Senin, 25 September 2023

Tentang

Suarajatimpost.com adalah media siber yang berkantor di kota Batu Jawa Timur. Media ini sudah eksis mulai tahun 2014 yang sudah memiliki SK Kemenkumham dan sudah Terverifikasi di Dewan Pers.

Kami sudah memiliki ratusan ribu pembaca,hingga saat ini masih eksis menyajikan informasi teraktual, akurat dan profesional. Update informasi yang kami sajikan sebagama mana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulisan kualitas berita, menjadi skala prioritas kami yang didukung oleh jurnalis yang kompeten dan profesional di bidangnya.

Redaksi

STRUKTUR KEREDAKSIAN SUARAJATIMPOST.COM
PT SUARA MEDIA JATIM

BOARD OF OFFICER

Direktur Utama

Farhan Zahroni, S.Pd

Direktur

Ikuk Herry Kurniawan, ST.

Admin / Finance

Dinda Novia Sari

IT Programmer & Design

SJP Tech

Ads. Publishing / e-Koran

Ahmad Sukmana

Content Creative & Social Media

  1. Dikky Asena
  2. Tiwanda Sella Ananinta
  3. Silhouette Pro Affiliate, TIM

Marketing

  1. Nanang Kosim
  2. Andy Yuwono
  3. Donny Maulana

Penasehat Hukum

  1. Mochammad Ja’far Shodiq, S.H, M.H
  2. Otman Ralibi, S.H
  3. Abdi Noorman, S.H.
  4. Abdul Kadir, S.H., C.L.A.
  5. Bakron Hadi, S.H.
  6. H. Tasripin Said, S.H., M.H.
  7. Hariyanto, S.H., M.H.
  8. Muchammad Syahid, S.H.

REDAKSI

Pemimpin Redaksi / Penanggungjawab

Noordin Djihad

Redaktur

Queen Ve

Editor

Ardians Pratama

News Publisher / E Koran

Ahmad Sukmana

Copy Writer

Ratnaniar Setyawati

Biro Daerah / Jurnalis

  1. Biro Surabaya – Sidoarjo
    Jefri Yulianto
    Muhammad Ryan Ramadhan
  2. Biro Gresik
    Ahmad Rifqi Badruzzaman
  3. Biro Mojokerto
    Andy Yuwono
  4. Biro Jombang
    Erwin Yohanes
    Prihat Tuhu Wijayanto
  5. Biro Kabupaten Malang
    Toski Dermaleksana
    Ashril Hafid
  6. Biro Batu
    Mikhael Zonasuki Simatupang
  7. Biro Kota Malang
    Donny Maulana
  8. Biro Kediri – Nganjuk - Tulungagung – Trenggalek
    Wawan
  9. Biro Blitar
    TBA
  10. Biro Madiun – Magetan - Pacitan
    Antok Setiyo Wibowo
  11. Biro Ponorogo
    Ahmad Fauzani
  12. Biro Lamongan - Tuban
    Atmo
  13. Biro Bojonegoro
    Edy Kuntjoro
  14. Biro Jember - Lumajang
    M. Rochul Ulum
  15. Biro Banyuwangi
    M. Ikhwan
  16. Biro Bondowowso - Situbondo
    Risqi Ardian
  17. Biro Pasuruan
    TBA
  18. Biro Probolinggo
    TBA
  19. Biro Madura Raya ( Bangkalan – Sampang – Pamekasan - Sumenep )
    Ahmad Jalaluddin Faisol

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak
      • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

WhatsApp 0813-9997-0099

Informasi Kerjasama dan Kiriman Artikel/Opini
[email protected]

Dengan mengakses dan menggunakan suarajatimpost.com, Anda telah memahami dan setuju bahwa:

Semua isi berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis di suarajatimpost.com hanya sebagai informasi dan tidak diharapkan untuk tujuan transaksi seperti saham/perdagangan dan lain-lain.

suarajatimpost.com berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, namun suarajatimpost.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi dan pengembang isi dari pihak lain di situs ini, tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan.

Kami tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik publik seperti Publika, Komunitas, Komentar Pembaca, Forum, Polling, Pro Kontra dan lainnya.

Namun demikian, suarajatimpost.com berhak menyunting atau menghapus isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi dan sentimen suku, agama dan ras.

Segala isi baik berupa teks, gambar, video, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab suarajatimpost.com

Berita suarajatimpost.com menyediakan link ke situs lain, link tersebut tidak menunjukan bahwa suarajatimpost.com menyetujui situs pihak lain tersebut. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa suarajatimpost.com tidak bertanggung jawab atas isi atau materi lainnya yang ada pada situs pihak lain tersebut.

Setiap perjanjian dan transaksi antara Anda dan pengiklan yang ada di suarajatimpost.com adalah antara Anda dan pengiklan. Anda mengetahui dan setuju bahwa suarajatimpost.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau klaim yang mungkin timbul dari perjanjian atau transaksi antara Anda dengan pengiklan.

Semua hasil karya yang dimuat di suarajatimpost.com baik berupa teks, gambar, suara dan video serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta suarajatimpost.com