Hak Perempuan dan Anak Kerap Terabaikan Pasca Cerai, Bondowoso Siapkan Langkah Perlindungan Lintas Sektor
Dinsos P3AKB dan Pengadilan Agama Bondowoso membahas penguatan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Salah satu usulan yang dikaji dalam draft kerja sama lintas sektor adalah langkah administratif bagi mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah anak.
BONDOWOSO, SJP – Perceraian tidak selalu menjadi akhir dari sebuah konflik rumah tangga. Dalam banyak kasus, putusan pengadilan justru menjadi awal dari persoalan baru yang harus ditanggung perempuan dan anak. Mantan istri kehilangan sumber nafkah, sementara anak-anak tumbuh tanpa kepastian dukungan ekonomi dari ayahnya.
Di Bondowoso, fenomena tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan Pengadilan Agama. Meski pengadilan telah memutuskan kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan istri maupun anak, pelaksanaannya di lapangan sering kali jauh dari harapan. Tidak sedikit perempuan yang harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak setelah perceraian.
Kondisi itu semakin mengkhawatirkan ketika terjadi pada perempuan yang menikah di usia anak. Sebagian dari mereka harus menghadapi perceraian dalam waktu singkat, namun tidak memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan. Dampaknya tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga psikologis, sosial, hingga masa depan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Berangkat dari persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Pengadilan Agama Bondowoso mulai merumuskan penguatan kerja sama lintas sektor untuk memastikan hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian.
Gagasan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, evaluasi layanan dispensasi kawin, serta penyusunan draft nota kesepahaman antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah, Selasa (9/6/2026).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, dr. Moh. Imron, mengatakan forum tersebut menjadi langkah awal untuk menyatukan berbagai program dan kewenangan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Menurutnya, kerja sama antara Pemkab Bondowoso dan Pengadilan Agama sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2023. Hasilnya dinilai cukup signifikan, terutama dalam penanganan persoalan keluarga dan pengendalian dispensasi kawin. Namun, masih terdapat sejumlah celah yang perlu diperkuat, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak setelah perceraian.
"Selama ini para pihak sudah berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Tetapi belum ada satu konsep besar yang benar-benar menyinergikan seluruh pihak agar penanganan persoalan perempuan dan anak berjalan satu arah, terukur, dan berkelanjutan," ujar Imron.
Salah satu fokus yang sedang dibahas adalah penyusunan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak. Sebab, berdasarkan berbagai temuan di lapangan, banyak mantan suami yang tidak menjalankan kewajibannya setelah perceraian meski telah diputus oleh pengadilan.
Imron menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap kehidupan perempuan dan anak yang ditinggalkan. Mulai dari menurunnya kondisi ekonomi keluarga, terganggunya pendidikan anak, hingga munculnya berbagai persoalan sosial lainnya.
Sebagai bahan kajian, Bondowoso juga mempelajari model kerja sama yang diterapkan di daerah lain, termasuk Kota Surabaya. Salah satu skema yang menjadi bahan diskusi adalah kemungkinan pemberian konsekuensi administratif kepada pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai putusan pengadilan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Bondowoso tidak akan serta-merta menyalin kebijakan daerah lain. Seluruh konsep akan disesuaikan dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat setempat.
"Kami ingin mencari formulasi yang tepat. Tujuannya bukan menghukum, tetapi memastikan ada tanggung jawab yang tetap dijalankan terhadap mantan istri dan anak setelah perceraian," katanya.
Selain perlindungan pasca perceraian, forum tersebut juga membahas evaluasi layanan dispensasi kawin. Imron mengungkapkan masih ditemukan kasus perkawinan usia anak yang berujung pada perceraian dalam waktu singkat.
Ia mencontohkan adanya kasus seorang remaja perempuan yang menikah pada usia 16 tahun dan harus bercerai hanya delapan bulan kemudian. Ironisnya, setelah perceraian, hak-hak yang seharusnya diterima korban tidak terpenuhi.
"Kasus seperti ini menjadi alarm bagi kita semua. Jangan sampai anak-anak perempuan lainnya mengalami hal yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa tingginya dampak sosial perceraian menjadi alasan utama pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling rentan terdampak ketika sebuah rumah tangga berakhir di meja hijau. Dalam banyak perkara, anak menjadi tanggungan ibu, sedangkan mantan suami memilih melepaskan tanggung jawabnya.
"Sering kali setelah perceraian, anak berada dalam pengasuhan ibu. Sementara mantan suami tidak lagi menjalankan kewajibannya. Karena itu hak-hak perempuan dan anak harus benar-benar dilindungi," kata Zainul.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara perceraian terdapat sejumlah hak yang wajib dipenuhi suami, seperti nafkah iddah, mut'ah, nafkah anak, hingga kewajiban lainnya yang diputuskan pengadilan. Besaran kewajiban tersebut ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi suami yang dibuktikan selama persidangan.
Namun, Pengadilan Agama memiliki keterbatasan dalam penegakan putusan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Lembaga peradilan tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada mantan suami yang tidak menjalankan kewajibannya.
Meski demikian, pengadilan telah menerapkan sejumlah mekanisme untuk mendorong kepatuhan. Dalam perkara cerai talak, misalnya, suami tidak dapat mengucapkan ikrar talak sebelum melunasi kewajiban nafkah yang dibebankan dalam putusan.
Sedangkan dalam perkara cerai gugat, pengambilan akta cerai dapat ditunda apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi kepada mantan istri.
Menurut Zainul, persoalan terbesar justru berada pada pemenuhan nafkah anak setelah perceraian. Berbeda dengan nafkah kepada mantan istri, kewajiban nafkah anak berlangsung dalam jangka panjang dan membutuhkan pengawasan yang lebih efektif.
Karena itu, ia menyambut baik inisiatif penyusunan nota kesepahaman antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Ini bukan hanya urusan hukum, tetapi juga urusan sosial. Karena itu perlu keterlibatan banyak pihak agar hak-hak perempuan dan anak benar-benar terjamin setelah perceraian," tegasnya.
FGD yang digelar di Bondowoso tersebut menjadi langkah awal menuju lahirnya kebijakan daerah yang lebih komprehensif. Jika berhasil dirumuskan, kerja sama lintas sektor itu diharapkan tidak hanya mampu menekan angka perkawinan anak dan perceraian, tetapi juga memastikan tidak ada perempuan dan anak yang kehilangan hak-haknya setelah sebuah rumah tangga berakhir.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dihimpun, volume perkara yang masuk ke pengadilan mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Lonjakan perkara tertinggi terjadi pada bulan April 2026, di mana tercatat ada 312 perkara baru yang diterima.
Angka ini naik signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya, seperti Januari (287 perkara), Februari (164 perkara), dan titik terendah pada Maret (124 perkara). Sementara itu, untuk bulan Mei sendiri, pihak pengadilan menerima 186 perkara baru. Secara akumulatif, total perkara yang diterima dari Januari hingga Mei 2026 menembus angka 1.073 perkara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

