Jumat, 22 September 2023
Hukum

Kepolisian Resor Kota Malang Berhasil Ungkap Sindikat Ranmor Beserta Penadahnya

profile
Ashril Hafid

05 September 2023 18:45

1.5k dilihat
Kepolisian Resor Kota Malang Berhasil Ungkap Sindikat Ranmor Beserta Penadahnya
Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) tengah, bersama personil kepolisian tunjukkan barang bukti pemalsuan STNK, BPKB dan plat nomor, di depan Ballroom Sanika Satyawada Mako Polresta Β Malang Jawa Timur, selasa 5/9/2023. (Foto : Hafd/SJP)

Kota Malang, SJP — Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto menyampaikan apresiasi atas kinerja Polisi Sektor (Polsek) Lowokwaru yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan Ballroom Sanika Satyawada Mako Polresta  Malang Jawa Timur, selasa (5/9/2023).

Hasil Konferensi pers, pihak Polresta Malang  berhasil menangkap tersangka penadah hasil pencurian sepeda motor (ranmor), EC alias Eko (56) asal Turen Kabupaten Malang, AK Alias Ali (38) asal Purwosari Kabupaten Pasuruan, dan Az alias Anwar (35) asal Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Dalam hal penyelidikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lowokwaru AKP Anton Widodo juga mengurai di depan awak media bahwa ada 2  tersangka sebagai eksekutor pencurian, yakni MS alias Saiful (38) asal Lawang Kabupaten Malang DH alias Doni (38) asal Blitar.

"Awalnya ada laporan adanya aksi pencurian sepeda motor trail di Jalan Sudimoro dua pekan lalu, kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk lakukan penyelidikan," jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (5/9/2023).

Hasilnya, kepolisian mengetahui keberadaan sepeda motor Honda CRF tengah berada di Desa Kertosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

"Dari lokasi di Purwosari itu, kami amankan satu tersangka penadah. Kami lakukan pengembangan ke arah Prigen, berhasil kami amankan dua tersangka penadah lainnya," terang Anton.

Artinya dalam konferensi pers, kepolisian berhasil bukan hanya ungkap kasus tindak pidana pencurian disertai penadahan, namun juga pemalsuan surat-surat dan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan bermotor.

Ia juga menerangkan jika modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara mengubah nomor mesin dan nomor rangka motor hasil pencurian.

"Sindikat para tersangka ini memalsukan STNK dan BPKB asli yang didapat secara online," tukasnya.

Dari hasil pemalsuan, para tersangka menjual harganya antara 1 juta hingga 2 juta rupiah.

Tampak 6 motor hasil curian, sejumlah BPKB dan STNK serta puluhan nopol, dan beberapa mesin dihadirkan dalam agenda tersebut.

Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto menambahkan, barang bukti sepeda motor curian tersebut akan diserahkan ke pemiliknya. Pemilik bisa mendatangi Polsek Lowokwaru untuk memeriksa BB yang telah diamankan.

"Kami informasikan kepada masyarakat, silahkan cek sepeda motor yang saat ini sudah diamankan oleh Polsek Lowokwaru dengan membawa dokumen resmi yang di miliki, nantinya apabila memang sepeda motor tersebut ternyata milik masyarakat yang melapor maka akan di serahkan kepada pemilik nya tanpa di pungut biaya alias gratis," pungkasnya.

Adapun pasal yang bakal di jeratkan kepada tersangka penadah yakni Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (**)

Pewarta : Ashril Hafid
Editor : Noordin

Tags
Anda Sedang Membaca:

Kepolisian Resor Kota Malang Berhasil Ungkap Sindikat Ranmor Beserta Penadahnya

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT