orang menggunakan 3 mobil dalam operasi penggeledahan tersebut.
"Kasus ini tetap berlanjut. Mencari batang bukti di Balai Desa itu tanda kasus dugaan pungli ini bergulir," terang Agung kepada suarajatimpost.com.
Kasus pungli ini telah mencuat sejak awal tahun 2023 dan menimbulkan kekecewaan di kalangan warga Desa Sawoo.
Mereka merasa tidak puas karena Pemerintah Desa mensyaratkan pembuatan surat segel dengan membayar sejumlah uang sebagai syarat untuk mengikuti program PTSL.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan menindak pelaku yang terlibat dalam pungutan liar ini. (*)
Pewarta : Ahmad Fauzy
Editor : Queen Ve
Tags
Penyidik Kejari Ponorogo Datangi Kantor Desa Sawoo, Kenapa?
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah